Dalam ekosistem pengadaan barang/jasa pemerintah, Penyedia adalah mitra utama pemerintah sebagai pelaksana langsung dari kontrak pengadaan. Posisi strategis Penyedia menuntut kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, spesifikasi teknis, waktu, dan mutu pekerjaan. Ketentuan hukum dalam Perpres 46 Tahun 2025 secara tegas mengatur hak, kewajiban, serta sanksi yang berlaku bagi Penyedia dalam proses pengadaan, baik melalui tender, seleksi, penunjukan langsung, maupun e-purchasing.
Ketentuan yang Mengatur Penyedia
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
"Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak."
BAB III PELAKU PBJ – Bagian Kesepuluh: Penyedia
Pasal 17
Kualifikasi dan Tanggung Jawab Penyedia:
-
Kewajiban:
-
Memenuhi kualifikasi sesuai barang/jasa yang diadakan.
-
Bertanggung jawab atas:
-
Pelaksanaan kontrak;
-
Kualitas barang/jasa;
-
Ketepatan jumlah/volume;
-
Ketepatan waktu dan lokasi penyerahan.
-
-
BAB VII – PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Pelaksanaan pemilihan (Pasal 50–51):
-
Penyedia dapat dipilih melalui:
-
E-purchasing;
-
Pengadaan Langsung;
-
Penunjukan Langsung;
-
Tender Cepat;
-
Tender;
-
Seleksi (untuk jasa konsultansi).
-
Kriteria keberhasilan Penyedia:
-
Menyampaikan dokumen penawaran yang benar;
-
Lolos evaluasi teknis dan harga;
-
Tidak terlibat persekongkolan dan KKN.
BAB VII – KONTRAK DAN PEMBAYARAN (Pasal 52–58)
Pelaksanaan kontrak oleh Penyedia:
-
Menandatangani kontrak sesuai SPPBJ.
-
Melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi dan waktu.
-
Menyerahkan hasil pekerjaan kepada PPK.
-
Menerima pembayaran prestasi setelah dikurangi uang muka/retensi/denda.
Retensi dan Jaminan:
-
Jaminan pelaksanaan, pemeliharaan, uang muka, dll.
-
Harus dicairkan jika Penyedia wanprestasi.
BAB VIII – PENGADAAN KHUSUS
Pasal 59 – Keadaan darurat:
Penyedia dapat ditunjuk langsung untuk menangani pengadaan dalam situasi darurat.
Pasal 63 – Pengadaan Internasional:
Penyedia luar negeri wajib bekerja sama dengan badan usaha nasional jika ikut pengadaan internasional.
BAB IX – PENGADAAN BERKELANJUTAN
Pasal 68:
Penyedia bertanggung jawab atas produk/jasa yang memenuhi aspek lingkungan, sosial, ekonomi, dan tata kelola.
BAB XII – SANKSI UNTUK PENYEDIA (Pasal 78–81)
Penyedia dapat dikenakan sanksi administratif bila:
-
Menyerahkan dokumen palsu;
-
Tidak melaksanakan kontrak;
-
Menyerahkan produk tidak sesuai spesifikasi;
-
Melanggar komitmen TKDN dan penggunaan produk dalam negeri;
-
Menyerahkan jaminan yang tidak bisa dicairkan.
Jenis Sanksi:
-
Digugurkan dalam pemilihan;
-
Dikenakan denda;
-
Dimasukkan dalam Daftar Hitam Nasional;
-
Harus mengganti kerugian negara;
-
Dapat dilaporkan pidana jika ada indikasi fraud.
Pasal 83 – Daftar Hitam Nasional
PA/KPA menayangkan nama Penyedia yang dikenai sanksi ke dalam sistem Daftar Hitam Nasional yang dikelola LKPP.
Khusus untuk e-purchasing dan katalog (Pasal 80):
-
Penyedia dapat dikenai sanksi bila:
-
Menampilkan produk dengan klaim TKDN palsu;
-
Tidak memenuhi kewajiban dalam katalog elektronik;
-
Tidak melaksanakan kontrak dengan baik.
-
Kesimpulan
Penyedia adalah mitra kerja pemerintah yang sangat menentukan keberhasilan proyek pengadaan. Namun, kerja sama ini tidak bisa berjalan semaunya — Penyedia harus tunduk pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan keberlanjutan. Perpres 46 Tahun 2025 menetapkan standar kualifikasi, etika pelaksanaan, dan tanggung jawab kontraktual secara jelas, sekaligus menyediakan mekanisme sanksi bagi pelanggaran.
Oleh karena itu, menjadi Penyedia bukan sekadar soal bisnis, tetapi juga integritas dan kompetensi. Pemerintah membutuhkan Penyedia yang profesional, jujur, dan mampu mendukung agenda pembangunan nasional dengan hasil kerja terbaik.