Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

17 Juli 2025

Peran dan Ketentuan Lengkap tentang PPK Menurut PMK/210/2022


KATA PENGANTAR

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memegang peran penting dalam tata kelola keuangan negara, khususnya pada tahap pelaksanaan anggaran. Dalam PPeraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PMK/210/2022), peran PPK tidak hanya terbatas pada aspek administratif, tetapi juga menjadi ujung tombak pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada pencairan dana APBN. Artikel ini merangkum segala hal yang secara eksplisit diatur dalam PMK tersebut, mulai dari pengangkatan hingga kewajiban pertanggungjawaban yang melekat pada jabatan PPK.

1. Definisi PPK

PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.

Pasal 1 angka 12: Pejabat Pembuat Komitmen...

2. Penetapan dan Larangan Perangkapan Jabatan

PPK ditetapkan oleh KPA dan tidak boleh merangkap sebagai PPSPM atau Bendahara.

Pasal 10 ayat (1) dan (4), Pasal 15 ayat (4)

3. Tugas dan Wewenang PPK

PPK bertugas menyusun rencana kegiatan, melaksanakan pengadaan, menguji tagihan, menerbitkan SPP, dan lainnya.

Pasal 11 ayat (2)

4. Tanggung Jawab PPK

PPK bertanggung jawab atas validitas bukti tagihan, data kontrak, dan hasil pekerjaan.

Pasal 11 ayat (3)

5. Pembuatan Komitmen oleh PPK

PPK menandatangani kontrak/komitmen pengadaan barang/jasa.

Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (1)

6. Penatausahaan Data Kontrak

PPK wajib mendaftarkan kontrak ke KPPN paling lambat 5 hari kerja.

Pasal 30 ayat (1)-(3)

7. Pengujian Tagihan dan Penerbitan SPP

PPK menguji tagihan, menerbitkan, dan menyampaikan SPP.

Pasal 40 dan Pasal 41

8. Penggunaan Uang Persediaan

PPK menerbitkan SPBy dan memantau pertanggungjawaban uang muka.

Pasal 43 dan 44

9. Sertifikasi dan Kompetensi PPK

PPK wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan.

Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (2)

10. Masa Jabatan dan Pengganti

Penugasan PPK tidak terikat tahun anggaran dan tetap harus menyelesaikan tanggung jawab saat penugasan berakhir.

Pasal 16 ayat (1) dan (5)

KESIMPULAN

PPK memiliki peran kunci dalam tata kelola pembayaran APBN. PMK 210/2022 secara komprehensif mengatur ruang lingkup kewenangan, kewajiban, serta batasan etik bagi PPK. Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan setiap pejabat PPK dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas demi menjaga akuntabilitas keuangan negara.


Catatan: PMK 210/2022 dibentuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dibentuk Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam menjalankan kewenangannya berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.


POSTINGAN TERBARU

Peran dan Ketentuan Lengkap tentang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Menurut PMK/210/2022

Untuk menjamin efektivitas dan efisiensi pelaksanaan APBN, peran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menjadi sangat penting sebagai pelaksana tekn...