Layanan Jasa Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Peraturan Direksi dan Dokumen Tender). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

Tampilkan postingan dengan label AKSI NYATA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AKSI NYATA. Tampilkan semua postingan

03 Februari 2021

Final Sengketa Informasi Bona Silalahi melawan atasan PPID

Foto: Pelantikan anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta periode 2020-2024
( www.kumparan.com)

Setelah melakukan serangkaian persidangan Ajudikasi Sengketa informasi, ternyata pemberitaan saya tentang proses SIDANG AJUDIKASI SENGKETA INFORMASI TERKAIT EVALUASI TENDER  memperoleh atensi yang cukup tinggi dari kalangan masyarakat PBJ se-Indonesia, tercatat pembacanya sudah 759 orang belum lagi dukungan via japri yang menanyakan perkembangan maupun sekedar diskusi guna menambah wawasan.

Dari sisi pribadi, Aksi konstitusional saya kali ini cukup menarik dan berbeda, karena selain beban pikiran, memakan waktu yang cukup lama, juga ternyata menelan biaya yang lumayan tapi aku rasa itu semua tak sebanding jika hasilnya besok (04 Februari 2021) bisa mengubah Proses Evaluasi Tender yang saat ini serasa Proses Sulap menjadi terang benderang. Ya sembari berharap kiranya para Majelis Komisioner kaum Milenial besok memutuskan sesuai harapan, namun jika tidak.... terpaksa demi menegakkan Peraturan Presiden agar Badan Publik mematuhinya maka saya pastikan akan melanjutkan Aksi ini ke PTUN.

Kalo boleh bercerita kebelakang, proses ini dimulai dari pendaftaran sebagai  peserta pada kegiatan tender, membuat permohonan Informasi di PPID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lanjut ke Permohonan Sidang sengketa Informasi di Komisi Informasi Pusat hingga akhirnya diarahkan ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. 

Setelah mengikuti seluruh ketentuan pada PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK (disingkat PerKI 02/2010), persidangan kami telah tiba pada tahap kesimpulan akhir sebagaimana yang diatur pada Pasal 58 PerKI 02/2010 yang berbunyi "Setelah pemeriksaan persidangan dinyatakan selesai, para pihak dapat diberikan kesempatan menyampaikan kesimpulan akhir secara lisan dan/atau tertulis kecuali Majelis Komisioner menentukan hal tersebut tidak diperlukan", dalam hal ini majelis memerlukan kesimpulan yang dimaksud (lampiran dibawah) dan softcopy-nya telah pula saya kirimkan kemarin ke Panitera. Menurut keterangan majelis disidang kemarin, besok agendanya adalah Keputusan Majelis Komisioner yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan rencananya akan saya buat Live di Facebook...semoga tidak ada halangan.

Apa sebenarnya motivasi pribadi saya? beberapakali anggota majelis bertanya...  mungkin jawabannya bisa lebih dari satu tapi yang pasti keputusan sederhana dari ruang sidang kecil ini jelas Efeknya Nasional terutama dalam mengawal penggunaan Belanja Negara yang ditaksir jumlahnya bisa 500 Trilliun per tahunnya. Keterbukaan dan Transparansi proses Evaluasi Tender akan menimbulkan persaingan yang sehat, setiap Individu maupun Badan Usaha akan mampu mengembangkan Potensi dan Sumber Daya-nya kearah yang benar karena Ukuran Pemenang bisa dibuktikan, tidak seperti proses saat ini dimana pembuktian kehebatan Dokumen Pemenang hanya Evaluator dan Tuhan yang tahu.

Jika teman-teman pembaca adalah para Majelis Komisioner, dan kesimpulan Fakta yang saya buat dibawah adalah benar.....apa keputusan Anda ?


Lampiran Kesimpulan sisi Pemohon








Saran:
Untuk lebih memperdalam, silahkan klik tulisannya pada peraturan perundang-undangan dibawah ini:


25 Januari 2021

SIDANG AJUDIKASI SENGKETA INFORMASI TERKAIT EVALUASI TENDER



Sebagai kelanjutan cerita dan harapan kita pada artikel sebelumnya yang berjudul Fundamental Move On-nya PBJ saat ini ada ditangan Mereka Kaum Milenial, pada hari Kamis, 21 Januari 2021 yang lalu, kami yaitu saya (Pemohon) dan Atasan PPID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Termohon) telah bersidang perkara Sengketa Informasi untuk keempat kalinya ....lengkapnya klik disini

Sidang kali ini sangat menarik karena Majelis bertanya kepada saya bahwa dari 2 kelompok besar dokumen yang pemohon mintakan yaitu Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Administrasi Teknis milik Pemenang agar lebih diperinci lagi, saya jawab dari 50-an jenis dokumen cukup hanya 3 dokumen saja yaitu: 
1. Daftar Tenaga Ahli 
2. Daftar Pengalaman Pekerjaan  dan 
3. Daftar Pekerjaan yang sedang berjalan saat penawaran diberikan.
Beberapa kali majelis memastikan apakah yakin hanya itu, saya yakinkan iya, lantas majelis menanyakan kepada kuasa hukum termohon "apakah Dokumen tersebut termasuk dikecualikan?" dan dengan cepat dijawab "iya"....semua terdiam sejenak, majelis yang generasi milenial inipun memastikan apakah ketiga dokumen tersebut dikecualikan karena alasannya sudah dilakukan uji konsekuensi? kembali dijawab termohon "iya", majelispun kembali bertanya apakah ada bukti hasil uji konsekuensinya ? ternyata tidak ada, sangat disayangkan saat itu tidak bisa dibuktikan oleh kuasa termohon dengan coba dibantu pake alasan lain bahwa Pemerintah Daerah  (Penguasa) harus minta ijin dulu ke Penyedia apakah bersedia memberikan atau tidak....what the f*ck is !@#$%, akhirnya jadilah kekurangan tersebut masuk kedalam agenda sidang berikutnya, Kamis, 28 Januari 2021 untuk pembuktian hasil uji konsekuensi dan keterangan saksi ahli termohon yang menguatkan bahwa ketiga jenis dokumen yang saya minta adalah "rahasia sampai 30 tahun kedepannya". 

Semoga saja Hasil Uji Konsekuensi tersebut bisa dibuktikan dan benar adanya karena Uji tersebut sangat penting dan dipakai sebagai dasar dikeluarkannya Keputusan Kepala Dinas Kominfo & Statistik nomor 36 tahun 2019 tentang Klasifikasi Informasi yang dikecualikan dimana pada lampirannya disebutkan bahwa Surat Penawaran Harga termasuk Informasi yang dikecualikan (dirahasiakan) selama 30 tahun kedepan, pingin tahu juga siapa yak Dosen Pengujinya hi3x kalo mengikutkan akal sehat....apa iya 3 daftar tersebut rahasia?...aya aya wae coba publik tafsirkan sendiri....lebih detail keputusan kepala dinas tersebut bisa diklik huruf biru ini

Sebagai Informasi saja, saat ini ramai-ramai Badan Publik menawar Jangka Waktu Kerahasiaan Informasi Evaluasi tender dari sebatas selama Process Tender hasilnya belum diumumkan menjadi sampai rentang 15 ke 30 tahun kedepan. Seharusnya sebagai Badan Publik yang taat hukum langkah awal yang diambil adalah melakukan Uji di Mahkamah Agung, bukan melakukan Uji Konsekuensi yang dilakukan sendiri yang hasilnya sudah pastilah menguntungkan Badan Publik itu sendiri. Tindakan ini seakan-akan menyatakan PS 16/2018 telah "SALAH" dalam mengatur kerahasian Informasi PBJ khususnya terkait evaluasi dan telah dikoreksi oleh Hasil Uji Konsekuensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Oh iya....siapa tahu teman-teman ingin melakukan Aksi Perjuangan menuntut keterbukaan dan transfaransi Informasi terkait Evaluasi tender, memastikan trik-trik sulap tidak terjadi, ataupun mengedukasi masyarakat PBJ akan Sidang Ajudikasi Keterbukaan informasi....silahkan meniru contoh permohonan saya dibawah ini (kalo mau softcopy silahkan di japri). 
















17 Januari 2021

ASPIRASI KEBIJAKAN PBJ

Akhirnya....setelah cukup lama menjadi  Penyedia dan Pemerhati Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, datang juga kesempatan untuk bisa memberi masukan kepada Pemerintah yang sebentar lagi melakukan perubahan terhadap PS 16/2018. 

Terimakasih buat Kementerian Kordinator Ekonomi yang telah membudayakan Public Hearing dalam Formulasi Kebijakan Publik khususnya dalam rangka UU Cipta Kerja, dan terimakasih juga buat LKPP atas Acaranya yang telah pula membuka Ruang Aspirasi Publik sebesar-besarnya sehingga kami dapat menyampaikan Aspirasi baik secara langsung maupun bersurat.




untuk mengakses tautannya....klik kalimat ini


yang namanya kebijakan apalagi menampung banyak aspirasi berbagai pihak maka sangat dimungkinkan terjadi pertentangan kepentingan dan aspirasi yang berseberangan, jadi sangat dimaklumi apabila ada aspirasi yang tidak ditindaklanjuti dan sebaliknya, namun meskipun begitu besar harapan saya agar kajian saya ini ditindaklanjuti karena selain telah melalui penelitian yang sangat lama juga mampu menjawab mengapa Penyelenggaraan Pelayanan Publik PBJ jauh dibawah standar. 


"DENGAN MEMBUAT KEBIJAKAN PBJ YANG MENCEGAH KECURANGAN BERARTI IKUT MEMBANTU PEMERINTAH MENGAWAL ANGGARAN BELANJA DITAKSIR BEKISAR 500 TRILLIUN /TAHUN SEHINGGA TERWUJUD PBJ YANG VALUE FOR MONEY."


Besar harapan aspirasi yang disampaikan (gambar dibawah) bisa memberi sumbangan untuk kemajuan PBJ kedepannya.....Salam Kebijakan Publik 




Up Date: 
Good News terhadap usulan kita pada nomor 5 diatas ☝, pagi ini 21/01/21 beredar berita bahwa Pak Roni DS, kepala LKPP melalui Press Releasenya pasca Acara Serap Aspirasi bahwa Rencana yang 5 M diangkat menjadi 15 M....kita tunggu pengesahannya saja ya gaesss.



02 Januari 2021

PBJ Pemprov DKI Jakarta sejak 2014

    Pada saat kampanye Pilkada, image masyarakat terhadap Jokowi-Ahok adalah sosok tokoh Antikorupsi yang tercermin dari pengelolaan PBJ kota Solo. Begitu nyagub di DKI, sebagai Penyedia saya sebenarnya sempat gusar gundah gulana 😟😟😟, namun harapan Jakarta akan lebih baik tetaplah yang terpenting. Ternyata mayoritas Warga DKI seperti saya, demi Jakarta yang lebih baik berhasil memilih Jokowi-Ahok memimpin Jakarta. Image Anti Korupsi tersebut akhirnya membuat mereka terpilih memimpin DKI Jakarta, bahkan saat ini telah menghantarkan Pak Jokowi menjadi Presiden.



    Mereka sangat meng-inspirasi dan membakar semangat saya untuk turut membantu meskipun hanya melalui tulisan dan pemikiran untuk memberi masukan terkait Pencegahan Korupsi di Pemda DKI Jakarta kala itu. Tindakan itu saya realisasikan dengan mengirim hasil Pengamatan dalam bentuk surat (gambar dibawah), ternyata bertemu dan menyampaikan surat ke mereka tidak sesusah bertemu pejabat publik lainnya di republik ini, publik diterima dengan baik di balai kota termasuk saya dan surat saya.... senangnya luar biasa, setidaknya hasil olah pikir saya tersampaikan.




    Pada saat itu sedang dilakukan pembenahan PBJ secara besar-besaran yang sangat menyentuh hal-hal yang fundamental meskipun secara regulasi Pemda DKI memiliki otonomi khusus dalam mengelola keuangannya belum lagi terkait Undang-Undang Daerah Khusus Ibukota yang disandangnya. Faktanya Platform Dasar Pengelolaan PBJ Pemprov. DKI yang dibangun mereka sangatlah kokoh dan memperoleh dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat. Dibawah pemerintahan mereka PBJ dalam kondisi terbaik, bahkan oleh para penerusnya tetap dikembangkan lebih baik lagi termasuk sekarang oleh Pak Anies Baswedan yang sering mendapat penghargaan seperti dari BPK, KPK maupun LKPP.




    Berdasarkan Data dari KPK, tindak pidana Korupsi yang tertinggi ditanganinya sejak tahun 2014 sampai sekarang konsisten berasal dari SUMBANGSIH Pemerintahan Daerah.


Mungkin Pemimpin Daerah lain perlu belajar bagaimana kondisi PBJ di Pemda DKI 7 tahun silam dan perubahannya sekarang, atau para pembuat kebijakan PBJ bisa menjadikannya sebagai masukan, atau apakah dibeberapa K/L/Pemda masih ada yang berpraktek seperti Siklus Korupsi Anggaran yang saya simpulkan pada gambar terakhir dibawah....mari kita sikapi menjadi Aksi Pencegahan Korupsi kedepannya.  



Salam Pencegahan Korupsi

btw sebelum membaca surat saya, silahkan ditonton dulu buka-bukaan Pak Ahok tentang PBJ di DKI Jakarta 18 Maret 2015 silam pada Youtube berikut :

isinya seru karena isinya cerminanan surat saya 17 Februari 2014, setahun sebelumnya.....ini membuktikan mereka serius memperbaiki Bangsa dan Negara.

















POSTINGAN TERBARU

KONFERENSI PERS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGA KERJAAN DAN TRANSMIGRASI

Jakarta, 25 Januari 2024. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Kemen...

POSTINGAN POPULER