Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

18 Juli 2025

Peran dan Ketentuan Lengkap tentang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Menurut PMK/210/2022

Untuk menjamin efektivitas dan efisiensi pelaksanaan APBN, peran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menjadi sangat penting sebagai pelaksana teknis penggunaan anggaran yang telah didelegasikan oleh Pengguna Anggaran (PA). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PMK/210/2022) secara rinci mengatur peran, tugas, dan kewenangan KPA, yang menjadi tulang punggung tata kelola keuangan di satuan kerja (Satker).


Definisi KPA

Pasal 1 angka 11 PMK 210/PMK.05/2022 menyebutkan:
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.


Penetapan KPA

Menurut Pasal 5, PA menetapkan kepala Satker sebagai KPA. Dalam kondisi tertentu, pejabat lain dapat ditetapkan sebagai KPA, seperti:

  • Satker dipimpin pejabat komisioner

  • Dipimpin eselon I

  • Satker tugas khusus atau fungsional

  • Satker lembaga negara

Penetapan KPA bersifat ex-officio, dan tidak terikat tahun anggaran (Pasal 7 ayat (1)).


Tugas dan Wewenang KPA

Sesuai Pasal 9 ayat (4), KPA memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

a. Menyusun DIPA
b. Menetapkan PPK dan PPSPM
c. Menetapkan panitia/pejabat pelaksana anggaran
d. Menetapkan rencana kegiatan dan pencairan dana
e. Melakukan tindakan pengeluaran anggaran
f. Melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan perintah pembayaran
g. Memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian
h. Mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi
i. Menyusun laporan keuangan dan kinerja


Tanggung Jawab KPA

Dalam Pasal 9 ayat (1), disebutkan bahwa KPA bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada PA atas pelaksanaan kegiatan di bawah penguasaannya:

  • Tanggung jawab formal: atas pelaksanaan tugas dan wewenang

  • Tanggung jawab materiil: atas penggunaan anggaran dan keluaran yang dihasilkan


Kesimpulan

KPA merupakan garda depan dalam pelaksanaan anggaran di tingkat Satker. Dengan kewenangan teknis yang luas dan tanggung jawab yang berat, KPA menjadi aktor kunci dalam menjaga akuntabilitas dan kualitas belanja negara. PMK 210/PMK.05/2022 memperkuat peran tersebut agar sistem perbendaharaan nasional berjalan efektif dan berorientasi hasil.

Catatan: PMK 210/2022 dibentuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dibentuk Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam menjalankan kewenangannya berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.


Peran dan Ketentuan Lengkap tentang Pengguna Anggaran (PA) Menurut PMK/210/2022

Dalam rangka menjamin kelancaran, akuntabilitas, dan efisiensi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), peran Pengguna Anggaran (PA) menjadi sentral. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PMK/210/2022) menetapkan secara tegas peran, tugas, dan tanggung jawab PA dalam setiap tahap pengelolaan keuangan negara. Artikel ini membahas ketentuan penting tentang PA sebagaimana diatur dalam PMK ini untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh, terutama bagi para pelaku pengelola anggaran di kementerian/lembaga negara.


Pengertian Pengguna Anggaran (PA)

Menurut Pasal 1 angka 10 PMK 210/PMK.05/2022, Pengguna Anggaran (PA) adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga. PA memiliki posisi strategis karena menjadi titik awal dalam struktur perbendaharaan negara, baik secara formal maupun materiil.


Penetapan PA dan Tanggung Jawabnya

Dalam Pasal 4, ditegaskan bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga (atau pejabat lainnya ad interim) bertindak sebagai PA atas bagian anggaran yang menjadi kewenangannya. PA bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada Presiden atas pelaksanaan kebijakan anggaran.

  • Tanggung jawab formal: atas pengelolaan keuangan di institusinya (Pasal 4 ayat (3)).

  • Tanggung jawab materiil: atas hasil dan penggunaan anggaran (Pasal 4 ayat (4)).


Tugas dan Wewenang PA

Berdasarkan Pasal 4 ayat (5), PA memiliki tugas dan wewenang berikut:

a. Menyusun DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)
b. Merinci anggaran ke masing-masing satuan kerja (Satker)
c. Menetapkan kepala Satker atau pejabat lain sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
d. Menetapkan pejabat perbendaharaan lainnya
e. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran

Ketentuan lebih lanjut dalam Pasal 5 menegaskan bahwa kepala Satker ditetapkan sebagai KPA oleh PA, kecuali dalam kondisi tertentu yang memungkinkan pejabat lain ditetapkan sebagai KPA.


Hubungan PA dengan KPA

Perlu dicatat bahwa PA dapat melimpahkan sebagian tugas dan wewenangnya kepada KPA, termasuk penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) (Pasal 9 dan 10). PA tetap menjadi penanggung jawab akhir atas pelaksanaan anggaran, meskipun kewenangan operasional didelegasikan.


Ketentuan Penunjukan dan Berakhirnya PA

Meskipun PMK 210/PMK.05/2022 tidak menyebutkan secara eksplisit masa jabatan PA, peran ini melekat pada jabatan Menteri/Pimpinan Lembaga, dan akan berakhir apabila yang bersangkutan tidak lagi menjabat. Ketentuan lanjutan terkait perubahan struktur Satker maupun pengalihan anggaran juga diatur secara teknis dalam Pasal 7–8.


Kesimpulan

Peran Pengguna Anggaran (PA) tidak hanya administratif, melainkan strategis dalam pelaksanaan APBN. Melalui PMK 210/PMK.05/2022, pemerintah mempertegas posisi PA sebagai titik sentral pengambilan keputusan anggaran dengan tanggung jawab formal dan materiil yang jelas. Oleh karena itu, integritas, kompetensi, dan kepemimpinan PA menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang efektif dan akuntabel.


Catatan: PMK 210/2022 dibentuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dibentuk Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam menjalankan kewenangannya berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Peran dan Ketentuan tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam PMDN/77/2020

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasrakan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (PMDN/77/2020), merupakan komponen penting dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam pengadaan barang/jasa. PPK bertanggung jawab untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan hukum, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan keuangan. Dalam struktur keuangan daerah, peran PPK sering dirangkap oleh PA atau KPA, tetapi fungsinya tetap berdiri sebagai simpul utama pengikatan anggaran dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.


Peranan dan Tanggung Jawab PPK

1. Penyiapan dan Pengikatan Komitmen

PPK melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran, seperti:

  • Menyusun dokumen pengadaan barang/jasa,

  • Melakukan pemilihan penyedia,

  • Menandatangani kontrak atau perjanjian kerja sama.

2. Pengujian dan Pembayaran

PPK melakukan pengujian tagihan atas pekerjaan yang telah selesai dan memerintahkan pembayaran berdasarkan dokumen yang sah dan benar.

3. Penjaminan Kepatuhan terhadap Regulasi

PPK harus memastikan seluruh proses pengadaan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan LKPP dan standar akuntansi pemerintahan.

4. Kolaborasi dengan PPTK dan Bendahara

PPK bekerja bersama PPTK dalam memverifikasi pelaksanaan kegiatan serta menyusun dokumen SPP dan SPM, dan berkoordinasi dengan bendahara pengeluaran terkait pembayaran.

5. Kualifikasi Personil

PPK adalah ASN yang memiliki kompetensi teknis dan/atau telah mengikuti pelatihan pengadaan. Jika dirangkap oleh PA atau KPA, PPK tetap dapat dibantu oleh pegawai berkompetensi atau agen pengadaan.

6. Tanggung Jawab Administratif dan Hukum

PPK bertanggung jawab penuh terhadap sahnya proses kontraktual dan dampaknya terhadap keuangan daerah, termasuk pengelolaan risiko hukum dalam pelaksanaan kontrak.


Kesimpulan

Peran PPK bukan hanya administratif, tetapi sangat strategis dalam menjamin integritas dan efisiensi keuangan daerah. Ia adalah penghubung antara perencanaan anggaran dan realisasi kegiatan melalui kontrak atau kerja sama. Oleh sebab itu, seorang PPK harus memahami prinsip-prinsip pengadaan, akuntabilitas keuangan, serta mampu mengambil keputusan yang berdampak langsung pada reputasi dan kinerja pemerintah daerah.


catatan: PMDN/77/2020 dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Peran dan Ketentuan tentang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam PMDN/77/2020

 


Pengantar

Dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengelolaan keuangan tidak hanya menjadi tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA), tetapi juga melibatkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). KPA berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (PMDN/77/2020), memegang peran penting sebagai perpanjangan tangan PA dalam pelaksanaan teknis kegiatan di unit organisasi pemerintahan. Oleh karena itu, peran KPA menjadi krusial dalam menjamin tertib administrasi, efektivitas pelaksanaan kegiatan, serta akuntabilitas keuangan publik di daerah.


Peranan dan Kewenangan KPA

1. Pelimpahan Kewenangan dari PA

PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit SKPD sebagai KPA, dengan pertimbangan besaran anggaran, lokasi kegiatan, atau rentang kendali yang ditetapkan oleh kepala daerah2020_77_PMDAGRI_Pedoman….

2. Pelaksanaan Anggaran dan Pembayaran

KPA bertanggung jawab untuk:

  • Melakukan tindakan yang menimbulkan pengeluaran,

  • Melaksanakan anggaran unit SKPD,

  • Melakukan pengujian tagihan dan memerintahkan pembayaran,

  • Menandatangani SPM-TU dan SPM-LS.

3. Pengelolaan Utang dan Piutang

KPA mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab unit kerjanya sesuai ketentuan, termasuk yang bersumber dari pekerjaan lintas tahun atau keputusan hukum tetap.

4. Pengawasan dan Penunjukan Pejabat Teknis

KPA mengawasi pelaksanaan anggaran serta:

  • Menetapkan PPTK dan PPK Unit SKPD,

  • Menunjuk bendahara pengeluaran pembantu dan pejabat lainnya dalam pengelolaan keuangan daerah di unitnya.

5. Tugas Khusus di Unit Organisasi Bersifat Khusus

KPA pada unit organisasi bersifat khusus juga menyusun RKA dan DPA, serta mengelola dan menyampaikan laporan keuangan unitnya secara lengkap.

6. Peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Dalam hal pengadaan barang/jasa, KPA juga dapat bertindak sebagai PPK dan dibantu oleh personel berkompetensi atau agen pengadaan sesuai regulasi pengadaan pemerintah.


Kesimpulan

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah ujung tombak pelaksanaan kegiatan dan belanja daerah di level teknis. Dengan kewenangan yang didelegasikan dari PA, KPA harus mengelola anggaran secara profesional, akuntabel, dan sesuai peraturan. Peran strategis ini membutuhkan integritas, kecermatan administrasi, serta pemahaman mendalam atas regulasi. Dengan pelaksanaan yang tepat, KPA turut menentukan keberhasilan tata kelola keuangan daerah dan pencapaian pelayanan publik yang berkualitas.

catatan: PMDN/77/2020 dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Peran dan Ketentuan tentang Pengguna Anggaran (PA) dalam PMDN/77/2020

Pengantar

Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, posisi Pengguna Anggaran (PA) memiliki peran yang sangat strategis dan menentukan. PA merupakan pejabat pada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang diberi kewenangan untuk melaksanakan sebagian atau seluruh kegiatan yang didanai APBD. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (PMDN/77/2020) secara rinci menetapkan tugas, kewenangan, serta tanggung jawab PA, sejalan dengan prinsip tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.


Peranan Pengguna Anggaran (PA)

1. Penetapan dan Pengelolaan Anggaran

PA adalah pejabat kepala SKPD yang bertindak atas nama pemerintah daerah dalam melaksanakan anggaran. Ia bertanggung jawab penuh terhadap:

  • Menetapkan pelimpahan UP (Uang Persediaan) berdasarkan usulan Bendahara Pengeluaran2020_77_PMDAGRI_Pedoman….

  • Menyetujui dan menandatangani SPM-UP, SPM-GU, SPM-TU, dan SPM-LS yang merupakan dasar pencairan dana2020_77_PMDAGRI_Pedoman….

2. Tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Dalam hal pengadaan barang/jasa, PA bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dapat dibantu oleh pegawai kompeten atau agen pengadaan. PA berperan dalam:

  • Melakukan tindakan pengadaan,

  • Mengikat kontrak,

  • Memastikan kesesuaian pelaksanaan pengadaan dengan ketentuan hukum2020_77_PMDAGRI_Pedoman….

3. Penerbitan Perintah Membayar

Bersama dengan PPK-SKPD, PA berperan dalam:

  • Menerbitkan SPM atas dasar SPP yang diajukan bendahara,

  • Memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen,

  • Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak2020_77_PMDAGRI_Pedoman….

4. Tanggung Jawab kepada Kepala Daerah

PA bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah2020_77_PMDAGRI_Pedoman….

5. Pelimpahan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala Unit SKPD sebagai KPA dengan kriteria tertentu, seperti besaran anggaran, lokasi kegiatan, dan rentang kendali teknis atau administratif2020_77_PMDAGRI_Pedoman….


Kesimpulan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 menegaskan bahwa Pengguna Anggaran bukan hanya sebagai pelaksana administratif, melainkan sebagai tokoh sentral dalam menjamin akuntabilitas keuangan daerah. Dengan tugas yang meliputi penetapan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran serta pengadaan barang/jasa, PA memegang kunci dalam menjamin tercapainya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, dan sesuai hukum. Oleh karena itu, pemahaman mendalam terhadap tugas dan kewenangan PA menjadi fondasi penting dalam tata kelola pemerintahan daerah yang modern dan bertanggung jawab.


catatan:

PMDN/77/2020 dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

17 Juli 2025

Peran dan Ketentuan Lengkap tentang Penyedia menurut Perpres/16/2018

Dalam ekosistem pengadaan barang/jasa pemerintah, Penyedia adalah mitra utama pemerintah sebagai pelaksana langsung dari kontrak pengadaan. Posisi strategis Penyedia menuntut kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, spesifikasi teknis, waktu, dan mutu pekerjaan. Ketentuan hukum dalam Perpres 46 Tahun 2025 secara tegas mengatur hak, kewajiban, serta sanksi yang berlaku bagi Penyedia dalam proses pengadaan, baik melalui tender, seleksi, penunjukan langsung, maupun e-purchasing.


Ketentuan yang Mengatur Penyedia

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

"Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak."


BAB III PELAKU PBJ – Bagian Kesepuluh: Penyedia

Pasal 17

Kualifikasi dan Tanggung Jawab Penyedia:
  1. Kewajiban:

    • Memenuhi kualifikasi sesuai barang/jasa yang diadakan.

    • Bertanggung jawab atas:

      • Pelaksanaan kontrak;

      • Kualitas barang/jasa;

      • Ketepatan jumlah/volume;

      • Ketepatan waktu dan lokasi penyerahan.


BAB VII – PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA

Pelaksanaan pemilihan (Pasal 50–51):

  • Penyedia dapat dipilih melalui:

    • E-purchasing;

    • Pengadaan Langsung;

    • Penunjukan Langsung;

    • Tender Cepat;

    • Tender;

    • Seleksi (untuk jasa konsultansi).

Kriteria keberhasilan Penyedia:

  • Menyampaikan dokumen penawaran yang benar;

  • Lolos evaluasi teknis dan harga;

  • Tidak terlibat persekongkolan dan KKN.


BAB VII – KONTRAK DAN PEMBAYARAN (Pasal 52–58)

Pelaksanaan kontrak oleh Penyedia:

  • Menandatangani kontrak sesuai SPPBJ.

  • Melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi dan waktu.

  • Menyerahkan hasil pekerjaan kepada PPK.

  • Menerima pembayaran prestasi setelah dikurangi uang muka/retensi/denda.

Retensi dan Jaminan:

  • Jaminan pelaksanaan, pemeliharaan, uang muka, dll.

  • Harus dicairkan jika Penyedia wanprestasi.


BAB VIII – PENGADAAN KHUSUS

Pasal 59 – Keadaan darurat:

Penyedia dapat ditunjuk langsung untuk menangani pengadaan dalam situasi darurat.

Pasal 63 – Pengadaan Internasional:

Penyedia luar negeri wajib bekerja sama dengan badan usaha nasional jika ikut pengadaan internasional.


BAB IX – PENGADAAN BERKELANJUTAN

Pasal 68:

Penyedia bertanggung jawab atas produk/jasa yang memenuhi aspek lingkungan, sosial, ekonomi, dan tata kelola.


BAB XII – SANKSI UNTUK PENYEDIA (Pasal 78–81)

Penyedia dapat dikenakan sanksi administratif bila:

  • Menyerahkan dokumen palsu;

  • Tidak melaksanakan kontrak;

  • Menyerahkan produk tidak sesuai spesifikasi;

  • Melanggar komitmen TKDN dan penggunaan produk dalam negeri;

  • Menyerahkan jaminan yang tidak bisa dicairkan.

Jenis Sanksi:

  • Digugurkan dalam pemilihan;

  • Dikenakan denda;

  • Dimasukkan dalam Daftar Hitam Nasional;

  • Harus mengganti kerugian negara;

  • Dapat dilaporkan pidana jika ada indikasi fraud.


Pasal 83 – Daftar Hitam Nasional

PA/KPA menayangkan nama Penyedia yang dikenai sanksi ke dalam sistem Daftar Hitam Nasional yang dikelola LKPP.


Khusus untuk e-purchasing dan katalog (Pasal 80):

  • Penyedia dapat dikenai sanksi bila:

    • Menampilkan produk dengan klaim TKDN palsu;

    • Tidak memenuhi kewajiban dalam katalog elektronik;

    • Tidak melaksanakan kontrak dengan baik.


Kesimpulan

Penyedia adalah mitra kerja pemerintah yang sangat menentukan keberhasilan proyek pengadaan. Namun, kerja sama ini tidak bisa berjalan semaunya — Penyedia harus tunduk pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan keberlanjutan. Perpres 46 Tahun 2025 menetapkan standar kualifikasi, etika pelaksanaan, dan tanggung jawab kontraktual secara jelas, sekaligus menyediakan mekanisme sanksi bagi pelanggaran.

Oleh karena itu, menjadi Penyedia bukan sekadar soal bisnis, tetapi juga integritas dan kompetensi. Pemerintah membutuhkan Penyedia yang profesional, jujur, dan mampu mendukung agenda pembangunan nasional dengan hasil kerja terbaik.

Peran dan Ketentuan Lengkap tentang Penyelenggara Swakelola menurut Perpres/16/2018

Dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah, Swakelola merupakan metode pelaksanaan yang tidak menggunakan penyedia, tetapi dilakukan sendiri oleh instansi pemerintah, ormas, atau kelompok masyarakat. Untuk melaksanakannya, dibentuk Penyelenggara Swakelola, yaitu tim-tim khusus yang bertanggung jawab atas seluruh tahapan pelaksanaan swakelola. Artikel ini menguraikan seluruh ketentuan dalam Perpres 46 Tahun 2025 yang secara eksplisit mengatur tugas, struktur, dan tanggung jawab Penyelenggara Swakelola.


Ketentuan yang Mengatur Penyelenggara Swakelola

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

"Penyelenggara Swakelola adalah Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola."


BAB III PELAKU PBJ – Bagian Kesembilan: Penyelenggara Swakelola

Pasal 16

Struktur Penyelenggara Swakelola:
  • Tim Persiapan
    Menyusun: sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya.

  • Tim Pelaksana
    Bertugas: melaksanakan kegiatan, mencatat, mengevaluasi, melaporkan progres dan serapan anggaran.

  • Tim Pengawas
    Bertugas: mengawasi pelaksanaan fisik dan administrasi.

"Penyelenggara Swakelola dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa."


BAB IV – PERENCANAAN PENGADAAN

Pasal 18 ayat (5)–(6)
PPK menyusun perencanaan Swakelola yang meliputi:

  • Penetapan tipe Swakelola (I–IV)

  • Spesifikasi teknis/KAK

  • Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Tipe Swakelola:

  1. Tipe I: oleh K/L/PD sendiri.

  2. Tipe II: dilaksanakan K/L/PD lain.

  3. Tipe III: oleh Ormas.

  4. Tipe IV: oleh Kelompok Masyarakat.


BAB V – PERSIAPAN SWAKELOLA

Pasal 23–24

  • Penetapan Tim:

    • Tipe I: ditetapkan oleh PA/KPA.

    • Tipe II: Persiapan & Pengawas oleh PA/KPA; Pelaksana oleh K/L/PD lain.

    • Tipe III: Persiapan & Pengawas oleh PA/KPA; Pelaksana oleh Ormas.

    • Tipe IV: seluruhnya oleh Kelompok Masyarakat.

  • Rencana kegiatan ditetapkan oleh PPK.

  • Biaya Swakelola dihitung berdasar komponen riil. PA dapat mengusulkan standar biaya ke Kemenkeu/Kepala Daerah.


BAB VI – PELAKSANAAN SWAKELOLA

Pasal 47

  • Tipe I: PA/KPA dapat gunakan pegawai internal atau ahli (maks. 50% dari tim pelaksana).

  • Tipe II: kerja sama antar K/L/PD, kontrak ditandatangani PPK.

  • Tipe III dan IV: kontrak antara PPK dengan Ormas atau Kelompok Masyarakat.

  • Dalam Swakelola, jika butuh barang/jasa tambahan, digunakan e-purchasing.

  • Pembelian material wajib menggunakan produk dalam negeri dan UMK/Koperasi, dilakukan melalui e-katalog.


BAB VI – PEMBAYARAN DAN PENGAWASAN

Pasal 48–49

  • Pembayaran dilakukan sesuai PPU.

  • Tim Pelaksana:

    • Melaporkan pelaksanaan ke PPK.

    • Menyerahkan hasil kerja ke PPK dengan berita acara.

  • Tim Pengawas:

    • Melakukan pengawasan berkala.


BAB X – PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK

Pasal 72B

"Katalog elektronik dapat digunakan oleh pelaksana Swakelola."


BAB XII – SANKSI

Pasal 80A
Sanksi untuk calon pelaksana Swakelola:

  1. Jika tidak memenuhi syarat katalog → sanksi administratif.

  2. Jika wanprestasi kontrak → sanksi pembatalan dan penalti sesuai kontrak.

Sanksi meliputi:

  • Penghentian dari sistem transaksi e-purchasing;

  • Penurunan pencantuman di katalog;

  • Pembatalan sebagai penyelenggara swakelola.


Kesimpulan

Penyelenggara Swakelola adalah tim ad hoc yang menjalankan fungsi penting dalam sistem pengadaan alternatif selain penyedia. Peraturan Presiden memberikan struktur yang tegas, tanggung jawab yang rinci, dan fleksibilitas melalui empat tipe pelaksanaan. Penyelenggara Swakelola bertanggung jawab dari perencanaan hingga pelaporan akhir, dan seluruh prosesnya tunduk pada prinsip efisiensi, akuntabilitas, serta kepatuhan pada ketentuan anggaran negara.

Dengan kemudahan ini, Swakelola membuka ruang partisipasi luas, khususnya bagi masyarakat dan organisasi non-pemerintah. Namun di sisi lain, tanggung jawab administratif, pelaporan, serta risiko sanksi tetap melekat dan tidak bisa diabaikan.

Peran dan Ketentuan Lengkap tentang Pejabat Pengadaan menurut Perpres/16/2018

Pejabat Pengadaan adalah pelaku teknis dalam proses pengadaan barang/jasa dengan nilai tertentu, terutama yang bernilai kecil, yang pelaksanaannya tidak melibatkan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan. Peran Pejabat Pengadaan sangat krusial untuk menjaga kelancaran belanja pemerintah dalam skala operasional, baik di pusat maupun daerah. Artikel ini menyajikan rangkuman seluruh pasal dan ayat dalam Perpres 46 Tahun 2025 yang menyebut secara langsung ketentuan mengenai Pejabat Pengadaan.


Ketentuan yang Mengatur Pejabat Pengadaan

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

"Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing."


BAB III PELAKU PBJ – Bagian Kelima: Pejabat Pengadaan

Pasal 12
Tugas Pejabat Pengadaan:

  1. Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung;

  2. Melaksanakan Penunjukan Langsung untuk:

    • Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya ≤ Rp200 juta;

    • Jasa Konsultansi ≤ Rp100 juta;

  3. Melaksanakan E-purchasing untuk nilai ≤ Rp200 juta.

Catatan: Tugas-tugas ini menjadikan Pejabat Pengadaan sebagai pelaku utama dalam belanja operasional rutin, belanja darurat kecil, serta belanja e-katalog dalam batasan tertentu.


BAB IX PENGADAAN BERKELANJUTAN

Pasal 68 ayat (3) huruf c)

"Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan bertanggung jawab menyusun dokumen pemilihan yang memperhatikan aspek keberlanjutan (lingkungan, sosial, ekonomi, institusional)."


BAB XII SANKSI DAN PENGAWASAN

Pasal 78 – 82
Pejabat Pengadaan dapat dikenai sanksi administratif dalam beberapa hal:

  • Jika lalai atau terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pemilihan Penyedia;

  • Jika menyetujui penyedia yang menyampaikan dokumen palsu atau terlibat persekongkolan;

  • Jika tidak mencapai target penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMK/Koperasi.

Pasal 82 ayat (1)

"Sanksi administratif dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang lalai melakukan kewajibannya."

Pasal 82 ayat (3)

"Sanksi dapat berupa pengurangan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan berbasis prestasi kerja."


BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 88 ayat (1d)

"Pejabat Pengadaan wajib memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang PBJ paling lambat 31 Desember 2023 jika belum memiliki sertifikat kompetensi."


Ketentuan Tambahan dari Pasal 74A dan 74B

  • Pasal 74A ayat (2): Pengelola PBJ dapat ditugaskan sebagai Pejabat Pengadaan.

  • Pasal 74B ayat (2b): Jika belum tersedia cukup Pengelola PBJ, maka Pejabat Pengadaan dapat berasal dari ASN yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar (level-1).


Kesimpulan

Pejabat Pengadaan merupakan pelaksana teknis dalam pengadaan bernilai kecil hingga menengah, dengan tanggung jawab yang sangat spesifik dan cepat. Tugasnya meliputi pengadaan langsung, penunjukan langsung, serta transaksi e-katalog dalam batas tertentu. Meskipun nilai pengadaan relatif kecil, tanggung jawabnya tetap besar karena menyangkut kepatuhan hukum, efisiensi anggaran, dan akuntabilitas.

Dalam regulasi terbaru, Pejabat Pengadaan dituntut untuk memiliki kompetensi dasar, berperan dalam keberlanjutan, serta tunduk pada sanksi jika lalai menjalankan kewenangan. Oleh karena itu, posisi ini memerlukan profesionalitas, ketelitian, dan integritas tinggi, terutama dalam konteks belanja negara yang harus tepat sasaran dan sesuai aturan.

Peran dan Ketentuan Lengkap tentang Kelopok Kerja (POKJA) menurut Perpres/16/2018

Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) merupakan unsur vital dalam sistem pengadaan pemerintah, terutama dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa. Mereka bertugas memastikan bahwa tahapan-tahapan pemilihan berjalan objektif, transparan, dan akuntabel. Keberadaan Pokja Pemilihan juga diatur secara ketat dalam Perpres 46 Tahun 2025, baik dalam hal tugas, keanggotaan, maupun kewenangan yang dapat dijalankan. Artikel ini menyajikan secara sistematik seluruh ketentuan hukum terkait Pokja Pemilihan, mulai dari definisi hingga tanggung jawab hukumnya.


Ketentuan yang Mengatur Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja)

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

"Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia."


BAB III PELAKU PBJ – Bagian Keenam

Pasal 13
Tugas Pokja Pemilihan:

  1. Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia, kecuali Pengadaan Langsung dan E-purchasing dengan pembelian langsung.

  2. Menetapkan pemenang untuk metode:

    • Tender/Penunjukan Langsung (Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya) dengan pagu ≤ Rp100 miliar.

    • Seleksi/Penunjukan Langsung (Jasa Konsultansi) dengan pagu ≤ Rp10 miliar.

Keanggotaan Pokja:

  • Pokja terdiri dari 3 (tiga) orang anggota.

  • Dapat ditambah menjadi ganjil jika kompleksitas pekerjaan tinggi.

  • Dapat dibantu oleh tim ahli atau tenaga ahli.


BAB IV PERENCANAAN – Pasal 21 ayat (2)

"Konsolidasi pengadaan dapat dilaksanakan oleh PA, KPA, PPK, dan/atau UKPBJ, yang dalam pelaksanaannya melibatkan Pokja Pemilihan."


BAB IX PENGADAAN BERKELANJUTAN

Pasal 68 ayat (3) huruf c

"Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan menyusun dokumen pemilihan yang memperhatikan aspek keberlanjutan."


BAB XII SANKSI DAN PENGAWASAN

Pasal 78 ayat (1)

"Jika peserta pemilihan mengundurkan diri tanpa alasan dapat diterima, maka Pokja Pemilihan dapat mengusulkan sanksi administratif."

Pasal 79 ayat (1)

"Sanksi daftar hitam ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan Pokja Pemilihan."

Pasal 82 ayat (1)

"Sanksi administratif dikenakan kepada Pokja Pemilihan yang lalai dalam kewajibannya."

Pasal 82 ayat (1a)

"Sanksi juga dapat diberikan kepada Pokja pada satuan kerja yang tidak memenuhi target penggunaan produk dalam negeri dan/atau produk UMK/Koperasi."


Ketentuan Tambahan Terkait Pokja

Pasal 74A ayat (2)

"Pengelola PBJ ditetapkan sebagai Pokja Pemilihan."

Pasal 74B ayat (2)

"Jika jumlah Pengelola PBJ belum mencukupi, maka anggota Pokja dapat berasal dari ASN yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau keahlian tingkat dasar."


Kesimpulan

Pokja Pemilihan adalah garda terdepan dalam memastikan kualitas dan integritas proses pemilihan penyedia dalam sistem pengadaan pemerintah. Mereka bertanggung jawab langsung atas penetapan pemenang tender, pemenuhan prinsip kompetitif dan transparansi, serta penerapan aspek keberlanjutan.

Pokja juga berperan sebagai pihak yang menyusun dokumen pemilihan yang menjadi dasar sah pengadaan. Dalam hal terjadi kesalahan atau kelalaian, Pokja tidak luput dari pertanggungjawaban administratif, bahkan dapat menjadi subjek laporan pidana jika melanggar pakta integritas. Oleh karena itu, Pokja dituntut memiliki kompetensi, profesionalitas, dan integritas yang tinggi.

Peran dan Ketentuan Lengkap tentang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menurut Perpres/16/2018



Dalam tata kelola keuangan negara, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berperan sebagai perpanjangan tangan dari Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan sebagian kewenangan penggunaan anggaran. Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah, peran KPA semakin strategis sebagai pelaksana delegasi yang berwenang membuat keputusan-keputusan penting mulai dari perencanaan, pengelolaan kontrak, hingga pelaksanaan anggaran. Artikel ini menghimpun secara sistematis seluruh ayat yang menyebut KPA untuk memberikan gambaran utuh tentang kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawab KPA dalam sistem pengadaan pemerintah.


Ketentuan yang Mengatur Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

"Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan."
"Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah."


BAB III PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA

Bagian Kesatu – Pelaku PBJ
Pasal 8 huruf b

"Pelaku PBJ terdiri atas: PA; KPA; PPK; ...dst."


Bagian Ketiga – Kuasa Pengguna Anggaran

Pasal 10

  1. KPA melaksanakan pendelegasian kewenangan dari PA sesuai pelimpahan.

  2. KPA berwenang menjawab sanggah banding dalam tender pekerjaan konstruksi.

  3. KPA dapat menugaskan PPK untuk:

    • Mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan/atau

    • Mengadakan perjanjian dalam batas anggaran belanja.

  4. KPA dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

  5. KPA dapat melaksanakan tugas sebagai PPK.

  6. KPA yang melaksanakan tugas PPK wajib memiliki pengetahuan tentang pengadaan dan PPK.


Pelimpahan Wewenang dari PA ke KPA

Pasal 9 ayat (3)

"PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan kewenangan kepada KPA sesuai ketentuan PPU."
"PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan kewenangan huruf a sampai huruf f2 kepada KPA."


BAB IV PERENCANAAN PENGADAAN

Pasal 21 ayat (2)

"Konsolidasi pengadaan dilaksanakan oleh PA, KPA, PPK, dan/atau UKPBJ."


BAB IX PENGADAAN BERKELANJUTAN

Pasal 68 ayat (3) huruf a

"Pengadaan berkelanjutan dilaksanakan oleh PA/KPA dalam merencanakan dan menganggarkan PBJ."


BAB XII SANKSI

Pasal 79 ayat (1)

"Pengenaan Sanksi Daftar Hitam ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan pejabat pengadaan/pokja/agen."

Pasal 83

"PA/KPA menayangkan informasi peserta pemilihan/Penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam dalam Daftar Hitam Nasional."

Pasal 82 ayat (1) dan (1a)

"Sanksi administratif dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang lalai melakukan kewajiban."
"Termasuk bagi yang tidak memenuhi target penggunaan produk dalam negeri atau UMK-Koperasi."


Kesimpulan

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat strategis yang bertindak atas delegasi dari PA dan menjalankan peran operasional dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain memegang kewenangan teknis seperti menjawab sanggah banding dan menunjuk PPK, KPA juga dapat merangkap sebagai PPK itu sendiri — asalkan memiliki kompetensi yang dipersyaratkan.

KPA juga memiliki peran dalam perencanaan, konsolidasi, pemilihan penyedia, hingga pengenaan sanksi administratif dan penayangan daftar hitam. Posisi ini bukan hanya administratif, tapi juga mengandung pertanggungjawaban yang serius terhadap akuntabilitas penggunaan anggaran publik, termasuk pencapaian target penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan UMK. 

Peran dan Ketentuan Lengkap tentang Pengguna Anggaran (PA) menurut Perpres/16/2018

Pengguna Anggaran (PA) memegang peran sentral dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam kerangka regulasi terbaru melalui Perpres 46 Tahun 2025, posisi PA ditegaskan sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam pelaksanaan pengadaan di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Artikel ini menyajikan secara sistematis ketentuan-ketentuan yang berkaitan langsung dengan PA beserta tugas, kewenangan, dan relasi kelembagaannya, sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal dan bab yang relevan.


Ketentuan yang Mengatur Pengguna Anggaran (PA)

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

"Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah."


BAB III PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA

Bagian Kesatu – Pelaku PBJ
Pasal 8

"Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: PA; KPA; PPK; Pejabat Pengadaan; Pokja Pemilihan; Agen Pengadaan; Penyelenggara Swakelola; dan Penyedia."


Bagian Kedua – Pengguna Anggaran
Pasal 9
PA memiliki tugas dan kewenangan:

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;

  2. Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang ditetapkan;

  3. Menetapkan perencanaan pengadaan;

  4. Menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP);

  5. Melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa;

  6. Menetapkan penunjukan langsung untuk Tender/Seleksi ulang gagal;

  7. Menetapkan sanksi daftar hitam dan penyesuaian prosedur dalam kondisi tertentu;

  8. Menetapkan PPK, Pejabat Pengadaan, Penyelenggara Swakelola, tim teknis, tim juri/ahli;

  9. Menyatakan tender/seleksi gagal;

  10. Menetapkan pemenang untuk pengadaan dengan nilai:

    • Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya ≥ Rp100 miliar;

    • Jasa Konsultansi ≥ Rp10 miliar.

Pelimpahan Wewenang:

  • PA APBN → KPA: seluruh kewenangan;

  • PA APBD → KPA: huruf a s.d. f2 (hingga penyesuaian prosedur).


Bagian Ketiga – Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

Pasal 10
KPA menjalankan pendelegasian dari PA. Kewenangan KPA termasuk:

  • Menjawab sanggah banding tender konstruksi;

  • Menugaskan PPK untuk:

    • Mengakibatkan pengeluaran anggaran;

    • Mengadakan perjanjian dalam batas anggaran;

  • Dibantu Pengelola PBJ;

  • Dapat sekaligus melaksanakan tugas PPK (dengan kompetensi yang sesuai).


BAB IX PENGADAAN BERKELANJUTAN

Pasal 68 ayat (3)

"Pengadaan Berkelanjutan dilaksanakan oleh: (a) PA/KPA dalam merencanakan dan menganggarkan PBJ; (b) PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK; dan (c) Pokja/Pejabat/Agen dalam dokumen pemilihan."


BAB XII SANKSI DAN PENGAWASAN

Pasal 79 ayat (1)

"Pengenaan Sanksi Daftar Hitam ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan Pejabat Pengadaan/Pokja/Agen."

Pasal 83

"PA/KPA menayangkan informasi peserta pemilihan/Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam dalam Daftar Hitam Nasional."


Kesimpulan

Peraturan Presiden ini mempertegas bahwa Pengguna Anggaran (PA) adalah aktor utama dalam sistem pengadaan pemerintah, bukan hanya sebagai pemilik anggaran tetapi juga pengarah strategis proses pengadaan. PA memiliki otoritas menetapkan perencanaan, menunjuk pelaksana, mengesahkan hasil pemilihan, hingga menetapkan sanksi. Selain itu, PA dapat mendelegasikan sebagian kewenangan kepada KPA, termasuk dalam hal pelaksanaan kontrak dan pertanggungjawaban anggaran.

Regulasi ini menuntut agar PA memiliki pemahaman yang mendalam dan integritas tinggi untuk memastikan bahwa pengadaan berjalan efisien, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip "value for money" dalam pengelolaan APBN dan APBD.

Peran dan Ketentuan Lengkap tentang PPK Menurut PMK/210/2022


KATA PENGANTAR

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memegang peran penting dalam tata kelola keuangan negara, khususnya pada tahap pelaksanaan anggaran. Dalam PPeraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PMK/210/2022), peran PPK tidak hanya terbatas pada aspek administratif, tetapi juga menjadi ujung tombak pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada pencairan dana APBN. Artikel ini merangkum segala hal yang secara eksplisit diatur dalam PMK tersebut, mulai dari pengangkatan hingga kewajiban pertanggungjawaban yang melekat pada jabatan PPK.

1. Definisi PPK

PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.

Pasal 1 angka 12: Pejabat Pembuat Komitmen...

2. Penetapan dan Larangan Perangkapan Jabatan

PPK ditetapkan oleh KPA dan tidak boleh merangkap sebagai PPSPM atau Bendahara.

Pasal 10 ayat (1) dan (4), Pasal 15 ayat (4)

3. Tugas dan Wewenang PPK

PPK bertugas menyusun rencana kegiatan, melaksanakan pengadaan, menguji tagihan, menerbitkan SPP, dan lainnya.

Pasal 11 ayat (2)

4. Tanggung Jawab PPK

PPK bertanggung jawab atas validitas bukti tagihan, data kontrak, dan hasil pekerjaan.

Pasal 11 ayat (3)

5. Pembuatan Komitmen oleh PPK

PPK menandatangani kontrak/komitmen pengadaan barang/jasa.

Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (1)

6. Penatausahaan Data Kontrak

PPK wajib mendaftarkan kontrak ke KPPN paling lambat 5 hari kerja.

Pasal 30 ayat (1)-(3)

7. Pengujian Tagihan dan Penerbitan SPP

PPK menguji tagihan, menerbitkan, dan menyampaikan SPP.

Pasal 40 dan Pasal 41

8. Penggunaan Uang Persediaan

PPK menerbitkan SPBy dan memantau pertanggungjawaban uang muka.

Pasal 43 dan 44

9. Sertifikasi dan Kompetensi PPK

PPK wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan.

Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (2)

10. Masa Jabatan dan Pengganti

Penugasan PPK tidak terikat tahun anggaran dan tetap harus menyelesaikan tanggung jawab saat penugasan berakhir.

Pasal 16 ayat (1) dan (5)

KESIMPULAN

PPK memiliki peran kunci dalam tata kelola pembayaran APBN. PMK 210/2022 secara komprehensif mengatur ruang lingkup kewenangan, kewajiban, serta batasan etik bagi PPK. Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan setiap pejabat PPK dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas demi menjaga akuntabilitas keuangan negara.


Catatan: PMK 210/2022 dibentuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dibentuk Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam menjalankan kewenangannya berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.


16 Juli 2025

🔴LIVE KONFERENSI PERS KEJAKSAAN RI


Dua hal yang menarik yang saya Catat yaitu:
1. Fraud PBJ ber-revolusi sangat cepat, bahkkan saat ini sudah dimulai jauh sebelum Proses Anggaran lebih tepatnya sebelum Pengguna Anggaran (PA) dilantik .
2. Anak Om Google yang di Indonesia ternyata bisa terseret pad Pusaran Proses PBJ , padahal konon katanya Google Maha Tahu .

09 Juli 2025

Konferensi Pers Update Penyidikan Perkara Dugaan TPK terkait Pengadaan Mesin EDC di BRI

03 Juli 2025

PBJ: Instrumen Pasar, Pilar Pembangunan

Buku Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah hadir sebagai jawaban atas kebutuhan praktisi, akademisi, dan pengambil kebijakan untuk memahami dunia pengadaan secara lebih komprehensif. Di sini, pengadaan tidak hanya dipahami sebagai prosedur birokrasi, tetapi sebagai instrumen pasar strategis yang menggerakkan perekonomian nasional, membuka peluang usaha, dan memperkuat ekosistem belanja publik.

Di sisi lain, buku ini juga menekankan pentingnya kepatuhan pada kerangka hukum administrasi negara. Setiap rupiah uang rakyat yang dibelanjakan melalui PBJ harus dikelola dengan transparansi, akuntabilitas, dan integritas tinggi. Dengan pendekatan lintas disiplin — menggabungkan teori ekonomi, hukum administrasi, manajemen publik, dan teknologi informasi — buku ini memandu pembaca untuk melihat PBJ sebagai pilar penting pembangunan, sekaligus sarana mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak pada kesejahteraan.

Dengan bahasa yang lugas dan pembahasan yang praktis, buku ini diharapkan menjadi referensi utama bagi siapa saja yang terlibat di dunia pengadaan barang/jasa — mulai dari mahasiswa, ASN, konsultan, hingga pelaku usaha. Inilah saatnya memahami pengadaan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi sebagai pasar strategis yang harus dioptimalkan untuk mendukung kemajuan bangsa.



POSTINGAN TERBARU

Peran dan Ketentuan Lengkap tentang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Menurut PMK/210/2022

Untuk menjamin efektivitas dan efisiensi pelaksanaan APBN, peran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menjadi sangat penting sebagai pelaksana tekn...