Ketentuan yang Mengatur Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja)
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
"Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia."
BAB III PELAKU PBJ – Bagian Keenam
Pasal 13
Tugas Pokja Pemilihan:
-
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia, kecuali Pengadaan Langsung dan E-purchasing dengan pembelian langsung.
-
Menetapkan pemenang untuk metode:
-
Tender/Penunjukan Langsung (Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya) dengan pagu ≤ Rp100 miliar.
-
Seleksi/Penunjukan Langsung (Jasa Konsultansi) dengan pagu ≤ Rp10 miliar.
-
Keanggotaan Pokja:
-
Pokja terdiri dari 3 (tiga) orang anggota.
-
Dapat ditambah menjadi ganjil jika kompleksitas pekerjaan tinggi.
-
Dapat dibantu oleh tim ahli atau tenaga ahli.
BAB IV PERENCANAAN – Pasal 21 ayat (2)
"Konsolidasi pengadaan dapat dilaksanakan oleh PA, KPA, PPK, dan/atau UKPBJ, yang dalam pelaksanaannya melibatkan Pokja Pemilihan."
BAB IX PENGADAAN BERKELANJUTAN
Pasal 68 ayat (3) huruf c
"Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan menyusun dokumen pemilihan yang memperhatikan aspek keberlanjutan."
BAB XII SANKSI DAN PENGAWASAN
Pasal 78 ayat (1)
"Jika peserta pemilihan mengundurkan diri tanpa alasan dapat diterima, maka Pokja Pemilihan dapat mengusulkan sanksi administratif."
Pasal 79 ayat (1)
"Sanksi daftar hitam ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan Pokja Pemilihan."
Pasal 82 ayat (1)
"Sanksi administratif dikenakan kepada Pokja Pemilihan yang lalai dalam kewajibannya."
Pasal 82 ayat (1a)
"Sanksi juga dapat diberikan kepada Pokja pada satuan kerja yang tidak memenuhi target penggunaan produk dalam negeri dan/atau produk UMK/Koperasi."
Ketentuan Tambahan Terkait Pokja
Pasal 74A ayat (2)
"Pengelola PBJ ditetapkan sebagai Pokja Pemilihan."
Pasal 74B ayat (2)
"Jika jumlah Pengelola PBJ belum mencukupi, maka anggota Pokja dapat berasal dari ASN yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau keahlian tingkat dasar."
Kesimpulan
Pokja Pemilihan adalah garda terdepan dalam memastikan kualitas dan integritas proses pemilihan penyedia dalam sistem pengadaan pemerintah. Mereka bertanggung jawab langsung atas penetapan pemenang tender, pemenuhan prinsip kompetitif dan transparansi, serta penerapan aspek keberlanjutan.
Pokja juga berperan sebagai pihak yang menyusun dokumen pemilihan yang menjadi dasar sah pengadaan. Dalam hal terjadi kesalahan atau kelalaian, Pokja tidak luput dari pertanggungjawaban administratif, bahkan dapat menjadi subjek laporan pidana jika melanggar pakta integritas. Oleh karena itu, Pokja dituntut memiliki kompetensi, profesionalitas, dan integritas yang tinggi.