Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

18 Juli 2025

Peran dan Ketentuan tentang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam PMDN/77/2020

 


Pengantar

Dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengelolaan keuangan tidak hanya menjadi tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA), tetapi juga melibatkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). KPA berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (PMDN/77/2020), memegang peran penting sebagai perpanjangan tangan PA dalam pelaksanaan teknis kegiatan di unit organisasi pemerintahan. Oleh karena itu, peran KPA menjadi krusial dalam menjamin tertib administrasi, efektivitas pelaksanaan kegiatan, serta akuntabilitas keuangan publik di daerah.


Peranan dan Kewenangan KPA

1. Pelimpahan Kewenangan dari PA

PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit SKPD sebagai KPA, dengan pertimbangan besaran anggaran, lokasi kegiatan, atau rentang kendali yang ditetapkan oleh kepala daerah2020_77_PMDAGRI_Pedoman….

2. Pelaksanaan Anggaran dan Pembayaran

KPA bertanggung jawab untuk:

  • Melakukan tindakan yang menimbulkan pengeluaran,

  • Melaksanakan anggaran unit SKPD,

  • Melakukan pengujian tagihan dan memerintahkan pembayaran,

  • Menandatangani SPM-TU dan SPM-LS.

3. Pengelolaan Utang dan Piutang

KPA mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab unit kerjanya sesuai ketentuan, termasuk yang bersumber dari pekerjaan lintas tahun atau keputusan hukum tetap.

4. Pengawasan dan Penunjukan Pejabat Teknis

KPA mengawasi pelaksanaan anggaran serta:

  • Menetapkan PPTK dan PPK Unit SKPD,

  • Menunjuk bendahara pengeluaran pembantu dan pejabat lainnya dalam pengelolaan keuangan daerah di unitnya.

5. Tugas Khusus di Unit Organisasi Bersifat Khusus

KPA pada unit organisasi bersifat khusus juga menyusun RKA dan DPA, serta mengelola dan menyampaikan laporan keuangan unitnya secara lengkap.

6. Peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Dalam hal pengadaan barang/jasa, KPA juga dapat bertindak sebagai PPK dan dibantu oleh personel berkompetensi atau agen pengadaan sesuai regulasi pengadaan pemerintah.


Kesimpulan

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah ujung tombak pelaksanaan kegiatan dan belanja daerah di level teknis. Dengan kewenangan yang didelegasikan dari PA, KPA harus mengelola anggaran secara profesional, akuntabel, dan sesuai peraturan. Peran strategis ini membutuhkan integritas, kecermatan administrasi, serta pemahaman mendalam atas regulasi. Dengan pelaksanaan yang tepat, KPA turut menentukan keberhasilan tata kelola keuangan daerah dan pencapaian pelayanan publik yang berkualitas.

catatan: PMDN/77/2020 dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

17 Juli 2025

Peran dan Ketentuan Lengkap tentang Penyedia menurut Perpres/16/2018

Dalam ekosistem pengadaan barang/jasa pemerintah, Penyedia adalah mitra utama pemerintah sebagai pelaksana langsung dari kontrak pengadaan. Posisi strategis Penyedia menuntut kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, spesifikasi teknis, waktu, dan mutu pekerjaan. Ketentuan hukum dalam Perpres 46 Tahun 2025 secara tegas mengatur hak, kewajiban, serta sanksi yang berlaku bagi Penyedia dalam proses pengadaan, baik melalui tender, seleksi, penunjukan langsung, maupun e-purchasing.


Ketentuan yang Mengatur Penyedia

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

"Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak."


BAB III PELAKU PBJ – Bagian Kesepuluh: Penyedia

Pasal 17

Kualifikasi dan Tanggung Jawab Penyedia:
  1. Kewajiban:

    • Memenuhi kualifikasi sesuai barang/jasa yang diadakan.

    • Bertanggung jawab atas:

      • Pelaksanaan kontrak;

      • Kualitas barang/jasa;

      • Ketepatan jumlah/volume;

      • Ketepatan waktu dan lokasi penyerahan.


BAB VII – PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA

Pelaksanaan pemilihan (Pasal 50–51):

  • Penyedia dapat dipilih melalui:

    • E-purchasing;

    • Pengadaan Langsung;

    • Penunjukan Langsung;

    • Tender Cepat;

    • Tender;

    • Seleksi (untuk jasa konsultansi).

Kriteria keberhasilan Penyedia:

  • Menyampaikan dokumen penawaran yang benar;

  • Lolos evaluasi teknis dan harga;

  • Tidak terlibat persekongkolan dan KKN.


BAB VII – KONTRAK DAN PEMBAYARAN (Pasal 52–58)

Pelaksanaan kontrak oleh Penyedia:

  • Menandatangani kontrak sesuai SPPBJ.

  • Melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi dan waktu.

  • Menyerahkan hasil pekerjaan kepada PPK.

  • Menerima pembayaran prestasi setelah dikurangi uang muka/retensi/denda.

Retensi dan Jaminan:

  • Jaminan pelaksanaan, pemeliharaan, uang muka, dll.

  • Harus dicairkan jika Penyedia wanprestasi.


BAB VIII – PENGADAAN KHUSUS

Pasal 59 – Keadaan darurat:

Penyedia dapat ditunjuk langsung untuk menangani pengadaan dalam situasi darurat.

Pasal 63 – Pengadaan Internasional:

Penyedia luar negeri wajib bekerja sama dengan badan usaha nasional jika ikut pengadaan internasional.


BAB IX – PENGADAAN BERKELANJUTAN

Pasal 68:

Penyedia bertanggung jawab atas produk/jasa yang memenuhi aspek lingkungan, sosial, ekonomi, dan tata kelola.


BAB XII – SANKSI UNTUK PENYEDIA (Pasal 78–81)

Penyedia dapat dikenakan sanksi administratif bila:

  • Menyerahkan dokumen palsu;

  • Tidak melaksanakan kontrak;

  • Menyerahkan produk tidak sesuai spesifikasi;

  • Melanggar komitmen TKDN dan penggunaan produk dalam negeri;

  • Menyerahkan jaminan yang tidak bisa dicairkan.

Jenis Sanksi:

  • Digugurkan dalam pemilihan;

  • Dikenakan denda;

  • Dimasukkan dalam Daftar Hitam Nasional;

  • Harus mengganti kerugian negara;

  • Dapat dilaporkan pidana jika ada indikasi fraud.


Pasal 83 – Daftar Hitam Nasional

PA/KPA menayangkan nama Penyedia yang dikenai sanksi ke dalam sistem Daftar Hitam Nasional yang dikelola LKPP.


Khusus untuk e-purchasing dan katalog (Pasal 80):

  • Penyedia dapat dikenai sanksi bila:

    • Menampilkan produk dengan klaim TKDN palsu;

    • Tidak memenuhi kewajiban dalam katalog elektronik;

    • Tidak melaksanakan kontrak dengan baik.


Kesimpulan

Penyedia adalah mitra kerja pemerintah yang sangat menentukan keberhasilan proyek pengadaan. Namun, kerja sama ini tidak bisa berjalan semaunya — Penyedia harus tunduk pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan keberlanjutan. Perpres 46 Tahun 2025 menetapkan standar kualifikasi, etika pelaksanaan, dan tanggung jawab kontraktual secara jelas, sekaligus menyediakan mekanisme sanksi bagi pelanggaran.

Oleh karena itu, menjadi Penyedia bukan sekadar soal bisnis, tetapi juga integritas dan kompetensi. Pemerintah membutuhkan Penyedia yang profesional, jujur, dan mampu mendukung agenda pembangunan nasional dengan hasil kerja terbaik.

Peran dan Ketentuan Lengkap tentang Penyelenggara Swakelola menurut Perpres/16/2018

Dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah, Swakelola merupakan metode pelaksanaan yang tidak menggunakan penyedia, tetapi dilakukan sendiri oleh instansi pemerintah, ormas, atau kelompok masyarakat. Untuk melaksanakannya, dibentuk Penyelenggara Swakelola, yaitu tim-tim khusus yang bertanggung jawab atas seluruh tahapan pelaksanaan swakelola. Artikel ini menguraikan seluruh ketentuan dalam Perpres 46 Tahun 2025 yang secara eksplisit mengatur tugas, struktur, dan tanggung jawab Penyelenggara Swakelola.


Ketentuan yang Mengatur Penyelenggara Swakelola

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

"Penyelenggara Swakelola adalah Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola."


BAB III PELAKU PBJ – Bagian Kesembilan: Penyelenggara Swakelola

Pasal 16

Struktur Penyelenggara Swakelola:
  • Tim Persiapan
    Menyusun: sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya.

  • Tim Pelaksana
    Bertugas: melaksanakan kegiatan, mencatat, mengevaluasi, melaporkan progres dan serapan anggaran.

  • Tim Pengawas
    Bertugas: mengawasi pelaksanaan fisik dan administrasi.

"Penyelenggara Swakelola dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa."


BAB IV – PERENCANAAN PENGADAAN

Pasal 18 ayat (5)–(6)
PPK menyusun perencanaan Swakelola yang meliputi:

  • Penetapan tipe Swakelola (I–IV)

  • Spesifikasi teknis/KAK

  • Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Tipe Swakelola:

  1. Tipe I: oleh K/L/PD sendiri.

  2. Tipe II: dilaksanakan K/L/PD lain.

  3. Tipe III: oleh Ormas.

  4. Tipe IV: oleh Kelompok Masyarakat.


BAB V – PERSIAPAN SWAKELOLA

Pasal 23–24

  • Penetapan Tim:

    • Tipe I: ditetapkan oleh PA/KPA.

    • Tipe II: Persiapan & Pengawas oleh PA/KPA; Pelaksana oleh K/L/PD lain.

    • Tipe III: Persiapan & Pengawas oleh PA/KPA; Pelaksana oleh Ormas.

    • Tipe IV: seluruhnya oleh Kelompok Masyarakat.

  • Rencana kegiatan ditetapkan oleh PPK.

  • Biaya Swakelola dihitung berdasar komponen riil. PA dapat mengusulkan standar biaya ke Kemenkeu/Kepala Daerah.


BAB VI – PELAKSANAAN SWAKELOLA

Pasal 47

  • Tipe I: PA/KPA dapat gunakan pegawai internal atau ahli (maks. 50% dari tim pelaksana).

  • Tipe II: kerja sama antar K/L/PD, kontrak ditandatangani PPK.

  • Tipe III dan IV: kontrak antara PPK dengan Ormas atau Kelompok Masyarakat.

  • Dalam Swakelola, jika butuh barang/jasa tambahan, digunakan e-purchasing.

  • Pembelian material wajib menggunakan produk dalam negeri dan UMK/Koperasi, dilakukan melalui e-katalog.


BAB VI – PEMBAYARAN DAN PENGAWASAN

Pasal 48–49

  • Pembayaran dilakukan sesuai PPU.

  • Tim Pelaksana:

    • Melaporkan pelaksanaan ke PPK.

    • Menyerahkan hasil kerja ke PPK dengan berita acara.

  • Tim Pengawas:

    • Melakukan pengawasan berkala.


BAB X – PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK

Pasal 72B

"Katalog elektronik dapat digunakan oleh pelaksana Swakelola."


BAB XII – SANKSI

Pasal 80A
Sanksi untuk calon pelaksana Swakelola:

  1. Jika tidak memenuhi syarat katalog → sanksi administratif.

  2. Jika wanprestasi kontrak → sanksi pembatalan dan penalti sesuai kontrak.

Sanksi meliputi:

  • Penghentian dari sistem transaksi e-purchasing;

  • Penurunan pencantuman di katalog;

  • Pembatalan sebagai penyelenggara swakelola.


Kesimpulan

Penyelenggara Swakelola adalah tim ad hoc yang menjalankan fungsi penting dalam sistem pengadaan alternatif selain penyedia. Peraturan Presiden memberikan struktur yang tegas, tanggung jawab yang rinci, dan fleksibilitas melalui empat tipe pelaksanaan. Penyelenggara Swakelola bertanggung jawab dari perencanaan hingga pelaporan akhir, dan seluruh prosesnya tunduk pada prinsip efisiensi, akuntabilitas, serta kepatuhan pada ketentuan anggaran negara.

Dengan kemudahan ini, Swakelola membuka ruang partisipasi luas, khususnya bagi masyarakat dan organisasi non-pemerintah. Namun di sisi lain, tanggung jawab administratif, pelaporan, serta risiko sanksi tetap melekat dan tidak bisa diabaikan.

Peran dan Ketentuan Lengkap tentang Kelopok Kerja (POKJA) menurut Perpres/16/2018

Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) merupakan unsur vital dalam sistem pengadaan pemerintah, terutama dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa. Mereka bertugas memastikan bahwa tahapan-tahapan pemilihan berjalan objektif, transparan, dan akuntabel. Keberadaan Pokja Pemilihan juga diatur secara ketat dalam Perpres 46 Tahun 2025, baik dalam hal tugas, keanggotaan, maupun kewenangan yang dapat dijalankan. Artikel ini menyajikan secara sistematik seluruh ketentuan hukum terkait Pokja Pemilihan, mulai dari definisi hingga tanggung jawab hukumnya.


Ketentuan yang Mengatur Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja)

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

"Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia."


BAB III PELAKU PBJ – Bagian Keenam

Pasal 13
Tugas Pokja Pemilihan:

  1. Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia, kecuali Pengadaan Langsung dan E-purchasing dengan pembelian langsung.

  2. Menetapkan pemenang untuk metode:

    • Tender/Penunjukan Langsung (Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya) dengan pagu ≤ Rp100 miliar.

    • Seleksi/Penunjukan Langsung (Jasa Konsultansi) dengan pagu ≤ Rp10 miliar.

Keanggotaan Pokja:

  • Pokja terdiri dari 3 (tiga) orang anggota.

  • Dapat ditambah menjadi ganjil jika kompleksitas pekerjaan tinggi.

  • Dapat dibantu oleh tim ahli atau tenaga ahli.


BAB IV PERENCANAAN – Pasal 21 ayat (2)

"Konsolidasi pengadaan dapat dilaksanakan oleh PA, KPA, PPK, dan/atau UKPBJ, yang dalam pelaksanaannya melibatkan Pokja Pemilihan."


BAB IX PENGADAAN BERKELANJUTAN

Pasal 68 ayat (3) huruf c

"Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan menyusun dokumen pemilihan yang memperhatikan aspek keberlanjutan."


BAB XII SANKSI DAN PENGAWASAN

Pasal 78 ayat (1)

"Jika peserta pemilihan mengundurkan diri tanpa alasan dapat diterima, maka Pokja Pemilihan dapat mengusulkan sanksi administratif."

Pasal 79 ayat (1)

"Sanksi daftar hitam ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan Pokja Pemilihan."

Pasal 82 ayat (1)

"Sanksi administratif dikenakan kepada Pokja Pemilihan yang lalai dalam kewajibannya."

Pasal 82 ayat (1a)

"Sanksi juga dapat diberikan kepada Pokja pada satuan kerja yang tidak memenuhi target penggunaan produk dalam negeri dan/atau produk UMK/Koperasi."


Ketentuan Tambahan Terkait Pokja

Pasal 74A ayat (2)

"Pengelola PBJ ditetapkan sebagai Pokja Pemilihan."

Pasal 74B ayat (2)

"Jika jumlah Pengelola PBJ belum mencukupi, maka anggota Pokja dapat berasal dari ASN yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau keahlian tingkat dasar."


Kesimpulan

Pokja Pemilihan adalah garda terdepan dalam memastikan kualitas dan integritas proses pemilihan penyedia dalam sistem pengadaan pemerintah. Mereka bertanggung jawab langsung atas penetapan pemenang tender, pemenuhan prinsip kompetitif dan transparansi, serta penerapan aspek keberlanjutan.

Pokja juga berperan sebagai pihak yang menyusun dokumen pemilihan yang menjadi dasar sah pengadaan. Dalam hal terjadi kesalahan atau kelalaian, Pokja tidak luput dari pertanggungjawaban administratif, bahkan dapat menjadi subjek laporan pidana jika melanggar pakta integritas. Oleh karena itu, Pokja dituntut memiliki kompetensi, profesionalitas, dan integritas yang tinggi.

Peran dan Ketentuan Lengkap tentang Pengguna Anggaran (PA) menurut Perpres/16/2018

Pengguna Anggaran (PA) memegang peran sentral dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam kerangka regulasi terbaru melalui Perpres 46 Tahun 2025, posisi PA ditegaskan sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam pelaksanaan pengadaan di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Artikel ini menyajikan secara sistematis ketentuan-ketentuan yang berkaitan langsung dengan PA beserta tugas, kewenangan, dan relasi kelembagaannya, sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal dan bab yang relevan.


Ketentuan yang Mengatur Pengguna Anggaran (PA)

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

"Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah."


BAB III PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA

Bagian Kesatu – Pelaku PBJ
Pasal 8

"Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: PA; KPA; PPK; Pejabat Pengadaan; Pokja Pemilihan; Agen Pengadaan; Penyelenggara Swakelola; dan Penyedia."


Bagian Kedua – Pengguna Anggaran
Pasal 9
PA memiliki tugas dan kewenangan:

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;

  2. Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang ditetapkan;

  3. Menetapkan perencanaan pengadaan;

  4. Menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP);

  5. Melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa;

  6. Menetapkan penunjukan langsung untuk Tender/Seleksi ulang gagal;

  7. Menetapkan sanksi daftar hitam dan penyesuaian prosedur dalam kondisi tertentu;

  8. Menetapkan PPK, Pejabat Pengadaan, Penyelenggara Swakelola, tim teknis, tim juri/ahli;

  9. Menyatakan tender/seleksi gagal;

  10. Menetapkan pemenang untuk pengadaan dengan nilai:

    • Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya ≥ Rp100 miliar;

    • Jasa Konsultansi ≥ Rp10 miliar.

Pelimpahan Wewenang:

  • PA APBN → KPA: seluruh kewenangan;

  • PA APBD → KPA: huruf a s.d. f2 (hingga penyesuaian prosedur).


Bagian Ketiga – Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

Pasal 10
KPA menjalankan pendelegasian dari PA. Kewenangan KPA termasuk:

  • Menjawab sanggah banding tender konstruksi;

  • Menugaskan PPK untuk:

    • Mengakibatkan pengeluaran anggaran;

    • Mengadakan perjanjian dalam batas anggaran;

  • Dibantu Pengelola PBJ;

  • Dapat sekaligus melaksanakan tugas PPK (dengan kompetensi yang sesuai).


BAB IX PENGADAAN BERKELANJUTAN

Pasal 68 ayat (3)

"Pengadaan Berkelanjutan dilaksanakan oleh: (a) PA/KPA dalam merencanakan dan menganggarkan PBJ; (b) PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK; dan (c) Pokja/Pejabat/Agen dalam dokumen pemilihan."


BAB XII SANKSI DAN PENGAWASAN

Pasal 79 ayat (1)

"Pengenaan Sanksi Daftar Hitam ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan Pejabat Pengadaan/Pokja/Agen."

Pasal 83

"PA/KPA menayangkan informasi peserta pemilihan/Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam dalam Daftar Hitam Nasional."


Kesimpulan

Peraturan Presiden ini mempertegas bahwa Pengguna Anggaran (PA) adalah aktor utama dalam sistem pengadaan pemerintah, bukan hanya sebagai pemilik anggaran tetapi juga pengarah strategis proses pengadaan. PA memiliki otoritas menetapkan perencanaan, menunjuk pelaksana, mengesahkan hasil pemilihan, hingga menetapkan sanksi. Selain itu, PA dapat mendelegasikan sebagian kewenangan kepada KPA, termasuk dalam hal pelaksanaan kontrak dan pertanggungjawaban anggaran.

Regulasi ini menuntut agar PA memiliki pemahaman yang mendalam dan integritas tinggi untuk memastikan bahwa pengadaan berjalan efisien, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip "value for money" dalam pengelolaan APBN dan APBD.

POSTINGAN TERBARU

Peran dan Ketentuan Lengkap tentang Pejabat Pengadaan menurut Perpres/16/2018

Pejabat Pengadaan adalah pelaku teknis dalam proses pengadaan barang/jasa dengan nilai tertentu, terutama yang bernilai kecil, yang pelaksa...