Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

17 Juli 2025

Peran dan Ketentuan Lengkap tentang Penyedia menurut Perpres/16/2018

Dalam ekosistem pengadaan barang/jasa pemerintah, Penyedia adalah mitra utama pemerintah sebagai pelaksana langsung dari kontrak pengadaan. Posisi strategis Penyedia menuntut kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, spesifikasi teknis, waktu, dan mutu pekerjaan. Ketentuan hukum dalam Perpres 46 Tahun 2025 secara tegas mengatur hak, kewajiban, serta sanksi yang berlaku bagi Penyedia dalam proses pengadaan, baik melalui tender, seleksi, penunjukan langsung, maupun e-purchasing.


Ketentuan yang Mengatur Penyedia

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

"Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak."


BAB III PELAKU PBJ – Bagian Kesepuluh: Penyedia

Pasal 17

Kualifikasi dan Tanggung Jawab Penyedia:
  1. Kewajiban:

    • Memenuhi kualifikasi sesuai barang/jasa yang diadakan.

    • Bertanggung jawab atas:

      • Pelaksanaan kontrak;

      • Kualitas barang/jasa;

      • Ketepatan jumlah/volume;

      • Ketepatan waktu dan lokasi penyerahan.


BAB VII – PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA

Pelaksanaan pemilihan (Pasal 50–51):

  • Penyedia dapat dipilih melalui:

    • E-purchasing;

    • Pengadaan Langsung;

    • Penunjukan Langsung;

    • Tender Cepat;

    • Tender;

    • Seleksi (untuk jasa konsultansi).

Kriteria keberhasilan Penyedia:

  • Menyampaikan dokumen penawaran yang benar;

  • Lolos evaluasi teknis dan harga;

  • Tidak terlibat persekongkolan dan KKN.


BAB VII – KONTRAK DAN PEMBAYARAN (Pasal 52–58)

Pelaksanaan kontrak oleh Penyedia:

  • Menandatangani kontrak sesuai SPPBJ.

  • Melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi dan waktu.

  • Menyerahkan hasil pekerjaan kepada PPK.

  • Menerima pembayaran prestasi setelah dikurangi uang muka/retensi/denda.

Retensi dan Jaminan:

  • Jaminan pelaksanaan, pemeliharaan, uang muka, dll.

  • Harus dicairkan jika Penyedia wanprestasi.


BAB VIII – PENGADAAN KHUSUS

Pasal 59 – Keadaan darurat:

Penyedia dapat ditunjuk langsung untuk menangani pengadaan dalam situasi darurat.

Pasal 63 – Pengadaan Internasional:

Penyedia luar negeri wajib bekerja sama dengan badan usaha nasional jika ikut pengadaan internasional.


BAB IX – PENGADAAN BERKELANJUTAN

Pasal 68:

Penyedia bertanggung jawab atas produk/jasa yang memenuhi aspek lingkungan, sosial, ekonomi, dan tata kelola.


BAB XII – SANKSI UNTUK PENYEDIA (Pasal 78–81)

Penyedia dapat dikenakan sanksi administratif bila:

  • Menyerahkan dokumen palsu;

  • Tidak melaksanakan kontrak;

  • Menyerahkan produk tidak sesuai spesifikasi;

  • Melanggar komitmen TKDN dan penggunaan produk dalam negeri;

  • Menyerahkan jaminan yang tidak bisa dicairkan.

Jenis Sanksi:

  • Digugurkan dalam pemilihan;

  • Dikenakan denda;

  • Dimasukkan dalam Daftar Hitam Nasional;

  • Harus mengganti kerugian negara;

  • Dapat dilaporkan pidana jika ada indikasi fraud.


Pasal 83 – Daftar Hitam Nasional

PA/KPA menayangkan nama Penyedia yang dikenai sanksi ke dalam sistem Daftar Hitam Nasional yang dikelola LKPP.


Khusus untuk e-purchasing dan katalog (Pasal 80):

  • Penyedia dapat dikenai sanksi bila:

    • Menampilkan produk dengan klaim TKDN palsu;

    • Tidak memenuhi kewajiban dalam katalog elektronik;

    • Tidak melaksanakan kontrak dengan baik.


Kesimpulan

Penyedia adalah mitra kerja pemerintah yang sangat menentukan keberhasilan proyek pengadaan. Namun, kerja sama ini tidak bisa berjalan semaunya — Penyedia harus tunduk pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan keberlanjutan. Perpres 46 Tahun 2025 menetapkan standar kualifikasi, etika pelaksanaan, dan tanggung jawab kontraktual secara jelas, sekaligus menyediakan mekanisme sanksi bagi pelanggaran.

Oleh karena itu, menjadi Penyedia bukan sekadar soal bisnis, tetapi juga integritas dan kompetensi. Pemerintah membutuhkan Penyedia yang profesional, jujur, dan mampu mendukung agenda pembangunan nasional dengan hasil kerja terbaik.

Peran dan Ketentuan Lengkap tentang Penyelenggara Swakelola menurut Perpres/16/2018

Dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah, Swakelola merupakan metode pelaksanaan yang tidak menggunakan penyedia, tetapi dilakukan sendiri oleh instansi pemerintah, ormas, atau kelompok masyarakat. Untuk melaksanakannya, dibentuk Penyelenggara Swakelola, yaitu tim-tim khusus yang bertanggung jawab atas seluruh tahapan pelaksanaan swakelola. Artikel ini menguraikan seluruh ketentuan dalam Perpres 46 Tahun 2025 yang secara eksplisit mengatur tugas, struktur, dan tanggung jawab Penyelenggara Swakelola.


Ketentuan yang Mengatur Penyelenggara Swakelola

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

"Penyelenggara Swakelola adalah Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola."


BAB III PELAKU PBJ – Bagian Kesembilan: Penyelenggara Swakelola

Pasal 16

Struktur Penyelenggara Swakelola:
  • Tim Persiapan
    Menyusun: sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya.

  • Tim Pelaksana
    Bertugas: melaksanakan kegiatan, mencatat, mengevaluasi, melaporkan progres dan serapan anggaran.

  • Tim Pengawas
    Bertugas: mengawasi pelaksanaan fisik dan administrasi.

"Penyelenggara Swakelola dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa."


BAB IV – PERENCANAAN PENGADAAN

Pasal 18 ayat (5)–(6)
PPK menyusun perencanaan Swakelola yang meliputi:

  • Penetapan tipe Swakelola (I–IV)

  • Spesifikasi teknis/KAK

  • Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Tipe Swakelola:

  1. Tipe I: oleh K/L/PD sendiri.

  2. Tipe II: dilaksanakan K/L/PD lain.

  3. Tipe III: oleh Ormas.

  4. Tipe IV: oleh Kelompok Masyarakat.


BAB V – PERSIAPAN SWAKELOLA

Pasal 23–24

  • Penetapan Tim:

    • Tipe I: ditetapkan oleh PA/KPA.

    • Tipe II: Persiapan & Pengawas oleh PA/KPA; Pelaksana oleh K/L/PD lain.

    • Tipe III: Persiapan & Pengawas oleh PA/KPA; Pelaksana oleh Ormas.

    • Tipe IV: seluruhnya oleh Kelompok Masyarakat.

  • Rencana kegiatan ditetapkan oleh PPK.

  • Biaya Swakelola dihitung berdasar komponen riil. PA dapat mengusulkan standar biaya ke Kemenkeu/Kepala Daerah.


BAB VI – PELAKSANAAN SWAKELOLA

Pasal 47

  • Tipe I: PA/KPA dapat gunakan pegawai internal atau ahli (maks. 50% dari tim pelaksana).

  • Tipe II: kerja sama antar K/L/PD, kontrak ditandatangani PPK.

  • Tipe III dan IV: kontrak antara PPK dengan Ormas atau Kelompok Masyarakat.

  • Dalam Swakelola, jika butuh barang/jasa tambahan, digunakan e-purchasing.

  • Pembelian material wajib menggunakan produk dalam negeri dan UMK/Koperasi, dilakukan melalui e-katalog.


BAB VI – PEMBAYARAN DAN PENGAWASAN

Pasal 48–49

  • Pembayaran dilakukan sesuai PPU.

  • Tim Pelaksana:

    • Melaporkan pelaksanaan ke PPK.

    • Menyerahkan hasil kerja ke PPK dengan berita acara.

  • Tim Pengawas:

    • Melakukan pengawasan berkala.


BAB X – PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK

Pasal 72B

"Katalog elektronik dapat digunakan oleh pelaksana Swakelola."


BAB XII – SANKSI

Pasal 80A
Sanksi untuk calon pelaksana Swakelola:

  1. Jika tidak memenuhi syarat katalog → sanksi administratif.

  2. Jika wanprestasi kontrak → sanksi pembatalan dan penalti sesuai kontrak.

Sanksi meliputi:

  • Penghentian dari sistem transaksi e-purchasing;

  • Penurunan pencantuman di katalog;

  • Pembatalan sebagai penyelenggara swakelola.


Kesimpulan

Penyelenggara Swakelola adalah tim ad hoc yang menjalankan fungsi penting dalam sistem pengadaan alternatif selain penyedia. Peraturan Presiden memberikan struktur yang tegas, tanggung jawab yang rinci, dan fleksibilitas melalui empat tipe pelaksanaan. Penyelenggara Swakelola bertanggung jawab dari perencanaan hingga pelaporan akhir, dan seluruh prosesnya tunduk pada prinsip efisiensi, akuntabilitas, serta kepatuhan pada ketentuan anggaran negara.

Dengan kemudahan ini, Swakelola membuka ruang partisipasi luas, khususnya bagi masyarakat dan organisasi non-pemerintah. Namun di sisi lain, tanggung jawab administratif, pelaporan, serta risiko sanksi tetap melekat dan tidak bisa diabaikan.

Peran dan Ketentuan Lengkap tentang Pejabat Pengadaan menurut Perpres/16/2018

Pejabat Pengadaan adalah pelaku teknis dalam proses pengadaan barang/jasa dengan nilai tertentu, terutama yang bernilai kecil, yang pelaksanaannya tidak melibatkan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan. Peran Pejabat Pengadaan sangat krusial untuk menjaga kelancaran belanja pemerintah dalam skala operasional, baik di pusat maupun daerah. Artikel ini menyajikan rangkuman seluruh pasal dan ayat dalam Perpres 46 Tahun 2025 yang menyebut secara langsung ketentuan mengenai Pejabat Pengadaan.


Ketentuan yang Mengatur Pejabat Pengadaan

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

"Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing."


BAB III PELAKU PBJ – Bagian Kelima: Pejabat Pengadaan

Pasal 12
Tugas Pejabat Pengadaan:

  1. Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung;

  2. Melaksanakan Penunjukan Langsung untuk:

    • Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya ≤ Rp200 juta;

    • Jasa Konsultansi ≤ Rp100 juta;

  3. Melaksanakan E-purchasing untuk nilai ≤ Rp200 juta.

Catatan: Tugas-tugas ini menjadikan Pejabat Pengadaan sebagai pelaku utama dalam belanja operasional rutin, belanja darurat kecil, serta belanja e-katalog dalam batasan tertentu.


BAB IX PENGADAAN BERKELANJUTAN

Pasal 68 ayat (3) huruf c)

"Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan bertanggung jawab menyusun dokumen pemilihan yang memperhatikan aspek keberlanjutan (lingkungan, sosial, ekonomi, institusional)."


BAB XII SANKSI DAN PENGAWASAN

Pasal 78 – 82
Pejabat Pengadaan dapat dikenai sanksi administratif dalam beberapa hal:

  • Jika lalai atau terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pemilihan Penyedia;

  • Jika menyetujui penyedia yang menyampaikan dokumen palsu atau terlibat persekongkolan;

  • Jika tidak mencapai target penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMK/Koperasi.

Pasal 82 ayat (1)

"Sanksi administratif dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang lalai melakukan kewajibannya."

Pasal 82 ayat (3)

"Sanksi dapat berupa pengurangan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan berbasis prestasi kerja."


BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 88 ayat (1d)

"Pejabat Pengadaan wajib memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang PBJ paling lambat 31 Desember 2023 jika belum memiliki sertifikat kompetensi."


Ketentuan Tambahan dari Pasal 74A dan 74B

  • Pasal 74A ayat (2): Pengelola PBJ dapat ditugaskan sebagai Pejabat Pengadaan.

  • Pasal 74B ayat (2b): Jika belum tersedia cukup Pengelola PBJ, maka Pejabat Pengadaan dapat berasal dari ASN yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar (level-1).


Kesimpulan

Pejabat Pengadaan merupakan pelaksana teknis dalam pengadaan bernilai kecil hingga menengah, dengan tanggung jawab yang sangat spesifik dan cepat. Tugasnya meliputi pengadaan langsung, penunjukan langsung, serta transaksi e-katalog dalam batas tertentu. Meskipun nilai pengadaan relatif kecil, tanggung jawabnya tetap besar karena menyangkut kepatuhan hukum, efisiensi anggaran, dan akuntabilitas.

Dalam regulasi terbaru, Pejabat Pengadaan dituntut untuk memiliki kompetensi dasar, berperan dalam keberlanjutan, serta tunduk pada sanksi jika lalai menjalankan kewenangan. Oleh karena itu, posisi ini memerlukan profesionalitas, ketelitian, dan integritas tinggi, terutama dalam konteks belanja negara yang harus tepat sasaran dan sesuai aturan.

Peran dan Ketentuan Lengkap tentang Kelopok Kerja (POKJA) menurut Perpres/16/2018

Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) merupakan unsur vital dalam sistem pengadaan pemerintah, terutama dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa. Mereka bertugas memastikan bahwa tahapan-tahapan pemilihan berjalan objektif, transparan, dan akuntabel. Keberadaan Pokja Pemilihan juga diatur secara ketat dalam Perpres 46 Tahun 2025, baik dalam hal tugas, keanggotaan, maupun kewenangan yang dapat dijalankan. Artikel ini menyajikan secara sistematik seluruh ketentuan hukum terkait Pokja Pemilihan, mulai dari definisi hingga tanggung jawab hukumnya.


Ketentuan yang Mengatur Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja)

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

"Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia."


BAB III PELAKU PBJ – Bagian Keenam

Pasal 13
Tugas Pokja Pemilihan:

  1. Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia, kecuali Pengadaan Langsung dan E-purchasing dengan pembelian langsung.

  2. Menetapkan pemenang untuk metode:

    • Tender/Penunjukan Langsung (Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya) dengan pagu ≤ Rp100 miliar.

    • Seleksi/Penunjukan Langsung (Jasa Konsultansi) dengan pagu ≤ Rp10 miliar.

Keanggotaan Pokja:

  • Pokja terdiri dari 3 (tiga) orang anggota.

  • Dapat ditambah menjadi ganjil jika kompleksitas pekerjaan tinggi.

  • Dapat dibantu oleh tim ahli atau tenaga ahli.


BAB IV PERENCANAAN – Pasal 21 ayat (2)

"Konsolidasi pengadaan dapat dilaksanakan oleh PA, KPA, PPK, dan/atau UKPBJ, yang dalam pelaksanaannya melibatkan Pokja Pemilihan."


BAB IX PENGADAAN BERKELANJUTAN

Pasal 68 ayat (3) huruf c

"Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan menyusun dokumen pemilihan yang memperhatikan aspek keberlanjutan."


BAB XII SANKSI DAN PENGAWASAN

Pasal 78 ayat (1)

"Jika peserta pemilihan mengundurkan diri tanpa alasan dapat diterima, maka Pokja Pemilihan dapat mengusulkan sanksi administratif."

Pasal 79 ayat (1)

"Sanksi daftar hitam ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan Pokja Pemilihan."

Pasal 82 ayat (1)

"Sanksi administratif dikenakan kepada Pokja Pemilihan yang lalai dalam kewajibannya."

Pasal 82 ayat (1a)

"Sanksi juga dapat diberikan kepada Pokja pada satuan kerja yang tidak memenuhi target penggunaan produk dalam negeri dan/atau produk UMK/Koperasi."


Ketentuan Tambahan Terkait Pokja

Pasal 74A ayat (2)

"Pengelola PBJ ditetapkan sebagai Pokja Pemilihan."

Pasal 74B ayat (2)

"Jika jumlah Pengelola PBJ belum mencukupi, maka anggota Pokja dapat berasal dari ASN yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau keahlian tingkat dasar."


Kesimpulan

Pokja Pemilihan adalah garda terdepan dalam memastikan kualitas dan integritas proses pemilihan penyedia dalam sistem pengadaan pemerintah. Mereka bertanggung jawab langsung atas penetapan pemenang tender, pemenuhan prinsip kompetitif dan transparansi, serta penerapan aspek keberlanjutan.

Pokja juga berperan sebagai pihak yang menyusun dokumen pemilihan yang menjadi dasar sah pengadaan. Dalam hal terjadi kesalahan atau kelalaian, Pokja tidak luput dari pertanggungjawaban administratif, bahkan dapat menjadi subjek laporan pidana jika melanggar pakta integritas. Oleh karena itu, Pokja dituntut memiliki kompetensi, profesionalitas, dan integritas yang tinggi.

Peran dan Ketentuan Lengkap tentang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menurut Perpres/16/2018



Dalam tata kelola keuangan negara, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berperan sebagai perpanjangan tangan dari Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan sebagian kewenangan penggunaan anggaran. Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah, peran KPA semakin strategis sebagai pelaksana delegasi yang berwenang membuat keputusan-keputusan penting mulai dari perencanaan, pengelolaan kontrak, hingga pelaksanaan anggaran. Artikel ini menghimpun secara sistematis seluruh ayat yang menyebut KPA untuk memberikan gambaran utuh tentang kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawab KPA dalam sistem pengadaan pemerintah.


Ketentuan yang Mengatur Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

"Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan."
"Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah."


BAB III PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA

Bagian Kesatu – Pelaku PBJ
Pasal 8 huruf b

"Pelaku PBJ terdiri atas: PA; KPA; PPK; ...dst."


Bagian Ketiga – Kuasa Pengguna Anggaran

Pasal 10

  1. KPA melaksanakan pendelegasian kewenangan dari PA sesuai pelimpahan.

  2. KPA berwenang menjawab sanggah banding dalam tender pekerjaan konstruksi.

  3. KPA dapat menugaskan PPK untuk:

    • Mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan/atau

    • Mengadakan perjanjian dalam batas anggaran belanja.

  4. KPA dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

  5. KPA dapat melaksanakan tugas sebagai PPK.

  6. KPA yang melaksanakan tugas PPK wajib memiliki pengetahuan tentang pengadaan dan PPK.


Pelimpahan Wewenang dari PA ke KPA

Pasal 9 ayat (3)

"PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan kewenangan kepada KPA sesuai ketentuan PPU."
"PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan kewenangan huruf a sampai huruf f2 kepada KPA."


BAB IV PERENCANAAN PENGADAAN

Pasal 21 ayat (2)

"Konsolidasi pengadaan dilaksanakan oleh PA, KPA, PPK, dan/atau UKPBJ."


BAB IX PENGADAAN BERKELANJUTAN

Pasal 68 ayat (3) huruf a

"Pengadaan berkelanjutan dilaksanakan oleh PA/KPA dalam merencanakan dan menganggarkan PBJ."


BAB XII SANKSI

Pasal 79 ayat (1)

"Pengenaan Sanksi Daftar Hitam ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan pejabat pengadaan/pokja/agen."

Pasal 83

"PA/KPA menayangkan informasi peserta pemilihan/Penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam dalam Daftar Hitam Nasional."

Pasal 82 ayat (1) dan (1a)

"Sanksi administratif dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang lalai melakukan kewajiban."
"Termasuk bagi yang tidak memenuhi target penggunaan produk dalam negeri atau UMK-Koperasi."


Kesimpulan

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat strategis yang bertindak atas delegasi dari PA dan menjalankan peran operasional dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain memegang kewenangan teknis seperti menjawab sanggah banding dan menunjuk PPK, KPA juga dapat merangkap sebagai PPK itu sendiri — asalkan memiliki kompetensi yang dipersyaratkan.

KPA juga memiliki peran dalam perencanaan, konsolidasi, pemilihan penyedia, hingga pengenaan sanksi administratif dan penayangan daftar hitam. Posisi ini bukan hanya administratif, tapi juga mengandung pertanggungjawaban yang serius terhadap akuntabilitas penggunaan anggaran publik, termasuk pencapaian target penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan UMK. 

POSTINGAN TERBARU

Peran dan Ketentuan Lengkap tentang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Menurut PMK/210/2022

Untuk menjamin efektivitas dan efisiensi pelaksanaan APBN, peran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menjadi sangat penting sebagai pelaksana tekn...