Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

POSTINGAN TERBARU

KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA Tindak Pidana Korupsi PENGADAAN Alat Perlindungan Diri DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

Berita selanjutnya bisa dilihat di  https://news.detik.com/berita/d-7570649/kpk-tetapkan-3-tersangka-baru-di-kasus-korupsi-apd-kemenkes

28 Februari 2021

GUBERNUR SULAWESI SELATAN (TSK)

24 Februari 2021

Putusan Sidang Sengketa Informasi terkait Evaluasi Tender.

Presiden dan DPR RI sepakat berpandangan bahwa Keterbukaan Informasi Publik penting dalam upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi (pertimbangan  UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ). Atas dasar itu timbul niat saya melakukan gerakan/aksi-aksi perjuangan Hak Publik khususnya terkait PBJ. 

Sebagai Aksi nyata demi pemenuhan hak konstitusional selaku bagian dari publik, salah satunya saya telah menempuh jalan persidangan Ajudikasi Non Litigasi Informasi terkait Evaluasi Tender yang diadakan di Badan Publik dalam hal ini  Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya terkait proses sidang tersebut telah pula saya tuangkan pada artikel berikut:

1. SIDANG AJUDIKASI SENGKETA INFORMASI TERKAIT EVALUASI TENDER

2. Final Sengketa Informasi Bona Silalahi melawan atasan PPID

Sebagai proses yang memiliki awal maka pastilah memiliki ujung juga, dimana pada akhirnya Majelis Komisioner "Menolak permohonan Sengketa", meskipun pahit namun demi Hak-hak Publik maka saya tetap akan melanjutkan upaya hukum melalui PTUN dalam mencari keadilan. 

Sedikit membahas alasan saya melakukan gugatan ke Pengadilan nantinya, selain karena telah diatur di BAB X tentang GUGATAN KE PENGADILAN DAN KASASI pada UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK, saya juga menilai bahwa seharusnya Majelis Komisioner memperdalam tentang status hukum terhadap Informasi yang saya mohonkan, bukan mengkorek-korek alasan pribadi pemohon serasa ini adalah peradilan umum. Selain terbukti bahwa pemohon adalah Publik kewarganegaraan Indonesia yang memiliki hak konstitusi, pada putusan Majelis sendiri sudah menyatakan bahwa Legal Standing Pemohon terpenuhi. 

Agak aneh rasanya permohonan saya ditolak dengan didasari pendapat majelis yang menyebut "pemohon tidak mengikuti proses penyelesaian sengketa informasi publik dengan sungguh-sungguh dan itikad baik". Perlu saya terangkan bahwa pada awalnya memang permohonan tersebut saya mintakan terkait tesis S-2 Kebijakan Publik yaitu untuk menguji kepatuhan Badan Publik terhadap salah satunya UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (24/04/2020). Sejak Pendaftaran Sidang Sengketa per tanggal 29 Juli 2020 faktanya persidangan perdana baru bisa dilakukan pada tanggal 17 Desember 2020...lamanya proses peradilan tersebut membuat alasan awal saya meminta informasi menjadi tidak kredibel lagi untuk dipertahankan. 

Bicara Kesungguhan dan itikad baik, justru harusnya saya yang meragukan apakah persidangan ini akan berjalan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik, karena pada Faktanya ketiga Majelis Komisioner ternyata anggota partai pendukung Gubernur DKI sekarang (termohon) malah salah satunya adalah Caleg Gagal (jejak digitalnya dimana-mana), Operasional lembaga ini juga dibiayai APBD dan Pengurusnya pun dilantik oleh Gubernur yg notabene adalah termohon pula.....hmmm mohonlah Pak Presiden dan DPR-RI terhormat agar UU 14/2008 diubah entah dengan mensyaratkan calon anggota Komisi tidak boleh anggota partai apalagi sempat Caleg atau dibukakan pintu bagi pemohon untuk memilih persidangan di Komisi Informasi Pusat....kalo sudah begini siapa sebenarnya yang tidak sungguh-sungguh dan beritikad baik?.

Harusnya majelis fokus di Pokok Perkara Informasinya, bukan ngurusin motivasi pribadi pemohon....terbukti di persidangan bahwa termohon tidak bisa membuktikan hasil Uji Konsekuensi, terbukti juga tidak ada peraturan perundang-undangan manapun menyebut kerahasian Informasi yang saya minta jangka waktunya 30 tahun.....ini namanya tindakan semena-mena penguasa tanpa berdasar hukum. 

Akhir kata, mungkin upaya saya memperjuangkan Hak-hak Informasi Publik baik di Pemerintahan Provinsi maupun Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta telah kandas, namun saya yakin Lembaga Peradilan, Dewan Perwakilan Rakyat dan Kepala Negara akan memberikan keadilan bagi Hak-hak Publik.


Berikut adalah putusan Komisi Informasi provinsi DKI Jakarta.


































Sosialisasi Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Perpre...

18 Februari 2021

Pentingnya Keterbukaan Informasi terkait Evaluasi Tender

Masih kelanjutan aksi kita di SIDANG AJUDIKASI SENGKETA INFORMASI TERKAIT EVALUASI TENDER, hari ini rencananya pembacaan hasil keputusan Majelis Komisioner, atas seizin Panitera, pembacaan akan saya tayangkan secara Live di medsos Facebook pukul 13:00 nanti (up date video pembacaan putusannya bisa dilihat disini ) dengan pertimbangan bahwa keputusan  Majelis sangat ditunggu masyarakat se Indonesia karena sangat mempengaruhi Implementasi Kebijakan PBJ secara nasional sebagaimana ketentuan pasal 11 UU 14/2008 ayat 2 yg berbunyi:

"Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik" 

Keputusan sidang sebenarnya tidak mempengaruhi pendirian saya karena sampai detik ini masih meyakini bahwa sejatinya berdasarkan kajian pribadi bahwa tindakan Badan Publik yang tidak membukakan serta merta informasi terkait evaluasi tender adalah tindakan pelanggaran terhadap beberapa Peraturan PerUndang-Undangan (PUU) antara lain:

1. Bertentangan dengan pertimbangan yang mendasari dibuatnya UU 14/2008 yaitu:

a.bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional;

Fakta : 
Para penyedia tidak bisa mengembangkan diri dan perusahaannya akibat tidak pernah tahu Ukuran Standar Dokumen  Pemenang dalam suatu kompetisi seperti apa, rasa-rasanya melihat syarat tender yg dibuat begitu mengunci tidak memungkinkan ada peserta yang lolos kecuali ada indikasi pengaturan persaingan tidak sehat. Disisi lain melalui putusan persidangan TIPIKOR, Pengadilan Negeri dan KPPU ternyata sering terungkap betapa banyaknya kecurangan-kecurangan terjadi dalam proses Evaluasi Pemilihan PBJ .  

b. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;

Fakta : 

  1. Hampir semua Pejabat pemimpin Badan Publik ramai-ramai mengeluarkan kebijakan atas nama Uji Konsekuensi melalui PPID untuk merahasiakan informasi terkait evaluasi tender selama paling lama 30 tahun kedepan ataupun dengan mempersulit Publik dengan dalih hanya bisa dibukakan atas perintah pengadilan.
  2. Hak asasi rakyat dihilangkan, Indeks Demokrasi Indonesia turun Drastis, PBJ yg sangat terkait uang rakyat dan pelayanan masyarakat menjadi Informasi yg Exclusive atas dasar pertimbangan Pribadi Pejabat Publik dengan alasan tidak konstitusional. 

c. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;

Fakta : 

  1. Prose PBJ jauh dari kontrol masyarakat, prosedur sanggah hanya menjadi tahapan Labirin yang hanya berputar-putar di internal Badan Publik.  
  2. Proses tender menjadi pertunjukan sulap yang berorientasi hasil akhir tanpa transparansi bagaimana hasil akhir tersebut dihasilkan. Proses Tender tidak menyentuh arti Fundamental bagaimana pemilihan Penyedia namun lebih kepada kemasan penyajian pertunjukan pemilihan PBJ.
  3. Proses Tender tidak mencerminkan Tindakan Pencegahan Korupsi, sistem pemilihan dibuat terbuka di bagian luar namun tertutup di bagian fundamental membuat praktek kecurangan terlindungi kerahasiaannya selama 30 tahun. Masyarakat terutama penyedia yang dikalahkan tidak bisa berperan aktif melakukan pengawasan Publik.
  4. Tidak adanya pengawasan Publik membuat Indeks Persepsi Korupsi 2020 turun 3 poin setelah 2 tahun berikutnya juga stagnan di angka 40, bahkan menurut komisioner KPK, kasus yang ditangani lembaganya 100% terkait dengan PBJ.

d. bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi; 

Fakta : 

Ketertutupan informasi terkait evaluasi tender membuat Pengusaha yang seharusnya bisa memakai informasi tersebut untuk mengembangkan Kompetensi SDM dan perusahaanya dalam penguasaan E-Tender, Kompetensi Teknis dsbg menjadi tidak diperlukan kembali. Ketertutupan Evaluasi berujung ke Transaksional yang pada akhirnya kembali ke praktek lama yaitu Lobisa (lobi sana lobi sini)   

2. Bertentangan dengan PP 61/2010

Pasal 6 : Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

Fakta : 

bahwa dari 50-an jenis informasi yang terkandung pada Proses Tender, hampir 70%-nya dinyatakan telah terbuka oleh LPJK, LPSE, OJK dll. 

bahwa 99% informasi yang terkandung pada Proses Tender adalah tergolong klasifikasi informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat (pasal 6 ayat 3 huruf b UU 14/2008)"

bahwa Jangka Waktu Pengecualian (Kerahasiaan) informasi terkait evaluasi tender hanya bisa ditentukan dengan peraturan perundang-undangan

bahwa peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Badan Publik tidak mengacu ke ketentuan Pasal 6 pada PP 61/2010, dengan memaksakan Uji Konsekuensi sebagai Dasar Jangka Waktu Pengecualian dan menyetarakan Hasil Uji Konsekuensi tersebut sebagai Peraturan PerUndang-Undangan

  

3. Bertentangan dengan PS 16/2018

Prinsip PBJ diantaranya adalah terbuka dan transparan 

Fakta : 

  1. bahwa materi keterbukaan dan transparansi informasi tersebut lebih lanjut telah dituangkan dalam peraturan pelaksanaannya.
  2. bahwa Peraturan pelaksanaanya adalah PerLKPP 09/2018 dan PM 14/2020.
  3. bahwa pada masing-masing pedoman terdapat bagian Instruksi Kepada Peserta (IKP).
  4. bahwa pada IKP sudah diatur ketentuan Jangka Waktu Pengecualian (kerahasiaan) yang dimaksud pada pasal 6 PP 61/2010 adalah "sampai hasil evaluasi diumumkan".
  5. bahwa setelah hasil evaluasi diumumkan maka Informasi tersebut serta merta telah menjadi milik publik sebagaimana yang diatur pada pasal 11 PP 61/2010
  6. Tindakan Badan Publik yang menahan informasi sampai paling lama 30 tahun kemudian adalah bertentangan dengan Keterbukaan dan Transparansi sebagaimana yang dimaksud PS 16/2018.   

4. Memberi ketidakpastian hukum terhadap pelaksanaan PS 16/18.

Fakta :

  1. bahwa ketentuan PBJ banyak bersinggungan dengan PUU lain seperti UU UMKM, UU Kerahasiaan Dagang, UU Perseroan terbatas, UU BUMN, UU Cipta Kerja, UU Dokumen Perusahaan, UU Pelayanan Publik, UU Informasi Publik, UU Administrasi Negara, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara dan lainnya.
  2. bahwa PS 16/2018 bersifat lex specialist yang telah mengatur materi tersendiri tentang PBJ yang tidak bertentangan dengan PUU yang lebih tinggi.
  3. bahwa salah satu materi yang diatur adalah materi Informasi terkait Evaluasi tender yang pengaturannya tidak bertentangan dengan ketentuan UU 14/2008 dan PP 61/2010
  4. Badan Publik ternyata menafsirkan kembali ketentuan Informasi terkait evaluasi tender dengan membuat ketentuan yang bertentangan dengan PS 16/2018 yaitu membuat Jangka Waktu Kerahasiaan Informasi terkait Evaluasi Tender menjadi  30 tahun sejak hasil evaluasinya diumumkan dimana seharusnya kerahasiaannya telah berakhir serta merta setelah hasil diumumkan.
  5. Tindakan diatas memberi ketidakpastian hukum terhadap pelaksanaan PS 16/2018 dan dapat ditiru untuk penafsiran materi lainnya meskipun sudah diatur oleh peraturan presiden ini.  


Dapat disimpulkan Faktor Kuncinya ada di Pejabat Badan Publik. Para pelaku PBJ terutama Pokja, PPK, KPA, PA bukanlah Pejabat yang berhak mengelola informasi terkait evaluasi Tender. Adanya kebijakan Badan Publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dengan gampangnya menutup akses publik tersebut adalah penghilangan Hak Asasi Manusia. Semoga para Majelis sependapat dengan saya, jikapun nantinya berbeda maka aksi ini barulah sebagai langkah awal perjuangan Hak-Hak publik khususnya dalam PBJ.


Salam Kebijakan Publik PBJ  

12 Februari 2021

SE 05.2_SE_KD_2021_Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi Pada Masa Transisi

Update : Kebijakan ini sudah dicabut bersamaan dengan selesainya masa transisi

Setelah membahas ketentuan tentang petunjuk pelaksanaan Sertifikasi Badan Usaha, kurang seru dan lengkap rasanya kalo kita tidak bahas ketentuan untuk Sertifikasi Kompetensi Kerja, sekalian menjawab permintaan teman-teman....berikut saya sertakan  SE 05.2_SE_KD_2021_Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi Pada Masa Transisi (bawah).

Kali ini saya benar-benar angkat jempol, salut bagaimana Menteri PUPR, Bpk. Dr. Ir. M. Basoeki Hadimoeljono, M. Sc, ; Dirjen Bina Konstruksi Bpk. Ir. Trisasongko Widianto, Dipl.HE dan Ketua LPJK periode 2021-2024 Bpk. Ir. Taufik Widjoyono, M.Si berjuang membantu masyarakat konstruksi ditengah pandemi Covid-19. Bukan hanya biaya pengurusan SBU saja yang ditanggung...mengurus SKK juga ditanggung negara melalui skema APBN. Kita sama-sama tahu memperjuangkan anggaran keperluan seperti ini bukanlah urusan gampang.  

Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi yang dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi dibiayai oleh APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 

Yang tidak kalah menarik lagi, Permohonan baru Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi untuk kualifikasi terampil dapat langsung disampaikan kepada Tim Penyelenggara Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi secara individual maupun melalui Badan Usaha. Dalam hal permohonan perpanjangan dan perubahan data untuk kualifikasi terampil, dapat dilakukan secara individual atau melalui Badan Usaha atau melalui Asosiasi Profesi.....artinya mari semua Pekerja Konstruksi berbondong bondong mendaftar selagi gratis .......

Oiya...jangan lupa teman-teman, sama seperti SBU Kelistrikan.....SKK kelistrikan juga sudah tidak domainnya LPJK lagi iya....saya rasa lengkap sudah, jeritan kita pada artikel Masukan dan Aspirasi Draft Peraturan Pemerintah terkait Jasa Konstruksi telah terselesaikan.














































POSTINGAN POPULER