Layanan Jasa Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Peraturan Direksi dan Dokumen Tender). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

26 Maret 2021

#savePBJ#Transparansi tender Anti Demokrasi dan Alergi Kontrol Masyarakat

Selamat buat POLRI yang telah berhasil melakukan Peresmiannya Etle di indonesia.


    Meskipun kalo dipikir-pikir sangat banyak Privasi Individu yang akan terganggu karena dipantau CCTV namun memang selayaknya kepentingan Bangsa jauh lebih tinggi ketimbang kepentingan Evaluasi Transaksional Pelanggaran Lalu Lintas di jalanan sehingga PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak) dari Biaya Denda dipastikan 100% masuk ke Kas Negara....sekali lagi selamat buat POLRI PRESISI.  

    Next-nya bagaimana dengan PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) kita, ibarat Panggang, masih jauh dari Api, Tender PBJ  di APBN/D justru semakin melibatkan Transaksi Elektronik justru hasilnya makin tertutup dari Kontrol Masyarakat dan meredam ciri Demokrasi di Indonesia. INFORMASI adalah Hak Asasi Manusia (HAM) apalagi informasi yang diminta terkait pengelolaan Dana Publik. 
    Bagaimana tidak, perintah Keterbukaan Informasi yang diatur pada pasal 17b UU 14/2008 dan Prinsip PBJ yang Terbuka dan Transparansi yang diatur pada pasal 6 PS 16/2018 kalah dengan Kepentingan Individu Pengusaha dan Hasil Uji Konsekuensi Badan Publik pelaksana Tender. Implementasi Peraturan perUndang-undangan tersebut GATOT (GAgal TOTal) dengan alasan Privasi dan Peraturan PPID....tidak tanggung-tanggung, kerahasian Dokumen Tender mereka buat berlaku 30 tahun kedepan, akibatnya secara praktis kecurangan PBJ hanya bisa diketahui setelah Pengadilan membukakannya itupun jika terjerat Aparat penegak Hukum. 
"Kalo sistim PBJ puluhan tahun terjadi pembiaran begini, bisa jadi para Pelaku yang terjerat Hukum justru adalah "KORBAN SISTEM".
"lantas dimana UPAYA PENCEGAHAN-nya 

Secara Keuangan Negara, rasanya pemasukan Kas Negara dari para Pelanggar Lalu Lintas sangat jauh jumlahnya dari pembiayaan PBJ yang alokasinya di APBN rata-rata 500 Triliun pertahun, ini belum lagi yang bersumber dari APBD, BUMN, BUMD dan BLU Pusat dan Daerah....jika sudah begini Para Pengguna Anggaran apa masih mikir kepentingan lain selain Value for Money-nya PBJ.

Catatan kecil saya bahwa dulu ada 2 Pejabat Publik yang telah melakukan keterbukaan transparansi total terhadap PBJ yaitu Gubernur Jokowi dan Gubernur Ahok, namun saya terus terang menjadi bingung melihat regulasi PBJ saat ini. Berikut adalah bukti bahwa mereka telah menanamkan transparansi dokumen peserta lelang : 





Salam #savePBJ#
 

16 Maret 2021

BUMN/BUMD/BUMDES/BLU/BLUD wajib "memakai" PS 12/21


 

    Sampai detik ini saya sangat meyakini bahwa Pemerintah melalui Kementrian PUPR dan didukung LPJK tidak main-main dalam mengubah Wajah Konstruksi Indonesia yang corat marut. Salah satu gebrakan besarnya adalah merevolusi sumber awal permasalahan yaitu Proses Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi. Tidak main-main, Pemerintah mengubah 2 pasal lama dan menambah 9 Pasal baru pada Bagian Ketiga Pemilihan dan Penetapan Penyedia Jasa dengan melakukan Perubahan PP 22/20 menjadi PP 14/21. Dari 9 tambahan pasal tersebut, yang menjadi Pusat Perhatian kita adalah adanya tambahan pasal 74A yang berbunyi :


“Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan negara diatur dengan Peraturan Presiden”


Pasal ini sangat-sangat menarik mengingat:

  1. PP 14/21 telah mengatur Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi yang sumber pembiayaannya dari keuangan negara sebagaimana yang dikutip dari Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang meliputi:
    • hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
    • kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
    • Penerimaan Negara;
    • Pengeluaran Negara;
    • Penerimaan Daerah;
    • Pengeluaran Daerah;
    • kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
    • kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
    • kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah. 
  2. PP kekuatan hukumnya lebih tinggi dari PS, artinya meskipun di PS 12/21 hanya mengatur PBJ yang dibiayai APBN/APBD namun untuk Jasa Konstruksi harus tunduk pada PP 14/21, jadi bukan Hanya yang dibiayai APBN/APBD saja namun semua Jasa Konstruksi yang Sumber pembiayaannya dari Keuangan Negara seperti BUMN, BUMD, BLU, BLUD, BUMDes, Badan Hukum Perguruan Tinggi Negeri  yang memakai Fasilitas Pemerintah dll.
  3. PP 14/21 berkekuatan hukum dan mengikat karena diperintahkan PUU yang lebih tinggi yaitu UU 02/17 dan juga memiliki ketentuan Sanksi Pidana.  (Pasal 8 ayat 2 UU 12/11 tentang Pembentukan PUU). 
Untuk lebih jelasnya, khusus untuk Kajian Pasal 74A terhadap Pengguna Jasa bentuk BUMN telah saya tuangkan dalam bentuk surat terbuka yang ditujukan kepada K/L terkait (gambar). Semoga saja telinga-telinga para Pejabat Publik di Media Elektronik ini bekerja dengan baik dan mau mendengar demi kemajuan Bangsa dan Negara.

Saya juga berharap untuk BUMD, BUMDES, BLU, BLUD, Badan Hukum Perguruan Tinggi Negeri  yang memakai Fasilitas Pemerintah dll bisa melakukan pendekatan yang sama.


btw...mundur kebelakang pada surat masukan saya sebelumnya terhadap Draft perubahan PP 22/20, ternyata ada beberapa masukan tersebut yang menjadi kenyataan salah satunya munculnya Pasal 74A ini.....silahkan klik disini untuk membaca surat saya terdahulu. Terimakasih Pemerintah, ternyata betul bukan anti kritik loh.....thanks pak Presiden Jokowi. 


Berikut Isi Surat Terbuka saya beserta ulasannya






Keren KemenBUMN, surat email langsung dikonfirmasi telah diterima, berikut bukti terimanya :



KemenKeu juga gak kalah, malah surat masuk langsung jadi tiket, kalo begini tata kelola informasi publik aku rasa Publik benar-benar Raja-nya





POSTINGAN TERBARU

KONFERENSI PERS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGA KERJAAN DAN TRANSMIGRASI

Jakarta, 25 Januari 2024. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Kemen...

POSTINGAN POPULER