Layanan Jasa Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Peraturan Direksi dan Dokumen Tender). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

Tampilkan postingan dengan label TEORI PENGADAAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TEORI PENGADAAN. Tampilkan semua postingan

06 November 2020

Tanpa Keterbukaan Evaluasi, Tender serasa sulap yang membosankan


Val Valentino sang pembongkar trik sulap bertopeng awalnya dicerca karena membongkar pertunjukan Sulap yang triknya itu-itu saja dan jurusnya sama diseluruh Dunia. Pertunjukan ini sebenarnya adalah penipuan karena ada serangkain proses yang tidak tampak oleh para Penonton dari sisi yang berbeda sehingga seolah-olah hasil/outputnya nyata dan benar adanya, semakin besar dan hebat pertunjukannya maka semakin banyak pula pihak yang dilibatkan dalam proses pertunjukkan. Akibat ulah Val Valentino, terjadi Revolusi Sulap besar-besaran di Dunia bahkan di Indonesia, banyak pesulap yang tidak kreatif marah dan beralih profesi namun bagi pesulap tangguh justru menganggap ini tantangan dan belajar keras menciptakan trik-trik baru. Akhirnya Sulap sekarang serba baru dan naik ke level yang lebih tinggi dan rumit.

Ibarat proses sulap, kebanyakan proses evaluasi tender saat ini sangat mirip seperti trik yang kuno dan membosankan. Banyak Perusahaan tidak mau berinvestasi kepada peningkatan Sumber Daya Manusia....ngapain ngabisin duit training pekerja kelevel mahir sampai botak lalu dibilang pakar SPSE v.4, paham PM 14/20, paham Perlem 09/18, paham PP 22/20 atau SBD versi World Bank, training K3 dan lain-lain sebagainya toh hasil akhir kompetisi semuanya ibarat sulap, yang semua penonton tidak bisa tahu pertunjukan itu sebuah fakta atau bagaimana. Jadi SDM cukuplah ngerti cara upload dokumen penawaran seadanya, cukuplah paham dokumen tender mintanya apa toh hasil akhirnya adalah transaksional....alias yang penting bisa dapat tiket nonton dulu aja syukur-syukur bisa transaksi didalam....hmmmm

Disisi pola marketting juga tidak berubah sama sekali, ketidakterbukaan diera Digital membuat para Marketing yang seharusnya sudah bisa menghindari tatap muka namun kembali tetap pakai cara lama, pake ilmu "lobisa" alias lobi sana lobi sini. Teknik marketting seperti ini jelas berbiaya tinggi, perbanyak koneksi, pertebal relasi, entertaint sana sini, sudah transportasi mahal belom lagi bawa ini bawa itu, kasih ini kasih itu. Apakah itu semua gratis? wah emangnya perusahaan ini milik negara he3x, pada faktanya semua biaya itu menjadi beban negara...mengapa ? sepeserpun biaya itu akan tetap dimasukan ke beban harga penawaran, kalo gagal...kerugian dibebankan lagi ke tender berikutnya dan seterusnya sampai berhasil. Jika kerugian sudah cukup besar, solusinya pasti ke kualitas pekerjaan. Siapa yang rugi ? ya negara juga.

        Mari para Regulator, jadilah Val Valentino PBJ, biar kami semangat berkompetisi, biar kami kreatif mengembangkan diri, tinggalkan pola-pola lama yang prakteknya hampir merata di seluruh Indonesia. Buatlah sistem yang tidak gampang dibobol Hacker, biar para pembuat sistem dan pembuat antivirus selalu Up to Date. Memang sih kita harus akui banyak juga penonton sulap yang nyaman meskipun tahu ini hanya Sulap. Namun Perlu diingat bahwa sebelum keterbukaan ala Val Valentino, yang namanya sulap dari zaman Bapak saya sama saja triknya namun berkat Revolusi Keterbukaan trik sulap....banyak sulap-sulap baru muncul walaupun itu menunggu trik tersebut diungkap lagi. Buatlah REGULASI yang tidak membosankan,  sehingga Penyedia tidak malas berinovasi maupun mengembangkan diri. 


Terimakasih. 


01 November 2020

PERLUNYA KEPATUHAN IMPLEMENTASI KETERBUKAAN INFORMASI TERKAIT TAHAP EVALUASI TENDER

   
    
        Seandainya ada yang bertanya apa yang telah saya perbuat untuk Negara ini, sebagai Akademisi/ Pemerhati / Praktisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka saat ini hanya baru mampu menyumbangkan  pendapat/saran berdasarkan kajian ilmiah, masalah apakah hasil penelitian tersebut dipergunakan oleh para pembuat kebijakan itu semua dikembalikan ke Penilaian Publik seraya bertanya  Apa yang telah diperbuat Pejabat Publik kepada Negara.
        Konsepnya sederhana, merubah peran POKJA yg awalnya seperti Juri menjadi sebatas Wasit, dan PPK yang perannya seperti Hakim menjadi sebatas Wasit Garis. Caranya bagaimana ? Tidak ada yang baru, hanya menjalankan asas/prinsip terbuka sesuai perintah UU 25/2009 dan PS 16/2018 yg sudah ada. Instruksi Kepada Peserta tentang Keterbukaan Informasi terkait Evaluasi pasca Pengumuman benar-benar dijalankan. Dengan terbukanya seluruh dokumen yang diupload para peserta maka ibarat Video Assistant Referee (VAR) pada pertandingan sepak bola, para pelaku PBJ termasuk peserta yg kalah bebas menilai sendiri fairplay-nya Mekanisme Pemilihan Penyedia, apakah Pemenang betul² lebih layak menang dibanding Peserta yang kesalahannya dikupas tuntas Pokja. Jika memang ada Informasi yang harus dirahasiakan maka harus disepakati para peserta diawal tender termasuk alasannya tentunya tidak bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang ada.
"saya rasa ini efektif menghindari evaluasi yang transaksional"

Berikut ilustrasi kecurangan yang terjadi apabila Proses Evaluasi tidak terbuka:


30 Oktober 2020

PENGADAAN BARANG JASA (PBJ) ADALAH PELAYANAN PUBLIK


            


        Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Kebijakan pelayanan publik sendiri bertujuan untuk: 

  1. terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik; 
  2. terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik; 
  3. terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 
  4. terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 

Setiap pelayanan publik yang diselenggarakan juga harus berasaskan kepada: 

  1. kepentingan umum; 
  2. kepastian hukum; 
  3. kesamaan hak; 
  4. keseimbangan hak dan kewajiban; 
  5. keprofesionalan; 
  6. partisipatif; 
  7. persamaan perlakuan/tidak diskriminatif; 
  8. keterbukaan; 
  9. akuntabilitas; 
  10. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan; 
  11. ketepatanwaktu;dan 
  12. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. 

Ruang lingkup pelayanan publik yang diatur oleh UU 25/2009 meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. Lebih lanjut terkait PBJ disebutkan bahwa Pelayanan barang publik meliputi :

  1. Pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; 
  2. Pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan; dan 
  3. Pengadaan dan penyaluran barang publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 

Sedangkan untuk pelayanan atas jasa publik disebutkan pula meliputi:

  1. Penyediaan jasa publik oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; 
  2. Penyediaan jasa publik oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan; dan 
  3. Penyediaan jasa publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 
        Organisasi dan penyelenggara pelayanan publik dilakukan oleh institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik yang tergabung dalam satuan kerja. Para pelaksana pelayanan publik terdiri dari pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.

        Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (disingkat APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (disingkat APBD), atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

    Didalam PBJ Pemerintah yang dimulai dari Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan Pemilihan Penyedia, Pelaksanaan Kontrak hingga akhirnya Serah Terima sangat banyak ditemui bentuk-bentuk pelayanan yang bersentuhan dengan publik seperti 

  1. Layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) antara lain registrasi akun lpse, Layana prima pengunana SPSE sampai penyelesaian keluhan penggunaan aplikasi; 
  2. Pelayanan Pokja dari ketersediaan dokumen pemilihan yang lengkap, melayani pertanyaan penyedia, tata krama mengundang Penyedia dalam rangka validasi/verifikasi/klarifikasi sampai menjawab sanggahan; 
  3. Pelayanan PPK dalam Rapatpersiapan penunjukan penyedia, menyiapkan dokumen kontrak, SPMK, addendum, persetujuan material, kelengkapan berkas sampai penagihan sampai kepastian dana ditransfer; 
  4. Pelayanan administratif dalam konteks PBJ seperti Perizinan lokasi, Sosialisasi Lurah ke masyarakat, IMB sampai keluarnya sertifikat layak fungsi. 
  5. Pelayanan administratif dalam konteks supprting PBJ seperti pengurusan SKA, SBU, SIUP, SIUJK, ISO, Laporan Keuangan dan lain-lain yang terkait langsung dalam pemenuhan syarat Penyedia Jasa, apakah seluruhnya termasuk pelayanan Publik ? jawabannya tergantung apakah melibatkan Pejabat Penyelenggara Negara. LPJK termasuk Pelayanan Publik karena ada keterlibatan Menteri yang mengeluarkan Permen tentang LPJK dan para Eselon 1 lainnya yang menjadi pembina/penasehat didalamnya.


"Dari seluruh pelayanan terkait PBJ tersebut...sudahkah masyarakat merasakan Pelayanan sesuai ketentuan  dan/atau  sesuai standar Pelayanan Publik yang diatur  UU 25/2009 ?"


Jika dirasa tidak, sesuai Pasal 40, Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Penyelenggara, Ombudsman, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Masyarakat yang melakukan pengaduan dijamin hak-haknya oleh peraturan perundang-undangan dan yang terpenting ada ketentuan pidananya loh....

Salam Kebijakan Publik Pengadaan Barang Jasa

22 Agustus 2020

PBJ yg tidak tunduk pada PS 16/18 diubah PS 12/21


Masih banyak teman-teman Penyedia bertanya kok PBJ ini diluar ketentuan, dokumen tendernya kok beda, instansi ini kok suka-suka, nah melalui artikel ini coba saya terangkan bahwa ternyata Tidak semua PBJ tunduk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat: PS 16/18) termasuk turunannya. Hal ini menurut saya sudah sangat jelas dikatakan didalam Peraturan Presiden itu sendiri lhoooo. 


Secara umum diterangkan bahwa Ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Presiden ini meliputi:

  1. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD
  2. Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan/atau
  3. Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri.

Namun ada kecualinya juga nih gaeess, semuanya ditulis pada Bagian Ketiga tentang Pengecualian, khususnya Pasal 61 yang berbunyi:

1.Dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Presiden ini adalah:
    • Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum;
    • Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan  berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
    • Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan
    • Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2. Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan Badan Layanan Umum. 
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada angka 2, 3, dan 4 diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga

Khusus pelaksanaan Pasal 3, LKPP telah mengeluarkan Peraturan nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerLKPP 12/18).

Selanjutnya pada perlem tersebut dijalaskan bahwa :

  1. Dalam hal BLU belum menetapkan peraturan pimpinan BLU, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada BLU berpedoman pada peraturan perundang-undangan dibidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 
  2. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan Tarif Barang/Jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat, antara lain: 
    1. Listrik.
    2. Telepon/komunikasi.
    3. Air bersih.
    4. Bahan Bakar Gas.
    5. Bahan Bakar Minyak.
  1. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapanDaftar Barang/Jasa yang pengadaannya dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan :

1). Barang/jasa yang pelaksanaan transaksi dan usahanya telah berlaku secara umum dalam persaingan usaha yang sehat, terbuka dan Pemerintah telah menetapkan standar biaya untuk harga barang/jasa tersebut, antara lain:

a) jasa akomodasi hotel.

b) jasa tiket transportasi.

c) langganan koran/majalah.

2). Barang/jasa yang jumlah permintaan atas barang/jasa lebih besar daripada jumlah penawaran (excess demand) dan/atau mekanisme pasar tersendiri sehingga pihak pembeli yang menyampaikan penawaran kepada pihak penjual, antara lain: 

a) keikutsertaan seminar/pelatihan/pendidikan.

b) jurnal/publikasi ilmiah/ penelitian/laporan riset. c) kapal bekas.

c) pesawat bekas.

d) Jasa sewa gedung/gudang.

3). Jasa profesi tertentu yang standar remunerasi/imbalan jasa/honorarium, layanan keahlian, praktik pemasaran, dan kode etik telah ditetapkan oleh perkumpulan profesinya, antara lain:

a) jasa Arbiter.

b) jasa Pengacara/Penasihat Hukum. c) jasa Tenaga Kesehatan.

c) jasa PPAT/Notaris.

d) jasa Auditor.

e) jasa penerjemah/interpreter.

f)  jasa Penilai.

4). Barang/Jasa yang merupakan karya seni dan budaya dan/atau industri kreatif, antara lain:

a)  pembuatan/sewa/pembelian film.

b)  pembuatan/sewa/pembelian iklan layanan masyarakat.

c)  jasa pekerja seni dan budaya.

d)  pembuatan/sewa/pembelian barang/karya seni dan budaya.


4.  Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Lainnya: 

    • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai;
    • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
    • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan
    • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
    • Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
    • Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara
    • Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum
    • Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 dan Perubahannya tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
    • Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden
    • Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha
    • Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
    • Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018
    • Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
     Terkhusus poin 4 ini, penulis memiliki catatan khusus, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 21 April 2020  telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang  nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi. Pada Bagian Ketiga tentang Pemilihan dan Penetapan Penyedia Jasa, khususnya pasal 60 s/d 74 sangat jelas memuat ketentuan PBJ Konstruksi disamping itu pada pasal 70 sangat jelas juga disebutkan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Penyedia Jasa untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Konsultansi Konstruksi; dan pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi, diatur dalam peraturan Menteri.  Menjadi pertanyaan besar apakah PBJ Konstruksi akankah menjadi pengecualian yang diatur PS 16/18 juga? Perlukah ada penyesuaian PerLKPP 12/18 mengingat PP hierarkinya lebih tinggi dari PS atau apakah KemenPUPR berani melawan perintah PP...ini akan coba saya ulas diartikel berikutnya.  

Selain mengatur Pengecualian yang sama sekali diluar ketentuan PS 16/18, ternyata ada juga sebagian dari kebijakan PBJ nya yang diatur tersendiri diluar peraturan presiden yaitu untuk :

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk Kontrak dan dokumen pendukung Kontrak  untuk pendanaan yang bersumber dari APBN, dan pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara .
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen pendukung Kontrak untuk pendanaan yang bersumber dari APBD, dan pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.

  3. Pedoman dan tata cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri  ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri  
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Penelitian ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan pendidikan


        Demikianlah artikel ini saya sampaikan, semoga kiranya pertanyaan-pertanyaan kok Industry Pertahanan gak ada LPSE-nya?, mau masok PBJ waktu Asian Games XVIII kok gak ngikutin PS 16/18 ? atau kok ada tender di LPSE KemenPUPR yang sumber dananya dari World Bank/Asian Development Bank ga ngikutin Pedoman Standar Dokumen yang berlaku ? semuanya terjawab sekarang...sekian terimakasih.

Catt:

Update 01 Juni 2021

    POSTINGAN TERBARU

    KONFERENSI PERS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGA KERJAAN DAN TRANSMIGRASI

    Jakarta, 25 Januari 2024. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Kemen...

    POSTINGAN POPULER