Untuk menjamin efektivitas dan efisiensi pelaksanaan APBN, peran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menjadi sangat penting sebagai pelaksana teknis penggunaan anggaran yang telah didelegasikan oleh Pengguna Anggaran (PA). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PMK/210/2022) secara rinci mengatur peran, tugas, dan kewenangan KPA, yang menjadi tulang punggung tata kelola keuangan di satuan kerja (Satker).
Definisi KPA
Pasal 1 angka 11 PMK 210/PMK.05/2022 menyebutkan:
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Penetapan KPA
Menurut Pasal 5, PA menetapkan kepala Satker sebagai KPA. Dalam kondisi tertentu, pejabat lain dapat ditetapkan sebagai KPA, seperti:
-
Satker dipimpin pejabat komisioner
-
Dipimpin eselon I
-
Satker tugas khusus atau fungsional
-
Satker lembaga negara
Penetapan KPA bersifat ex-officio, dan tidak terikat tahun anggaran (Pasal 7 ayat (1)).
Tugas dan Wewenang KPA
Sesuai Pasal 9 ayat (4), KPA memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. Menyusun DIPA
b. Menetapkan PPK dan PPSPM
c. Menetapkan panitia/pejabat pelaksana anggaran
d. Menetapkan rencana kegiatan dan pencairan dana
e. Melakukan tindakan pengeluaran anggaran
f. Melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan perintah pembayaran
g. Memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian
h. Mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi
i. Menyusun laporan keuangan dan kinerja
Tanggung Jawab KPA
Dalam Pasal 9 ayat (1), disebutkan bahwa KPA bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada PA atas pelaksanaan kegiatan di bawah penguasaannya:
-
Tanggung jawab formal: atas pelaksanaan tugas dan wewenang
-
Tanggung jawab materiil: atas penggunaan anggaran dan keluaran yang dihasilkan
Kesimpulan
KPA merupakan garda depan dalam pelaksanaan anggaran di tingkat Satker. Dengan kewenangan teknis yang luas dan tanggung jawab yang berat, KPA menjadi aktor kunci dalam menjaga akuntabilitas dan kualitas belanja negara. PMK 210/PMK.05/2022 memperkuat peran tersebut agar sistem perbendaharaan nasional berjalan efektif dan berorientasi hasil.
Catatan: PMK 210/2022 dibentuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dibentuk Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam menjalankan kewenangannya berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.