Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

18 Juli 2025

Peran dan Ketentuan tentang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam PMDN/77/2020

 


Pengantar

Dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengelolaan keuangan tidak hanya menjadi tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA), tetapi juga melibatkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). KPA berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (PMDN/77/2020), memegang peran penting sebagai perpanjangan tangan PA dalam pelaksanaan teknis kegiatan di unit organisasi pemerintahan. Oleh karena itu, peran KPA menjadi krusial dalam menjamin tertib administrasi, efektivitas pelaksanaan kegiatan, serta akuntabilitas keuangan publik di daerah.


Peranan dan Kewenangan KPA

1. Pelimpahan Kewenangan dari PA

PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit SKPD sebagai KPA, dengan pertimbangan besaran anggaran, lokasi kegiatan, atau rentang kendali yang ditetapkan oleh kepala daerah2020_77_PMDAGRI_Pedoman….

2. Pelaksanaan Anggaran dan Pembayaran

KPA bertanggung jawab untuk:

  • Melakukan tindakan yang menimbulkan pengeluaran,

  • Melaksanakan anggaran unit SKPD,

  • Melakukan pengujian tagihan dan memerintahkan pembayaran,

  • Menandatangani SPM-TU dan SPM-LS.

3. Pengelolaan Utang dan Piutang

KPA mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab unit kerjanya sesuai ketentuan, termasuk yang bersumber dari pekerjaan lintas tahun atau keputusan hukum tetap.

4. Pengawasan dan Penunjukan Pejabat Teknis

KPA mengawasi pelaksanaan anggaran serta:

  • Menetapkan PPTK dan PPK Unit SKPD,

  • Menunjuk bendahara pengeluaran pembantu dan pejabat lainnya dalam pengelolaan keuangan daerah di unitnya.

5. Tugas Khusus di Unit Organisasi Bersifat Khusus

KPA pada unit organisasi bersifat khusus juga menyusun RKA dan DPA, serta mengelola dan menyampaikan laporan keuangan unitnya secara lengkap.

6. Peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Dalam hal pengadaan barang/jasa, KPA juga dapat bertindak sebagai PPK dan dibantu oleh personel berkompetensi atau agen pengadaan sesuai regulasi pengadaan pemerintah.


Kesimpulan

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah ujung tombak pelaksanaan kegiatan dan belanja daerah di level teknis. Dengan kewenangan yang didelegasikan dari PA, KPA harus mengelola anggaran secara profesional, akuntabel, dan sesuai peraturan. Peran strategis ini membutuhkan integritas, kecermatan administrasi, serta pemahaman mendalam atas regulasi. Dengan pelaksanaan yang tepat, KPA turut menentukan keberhasilan tata kelola keuangan daerah dan pencapaian pelayanan publik yang berkualitas.

catatan: PMDN/77/2020 dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Peran dan Ketentuan tentang Pengguna Anggaran (PA) dalam PMDN/77/2020

Pengantar

Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, posisi Pengguna Anggaran (PA) memiliki peran yang sangat strategis dan menentukan. PA merupakan pejabat pada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang diberi kewenangan untuk melaksanakan sebagian atau seluruh kegiatan yang didanai APBD. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (PMDN/77/2020) secara rinci menetapkan tugas, kewenangan, serta tanggung jawab PA, sejalan dengan prinsip tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.


Peranan Pengguna Anggaran (PA)

1. Penetapan dan Pengelolaan Anggaran

PA adalah pejabat kepala SKPD yang bertindak atas nama pemerintah daerah dalam melaksanakan anggaran. Ia bertanggung jawab penuh terhadap:

  • Menetapkan pelimpahan UP (Uang Persediaan) berdasarkan usulan Bendahara Pengeluaran2020_77_PMDAGRI_Pedoman….

  • Menyetujui dan menandatangani SPM-UP, SPM-GU, SPM-TU, dan SPM-LS yang merupakan dasar pencairan dana2020_77_PMDAGRI_Pedoman….

2. Tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Dalam hal pengadaan barang/jasa, PA bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dapat dibantu oleh pegawai kompeten atau agen pengadaan. PA berperan dalam:

  • Melakukan tindakan pengadaan,

  • Mengikat kontrak,

  • Memastikan kesesuaian pelaksanaan pengadaan dengan ketentuan hukum2020_77_PMDAGRI_Pedoman….

3. Penerbitan Perintah Membayar

Bersama dengan PPK-SKPD, PA berperan dalam:

  • Menerbitkan SPM atas dasar SPP yang diajukan bendahara,

  • Memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen,

  • Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak2020_77_PMDAGRI_Pedoman….

4. Tanggung Jawab kepada Kepala Daerah

PA bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah2020_77_PMDAGRI_Pedoman….

5. Pelimpahan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala Unit SKPD sebagai KPA dengan kriteria tertentu, seperti besaran anggaran, lokasi kegiatan, dan rentang kendali teknis atau administratif2020_77_PMDAGRI_Pedoman….


Kesimpulan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 menegaskan bahwa Pengguna Anggaran bukan hanya sebagai pelaksana administratif, melainkan sebagai tokoh sentral dalam menjamin akuntabilitas keuangan daerah. Dengan tugas yang meliputi penetapan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran serta pengadaan barang/jasa, PA memegang kunci dalam menjamin tercapainya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, dan sesuai hukum. Oleh karena itu, pemahaman mendalam terhadap tugas dan kewenangan PA menjadi fondasi penting dalam tata kelola pemerintahan daerah yang modern dan bertanggung jawab.


catatan:

PMDN/77/2020 dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

17 Juli 2025

Peran dan Ketentuan Lengkap tentang Penyedia menurut Perpres/16/2018

Dalam ekosistem pengadaan barang/jasa pemerintah, Penyedia adalah mitra utama pemerintah sebagai pelaksana langsung dari kontrak pengadaan. Posisi strategis Penyedia menuntut kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, spesifikasi teknis, waktu, dan mutu pekerjaan. Ketentuan hukum dalam Perpres 46 Tahun 2025 secara tegas mengatur hak, kewajiban, serta sanksi yang berlaku bagi Penyedia dalam proses pengadaan, baik melalui tender, seleksi, penunjukan langsung, maupun e-purchasing.


Ketentuan yang Mengatur Penyedia

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

"Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak."


BAB III PELAKU PBJ – Bagian Kesepuluh: Penyedia

Pasal 17

Kualifikasi dan Tanggung Jawab Penyedia:
  1. Kewajiban:

    • Memenuhi kualifikasi sesuai barang/jasa yang diadakan.

    • Bertanggung jawab atas:

      • Pelaksanaan kontrak;

      • Kualitas barang/jasa;

      • Ketepatan jumlah/volume;

      • Ketepatan waktu dan lokasi penyerahan.


BAB VII – PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA

Pelaksanaan pemilihan (Pasal 50–51):

  • Penyedia dapat dipilih melalui:

    • E-purchasing;

    • Pengadaan Langsung;

    • Penunjukan Langsung;

    • Tender Cepat;

    • Tender;

    • Seleksi (untuk jasa konsultansi).

Kriteria keberhasilan Penyedia:

  • Menyampaikan dokumen penawaran yang benar;

  • Lolos evaluasi teknis dan harga;

  • Tidak terlibat persekongkolan dan KKN.


BAB VII – KONTRAK DAN PEMBAYARAN (Pasal 52–58)

Pelaksanaan kontrak oleh Penyedia:

  • Menandatangani kontrak sesuai SPPBJ.

  • Melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi dan waktu.

  • Menyerahkan hasil pekerjaan kepada PPK.

  • Menerima pembayaran prestasi setelah dikurangi uang muka/retensi/denda.

Retensi dan Jaminan:

  • Jaminan pelaksanaan, pemeliharaan, uang muka, dll.

  • Harus dicairkan jika Penyedia wanprestasi.


BAB VIII – PENGADAAN KHUSUS

Pasal 59 – Keadaan darurat:

Penyedia dapat ditunjuk langsung untuk menangani pengadaan dalam situasi darurat.

Pasal 63 – Pengadaan Internasional:

Penyedia luar negeri wajib bekerja sama dengan badan usaha nasional jika ikut pengadaan internasional.


BAB IX – PENGADAAN BERKELANJUTAN

Pasal 68:

Penyedia bertanggung jawab atas produk/jasa yang memenuhi aspek lingkungan, sosial, ekonomi, dan tata kelola.


BAB XII – SANKSI UNTUK PENYEDIA (Pasal 78–81)

Penyedia dapat dikenakan sanksi administratif bila:

  • Menyerahkan dokumen palsu;

  • Tidak melaksanakan kontrak;

  • Menyerahkan produk tidak sesuai spesifikasi;

  • Melanggar komitmen TKDN dan penggunaan produk dalam negeri;

  • Menyerahkan jaminan yang tidak bisa dicairkan.

Jenis Sanksi:

  • Digugurkan dalam pemilihan;

  • Dikenakan denda;

  • Dimasukkan dalam Daftar Hitam Nasional;

  • Harus mengganti kerugian negara;

  • Dapat dilaporkan pidana jika ada indikasi fraud.


Pasal 83 – Daftar Hitam Nasional

PA/KPA menayangkan nama Penyedia yang dikenai sanksi ke dalam sistem Daftar Hitam Nasional yang dikelola LKPP.


Khusus untuk e-purchasing dan katalog (Pasal 80):

  • Penyedia dapat dikenai sanksi bila:

    • Menampilkan produk dengan klaim TKDN palsu;

    • Tidak memenuhi kewajiban dalam katalog elektronik;

    • Tidak melaksanakan kontrak dengan baik.


Kesimpulan

Penyedia adalah mitra kerja pemerintah yang sangat menentukan keberhasilan proyek pengadaan. Namun, kerja sama ini tidak bisa berjalan semaunya — Penyedia harus tunduk pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan keberlanjutan. Perpres 46 Tahun 2025 menetapkan standar kualifikasi, etika pelaksanaan, dan tanggung jawab kontraktual secara jelas, sekaligus menyediakan mekanisme sanksi bagi pelanggaran.

Oleh karena itu, menjadi Penyedia bukan sekadar soal bisnis, tetapi juga integritas dan kompetensi. Pemerintah membutuhkan Penyedia yang profesional, jujur, dan mampu mendukung agenda pembangunan nasional dengan hasil kerja terbaik.

Peran dan Ketentuan Lengkap tentang Penyelenggara Swakelola menurut Perpres/16/2018

Dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah, Swakelola merupakan metode pelaksanaan yang tidak menggunakan penyedia, tetapi dilakukan sendiri oleh instansi pemerintah, ormas, atau kelompok masyarakat. Untuk melaksanakannya, dibentuk Penyelenggara Swakelola, yaitu tim-tim khusus yang bertanggung jawab atas seluruh tahapan pelaksanaan swakelola. Artikel ini menguraikan seluruh ketentuan dalam Perpres 46 Tahun 2025 yang secara eksplisit mengatur tugas, struktur, dan tanggung jawab Penyelenggara Swakelola.


Ketentuan yang Mengatur Penyelenggara Swakelola

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

"Penyelenggara Swakelola adalah Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola."


BAB III PELAKU PBJ – Bagian Kesembilan: Penyelenggara Swakelola

Pasal 16

Struktur Penyelenggara Swakelola:
  • Tim Persiapan
    Menyusun: sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya.

  • Tim Pelaksana
    Bertugas: melaksanakan kegiatan, mencatat, mengevaluasi, melaporkan progres dan serapan anggaran.

  • Tim Pengawas
    Bertugas: mengawasi pelaksanaan fisik dan administrasi.

"Penyelenggara Swakelola dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa."


BAB IV – PERENCANAAN PENGADAAN

Pasal 18 ayat (5)–(6)
PPK menyusun perencanaan Swakelola yang meliputi:

  • Penetapan tipe Swakelola (I–IV)

  • Spesifikasi teknis/KAK

  • Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Tipe Swakelola:

  1. Tipe I: oleh K/L/PD sendiri.

  2. Tipe II: dilaksanakan K/L/PD lain.

  3. Tipe III: oleh Ormas.

  4. Tipe IV: oleh Kelompok Masyarakat.


BAB V – PERSIAPAN SWAKELOLA

Pasal 23–24

  • Penetapan Tim:

    • Tipe I: ditetapkan oleh PA/KPA.

    • Tipe II: Persiapan & Pengawas oleh PA/KPA; Pelaksana oleh K/L/PD lain.

    • Tipe III: Persiapan & Pengawas oleh PA/KPA; Pelaksana oleh Ormas.

    • Tipe IV: seluruhnya oleh Kelompok Masyarakat.

  • Rencana kegiatan ditetapkan oleh PPK.

  • Biaya Swakelola dihitung berdasar komponen riil. PA dapat mengusulkan standar biaya ke Kemenkeu/Kepala Daerah.


BAB VI – PELAKSANAAN SWAKELOLA

Pasal 47

  • Tipe I: PA/KPA dapat gunakan pegawai internal atau ahli (maks. 50% dari tim pelaksana).

  • Tipe II: kerja sama antar K/L/PD, kontrak ditandatangani PPK.

  • Tipe III dan IV: kontrak antara PPK dengan Ormas atau Kelompok Masyarakat.

  • Dalam Swakelola, jika butuh barang/jasa tambahan, digunakan e-purchasing.

  • Pembelian material wajib menggunakan produk dalam negeri dan UMK/Koperasi, dilakukan melalui e-katalog.


BAB VI – PEMBAYARAN DAN PENGAWASAN

Pasal 48–49

  • Pembayaran dilakukan sesuai PPU.

  • Tim Pelaksana:

    • Melaporkan pelaksanaan ke PPK.

    • Menyerahkan hasil kerja ke PPK dengan berita acara.

  • Tim Pengawas:

    • Melakukan pengawasan berkala.


BAB X – PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK

Pasal 72B

"Katalog elektronik dapat digunakan oleh pelaksana Swakelola."


BAB XII – SANKSI

Pasal 80A
Sanksi untuk calon pelaksana Swakelola:

  1. Jika tidak memenuhi syarat katalog → sanksi administratif.

  2. Jika wanprestasi kontrak → sanksi pembatalan dan penalti sesuai kontrak.

Sanksi meliputi:

  • Penghentian dari sistem transaksi e-purchasing;

  • Penurunan pencantuman di katalog;

  • Pembatalan sebagai penyelenggara swakelola.


Kesimpulan

Penyelenggara Swakelola adalah tim ad hoc yang menjalankan fungsi penting dalam sistem pengadaan alternatif selain penyedia. Peraturan Presiden memberikan struktur yang tegas, tanggung jawab yang rinci, dan fleksibilitas melalui empat tipe pelaksanaan. Penyelenggara Swakelola bertanggung jawab dari perencanaan hingga pelaporan akhir, dan seluruh prosesnya tunduk pada prinsip efisiensi, akuntabilitas, serta kepatuhan pada ketentuan anggaran negara.

Dengan kemudahan ini, Swakelola membuka ruang partisipasi luas, khususnya bagi masyarakat dan organisasi non-pemerintah. Namun di sisi lain, tanggung jawab administratif, pelaporan, serta risiko sanksi tetap melekat dan tidak bisa diabaikan.

Peran dan Ketentuan Lengkap tentang Pejabat Pengadaan menurut Perpres/16/2018

Pejabat Pengadaan adalah pelaku teknis dalam proses pengadaan barang/jasa dengan nilai tertentu, terutama yang bernilai kecil, yang pelaksanaannya tidak melibatkan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan. Peran Pejabat Pengadaan sangat krusial untuk menjaga kelancaran belanja pemerintah dalam skala operasional, baik di pusat maupun daerah. Artikel ini menyajikan rangkuman seluruh pasal dan ayat dalam Perpres 46 Tahun 2025 yang menyebut secara langsung ketentuan mengenai Pejabat Pengadaan.


Ketentuan yang Mengatur Pejabat Pengadaan

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

"Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing."


BAB III PELAKU PBJ – Bagian Kelima: Pejabat Pengadaan

Pasal 12
Tugas Pejabat Pengadaan:

  1. Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung;

  2. Melaksanakan Penunjukan Langsung untuk:

    • Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya ≤ Rp200 juta;

    • Jasa Konsultansi ≤ Rp100 juta;

  3. Melaksanakan E-purchasing untuk nilai ≤ Rp200 juta.

Catatan: Tugas-tugas ini menjadikan Pejabat Pengadaan sebagai pelaku utama dalam belanja operasional rutin, belanja darurat kecil, serta belanja e-katalog dalam batasan tertentu.


BAB IX PENGADAAN BERKELANJUTAN

Pasal 68 ayat (3) huruf c)

"Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan bertanggung jawab menyusun dokumen pemilihan yang memperhatikan aspek keberlanjutan (lingkungan, sosial, ekonomi, institusional)."


BAB XII SANKSI DAN PENGAWASAN

Pasal 78 – 82
Pejabat Pengadaan dapat dikenai sanksi administratif dalam beberapa hal:

  • Jika lalai atau terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pemilihan Penyedia;

  • Jika menyetujui penyedia yang menyampaikan dokumen palsu atau terlibat persekongkolan;

  • Jika tidak mencapai target penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMK/Koperasi.

Pasal 82 ayat (1)

"Sanksi administratif dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang lalai melakukan kewajibannya."

Pasal 82 ayat (3)

"Sanksi dapat berupa pengurangan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan berbasis prestasi kerja."


BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 88 ayat (1d)

"Pejabat Pengadaan wajib memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang PBJ paling lambat 31 Desember 2023 jika belum memiliki sertifikat kompetensi."


Ketentuan Tambahan dari Pasal 74A dan 74B

  • Pasal 74A ayat (2): Pengelola PBJ dapat ditugaskan sebagai Pejabat Pengadaan.

  • Pasal 74B ayat (2b): Jika belum tersedia cukup Pengelola PBJ, maka Pejabat Pengadaan dapat berasal dari ASN yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar (level-1).


Kesimpulan

Pejabat Pengadaan merupakan pelaksana teknis dalam pengadaan bernilai kecil hingga menengah, dengan tanggung jawab yang sangat spesifik dan cepat. Tugasnya meliputi pengadaan langsung, penunjukan langsung, serta transaksi e-katalog dalam batas tertentu. Meskipun nilai pengadaan relatif kecil, tanggung jawabnya tetap besar karena menyangkut kepatuhan hukum, efisiensi anggaran, dan akuntabilitas.

Dalam regulasi terbaru, Pejabat Pengadaan dituntut untuk memiliki kompetensi dasar, berperan dalam keberlanjutan, serta tunduk pada sanksi jika lalai menjalankan kewenangan. Oleh karena itu, posisi ini memerlukan profesionalitas, ketelitian, dan integritas tinggi, terutama dalam konteks belanja negara yang harus tepat sasaran dan sesuai aturan.

POSTINGAN TERBARU

Peran dan Ketentuan Lengkap tentang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Menurut PMK/210/2022

Untuk menjamin efektivitas dan efisiensi pelaksanaan APBN, peran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menjadi sangat penting sebagai pelaksana tekn...