Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

Tampilkan postingan dengan label INFORMASI PUBLIK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFORMASI PUBLIK. Tampilkan semua postingan

27 Februari 2026

Mengapa Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Harus Dibuka:

Pelajaran dari Banyurojo dan Perjuangan Panjang Transparansi RAB Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (2020–2021).

Ada peristiwa kecil yang justru lebih jujur menggambarkan keadaan transparansi anggaran kita dibandingkan laporan resmi pemerintah. Peristiwa itu terjadi di halaman Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, awal Februari 2026. Saya baru tiba ketika beberapa warga Desa Banyurojo, Kabupaten Magelang, menghampiri saya dengan wajah polos dan penuh ketulusan. Mereka baru selesai sidang mediasi sengketa informasi melawan Kepala Desa Banyurojo.

Mereka mengenali saya dari tayangan edukasi di Sentana TV. Mereka berkata, “Kami belajar dari Bapak bagaimana meminta informasi. Kami jadi berani.” Pertemuan itu terekam dalam video berikut:
https://www.youtube.com/watch?v=vyE1X1Fxr28

Warga Banyurojo datang bukan untuk hal besar. Mereka hanya meminta dokumen anggaran desa: Rancangan Anggaran Biaya (RAB), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dan komponen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) lainnya. Dokumen yang secara hukum wajib diumumkan setiap tahun. Namun dalam mediasi, Kepala Desa tetap menahan RAB.

Saya menyemangati mereka untuk melanjutkan ke ajudikasi non-litigasi. Dan benar saja, pada sidang ajudikasi kedua tanggal 10 Februari 2026, Kepala Desa akhirnya menyerah dan menyatakan bersedia membuka seluruh informasi, termasuk RAB. Dokumentasi sidang tersebut dapat dilihat di sini:
https://www.youtube.com/watch?v=hng4IYzej80&t=909s

Kemenangan itu sederhana, tetapi dampaknya besar. Ia menunjukkan bahwa transparansi anggaran bukanlah teori, melainkan hak yang bisa diperjuangkan.

RAB: Dokumen Kecil yang Menentukan Besarnya Kebocoran

Dalam seluruh siklus Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), RAB adalah titik paling kritis. RAB menentukan harga satuan, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, total nilai paket, batas kewajaran harga, dan ruang potensi mark-up.

RAB adalah “peta uang”. Tanpa RAB, publik tidak bisa menilai apakah suatu proyek wajar atau tidak. Tidak bisa menilai apakah harga dinaikkan. Tidak bisa menilai apakah volume dilebihkan. Tidak bisa menilai apakah spesifikasi diarahkan.

Karena itu, menutup RAB sama saja menutup pintu pengawasan publik terhadap PBJ.

Dan ketika pintu pengawasan ditutup, ruang gelap itu selalu mengundang penyimpangan.

Kisah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (2020–2021): Ketika Transparansi RAB Gagal Total

Kasus Banyurojo adalah contoh kecil dari masalah besar. Tetapi pengalaman saya sendiri di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan bahwa masalah ini bukan hanya terjadi di desa—tetapi juga di ibu kota negara.

Pada 24 April 2020, saya mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperoleh RAB proyek-proyek PBJ. Permohonan itu sederhana: saya hanya meminta dokumen anggaran yang seharusnya menjadi informasi publik.

Namun perjalanan panjang itu justru membuka wajah asli birokrasi kita.

Yang terjadi adalah rangkaian penolakan berlapis-lapis:

  • PPID menolak
  • Atasan PPID menolak
  • Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menolak
  • Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tahun 2021 juga menolak

Semua lembaga yang seharusnya menjadi penjaga transparansi justru menjadi tembok penghalang.

Padahal RAB adalah dokumen anggaran. Anggaran adalah uang publik. Dan uang publik wajib dapat diawasi publik.

Perjuangan yang dimulai pada April 2020 dan berakhir di PTUN tahun 2021 menunjukkan bahwa ketertutupan bukan kecelakaan, tetapi budaya birokrasi yang mengakar.

Dan budaya ini tidak hanya terjadi di Desa Banyurojo, tetapi juga di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta—pemerintah daerah dengan anggaran terbesar di Indonesia.

No Viral No Justice

Ada satu perbedaan mencolok antara dua kasus ini: sorotan publik.

1. Kasus saya di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (2020–2021)

Tidak ada media yang meliput. Tidak ada kamera. Tidak ada publik yang menonton. Tidak ada tekanan sosial.

Saya berjuang sendirian menghadapi PPID, Atasan PPID, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, dan PTUN. Semua menolak. Semua menutup pintu. Semua menafsirkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara sempit. Semua mengabaikan prinsip keterbukaan anggaran.

Tidak ada viral, tidak ada keadilan.

2. Kasus warga Banyurojo (2026)

Berbeda total.

Warga Banyurojo datang ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di tengah sorotan publik. Kebetulan saat itu sidang-sidang saya di Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah sedang ramai dibicarakan dan diliput media.

Ketika warga Banyurojo muncul di Sentana TV, publik ikut menyaksikan. Ketika mereka bercerita, publik ikut mendengar. Ketika mereka berjuang, publik ikut mengawal.

Dan hasilnya?

Kepala Desa menyerah pada sidang kedua.

Bukan karena argumen hukum berubah.
Bukan karena UU KIP berubah.
Bukan karena dokumen berubah.

Tetapi karena situasinya viral.

Inilah realitas pahit yang harus kita akui:

Di Indonesia, sering kali bukan hukum yang menentukan keadilan, tetapi sorotan publik. No viral, no justice.

Jika APBDes Saja Disembunyikan, Apa Kabar APBD dan APBN?

Pertanyaan ini bukan retorika. Ini pertanyaan struktural.

Jika APBDes ditutup oleh Kepala Desa,
Jika RAB proyek Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditutup oleh PPID, Atasan PPID, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, dan PTUN (2020–2021),
dan jika hanya kasus yang viral yang dibuka,

maka apa jaminan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dibuka sepenuhnya?
Apa jaminan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dibuka sepenuhnya?
Apa jaminan bahwa dokumen PBJ bernilai triliunan rupiah dibuka sepenuhnya?

Jawabannya sudah terlihat: tidak ada jaminan.

Ketertutupan anggaran adalah pola nasional.

Pelajaran dari Banyurojo untuk PBJ Indonesia

Warga Banyurojo membuktikan bahwa:

  • Warga biasa bisa menang melawan ketertutupan
  • UU KIP bukan pajangan, tetapi alat perjuangan
  • Transparansi bukan permintaan, tetapi hak
  • RAB bukan rahasia, tetapi dokumen publik

Jika warga desa bisa membuka RAB, mengapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa?

Jika Kepala Desa akhirnya tunduk pada hukum, mengapa pejabat di ibu kota justru kebal terhadap hukum?

Jika desa bisa transparan, mengapa pemerintah provinsi tidak?

Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab oleh negara.

Penutup: Transparansi RAB adalah Fondasi Demokrasi Anggaran

Transparansi RAB bukan soal teknis. Ini soal hak publik untuk tahu, hak publik untuk mengawasi, dan hak publik untuk memastikan uangnya tidak diselewengkan.

Ketika RAB ditutup, demokrasi anggaran mati. Ketika RAB dibuka, demokrasi anggaran hidup.

Banyurojo menunjukkan bahwa demokrasi bisa hidup dari akar rumput.
DKI Jakarta (2020–2021) menunjukkan bahwa demokrasi bisa mati di tangan birokrasi.
Dan fenomena “No Viral No Justice” menunjukkan bahwa demokrasi kita masih rapuh.

28 September 2025

Hak Anda untuk Tahu

Hak Anda untuk Tahu

Oleh: Dr. Bonatua Silalahi
(Pegiat Keterbukaan Informasi Publik, pernah bersidang di Komisi Informasi beberapa tahun lalu)


Latar Belakang

Pada hari Jumat, 26 September 2025, saya kembali hadir di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Kali ini, saya mengajukan Sengketa Informasi terkait permohonan salinan dokumen duplikat ijazah beserta informasi yang terkandung di dalamnya. Di dinding ruang sidang terpampang slogan besar: “Hak Anda untuk Tahu.”

Slogan ini sederhana, tetapi sarat makna. Ia mengingatkan kita semua bahwa keterbukaan informasi adalah hak dasar warga negara. Pengalaman saya yang pernah bersidang di tempat ini beberapa tahun lalu membuat saya semakin yakin, perjuangan memperoleh informasi publik adalah jalan panjang untuk memastikan negara bekerja transparan. Dari titik inilah kita perlu memahami lebih jauh apa yang dimaksud dengan hak, publik, dokumen, informasi, dan keterbukaan itu sendiri.


Apa yang Dimaksud Hak, Publik, Informasi, Dokumen, dan Keterbukaan Informasi?

Keterbukaan informasi tidak bisa dilepaskan dari definisi dasar konsep-konsep ini:

  1. Hak: hak memperoleh informasi dijamin sebagai hak asasi manusia, ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

  2. Publik: menunjuk kepentingan bersama seluruh warga negara, bukan kepentingan pribadi.

  3. Informasi: segala data, keterangan, atau pesan dalam bentuk tulisan, suara, atau visual.

  4. Dokumen: bentuk fisik dari informasi—arsip, ijazah, laporan, atau data elektronik—yang dikelola Badan Publik.

  5. Keterbukaan Informasi: prinsip bahwa semua informasi publik pada dasarnya terbuka, kecuali yang secara hukum dinyatakan dikecualikan.

Namun, hak atas informasi ini tidak berhenti pada level undang-undang. Ia memperoleh kekuatan tertinggi dari konstitusi negara.


Hak atas Informasi sebagai Hak Konstitusional

UUD NRI 1945 menegaskan bahwa hak memperoleh informasi adalah hak konstitusional.

  • Pasal 28F UUD 1945:

    “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Jaminan ini memberi dasar kuat bahwa negara wajib menyediakan akses informasi kepada publik. Meski begitu, UUD juga memberi batasan melalui Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, bahwa hak dan kebebasan hanya dapat dibatasi dengan undang-undang untuk melindungi kepentingan umum, keamanan, moral, dan hak orang lain.

Dengan demikian, keterbukaan informasi bukan sekadar prosedur administratif, melainkan prinsip konstitusional yang meneguhkan kedudukan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Untuk memahami lebih jauh siapa yang dimaksud “rakyat” atau “publik” dalam konteks republik, kita perlu meninjau teorinya.


Teori tentang Publik di dalam Negara Republik

Publik dalam Perspektif Konstitusional

Dalam konteks Negara Republik Indonesia, publik berarti seluruh warga negara dan penduduk yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana dijamin dalam UUD NRI 1945.

  • Pasal 1 ayat (2) UUD 1945: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
    Artinya, publik adalah pemegang kedaulatan. Negara ada untuk melayani, bukan sebaliknya.

Publik sebagai Pemilik Kedaulatan

Konsep republik (res publica, dari bahasa Latin: “kepentingan umum”) menegaskan bahwa kekuasaan bukan milik raja, bangsawan, atau elite, melainkan milik rakyat sebagai publik.

Publik dalam Perspektif UU KIP dan Pelayanan Publik

  • UU KIP: Pemohon informasi adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (PP 96/2012): Publik adalah masyarakat, baik perseorangan, kelompok, maupun badan hukum.

Publik sebagai Pengawas Negara

Publik tidak pasif. Ia memiliki fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan negara melalui hak politik, hak hukum, dan hak sosial.

Perspektif Filosofis

Jean-Jacques Rousseau dalam The Social Contract (1762):

“Sovereignty, being nothing but the exercise of the general will, can never be alienated, and the sovereign, which is only a collective being, can be represented only by itself.”

📌 Artinya, dalam republik, publiklah yang memegang kedaulatan, bukan raja atau elite tertentu.


Kedudukan Dokumen Duplikat Ijazah

Ijazah adalah contoh konkret bagaimana dokumen pribadi bisa berubah status ketika masuk ke ranah publik.

  • Ijazah Asli → milik pribadi, bersifat privat, dilindungi Pasal 17 huruf h UU KIP (rahasia pribadi).

  • Duplikat Ijazah Asli → diserahkan ke Badan Publik (misalnya Komisi Pemilihan Umum), berubah status menjadi dokumen publik. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (PP 61/2010) menegaskan informasi pribadi dapat dibuka jika berkaitan dengan jabatan publik.

Dalam penelitian saya, fokus utamanya bukanlah subjek orangnya (pejabat yang bersangkutan), melainkan objek informasinya, yakni dokumen duplikat ijazah yang disimpan oleh Badan Publik. Penekanan ini penting agar jelas bahwa permohonan informasi tidak ada kaitannya dengan urusan personal, melainkan murni untuk kepentingan publik dan transparansi penyelenggaraan negara.

📊 Tabel Perbandingan

AspekIjazah Asli (Private)Duplikat Ijazah Asli (Publik)
KepemilikanDimiliki langsung oleh individu lulusanDiserahkan kepada Badan Publik
Sifat DokumenDokumen pribadiDokumen publik
Dasar HukumPasal 17 huruf h UU KIP (rahasia pribadi)Pasal 2 UU KIP & Pasal 8 ayat (3) PP 61/2010
Akses PublikTidak bisa diminta tanpa izin pemilikDapat diminta karena syarat jabatan publik
FungsiBukti sah pendidikan pribadiBukti sah persyaratan jabatan publik
Perlindungan DataPenuh sebagai rahasia pribadiTerbuka, dengan redaction untuk bagian sensitif

Contoh Informasi dan Dokumentasi yang Pernah Diminta

Sebagai peneliti dan pegiat keterbukaan informasi, saya telah mengajukan berbagai permintaan informasi publik. Beberapa di antaranya:

  • Duplikat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disimpan oleh KPU, KPUD Provinsi DKI Jakarta, dan KPUD Kota Surakarta, karena dipakai sebagai syarat pencalonan jabatan publik.

  • Dokumen ijazah Gibran Rakabuming Raka (GRR) yang disimpan KPUD Kota Surakarta dan KPU, karena digunakan sebagai syarat pencalonan jabatan publik.

  • Dokumen ijazah Prof. Dr. Paiman Raharjo, M.Si, baik yang tercatat di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN), Tbk. maupun di Universitas Padjajaran, beserta informasi akademik terkait. Permintaan ini diajukan karena dokumen tersebut digunakan untuk menduduki jabatan publik sekaligus menerima fasilitas dan kekayaan negara.

  • Dokumen arsip pendidikan pejabat publik yang seharusnya diserahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) yaitu Pemerintah Kota Surakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Kementerian Sekretariat Negara, tetapi dalam praktiknya sering masih tertahan di lembaga asal.

  • Dokumen penawaran dari pemenang tender pengadaan barang/jasa pemerintah, karena terkait transparansi anggaran dan akuntabilitas proses lelang.

  • Dokumen Data Profil Pengadaan Barang/Jasa di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), karena memuat informasi strategis terkait kebijakan dan praktik PBJ yang wajib terbuka untuk publik.

  • Arsip buku, peta kuno, serta peraturan lama di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), yang penting untuk penelitian sejarah, hukum, dan kebijakan publik di Indonesia.

  • Data keuangan di Kementerian Keuangan, yang menyangkut penggunaan APBN serta alokasi anggaran negara, sebagai bentuk transparansi fiskal untuk kepentingan publik.

Contoh-contoh ini menegaskan bahwa fokus penelitian saya adalah pada objek dokumen dan informasi yang sudah masuk ranah publik, bukan pada privasi pribadi subjek pejabat.


Sengketa Informasi di Komisi Informasi

Sengketa informasi terjadi ketika permohonan informasi tidak dipenuhi sebagaimana mestinya. UU KIP memberi jalan penyelesaiannya di Komisi Informasi melalui mediasi atau ajudikasi non-litigasi.

Perbedaannya dengan pengadilan umum sangat jelas:

  • Pengadilan Negeri → perkara pidana & perdata.

  • Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) → sengketa keputusan tata usaha negara.

  • Komisi Informasi → khusus sengketa keterbukaan informasi publik (quasi peradilan).

Jika pihak tidak puas, putusan Komisi Informasi dapat dilanjutkan ke PTUN atau Pengadilan Negeri sesuai objeknya.


Jumlah Majelis dan Sistem Keputusan

Setiap perkara di Komisi Informasi diputus oleh Majelis Komisioner yang terdiri dari tiga orang: satu ketua majelis dan dua anggota. Komposisi ini dirancang untuk menjaga objektivitas serta memastikan keputusan diambil melalui mekanisme kolektif, bukan kehendak sepihak.

Dalam sidang, para komisioner tidak hanya bertindak sebagai hakim, tetapi juga mediator. Mereka memimpin jalannya persidangan, mendengarkan argumen para pihak, menilai bukti, dan berupaya mendorong kesepakatan damai. Jika musyawarah tidak membuahkan mufakat, maka keputusan akan ditentukan melalui pemungutan suara, dengan suara terbanyak sebagai penentu hasil.

Putusan Majelis Komisioner bersifat final dan mengikat bagi para pihak. Artinya, badan publik yang diperintahkan membuka informasi wajib melaksanakannya. Meski begitu, pihak yang tidak puas tetap memiliki ruang hukum untuk melanjutkan sengketa ke pengadilan, baik ke PTUN maupun ke Pengadilan Negeri.

Dengan mekanisme seperti ini, Komisi Informasi berfungsi sebagai penjaga pertama hak publik atas informasi—memberikan akses keadilan yang cepat, sederhana, dan murah, sekaligus memastikan hak konstitusional warga negara tetap dihormati.


Penutup

“Hak Anda untuk Tahu” bukan sekadar slogan di dinding ruang sidang, tetapi janji konstitusional negara. Publik adalah pemilik kedaulatan, dan dokumen publik—termasuk duplikat ijazah pejabat—adalah bagian dari hak rakyat untuk mengawasi negara.

Hak itu saya ibaratkan semua Manusia tercipta memiliki Otak, Anda berhak menggunakannya meskipun lebih berhak lagi untuk tidak menggunakannya. 

Setiap sengketa informasi, sekecil apa pun, adalah bagian dari perjuangan besar menuju pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

👉 Untuk memahami lebih jauh, saya sarankan Anda membaca langsung pengalaman aktivitas saya dalam memperjuangkan Hak untuk Tahu di blog berikut:
https://www.kebijakanpublikpengadaanbarangjasapemerintah.com/search/label/INFORMASI%20PUBLIK

27 Juni 2022

Informasi PBJ masih jadi rahasia ? pesulap informasi bebas berkeliaran.



    Tidak terasa hari ini ulangtahunnya Peraturan Komisi Informasi nomor 01 tahun 2021 tentang Standard Layanan Informasi Publik (PerKI 01/21) yang telah diundangkan per tanggal 30 Juni 2021. Seharusnya regulasi yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/08) ini cukup ditakuti dan hormati serta memberikan kepastian hukum mengingat ini adalah hierarki tertinggi dibawah Undang-Undang Dasar 1945. Semoga Komisi Informasi sebagai salah satu lembaga pelaksana UU 14/08 memberikan evaluasi resmi yang bisa dijadikan acuan pertanggungjawaban terhadap rakyat.

Dalam Siklus Analisis untuk Kebijakan Publik, terdapat tahapan  Problem structuring, forecasting, Prescription, Monitoring dan Evaluation. Dalam kasus PerKI 01/21, tahapan yang dijalani saat ini adalah Implementasi dimana jika kita hendak mengukur pelaksanaanya maka harus menggunakan Analisis Monev (Monitoring dan Evaluasi), Analisis ini juga diperlukan untuk melihat apakah ada kepastian Hukum dan mengukur response para stakeholder dilapangan. Dalam hal PerKI 01/21 khususnya terkait Pengadaan Barang/Jasa  Pemerintah (PBJ) maka stakeholder yang dimaksud adalah Pejabat Pengelola Informasi & Dokumen (PPID) beserta atasan PPID yaitu pimpinan tertinggi Badan Publik (BP) dari Kementrian/Lembaga/Pemerintahan Daerah (K/L/PD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Apa saja yang perlu di Monev, dalam konteks PBJ menurut saya cukup satu saja  yaitu sudahkah BP mengumumkan secara berkala segala informasi yang dimaksud pada pasal 15 ayat (9) PerKI 01/21? sebelum saya terangkan lebih lanjut mohon dibaca artikel berikut: Sah...Dokumen PBJ ini sudah tidak RAHASIA lagi.

PerKI 01/21 jelas menyebutkan bahwa Informasi terkait PBJ tergolong Informasi BerkalaUndang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/08) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “berkala” adalah secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu. UU 14/08 juga menyebutkan bahwa BP wajib memberikan dan menyampaikan Informasi tersebut paling singkat 6 (enam) bulan sekali. 

Informasi yang dimaksud paling sedikit terdiri atas:
  1. tahap perencanaan, meliputi dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP).

  2. tahap pemilihan, meliputi:

    1. Kerangka Acuan Kerja (KAK)

    2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS;

    3. Spesifikasi Teknis (ST)

    4. Rancangan Kontrak (RK)

    5. Dokumen Persyaratan Penyedia atau Lembar Data Kualifikasi (LDK)

    6. Dokumen Persyaratan Proses Pemilihan atau Lembar Data Pemilihan (LDP)

    7. Daftar Kuantitas dan Harga (DKH)

    8. Jadwal pelaksanaan dan data lokasi pekerjaan;

    9. Gambar Rancangan Pekerjaan (GRP)

    10. Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup, termasuk

      Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;

    11. Dokumen Penawaran Administratif;

    12. Surat Penawaran Penyedia

    13. Sertifikat atau Lisensi yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal

      Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

    14. Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP)

    15. Berita Acara Pengumuman Negosiasi (BAPN)

    16. Berita Acara Sanggah dan Sanggah Banding

    17. Berita Acara Penetapan atau Pengumuman

    18. Laporan Hasil Pemilihan Penyedia;

    19. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)

    20. Surat Perjanjian Kemitraan

    21. Surat Perjanjian Swakelola

    22. Surat Penugasan atau Surat Pembentukan Tim Swakelola; 

    23. Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding.

c. tahap pelaksanaan, meliputi:

  1. Dokumen Kontrak yang telah ditandatangani beserta Perubahan Kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan;

  2. Ringkasan Kontrak yang sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai para pihak yang bertandatangan, nama direktur dan pemilik usaha, alamat penyedia, nomor pokok wajib pajak, nilai kontrak, rincian pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, lokasi pekerjaan, waktu pekerjaan, sumber dana, jenis kontrak, serta ringkasan perubahan kontrak.

  1. Surat Perintah Mulai Kerja;

  2. Surat Jaminan Pelaksanaan;

  3. Surat Jaminan Uang Muka;

  4. Surat Jaminan Pemeliharaan;

  5. Surat Tagihan;

  6. Surat Pesanan E-purchasing;

  7. Surat Perintah Membayar;

  8. Surat Perintah Pencairan Dana;

  9. Laporan Pelaksanaan Pekerjaan;

  10. Laporan Penyelesaian Pekerjaan;

  11. Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;

  12. Berita Acara Serah Terima Sementara atau Provisional Hand Over;

  13. Berita Acara Serah Terima atau Final Hand Over.


    Apakah Dokumen tersebut telah tersedia secara otomatis di PPID masing-masing BP? Hasil Monitoring saya secara terbatas menyatakan "tidak", karena saya belum menemukan adanya Portal PPID yang secara otomatis menayangkan Informasi tersebut, dari 54 jenis Informasi yang mestinya dibuka secara berkala hanya 13 jenis informasi yang dibuka setiap saat itupun melalui Portal LPSE (block warna Hijau diatas), 9 jenis informasi (Block merah huruf putih diatashanya terbuka bagi peserta yang mendaftar di tender metode Pascakualifikasi, namun jika Metodenya Prakualifikasi maka dokumen KAK, ST, RK, LDP, DKH dan BRP hanya terbuka bagi peserta yang lolos evaluasi kualifikasidan sisanya 33 jenis Informasi masih misteri sulap yang hanya tukang sulap, penyelenggara dan pengawas acara yang tahu.
    Hasil monitoring tersebut tentunya menjadi bahan Evaluasi kita bersama bagaimana sesungguhnya Implementasi PerKI 01/21. Dapat disimpulkan bahwa banyak BP menafsirkan sepihak Informasi yang ditayangkan di LPSE adalah sudah cukup dalam konteks kekuasaan pemerintah yang menguasai data, mungkin banyak yang lupa bahwa Informasi Publik diatur oleh Undang-undang yang mendapat persetujuan bersama antara Rakyat (melalui DPR) dan Pemerintah sehingga semua orang/badan harus tunduk termasuk pemerintah itu sendiri. Perlu juga diingat bahwa UU 14/08 memuat aturan sanksi termasuk sanksi pidana bagi Masyarakat/BP yang melakukan pelanggaran.
    Informasi adalah Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kebebasan Informasi adalah cerminan Demokrasi, memang UU 14/08 masih memberi celah upaya bagi masyarakat untuk memaksa meminta Informasi Berkala tersebut yaitu dengan jalan meminta ke PPID, jika tidak diberi masyarakat bisa mengajukan sengketa Informasi ke Komisi Informasi di wilayah BP bernaung. Jika masih tidak dikabulkan bisa mengajukan keberatan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Mahkamah Agung bahkan Peninjauan Kembali. Semua tahapan itu butuh Waktu, Tenaga dan Biaya bagi kedua belah pihak baik Pemohon (masyarakat) dan termohon (atasan PPID). Apakah ini cerminan Demokrasi di Indonesia? 

Salam Kebebasan Informasi Publik.

28 November 2021

Sah...Dokumen PBJ ini sudah tidak RAHASIA lagi


    Kabar gembira bagi Masyarakat Penggiat Informasi khususnya terkait PBJ, telah dikeluarkan Peraturan Komisi Informasi nomor 01 tahun 2021 tentang Standard Layanan Informasi Publik (PerKI 01/21) yang telah diundangkan dan berlaku sejak tanggal 30 Juni 2021. Dengan berlakunya perKI 01/21 maka serta merta mencabut Peraturan Komisi Informasi nomor 01 tahun 2010 tentang Standard Layanan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi nomor 01 tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.

Pada aturan tersebut, terkhusus terkait PBJ diatur pada pasal 15 ayat (9) yang berbunyi:

Informasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf i paling sedikit terdiri atas:

  1. tahap perencanaan, meliputi dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP).

  2. tahap pemilihan, meliputi:

    1. Kerangka Acuan Kerja (KAK);

    2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS;

    3. Spesifikasi Teknis;

    4. Rancangan Kontrak;

    5. Dokumen Persyaratan Penyedia atau Lembar Data Kualifikasi;

    6. Dokumen Persyaratan Proses Pemilihan atau Lembar Data Pemilihan;

    7. Daftar Kuantitas dan Harga;

    8. Jadwal pelaksanaan dan data lokasi pekerjaan;

    9. Gambar Rancangan Pekerjaan;

    10. Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup, termasuk

      Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;

    11. Dokumen Penawaran Administratif;

    12. Surat Penawaran Penyedia;

    13. Sertifikat atau Lisensi yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal

      Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

    14. Berita Acara Pemberian Penjelasan;

    15. Berita Acara Pengumuman Negosiasi;

    16. Berita Acara Sanggah dan Sanggah Banding;

    17. Berita Acara Penetapan atau Pengumuman

    18. Laporan Hasil Pemilihan Penyedia;

    19. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);

    20. Surat Perjanjian Kemitraan;

    21. Surat Perjanjian Swakelola

    22. Surat Penugasan atau Surat Pembentukan Tim Swakelola; 

    23. Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding.

c. tahap pelaksanaan, meliputi:

  1. Dokumen Kontrak yang telah ditandatangani beserta Perubahan Kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan;

  2. Ringkasan Kontrak yang sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai para pihak yang bertandatangan, nama direktur dan pemilik usaha, alamat penyedia, nomor pokok wajib pajak, nilai kontrak, rincian pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, lokasi pekerjaan, waktu pekerjaan, sumber dana, jenis kontrak, serta ringkasan perubahan kontrak.

  1. Surat Perintah Mulai Kerja;

  2. Surat Jaminan Pelaksanaan;

  3. Surat Jaminan Uang Muka;

  4. Surat Jaminan Pemeliharaan;

  5. Surat Tagihan;

  6. Surat Pesanan E-purchasing;

  7. Surat Perintah Membayar;

  8. Surat Perintah Pencairan Dana;

  9. Laporan Pelaksanaan Pekerjaan;

  10. Laporan Penyelesaian Pekerjaan;

  11. Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;

  12. Berita Acara Serah Terima Sementara atau Provisional Hand Over;

  13. Berita Acara Serah Terima atau Final Hand Over.


Dalam peraturan baru ini ditegaskan bahwa Informasi tentang pengadaan barang dan jasa adalah tergolong Informasi Publik yang wajib dibuka, disediakan dan diumumkan secara berkala oleh setiap Badan Publik.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/08) bahwa yang dimaksud dengan Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran.Masih berdasrakan UU 14/08, bahwa yang dimaksud dengan “berkala” adalah secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu. Kewajiban tersebut diberikan dan disampaikan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.

Apa yang terjadi jika Badan Publik tidak melakukannya ? masih menurut UU 14/08 maka setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan apabila Badan Publik tersebut yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik tersebut, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Kembali ke PerKI 01/21 khususnya terkait PBJ, menurut para pembaca point manakah yang merupakan terobosan besar dalam kebebasan Informasi yang mencerminkan tingkat Demokrasi di Indonesia? jawabannya akan kita kaji satu persatu pada artikel berikutnya...mohon sabar menunggu. 

27 Juni 2021

Transparansi Tahap Evaluasi sebagai Upaya Mencegah Kecurangan

Semalam, sportifitas sebuah kompetisi terselamatkan, harga diri ajang sepak bola sekelas Benua Biru EURO 2020 antara timnas Itali-vs-Austria (27 Juni 2021) terlindungi oleh Video Assistan Referee (VAR), pasalnya kecurangan yang berbuah GOLL oleh pemain Austria dibongkar oleh VAR, bagaimana salah satu pemain menyusup dengan melanggar aturan OFFSIDE dibukakan ke publik sehingga Gollnya dibatalkan wasit. Bagaimana peristiwa itu sesungguhnya terjadi bisa disaksikan pada video berikut  ini pada menit 06:00.



Lantas apa hubungannya dengan PBJ? 

Pada siklus tahunan APBN/APBD, perencanaan belanja PBJ yang disetujui DPR/DPRD (RKA-K/L/Pemda) akan lanjut ke proses sesuai ketentuan PS 16/18 yaitu tahapan persiapan pengadaan; persiapan pemilihan; pelaksanaan pemilihan; pelaksanaan kontrak hingga akhirnya Serah terima PBJ. Dari keseluruhan tahapan ini maka yang paling menjadi pusat perhatian adalah proses pelaksanaan pemilihan penyedia, bagaimana tidak, ini adalah proses kunci hasil monitoring para oknum penyedia terdepan, eksekutif dan legislator yang dilakukan sebelum RKA-K/L/Pemda ditetapkan. Paket-paket itu nantinya akan seperti Bola yang digiring sampai terjadi GOLL dan Penyedia terdepan keluar sebagai pemenang.

Proses penggiringan bola biasanya mempersiapkan berbagai skenario kecurangan, berbagai cara disusun pada proses persiapan termasuk mengeluarkan jurus dan kunci andalan demi memastikan pada saat pelaksanaan pemilihan terjadi goll yang diharapkan. Jika di breakdown, proses pelaksanaan pemilihan metode tender pascakualifikasi secara garis besarnya dimulai dari tahapan pengumuman; penjelasan; upload penawaran; evaluasi; penetapan pemenang; sanggah; SPPBJ dan terakhir tahap penyelesaian Kontrak. Dari keseluruhan tahapan ini maka yang paling krusial adalah tahapan Evaluasi, tahapan ini ibarat satu atau dua langkah sebelum bola memasuki gawang lawan. Sangking krusial-nya, skenario kecurangan wajib dijalankan demi memastikan penggiringan sesuai keinginan para pemonitor....tak ada cerita, harus GOLLLLLL.

Anti kecurangan yang paling efektif pada kompetisi penggiringan bola saat ini adalah VAR, dimana rekaman dibukakan dan diputar ulang secara detil untuk membuktikan apakah proses terjadinya Goll tersebut benar-benar sah. Bukan hanya pemain, wasit, juri, hakim maupun penonton dilapangan namun masyarakat-pun diluar arenapun bisa melihat kualitas evaluasi penetapan Goll tersebut. 

VAR-nya PBJ dimana?
Proses Penetapan pemenang adalah peristiwa Goll-nya sebuah bola, VAR-nya adalah pembukaan Rekamanan Elektronik Dokumen Penawaran yang telah diupload Pemenang melalui aplikasi SPSE. Rekaman ini dipakai pokja sebagai bahan dasar melakukan evaluasi, tidak bisa ditambah kurang karena segala aktivitas tercatat di LOG SERVER dan dijamin oleh Undang-undang ITE.

Kondisi Evaluasi Pemilihan Penyedia PBJ saat ini bagaimana?

Harus kita akui prinsip transparansi telah diterapkan diseluruh proses/tahapan Pelaksanaan Pemilihan PBJ kecuali pada Tahapan Evaluasi pemilihan penyedia. Rusak Susu sebelanga hanya karena Nila setitik, implementasi transparansi PBJ tercemar hanya karena satu proses yang tidak transparan sehingga mengakibatkan Proses evaluasi pemilihan saat ini lebih mirip SULAP, tiba-tiba keluar  Pemenang yang merupakan suatu hasil akhir dari kompetisi. Tak ada yang tahu kebenaran evaluasi tersebut kecuali POKJA selaku pendownload dokumen penawaran dan LPSE selaku pemilik server tempat rekaman upload penawaran peserta dikirimkan ataupun para Auditor yang memliki akses ke LPSE.
Para peserta hanya mendapat Berita Acara (BA) yang berisikan nilai raport masing-masing bahkan kadang BA hanya diperlihatkan saja pada halaman LPSE kegiatan paket berlangsung. Isinya adalah suatu Kesimpulan akhir serangkaian prosedur evaluasi yang telah dilakukan evaluator yang pada umumnya mempertunjukkan kekurangan "Looser" atau bahasa kerennya "dikuliti" namun tidak dibarengi pembuktian bahwa dokumen si "Winner" benar-benar sempurna, tidak seperti peserta lainnya yang memiliki kekurangan ataupun kesalahan yang menggugurkan penawaran. Kelompok kerja biasanya berlindung dibalik ULP, dan ULP yang bernaung pada UKPBJ merasa tidak memiliki hak membukakan rekaman tersebut, UKPBJ juga beralasan bahwa terkait Informasi, peserta harus memintanya ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Rekaman ini adalah barang mahal, sangat dilindung mengingat isinya besar kemungkinan merekam kecurangan-kecurangan setidaknya asumsi ini berdasarkan hasil pembuktikan pada persidangan kasus OTT KPK ataupun persidangan KPPU.


Upaya yang dilakukan bagaimana?  

Pelaksanaan Prinsip Transparansi PBJ yang dimaksudkan pasal 6 PS 16/18 serasa menyempit, boleh terbuka seluas-luasnya asal jangan bukti rekaman berisi Informasi yang dievaluasi. Berharap adanya keterbukaan Informasi pada sistem PBJ adalah kesia-siaan meskipun saat ini telah terbit PerLKPP 12/21, diperparah  lagi bahwa ternyata upaya meminta rekaman tersebut diluar sistim PBJ jauh lebih rumit lagi, selain butuh waktu sangat lama juga menghabiskan biaya terbilang lumayan. Faktanya, Upaya meminta ke PPID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta makan waktu 71 hari, upaya sidang Ajudikasi non Litigasi di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta makan waktu 220 hari dan terakhir upaya PTUN Provinsi DKI Jakarta makan waktu 92 hari dan semua institusi tersebut sepakat menolaknya. Total waktu yang saya habiskan untuk memperjuangkan keterbukaan Informasi memakan waktu setahun lebih tepatnya 12,7 bulan dan oleh karena itu untuk aksi #savePBJ pada upaya ini cukup sampai disini saja.

Saya tidak kecewa, hasil studiku setidaknya membuktikan bahwa prosedur dan persidangan yang saya jalani dan yakin bisa menyelamatkan PBJ dari praktek-praktek kecurangan ternyata butuh Komitmen Besar dari Negara, bukan hanya dari Pemerintah, Pelaku PBJ, KPK, Komisi Informasi, Hakim atau bahkan seorang teoritis seperti saya. Semoga kedepannya makin banyak pegiat PBJ maupun pegiat Hak Informasi tertarik melanjutkan upaya saya tentunya dengan belajar dari kesalahan penyusunan permohonan yang saya jalani, beberpa orang sudah ada yang tertarik dan untuk itu akan saya dukung penuh.

Dalam pandangan saya, setidaknya telah berusaha menunjukkan kepada para stakeholder negara ini bahwa keterbukaan Rekaman Pemenang mampu menghemat waktu dan biaya proses pemilihan, menguragi keterlibatan para penggiring paket, meringankan kerja APIP/D dan Auditor, serta mencegah masuknya oknum APH main proyek. Tentunya harapan terbesar dan terpenting kita mampu menutup kebocoran anggaran PBJ yang ditaksir sebesar 10% setiap tahunnya. Perhitungan saya, kita bisa menghemat sekitar 100 Triliun pertahun dari APBN/APBD yang biaya PBJ-nya bisa sampai 1.000 T. Ini bisa melunasi hutang negara bahkan serasa air setitik ditengah kekeringan akibat pandemi yang membuat cashflow negara berkontraksi hebat.

Harapannya bahwa dengan membukakan rekaman dokumen penyedia, kemenangan yang diperoleh melalui proses kecurangan bisa dibatalkan. Akibatnya celah kesempatan berbuat curang tertutup. Jika tidak ada jaminan penggiringan paket akan berhasil maka Penyedia Terdepan pasti berhenti menggiring dan tidak ikut-ikut membuat jurus kuncian dalam persyaratan tender. Tidak ada juga oknum-oknum yang menjadikan kecurangan sebagai bahan perasan yang ujungnya minta paket juga. Saya rasa Value For Money pasti bukanlah angan-angan semata.

Salam Kebijakan Publik PBJ    

Artikel terkai lainnya :



27 Mei 2021

Sidang ke-3 : Penambahan Bukti Baru bahwa Gubernur DKI (2012-2017) dan LKPP (sejak 2019) adalah Pendukung Transparansi Informasi Penawaran Pemenang


    Masih terkait Aksi PBJ, dalam rangka Peduli, Pahami dan awasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, khususnya dalam Pengadaan Barang/Jasa di NKRI yang ditaksir 1.000 T/tahun maka Transparansi dan Keterbukaan Informasi terkait Evaluasi Tender adalah cara paling efektif sebagai upaya preventif tindakan penyelewengan #UangKita2021. Fakta bahwa segala penggiringan belanja barang/jasa yang dimulai sejak perencanaan akan sangat ditentukan pada proses penetapan pemenang tender.

    Sebagai aktivis yang konsisten dalam pembenahan sistem PBJ jalur konstitusi khususnya perjuangan Prinsip "Transparansi dan Terbuka" (Pasal 6, PS 16/2018), aksi saya kini masuk pada tahapan Sidang ketiga pada PTUN Provinsi DKI Jakarta. Pada sidang ini (27 Mei 2021), majelis hakim memberikan kesempatan kepada kami untuk mengajukan bukti baru yang sangat penting karena menyangkut referensi pembenaran atas tuntutan kami. Adapun bukti tersebut adalah:

BUKTI P – 10
Video wawancara secara langsung Aiman Witjaksono dari Kompas TV dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Gubernur DKI Jakarta Periode 2014-2017 di Balai Kota pada acara Kompas Petang Tanggal 17 Maret 2015 (sumber: KompasTV), transkrip pembicaraan (terjemahan ke textual) pernyataan beliau tentang Transparansi tender bisa dilihat sebagai berikut:

a. Pada Durasi ke 31:36

Ahok : di backup pak Jokowi...memang e-budgeting, semua dari dia dari dulu kok. 

"Untuk membuktikan bahwa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama meneruskan kebijakan Gubernur sebelumnya yaitu Gubernur Jokowi (Periode DKI Jakarta 2012-2014)"

b. Pada Durasi ke 32:06.

Ahok : tuh liat lelang-lelang di DKI Pernah ga habis lelang dibuka sampe RAB nya perusahaannya seperti apa speknya ga pernah dibuka.

Aiman : ga pernah dibuka ga pernah diawasi?

Ahok :sekarang saya sudah buka supaya orang tahu kenapa dia menang kenapa dia kalah

"Untuk membuktikan bahwa Pejabat Publik sebelumnya yaitu Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Gubernur DKI Jakarta Periode 2014-2017) dengan tegas menyatakan telah membuka seluruh informasi terkait Evaluasi lelang proyek DKI Jakarta"

Keterangan Fakta:

  1. Peraturan Perundang-undangan pada zaman Gubernur Joko Widodo dan Gubernur Ahok saat itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan pada saat ini telah diganti dengan PERPRES 16/2018 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES 12/2021. Namun ketentuan yang mengatur tentang transparansi tidak mengalami perubahan sedikitpun pada kedua PERPRES tersebut maupun turunannya.

  2. Terdapat 2 (dua) Implementasi kebijakan yang berbeda dan saling bertentangan ditangan Pejabat Publik yang berbeda meskipun memiliki ketentuan transparansi dan Badan Publik yang sama.

  3. Adanya perbedaan Implementasi ini memberikan contoh ketidakpastian hukum pada masyarakat terkait transparansi tender dan telah mewariskan kebingungan pada para pejabat publik saat ini dan masa datang.


BUKTI P – 11

Keputusan PPID Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penetapan Klasifikasi Informasi Publik Yang Dikecualikan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan LKPP. (download di https://ppid.lkpp.go.id)

Untuk membuktikan bahwa:

  • Termohon telah salah mengambil referensi peraturan yaitu Keputusan PPID Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Penetapan Klasifikasi Informasi Publik Yang Dikecualikan di Lingkungan LKPP sebagai referensi pembenaran keputusannya.

  • Peraturan ini (Keputusan PPID Nomor 2 Tahun 2019) justru menyatakan bahwa Dokumen Pengadaan Barang/Jasa masuk kategori dikecualikan selama proses pemilihan berlangsung.

    Bagi para pelaku PBJ khususnya PENYEDIA yang eksist tahun 2012 s/d 2017 di DKI Jakarta mungkin masih ingat bagaimana seluruh dokumen tender dibuka, dan akibatnya ada yang tanda bintangnya hilang di LPSE, SPMK tak kunjung turun, proses tender dihentikan dan para penggiring bola kepanasan. Sangat sulit membuktikan keberadaan peristiwa lampau tersebut di Pengadilan, untungnya Media profesional sekelas Kompas masih menayangkan jejak digital yang menunjukkan TRANSPARANSI itu Ada dan Nyata.

    Fakta lain yang mengejutkan dan uniknya tidak banyak yang tahu bahwa LKPP selaku Badan Publik percontohan Pengelolaan PBJ di NKRI ternyata memiliki kebijakan yang hampir mirip dengan Gubernur DKI. Meskipun tidak seterbuka mereka namun ini cukup membuktikan pembukaan dokumen tender pasca pengumuman hasil adalah sesuai amanat Transparansi oleh Presiden. Semoga Pejabat Publik lain mau dan tidak ragu untuk TRANSPARAN, lagian ini duit PUBLIK harusnya terbuka dalam pengelolaannya...emangnya ini duit nenek moyang lu...!!


Catatan : 

Aksi #SavePBJ saya murni terkait Badan Publik, Pejabat Publik dan Kebijakan Publik. NO SARA, NO POLITICS, just PUBLIC DOMAIN. 


Artikel terkait:

05 Mei 2021

Babak Baru Perjuangan Transparansi Tender dan Penyelamatan PBJ

#savePBJ : Babak Baru Perjuangan Transparansi Tender dan Penyelamatan PBJ



    Sebagai kelanjutan aksi saya dalam perjuangan Transparansi dan Keterbukaan Informasi terkait Evaluasi Tender, dengan update aksi terakhir yaitu melakukan permohon kepada Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta namun ditolak dengan alasan yang sangat disayangkan lari dari pembuktian status Informasi yang dimohonkan. Maka terkait penolakan tersebut, selaku Publik yang hak konstitusinya dilindungi undang-undang langsung mendaftarkan keberatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pertanggal 10 Maret 2021 dan siang tadi, Rabu 05 Mei 2021 telah pula menjalani sidang perdana. Sepertinya kasus yang saya jalani ini memang sifatnya khusus dan belum pernah ada sehingga butuh waktu hampir sebulan persiapan sidangnya.  

    Upaya hukum kali ini akan sangat berbeda, selain karena diajukannya bukti baru bahwa sebelumnya pernah ada Pejabat Publik yang terang-terangan berani membuka dokumen tender, juga semakin jelas bahwa ada 2 type Pejabat Publik dalam menafsir Transparansi yaitu 

  1. Pejabat Publik yang ngotot melindungi kerahasiaan Penyedia dengan bermacam alasan dan 
  2. Pejabat Publik yang membuka informasi seluas-luasnya karena menyangkut Dana Publik sekaligus menjadi tools dalam Society Control
Mari kita nantikan Hakim PTUN menentukan Pejabat Publik mana yang tidak sesuai aturan.

    Adalah Gubernur Jokowi dan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang menurut saya Tokoh PBJ yang berani membukakan seluruh informasi terkait Hasil Lelang seperti RAB, Perusahaan pemenang seperti apa, Spec yang ditawarkan bagaimana yang semuanya demi dan agar publik tahu kenapa penawaran bisa menang ataupun kalah. Namun saat ini justru tindakan mereka tidak ditiru oleh Pejabat Publik lainnya, ramai-ramai Badan Publik menetapkan kerahasiaan Informasi terkait Evaluasi Tender bahkan ada yang mempatenkan tidak bisa dibuka selama 30 tahun kedepan. Pada titik ini Majelis Hakim akan memutuskan dan keputusan tersebut akan menjadi kepastian hukum di seluruh NKRI.

    Menurut saya, Aksi kedua tokoh publik tersebut diataslah yang jelas mengimplementasikan Transparansi yang dimaksud oleh  Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Meskipun saat ini peraturan yang berlaku adalah Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021, namun ketentuan tentang Transparansi tetap sama termasuk pada aturan turunannya seperti Peraturan Kepala LKPP maupun Peraturan Menteri PUPR.

Video Wawancara Exclusif Gubernur Ahok dengan Aiman (Kompas)

Sedikit intermezo, Video diatas adalah jejak digital bagaimana perjuangan tokoh PBJ tersebut dalam menghadapi para Mafia PBJ, ini sekaligus menjawab keraguan Pejabat Publik lainnya apakah membuka seluruh dokumen tender para penawar pasca penetapan pemenang adalah melanggar hukum. Saya meyakini justru ini adalah implementasi hukum yang sebenarnya mengingat sampai detik ini tidak ada orang maupun badan usaha yang melakukan gugatan atas tindakan tersebut......jadi jangan Ragu para Pejabat Publik hasil pemilu kemarin...bisa dipastikan Rakyat bersamamu dan Anda-lah pemimpin masa depan.

catt: Video tersebut disunting dari aslinya ( https://youtu.be/RRbohP-4FG0 )



Semoga Yang Mulia Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta bisa memandang permohonan saya ini dari kacamata Penyelamatan Keuangan Negara khususnya terkait PBJ karena menurut pengamatan saya, Kondisi PBJ saat ini harusnya sudah layak dikategorikan membahayakan sehingga  perlu diselamatkan mengingat adanya fakta-fakta sebagai berikut:
  1. Update, 27 Mei 2021, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada acara Kabar Petang TV One mengatakan bahwa korupsi saat ini (era reformasi) lebih parah dibandingkan zaman sebelumnya, kini dalam bentuk bagi-bagi proyek yang melibatkan Eksekutif, Legeslatif dan Yudikatif bahkan telah dimulai sebelum Anggaran (APBN/APBD) belum disahkan. 
  2. Survey LSI menyebutkan bahwa Bagian Pengadaan dinilai paling rawan terjadi kegiatan koruptif, yakni 47,2 persen. PBJ menelan biaya rata-rata 1/4 dari total APBN sekitar 500 Triliun per tahun, ini belum termasuk angka PBJ pada APBD, BLU/BLUD, BUMN/BUMD dan lain-lainnya.
  3. Skor Indeks Persepsi Korupsi tahun 2020 yang memburuk turun tiga poin dari tahun 2019 yang berada di skor 40masih kalah jauh dibandingkan Singapura (skor 85), Brunei Darussalam (skor 60), Malaysia (skor 51), dan jadi setara Timor Leste (skor 40)
  4. Kasus Tindak Pidana Korupsi PBJ yang ditangani KPK tertinggi kedua dan 100% terkait tidak langsung terhadap PBJ. Ini merupakan sebab akibat ditutupnya informasi yang merupakan akses kontrol masyarakat dan menjadi peluang amannya tindakan kecurangan yang  tersembunyi rapat selama 30 tahun.
  5. Indeks Demokrasi di Indonesian juga terendah sepanjang 14 tahun ini, hal ini terkait Informasi yang menjadi salah satu indikator Demokrasi ternyata masih dikekang Oknum Pejabat Publik. Informasi tersebut sejatinya adalah Hak asasi manusia, dengan pengekangan informasi terkait PBJ maka pastilah menjadi contoh untuk pengekangan informasi lainnya.  
Jadi rasanya tidak salah kalo kita bersama-sama menggaungkan aksi #savePBJ demi tercapainya Value for Money yang diamanatkan bapak Presiden.

Sekian, 
Salam PBJ


Gambar Bukti pemanggilan Sidang perdana.

Artikel terkait:
2. Putusan Sidang Sengketa Informasi terkait Evaluasi Tender.


POSTINGAN TERBARU

KONFERENSI PERS KEGIATAN TANGKAP TANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN PEKALONGAN

  SUMMARY KONFERENSI PERS KPK https://www.youtube.com/live/6Pyip2Tp1Eg?si=BQGnqxPHfAfKJYDJ  OTT Dugaan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Pemerin...