Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

17 Juli 2025

Peran dan Ketentuan Lengkap tentang Pengguna Anggaran (PA) menurut Perpres/16/2018

Pengguna Anggaran (PA) memegang peran sentral dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam kerangka regulasi terbaru melalui Perpres 46 Tahun 2025, posisi PA ditegaskan sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam pelaksanaan pengadaan di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Artikel ini menyajikan secara sistematis ketentuan-ketentuan yang berkaitan langsung dengan PA beserta tugas, kewenangan, dan relasi kelembagaannya, sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal dan bab yang relevan.


Ketentuan yang Mengatur Pengguna Anggaran (PA)

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

"Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah."


BAB III PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA

Bagian Kesatu – Pelaku PBJ
Pasal 8

"Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: PA; KPA; PPK; Pejabat Pengadaan; Pokja Pemilihan; Agen Pengadaan; Penyelenggara Swakelola; dan Penyedia."


Bagian Kedua – Pengguna Anggaran
Pasal 9
PA memiliki tugas dan kewenangan:

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;

  2. Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang ditetapkan;

  3. Menetapkan perencanaan pengadaan;

  4. Menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP);

  5. Melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa;

  6. Menetapkan penunjukan langsung untuk Tender/Seleksi ulang gagal;

  7. Menetapkan sanksi daftar hitam dan penyesuaian prosedur dalam kondisi tertentu;

  8. Menetapkan PPK, Pejabat Pengadaan, Penyelenggara Swakelola, tim teknis, tim juri/ahli;

  9. Menyatakan tender/seleksi gagal;

  10. Menetapkan pemenang untuk pengadaan dengan nilai:

    • Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya ≥ Rp100 miliar;

    • Jasa Konsultansi ≥ Rp10 miliar.

Pelimpahan Wewenang:

  • PA APBN → KPA: seluruh kewenangan;

  • PA APBD → KPA: huruf a s.d. f2 (hingga penyesuaian prosedur).


Bagian Ketiga – Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

Pasal 10
KPA menjalankan pendelegasian dari PA. Kewenangan KPA termasuk:

  • Menjawab sanggah banding tender konstruksi;

  • Menugaskan PPK untuk:

    • Mengakibatkan pengeluaran anggaran;

    • Mengadakan perjanjian dalam batas anggaran;

  • Dibantu Pengelola PBJ;

  • Dapat sekaligus melaksanakan tugas PPK (dengan kompetensi yang sesuai).


BAB IX PENGADAAN BERKELANJUTAN

Pasal 68 ayat (3)

"Pengadaan Berkelanjutan dilaksanakan oleh: (a) PA/KPA dalam merencanakan dan menganggarkan PBJ; (b) PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK; dan (c) Pokja/Pejabat/Agen dalam dokumen pemilihan."


BAB XII SANKSI DAN PENGAWASAN

Pasal 79 ayat (1)

"Pengenaan Sanksi Daftar Hitam ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan Pejabat Pengadaan/Pokja/Agen."

Pasal 83

"PA/KPA menayangkan informasi peserta pemilihan/Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam dalam Daftar Hitam Nasional."


Kesimpulan

Peraturan Presiden ini mempertegas bahwa Pengguna Anggaran (PA) adalah aktor utama dalam sistem pengadaan pemerintah, bukan hanya sebagai pemilik anggaran tetapi juga pengarah strategis proses pengadaan. PA memiliki otoritas menetapkan perencanaan, menunjuk pelaksana, mengesahkan hasil pemilihan, hingga menetapkan sanksi. Selain itu, PA dapat mendelegasikan sebagian kewenangan kepada KPA, termasuk dalam hal pelaksanaan kontrak dan pertanggungjawaban anggaran.

Regulasi ini menuntut agar PA memiliki pemahaman yang mendalam dan integritas tinggi untuk memastikan bahwa pengadaan berjalan efisien, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip "value for money" dalam pengelolaan APBN dan APBD.

Peran dan Ketentuan Lengkap tentang PPK Menurut PMK/210/2022


KATA PENGANTAR

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memegang peran penting dalam tata kelola keuangan negara, khususnya pada tahap pelaksanaan anggaran. Dalam PPeraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PMK/210/2022), peran PPK tidak hanya terbatas pada aspek administratif, tetapi juga menjadi ujung tombak pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada pencairan dana APBN. Artikel ini merangkum segala hal yang secara eksplisit diatur dalam PMK tersebut, mulai dari pengangkatan hingga kewajiban pertanggungjawaban yang melekat pada jabatan PPK.

1. Definisi PPK

PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.

Pasal 1 angka 12: Pejabat Pembuat Komitmen...

2. Penetapan dan Larangan Perangkapan Jabatan

PPK ditetapkan oleh KPA dan tidak boleh merangkap sebagai PPSPM atau Bendahara.

Pasal 10 ayat (1) dan (4), Pasal 15 ayat (4)

3. Tugas dan Wewenang PPK

PPK bertugas menyusun rencana kegiatan, melaksanakan pengadaan, menguji tagihan, menerbitkan SPP, dan lainnya.

Pasal 11 ayat (2)

4. Tanggung Jawab PPK

PPK bertanggung jawab atas validitas bukti tagihan, data kontrak, dan hasil pekerjaan.

Pasal 11 ayat (3)

5. Pembuatan Komitmen oleh PPK

PPK menandatangani kontrak/komitmen pengadaan barang/jasa.

Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (1)

6. Penatausahaan Data Kontrak

PPK wajib mendaftarkan kontrak ke KPPN paling lambat 5 hari kerja.

Pasal 30 ayat (1)-(3)

7. Pengujian Tagihan dan Penerbitan SPP

PPK menguji tagihan, menerbitkan, dan menyampaikan SPP.

Pasal 40 dan Pasal 41

8. Penggunaan Uang Persediaan

PPK menerbitkan SPBy dan memantau pertanggungjawaban uang muka.

Pasal 43 dan 44

9. Sertifikasi dan Kompetensi PPK

PPK wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan.

Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (2)

10. Masa Jabatan dan Pengganti

Penugasan PPK tidak terikat tahun anggaran dan tetap harus menyelesaikan tanggung jawab saat penugasan berakhir.

Pasal 16 ayat (1) dan (5)

KESIMPULAN

PPK memiliki peran kunci dalam tata kelola pembayaran APBN. PMK 210/2022 secara komprehensif mengatur ruang lingkup kewenangan, kewajiban, serta batasan etik bagi PPK. Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan setiap pejabat PPK dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas demi menjaga akuntabilitas keuangan negara.


Catatan: PMK 210/2022 dibentuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dibentuk Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam menjalankan kewenangannya berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.


16 Juli 2025

🔴LIVE KONFERENSI PERS KEJAKSAAN RI


Dua hal yang menarik yang saya Catat yaitu:
1. Fraud PBJ ber-revolusi sangat cepat, bahkkan saat ini sudah dimulai jauh sebelum Proses Anggaran lebih tepatnya sebelum Pengguna Anggaran (PA) dilantik .
2. Anak Om Google yang di Indonesia ternyata bisa terseret pad Pusaran Proses PBJ , padahal konon katanya Google Maha Tahu .

09 Juli 2025

Konferensi Pers Update Penyidikan Perkara Dugaan TPK terkait Pengadaan Mesin EDC di BRI

03 Juli 2025

PBJ: Instrumen Pasar, Pilar Pembangunan

Buku Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah hadir sebagai jawaban atas kebutuhan praktisi, akademisi, dan pengambil kebijakan untuk memahami dunia pengadaan secara lebih komprehensif. Di sini, pengadaan tidak hanya dipahami sebagai prosedur birokrasi, tetapi sebagai instrumen pasar strategis yang menggerakkan perekonomian nasional, membuka peluang usaha, dan memperkuat ekosistem belanja publik.

Di sisi lain, buku ini juga menekankan pentingnya kepatuhan pada kerangka hukum administrasi negara. Setiap rupiah uang rakyat yang dibelanjakan melalui PBJ harus dikelola dengan transparansi, akuntabilitas, dan integritas tinggi. Dengan pendekatan lintas disiplin — menggabungkan teori ekonomi, hukum administrasi, manajemen publik, dan teknologi informasi — buku ini memandu pembaca untuk melihat PBJ sebagai pilar penting pembangunan, sekaligus sarana mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak pada kesejahteraan.

Dengan bahasa yang lugas dan pembahasan yang praktis, buku ini diharapkan menjadi referensi utama bagi siapa saja yang terlibat di dunia pengadaan barang/jasa — mulai dari mahasiswa, ASN, konsultan, hingga pelaku usaha. Inilah saatnya memahami pengadaan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi sebagai pasar strategis yang harus dioptimalkan untuk mendukung kemajuan bangsa.



POSTINGAN TERBARU

Peran dan Ketentuan Lengkap tentang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Menurut PMK/210/2022

Untuk menjamin efektivitas dan efisiensi pelaksanaan APBN, peran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menjadi sangat penting sebagai pelaksana tekn...