Media ini mengulas Kebijakan Pengadaan Indonesia & Dunia (UNCITRAL, WTO & European Union) serta Lembaga Pembiayaan Dunia (WB, ADB, IsDB). Pendekatannya melalui teori Kebijakan Publik terkait Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres/16/2018 seperti pada gambar atas) sehingga menarik untuk dibaca para Investor Asing, Pengamat, Akademisi, Rantai Pasok, dan pastinya bagi Pelaku Pengadaan Indonesia.
Layanan Konsultasi.
Translate
SEKILAS PANDANG
CARI DI BLOG INI
27 September 2024
KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN PROYEK PENGADAAN BANDUNG SMART CITY
Penulis adalah Doktor dan Magister Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti (Usakti), Sainstis dari Universitas Sumatera Utara (USU), Pemikir Bangsa dari Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa–Megawati Institute, Konsultan PBJ, serta aktif sebagai anggota Asosiasi Analis Kebijakan Publik, Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia, Insan Pengadaan Antikorupsi, Aktivis Keterbukaan Informasi Publik, Ikatan Alumni USU/Usakti, dan Batak Center sertah pernah di Relawan Perjuangan Demokrasi, namun Publik lebih mengenal sebagai Peneliti Independen terkait isu Publik dan Politik.
18 September 2024
KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN TPK PENGADAAN TANAH DI KOTA JAKARTA UTARA
Penulis adalah Doktor dan Magister Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti (Usakti), Sainstis dari Universitas Sumatera Utara (USU), Pemikir Bangsa dari Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa–Megawati Institute, Konsultan PBJ, serta aktif sebagai anggota Asosiasi Analis Kebijakan Publik, Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia, Insan Pengadaan Antikorupsi, Aktivis Keterbukaan Informasi Publik, Ikatan Alumni USU/Usakti, dan Batak Center sertah pernah di Relawan Perjuangan Demokrasi, namun Publik lebih mengenal sebagai Peneliti Independen terkait isu Publik dan Politik.
14 Juni 2024
KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN TPK DI DJKA KEMENHUB
Penulis adalah Doktor dan Magister Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti (Usakti), Sainstis dari Universitas Sumatera Utara (USU), Pemikir Bangsa dari Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa–Megawati Institute, Konsultan PBJ, serta aktif sebagai anggota Asosiasi Analis Kebijakan Publik, Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia, Insan Pengadaan Antikorupsi, Aktivis Keterbukaan Informasi Publik, Ikatan Alumni USU/Usakti, dan Batak Center sertah pernah di Relawan Perjuangan Demokrasi, namun Publik lebih mengenal sebagai Peneliti Independen terkait isu Publik dan Politik.
25 Januari 2024
KONFERENSI PERS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGA KERJAAN DAN TRANSMIGRASI
Penulis adalah Doktor dan Magister Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti (Usakti), Sainstis dari Universitas Sumatera Utara (USU), Pemikir Bangsa dari Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa–Megawati Institute, Konsultan PBJ, serta aktif sebagai anggota Asosiasi Analis Kebijakan Publik, Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia, Insan Pengadaan Antikorupsi, Aktivis Keterbukaan Informasi Publik, Ikatan Alumni USU/Usakti, dan Batak Center sertah pernah di Relawan Perjuangan Demokrasi, namun Publik lebih mengenal sebagai Peneliti Independen terkait isu Publik dan Politik.
13 Januari 2024
KONFERENSI PERS TANGKAP TANGAN BUPATI LABUHAN BATU
Penulis adalah Doktor dan Magister Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti (Usakti), Sainstis dari Universitas Sumatera Utara (USU), Pemikir Bangsa dari Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa–Megawati Institute, Konsultan PBJ, serta aktif sebagai anggota Asosiasi Analis Kebijakan Publik, Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia, Insan Pengadaan Antikorupsi, Aktivis Keterbukaan Informasi Publik, Ikatan Alumni USU/Usakti, dan Batak Center sertah pernah di Relawan Perjuangan Demokrasi, namun Publik lebih mengenal sebagai Peneliti Independen terkait isu Publik dan Politik.
20 Desember 2023
KONFERENSI PERS KEGIATAN TANGKAP TANGAN DI PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
Penulis adalah Doktor dan Magister Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti (Usakti), Sainstis dari Universitas Sumatera Utara (USU), Pemikir Bangsa dari Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa–Megawati Institute, Konsultan PBJ, serta aktif sebagai anggota Asosiasi Analis Kebijakan Publik, Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia, Insan Pengadaan Antikorupsi, Aktivis Keterbukaan Informasi Publik, Ikatan Alumni USU/Usakti, dan Batak Center sertah pernah di Relawan Perjuangan Demokrasi, namun Publik lebih mengenal sebagai Peneliti Independen terkait isu Publik dan Politik.
29 November 2023
KONFERENSI PERS PENGEMBANGAN KORUPSI PENGADAAN WALIKOTA KOTA BANDUNG
Penulis adalah Doktor dan Magister Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti (Usakti), Sainstis dari Universitas Sumatera Utara (USU), Pemikir Bangsa dari Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa–Megawati Institute, Konsultan PBJ, serta aktif sebagai anggota Asosiasi Analis Kebijakan Publik, Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia, Insan Pengadaan Antikorupsi, Aktivis Keterbukaan Informasi Publik, Ikatan Alumni USU/Usakti, dan Batak Center sertah pernah di Relawan Perjuangan Demokrasi, namun Publik lebih mengenal sebagai Peneliti Independen terkait isu Publik dan Politik.
25 November 2023
KONFERENSI PERS KEGIATAN TANGKAP TANGAN DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Penulis adalah Doktor dan Magister Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti (Usakti), Sainstis dari Universitas Sumatera Utara (USU), Pemikir Bangsa dari Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa–Megawati Institute, Konsultan PBJ, serta aktif sebagai anggota Asosiasi Analis Kebijakan Publik, Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia, Insan Pengadaan Antikorupsi, Aktivis Keterbukaan Informasi Publik, Ikatan Alumni USU/Usakti, dan Batak Center sertah pernah di Relawan Perjuangan Demokrasi, namun Publik lebih mengenal sebagai Peneliti Independen terkait isu Publik dan Politik.
16 November 2023
KONFERENSI PERS KEGIATAN KASUS SUAP PENANGANAN PERKARA PENGADAAN DI KABUPATEN BONDOWOSO
Penulis adalah Doktor dan Magister Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti (Usakti), Sainstis dari Universitas Sumatera Utara (USU), Pemikir Bangsa dari Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa–Megawati Institute, Konsultan PBJ, serta aktif sebagai anggota Asosiasi Analis Kebijakan Publik, Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia, Insan Pengadaan Antikorupsi, Aktivis Keterbukaan Informasi Publik, Ikatan Alumni USU/Usakti, dan Batak Center sertah pernah di Relawan Perjuangan Demokrasi, namun Publik lebih mengenal sebagai Peneliti Independen terkait isu Publik dan Politik.
06 November 2023
KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA PENGADAAN DI DJKA KEMENHUB TA 2018-2022
Penulis adalah Doktor dan Magister Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti (Usakti), Sainstis dari Universitas Sumatera Utara (USU), Pemikir Bangsa dari Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa–Megawati Institute, Konsultan PBJ, serta aktif sebagai anggota Asosiasi Analis Kebijakan Publik, Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia, Insan Pengadaan Antikorupsi, Aktivis Keterbukaan Informasi Publik, Ikatan Alumni USU/Usakti, dan Batak Center sertah pernah di Relawan Perjuangan Demokrasi, namun Publik lebih mengenal sebagai Peneliti Independen terkait isu Publik dan Politik.
13 Oktober 2023
KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA TERKAIT DUGAAN PEMERASAN DAN PENERIMAAN GRATIFIKASI (PENGADAAN) DI KEMENTAN
Penulis adalah Doktor dan Magister Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti (Usakti), Sainstis dari Universitas Sumatera Utara (USU), Pemikir Bangsa dari Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa–Megawati Institute, Konsultan PBJ, serta aktif sebagai anggota Asosiasi Analis Kebijakan Publik, Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia, Insan Pengadaan Antikorupsi, Aktivis Keterbukaan Informasi Publik, Ikatan Alumni USU/Usakti, dan Batak Center sertah pernah di Relawan Perjuangan Demokrasi, namun Publik lebih mengenal sebagai Peneliti Independen terkait isu Publik dan Politik.
05 Oktober 2023
KONFERENSI PERS DUGAAN KORUPSI PENGADAAN WALIKOTA BIMA TAHUN 2018-2023
Penjelasan Lisan selengkapnya dapat dibaca di artikel:
BKPK Tetapkan Tersangka Pengaturan Proyek dan Gratifikasi di Pemkot Bima
Penulis adalah Doktor dan Magister Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti (Usakti), Sainstis dari Universitas Sumatera Utara (USU), Pemikir Bangsa dari Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa–Megawati Institute, Konsultan PBJ, serta aktif sebagai anggota Asosiasi Analis Kebijakan Publik, Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia, Insan Pengadaan Antikorupsi, Aktivis Keterbukaan Informasi Publik, Ikatan Alumni USU/Usakti, dan Batak Center sertah pernah di Relawan Perjuangan Demokrasi, namun Publik lebih mengenal sebagai Peneliti Independen terkait isu Publik dan Politik.
23 Agustus 2023
KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA Tindak Pidana Korupsi PENYALURAN BANTUAN SOSIAL BERAS Kementerian Sosial
KPK Telah Tahan 6 Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19 di Kemensos
Jakarta, 18 September 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka MKW selaku Direktur Utama PT BGR Persero periode 2018 s.d 2021, dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) pada Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020.
KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka MKW untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 September s.d 7 Oktober 2023 di Rutan KPK. Melalui penahanan ini, maka seluruh Tersangka sejumlah enam orang dalam perkara ini telah dilakukan penahanan oleh KPK.
Sebelumyna, KPK telah menetapkan MKW bersama lima orang lainnya sebagai tersangka, yaitu BS selaku Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018 s.d 2021; AC selaku Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018 s.d 2021; IW Direktur Utama MEP sekaligus Tim Penasihat PT PTP; RR Tim Penasihat PT PTP; serta RC General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT EGP.
Dalam konstruksi perkaranya, sekitar Agustus 2020 Kementerian Sosial mengirimkan surat kepada PT BGR untuk audiensi penyusunan rencana anggaran penyaluran bantuan sosial beras (BSB) di Kemensos. Dalam audiensi itu, PT BGR diwakili BS mempresentasikan kesiapannya mendistribusikan BSB pada 19 Provinsi di Indonesia. BS lalu memerintahkan AC mencari rekanan konsultan pendamping. Rekomendasi rekanan yang disiapkan BS dan AC dan diketahui MKW adalah perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos.
Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor BSB melalui surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran BSB untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program PKH dalam rangka penanganan dampak Covid-19, dengan nilai kontrak Rp326 Miliar. Agar realisasi distribusi BSB segera dilakukan, AC atas sepengetahuan MKW dan BS secara sepihak menunjuk PT PTP milik RC tanpa proses seleksi untuk menggantikan PT DIB. Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas, serta ditentukan sepihak oleh MKW. Adapun tanggal kontrak juga disepakati dibuat mundur (backdate).
Atas ide IW, RR dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan distribusi BSB. Pada periode September s.d Desember 2020, RR menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 Miliar.
Terdapat pula rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT PTP yang kembali mencantumkan backdate oleh BS dan AC, dengan melakukan intimidasi kepada beberapa staf di PT BGR. Kemudian pada periode Oktober 2020 s.d Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 Miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait dengan distribusi BSB.
Aktifitas PT PTP yang sama sekali tidak melaksanakan isi kontrak pekerjaan pendistribusian BSB diketahui dengan jelas dan pasti oleh BS dan AC yang kemudian dilakukan pembiaran. Tindakan para Tersangka bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b,c, f dan g Jo Pasal 6 huruf c dan f Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN; dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.
Akibat perbuatan para Tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah sekitar Rp127, 5 Miliar. Kemudian terdapat sekitar Rp18,8 Miliar diduga dinikmati secara pribadi oleh IW, RR dan RC.
Para Tersangka kemudian disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Praktik tindak pidana korupsi pada penyaluran bansos beras ini menggambarkan bahwa kejahatan korupsi telah benar-benar secara nyata merugikan hak-hak kemanusiaan. Untuk itulah, KPK terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut terlibat dalam upaya-upaya pencegahannya, agar korupsi tidak kembali terjadi.
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan
Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan
Ali Fikri - 085216075917
Penulis adalah Doktor dan Magister Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti (Usakti), Sainstis dari Universitas Sumatera Utara (USU), Pemikir Bangsa dari Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa–Megawati Institute, Konsultan PBJ, serta aktif sebagai anggota Asosiasi Analis Kebijakan Publik, Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia, Insan Pengadaan Antikorupsi, Aktivis Keterbukaan Informasi Publik, Ikatan Alumni USU/Usakti, dan Batak Center sertah pernah di Relawan Perjuangan Demokrasi, namun Publik lebih mengenal sebagai Peneliti Independen terkait isu Publik dan Politik.
27 Juli 2023
KONFERENSI PERS KEGIATAN TANGKAP TANGAN DI BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
KPK Tahan Tersangka Pemberi Suap Proyek di Basarnas
Penulis adalah Doktor dan Magister Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti (Usakti), Sainstis dari Universitas Sumatera Utara (USU), Pemikir Bangsa dari Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa–Megawati Institute, Konsultan PBJ, serta aktif sebagai anggota Asosiasi Analis Kebijakan Publik, Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia, Insan Pengadaan Antikorupsi, Aktivis Keterbukaan Informasi Publik, Ikatan Alumni USU/Usakti, dan Batak Center sertah pernah di Relawan Perjuangan Demokrasi, namun Publik lebih mengenal sebagai Peneliti Independen terkait isu Publik dan Politik.
17 Mei 2023
Tersangka Korupsi Pengadaan Menara Base Transceiver Station Menkominfo Johnny G Plate.
Penulis adalah Doktor dan Magister Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti (Usakti), Sainstis dari Universitas Sumatera Utara (USU), Pemikir Bangsa dari Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa–Megawati Institute, Konsultan PBJ, serta aktif sebagai anggota Asosiasi Analis Kebijakan Publik, Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia, Insan Pengadaan Antikorupsi, Aktivis Keterbukaan Informasi Publik, Ikatan Alumni USU/Usakti, dan Batak Center sertah pernah di Relawan Perjuangan Demokrasi, namun Publik lebih mengenal sebagai Peneliti Independen terkait isu Publik dan Politik.
16 Mei 2023
KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN SUAP PENGESAHAN ANGGARAN PROYEK PADA PROVINSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2017
Jakarta, 16 Mei 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap MU Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s.d 2019 sebagai Tersangka tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka MU dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari kedepan terhitung 16 Mei s.d 4 Juni 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Pada perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka. Dimana 24 orang diantaranya telah diputus bersalah oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Para Tersangka selaku Anggota DPRD Prov. Jambi periode 2014 s.d 2019 tersebut diduga meminta sejumlah uang ‘ketok palu’ kepada Zumi Zola, yang saat itu menjabat Gubernur Jambi, untuk pengesahan RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018. Atas permintaan itu, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 Miliar.
Mengenai pembagian uang ‘ketok palu’ disesuaikan dengan posisi para Tersangka di DPRD, dengan besaran mulai dari Rp100 juta s.d Rp400 juta per-Anggota DPRD. Adapun besaran uang yang diterima Tersangka MU sebesar Rp200 juta. Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018 disahkan. Sebagai pengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin, Zumi Zola memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov. Jambi kepadanya.
Atas perbuatan tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan
Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan
Ali Fikri - 085216075917
Penulis adalah Doktor dan Magister Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti (Usakti), Sainstis dari Universitas Sumatera Utara (USU), Pemikir Bangsa dari Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa–Megawati Institute, Konsultan PBJ, serta aktif sebagai anggota Asosiasi Analis Kebijakan Publik, Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia, Insan Pengadaan Antikorupsi, Aktivis Keterbukaan Informasi Publik, Ikatan Alumni USU/Usakti, dan Batak Center sertah pernah di Relawan Perjuangan Demokrasi, namun Publik lebih mengenal sebagai Peneliti Independen terkait isu Publik dan Politik.
12 Mei 2023
KONFERENSI PERS SUBKON FIKTIF DI BUMN KARYA PT. AMARTA KARYA (PERSERO)
KPK Tetapkan Tersangka Proyek Fiktif di PT AK
Jakarta, 11 Mei 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang Tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT AK Persero Tahun 2018 s.d 2020. Kedua Tersangka tersebut yaitu CP selaku Direktur Utama PT AK Persero dan TS Direktur Keuangan PT AK Persero.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TS untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 11 Mei s.d 30 Mei 2023. Penahanan dilakukan di Cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara. Sedangkan terhadap Tersangka CP, KPK meminta agar hadir pada penjadwalan pemanggilan pemeriksaan berikutnya.
Dalam konstruksi perkara ini, pada tahun 2017 Tersangka CP memerintahkan Tersangka TS dan pejabat di bagian akuntansi PT AK Persero menyiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadinya. Guna kebutuan tersebut, Tersangka TS bersama beberapa staf di PT AK Persero mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang digunakan untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT AK Persero tanpa melakukan pekerjaan yang sebenarnya (fiktif).
Pada tahun 2018, kemudian dibentuk beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT AK Persero. Diduga terdapat sekitar 60 proyek pengadaan yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Tersangka CP dan TS. Uang yang diterima Tersangka CP dan TS kemudian diduga antara lain untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf, dan pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.
Perbuatan Tersangka CP dan TS tersebut melanggar ketentuan diantaranya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Peraturan Menteri BUMN PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN; serta Prosedur PT AK Persero tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan internal PT AK Persero. Akibat perbuatan tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 Miliar.
Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan
Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan
Ali Fikri - 085216075917
Penulis adalah Doktor dan Magister Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti (Usakti), Sainstis dari Universitas Sumatera Utara (USU), Pemikir Bangsa dari Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa–Megawati Institute, Konsultan PBJ, serta aktif sebagai anggota Asosiasi Analis Kebijakan Publik, Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia, Insan Pengadaan Antikorupsi, Aktivis Keterbukaan Informasi Publik, Ikatan Alumni USU/Usakti, dan Batak Center sertah pernah di Relawan Perjuangan Demokrasi, namun Publik lebih mengenal sebagai Peneliti Independen terkait isu Publik dan Politik.
16 April 2023
KONFERENSI PERS DUGAAN KORUPSI PBJ WALIKOTA KOTA BANDUNG
Penulis adalah Doktor dan Magister Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti (Usakti), Sainstis dari Universitas Sumatera Utara (USU), Pemikir Bangsa dari Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa–Megawati Institute, Konsultan PBJ, serta aktif sebagai anggota Asosiasi Analis Kebijakan Publik, Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia, Insan Pengadaan Antikorupsi, Aktivis Keterbukaan Informasi Publik, Ikatan Alumni USU/Usakti, dan Batak Center sertah pernah di Relawan Perjuangan Demokrasi, namun Publik lebih mengenal sebagai Peneliti Independen terkait isu Publik dan Politik.
13 April 2023
KONFERENSI PERS KEGIATAN TANGKAP TANGAN DUGAAN TPK PROYEK PEMBANGUNAN JALUR KERETA API
KPK Tangkap Tangan Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
22/HM.01.04/KPK/56/04/2023
Jakarta, 13 April 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan suap oleh Penyelenggara Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Yaitu terkait Pembangunan Jalur Kereta Api di Wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera T.A 2018-2022.
Dalam tangkap tangan tersebut KPK mengamankan sejumlah 25 orang, yaitu 16 orang diamankan di Jakarta dan Depok Jawa Barat, 8 orang di Semarang, 1 orang di Surabaya. KPK juga mengamankan sejumlah Barang Bukti berupa uang sebesar sekitar Rp2,027 Miliar, US$20.000, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta, sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 Miliar.
KPK kemudian menetapkan 10 orang sebagai Tersangka yaitu Pihak Pemberi DIN Direktur PT IPA, MUH Direktur PT DF, YOS Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023, serta PAR selaku VP PT KA Manajemen Properti. Kemudian sebagai Pihak Penerima HNO Direktur Prasarana Perkeretaapian, BEN PPK BTP Jabagteng, PTU Kepala BTP Jabagteng, AFF PPK BPKA Sulsel, FAD PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, serta SYN selaku PPK BTP Jabagbar.
Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 April s.d 1 Mei 2023. DIN ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, MUH di Rutan Pomdam Jaya Guntur, YOS dan FAD di Rutan Polres Jakarta Barat, PAR dan PTU di Rutan Polres Jakarta Pusat, HNO di Rutan KPK Kav. C1, BEN dan AFF di Rutan Polres Jakarta Timur, serta SYN di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konstruksi perkara ini, Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan melaksanakan beberapa proyek pembangunan dan pemeliharaan Jalur Rel Kereta Api pada TA 2018 – 2022, diantaranya Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso, Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan, 4 Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera. Dalam proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Atas dimenangkannya para pihak dalam pelaksanaan proyek tersebut, diduga telah terjadi penerimaan uang oleh Peyelengara Negara di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek, sekitar 5 s.d 10% dari nilai proyek. Yakni PUT bersama-sama BEN menerima sejumlah uang dari DIN terkait dengan Proyek Pembangunan Jalur KA Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso senilai sekitar Rp800 juta; AFF menerima sejumlah uang dari DIN terkait Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan senilai Rp150 juta.
Kemudian SYN menerima sejumlah uang dari MUH, DIN, dan FAK, terkait pelaksanaan 4 Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur, senilai total sekitar Rp1,6 miliar. Serta HRN bersama-sama FAD menerima sejumlah uang dari YOS bersama-sama PAR terkait Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa Sumatera, senilai Rp1,1 Miliar. Dari hasil pemeriksaan, penerimaan uang ini diantaranya diduga untuk Tunjangan Hari Raya (THR).
Dari permintaan keterangan sejumlah terperiksa yang didukung dengan sejumlah bukti awal, peneriman uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud, sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 Miliar. KPK masih terus mengembangkan dan mendalami lebih lanjut pada proses penyidikannya.
Para tersangka Penerima, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan para Tersangka Pemberi, Pasal 5 atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK prihatin adanya korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api yang merupakan penopang moda angkutan umum. Korupsi pada sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga berpotensi mendepresiasi kualitas jalur kereta yang dapat membahayakan keselamatan masyakat sebagai pengguna layanan. Prinsip Integritas dan antikorupsi harus menjadi komitmen bersama antara Penyelenggara Negara dan pelaku usaha, agar tidak terjadi permufakatan jahat yang melanggar ketentuan hukum melalui praktik-praktik korupsi.
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan
Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan
Ali Fikri - 085216075917
Penulis adalah Doktor dan Magister Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti (Usakti), Sainstis dari Universitas Sumatera Utara (USU), Pemikir Bangsa dari Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa–Megawati Institute, Konsultan PBJ, serta aktif sebagai anggota Asosiasi Analis Kebijakan Publik, Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia, Insan Pengadaan Antikorupsi, Aktivis Keterbukaan Informasi Publik, Ikatan Alumni USU/Usakti, dan Batak Center sertah pernah di Relawan Perjuangan Demokrasi, namun Publik lebih mengenal sebagai Peneliti Independen terkait isu Publik dan Politik.
08 April 2023
KEGIATAN TANGKAP TANGAN TERSANGKA BUPATI KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI
KPK Tangkap Tangan Tersangka Korupsi di Kepulauan Meranti
21/HM.01.04/KPK/56/04/2023
Jakarta, 7 April 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya pada TA 2022 s.d 2023; dugaan tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umroh; dan dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Dalam tangkap tangan tersebut KPK mengamankan 28 orang di empat lokasi berbeda yaitu di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, serta DKI Jakarta. KPK juga mengamankan uang sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp1,7 Miliar.
KPK selanjutnya menetapkan tiga orang tersangka yaitu MA Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 s.d 2024; FN Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti; serta MFA Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.
Para Tersangka selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 s.d 26 April 2023. Tersangka MA dan FN ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, kemudian MFA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Dalam konstruksi perkara ini, MA diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang kepada MA. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5% s.d 10% untuk setiap SKDP. Setoran dalam bentuk uang tunai dan disetorkan kepada FN yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab. Kepulauan Meranti sekaligus orang kepercayaan MA. Uang tersebut selanjutnya digunakan MA diantaranya untuk dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonannya untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau pada tahun 2024.
Tersangka MA juga diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp1,4 Miliar dari PT. TM melalui FN. Pemberian tersebut karena memenangkan PT TM dalam proyek pemberangkatan umroh bagi para Takmir Masjid di Kab. Kepulauan Meranti.
Kemudian Tersangka MA bersama-sama FN juga diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 Miliar kepada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau. Pemerian tersebut dimaksudkan agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab. Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik atau Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp26, 1 Miliar dari berbagai pihak. KPK masih akan mendalami lebih detail temuan ini.
Atas perbuatannya, MA sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, MA juga sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
FN sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
MFA sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pemotongan anggaran oleh kepala daerah menjadi salah satu modus korupsi yang rentan terjadi di daerah. Modus ini menjadi perhatian KPK karena rantai korupsinya saling terkait sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangannya. Sehingga mengakibatkan kerugian yang besar bagi keuangan negara.
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan
Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan
Ali Fikri - 085216075917
Penulis adalah Doktor dan Magister Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti (Usakti), Sainstis dari Universitas Sumatera Utara (USU), Pemikir Bangsa dari Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa–Megawati Institute, Konsultan PBJ, serta aktif sebagai anggota Asosiasi Analis Kebijakan Publik, Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia, Insan Pengadaan Antikorupsi, Aktivis Keterbukaan Informasi Publik, Ikatan Alumni USU/Usakti, dan Batak Center sertah pernah di Relawan Perjuangan Demokrasi, namun Publik lebih mengenal sebagai Peneliti Independen terkait isu Publik dan Politik.
POSTINGAN TERBARU
WHOOSH, SALAH FORMULASI KEBIJAKAN?
(Analisis Tahapan Thomas R. Dye dan Evaluasi dengan Pendekatan William N. Dunn dalam Perspektif UU/25/2009) oleh: Dr. Bonatua Silalahi (Pen...