Layanan Jasa Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Peraturan Direksi dan Dokumen Tender). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

02 Agustus 2020

OTT PBJ Pekerjaan Infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Jurus/kuncian maut pertarungan Tender

Selama puluhan tahun menjadi Penyedia dan telah mengikuti semua jenis lelang/tender beserta dinamika aturannya, saya coba merangkum trik-trik Penyedia (pengantin) yang berkolaborasi dengan para Non Penyedia. Mungkin rangkuman jurus-jurus ini sangat membantu teman-teman agar lebih waspada atau sebaliknya bisa makin nambah ilmu dan dipakai  bertarung mematahkan lawan untuk melakukan pengarahan. 

I. Jurus-jurus Maut
I.1.Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) 

    I.1.a. Membuat bingung Penyedia.
    Dokumen apa diupload dimana dan dari mana ? Tidak banyak penyedia yang memiliki pengetahuan apa itu Isian Kualifikasi pada LPSE dan apa itu Apendo bahkan banyak juga yang bingung apa itu dokumen Kualifikasi Perusahaan dan apa itu Dokumen Kualifikasi Paket Pekerjaan. Tidak ada satupun dalam peraturan perundangan-undangan yang dengan jelas mendefinisikannya. Celah ini sering dimanfaatkan Non Penyedia dengan memutar-mutar syarat yang seharusnya ada di LDK dipindah ke LDP dan sebaliknya, akibatnya Penyedia yang terbiasa mengikuti panduan penggunaan SPSE terkecoh dan gugur seketika. Teknik ini dipakai juga dengan kombinasi antar dokumen pada SPSE, seperti membuat syarat pada dokumen pemilihan namun isinya mengacu ke dokumen lain seperti: Daftar Personil mengacu ke KAK, material yang didukung sesuai Gambar, jenis-jenis pekerjaan pendukung lihat di RAB.
    I.1.b. Mempersingkat Jadwal Tender.
    Trik ini sering dipakai untuk mempersulit penyedia, ada-ada saja alasan untuk pembenaran diantaranya tidak ada peserta yang protes di Acara Penjelasan atau faktor manusia, lupalah salah pencetlah, error jaringanlah.
    I.1.c. Memperbanyak Addendum dan perubahan dokumen.
    Pernahkah teman-teman melihat Addendum sampai 3 kali atau lebih? Kalo terjadi ya harap hati-hati saja, kekurang telitian bisa berakibat fatal menggugurkan alasannya simple ‘penawaran tidak sesuai dokumen pemilihan’.
    I.1.d. Mempekecil Bandwith Server.
    Apakah kinerja server bisa disaksikan penyedia secara Live ? apakah stress testnya dilakukan dan hasilnya dipublikasikan? mengapa LPSE tidak bisa menjamin tidak ada gangguan proses Up-Load meskipun mendekati Jadwal yang ditentukan. Bukankah LPSE bertanggungjawab penuh menjamin kepuasan pelayanan publik ? bukankah sangat berbahaya LPSE dipegang oleh UKPBJ yg nota bene membawahi ULP juga. Kalopun penyedia mengupload di Ruang Server LPSE apakah terjamin bisa upload juga jika bandwith dikecilkan pada saat terjadi antrian secara bersamaan? Faktanya ini sering terjadi dan lelang tetap dilanjutkan karena Pengantin sudah sukses upload duluan sebelum jurus dikeluarkan.  
    I.1.e. Merubah RAB versi LPSE dengan versi Apendo
    Pernahkah penyedia tidak bisa mengupload RAB melalui media Unggah Apendo sehingga akhirnya mengetik secara manual di Active Screen Apendo? Atau tak kala selesai mengisi RAB versi download di LPSE dan membandingkan isinya dengan versi excell hasil download dari Apendo ternyata hasilnya berbeda? Jika iya maka penyedia telah dikerjain. 
    I.1.f. Mengupload Dokumen Tender yang tidak bisa dibuka.
    Pernahkah penyedia mendowload dokumen namun tidak bisa dibuka? Atau bisa dibuka namun dengan versi PDF reader atau Office versi tertentu? Hmmmm….liat aja pasti nanti diupload yang baru namun tidak perpanjangan waktunya kurang bahkan tidak ada.

I.2. Strategi diluar sistem.
    I.2.a. Memasang 2 atau lebih perusahaan.
    Biasanya pasang 3, satu nawar di 80% HPS (pesimis option), satu lagi di antara 80% ke 90 % (optimum option) dan sisanya di 98% (maksimum option)…..jaga-jaga siapa tahu ada virus ditengah yang susah dimatiin dan backingnya orang kuat juga he3x.
    I.2.b. Kavlingan/Arisan.
Masih trending, berbagi paket dalam satu lingkup Pengguna Anggaran yang sama dengan membuat kavlingan paket A untuk si A, Paket B untuk si B dst, dalam hal ini pengendalinya adalah PA. Namun jika berbaginya dipaket yang Pengguna Anggaran yang berbeda namanya Arisan yang pengendalinya para player itu sendiri.
    I.2.c. Mengamankan Tender Konsultan (Perencana/MK)
    Teknik ini memastikan pengarahan aman, biasanya Konsultan banting harga serendah-rendahnya agar lebih pasti menang. Tak kala sudah menang maka dengan posisi yang dekat dengan Non Penyedia akan jauh lebih mudah mengarahkan pemenang pelaksana konstruksinya. Keterlibatannya macam-macam seperti membantu pembuatan KAK, metode kerja, spesifikasi teknis, design, memberi masukan penilaian dan sebagainya
    I.2.d. Membeli dokumen Penawaran Pemenang
    Teknik ini diperlukan jaga-jaga kalo penggiringan disabotase dan atau dijadikan bahan sanggahan…. sisanya tinggal dilakukan pencarian dukungan legalitas materi yang disanggahkan.
    I.2.e. Tidak menang banyak, jangan juga kalah telak.
Sipemenang menyuruh mundur peserta yang harga penawarannya dibawah harga penawaran penggiring. Banyak cara bersifat teknis pelaksanaan agar yang mundur tidak kena blacklist. Kompensasi mundur bisa berupa uang bahkan ada yang jadi subkon.
    I.2.f. Menghindari Penyedia alias melalui swakelola.
Membuat swakelola meskipun pekerjaan tersebut diminanti banyak penyedia yang mampu menyediakan PBJ yang dimaksud, terhindari dari proses tender yang belum pasti pemenangnya, banting-bantingan harga (inefisiensi), tak perlu perizinan SBU dan macam segala, meskipun pada prakteknya yang kerja penyedia juga namun tanpa perlu mengeluarkan Jaminan, tanpa resiko pemeliharaan dan tak jelas pertanggungjawaban gagal konstruksinya.

I.3.Validasi/Verifikasi/Klarifikasi
    I.3.a. Mengirim undangan diluar jam kantor.
    Staff sudah pada pulang jam 5 sore, besok pagi masuk melihat email undangan klarifikasi jadwalnya hari ini…modar dan kocar kacir nyiapin Tenaga Ahli dan dokumen…moga-moga ga kececer hi3x.
    I.3.b. Mendatangi Vendor/Supplier
    Meminta surat pernyataan Supplier ditanyain kapasitas produksi, ditanyain pelanggan yang bakal memesan saat bersamaan pada saat pelaksanaan kontrak, ditekan secara halus....kelar deh, vendor/supplier ga mau menandatangani pernyataan kesanggupan 
    I.3.c. Meminta bantuan mencari penyakit dokumen tender si virus
    Pssst….no comment. 
    I.3.d. Mendatangkan semua Personil terutama Tenaga Ahli
    Klarifikasi wajib mendatangkan semua Tenaga Ahli beserta kelengkapannya (asli), busyet deh…mana rentalan pulak nih barang wakakakak
    I.3.f. Mendatangkan semua Peralatan.
    Kalo kecil-kecil bisalah…ini Mesin Molen dan Genset juga, mana mintanya siang lagi…masih dipakai di proyek temanlah
    I.3.g. Menghitung kepemilikan peralatan dari Laporan Keuangan.
    Seru nih, kalo dipembukuan ga pernah tercatat beli peralatan wajib GUGUR. Perusahaan segede Gaban ajapun belum tentu mau investasi di peralatan kalopun ada ya perusahaan itu aslinya Rental peralatan yang nyamar jadi kontraktor.

 



II.Kunci-kuncian yang mematikan 
II.1.Persyaratan Kualifikasi:
    II.1.a. Penambahan subklasifikasi SBU yang berlebihan
    Seperti kombinasi berbagai subklasifikasi ataupun mengambil sub klasifikasi yang tidak sesuai dengan PM no. 19 tahun 2014 tentang  Perubahan Permen PUPR nomor 08 tahun 2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi. Ini terkait kuncian pengalaman Kemampuan Dasar (KD), banyak yang memaksakan Klasifikasi/Sub Klasifikasi SBU yang tidak sesuai dijadikan syarat yang penting pengantinnya bisa masuk dan memenuhi syarat perhitungan KD. Ada nemu, sengaja mengambil SBU Spesialis pertamanan padahal Pekerjaannya mayoritas Pekerjaan Bangunan Sipil yang kebetulan lokasi kawasannya di taman. Dengan nilai KD yang besar otomatis perusahaan yang memenuhi syarat bisa dihitung dengan jari.
    II.1.b. Penambahan Pegawai tetap yang harus terdaftar di LPJK.NET 
    Kita semua tahu kalo mau daftarkan pegawai tetap ke LPJK pasti idealnya 3 tahun sekali (terkait biaya) dan itupun sebatas Penangung Jawab Teknik (PJT) dan Bidang (PJB)
    II.1.c. Penambahan subklasifikasi SKK. 
    Disyaratkan dari 1 orang personil harus memiliki beberapa SKK yang berbeda secara bersamaan. Banyak juga pemilihan mempersyaratkan SKK dari lembaga diluar LPJK seperti Radiologi, K3 Kementrian Kesehatan, Sertifikat IT dll. (catt: saat ini Personil dipersyaratkan (PM 14/20) masuk ke syarat Teknis)  
    II.1.d. Kombinasi SKK dengan jenjang pendidikan (S-2),
    Padahal kalo ada Doktor (S-3) lebih mantap lagi kuncianya ya…sayangnya Kontraktor ga mungkin punya pegawai bergelar Doktor walaupun S-2 juga belum tentu punya.
    II.1.e. Kombinasi SKK dengan Jenis Pendidikan
    Biasanya memilih Sarjana Jurusan yang sulit-sulit seperti Teknik Geodesi, Fisika dan Informatika.
    II.1.f. Kombinasi Sertifikat Manajemen
    Penambahan Sertifkasi manajemen secara bersamaan meskipun secara manajemen berfungsi sama seperti OHSAS dan SMK3 dan ISO 45001.

II.2.Persyaratan Administrasi dan Teknis
    II.2.a. Metode sesuai Urutan/tahapan.
    Sering penyedia membuat urutan/tahapan berdasarkan pengetahuannya sendiri hal ini karena tidak diberikan standar tahapan/urutan mana yang dimaksud di LDP. Ada juga yang menceritakan teknis pekerjaaan namun terdapat di KAK, RKS dan lampiran lain itupun Penulisannya bukan Tahapan/urutan
    II.2.b. Dukungan perusahaan subkon/vendor/supplier
    Pemilik SBU/Alat/Merek yg dipersyaratkan sangat terbatas bahkan hanya satu. Ketika subkon tersebut dihubungi susahnya minta ampun, udah ketemu dia ga mau ngasih…eh ternyata sudah dikavling.
    II.2.c. Pembuatan Cash Flow Keuangan
    Rencana Kas keuangan proyek harus sesuai target pekerjaan dan cara pembayaran, biasanya  dibundling dengan Penyerapan Anggaran tiap tahun dan Kurva-S.
    II.2.d. Persyaratan tambahan dari Pihak lain seperti:
  1. Subkontraktor harus melampirkan: SIUJK, SBU, Pengalaman, BPJS, Perjanjian Subkon, Foto Kantor, Sertifikasi ISO 9001, Surat penunjukan aplikator. 
  2. Supplier Material harus melampirkan: Kartu Anggota Asosiasi, Sertifikasi Manajemen, SIUP, Surat Penunjukan Pabrikan/ATPM/Distributor, Lisensi Lokal, Nasional dan International, Izin Quarry, Pabrikan radius sekian KM dari lokasi Proyek, Brosur asli bahkan berstempel basah.
  3. Vendor Alat  harus melampirkan : Izin Operasi Lokal, SIA, SIO, Izin Workshop,  Lokasi Pembuangan tanah (menang aja belum tentu), Perjanjian leges Notaris, Foto Alat, Pajak Pembelian
  4. Dukungan dari pemberi dukungan harus melampirkan :Surat dukungan dari vendor material misalnya Pemeberi Dukungan Ready Mix harus melamprkan juga surat dukungan dari supplier semen kepada pabrikan Ready mix tersebut.
    II.2.e. Sistem Nilai namun aslinya sistem GUGUR. 
       Banyak yang terkecoh kalo Sistem Nilai tidak menggugurkan jika hanya satu atau beberapa sub unsur yang kurang sempurna. Jangan lupa setelah ada Ambang Batas Total/gabungan Unsur ada juga Ambang Batas Sub Unsur. Disini letak triknya kawan-kawan, batas ambang unsur dibuat maksimal sehingga harus betul-betul sempurna. Sebagai contoh Batas Sub Unsur “X” yang misalnya 30 dibuat maksimal 30 juga, dengan kata lain tidak ada ambang batas untuk sub unsur alias sistem gugur.

    II.3.  Persyaratan Keuangan
a.Rekening koran tiga bulan terakhir.
b.Saldo sejumlah minimal tertentu yang tersedia kurun waktu 3 bulan terakhir.
c.Surat kuasa Konfirmasi Bank.
d.Surat keterangan Fiskal.

 

Demikianlah teman-teman, siapa tahu ada jurus atau kuncian lain mari saling berbagi ilmu. Pesan saya kalo mau buat jurus/kuncian, sebisa mungkin jurus lama tidak dipakai soalnya sudah kebaca….tinggal diintip 😎 jadi harus pinter-pinter dilapangan.

 

Sekian terimakasih.
 
Salam Kebijakan Publik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


WARTA PARLEMEN - DPR DORONG LKPP SERAP POTENSI BELANJA SEKTOR UMKM

DPR RI - KOMISI XI DORONG SISTEM PENGUATAN LKPP

PORSI PENGADAAN BARANG/JASA PADA BELANJA NEGARA

Berangkat dari artikel sebelumnya tentang Belanja Negara dapat disimpulkan bahwa baik Pemerintahan Pusat maupun Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam mengatur Belanja/Pengeluarannya terutama dalam bentuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat PBJ). Menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (update: telah diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021) disingkat PS 16/18, PBJ  meliputi:

  1. Barang;
  2. Pekerjaan Konstruksi;
  3. Jasa Konsultansi; dan
  4. Jasa Lainnya. 

Khusus PBJ yang pembiayaanya bersumber dari APBN/APBD dimana ketentuan Pengadaanya tunduk pada aturan PS 16/18, pelaksanaan PBJ-nya di Monev (Monitoring dan Evaluasi) oleh LKPP yang penyajian datanya dapat diakses secara online pada link berikut https://monev.lkpp.go.id. Untuk data PBJ dari tahun 2017 s/d 2021 coba saya sadur sebagai berkut :

catt: 
Pandemi Covid 19 terjadi sejak Februari 2020 dan tentunya kondisi ini sangat mempengaruhi penggunanaan anggaran terutama Belanja dalam upaya mengatasi pandemi dan pemulihan ekonomi sebagai dampak kelanjutan pandemi.

Berapakah porsi PBJ diatas dalam kurun waktu 5 tahun tersebut dalam struktur Belanja pada APBN/APBD kita?  berdasarkan olahan data dari LKPP dan Kementrian Keuangan dalam rentang 5 tahun terakhir maka coba saya simpulkan sebagai berikut:  

Ternyata total Kue APBN/APBD yang diperebutkan oleh 429.868 Penyedia Barang/Jasa (terverifikasi LKPP) nilainya sangat Fantastis yaitu rata-rata sebesar Rp. 1.167 T, namun sangat disayangkan hanya 549 T (50%) saja yang Pengadaannya mengacu ke PS 16/18 dengan begitu setengahnya adalah PBJ yang dikecualikan dalam artian tidak harus mengikuti keseluruhan 7 Prinsip pelaksanaan PJB-P yaitu :
  1. efisien;
  2. efektif;
  3. transparan;
  4. terbuka;
  5. bersaing;
  6. adil; dan
  7. akuntabel 

PBJ yang dikecualikan seperti Alparhankam, Badan Layanan Umum, Aseangames/seagames. PBJ tersebut belum juga termasuk Pengadaan Barang Jasa yang diadakan oleh BUMN/D yang bersumber dari Kekayaan Negara meskipun secara teori harusnya tetap mengikuti PS 16/18 karena modalnya bersumber dari APBN/D, khusus terkait Covid dikecualikan juga atas dasar Perpres 54/2020 & Perpres 72/2020.

Apabila diandaikan saja keuntungan para penyedia bersih 5% maka bisa dipastikan Dana APBN/APBD menggerakkan ekonomi nasional beredar sebesar 60 T/tahun. Bagaimana jika ternyata Dana sebesar yang sama tersebut juga bocor akibat adanya Moral Hazards para Pelaku PBJ ……hmmmm sudah cukup untuk APBD Provinsi Sumatera Utara selama 5 tahun.

Terkait potensi kebocoran tersebut akan kita bahas di artikel selanjutnya, intinya kita semua sama-sama memahami besarnya Kue APBN/APBD sangat menjelaskan akan tingginya kepentingan didalamnya dan sangat diperlukan Kebijakan Publik Pengadaan Barang/Jasa yang berpihak kepada pengamanan keuangan Negara.


Perhatian : 
Seluruh atau sebagian dari konten ini sangat memungkinkan menjadi bagian dari makalah, tesis atau Disertasi saya terkait Kebijakan Publik, mohon mengkomunikasikan kepada saya apabila hendak dipakai di forum resmi demi menghindari Praktek Plagiatisme. Terimakasih.

POSTINGAN TERBARU

KONFERENSI PERS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGA KERJAAN DAN TRANSMIGRASI

Jakarta, 25 Januari 2024. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Kemen...

POSTINGAN POPULER