Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

Tampilkan postingan dengan label AKSI NYATA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AKSI NYATA. Tampilkan semua postingan

17 Agustus 2026

Pandangan Saya terhadap Pidato Pengadaan Presiden Prabowo: Kritik dan Saran



OPINI  •  KEBIJAKAN PUBLIK  •  PENGADAAN PEMERINTAH

Pandangan Saya terhadap Pidato Pengadaan Presiden Prabowo: Kritik dan Saran

Konsolidasi dapat memperkuat daya beli negara dan menekan pemborosan. Namun, fraud PBJ tidak lahir hanya karena pembelian yang terpisah. Ia tumbuh dari sistem politik berbiaya tinggi yang menekan anggaran, birokrasi, regulasi, penegakan hukum, dan pengawasan.

Oleh Dr. Bonatua Silalahi, M.E.

17 Agustus 2026  |  Perspektif penulis Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Fraud PBJ di Tengah Arus Politik dan Kepentingan

 

Satu Tahun Sebelumnya: Surat dan Dua Buku untuk Para Negarawan

Pidato tersebut tidak saya baca dari ruang kosong. Pada 13 Agustus 2025—tepat satu tahun dan satu hari sebelum pidato pengadaan Presiden pada 14 Agustus 2026—saya telah menyerahkan dua buku saya, Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Fraud PBJ di Tengah Arus Politik dan Kepentingan, beserta sepucuk surat kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, dan seluruh Ketua Umum Partai. Surat Nomor 01/VIII/PB-PA/25 itu berjudul “Surat untuk Para Negarawan”, dengan perihal Penyerahan Buku dan Permohonan Audiensi. Karena itu, artikel ini bukan sekadar respons sesaat terhadap pidato Presiden, melainkan kelanjutan dari pemikiran dan rekomendasi yang telah lebih dahulu saya sampaikan kepada para pemegang mandat politik nasional.

Dalam surat tersebut saya menjelaskan hubungan kedua buku itu. Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah saya tempatkan sebagai landasan teori untuk membaca struktur pasar, regulasi, dan tata kelola PBJ. Fraud PBJ kemudian menggunakannya untuk membedah penyimpangan yang kerap dirancang sejak tahap politik, bahkan sebelum operator formal menduduki jabatan, melalui ekosistem yang menghubungkan sistem politik, anggaran, pembinaan ASN, pengadaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pokok pesannya jelas: penyimpangan pengadaan tidak cukup diatasi hanya pada tahap tender atau transaksi karena akar persoalannya dapat terbentuk jauh sebelum paket pengadaan diumumkan.

Surat itu memuat sepuluh agenda perbaikan dari hulu ke hilir. Pada sisi politik, saya mengusulkan reformasi pembiayaan politik secara menyeluruh: negara memberi kompensasi biaya politik partai peserta Pemilu 2024, menaikkan ambang batas menjadi 30 persen pada Pemilu 2029 dengan opsi peleburan partai, serta mendanai biaya politik dan menyediakan sekretariat bagi partai yang lolos ambang batas. Pada sisi hukum dan kelembagaan, saya mendorong pengesahan RUU PBJ berbasis ilmu ekonomi dan teori pasar PBJ; penghentian penggunaan Surat Edaran sebagai dasar hukum; pembentukan pemantau PBJ independen lintas sektor; penerapan reward dan sanksi berbasis data; serta pembentukan Satgas Khusus PBJ lintas lembaga dan penempatan UU PBJ sebagai lex specialis.

Pada sisi administrasi, pasar, dan pengawasan, saya mengusulkan peningkatan literasi serta partisipasi publik; penggunaan PBJ sebagai instrumen ekonomi makro dan mikro yang mendukung PDB sekaligus memberdayakan UMKM; penguatan e-purchasing terintegrasi, pembatasan penunjukan langsung dan swakelola, serta peningkatan tunjangan pelaku pengadaan; pengawasan berbasis risiko dengan keterlibatan LSM atau organisasi masyarakat sipil dan penguatan KPPU; serta pembinaan ASN berdasarkan sistem merit yang bebas dari intervensi politik. Di bagian akhir surat, saya memohon audiensi langsung dengan Presiden untuk memaparkan kajian, data, dan strategi implementasi seluruh rekomendasi tersebut dalam kerangka pemikiran negarawan.

Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam penyampaian RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan di hadapan Sidang Paripurna DPR RI pada 14 Agustus 2026 menarik perhatian saya. Dua potongan video yang beredar—mengenai target efisiensi pengadaan hingga Rp360 triliun dan rencana meningkatkan kelembagaan LKPP menjadi Badan Pengadaan Pemerintah—sesungguhnya merupakan satu rangkaian gagasan dalam pidato yang sama. Presiden memulai dari diagnosis atas pembelian barang sejenis yang dilakukan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah secara sendiri-sendiri; kemudian menawarkan konsolidasi, prinsip “beli bersama”, penguatan katalog elektronik, serta perubahan kelembagaan sebagai jawabannya.

Saya menyambut baik keberanian Presiden menjadikan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai isu strategis negara. Bahkan, buku saya Fraud Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Tengah Arus Politik dan Kepentingan dibuka dengan seruan Presiden agar bangsa ini meninggalkan praktik-praktik lama yang tidak efisien. Seruan itu saya pahami bukan hanya sebagai perintah teknis untuk membeli lebih murah, melainkan sebagai panggilan moral untuk membongkar sistem yang membuat pengadaan menjadi ruang transaksi kekuasaan. Karena itu, pidato 14 Agustus 2026 saya baca sebagai momentum politik yang penting—tetapi juga harus diuji agar reformasinya menyentuh akar persoalan.

Berikut adalah Video pengucapan Pidato Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Akan Ubah LKPP Jadi Badan Pengadaan Pemerintah: 

Biar Gak Jalan Sendiri-sendiri

Dua buku saya memberikan dua lensa yang saling melengkapi. Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjelaskan struktur pasar, daya tawar pemerintah, persaingan, biaya transaksi, dan besarnya nilai belanja negara. Sementara itu, Fraud PBJ di Tengah Arus Politik dan Kepentingan menjelaskan mengapa prosedur yang tampak sah dapat dibajak oleh operator formal maupun informal sejak tahap politik, penganggaran, penempatan jabatan, penyusunan regulasi, sampai pengawasan dan penegakan hukum. Dari kedua lensa inilah saya menyampaikan pandangan, kritik, dan saran berikut.

1. Diagnosis Presiden Tepat: Pemerintah Satu Pembeli, tetapi Bertindak Terpecah

Dalam buku Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, saya menggambarkan bahwa pada dasarnya pemerintah merupakan satu pembeli besar, sedangkan di sisi penawaran terdapat banyak pelaku usaha dan penyedia lainnya. Secara teoritis, posisi tersebut seharusnya memberikan daya tawar yang sangat kuat kepada negara. Masalahnya, “satu pembeli” itu terfragmentasi dalam ribuan satuan kerja, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Setiap entitas merencanakan kebutuhan, menyusun spesifikasi, membandingkan harga, serta menandatangani kontrak sendiri. Akibatnya, volume pembelian negara terpecah, informasi harga tidak terkonsolidasi, dan penyedia berhadapan dengan pembeli-pembeli kecil yang tidak selalu saling belajar.

Karena itu, kritik Presiden terhadap silo buying menurut saya tepat. Jika barangnya memang sama, kebutuhannya berulang, spesifikasinya dapat distandardisasi secara fungsional, dan waktunya dapat direncanakan, pembelian bersama dapat menghasilkan economies of scale. Negara juga dapat mengurangi biaya pencarian informasi, penyusunan dokumen berulang, negosiasi terpisah, pemeriksaan administrasi, serta pengawasan atas ribuan kontrak kecil. Konsolidasi bukan sekadar cara memperoleh diskon; ia dapat menjadi alat untuk membangun kecerdasan pasar pemerintah.

Namun, buku Fraud PBJ mengingatkan bahwa fragmentasi pembelian hanyalah masalah pada lapisan transaksi. Di belakangnya terdapat operator formal—presiden, menteri, kepala daerah, ASN, legislator, aparat hukum, dan pengawas—serta operator informal seperti tim sukses, penyandang dana politik, konsultan, makelar proyek, dan bowhier politik. Operator informal ini tidak mempunyai jabatan pengadaan, tetapi dapat memengaruhi siapa yang ditempatkan, proyek apa yang masuk anggaran, siapa penyedianya, dan ke mana fee politik mengalir. Jadi, negara tidak cukup hanya menyatukan pembelian; negara juga harus memutus pengaruh yang mengunci pengadaan sejak sebelum paket dibentuk.

Negara sudah merupakan pembeli terbesar. Persoalannya bukan semata-mata kurangnya anggaran, melainkan ketidakmampuan mengubah besarnya belanja menjadi daya tawar yang terkoordinasi.

 

2. Kasus IFP Menunjukkan Potensi, tetapi Belum Cukup Menjadi Bukti Umum

Contoh Interactive Flat Panel (IFP) yang disampaikan Presiden sangat kuat secara komunikasi kebijakan. Harga yang disebut turun dari sekitar Rp150 juta menjadi Rp26 juta per unit—termasuk pengiriman dan pemasangan ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar—berarti penurunan sekitar 82,67 persen. Harga hasil konsolidasi hanya 17,33 persen dari harga pembelian sebelumnya, atau kira-kira 5,77 kali lebih rendah. Angka ini menunjukkan betapa mahalnya fragmentasi apabila perbandingannya benar-benar setara.

Namun, sebagai peneliti kebijakan pengadaan, saya harus mengajukan pertanyaan yang lebih rinci. Apakah barang yang dibandingkan memiliki ukuran, teknologi, tingkat kecerahan, sistem operasi, lisensi perangkat lunak, masa garansi, layanan purnajual, pajak, waktu pengadaan, lokasi pengiriman, dan kewajiban pemasangan yang sama? Apakah harga Rp150 juta merupakan harga rata-rata, harga tertinggi, atau hanya kasus tertentu? Berapa volume masing-masing transaksi, dan bagaimana kondisi pasar pada saat pembelian? Tanpa jawaban atas pertanyaan tersebut, kasus IFP lebih tepat disebut indikasi kuat tentang potensi konsolidasi, bukan bukti bahwa seluruh kategori pengadaan dapat dihemat dengan persentase yang sama.

Saya juga mengingatkan bahwa harga per unit bukan satu-satunya ukuran efisiensi. IFP yang murah tetapi tidak digunakan, cepat rusak, tidak kompatibel dengan sistem sekolah, atau tidak didukung pelatihan guru akan menghasilkan pemborosan dalam bentuk lain. Efisiensi harus dibaca sebagai value for money: kombinasi harga, mutu, kegunaan, waktu, risiko, biaya sepanjang umur barang, dan hasil pelayanan publik.

3. Target Rp360 Triliun Harus Diposisikan sebagai Hipotesis Kebijakan

Perhitungan Presiden—30 persen dari total belanja pengadaan sekitar Rp1.200 triliun—secara aritmetika memang menghasilkan Rp360 triliun. Saya melihat angka ini berguna untuk menunjukkan besarnya ruang perbaikan. Akan tetapi, angka tersebut harus disebut sebagai potensi atau hipotesis kebijakan sampai metodologinya dibuka dan hasilnya diaudit. Penghematan tidak boleh dihitung hanya sebagai selisih antara harga awal yang belum teruji dan harga kontrak. Ia harus dibandingkan dengan baseline yang wajar, volume dan mutu yang setara, serta kebutuhan yang benar-benar terverifikasi.

Buku saya menunjukkan masalah mendasar pada data pasar pengadaan. Berdasarkan pengolahan data periode 2020 hingga 2024, nilai belanja PBJ rata-rata sekitar Rp1.101,1 triliun per tahun, tetapi yang terekam dalam SPSE rata-rata sekitar Rp538,5 triliun atau 48,6 persen. Angka tersebut menggambarkan bahwa transparansi dan kelengkapan data belum memadai. Jika basis datanya belum utuh, maka klaim nasional tentang total pasar, harga pembanding, maupun persentase efisiensi juga harus disampaikan secara hati-hati.

Dalam Fraud PBJ, saya juga mengajukan estimasi yang lebih keras: biaya politik nasional untuk satu siklus pemilu dapat melampaui Rp1.220 triliun, sedangkan kebocoran PBJ selama lima tahun diperkirakan sekitar Rp1.530 triliun. Keduanya adalah estimasi analitis dalam buku, bukan angka kerugian negara yang telah diputus pengadilan. Fungsinya adalah menunjukkan skala insentif yang menghubungkan biaya politik dengan rente pengadaan. Karena itu, target efisiensi Rp360 triliun tidak boleh berhenti pada penghematan harga; ia harus diuji pula terhadap berkurangnya kebocoran, intervensi politik, proyek titipan, serta pembiayaan politik informal.

Menurut saya, pemerintah perlu menerbitkan metodologi penghitungan efisiensi yang dapat diperiksa publik. Sekurang-kurangnya harus tersedia definisi penghematan, tahun dasar, sumber harga pembanding, cakupan paket, penyesuaian mutu dan inflasi, biaya implementasi konsolidasi, serta pembedaan antara penghematan di atas kertas dan penghematan yang benar-benar mengurangi kebutuhan anggaran. Target besar akan memperoleh legitimasi apabila masyarakat dapat menelusuri bagaimana angka itu dibentuk.

4. LKPP Menjadi Badan: Jangan Berhenti pada Pergantian Nama dan Pemusatan Kuasa

Saya memahami alasan Presiden meminta dukungan DPR untuk meningkatkan kelembagaan LKPP menjadi Badan Pengadaan Pemerintah. Reformasi pengadaan membutuhkan pusat data, standardisasi, agregasi kebutuhan, profesionalisme, serta kekuatan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah. Namun, persoalan pertama yang harus dijawab bukanlah apakah namanya “lembaga” atau “badan”, melainkan fungsi apa yang akan dijalankan, kewenangan apa yang ditambah, serta kepada siapa kekuasaan itu dipertanggungjawabkan.

Regulasi yang berlaku telah memberikan ruang kepada Kepala LKPP untuk melaksanakan konsolidasi pengadaan secara nasional. Karena itu, pemerintah harus terlebih dahulu menjelaskan mengapa kewenangan yang ada belum menghasilkan konsolidasi sebagaimana diharapkan. Apakah hambatannya terletak pada kualitas data kebutuhan, keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya daya paksa, fragmentasi anggaran, resistensi kementerian dan daerah, atau belum adanya desain kontrak nasional yang tepat? Tanpa diagnosis kelembagaan, perubahan nomenklatur berisiko hanya menambah struktur tanpa menyelesaikan penyebab.

Badan baru juga tidak boleh menguasai seluruh rantai secara sekaligus: membuat aturan, menyusun spesifikasi, mengoperasikan platform, memilih penyedia, menilai kinerjanya, menjatuhkan sanksi, lalu mengukur sendiri keberhasilan dan penghematannya. Penumpukan fungsi seperti itu menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi mekanisme saling kontrol. Kebijakan, operasi pembelian, pengelolaan platform, evaluasi kinerja, audit, serta penegakan sanksi perlu dipisahkan secara tegas, walaupun tetap berada dalam satu arsitektur nasional.

Buku Fraud PBJ justru merekomendasikan pembentukan lembaga independen pemantau PBJ lintas sektor. Gagasan itu harus ditempatkan sebagai pasangan dari Badan Pengadaan Pemerintah. Badan dapat diberi kapasitas untuk mengintegrasikan permintaan dan melaksanakan pembelian strategis, tetapi pemantauan integritasnya harus berada pada lembaga atau mekanisme yang tidak tunduk kepada operator transaksi yang sama. Badan yang kuat tanpa pemantau independen hanya akan memindahkan ketergantungan dari ribuan pembeli ke satu pusat kekuasaan.

5. Konsolidasi Harus Selektif, Bukan Sentralisasi Seragam

Saya mendukung prinsip “beli bersama”, tetapi tidak seluruh kebutuhan pemerintah cocok dibeli melalui satu kontrak nasional. Barang yang terstandar, berulang, volumenya besar, dan pasarnya tersebar—misalnya perangkat komputasi tertentu, kendaraan dengan spesifikasi umum, obat generik, atau bahan habis pakai—layak dikonsolidasikan. Sebaliknya, pekerjaan konstruksi, jasa berbasis kondisi lokal, kebutuhan dengan tingkat inovasi tinggi, serta layanan yang bergantung pada pengetahuan setempat tidak boleh dipaksakan ke dalam satu model pusat.

Skala ekonomi juga mempunyai batas. Konsolidasi yang terlalu besar dapat melahirkan diseconomies of scale: koordinasi menjadi rumit, distribusi terlambat, spesifikasi tidak sesuai kebutuhan daerah, dan biaya pengawasan meningkat. Kontrak nasional yang hanya dapat dipenuhi perusahaan besar dapat menutup ruang UMKM, mempersempit jumlah penyedia, meningkatkan ketergantungan pada sedikit perusahaan, dan pada akhirnya menciptakan vendor lock-in. Harga mungkin turun pada tahun pertama, tetapi daya saing pasar dapat melemah dalam jangka panjang.

Karena itu saya mengusulkan model konsolidasi berlapis. Kebutuhan yang benar-benar seragam dikonsolidasikan secara nasional; kebutuhan yang sama dalam satu sektor dikonsolidasikan secara sektoral; kebutuhan dengan karakter geografis tertentu dikonsolidasikan secara regional; sedangkan kebutuhan yang spesifik tetap dilaksanakan oleh instansi atau pemerintah daerah. Permintaan dapat diagregasi dan standar mutu dapat disatukan, tetapi paket pelaksanaan tetap dapat dibagi ke dalam lot wilayah, menggunakan multi-award, atau dilanjutkan dengan mini-competition agar persaingan dan akses pelaku lokal tetap hidup.

Sinkronisasi dengan Fraud PBJ juga mengharuskan katalog elektronik dilihat secara kritis. Buku tersebut memang merekomendasikan penguatan e-Katalog lokal serta integrasi e-purchasing dan e-contracting sampai pembayaran. Akan tetapi, digitalisasi tidak otomatis menghapus fraud. Jika kebutuhan, spesifikasi, produk, penyedia, dan harga telah diarahkan sebelum masuk sistem, platform digital hanya merekam keputusan yang telah dikunci. Digitalisasi harus disertai keterbukaan data, pemeriksaan persaingan oleh KPPU, jejak audit, dan akses publik terhadap dokumen anggaran serta kontrak.

6. Perspektif Fraud PBJ: Politik adalah Akar, Pengadaan adalah Titik Akumulasi

Dalam Fraud Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Tengah Arus Politik dan Kepentingan, saya mendefinisikan fraud sebagai penyimpangan yang disengaja untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau politik, meskipun belum tentu memenuhi unsur pidana korupsi menurut hukum positif. Karena itu, fraud tidak boleh disamakan begitu saja dengan korupsi yang telah dibuktikan melalui putusan pengadilan. Pembedaan ini penting agar analisis kebijakan mampu melihat penyimpangan sistemik yang belum atau tidak terjangkau oleh proses pidana.

Buku itu tidak menyederhanakan fraud sebagai hubungan enam kotak yang berdiri sendiri. Ia menelusuri sistem penyelenggaraan negara dan para operatornya; sistem pengadaan sebagai titik akumulasi tekanan; politik uang dan biaya demokrasi; sistem anggaran; pembinaan kepegawaian; fungsi legislasi dan politik anggaran; penegakan hukum; regulasi; serta pengawasan. Seluruhnya bermuara pada kesimpulan bahwa sistem politik yang mahal dan tidak mandiri merupakan akar utama. PBJ kemudian menjadi jalur yang cepat, luas, dan tampak legal untuk mengembalikan modal politik, membayar utang kekuasaan, membiayai partai, atau memberi balas jasa kepada jaringan pendukung.

Dari perspektif ini, konsolidasi dapat menutup sebagian celah fraud pada tahap transaksi: ghost project, pemecahan paket, mark-up HPS, penguncian spesifikasi, penentuan pemenang sejak awal, pengurangan volume, serta fee proyek. Namun, ia tidak otomatis menyelesaikan proyek titipan yang sudah disusupkan ke APBN atau APBD, jabatan strategis yang diisi berdasarkan loyalitas, penyedia yang menjadi pemodal politik, regulasi yang dibentuk melalui lobi, pengawasan yang transaksional, atau penegakan hukum yang selektif. Jika keputusan konsolidasi nasional telah dipengaruhi pada tahap politik dan anggaran, sistem yang lebih terpusat justru dapat memperbesar dampaknya.

Konsolidasi dapat mengurangi fraud transaksional di hilir, tetapi berpotensi menciptakan fraud kebijakan di hulu.

 

Itulah sebabnya pembentukan Badan Pengadaan Pemerintah harus dibaca sebagai reformasi tata kelola kekuasaan, bukan sekadar reformasi teknik pembelian. Badan yang lebih kuat membutuhkan pengawasan yang lebih merdeka. Jejak keputusan harus terbuka sejak Musrenbang, Renja, RKA, DPA, RUP, penentuan spesifikasi dan HPS, pemilihan penyedia, kontrak, pembayaran, sampai kinerja barang di lapangan. Hubungan afiliasi, pemilik manfaat penyedia, perubahan spesifikasi, komunikasi pasar, realisasi pesanan, pengaduan, serta tindak lanjut audit perlu terekam dan dapat dianalisis.

Keterbukaan informasi juga tidak boleh ditempatkan sebagai pelengkap. Dalam buku saya, perlawanan badan publik terhadap permintaan DPA, HPS, kontrak, dan dokumen pelaksanaan merupakan salah satu penyebab ruang gelap pengadaan tetap bertahan. Karena itu, konsolidasi nasional harus diikuti kewajiban publikasi proaktif dan audit sosial. Tanpa keterbukaan, masyarakat hanya diminta percaya pada angka efisiensi yang dihitung oleh institusi yang berkepentingan menyatakan kebijakannya berhasil.

7. Uji Kesesuaian Pidato dengan Dua Buku Saya

Setelah menyandingkan pokok pidato Presiden dengan Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Fraud Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Tengah Arus Politik dan Kepentingan, saya melihat adanya titik temu yang kuat, tetapi belum utuh. Penilaian berikut penting agar publik dapat membedakan bagian yang patut didukung, bagian yang masih memerlukan penjelasan, dan bagian yang perlu dikritisi dalam desain kebijakan berikutnya.

Yang sudah sejalan

      Pengadaan ditempatkan sebagai isu strategis nasional. Pidato Presiden mengangkat PBJ dari urusan administratif menjadi instrumen fiskal dan pembangunan. Ini sejalan dengan kedua buku saya yang menempatkan pengadaan sebagai pasar besar, kebijakan publik, dan arena distribusi sumber daya negara.

      Negara adalah satu pembeli besar yang masih terfragmentasi. Kritik terhadap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang membeli barang serupa secara sendiri-sendiri sesuai dengan tesis dalam Pasar PBJ: secara formal pemerintah merupakan satu pembeli besar, tetapi secara operasional bertindak sebagai banyak pembeli kecil sehingga kehilangan daya tawar.

      Konsolidasi dapat menghasilkan skala ekonomi. Prinsip “barang yang sama dibeli bersama” sejalan dengan gagasan agregasi permintaan, standardisasi kebutuhan, penurunan biaya transaksi, dan penguatan posisi tawar pemerintah. Untuk barang yang terstandar dan berulang, arah ini layak didukung.

      Perencanaan berbasis data dan pemanfaatan e-Katalog. Penekanan Presiden pada data dan konsolidasi katalog selaras dengan kebutuhan membangun informasi pasar, membandingkan harga, memetakan permintaan, dan memperluas transaksi digital. Contoh IFP menunjukkan bagaimana disparitas harga dapat dibuka dan dikoreksi melalui penggabungan volume serta negosiasi yang lebih kuat.

      Penguatan kelembagaan pengadaan. Rencana meningkatkan LKPP menjadi Badan Pengadaan Pemerintah sejalan dengan kebutuhan menempatkan PBJ pada posisi kelembagaan yang lebih kuat, mengingat nilai belanja dan pengaruhnya terhadap pelayanan publik, persaingan usaha, industri nasional, dan UMKM.

Yang baru sejalan sebagian

      Efisiensi belum sama dengan value for money. Pidato menonjolkan penurunan harga satuan, sedangkan buku saya menghendaki ukuran yang lebih lengkap: mutu, ketepatan waktu, biaya sepanjang umur manfaat, keberfungsian barang, dampak pelayanan, dan biaya pengelolaan kontrak. Harga Rp26 juta untuk IFP baru menjadi keberhasilan penuh apabila perangkat terpasang, dipakai, terawat, dan menghasilkan manfaat pembelajaran.

      Digitalisasi belum berarti integrasi sistem. e-Katalog merupakan komponen penting, tetapi belum cukup. Buku saya mendorong satu jejak data dari Musrenbang, Renja, RKA, DPA, RUP, pemilihan, kontrak, pembayaran, serah terima, pemanfaatan, hingga pengaduan. Tanpa integrasi tersebut, rekayasa kebutuhan dan spesifikasi dapat terjadi sebelum transaksi masuk ke platform.

      Penguatan LKPP belum menjawab desain kewenangan. Saya mendukung institusi yang lebih kuat, tetapi status badan saja belum menjamin tata kelola. Harus ada pemisahan yang jelas antara fungsi pembuat kebijakan, pembeli atau konsolidator, operator sistem, evaluator efisiensi, serta pengawas dan pemberi sanksi agar badan tidak menilai keberhasilannya sendiri.

      Konsolidasi belum boleh disamakan dengan satu kontrak nasional. Arah konsolidasi benar untuk komoditas tertentu, tetapi buku Pasar PBJ menuntut pembacaan struktur pasar. Pengadaan perlu berlapis—nasional, sektoral, regional, dan lokal—serta dapat memakai lot wilayah, multi-award, atau mini-competition supaya persaingan, UMKM, dan kebutuhan daerah tetap terlindungi.

      Penggunaan data belum identik dengan keterbukaan metodologi. Angka efisiensi 20,86 persen, 25,43 persen, dan potensi Rp360 triliun merupakan sinyal kebijakan yang penting. Namun publik masih memerlukan baseline, cakupan paket, spesifikasi pembanding, volume, inflasi, biaya distribusi, biaya implementasi, dan metode penghitungan agar dapat membedakan potensi, target, realisasi, serta penghematan bersih.

Yang belum terlihat: kritik dan masukan untuk kebijakan publik

      Akar pembiayaan politik belum disentuh. Dalam Fraud PBJ, sistem politik yang mahal dan tidak mandiri merupakan akar penting penyimpangan. Proyek dapat menjadi sarana pengembalian modal politik, pembiayaan partai, atau balas jasa. Karena itu, reformasi pengadaan perlu berjalan bersama transparansi dana kampanye dan partai serta pembatasan konflik kepentingan pascapemilu.

      Operator informal dan penangkapan kebijakan belum dibahas. Risiko bukan hanya pejabat atau penyedia yang bertransaksi pada tahap tender. Tim sukses, pemodal politik, konsultan, broker proyek, dan aktor informal dapat memengaruhi kebutuhan, anggaran, spesifikasi, jabatan, dan calon pemenang jauh sebelum paket diumumkan. Badan baru harus memiliki mekanisme deklarasi afiliasi, pemilik manfaat, lobi, dan konflik kepentingan.

      Pengawasan independen belum menjadi bagian utama. Konsolidasi memperbesar kewenangan dan nilai keputusan pada sedikit titik. Karena itu diperlukan pemantau PBJ yang independen, audit real-time berbasis risiko oleh APIP dan BPKP, akses data bagi KPPU, perlindungan pelapor, serta ruang audit sosial oleh publik. Penguatan pembeli harus selalu diimbangi penguatan pengawas.

      Fondasi Undang-Undang PBJ belum dijelaskan. Perubahan kelembagaan sebaiknya tidak hanya bertumpu pada aturan yang mudah berubah. Buku saya mengusulkan UU PBJ yang mengatur pasar pengadaan, batas kewenangan badan, koreksi administratif, persaingan, keterbukaan, sanksi, dan perlindungan pelaksana beritikad baik.

      Profesionalisme dan perlindungan aparatur belum tampak. PPK, Pokja, pejabat pengadaan, dan pengelola kontrak membutuhkan talent pool, sistem merit, remunerasi yang layak, rotasi berbasis risiko, bantuan hukum, dan perlindungan dari intervensi politik. Teknologi dan sentralisasi tidak akan cukup apabila operator formal tetap rentan ditekan.

      Fraud, kesalahan administrasi, dan korupsi perlu dibedakan. Tidak setiap kesalahan prosedur merupakan fraud, dan tidak setiap fraud telah terbukti sebagai tindak pidana korupsi. Kebijakan harus menyediakan koreksi administratif dan etik yang cepat, sekaligus penegakan hukum independen terhadap rekayasa yang disengaja. Pembedaan ini mencegah kriminalisasi pelaksana yang beritikad baik tanpa memberi ruang impunitas.

      Klaim Rp360 triliun memerlukan verifikasi independen. Target besar harus diuji oleh pihak yang tidak merancang atau menjalankan konsolidasi. Dasbor publik perlu memperlihatkan penghematan bruto dan bersih, perubahan pagu, mutu barang, tingkat pemanfaatan, biaya logistik, kinerja penyedia, serta dampak terhadap persaingan dan UMKM.

Karena pidato kenegaraan bersifat makro, tidak disebutkannya suatu hal tidak selalu berarti hal tersebut ditolak. Namun, karena pidato ini akan menjadi dasar arah kebijakan, aspek yang belum disebut perlu dimasukkan ke dalam desain Badan Pengadaan Pemerintah, penyusunan Undang-Undang PBJ, dan peta jalan implementasinya. Jika tidak, reformasi ini mungkin benar secara teknis, tetapi belum lengkap secara sistemik. Kritik saya bukan penolakan terhadap agenda Presiden; kritik ini adalah ajakan agar momentum besar tersebut menghasilkan pengadaan yang efisien sekaligus berintegritas, kompetitif, inklusif, transparan, dan berorientasi pada hasil.

8. Saran Kebijakan yang Saya Tawarkan

    Reformasi pembiayaan politik sebagai kebijakan hulu. Rencana efisiensi PBJ harus disertai agenda pendanaan partai dan kampanye yang legal, transparan, terukur, serta dapat diaudit. Ketergantungan partai, kandidat, dan relawan pada pemodal proyek harus diputus; pembatasan peran relawan dalam alokasi proyek dan jabatan perlu ditegaskan.

    Format ulang dan sahkan Undang-Undang PBJ. Sebagaimana rekomendasi buku saya, PBJ yang mengelola lebih dari seribu triliun rupiah tidak layak hanya bergantung pada Peraturan Presiden dan aturan teknis yang mudah berubah. UU PBJ harus mengatur pasar, kewenangan Badan Pengadaan Pemerintah, mekanisme koreksi administratif, sanksi, perlindungan pelaksana beritikad baik, persaingan, dan keterbukaan.

    Bentuk pemantau PBJ yang independen. Badan Pengadaan Pemerintah tidak boleh sekaligus menjadi pembuat kebijakan, pembeli, operator platform, pengukur efisiensi, dan pengawas dirinya sendiri. Bentuk lembaga atau mekanisme pemantau lintas sektor yang mengikuti integritas pengadaan sejak perencanaan hingga pemanfaatan.

    Integrasikan e-budgeting, e-procurement, e-contracting, dan pembayaran. Hubungkan Musrenbang, Renja, RKA, DPA, RUP, katalog, kontrak, pembayaran, serah terima, pemanfaatan, serta pengaduan dalam satu jejak audit. Integrasi harus memungkinkan audit real-time berbasis risiko oleh APIP dan BPKP serta pengawasan publik.

    Publikasikan metodologi dan dasbor penghematan. Tampilkan baseline harga, spesifikasi pembanding, volume, biaya distribusi, inflasi, mutu, biaya implementasi, dan realisasi pengurangan anggaran. Klaim efisiensi harus diverifikasi oleh pihak yang independen dari pelaksana konsolidasi.

    Terapkan konsolidasi berlapis dan tetap menjaga UMKM. Gunakan konsolidasi nasional, sektoral, regional, atau lokal sesuai struktur pasarnya. Agregasi permintaan tidak harus menghasilkan satu pemenang nasional; gunakan lot wilayah, multi-award, mini-competition, dan penguatan e-Katalog lokal agar UMKM tidak tersingkir.

    Berikan KPPU akses dan peran pencegahan. KPPU perlu memperoleh akses data e-procurement, menggunakan analitik untuk mendeteksi pola penawaran, serta melakukan review pada tender dan kontrak konsolidasi yang rawan kartel, persekongkolan, konsentrasi pasar, atau vendor lock-in.

    Perkuat APIP, audit substansi, dan keterbukaan informasi. APIP harus lebih independen dan terlibat sejak perencanaan proyek strategis. Audit tidak cukup memeriksa dokumen; ia harus menguji kebutuhan, fisik, manfaat, dan hubungan antarpihak. DPA, HPS sesuai tahap keterbukaannya, kontrak, realisasi, serta kinerja penyedia perlu dipublikasikan secara proaktif.

    Perkuat profesionalisme, insentif, dan perlindungan aparatur. Bangun talent pool nasional, promosi berbasis merit, sertifikasi, rotasi berbasis risiko, remunerasi atau tunjangan yang sepadan, bantuan hukum, serta perlindungan bagi PPK, Pokja, pejabat pengadaan, dan penyelenggara swakelola yang beritikad baik.

    Bedakan fraud, kesalahan administrasi, dan tindak pidana. Bangun mekanisme sanksi administratif dan etik berbasis data tanpa selalu menunggu pidana, tetapi tetap tindak tegas rekayasa dan rente. Penegakan hukum harus independen, melindungi pelapor, serta tidak hanya menjerat ASN teknis dan penyedia kecil sementara pengendali politiknya luput.

    Ukur hasil penggunaan, bukan hanya harga pembelian. Untuk IFP, ukur tingkat pemasangan, pemanfaatan di kelas, kompetensi pengguna, waktu rusak, respons garansi, biaya perawatan, dan dampak pembelajaran. Barang murah yang tidak menghasilkan manfaat tetap merupakan pemborosan.

Penutup: Membeli Bersama, Mengawasi Bersama

Pidato Presiden Prabowo telah membuka ruang politik yang penting untuk menata kembali pengadaan pemerintah. Saya sependapat bahwa negara tidak boleh terus membeli barang yang sama tanpa koordinasi, kehilangan daya tawar, dan membiarkan perbedaan harga yang tidak dapat dijelaskan. Konsolidasi, perencanaan berbasis data, serta penguatan kelembagaan dapat menjadi lompatan besar apabila dirancang dengan benar.

Namun, saya juga ingin menegaskan bahwa pengadaan bukan hanya persoalan mendapatkan harga paling rendah. Ia adalah pasar, kebijakan publik, arena distribusi sumber daya, serta titik akumulasi tekanan politik dan birokrasi. Karena itu, efisiensi tanpa persaingan dapat melahirkan monopoli; standardisasi tanpa ruang kebutuhan lokal dapat melahirkan ketidaktepatan; dan kelembagaan yang kuat tanpa pengawasan independen dapat melahirkan pemusatan penyimpangan.

Pandangan saya sederhana: negara memang harus membeli bersama, tetapi kekuasaan untuk membeli bersama juga harus diawasi bersama. Lebih jauh lagi, negara harus memperbaiki sistem politik yang selama ini menjadikan proyek sebagai sumber pengembalian modal dan balas jasa. Tanpa reformasi politik, integritas operator, data terbuka, pemisahan fungsi, dan pengawasan independen, konsolidasi tidak menghilangkan fraud—ia hanya berisiko memindahkan dan memusatkannya ke tingkat yang lebih tinggi.

Rujukan Utama

    Bonatua Silalahi. Surat untuk Para Negarawan, Nomor 01/VIII/PB-PA/25, perihal Penyerahan Buku dan Permohonan Audiensi, 13 Agustus 2025.

    Bonatua Silalahi. Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bandung: Widina Media Utama, 2025. ISBN 978-623-500-971-1.

    Bonatua Silalahi. Fraud Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Tengah Arus Politik dan Kepentingan. Bandung: Widina Media Utama, 2025. ISBN 978-634-246-114-3.

    Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Pidato Presiden Republik Indonesia pada Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya, 14 Agustus 2026. Teks resmi pidato : https://setkab.go.id/pidato-presiden-republik-indonesia-pada-penyampaian-keterangan-pemerintah-atas-ruu-tentang-apbn-tahun-anggaran-2027-beserta-nota-keuangannya-di-depan-rapat-paripurna-dpr-ri-14-agustus-2026/

30 Juli 2025

Buku PASAR PBJ

Kabar gembira bagi kita semua!!! telah terbit.

Setelah lebih dari 6(enam) tahun melakukan penelitian dibidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kini sudah saatnya kami menyajikan Buku tentang Pengadaan secara Komprehensif dari sudut pandang Ilmu Ekonomi, Ilmu Kebijakan Publik dan Hukum Administrasi.

Adapun keterangan terkait buku termasuk cara memperolehnya bisa dibaca di resensi berikut:


RESENSI BUKU

A.     Identitas Buku:

  • Judul: PASAR PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
  • Penulis: Dr. Bonatua Silalahi, M.E.
  • Tahun Terbit: 2025
  • ISBN: 978-623-500-971-1
  • Genre: Ilmu Ekonomi, Kebijakan Publik, Hukum Administrasi
  • Book:

o   Cover Warna, Isi Hitam Putih, Ukuran Kertas A5, Tebal 2,7 cm, Isi 364 halaman.

o   Channel Penjualan: Shopee & Tokopedia

  • e-Book:

o   Size 5,7 MB, Berwarna, Isi 364 halaman.

o   Channel Penjualan: Google Play dan Google Books

B.     Ringkasan Isi:

Secara keseluruhan, "Pasar PBJ Pemerintah" adalah panduan menyeluruh bagi para praktisi, akademisi, dan masyarakat yang tertarik memahami dinamika pengadaan barang dan jasa dalam pemerintahan. Buku ini tidak hanya menyajikan kerangka teoritis dan regulasi pendukung, tetapi juga menyentuh aspek praktis dan etis yang sangat relevan dalam konteks pembangunan nasional. Dengan pemaparan yang sistematis dan didukung oleh studi kasus yang nyata, buku ini menawarkan wawasan mendalam yang dapat menjadi acuan bagi perbaikan dan inovasi dalam sistem pengadaan.

Selain sebagai sumber pengetahuan komprehensif bagi para profesional di bidang administrasi dan kebijakan publik, buku ini juga sangat menarik bagi mereka yang ingin memahami bagaimana setiap kebijakan dan sistem pengadaan berdampak langsung pada pembangunan dan tata kelola negara. Pembaca yang haus akan pemahaman mendalam dan solusi inovatif di sektor publik akan menemukan nilai tambah yang signifikan dari setiap halaman buku ini.

C.      Resensi

Buku "Pasar PBJ Pemerintah" merupakan karya yang menyeluruh dalam membahas dinamika pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan. Dengan bahasa yang lugas dan sistematika yang terstruktur, buku ini menyajikan analisis dari berbagai dimensi—mulai dari kerangka hukum, mekanisme operasional, hingga penerapan teknologi dan pendekatan kuantitatif dalam evaluasi kinerja pengadaan.

C.1       Struktur dan Penyajian Materi

Buku ini disusun secara sistematis, dimulai dengan pengenalan mendasar mengenai konsep pengadaan dan relevansinya dalam pembangunan nasional, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mendalam mengenai regulasi, struktur organisasi, dan aktor-aktor utama dalam sistem pengadaan. Di bagian selanjutnya, penulis menyajikan tahapan-tahapan proses pengadaan secara rinci, yang memberikan pemahaman komprehensif kepada pembaca, baik bagi praktisi maupun akademisi. Penyajian materi yang berurutan ini membantu pembaca dalam menangkap konteks dan alur kerja yang kompleks dalam pengadaan publik.

C.2       Pendekatan Kuantitatif dan Metodologi

Salah satu keunggulan buku ini terletak pada penggunaan pendekatan kuantitatif. Penulis tidak hanya mengandalkan paparan kualitatif dan studi kasus, tetapi juga menyajikan data empiris seperti analisis statistik, evaluasi indikator kinerja, dan perhitungan cost-benefit untuk mengukur efektivitas kebijakan pengadaan. Integrasi analisis numerik ini memberikan kekuatan argumentasi yang lebih objektif serta membantu pembaca memahami dampak kebijakan dalam angka. Namun, di sisi lain, penjabaran mengenai metodologi riset—seperti teknik pengumpulan data dan detail analisis statistik—masih bisa diperdalam untuk meningkatkan transparansi dalam proses evaluasi.

C.3       Kredensial Penulis dan Integrasi Pengalaman Lapangan

Salah satu nilai tambah yang mencolok dari karya ini adalah kredensial penulis yang berbasis pada pengalaman kerja nyata di sektor pengadaan dan latar belakang akademik (S-2 dan S-3 di bidang kebijakan publik). Kombinasi antara pengalaman praktis dan riset akademis memungkinkan penulis untuk menghadirkan wawasan yang seimbang antara teori dan praktik. Hal ini tidak hanya memperkuat keabsahan data yang disajikan, tetapi juga memberikan perspektif autentik mengenai tantangan dan solusi dalam pengadaan pemerintah. Penulis mengaitkan pengalaman lapangan dengan konsep dan kebijakan publik, sehingga pembaca mendapatkan gambaran yang mendalam dan aplikatif. Meskipun demikian, buku ini akan semakin kuat jika integrasi antara pengalaman praktis dan teori terpampang lebih eksplisit di setiap bab, terutama dalam bagian metodologis.

C.4       Analisis Kritis dan Relevansi Kebijakan

Dalam pembahasan mengenai etika, tantangan korupsi, dan praktik tidak etis, buku ini menunjukkan sikap kritis yang kuat. Penulis mengidentifikasi berbagai kendala dalam sistem pengadaan dan menghadirkan rekomendasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Pembahasan kontekstual yang menggabungkan data empiris dengan evaluasi komparatif merupakan upaya strategis dalam menguatkan argumentasi. Meski demikian, analisis mengenai praktik internasional dan benchmarking antar negara dalam hal pengadaan publik dapat diperluas untuk menawarkan perspektif yang lebih global, sehingga pembaca dapat membandingkan efektivitas sistem pengadaan di tingkat internasional.

C.5       Kontribusi dan Implikasi Kebijakan

Buku "Pasar PBJ Pemerintah" memiliki kontribusi signifikan sebagai referensi bagi pembuat kebijakan, praktisi, dan akademisi. Dengan menyajikan analisis berbasis data dan pendekatan empiris, buku ini tidak hanya menawarkan pemahaman mendalam atas pengadaan barang dan jasa, tetapi juga menyediakan dasar bagi perumusan strategi reformasi yang realistis. Rekomendasi kebijakan yang disampaikan cukup aplikatif dan didukung oleh bukti kuantitatif, sehingga menjadi acuan penting dalam upaya memperbaiki tata kelola pengadaan publik agar lebih efisien dan transparan.

D.    Kesimpulan

Secara keseluruhan, "Pasar PBJ Pemerintah" adalah karya yang komprehensif dan mengakar pada realitas lapangan, didukung oleh pendekatan kuantitatif yang kuat serta kredensial penulis yang mumpuni di bidang kebijakan publik. Buku ini berhasil mengintegrasikan analisis teoritis dengan studi empiris yang relevan, meskipun di beberapa bagian metodologi dan perbandingan internasional dapat diperluas untuk memperkaya wawasan pembaca. Bagi para profesional, akademisi, dan pengambil kebijakan di sektor publik, buku ini menawarkan panduan yang objektif dan aplikatif dalam memahami serta mengoptimalkan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Pemesanan

Untuk Pemesanan bisa menghubungi Rumahbuku (Call/WA) @ 0878-3663-5470 atau langsung melalui online pada channel berikut:

Versi Buku Cetak:

1. Shoppe: Pastikan telah memiliki Akun Shoppe

Masuk ke Shopee (aplikasi maupun Browser), ketik Judul Buku (PASAR PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH) dan nama penulis (Bonatua Silalahi) di kolom pencarian, enter maka akan muncul buku yang sesuai, klik Gambar Buku setelah itu muncul tampilan terkait buku termasuk modul pembelian atau klik tautan berikut: https://id.shp.ee/fqLb8HG

2. Tokopedia/Tiktok: Pastikan telah memiliki Akun Toko Pedia

Masuk ke Toko Pedia (aplikasi maupun Browser), ketik Judul Buku (PASAR PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH) dan nama penulis (Bonatua Silalahi) di kolom pencarian, enter maka akan muncul buku yang sesuai, klik Gambar Buku setelah itu muncul tampilan terkait buku termasuk modul pembelian atau klik tautan berikut: https://tk.tokopedia.com/ZSBBW7T7Y/



21 September 2024

KONSULTAN KEBIJAKAN PUBLIK: PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Kepada Pembaca kami yang terhormat,

    Assalamualaikum, Shalom, Om Swastiastu, Namo Buddhaya

    Salam Sejahtera, Rahayu, Horas.

  

Sebelumnya perkenankan Kami mengucapkan terimakasih kepada pembaca setia media ini, dimana menurut Google Analytic terdapat 70.979 Pembaca Aktif sejak tahun 2023 sampai 13 September 2024 yang berasal dari berbagai Negara seperti Indonesia, United States, Singapore, Poland, Norway, Japan, Philippines, Netherland, United Kingdom yang merupakan Pembaca Spesifik dari kalangan Pelaku Pengadaan, Investor dan kalangan lain yang terkait Barang/Jasa Pemerintah. 

Permasalahan Implementasi Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) di Indonesia sampai detik ini masih menjadi jenis kasus terbesar yang ditangani baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun di Aparat Penegak Hukum lainnya, informasi ini bisa dilihat dari banyaknya tayangan Konferensi Pers KPK yang dikompilasi pada label KASUS PENGADAAN di media ini yang menceritakan terdapatnya Fraud/Moral Hazards terkait Pengadaan

Berdasarkan banyaknya pihak yang berdiskusi kepada kami, dapat disimpulkan bahwa ketidakpahaman Pelaku Pengadaan baik Pengguna Anggaran maupun Kuasanya (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja (Pokja), Penyelenggara Swakelola dan Penyedia masih menjadi faktor dominan penyebab tingginya kasus fraud pengadaan, disisi lain Investor sebagai pihak ketiga ternyata turut menjadi korban akibat minimnya pengetahuan akan risiko Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Ketidakpahaman itu mestinya dapat dimaklumi mengingat terdapat 6.023 judul Peraturan Perundang-Undangan (PPU) terkait Pengadaan, dan 981 judul PPU dibidang PBJ yang saling terkait sebagaimana kami petakan memakai VOSViewer dengan hasil seperti pada gambar dibawah ini.

Gambar Pemetaan PPU dibidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tampilan lebih interaktif dapat dibuka pada link berikut: https://tinyurl.com/2c4qczdv

Dari kesimpulan tersebut maka kami merekomendasikan perlunya suatu Lembaga Konsultasi Pengadaan yang Profesional yang bisa melayani para Pelaku Pengadaan maupun pihak ketiga (Investor) dalam memberikan kajian kebijakan secara menyeluruh dari berbagai Perspektif Peraturan Perundang-Undangan terkait jenis Barang/Jasa yang diadakan, untuk keperluan tersebut, saya sebagai Doktor Kebijakan Publik merasa terpanggil secara sosial untuk mengaplikasikan ilmu yang diperoleh selama ini dalam bentuk layanan konsultasi gratis kepada pelaku Pengadaan, namun untuk kajian mendalam maupun keperluan resmi dari Kementerian/Lembaga/Pemerintahan Daerah (K/L/PD) maupun Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) serta Investor, kami telah menyiapkan media yang sepadan yaitu Perusahaan yang bergerak dibidang Konsultan Kebijakan Publik yang disupport para Doktor Kebijakan Publik spesialisasi beraneka ragam dengan Profil Perusahaan sebagai berikut: 

PT. Konsultan Kebijakan Publik adalah Perusahaan perorangan yang bergerak dibidang Penasehatan & Pendampingan terkait Kebijakan Publik terutama terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ). Perusahaan ini dibuat didasarkan pada hasil penelitian yang menunjukkan betapa banyaknya Para Pejabat pemangku Kebijakan di lingkungan K/L/PD maupun (BUMN/D) dan afiliasinya yang terjerat sangkaan melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH), banyak kejadian dimana Para Pemangku Kebijakan tersebut sebenarnya tidak melakukan bahkan tidak tahu menahu sama sekali terkait sangkaan. Berangkat dari fakta tersebut maka kami merasa perlu adanya suatu jasa nasehat dan pendampingan yang memberikan masukan melalui serangkaian kajian dari berbagai perspektif kebijakan terkait Pengadaan yang diselenggarakan yang tentunya bertujuan akhir untuk pengamanan kebijakan Pimpinan sehingga implementasinya sesuai dengan arahan kebijakan dan terhindar dari PMH.

Founder: Dr. Bonatua Silalahi, S.Si.,M.E.

Pria kelahiran Medan, Sumatera Utara pada tahun 1977, berlatarbelakang Doktor Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti dengan fokus pada Pengadaan yang disertasinya berjudul Kebijakan Publik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Penanganan Bencana, sebelumnya beliau juga telah menyandang Master Kebijakan Publik dari Universitas dan fokus yang sama dengan Tesis berjudul Analisis Implementasi Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa untuk meningkatkan Value for Money. Selain memiliki latar belakang pendidikan dibidang Kebijakan Pengadaan beliau juga berlatar belakang sebagai Praktisi Pengadaan sejak tahun 2011, aktif menulis artikel tentang kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Jurnal terindeks internasional mapun media Kebijakan Publik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan telah menerbitkan Buku edisi Uni Eropa berjudul Implementation Analysis of Government Procurement Policy to Increase Value for Money (ISBN-10: ‎ 9994988344; ISBN-13: ‎ 978-9994988341). Dalam berorganisasi maupun keprofesian, beliau aktif dikomunitas pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), komunitas pemerhati Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), anggota Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) dan pengurus Asosiasi Ahli Kebijakan Indonesia (AAKI). 

I. PROFIL BADAN USAHA.

Nama  : PT. KONSULTAN KEBIJAKAN PUBLIK.

Alamat : SIGNATURE PARK GRANDE TL/TA 16-12 

                        JL.M.T. HARYONO KAV.20, CAWANG-JAKARTA 13630

Pemilik : Dr. Bonatua Silalahi S.Si., M.E.

EMAIL : Ptkonsultankebijakanpublik@gmail.com

NPWP : 270500812005000

NIB         : 1809240054587 

Kontak      : Ibu Nurul (087883068688) 

II. JASA YANG KAMI BERIKAN.

a. Jasa Penasehatan terkait:

    1. Pengamanan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    2. Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
    3. Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    4. Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    5. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    6. Pembuatan Peta Kebijakan.
    7. Pengkajian Keamanan (Mitigasi Risiko) Investasi skema KPBU.

b. Jasa Pendampingan:

    1. Pembuatan dan Pengkajian Kebijakan Peraturan Perusahaan.
    2. Pembuatan Dokumen Tender.
    3. Pemenangan Tender.
    4. Kontrak Pengadaan.
    5. Pengurusan Perizinan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU). 

III. KEBIJAKAN terkait PBJ yang kami kuasai antara lain:

    1. Undang-Undang Nomor 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
    2. Undang-Undang nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
    3. Undang-Undang nomor 13 tahun 2016 tentang Paten.
    4. Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
    5. Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
    6. Undang-Undang nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
    7. Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
    8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Alat Elektronik.
    9. Undang-Undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, KecilL, dan Menengah.
    10. Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
    11. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
    12. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
    13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    14. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
    15. Undang-Undang nomor 05 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
    16. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    17. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor 08 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.
    18. Beserta segala aturan turunan pelaksanaan peraturan perundang-undangan diatas.

Melalui Konsultan Kebijakan Publik yang kami bentuk kiranya bisa mewujudkan Jasa Tenaga Ahli Kebijakan Pengadaan sebagaimana yang dimaksud oleh pasal Pasal 11 ayat (1) huruf o, Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 23 ayat (5) pada Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah sehingga risiko fraud Pengadaan dapat dihindari sedini mungkin. 

Demikianlah kiranya artikel penghantar ini disampaikan, kami selalu berharap kiranya pembaca setia media kami ini tetap terhubung dan berdiskusi serta menyampaikan berbagai tantangan/hambatan dalam implementasi Kebijakan Pengadaan Indonesia. Sebagai Ahli Kebijakan Pengadaan maupun Perusahaan Konsultan profesional, besar harapan agar dapat membantu Kaum Profesional Pengadaan maupun institusi K/L/PD, BUMN/D dan Perusahaan/Investor sehingga Prinsip Akuntabel terhadap Peraturan Perundang-undangan di Negara Republik Indonesia dapat diimplementasikan. Mohon maaf sebelumnya apabila ada hal-hal yang kurang berkenan. Terimakasih.



POSTINGAN TERBARU

Pandangan Saya terhadap Pidato Pengadaan Presiden Prabowo: Kritik dan Saran

OPINI  •  KEBIJAKAN PUBLIK  •  PENGADAAN PEMERINTAH Pandangan Saya terhadap Pidato Pengadaan Presiden Prabowo: Kritik dan Saran Konsolidasi ...