Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

POSTINGAN TERBARU

KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA Tindak Pidana Korupsi PENGADAAN Alat Perlindungan Diri DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

Berita selanjutnya bisa dilihat di  https://news.detik.com/berita/d-7570649/kpk-tetapkan-3-tersangka-baru-di-kasus-korupsi-apd-kemenkes

Tampilkan postingan dengan label ATURAN DIBIDANG PENGADAAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ATURAN DIBIDANG PENGADAAN. Tampilkan semua postingan

10 Agustus 2022

Upaya Hukum Administratif versi Peraturan Presiden 16/2018

 

Menurut Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang telah diubah oleh Pasal 175 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 30/14') bahwa Keputusan Administrasi Pemerintahan/Tata Usaha Negara/Administrasi Negara adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya. Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan. Apabila ada masyarakat merasa dirugikan atas putusan tersebut maka bisa dilakukan Upaya Administratif yaitu proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan yang  merugikan.

Dalam hal Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), terdapat beberapa keputusan Administrasi diantaranya keputusan Penetapan Dokumen Pemilihan dan Penetapan Pemenang. Kebijakannya diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PS 16/18') yang merupakan wujud Wewenang Presiden untuk melaksanakan UU 30/14'. Terkhusus Upaya Administratif masyarakat pada Penyelenggaraan PBJ  ada diatur pada PS 16/18' sebagai berikut:

I. PENGADUAN MASYARAKAT.

BAB XII
PENGAWASAN, PENGADUAN, SANKSI, DAN PELAYANAN HUKUM
Bagian Kedua
Pengaduan oleh Masyarakat

Pasal 77 
(1) Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik. 
(2) Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti. 
(3) APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya. 
(4) APIP melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada menteri/kepala lembaga/kepala daerah. 
(5) Menteri/kepala lembaga/kepala daerah melaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal diyakini adanya indikasi KKN yang merugikan keuangan negara. 
(6) Menteri/kepala lembaga/kepala daerah memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. 
(7) LKPP mengembangkan sistem pengaduan Pengadaan Barang/Jasa. 

II. SANGGAH (APPEAL/STANSTILL).

Terhadap Upaya Administratif Sanggah dan Sanggah Banding, Kepala LKPP melalui Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia menentukan sebagai berikut:
A. LAMPIRAN 1. PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA LAINNYA/ JASA KONSULTANSI NONKONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA.
IV. PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI
4.1 Pelaksanaan Kualifikasi 
4.1.1. Pelaksanaan Prakualifikasi
i.Sanggah Kualifikasi 
Peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi dapat mengajukan sanggah melalui SPSE apabila menemukan: 
1) kesalahan dalam melakukan evaluasi; 
2) penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, aturan turunannya dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; 
3) rekayasa/persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau 
4) penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah. 
Sanggah disampaikan kepada Pokja Pemilihan dalam waktu 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman hasil kualifikasi, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja. Pokja Pemilihan memberikan jawaban tertulis atas semua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah masa sanggah berakhir, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja. 
Apabila sanggah dinyatakan salah/ditolak, maka Pokja Pemilihan melanjutkan ke proses pemilihan penyedia. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi ulang atau prakualifikasi ulang. Sanggah yang disampaikan kepada PPK, PA/KPA, dan APIP Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, atau disampaikan diluar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.

4.2 Pelaksanaan Pemilihan 
4.2.13 Sanggah 

Sanggah merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasa dirugikan atas penetapan pemenang dengan ketentuan: 
a. Peserta yang menyampaikan Dokumen Penawaran dapat 
mengajukan sanggah melalui SPSE apabila menemukan: 
1) kesalahan dalam melakukan evaluasi; 
2) penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, aturan turunannya, dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; 
3) rekayasa/persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau 
4) penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, Kepala UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah. 
b. Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja. 
c. Jawaban sanggah diberikan melalui SPSE atas semua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa sanggah, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja. 
d. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang, atau Tender/Seleksi ulang. 
e. Apabila sanggah dinyatakan salah/ditolak, maka Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak. 

B. LAMPIRAN 2. PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA
IV. PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI
4.1 Pelaksanaan Kualifikasi 
4.1.1. Pelaksanaan Prakualifikasi

i. Sanggah Kualifikasi 
Peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi dapat mengajukan sanggah melalui SPSE apabila menemukan: 
1) kesalahan dalam melakukan evaluasi; 
2) penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, aturan turunannya dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; 
3) rekayasa/persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau 
4) penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah. 
Sanggah disampaikan kepada Pokja Pemilihan dalam waktu 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman hasil kualifikasi, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja. Pokja Pemilihan memberikan jawaban tertulis atas semua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah masa sanggah berakhir, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja. 
Apabila sanggah dinyatakan salah/ditolak, maka Pokja Pemilihan melanjutkan ke proses pemilihan penyedia. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi ulang atau prakualifikasi ulang. Sanggah yang disampaikan kepada PPK, PA/KPA, dan APIP Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, atau disampaikan diluar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.

4.2 Pelaksanaan Pemilihan
4.2.12 Sanggah 

Sanggah merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasa dirugikan atas penetapan pemenang dengan ketentuan: 
a. Peserta yang menyampaikan Dokumen Penawaran dapat mengajukan sanggah melalui SPSE apabila menemukan: 
1) kesalahan dalam melakukan evaluasi; 
2) penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, aturan turunannya, dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; 
3) rekayasa/persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau 
4) penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, Kepala UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah. 
b. Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja. 
c. Jawaban sanggah diberikan melalui SPSE atas semua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa sanggah, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja. 
d. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang, atau Tender/Seleksi ulang. 
e. Apabila sanggah dinyatakan salah/ditolak, maka :
1) Untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi, Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak. 
2) Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam hal penyanggah tidak setuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapat menyampaikan sanggah banding. 
4.2.13 Sanggah Banding 
Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban anggah. Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut: 
a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertulis kepada KPA selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender setelah jawaban sanggah dimuat dalam SPSE. Tembusan Sanggah Banding disampaikan kepada APIP yang bersangkutan. 
b. Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Banding yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1% (satu persen) dari nilai HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengajuan Sanggah Banding. 
c. Pokja Pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan Sanggah Banding kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akan menindaklanjuti Sanggah Banding sebelum mendapatkan hasil klarifikasi Pokja Pemilihan. 
d. KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusan kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kalender, diakhiri pada jam kerja dan hari kerja setelah menerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan. Dalam hal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA dianggap menerima Sanggah Banding.2 
e. Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang atau Tender ulang. 
f. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/ditolak, maka: 
1. Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak; dan 
2. Pokja Pemilihan atau pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan ke kas negara/daerah; 
g. Sanggah Banding menghentikan proses Tender. 
h. Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, atau disampaikan di luar masa Sanggah Banding, dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.

C. LAMPIRAN 3. PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI TERINTEGRASI RANCANG DAN BANGUN MELALUI PENYEDIA.
IV. PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI

4.1 Pelaksanaan Kualifikasi 
4.1.1. Pelaksanaan Prakualifikasi
i. Sanggah Kualifikasi 
Peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi dapat mengajukan sanggah melalui SPSE apabila menemukan: 
1) kesalahan dalam melakukan evaluasi; 
2) penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, aturan turunannya dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; 
3) rekayasa/persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau 
4) penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah. 
Sanggah disampaikan kepada Pokja Pemilihan dalam waktu 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman hasil kualifikasi, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja. Pokja Pemilihan memberikan jawaban tertulis atas semua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah masa sanggah berakhir, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja. 
Apabila sanggah dinyatakan salah/ditolak, maka Pokja Pemilihan melanjutkan ke proses pemilihan penyedia. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi ulang atau prakualifikasi ulang. Sanggah yang disampaikan kepada PPK, PA/KPA, dan APIP Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, atau disampaikan diluar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.
4.2 Pelaksanaan Pemilihan
4.2.10 Sanggah 
Sanggah merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasa dirugikan atas penetapan pemenang dengan ketentuan: 
a. Peserta yang menyampaikan Dokumen Penawaran dapat mengajukan sanggah melalui SPSE apabila menemukan: 
1) kesalahan dalam melakukan evaluasi; 
2) penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, aturan turunannya, dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; 
3) rekayasa/persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau 
4) penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, Kepala UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah. 
b. Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja. 
c. Jawaban sanggah diberikan melalui SPSE atas semua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa sanggah, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja. 
d. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang, atau Tender/Seleksi ulang. 
e. Apabila sanggah dinyatakan salah/ditolak, maka Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak. 
4.2.11 Sanggah Banding 
Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban anggah. Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut: 
a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertulis kepada KPA selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender setelah jawaban sanggah dimuat dalam SPSE. Tembusan Sanggah Banding disampaikan kepada APIP yang bersangkutan. 
b. Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Banding yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1% (satu persen) dari nilai HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengajuan Sanggah Banding. 
c. Pokja Pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan Sanggah Banding kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akan menindaklanjuti Sanggah Banding sebelum mendapatkan hasil klarifikasi Pokja Pemilihan. 
d. KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusan kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kalender, diakhiri pada jam kerja dan hari kerja setelah menerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan. Dalam hal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA dianggap menerima Sanggah Banding.2 
e. Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang atau Tender ulang. 
f. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/ditolak, maka: 
1. Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak; dan 
2. Pokja Pemilihan atau pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan ke kas negara/daerah; 
g. Sanggah Banding menghentikan proses Tender. 
h. Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, atau disampaikan di luar masa Sanggah Banding, dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.

    Masih menurut PS 16/18'Sanksi administratif dikenakan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pengadaan/Kelompok Kerja Pemilihan yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya. Sanksi tersebut diberikan Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat dikenakan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pengadaan/Kelompok Kerja Pemilihan yang terbukti melanggar Pakta integritas berdasarkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Peradilan Umum (PN/PT/MA), atau Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Izin, Dispensasi, dan Konsesi menurut UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

 


Izin, Dispensasi, dan Konsesi
Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 175 
tentang 
perubahan Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan


Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Konsesi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan selain Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dispensasi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat yang merupakan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya. Warga Masyarakat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang terkait dengan Keputusan dan/atau Tindakan. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.


BAB VII 
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Bagian Kelima
Izin, Dispensasi, dan Konsesi

Pasal 39

(1) Pejabat Pemerintahan yang berwenang dapat menerbitkan Izin, Standar, Dispensasi, dan/atau Konsesi dengan berpedoman pada AUPB dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(2) Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk Izin apabila:

a. persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan dilaksanakan; dan 

b. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan yang memerlukan perhatian khusus dan/atau memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(3) Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk Standar apabila:

a. persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan dilaksanakan; dan

b. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan telah yang terstandardisasi.

(4) Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk Dispensasi apabila:

a. persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan dilaksanakan; dan 

b. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah. 

(5) Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk Konsesi apabila: 

a. persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan dilaksanakan; 

b. persetujuan diperoleh berdasarkan kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan pihak Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau swasta; dan 

c. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan yang memerlukan perhatian khusus. 

(6) Izin, Dispensasi, atau Konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundangundangan. 

(7) Standar berlaku sejak pemohon menyatakan komitmen pemenuhan elemen standar. 

(8) Izin, Dispensasi, atau Konsesi tidak boleh menyebabkan kerugian negara. 

 

Pasal 39A

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Izin, Standar, Dispensasi, dan/atau Konsesi. 

(2) Pembinaan dan pengawasan terhadap Izin, Standar, Dispensasi, dan/atau Konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan atau dilakukan oleh profesi yang memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan bidang pengawasan. 

(3) Ketentuan mengenai jenis, bentuk, dan mekanisme pembinaan dan pengawasan atas Izin, Standar, Dispensasi, dan/atau Konsesi yang dapat dilakukan oleh profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden. 


BAB IX 
KEPUTUSAN PEMERINTAHAN
Bagian Kelima
Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan


Paragraf 1
Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan yang Tidak Sah

Pasal 70

(1) Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila:

a. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang tidak berwenang;

b. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang melampaui kewenangannya; dan/atau

c. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang.

(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:

a. tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan; dan

b. segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak  pernah ada.

(3) Dalam hal Keputusan yang mengakibatkan pembayaran dari uang negara dinyatakan tidak sah, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib mengembalikan uang ke kas negara (Pengembalian uang ke kas negara dilakukan baik oleh Pejabat Pemerintahan yang terkait maupun Warga Masyarakat yang telah menerima pembayaran yang dikeluarkan oleh pemerintah).


Paragraf 2
Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan yang Dapat Dibatalkan

Pasal 71

(1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur (Yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau standar operasional prosedur).; atau

b. terdapat kesalahan substansi (Yang dimaksud dengan “kesalahan substansi” adalah kesalahan dalam hal tidak sesuainya materi yang dikehendaki dengan rumusan dalam Keputusan yang dibuat, misal terdapat konflik kepentingan, cacat yuridis, dibuat dengan paksaan fisik atau psikis, maupun dibuat dengan tipuan).

(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap sah sampai adanya pembatalan; dan

b. berakhir setelah ada pembatalan.

(3) Keputusan pembatalan dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan  dan/atau Atasan Pejabat dengan menetapkan dan/atau melakukan Keputusan baru dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan atau berdasarkan perintah Pengadilan.

(4) Penetapan Keputusan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi kewajiban Pejabat Pemerintahan.

(5) Kerugian yang timbul akibat Keputusan dan/atau Tindakan yang dibatalkan menjadi tanggung jawab Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.


Pasal 72

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan atau pejabat yang bersangkutan atau atasan yang bersangkutan.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) dan tanggung jawab Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan akibat kerugian yang ditimbulkan dari Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Untuk Upaya Administrasi jika Keputusan tersebut diduga menimbulkan kerugian bisa dibaca di Artikel berikut : Upaya Administratif terhadap Keputusan PBJ yang merugikan Masyarakat. : PTUN 


Diskresi menurut UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan


DISKRESI
Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 175 
tentang 
perubahan Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan


Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya. 


BAB VI DISKRESI

Bagian Kesatu 

Umum

Pasal 22

(1) Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang.

(2) Setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk:

a. melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;

b. mengisi kekosongan hukum;

c. memberikan kepastian hukum; dan

d. mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.(Yang dimaksud dengan “stagnasi pemerintahan” adalah tidak dapat dilaksanakannya aktivitas pemerintahan sebagai akibat kebuntuan atau disfungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, contohnya: keadaan bencana alam atau gejolak politik ).


Bagian Kedua 

Lingkup Diskresi

Pasal 23 

Diskresi Pejabat Pemerintahan meliputi:

a. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan (Pilihan Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan dicirikan dengan kata dapat, boleh, atau diberikan kewenangan, berhak, seharusnya, diharapkan, dan kata-kata lain yang sejenis dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud pilihan Keputusan dan/atau Tindakan adalah respon atau sikap Pejabat Pemerintahan dalam melaksanakan atau tidak melaksanakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.);

b. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur (Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan tidak mengatur” adalah ketiadaan atau kekosongan hukum yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu kondisi tertentu atau di luar kelaziman);

c. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas [Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas” apabila dalam peraturan perundang-undangan masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut, peraturan yang tumpang tindih (tidak harmonis dan tidak sinkron), dan peraturan yang membutuhkan peraturan pelaksanaan, tetapi belum dibuat]; dan

d. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas (Yang dimaksud dengan “kepentingan yang lebih luas” adalah kepentingan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, penyelamatan kemanusiaan dan keutuhan negara, antara lain: bencana alam, wabah penyakit, konflik sosial, kerusuhan, pertahanan dan kesatuan bangsa).


Bagian Ketiga 

Persyaratan Diskresi

Pasal 24

Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat:

a. sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);

b. sesuai dengan AUPB;

c. berdasarkan alasan-alasan yang objektif (Yang dimaksud dengan “alasan-alasan objektif” adalah alasan-alasan yang diambil berdasarkan fakta dan kondisi faktual, tidak memihak, dan rasional serta berdasarkan AUPB. );

d. tidak menimbulkan Konflik Kepentingan (; dan

e. dilakukan dengan iktikad baik (Yang dimaksud dengan “iktikad baik” adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan didasarkan atas motif kejujuran dan berdasarkan AUPB.).

Pasal 25

(1) Penggunaan Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran wajib memperoleh persetujuan dari Atasan Pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Yang dimaksud dengan “memperoleh persetujuan dari Atasan Pejabat” adalah memperoleh persetujuan dari atasan langsung pejabat yang berwenang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan. Bagi pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mengajukan persetujuan kepada kepala daerah. Bagi bupati/walikota mengajukan persetujuan kepada gubernur. Bagi gubernur mengajukan persetujuan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Bagi pimpinan unit kerja pada kementerian/lembaga mengajukan persetujuan kepada menteri/pimpinan lembaga. Sistem pengalokasian anggaran sebagai dampak dari persetujuan Diskresi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan). 

(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila penggunaan Diskresi berdasarkan ketentuan Pasal 23 huruf a, huruf b, dan huruf c serta menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan negara (Yang dimaksud dengan “akibat hukum” adalah suatu keadaan yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Diskresi).

(3) Dalam hal penggunaan Diskresi menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana alam, Pejabat Pemerintahan wajib memberitahukan kepada Atasan Pejabat sebelum penggunaan Diskresi dan melaporkan kepada Atasan Pejabat setelah penggunaan Diskresi (Pelaporan kepada atasan digunakan sebagai instrumen untuk pembinaan, pengawasan, dan evaluasi serta sebagai bagian dari akuntabilitas pejabat.).

(4) Pemberitahuan sebelum penggunaan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan apabila penggunaan Diskresi berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 huruf d yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

(5) Pelaporan setelah penggunaan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan apabila penggunaan Diskresi berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 huruf d yang terjadi dalam  keadaan darurat, keadaan mendesak, dan/atau terjadi bencana alam (Yang dimaksud dengan “keadaan mendesak” adalah suatu kondisi objektif dimana dibutuhkan dengan segera penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan oleh Pejabat Pemerintahan untuk menangani kondisi yang dapat mempengaruhi, menghambat, atau menghentikan penyelenggaraan pemerintahan).


Bagian Keempat 

Prosedur Penggunaan Diskresi

Pasal 26

(1) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, serta dampak administrasi dan keuangan.

(2) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis kepada Atasan Pejabat.

(3) Dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah berkas permohonan diterima, Atasan Pejabat menetapkan persetujuan, petunjuk perbaikan, atau penolakan.

(4) Apabila Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan penolakan, Atasan Pejabat tersebut harus memberikan alasan penolakan secara tertulis.

Pasal 27

(1) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, dan dampak administrasi yang berpotensi mengubah pembebanan keuangan negara.

(2) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan pemberitahuan secara lisan atau tertulis kepada Atasan Pejabat.

(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum penggunaan Diskresi.

Pasal 28

(1) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan ayat (5) wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, dan dampak yang ditimbulkan.

(2) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Atasan Pejabat setelah penggunaan Diskresi.

(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penggunaan Diskresi.

Pasal 29

Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 dikecualikan dari ketentuan memberitahukan kepada Warga Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g.


Bagian Kelima

Akibat Hukum Diskresi

Pasal 30

(1) Penggunaan Diskresi dikategorikan melampaui Wewenang apabila:

a. bertindak melampaui batas waktu berlakunya Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. bertindak melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

c. tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28.

(2) Akibat hukum dari penggunaan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tidak sah.


Pasal 31

(1) Penggunaan Diskresi dikategorikan mencampuradukkan Wewenang apabila:

a. menggunakan Diskresi tidak sesuai dengan tujuan Wewenang yang diberikan;

b. tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28; dan/atau

c. bertentangan dengan AUPB.

(2) Akibat hukum dari penggunaan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan.Pasal 32

(1) Penggunaan Diskresi dikategorikan sebagai tindakan sewenang- wenang apabila dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berwenang.

(2) Akibat hukum dari penggunaan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tidak sah.


BAB IX KEPUTUSAN PEMERINTAHAN

Bagian Kelima 

Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan


Paragraf 1 

Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan yang Tidak Sah


Pasal 70

(1) Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila:

a. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang tidak berwenang;

b. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang melampaui kewenangannya; dan/atau

c. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang.

(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:

a. tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan; dan

b. segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak  pernah ada.

(3) Dalam hal Keputusan yang mengakibatkan pembayaran dari uang negara dinyatakan tidak sah, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib mengembalikan uang ke kas negara (Pengembalian uang ke kas negara dilakukan baik oleh Pejabat Pemerintahan yang terkait maupun Warga Masyarakat yang telah menerima pembayaran yang dikeluarkan oleh pemerintah).


Paragraf 2

Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan yang Dapat Dibatalkan

Pasal 71

(1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur (Yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau standar operasional prosedur).; atau

b. terdapat kesalahan substansi (Yang dimaksud dengan “kesalahan substansi” adalah kesalahan dalam hal tidak sesuainya materi yang dikehendaki dengan rumusan dalam Keputusan yang dibuat, misal terdapat konflik kepentingan, cacat yuridis, dibuat dengan paksaan fisik atau psikis, maupun dibuat dengan tipuan).

(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap sah sampai adanya pembatalan; dan

b. berakhir setelah ada pembatalan.

(3) Keputusan pembatalan dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan  dan/atau Atasan Pejabat dengan menetapkan dan/atau melakukan Keputusan baru dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan atau berdasarkan perintah Pengadilan.

(4) Penetapan Keputusan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi kewajiban Pejabat Pemerintahan.

(5) Kerugian yang timbul akibat Keputusan dan/atau Tindakan yang dibatalkan menjadi tanggung jawab Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.


Pasal 72

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib melaksanakan  Keputusan dan/atau Tindakan yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan atau pejabat yang bersangkutan atau atasan yang bersangkutan.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) dan tanggung jawab Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan akibat kerugian yang ditimbulkan dari Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Untuk Upaya Administrasi jika Keputusan tersebut diduga menimbulkan kerugian bisa dibaca di Artikel berikut : Upaya Administratif terhadap Keputusan PBJ yang merugikan Masyarakat. : PTUN 

04 September 2021

PLKPP 23/2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL SERTIFIKASI KEAHLIAN TINGKAT DASAR PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

UP DATE: 
Peraturan ini pertanggal 6 Mei 2021 telah dicabut oleh PLKPP nomor 07 tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa.



LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2015

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL SERTIFIKASI KEAHLIAN TINGKAT DASAR PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, 


Menimbang

  1. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 126 ayat (1) dan Pasal 134 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah perlu pengaturan teknis operasional Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  2. bahwa bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 
Mengingat

  1. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 314);
  2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655); 
  3. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;


MEMUTUSKAN:

MENETAPKAN :

PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TENTANG PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL SERTIFIKASI KEAHLIAN TINGKAT DASAR PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

  1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.

  2. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  3. Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh LKPP untuk menentukan bahwa seseorang telah memenuhi aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pengadaan Barang/Jasa.

  4. Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar adalah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh LKPP untuk menentukan bahwa seseorang telah memahami peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa. 

  1. Sertifikasi Keahlian Berbasis Kompetensi yang selanjutnya disebut Sertifikasi Kompetensi adalah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh LKPP secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan Standar Khusus.

  2. Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Sertifikat adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.

  3. Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP yang selanjutnya disebut Deputi Bidang PPSDM adalah unit organisasi di LKPP yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan penyusunan strategi dan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang Pengadaan Barang/Jasa.

  4. Direktorat Sertifikasi Profesi adalah unit organisasi di bawah Deputi Bidang PPSDM yang mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan pedoman serta pelaksanaan sertifikasi profesi Pengadaan Barang/Jasa.

  5. Direktorat Pelatihan Kompetensi adalah unit organisasi di bawah Deputi Bidang PPSDM yang mempunyai tugas menyiapkan rumusan pedoman pelatihan kompetensi pengadaan barang/jasa Pemerintah dan pengelolaan sumberdaya pembelajaran.

  6. Pelaksana Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pelaksana Sertifikasi Keahlian adalah LKPP melalui Direktorat Sertifikasi Profesi.

  1. Pelaksana Ujian Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pelaksana Ujian adalah pihak-pihak yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan Ujian Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  2. Ujian Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Ujian adalah proses yang dilaksanakan oleh Pelaksana Ujian untuk menilai layak atau tidaknya calon Pemegang Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa mendapatkan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  3. Pengawas Ujian Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengawas LKPP adalah seseorang yang ditugaskan oleh Direktur Sertifikasi Profesi untuk mengawasi pelaksanaan ujian sertifikasi.

  4. Peserta Ujian Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Peserta Ujian adalah seseorang yang namanya telah terdaftar dalam data Peserta Ujian dan telah mendapat nomor Peserta Ujian.

  1. Pemegang Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pemegang Sertifikat adalah seseorang yang telah lulus Ujian dan telah mendapatkan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.

  2. Pengawasan Hasil (surveillance) adalah proses untuk memastikan pemegang Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa masih memiliki pengetahuan dan pemahaman peraturan di bidang Pengadaan Barang/Jasa dan untuk memelihara mutu Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa.

  3. Log Book Pengawasan Hasil (Surveillance) yang selanjutnya disebut log book adalah buku kerja/catatan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan oleh Pemegang Sertifikat.

BAB II
TUJUAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI KEAHLIAN TINGKAT DASAR

Pasal 2

Tujuan pelaksanaan Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar yang diatur dalam Peraturan ini untuk:
a. memastikan sumber daya manusia yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa telah mengetahui dan memahami Peraturan Perundang-undangan tentang Pengadaan Barang/Jasa; dan

b. meningkatkan mutu, profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas para pihak dalam pelaksanaan Sertifikasi Keahlian.

BAB III RUANG LINGKUP

Pasal 3

(1)  Ruang lingkup Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari :

1. Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar

2. Sertifikasi Keahlian Berbasis Kompetensi

(2)  Ruang lingkup Peraturan ini mengatur mengenai Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) angka 1 yang meliputi:

1. Para Pihak dalam pelaksanaan Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar;

  1. Persiapan pelaksanaan Ujian;

  2. Pelaksanaan Ujian;

  3. Pembiayaan Pelaksanaan Ujian;

  4. Pengelolaan Sertifikat;

  5. Pengaduan; dan

  6. Pemberian sanksi dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar.

BAB IV
PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN SERTIFIKASI KEAHLIAN TINGKAT DASAR

Bagian Kesatu Pelaksana Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar

Pasal 4

(1)  Deputi Bidang PPSDM bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar.

(2)  Deputi Bidang PPSDM sebagai penanggungjawab penyelenggaraan Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar memiliki kewenangan:

a. menetapkan Pelaksana Ujian;
b. menetapkan sistem manajemen mutu pelaksanaan Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar; dan

c. menetapkan Tata Cara pemberian sanksi.

(3) Penyelenggaraan Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Sertifikasi Profesi.

Pasal 5


(1)  Direktur Sertifikasi Profesi bertanggung jawab atas Pelaksanaan Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).

(2)  Direktur Sertifikasi Profesi sebagai penanggung jawab pelaksanaan Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar memiliki kewenangan:


a. menetapkan materi Ujian;

b. menetapkan hasil Ujian; dan

c. menetapkan pengawas Ujian LKPP.

Bagian Kedua Komite Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar

Pasal 6

(1)  LKPP membentuk Komite Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar dalam rangka menjaga akuntabilitas pelaksanaan Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar.

(2)  Anggota Komite Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar berjumlah gasal, terdiri dari:

a. 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota, yang dijabat oleh Direktur Sertifikasi Profesi;

  1. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap Anggota, yang dijabat oleh Pejabat Struktural di Direktorat Sertifikasi Profesi; dan

  2. sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Anggota, yang dijabat oleh pejabat struktural di Deputi Bidang PPSDM.

(3)  Pembentukan dan Keanggotaan Komite Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Deputi Bidang PPSDM.


Pasal 7


(1)  Komite Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar memiliki tugas untuk mengusulkan kepada Deputi Bidang PPSDM , meliputi:

a. standar kelulusan;

b. hasil verifikasi Pelaksana Ujian; dan
c. tata cara pemberian sanksi kepada Pelaksana Ujian, Peserta Ujian, Pengawas Ujian, dan Pemegang Sertifikat dalam proses sertifikasi;

(2)  Komite Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar memiliki tugas memeriksa pengaduan terkait proses sertifikasi.


Bagian Ketiga Pelaksana Ujian

Pasal 8

Pihak yang dapat bertindak sebagai Pelaksana Ujian terdiri atas:

  1. Direktorat Sertifikasi Profesi;

  2. Unit Organisasi Pendidikan/Pelatihan di Kementerian/

    Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi; dan

  3. Lembaga/Unit Pendidikan/Pelatihan Lainnya selain Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.

Pasal 9

Persyaratan Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:

  1. Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan Unit Organisasi Pendidikan/ Pelatihan di Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah /Institusi yang memiliki tugas dan fungsi serta kewenangan melaksanakan pendidikan/pelatihan;

  2. Apabila Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi yang tidak memiliki unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a maka pelaksana ujian merupakan unit organisasi yang membidangi kepegawaian/sumber daya manusia;

  3. Pelaksana ujian sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b dan huruf c, merupakan lembaga pendidikan dan pelatihan dengan status akreditasi minimal D pada Direktorat Pelatihan Kompetensi;

  4. Pelaksana Ujian pada unit organisasi Pendidikan /Pelatihan di Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi yang dikelola untuk peserta ujian internal Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/ Institusi merupakan lembaga pendidikan dan pelatihan dengan status minimal terdaftar pada Direktorat Pelatihan Kompetensi;

  5. Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c merupakan Lembaga/Unit Pendidikan/ Pelatihan Lainnya yang memiliki tugas dan fungsi serta kewenangan melaksanakan pendidikan/pelatihan;

  1. Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan huruf b memiliki mekanisme pengelolaan keuangan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak/Badan Layanan Umum/Peraturan Perundang-undangan terkait lainnya apabila melakukan pungutan terhadap Peserta Ujian;

  2. Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki izin resmi yang masih berlaku untuk penyelenggaraan pendidikan/pelatihan dari instansi pemerintah yang berwenang;

  3. Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c berbentuk sebagai Badan Hukum/Badan Usaha sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; dan

  4. memiliki sistem manajemen mutu pelaksanaan Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar yang berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Deputi Bidang PPSDM.

Pasal 10

Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:

  1. hak meliputi:

    1. mendapat fasilitasi Ujian dari Direktorat Sertifikasi Profesi; dan

    2. memberikan masukan, saran dan/atau pengaduan terhadap pelaksanaan Ujian.


  2. kewajiban meliputi:
    1. menjaga mutu pelaksanaan Ujian;
    2. menyusun rencana kegiatan pelatihan dan Ujian serta 
    melaporkan ke Deputi Bidang PPSDM LKPP;

    3. menyeleksi Peserta Ujian sesuai dengan persyaratan peserta ujian yang telah ditetapkan;

    4. menyediakan sarana dan prasarana pengujian sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;

    5. melaksanakan Ujian secara profesional, independen, dan kredibel;

    6. menjaga ketertiban, kerahasiaan, dan keamanan materi Ujian;

    7. mengunggah pas foto peserta ujian terbaru ukuran 3 x4;

    8. mengunggah data peserta ujian dan mengelola database Peserta Ujian;

    9. mengirimkan Sertifikat kepada Peserta Ujian yang telah lulus Ujian paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penerimaan Sertifikat dari LKPP; dan 10. mematuhi Peraturan Perundang-undangan.

    Pasal 11

(1)  Pelaksana Ujian yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan sebagai Pelaksana Ujian oleh Deputi Bidang PPSDM.
(2)  Pelaksana Ujian yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dapat mengajukan permohonan untuk melaksanakan Ujian.


Bagian Keempat Peserta Ujian

Pasal 12

(1) Peserta yang dapat mengikuti Ujian terdiri atas:
a. Pegawai pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi; dan/atau b. Orang perorangan.

(2) Persyaratan Peserta Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

    1. Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
    2. Telah mengikuti pelatihan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah atau memiliki pengalaman di bidang Pengadaan Barang/Jasa dalam 2 (dua) tahun terakhir yang dibuktikan dengan portofolio;
    3. Terdaftar sebagai Peserta Ujian di Direktorat Sertifikasi Profesi ;
    4. Menyerahkan dan/atau mengunggah pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4;
    5. Tidak pernah mengikuti Ujian dalam 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Ujian; dan 
    6. Tidak memiliki Sertifikat.

Pasal 13

Peserta Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:

  1. Hak Peserta Ujian meliputi:
    1. untuk mengikuti Ujian;
    2. memberikan masukan, saran dan/atau pengaduan

    kepada Pelaksana Ujian;
    3. mendapatkan Sertifikat apabila lulus Ujian; dan
    4. mengajukan keberatan atas penetapan hasil ujian.

Kewajiban Peserta Ujian meliputi:
1. mematuhi tata tertib pelaksanaan Ujian;
2. menyerahkan dan/atau mengunggah pas foto terbaru

dan salinan kartu identitas; dan
3. menyerahkan surat tugas dari instansi, khusus ujian

yang dilaksanakan oleh Direktorat Sertifikasi Profesi.

Bagian Kelima Pengawas LKPP


Pasal 14

(1)  Pengawas LKPP ditunjuk oleh Direktur Sertifikasi Profesi.

(2)  Pengawas LKPP memiliki tanggung jawab:

a. Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Direktur Sertifikasi Profesi;

  1. Menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas; dan

  2. Menjaga kerahasiaan soal ujian dan informasi lain yang perlu dirahasiakan, serta tidak menggunakan informasi

    yang bersifat rahasia untuk kepentingan pribadi.

(3) Pengawas LKPP memiliki tugas dan kewenangan:
a. Mengatur pelaksanaan ujian sesuai dengan pedoman

Standar Mutu Sertifikasi Profesi; dan
b. Mendiskualifikasi peserta ujian yang melanggar tata

tertib pada saat Ujian berlangsung.

BAB V
PERSIAPAN PELAKSANAAN UJIAN

Bagian Kesatu Persiapan

Pasal 15

Direktorat
pelaksanaan Ujian yang meliputi:

Sertifikasi Profesi melaksanakan persiapan

a. validasi materi Ujian;
b. verifikasi Pelaksana Ujian;
c. menyetujui, mengubah, dan membatalkan jadwal Ujian; dan d. menunjuk Pengawas Ujian LKPP.

Bagian Kedua Permohonan Ujian

Pasal 16

(1) Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan huruf c mengajukan permohonan fasilitasi pelaksanaan Ujian secara tertulis kepada Deputi Bidang PPSDM up. Direktur Sertifikasi Profesi yang ditandatangani oleh:

a. pimpinan Unit Organisasi Pendidikan/Pelatihan di Kementerian /Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi; atau

b. pimpinan penyelenggara pelatihan dan Pelaksana Ujian Lembaga/Unit Pendidikan/Pelatihan Lainnya.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah (upload) melalui aplikasi pendaftaran Ujian daring (online) di www.lkpp.go.id.

(3) Isi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling kurang:
a. nama dan nomor telepon staf Pelaksana Ujian yang

dapat dihubungi;

  1. maksimal jumlah Peserta Ujian;

  2. jumlah ruangan pelaksanaan Ujian;

  3. waktu pelaksanaan Ujian; dan

  4. tempat pelaksanaan Ujian.

(4) Permohonan yang diunggah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima Direktorat Sertifikasi Profesi dalam waktu paling lambat 12 (dua belas) hari kerja dan paling cepat 40 (empat puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan Ujian.

(5) Permohonan Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar penunjukkan jumlah pengawas LKPP oleh Direktorat Sertifikasi Profesi.

  1. (6)  Direktorat Sertifikasi memberikan konfirmasi atas permohonan Ujian sebagaimana ayat (5) paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan ujian melalui aplikasi pendaftaran Ujian daring (online) di www.lkpp.go.id.

  2. (7)  Pelaksana Ujian melengkapi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan mengunggah data dan pas foto Peserta Ujian melalui aplikasi pendaftaran daring (online) di www.lkpp.go.id paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan Ujian.

  3. (8)  Pelaksana Ujian tidak dapat melakukan perubahan dan/atau penambahan data Peserta Ujian setelah batas akhir waktu unggah (upload) data Peserta Ujian.

  4. (9)  Apabila Pelaksana Ujian berada di daerah yang belum memiliki jaringan internet, permohonan dan data Peserta Ujian dapat dikirimkan melalui faksimili, pos tercatat, atau menyerahkan langsung ke kantor LKPP.

    Pasal 17

  1. (1)  Direktorat Sertifikasi Profesi memfasilitasi Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan huruf c, apabila telah memenuhi persyaratan dan mengajukan permohonan ujian.

  2. (2)  Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi selain Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, dapat mengajukan kerja sama pelaksanaan Ujian kepada Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dengan mekanisme swakelola instansi Pemerintah lain atau pemilihan penyedia barang/jasa.

  3. (3)  Berdasarkan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mengajukan permohonan Ujian kepada Direktorat Sertifikasi Profesi.

    Bagian Ketiga
    Pembatalan dan Perubahan Jadwal Ujian

    Pasal 18

  1. (1)  Pelaksana Ujian mengajukan permohonan secara tertulis mengenai pembatalan atau perubahan jadwal Ujian dengan mengunggah permohonan melalui aplikasi pendaftaran Ujian daring (online) di www.lkpp.go.id.

  2. (2)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Direktorat Sertifikasi Profesi paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Ujian.

BAB VI PELAKSANAAN UJIAN

Bagian Kesatu Sistem Manajemen Mutu

Pasal 19

Sistem Manajemen Mutu Pelaksanaan Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar ditetapkan oleh Deputi Bidang PPSDM.

Bagian Kedua Media Pelaksanaan Ujian

Pasal 20

  1. (1)  Pelaksana Ujian melaksanakan ujian dengan menggunakan media komputer daring (online).

  2. (2)  Pelaksana Ujian yang belum dapat melaksanakan Ujian dengan media komputer daring (online) sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan Ujian menggunakan media kertas sampai dengan akhir Tahun 2015.

    Bagian Ketiga Evaluasi Ujian

    Pasal 21

  1. (1)  Evaluasi Hasil Ujian dilaksanakan oleh Direktorat Sertifikasi

    Profesi berdasarkan standar kelulusan yang ditetapkan oleh

    Deputi Bidang PPSDM.

  2. (2)  Hasil Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

    oleh Direktur Sertifikasi Profesi.

    Bagian Keempat Pengumuman Hasil Ujian

    Pasal 22

  1. (1)  Direktorat Sertifikasi Profesi mengumumkan hasil Ujian paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pelaksanaan Ujian.

  2. (2)  Penayangan pengumuman hasil Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di situs resmi LKPP (www.lkpp.go.id).

    Bagian Kelima
    Keberatan Atas Penetapan Hasil Ujian

    Pasal 23

(1) Pelaksana Ujian atau Peserta Ujian dapat mengajukan keberatan atas penetapan hasil evaluasi Ujian paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja sejak pengumuman hasil Ujian dengan mengirimkan surat kepada Deputi Bidang PPSDM u.p Direktur Sertifikasi Profesi.


(2) Direktur Sertifikasi Profesi menjawab keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak keberatan diterima.

BAB VII PENGELOLAAN SERTIFIKAT

Bagian Kesatu Penerbitan Sertifikat

Pasal 24

  1. (1)  Direktorat Sertifikasi Profesi menerbitkan Sertifikat kepada Peserta Ujian yang telah dinyatakan lulus.

  2. (2)  Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup sejak tanggal diterbitkannya sertifikat.

    Bagian Kedua Penyerahan Sertifikat

    Pasal 25

  1. (1)  Sertifikat diberikan kepada Peserta Ujian pada hari yang sama dengan pelaksanaan Ujian apabila pelaksanaan Ujian dilakukan dengan media daring (online) di LKPP.

  2. (2)  Sertifikat dikirimkan kepada Pelaksana Ujian melalui jasa kurir (pos tercatat) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak pengumuman hasil ujian.

  3. (3)  Pelaksana Ujian yang belum menerima pengiriman Sertifikat selama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengumuman hasil ujian dapat mengajukan permintaan secara tertulis ke Direktorat Sertifikasi Profesi.

  4. (4)  Pelaksana Ujian menyerahkan Sertifikat kepada Peserta Ujian paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima Sertifikat dari Direktorat Sertifikasi Profesi.

  5. (5)  Peserta Ujian yang belum menerima Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan permintaan Sertifikat secara tertulis kepada Pelaksana Ujian yang ditembuskan ke Direktorat Sertifikasi Profesi.

    Bagian Ketiga
    Hak dan Kewajiban Pemegang Sertifikat 
    Barang/Jasa.

    Pasal 26

a. hak meliputi:
1. dapat ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;
2. dapat ditetapkan sebagai Anggota Kelompok Kerja Unit 
Layanan Pengadaan dan/atau Pejabat Pengadaan;

3. dapat ditetapkan sebagai pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa; dan/atau

4. melaksanakan kegiatan lain di bidang Pengadaan


Pasal 27

b. kewajiban meliputi:
1. menjaga integritas;
2. menyebarkan pengetahuan Pengadaan Barang/ Jasa; 3. meningkatkan kompetensi; dan
4. mengisi log book.

Bagian Keempat Pencetakan Ulang Sertifikat

Pasal 28

  1. (1)  Pemegang Sertifikat dapat mengajukan permohonan pencetakan ulang Sertifikat melalui log book di website resmi LKPP (www.lkpp.go.id).

  2. (2)  Pemegang Sertifikat dapat mengajukan permohonan cetak ulang dalam hal:
    a. adanya kesalahan penulisan atau kerusakan pada

    Sertifikat; atau

b. Sertifikat hilang.

  1. (3)  Dalam hal adanya kesalahan penulisan atau kerusakan pada Sertifikat, Pemegang Sertifikat dapat mengajukan permohonan cetak ulang dengan ketentuan:

    1. surat permohonan cetak ulang ditujukan kepada Deputi

      Bidang PPSDM u.p Direktur Sertifikasi Profesi; dan

    2. surat permohonan memuat kesalahan penulisan berikut perbaikan penulisannya dengan bukti pendukung dan

      melampirkan Sertifikat asli yang salah cetak atau rusak.

  2. (4)  Dalam hal Sertifikat hilang, Pemegang Sertifikat dapat

    mengajukan permohonan cetak ulang dengan ketentuan:

    1. surat permohonan cetak ulang ditujukan kepada Deputi

      Bidang PPSDM u.p Direktur Sertifikasi Profesi;

    2. melampirkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

    3. melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian

      setempat; dan

    4. melampirkan Daftar Hasil Ujian yang telah diunduh di

      situs resmi LKPP (www.lkpp.go.id).

  3. (5)  Pemegang Sertifikat yang mengajukan surat permohonan

    cetak ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh:
    a. Pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja

    Perangkat Daerah/ Instansi paling rendah setingkat Pejabat Eselon II/Kepala Kantor/Pimpinan Unit Kerja bidang Pengadaan/Pejabat yang menangani urusan kepegawaian, atau Pendidikan dan Pelatihan untuk pegawai yang bekerja pada Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi tersebut; atau

b. Orang perorangan pada non Kementerian/Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi.

(6) Hasil cetak ulang Sertifikat dikirim kepada Pemegang Sertifikat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak surat permohonan cetak ulang diterima oleh Direktur Sertifikasi Profesi.


BAB VIII PENGADUAN

Pasal 29

  1. (1)  Dalam hal Pelaksana Ujian, Peserta Ujian, dan/atau masyarakat menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan Ujian, dapat mengajukan pengaduan atas pelaksanaan Ujian, dan Cetak Ulang Sertifikat.

  2. (2)  Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan kepada LKPP, disertai bukti-bukti kuat yang terkait langsung dengan materi pengaduan.

    BAB IX SANKSI

    Pasal 30

Tata cara pemberian sanksi kepada Pelaksana Ujian, Peserta Ujian, Pengawas Ujian, dan Pemegang Sertifikat dalam proses sertifikasi ditetapkan oleh Deputi Bidang PPSDM.

BAB X
PEMBIAYAAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI KEAHLIAN TINGKAT DASAR

Pasal 31

  1. (1)  Sumber pembiayaan pelaksanaan Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar terdiri atas:
    a. seluruh biaya berasal dari anggaran LKPP; atau
    b. sebagian biaya berasal dari anggaran LKPP dan

    Pelaksana Ujian.

  2. (2)  Pembiayaan pelaksanaan Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar

    yang berasal dari anggaran pelaksana ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
    a. Sarana dan prasarana ujian;
    b. transportasi, akomodasi, dan honorarium bagi Pengawas

    Ujian; dan/atau
    c. pengiriman Sertifikat kepada peserta ujian.

    BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN

    Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenjang Sertifikasi Keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur dengan Peraturan Kepala LKPP.

BAB XII KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 33

  1. (1)  Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini, Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/LKPP dengan kategori L2, L4, dan L5, maupun Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 yang masih berlaku atau telah habis masa berlakunya tetap dapat digunakan dan dinyatakan masih berlaku sampai dengan seumur hidup.

  2. (2)  Pelaksana Ujian yang melaksanakan Ujian di wilayah DKI Jakarta menggunakan media komputer daring (online) sejak Peraturan Kepala ini berlaku.

    Pasal 34

Pelaksana Ujian yang belum memenuhi ketentuan pasal 9 huruf c dan huruf d, namun telah ditetapkan sebagai Pelaksana Ujian melalui Keputusan Deputi Bidang PPSDM sebelum peraturan ini ditetapkan, masih dapat melaksanakan ujian hingga batas waktu sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Deputi Bidang PPSDM tentang Penetapan Pelaksana Ujian.


BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 35

(1)Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

(2) Peraturan Kepala ini berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 


Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2015

KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, 

POSTINGAN POPULER