BAB I – Ketentuan Umum
Pasal 1
“Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/daerah.”
BAB III – Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 8
“Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: a. PA; b. KPA; c. PPK; ...”
Bagian Keempat – Pejabat Pembuat Komitmen
Pasal 11 Ayat (1)
PPK bertugas:
-
a. Menyusun perencanaan pengadaan;
-
b. Melaksanakan konsolidasi pengadaan;
-
c. Menetapkan spesifikasi teknis/KAK;
-
d. Menetapkan HPS dan rancangan kontrak;
-
e. Menetapkan besaran uang muka;
-
f. Menetapkan perubahan jadwal pelaksanaan PBJ;
-
g. Menetapkan penggunaan e-purchasing;
-
h. Menyusun dan menetapkan e-kontrak;
-
i. Menyimpan dokumen pelaksanaan PBJ;
-
j. Melaporkan pelaksanaan dan hasil PBJ kepada PA/KPA;
-
k. Menyerahkan hasil PBJ dengan berita acara serah terima;
-
l. Menilai kinerja penyedia;
-
m. Menetapkan tim pendukung/tenaga ahli;
-
n. Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
Ayat (2):
"PPK melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pelimpahan dari PA/KPA."
Ayat (2a):
"PPK wajib memiliki Sertifikat Kompetensi PPK sesuai dengan tipologi pekerjaan yang ditangani."
Ayat (2b):
"Dalam hal tidak tersedia PPK untuk pengadaan melalui APBD, PA/KPA dapat menunjuk PPTK sebagai PPK dengan kompetensi sesuai ketentuan."
Ayat (2c):
"Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menyusun rencana aksi pemenuhan kebutuhan PPK bersertifikat."
BAB IV – Perencanaan Pengadaan
Pasal 18 ayat (4):
"PPK menyusun spesifikasi teknis/KAK, RAB, dan pemaketan PBJ."
Pasal 21 ayat (2):
"Konsolidasi pengadaan dilaksanakan oleh PA, KPA, PPK, dan/atau UKPBJ."
BAB V – Persiapan Pengadaan
Pasal 25 ayat (1):
"PPK menetapkan: HPS, rancangan kontrak, spesifikasi teknis/KAK, jadwal, lokasi, dan besaran uang muka."
BAB VI – Pelaksanaan Kontrak
Pasal 52:
PPK bertanggung jawab atas:
-
Penandatanganan kontrak;
-
Serah terima hasil pekerjaan;
-
Pengendalian pelaksanaan;
-
Perubahan kontrak;
-
Pengenaan sanksi;
-
Pemutusan kontrak jika wanprestasi;
-
Penanganan keadaan kahar.
BAB VIII – Swakelola
Pasal 24 ayat (2):
"PPK menetapkan rencana kegiatan Swakelola, termasuk kebutuhan barang/jasa dan SDM."
BAB IX – Pengadaan Berkelanjutan
Pasal 68 ayat (3) huruf b:
"PPK bertugas menyusun spesifikasi teknis dan/atau KAK yang memenuhi aspek keberlanjutan."
BAB XII – Sanksi dan Pengawasan
Pasal 82 ayat (1):
"Sanksi administratif dikenakan kepada PPK yang lalai melakukan kewajiban."
Ayat (1a):
"Sanksi juga dikenakan bila PPK tidak memenuhi target penggunaan produk dalam negeri dan produk UMK/Koperasi."
Ayat (3):
"Sanksi dapat berupa pengurangan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan berbasis prestasi kerja."
Kesimpulan
PPK adalah aktor teknis sekaligus administratif yang bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pengadaan. Ketentuan dalam Perpres 46 Tahun 2025 mempertegas bahwa PPK harus kompeten dan tersertifikasi, serta tunduk pada prinsip akuntabilitas dan keberlanjutan. Beban tanggung jawabnya tidak hanya bersifat administratif tetapi juga berisiko hukum bila terjadi wanprestasi atau pelanggaran.
Dengan demikian, keberadaan PPK menjadi penentu keberhasilan pelaksanaan PBJ, baik dari sisi efisiensi anggaran maupun integritas tata kelola.Pada kenyatannya, Menteri Keuangan turut mengatur PPK untuk APBN dan Menteri Dalam Negeri turut mengatur PPK untuk APBD, adapun Peran dan ketentuannya dapat di klik pada link berikut ini: