- Korupsi Era Reformasi
- Sidang ke-3 : Penambahan Bukti Baru bahwa Gubernur DKI (2012-2017) dan LKPP (sejak 2019) adalah Pendukung Transparansi Informasi Penawaran Pemenang
- Babak Baru Perjuangan Transparansi Tender dan Penyelamatan PBJ
- Putusan Sidang Sengketa Informasi terkait Evaluasi Tender.
- Final Sengketa Informasi Bona Silalahi melawan atasan PPID
- SIDANG AJUDIKASI SENGKETA INFORMASI TERKAIT EVALUASI TENDER
Media ini mengulas Kebijakan Pengadaan Indonesia & Dunia (UNCITRAL Model Law on Public Procurement, WTO Agreement on Government Procurement, European Union Directive on Public Procurement) serta Pedoman Pembiayaan Dunia (WB, ADB, IsDB). Pendekatannya melalui teori Kebijakan Publik sehingga menarik dibaca, berguna bagi para Investor, Pengamat Pengadaan, Akademisi, Vendor/Supplier dari Luar Negeri, dan pastinya bagi Pelaku Pengadaan & Pemerintahan Indonesia.
Layanan Jasa Konsultasi.
Translate
SEKILAS PANDANG
27 Juni 2021
Transparansi Tahap Evaluasi sebagai Upaya Mencegah Kecurangan
27 Mei 2021
Sidang ke-3 : Penambahan Bukti Baru bahwa Gubernur DKI (2012-2017) dan LKPP (sejak 2019) adalah Pendukung Transparansi Informasi Penawaran Pemenang
Masih terkait Aksi PBJ, dalam rangka Peduli, Pahami dan awasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, khususnya dalam Pengadaan Barang/Jasa di NKRI yang ditaksir 1.000 T/tahun maka Transparansi dan Keterbukaan Informasi terkait Evaluasi Tender adalah cara paling efektif sebagai upaya preventif tindakan penyelewengan #UangKita2021. Fakta bahwa segala penggiringan belanja barang/jasa yang dimulai sejak perencanaan akan sangat ditentukan pada proses penetapan pemenang tender.
a. Pada Durasi ke 31:36
Ahok : di backup pak Jokowi...memang e-budgeting, semua dari dia dari dulu kok.
"Untuk membuktikan bahwa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama meneruskan kebijakan Gubernur sebelumnya yaitu Gubernur Jokowi (Periode DKI Jakarta 2012-2014)"
b. Pada Durasi ke 32:06.
Ahok : tuh liat lelang-lelang di DKI Pernah ga habis lelang dibuka sampe RAB nya perusahaannya seperti apa speknya ga pernah dibuka.
Aiman : ga pernah dibuka ga pernah diawasi?
Ahok :sekarang saya sudah buka supaya orang tahu kenapa dia menang kenapa dia kalah
"Untuk membuktikan bahwa Pejabat Publik sebelumnya yaitu Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Gubernur DKI Jakarta Periode 2014-2017) dengan tegas menyatakan telah membuka seluruh informasi terkait Evaluasi lelang proyek DKI Jakarta"
Keterangan Fakta:
-
Peraturan Perundang-undangan pada zaman Gubernur Joko Widodo dan Gubernur Ahok saat itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan pada saat ini telah diganti dengan PERPRES 16/2018 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES 12/2021. Namun ketentuan yang mengatur tentang transparansi tidak mengalami perubahan sedikitpun pada kedua PERPRES tersebut maupun turunannya.
-
Terdapat 2 (dua) Implementasi kebijakan yang berbeda dan saling bertentangan ditangan Pejabat Publik yang berbeda meskipun memiliki ketentuan transparansi dan Badan Publik yang sama.
-
Adanya perbedaan Implementasi ini memberikan contoh ketidakpastian hukum pada masyarakat terkait transparansi tender dan telah mewariskan kebingungan pada para pejabat publik saat ini dan masa datang.
Keputusan PPID Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penetapan Klasifikasi Informasi Publik Yang Dikecualikan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan LKPP. (download di https://ppid.lkpp.go.id)
Untuk membuktikan bahwa:
-
Termohon telah salah mengambil referensi peraturan yaitu Keputusan PPID Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Penetapan Klasifikasi Informasi Publik Yang Dikecualikan di Lingkungan LKPP sebagai referensi pembenaran keputusannya.
Peraturan ini (Keputusan PPID Nomor 2 Tahun 2019) justru menyatakan bahwa Dokumen Pengadaan Barang/Jasa masuk kategori dikecualikan selama proses pemilihan berlangsung.
Bagi para pelaku PBJ khususnya PENYEDIA yang eksist tahun 2012 s/d 2017 di DKI Jakarta mungkin masih ingat bagaimana seluruh dokumen tender dibuka, dan akibatnya ada yang tanda bintangnya hilang di LPSE, SPMK tak kunjung turun, proses tender dihentikan dan para penggiring bola kepanasan. Sangat sulit membuktikan keberadaan peristiwa lampau tersebut di Pengadilan, untungnya Media profesional sekelas Kompas masih menayangkan jejak digital yang menunjukkan TRANSPARANSI itu Ada dan Nyata.
Fakta lain yang mengejutkan dan uniknya tidak banyak yang tahu bahwa LKPP selaku Badan Publik percontohan Pengelolaan PBJ di NKRI ternyata memiliki kebijakan yang hampir mirip dengan Gubernur DKI. Meskipun tidak seterbuka mereka namun ini cukup membuktikan pembukaan dokumen tender pasca pengumuman hasil adalah sesuai amanat Transparansi oleh Presiden. Semoga Pejabat Publik lain mau dan tidak ragu untuk TRANSPARAN, lagian ini duit PUBLIK harusnya terbuka dalam pengelolaannya...emangnya ini duit nenek moyang lu...!!
Catatan :
Aksi #SavePBJ saya murni terkait Badan Publik, Pejabat Publik dan Kebijakan Publik. NO SARA, NO POLITICS, just PUBLIC DOMAIN.
05 Mei 2021
Babak Baru Perjuangan Transparansi Tender dan Penyelamatan PBJ
#savePBJ : Babak Baru Perjuangan Transparansi Tender dan Penyelamatan PBJ
Sebagai kelanjutan aksi saya dalam perjuangan Transparansi dan Keterbukaan Informasi terkait Evaluasi Tender, dengan update aksi terakhir yaitu melakukan permohon kepada Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta namun ditolak dengan alasan yang sangat disayangkan lari dari pembuktian status Informasi yang dimohonkan. Maka terkait penolakan tersebut, selaku Publik yang hak konstitusinya dilindungi undang-undang langsung mendaftarkan keberatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pertanggal 10 Maret 2021 dan siang tadi, Rabu 05 Mei 2021 telah pula menjalani sidang perdana. Sepertinya kasus yang saya jalani ini memang sifatnya khusus dan belum pernah ada sehingga butuh waktu hampir sebulan persiapan sidangnya.
Upaya hukum kali ini akan sangat berbeda, selain karena diajukannya bukti baru bahwa sebelumnya pernah ada Pejabat Publik yang terang-terangan berani membuka dokumen tender, juga semakin jelas bahwa ada 2 type Pejabat Publik dalam menafsir Transparansi yaitu
- Pejabat Publik yang ngotot melindungi kerahasiaan Penyedia dengan bermacam alasan dan
- Pejabat Publik yang membuka informasi seluas-luasnya karena menyangkut Dana Publik sekaligus menjadi tools dalam Society Control.
Adalah Gubernur Jokowi dan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang menurut saya Tokoh PBJ yang berani membukakan seluruh informasi terkait Hasil Lelang seperti RAB, Perusahaan pemenang seperti apa, Spec yang ditawarkan bagaimana yang semuanya demi dan agar publik tahu kenapa penawaran bisa menang ataupun kalah. Namun saat ini justru tindakan mereka tidak ditiru oleh Pejabat Publik lainnya, ramai-ramai Badan Publik menetapkan kerahasiaan Informasi terkait Evaluasi Tender bahkan ada yang mempatenkan tidak bisa dibuka selama 30 tahun kedepan. Pada titik ini Majelis Hakim akan memutuskan dan keputusan tersebut akan menjadi kepastian hukum di seluruh NKRI.
- Update, 27 Mei 2021, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada acara Kabar Petang TV One mengatakan bahwa korupsi saat ini (era reformasi) lebih parah dibandingkan zaman sebelumnya, kini dalam bentuk bagi-bagi proyek yang melibatkan Eksekutif, Legeslatif dan Yudikatif bahkan telah dimulai sebelum Anggaran (APBN/APBD) belum disahkan.
- Survey LSI menyebutkan bahwa Bagian Pengadaan dinilai paling rawan terjadi kegiatan koruptif, yakni 47,2 persen. PBJ menelan biaya rata-rata 1/4 dari total APBN sekitar 500 Triliun per tahun, ini belum termasuk angka PBJ pada APBD, BLU/BLUD, BUMN/BUMD dan lain-lainnya.
- Skor Indeks Persepsi Korupsi tahun 2020 yang memburuk turun tiga poin dari tahun 2019 yang berada di skor 40, masih kalah jauh dibandingkan Singapura (skor 85), Brunei Darussalam (skor 60), Malaysia (skor 51), dan jadi setara Timor Leste (skor 40)
- Kasus Tindak Pidana Korupsi PBJ yang ditangani KPK tertinggi kedua dan 100% terkait tidak langsung terhadap PBJ. Ini merupakan sebab akibat ditutupnya informasi yang merupakan akses kontrol masyarakat dan menjadi peluang amannya tindakan kecurangan yang tersembunyi rapat selama 30 tahun.
- Indeks Demokrasi di Indonesian juga terendah sepanjang 14 tahun ini, hal ini terkait Informasi yang menjadi salah satu indikator Demokrasi ternyata masih dikekang Oknum Pejabat Publik. Informasi tersebut sejatinya adalah Hak asasi manusia, dengan pengekangan informasi terkait PBJ maka pastilah menjadi contoh untuk pengekangan informasi lainnya.
26 Maret 2021
#savePBJ#Transparansi tender Anti Demokrasi dan Alergi Kontrol Masyarakat
"Kalo sistim PBJ puluhan tahun terjadi pembiaran begini, bisa jadi para Pelaku yang terjerat Hukum justru adalah "KORBAN SISTEM".
"lantas dimana UPAYA PENCEGAHAN-nya
16 Maret 2021
BUMN/BUMD/BUMDES/BLU/BLUD wajib "memakai" PS 12/21
Sampai detik ini saya sangat meyakini bahwa Pemerintah melalui Kementrian PUPR dan didukung LPJK tidak main-main dalam mengubah Wajah Konstruksi Indonesia yang corat marut. Salah satu gebrakan besarnya adalah merevolusi sumber awal permasalahan yaitu Proses Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi. Tidak main-main, Pemerintah mengubah 2 pasal lama dan menambah 9 Pasal baru pada Bagian Ketiga Pemilihan dan Penetapan Penyedia Jasa dengan melakukan Perubahan PP 22/20 menjadi PP 14/21. Dari 9 tambahan pasal tersebut, yang menjadi Pusat Perhatian kita adalah adanya tambahan pasal 74A yang berbunyi :
“Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan negara diatur dengan Peraturan Presiden”
Pasal ini sangat-sangat menarik mengingat:
- PP 14/21 telah mengatur Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi yang sumber pembiayaannya dari keuangan negara sebagaimana yang dikutip dari Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang meliputi:
- hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
- kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
- Penerimaan Negara;
- Pengeluaran Negara;
- Penerimaan Daerah;
- Pengeluaran Daerah;
- kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
- kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
- kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
- PP kekuatan hukumnya lebih tinggi dari PS, artinya meskipun di PS 12/21 hanya mengatur PBJ yang dibiayai APBN/APBD namun untuk Jasa Konstruksi harus tunduk pada PP 14/21, jadi bukan Hanya yang dibiayai APBN/APBD saja namun semua Jasa Konstruksi yang Sumber pembiayaannya dari Keuangan Negara seperti BUMN, BUMD, BLU, BLUD, BUMDes, Badan Hukum Perguruan Tinggi Negeri yang memakai Fasilitas Pemerintah dll.
- PP 14/21 berkekuatan hukum dan mengikat karena diperintahkan PUU yang lebih tinggi yaitu UU 02/17 dan juga memiliki ketentuan Sanksi Pidana. (Pasal 8 ayat 2 UU 12/11 tentang Pembentukan PUU).
24 Februari 2021
Putusan Sidang Sengketa Informasi terkait Evaluasi Tender.
Presiden dan DPR RI sepakat berpandangan bahwa Keterbukaan Informasi Publik penting dalam upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi (pertimbangan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ). Atas dasar itu timbul niat saya melakukan gerakan/aksi-aksi perjuangan Hak Publik khususnya terkait PBJ.
Sebagai Aksi nyata demi pemenuhan hak konstitusional selaku bagian dari publik, salah satunya saya telah menempuh jalan persidangan Ajudikasi Non Litigasi Informasi terkait Evaluasi Tender yang diadakan di Badan Publik dalam hal ini Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya terkait proses sidang tersebut telah pula saya tuangkan pada artikel berikut:
1. SIDANG AJUDIKASI SENGKETA INFORMASI TERKAIT EVALUASI TENDER
2. Final Sengketa Informasi Bona Silalahi melawan atasan PPID
Sebagai proses yang memiliki awal maka pastilah memiliki ujung juga, dimana pada akhirnya Majelis Komisioner "Menolak permohonan Sengketa", meskipun pahit namun demi Hak-hak Publik maka saya tetap akan melanjutkan upaya hukum melalui PTUN dalam mencari keadilan.
Sedikit membahas alasan saya melakukan gugatan ke Pengadilan nantinya, selain karena telah diatur di BAB X tentang GUGATAN KE PENGADILAN DAN KASASI pada UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK, saya juga menilai bahwa seharusnya Majelis Komisioner memperdalam tentang status hukum terhadap Informasi yang saya mohonkan, bukan mengkorek-korek alasan pribadi pemohon serasa ini adalah peradilan umum. Selain terbukti bahwa pemohon adalah Publik kewarganegaraan Indonesia yang memiliki hak konstitusi, pada putusan Majelis sendiri sudah menyatakan bahwa Legal Standing Pemohon terpenuhi.
Agak aneh rasanya permohonan saya ditolak dengan didasari pendapat majelis yang menyebut "pemohon tidak mengikuti proses penyelesaian sengketa informasi publik dengan sungguh-sungguh dan itikad baik". Perlu saya terangkan bahwa pada awalnya memang permohonan tersebut saya mintakan terkait tesis S-2 Kebijakan Publik yaitu untuk menguji kepatuhan Badan Publik terhadap salah satunya UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (24/04/2020). Sejak Pendaftaran Sidang Sengketa per tanggal 29 Juli 2020 faktanya persidangan perdana baru bisa dilakukan pada tanggal 17 Desember 2020...lamanya proses peradilan tersebut membuat alasan awal saya meminta informasi menjadi tidak kredibel lagi untuk dipertahankan.
Bicara Kesungguhan dan itikad baik, justru harusnya saya yang meragukan apakah persidangan ini akan berjalan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik, karena pada Faktanya ketiga Majelis Komisioner ternyata anggota partai pendukung Gubernur DKI sekarang (termohon) malah salah satunya adalah Caleg Gagal (jejak digitalnya dimana-mana), Operasional lembaga ini juga dibiayai APBD dan Pengurusnya pun dilantik oleh Gubernur yg notabene adalah termohon pula.....hmmm mohonlah Pak Presiden dan DPR-RI terhormat agar UU 14/2008 diubah entah dengan mensyaratkan calon anggota Komisi tidak boleh anggota partai apalagi sempat Caleg atau dibukakan pintu bagi pemohon untuk memilih persidangan di Komisi Informasi Pusat....kalo sudah begini siapa sebenarnya yang tidak sungguh-sungguh dan beritikad baik?.
Harusnya majelis fokus di Pokok Perkara Informasinya, bukan ngurusin motivasi pribadi pemohon....terbukti di persidangan bahwa termohon tidak bisa membuktikan hasil Uji Konsekuensi, terbukti juga tidak ada peraturan perundang-undangan manapun menyebut kerahasian Informasi yang saya minta jangka waktunya 30 tahun.....ini namanya tindakan semena-mena penguasa tanpa berdasar hukum.
Akhir kata, mungkin upaya saya memperjuangkan Hak-hak Informasi Publik baik di Pemerintahan Provinsi maupun Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta telah kandas, namun saya yakin Lembaga Peradilan, Dewan Perwakilan Rakyat dan Kepala Negara akan memberikan keadilan bagi Hak-hak Publik.
Berikut adalah putusan Komisi Informasi provinsi DKI Jakarta.
03 Februari 2021
Final Sengketa Informasi Bona Silalahi melawan atasan PPID
Setelah melakukan serangkaian persidangan Ajudikasi Sengketa informasi, ternyata pemberitaan saya tentang proses SIDANG AJUDIKASI SENGKETA INFORMASI TERKAIT EVALUASI TENDER memperoleh atensi yang cukup tinggi dari kalangan masyarakat PBJ se-Indonesia, tercatat pembacanya sudah 759 orang belum lagi dukungan via japri yang menanyakan perkembangan maupun sekedar diskusi guna menambah wawasan.
Dari sisi pribadi, Aksi konstitusional saya kali ini cukup menarik dan berbeda, karena selain beban pikiran, memakan waktu yang cukup lama, juga ternyata menelan biaya yang lumayan tapi aku rasa itu semua tak sebanding jika hasilnya besok (04 Februari 2021) bisa mengubah Proses Evaluasi Tender yang saat ini serasa Proses Sulap menjadi terang benderang. Ya sembari berharap kiranya para Majelis Komisioner kaum Milenial besok memutuskan sesuai harapan, namun jika tidak.... terpaksa demi menegakkan Peraturan Presiden agar Badan Publik mematuhinya maka saya pastikan akan melanjutkan Aksi ini ke PTUN.
Kalo boleh bercerita kebelakang, proses ini dimulai dari pendaftaran sebagai peserta pada kegiatan tender, membuat permohonan Informasi di PPID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lanjut ke Permohonan Sidang sengketa Informasi di Komisi Informasi Pusat hingga akhirnya diarahkan ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
Setelah mengikuti seluruh ketentuan pada PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK (disingkat PerKI 02/2010), persidangan kami telah tiba pada tahap kesimpulan akhir sebagaimana yang diatur pada Pasal 58 PerKI 02/2010 yang berbunyi "Setelah pemeriksaan persidangan dinyatakan selesai, para pihak dapat diberikan kesempatan menyampaikan kesimpulan akhir secara lisan dan/atau tertulis kecuali Majelis Komisioner menentukan hal tersebut tidak diperlukan", dalam hal ini majelis memerlukan kesimpulan yang dimaksud (lampiran dibawah) dan softcopy-nya telah pula saya kirimkan kemarin ke Panitera. Menurut keterangan majelis disidang kemarin, besok agendanya adalah Keputusan Majelis Komisioner yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan rencananya akan saya buat Live di Facebook...semoga tidak ada halangan.
Apa sebenarnya motivasi pribadi saya? beberapakali anggota majelis bertanya... mungkin jawabannya bisa lebih dari satu tapi yang pasti keputusan sederhana dari ruang sidang kecil ini jelas Efeknya Nasional terutama dalam mengawal penggunaan Belanja Negara yang ditaksir jumlahnya bisa 500 Trilliun per tahunnya. Keterbukaan dan Transparansi proses Evaluasi Tender akan menimbulkan persaingan yang sehat, setiap Individu maupun Badan Usaha akan mampu mengembangkan Potensi dan Sumber Daya-nya kearah yang benar karena Ukuran Pemenang bisa dibuktikan, tidak seperti proses saat ini dimana pembuktian kehebatan Dokumen Pemenang hanya Evaluator dan Tuhan yang tahu.
Jika teman-teman pembaca adalah para Majelis Komisioner, dan kesimpulan Fakta yang saya buat dibawah adalah benar.....apa keputusan Anda ?
Lampiran Kesimpulan sisi Pemohon
1. UU 14 tahun 2008 .
2. PP 61/2010
POSTINGAN TERBARU
KONFERENSI PERS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGA KERJAAN DAN TRANSMIGRASI
Jakarta, 25 Januari 2024. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Kemen...
POSTINGAN POPULER
-
Hai pembaca, menindaklanjuti artikel saya sebelumnya yang berjudul SBU & SKK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Tender Konstr...
-
KAJIAN DASAR Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 08 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat St...
-
Masih hangat dalam pembicaraan dikalangan masyarakat konstruksi terkait keluarnya Surat Peringatan terhadap 26.629 Badan Usaha Konstruk...
-
Sumber: mediaindonesia.com Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga...
-
Dalam rangka pelaksanaan UU Cipta Kerja, maka pada tanggal 31 Maret 2021, MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT mengeluarkan P...
-
Peristilahan Tender Gagal pertama sekali muncul pada Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pres...
-
Sering kita mendengar istilah Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah...
-
Berikut adalah Peraturan Perundang-Undangan (PPU) yang mengatur Ketentuan tentang Pembuat Komitmen yang disusun dari hirarki tertinggi. I.PE...
-
Dalam Lampiran III Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 12 tahun 2021 ten...
-
Kembali pembaca, menindaklanjuti artikel saya sebelumnya yang berjudul SBU & SKK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Tender...