Layanan Jasa Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Peraturan Direksi dan Dokumen Tender). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

14 November 2020

Masukan dan Aspirasi Draft Peraturan Pemerintah terkait Jasa Konstruksi



Salut buat Bapak Presiden Joko Widodo dan Menko Bidang Perekonomian, selaku Pelayan Publik beliau benar-benar menjalankan Asas Terbuka sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Semoga semua Pejabat Publik mengerti filosofi Melayani bukan Dilayani

Terkait pembuatan Peraturan Perundang-undangan, ternyata pemerintah saat ini telah pula mengikuti ketentuan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana yang telah dirubah oleh Undang-Undang nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Semoga Bapak Presiden dan pembantunya lebih memodernkan aplikasi ini ( https://uu-ciptakerja.go.id ) biar lebih Up to Date dan User Friendly. Jangan juga hanya untuk UU Cipta Kerja saja, kalo boleh semua Draft Peraturan Perundangan-Undangan  termasuk Peraturan Menteri dibuat juga seperti ini biar transparan dan terbuka, tidak didemo masyarakat hanya karena masalah sepele......adanya Asimetris Informasi.

Hitung-hitung ditengah WFH, saya jadi kreatif juga menulis ini menulis itu, mengkaji ini mengkaji itu, habisin waktu dan biaya tapi untuk negara gak masalahlah, toh hasilnya bisa dinikmati anak cucu. Terkait Pelaksanaan UU Cipta Kerja, kebetulan sudah tahunan juga ngumpulin bahan kajiannya, gayung bersambut dimana Pemerintah sekarang sangat terbuka.....bisa juga aspirasi selama ini disalurkan dalam bentuk masukan-masukan yang entah dibaca atau tidak bodoh amat....😀😀. 

Dear reader...berikut surat yang telah saya kirim (lampiran)...ada info sensitif yg dihide dulu (tadinya) nunggu konfirmasi Pejabat Publik yang sepertinya ngurus surat menyurat saja belum beres, masukin surat serasa masukin kelumpur.....ketelen ga jelas keluarnya jadi apa (catt: sudah dijawab tapi saya jemput bola....hampir lagi buat surat terbuka pfffttt)......, kalo boleh Pak Presiden ganti saja Pejabat Publik yang mentalnya tidak melayani gini....intermezo he3x,  selamat membaca.   

Up Date Response Pemerintah atas Masukan dan Saran (11/09/21):
1. Untuk Masukan "Penggratisan Biaya" SBU/SKK, KemenPUPR telah mengeluarkan SE nomor 30/SE/M/2020 tentang Transisis Layanan SBU & SKK Jaskon tanggal 30 Des 2020, yg salah satu isinya menggratiskan biaya Sertifikasi dari sisi Penyelenggaraan Pemerintah    
2. Untuk Masukan "SBU/SKK Kelistrikan bukan wewenang KemenPUPR",  Dirjen Binakon telah mengeluarkan Surat Edaran nomor BK 0404-Dk/ 1464 tgl 13 November 2020 tentang Subklasifikasi Terkait Ketenagalistrikan dengan begitu permasalahan untuk SBU kode EL dan Tenaga Kerja kelistrikan telah selesai.
2.  Untuk Aspirasi konflik "urusan pengaturan ketentuan pemilihan Penyedia" antara Regulator KemenPUPR vs LKPP, PP 14/21 telah menambahkan pasal 74 A sehingga selanjutanya diatur oleh Peraturan Presiden 12/21 yang menugaskan LKPP mengeluarkan PerLKPP 12/21.

Lampiran :









Saya mengucapkan apresiasi sebesar-besarnya buat K/L atas konfirmasinya yang menyatakan surat telah diterima, ini menunjukkan K/L tersebut memahami prosedur Surat-menyurat yang baik, semoga jadi pelajaran bagi K/L sebelah yang urusan etika surat menyurat saja belum paham. 






06 November 2020

Tanpa Keterbukaan Evaluasi, Tender serasa sulap yang membosankan


Val Valentino sang pembongkar trik sulap bertopeng awalnya dicerca karena membongkar pertunjukan Sulap yang triknya itu-itu saja dan jurusnya sama diseluruh Dunia. Pertunjukan ini sebenarnya adalah penipuan karena ada serangkain proses yang tidak tampak oleh para Penonton dari sisi yang berbeda sehingga seolah-olah hasil/outputnya nyata dan benar adanya, semakin besar dan hebat pertunjukannya maka semakin banyak pula pihak yang dilibatkan dalam proses pertunjukkan. Akibat ulah Val Valentino, terjadi Revolusi Sulap besar-besaran di Dunia bahkan di Indonesia, banyak pesulap yang tidak kreatif marah dan beralih profesi namun bagi pesulap tangguh justru menganggap ini tantangan dan belajar keras menciptakan trik-trik baru. Akhirnya Sulap sekarang serba baru dan naik ke level yang lebih tinggi dan rumit.

Ibarat proses sulap, kebanyakan proses evaluasi tender saat ini sangat mirip seperti trik yang kuno dan membosankan. Banyak Perusahaan tidak mau berinvestasi kepada peningkatan Sumber Daya Manusia....ngapain ngabisin duit training pekerja kelevel mahir sampai botak lalu dibilang pakar SPSE v.4, paham PM 14/20, paham Perlem 09/18, paham PP 22/20 atau SBD versi World Bank, training K3 dan lain-lain sebagainya toh hasil akhir kompetisi semuanya ibarat sulap, yang semua penonton tidak bisa tahu pertunjukan itu sebuah fakta atau bagaimana. Jadi SDM cukuplah ngerti cara upload dokumen penawaran seadanya, cukuplah paham dokumen tender mintanya apa toh hasil akhirnya adalah transaksional....alias yang penting bisa dapat tiket nonton dulu aja syukur-syukur bisa transaksi didalam....hmmmm

Disisi pola marketting juga tidak berubah sama sekali, ketidakterbukaan diera Digital membuat para Marketing yang seharusnya sudah bisa menghindari tatap muka namun kembali tetap pakai cara lama, pake ilmu "lobisa" alias lobi sana lobi sini. Teknik marketting seperti ini jelas berbiaya tinggi, perbanyak koneksi, pertebal relasi, entertaint sana sini, sudah transportasi mahal belom lagi bawa ini bawa itu, kasih ini kasih itu. Apakah itu semua gratis? wah emangnya perusahaan ini milik negara he3x, pada faktanya semua biaya itu menjadi beban negara...mengapa ? sepeserpun biaya itu akan tetap dimasukan ke beban harga penawaran, kalo gagal...kerugian dibebankan lagi ke tender berikutnya dan seterusnya sampai berhasil. Jika kerugian sudah cukup besar, solusinya pasti ke kualitas pekerjaan. Siapa yang rugi ? ya negara juga.

        Mari para Regulator, jadilah Val Valentino PBJ, biar kami semangat berkompetisi, biar kami kreatif mengembangkan diri, tinggalkan pola-pola lama yang prakteknya hampir merata di seluruh Indonesia. Buatlah sistem yang tidak gampang dibobol Hacker, biar para pembuat sistem dan pembuat antivirus selalu Up to Date. Memang sih kita harus akui banyak juga penonton sulap yang nyaman meskipun tahu ini hanya Sulap. Namun Perlu diingat bahwa sebelum keterbukaan ala Val Valentino, yang namanya sulap dari zaman Bapak saya sama saja triknya namun berkat Revolusi Keterbukaan trik sulap....banyak sulap-sulap baru muncul walaupun itu menunggu trik tersebut diungkap lagi. Buatlah REGULASI yang tidak membosankan,  sehingga Penyedia tidak malas berinovasi maupun mengembangkan diri. 


Terimakasih. 


01 November 2020

PERLUNYA KEPATUHAN IMPLEMENTASI KETERBUKAAN INFORMASI TERKAIT TAHAP EVALUASI TENDER

   
    
        Seandainya ada yang bertanya apa yang telah saya perbuat untuk Negara ini, sebagai Akademisi/ Pemerhati / Praktisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka saat ini hanya baru mampu menyumbangkan  pendapat/saran berdasarkan kajian ilmiah, masalah apakah hasil penelitian tersebut dipergunakan oleh para pembuat kebijakan itu semua dikembalikan ke Penilaian Publik seraya bertanya  Apa yang telah diperbuat Pejabat Publik kepada Negara.
        Konsepnya sederhana, merubah peran POKJA yg awalnya seperti Juri menjadi sebatas Wasit, dan PPK yang perannya seperti Hakim menjadi sebatas Wasit Garis. Caranya bagaimana ? Tidak ada yang baru, hanya menjalankan asas/prinsip terbuka sesuai perintah UU 25/2009 dan PS 16/2018 yg sudah ada. Instruksi Kepada Peserta tentang Keterbukaan Informasi terkait Evaluasi pasca Pengumuman benar-benar dijalankan. Dengan terbukanya seluruh dokumen yang diupload para peserta maka ibarat Video Assistant Referee (VAR) pada pertandingan sepak bola, para pelaku PBJ termasuk peserta yg kalah bebas menilai sendiri fairplay-nya Mekanisme Pemilihan Penyedia, apakah Pemenang betul² lebih layak menang dibanding Peserta yang kesalahannya dikupas tuntas Pokja. Jika memang ada Informasi yang harus dirahasiakan maka harus disepakati para peserta diawal tender termasuk alasannya tentunya tidak bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang ada.
"saya rasa ini efektif menghindari evaluasi yang transaksional"

Berikut ilustrasi kecurangan yang terjadi apabila Proses Evaluasi tidak terbuka:


30 Oktober 2020

PENGADAAN BARANG JASA (PBJ) ADALAH PELAYANAN PUBLIK


            


        Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Kebijakan pelayanan publik sendiri bertujuan untuk: 

  1. terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik; 
  2. terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik; 
  3. terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 
  4. terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 

Setiap pelayanan publik yang diselenggarakan juga harus berasaskan kepada: 

  1. kepentingan umum; 
  2. kepastian hukum; 
  3. kesamaan hak; 
  4. keseimbangan hak dan kewajiban; 
  5. keprofesionalan; 
  6. partisipatif; 
  7. persamaan perlakuan/tidak diskriminatif; 
  8. keterbukaan; 
  9. akuntabilitas; 
  10. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan; 
  11. ketepatanwaktu;dan 
  12. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. 

Ruang lingkup pelayanan publik yang diatur oleh UU 25/2009 meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. Lebih lanjut terkait PBJ disebutkan bahwa Pelayanan barang publik meliputi :

  1. Pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; 
  2. Pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan; dan 
  3. Pengadaan dan penyaluran barang publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 

Sedangkan untuk pelayanan atas jasa publik disebutkan pula meliputi:

  1. Penyediaan jasa publik oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; 
  2. Penyediaan jasa publik oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan; dan 
  3. Penyediaan jasa publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 
        Organisasi dan penyelenggara pelayanan publik dilakukan oleh institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik yang tergabung dalam satuan kerja. Para pelaksana pelayanan publik terdiri dari pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.

        Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (disingkat APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (disingkat APBD), atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

    Didalam PBJ Pemerintah yang dimulai dari Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan Pemilihan Penyedia, Pelaksanaan Kontrak hingga akhirnya Serah Terima sangat banyak ditemui bentuk-bentuk pelayanan yang bersentuhan dengan publik seperti 

  1. Layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) antara lain registrasi akun lpse, Layana prima pengunana SPSE sampai penyelesaian keluhan penggunaan aplikasi; 
  2. Pelayanan Pokja dari ketersediaan dokumen pemilihan yang lengkap, melayani pertanyaan penyedia, tata krama mengundang Penyedia dalam rangka validasi/verifikasi/klarifikasi sampai menjawab sanggahan; 
  3. Pelayanan PPK dalam Rapatpersiapan penunjukan penyedia, menyiapkan dokumen kontrak, SPMK, addendum, persetujuan material, kelengkapan berkas sampai penagihan sampai kepastian dana ditransfer; 
  4. Pelayanan administratif dalam konteks PBJ seperti Perizinan lokasi, Sosialisasi Lurah ke masyarakat, IMB sampai keluarnya sertifikat layak fungsi. 
  5. Pelayanan administratif dalam konteks supprting PBJ seperti pengurusan SKA, SBU, SIUP, SIUJK, ISO, Laporan Keuangan dan lain-lain yang terkait langsung dalam pemenuhan syarat Penyedia Jasa, apakah seluruhnya termasuk pelayanan Publik ? jawabannya tergantung apakah melibatkan Pejabat Penyelenggara Negara. LPJK termasuk Pelayanan Publik karena ada keterlibatan Menteri yang mengeluarkan Permen tentang LPJK dan para Eselon 1 lainnya yang menjadi pembina/penasehat didalamnya.


"Dari seluruh pelayanan terkait PBJ tersebut...sudahkah masyarakat merasakan Pelayanan sesuai ketentuan  dan/atau  sesuai standar Pelayanan Publik yang diatur  UU 25/2009 ?"


Jika dirasa tidak, sesuai Pasal 40, Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Penyelenggara, Ombudsman, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Masyarakat yang melakukan pengaduan dijamin hak-haknya oleh peraturan perundang-undangan dan yang terpenting ada ketentuan pidananya loh....

Salam Kebijakan Publik Pengadaan Barang Jasa

11 Oktober 2020

The New LPJK





        LPJK versi now ini (versi UU 02/2017)  sepertinya  bukan kaleng-kaleng, liat saja proses seleksi Calon Pengurusnya, terbuka lebar bahkan Masyarakat bebas dilibatkan untuk memberi masukan, sekalian mari kita bantu Panitia Seleksi yak...berikan masukan akan profile Para Calon Pengurus LPJK….silahkan diakses di https://rekrutmenlpjk.pu.go.id/web/masukan-masyarakat  .     

Dari sisi Kacamata Kebijakan Publik, saya melihat karakter LPJK baru persis seperti karakter lagu Hio yang dibawakan oleh Pak Menteri Kementrian PUPR feat Iwan Fals, bukan isapan jempol semata, Pak Menteri langsung mengeluarkan PermenPUPR 9/2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sebagai response dan koreksi total atas LPJK versi lama.......Salam Metal Pak Menteri….jangan lupa dengar lagunya gaesss https://www.youtube.com/watch?v=ggLQlbuxAbU  ...jangan lupa likes & subscribes-nya ya.😁😁


Btw mulai tahun depan apa sih tugas dan fungsi "The New LPJK" ? berdasarkan permen terbaru diatas berikut jawabannya:

Pasal 7

LPJK mempunyai tugas melaksanakan :

  1. Registrasi, 
  2. Akreditasi,
  3. Penetapan penilai ahli, 
  4. Pembentukan LSP, 
  5. Pemberian lisensi, dan 
  6. Penyetaraan di bidang Jasa Konstruksi.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, LPJK menyelenggarakan fungsi:

1. Pelaksanaan registrasi terhadap :

  • Badan usaha Jasa Konstruksi, 
  • Pengalaman badan usaha Jasa Konstruksi, 
  • Tenaga Kerja Konstruksi, 
  • Pengalaman profesional Tenaga Kerja Konstruksi, 
  • Lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidang konstruksi, dan 
  • Penilai ahli;

2. Pelaksanaan akreditasi terhadap :

  • Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, 
  • Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan 
  • Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi;

3. Pelaksanaan pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi penilai ahli;

4. Pelaksanaan penetapan tim penilai ahli yang teregistrasi dalam hal terjadi kegagalan bangunan;

5. Pelaksanaan pemberian rekomendasi dalam rangka Lisensi LSP;

6. Pembentukan LSP untuk melaksanakan tugas sertifikasi kompetensi kerja yang belum dapat dilakukan oleh LSP yang  

        dibentuk Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi atau lembaga pendidikan dan pelatihan;

7. Pelaksanaan pemberian Lisensi LSBU

8. Pelaksanaan penyetaraan Tenaga Kerja Konstruksi Asing; dan

9. Pengelolaan aplikasi program pengembangan keprofesian berkelanjutan.


Jelas terlihat barangnya beda bukan….Tugas dan Fungsi-nya jauh lebih berat dan yang jelas jauh lebih Profesional ga mirip tukang stempel kelurahan, tapi jangan lengah mari kita kawal terus ……faktanya banyak Kebijakan Gagal di Implementasi. 

        


Disclaimer: Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih kepada Panitia Seleksi Pengurus LPJK periode 2021-2024 yang telah menjadikan saya sebagai salah satu calon dari 59 orang kandidat yang terpilih melalui surat nomor 02/PENG/LPJK/X/2020 tentang peserta lulus seleksi administrasi Calon Pengurus LPJK tahun 2021-2024. Saya merasa bangga dan senang namum esensi  terpilih atau tidak bagi saya hanya masalah berada dimana, karena berbuat yang terbaik kepada Negara bisa juga melalui tulisan, selamat bekerja Pansel terhormat. Salam. 


btw. jangan lupa syarat-syarat yg dipublish konsisten dijaga https://properti.kompas.com/read/2020/09/15/163000921/ini-beda-pengurus-lpjk-sekarang-dan-dulu?page=all#page2 

POSTINGAN TERBARU

KONFERENSI PERS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGA KERJAAN DAN TRANSMIGRASI

Jakarta, 25 Januari 2024. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Kemen...

POSTINGAN POPULER