Media ini mengulas Kebijakan Pengadaan Indonesia & Dunia (UNCITRAL Model Law on Public Procurement, WTO Agreement on Government Procurement, European Union Directive on Public Procurement) serta Pedoman Pembiayaan Dunia (WB, ADB, IsDB). Pendekatannya melalui teori Kebijakan Publik sehingga menarik dibaca, berguna bagi para Investor, Pengamat Pengadaan, Akademisi, Vendor/Supplier dari Luar Negeri, dan pastinya bagi Pelaku Pengadaan & Pemerintahan Indonesia.
Layanan Jasa Konsultasi.
Translate
SEKILAS PANDANG
25 Februari 2022
JUMLAH dan SEBARAN Perusahaan Konstruksi
15 Februari 2022
Diskusi Panel : SBU KBLI 2022 - WAJIB KTA ASOSIASI !!!
- Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi akan menjadi persyaratan utama dalam pengurusan SBU sehingga Asosiasi tetap hidup karena tidak akan ditinggal anggotanya. Berikutnya Anggota tersebut akan memilih masuk ke LSBU mana. Rencananya akan dibuatkan persyaratan di OSS.
- Kendala pengurusan SBU saat ini ditenggarai karena Sistim OSS didukung oleh banyaknya sistem-sistem lain.
- Akan dipertimbangkan Relaksasi terhadap persyaratan pengurusan SBU yaitu:
- Pengalaman Penjualan Tahunan yang diakui 3 tahun doang diperluas menjadi 10 tahun mengingat selama 2 tahun Pandemi banyak perusahaan yang tidak beroperasi.
- Peralatan per subklasifikasi dirubah per klasifikasi.
08 Februari 2022
PENYEDIA BARANG/JASA PEMERINTAH
Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak baik yang menyediakan Barang; Pekerjaan Konstruksi; Jasa Konsultansi; maupun Jasa Lainnya.
- Usaha Besar, merupakan usaha yang memiliki aset lebih besar dari Rp. 10miliar Rupiah dan omset diatas Rp. 50 miliar (pada tahun 2018 berjumlah
5.550 Unit)
- Usaha Menengah, merupakan usaha yang memiliki aset lebih besar dari
Rp. 500 juta hingga Rp. 10 miliar dan omset diatas Rp. 2,5 miliar hingga Rp.
5 miliar (pada tahun 2018 berjumlah 60.702 Unit)
- Usaha Kecil , merupakan usaha yang memiliki aset lebih besar dari Rp. 50
juta hingga Rp. 500 juta dan omset diatas Rp. 300 juta hingga Rp. 2,5 miliar
(pada tahun 2018 berjumlah 783.132 Unit)
- Usaha Mikro, merupakan usaha yang memiliki aset maksimum Rp. 50 juta
dan omset maksimum sebesar Rp. 300 juta (pada tahun 2018 berjumlah
63.5 juta Unit)
- Koperasi Aktif (pada tahun 2019 sebanyak 123.048 unit)
- Tanpa diragukan lagi, Presiden beserta DPR menjamin Penyedia diberikan kemudahan melalui UU Cipta Kerja. Dengan jumlah yang sangat banyak dan tersebar di Indonesia maka secara politik seharusnya layak diperhatikan.
- Secara Regulasi, terdapatnya 109 kata yang menyebut "Penyedia" pada PS 12/21 yang jumlahanya jauh melebihi jumlah penyebutan kata pelaku PBJ lainnya, terdapat 8 aturan turunan PS 12/21 yang mengatur khusus Penyedia jauh melebihi aturan turunan yang mengatur Pelaku PBJ lainnya, terdapat 4 UU yang mengatur kelembagaan Penyedia yaitu UU no. 8/1997 tentang Dokumen Perusahaan; UU 19/2003 tentang BUMN ; UU no. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU no.20/2008 tentang Usaha Mikro, KecilL, dan Menengah.
- Satu-satunya Pelaku PBJ yang membayar Pajak ke Negara: PPN, PPh final, PPh tenaga kerja dll. Kontribusinya nyata dan langsung pada pembangunan.
- Semua orang/oknum memiliki cita-cita menjadi Penyedia, termasuk Oknum (PA, KPA, PPK, POKJA, Pengawas, APIP/APID, Pejabat, DPR/DPRD, APH, BPKP, BPK, APH, LSM, Tim Sukses) karena menjadi Penyedia tidak harus punya Badan Usaha alias bisa pinjam bendera, broker fee ataupun barter.
02 Februari 2022
Launching Aplikasi Pengaduan Pengadaan Barang dan Jasa Ombudsman RI
Rabu, 2 Februari 2022
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dengan meluncurkan aplikasi pengaduan terkait pengadaan barang dan jasa Pemerintah, pada Rabu (2/2/2022) di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan. Dengan diluncurkannya sistem ini, Ombudsman RI berharap untuk dapat lebih hadir di tengah masyarakat dan mempermudah proses pengaduan.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam sambutannya memaparkan, pada tahun 2021 jumlah pengaduan yang diterima Ombudsman terkait pengadaan barang dan jasa sebanyak 118 laporan baik di pusat maupun perwakilan. Dari 118 laporan dimaksud, sebanyak 53 ditindaklanjuti dalam proses pemeriksaan. Sebagian besar melaporkan mengenai tidak diberikan layanan saat menyampaikan keberatan, baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Inspektorat, sebanyak 21 laporan.
"Kewenangan yang dimiliki Ombudsman harus difungsikan dan dilaksanakan dengan baik dalam Pengadaan Barang dan Jasa mengingat nilai APBN yang terserap pada kegiatan ini cukup besar. Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah kerap kali dijadikan momentum untuk mendapatkan keuntungan dengan menyalahgunakan wewenang atas tugas atau jabatan yang berujung pada korupsi," tegas Yeka.
Ia menambahkan, mengingat pentingnya peran Ombudsman dalam rangka menciptakan iklim pegelolaan keuangan negara yang sehat maka diperlukan aplikasi pengaduan atas permasalahan yang timbul pada Pengadaan Barang dan Jasa. "Dengan diluncurkannya aplikasi ini, diharapkan dapat mempercepat laporan atas maladministrasi pada pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Ombudsman serius menangani laporan barang dan jasa ini karena potensi kebocoran uang negara ada banyak di sini. Sehingga ke depan keuangan negara dapat lebih hemat," ujar Yeka.
Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI, Patnuaji Agus Indrarto dalam pemaparannya menyampaikan aplikasi pengaduan pengadaan barang dan jasa ini mengusung konsep borderless yaitu dapat diakses kapan saja dan dimana saja yaitu melalui Website Resmi Ombudsman RI submenu Pengaduan, dan melalui aplikasi Radius pada submenu Ombudsman RI sebagai pilot project kolaborasi Ombudsman RI dengan aplikasi non-komersial. "Sistem Pengaduan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ini akan memudahkan pelapor melalui metode sistem formulir langkah-perlangkah (Wizard Form) yang telah didesain untuk meningkatkan daya komunikasi, kelengkapan data, dan kesesuaian penyampaian aduan," terang Patnuaji.
Setiap aduan yang masih membutuhkan unggahan persyaratan lain seperti data tambahan formiil maupun materiil dapat dikomunikasikan secara sistem melalui email kepada pelapor. "Sehingga diharapkan akan memudahkan proses komunikasi dan pengarsipan dari setiap materi unggahan pelengkap aduan yang disampaikan," tutup Patnuaji.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi atas diluncurkan aplikasi pengaduan pengadaan barang dan jasa oleh Ombudsman RI.
Anas memaparkan orientasi LKPP adalah memudahkan stakeholder dalam menjalankan atau mengakses belanja pemerintah, terutama memprioritaskan produk dalam negeri dan UMKM-koperasi melalui program E-Katalog dan Toko Daring. "Maret ini 200.000 produk harus naik ke E-Katalog. Toko Daring LKPP bekerja sama dengan 23 market place untuk mendorong pertumbuhan produk dalam negeri dan UMKM," jelasnya.
Selain itu Anas menambahkan, LKPP juga melakukan pengurangan mata rantai proses pengadaan yang panjang. "Kami memotong banyak mata rantai yang panjang. Belum lama ini LKPP bersama Kemendagri bersama KPK melakukan sosialisasi dengan para gubernur, bupati dan walikota. Kita potong mata rantai, dari OSS langsung ke E-Katalog. Sehingga target kami, produk lebih banyak dan mata rantai tahapan dikurangi agar lebih efisien," tutupnya.
Acara peluncuran aplikasi pengaduan pengadaan barang dan jasa ini juga diisi dengan Diskusi Publik bertema "Pencegahan Maladministrasi dalam Pelayanan Publik Pengadaan Barang dan Jasa" dengan narasumber Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta, Tenaga Ahli Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK Fridolin Berek, Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan Kementerian Keuangan Edy Gunawan dan dimoderatori oleh Ahli Pengadaan, Khalid Mustafa. (*)
Narahubung :
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika
Catt :
Aplikasi Aduan masih belum tersedia di Google Playstore, saat ini aduan baru bisa dilakukan via website pada https://ombudsman.go.id/pengaduan . Selamat mencoba.
POSTINGAN TERBARU
KONFERENSI PERS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGA KERJAAN DAN TRANSMIGRASI
Jakarta, 25 Januari 2024. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Kemen...
POSTINGAN POPULER
-
Hai pembaca, menindaklanjuti artikel saya sebelumnya yang berjudul SBU & SKK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Tender Konstr...
-
KAJIAN DASAR Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 08 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat St...
-
Masih hangat dalam pembicaraan dikalangan masyarakat konstruksi terkait keluarnya Surat Peringatan terhadap 26.629 Badan Usaha Konstruk...
-
Sumber: mediaindonesia.com Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga...
-
Dalam rangka pelaksanaan UU Cipta Kerja, maka pada tanggal 31 Maret 2021, MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT mengeluarkan P...
-
Peristilahan Tender Gagal pertama sekali muncul pada Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pres...
-
Sering kita mendengar istilah Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah...
-
Berikut adalah Peraturan Perundang-Undangan (PPU) yang mengatur Ketentuan tentang Pembuat Komitmen yang disusun dari hirarki tertinggi. I.PE...
-
Dalam Lampiran III Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 12 tahun 2021 ten...
-
Kembali pembaca, menindaklanjuti artikel saya sebelumnya yang berjudul SBU & SKK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Tender...