Layanan Jasa Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Peraturan Direksi dan Dokumen Tender). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

31 Maret 2023

KONPERS DUGAAN SUAP TERKAIT PROYEK INFRASTRUKTUR KABUPATEN BURU SELATAN_Part 4


19/HM.01.04/KPK/56/03/2023

Jakarta, 30 Maret 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan LST selaku pihak swasta sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka LST untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 30 Maret s.d 18 April 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka yaitu TSS Bupati Buru Selatan periode 2011 s.d 2016 dan 2016 s.d 2021; JRK pihak swasta, IK pihak swasta/Direktur PT VCK, serta LCSS selaku Advokat.

Perkara ini bermula dari adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Buru Selatan, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2015. Salah satunya yaitu Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek sebesar Rp3 Miliar.

TSS diduga memerintahkan pejabat pada Dinas PU untuk menetapkan PT VCK milik Ivana Kwelju dan LST sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut, meskipun proses pengadaan belum dilaksanakan. Di lain sisi, sebelum lelang dilaksanakan, Ivana Kwelju bersama LST bersepakat mengirimkan uang kepada TSS sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi melalui rekening bank milik JRK. Selanjutnya dilakukan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang. Kemudian pada sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana Kwelju bersama LST diduga kembali melakukan transfer uang kepada TSS sejumlah sekitar Rp200 juta melalui rekening bank milik JRK.

Diketahui bahwa hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya selesai. Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana Kwelju dan LST melalui JRK diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan TSS. Sebagai bukti permulaan, uang yang diberikan kepada TSS sejauh ini sejumlah sekitar Rp400 juta.

Atas perbuatannya LST disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 22 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri - 085216075917

29 Maret 2023

Sosialisasi Perubahan Tenaga Kerja Konstruksi Pada Sertifikat Badan Usaha

Keputusan LPJK dalam upaya pencegahan penyalahgunaan data tenaga kerja:


  1. Pencatatan tenaga tetap di e-simpan Tenag Kerja Konstruksi (TKK).
  2. Input ijazah, Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) dan Surat Pemberitahuan Tahunan  (SPT) pada form Penangungjawab Teknis (PJT) & Penanggungjawab Sub Klasifikasi (PJSK )di portal perizinan.
  3. Pengaduan pencabutan PJT/PJSK/PJK melalui 1 kanal untuk LPJK dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) serta klarifikasi ke Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) maksimum 5 hari (semula 7/10 hari).
  4. Melaporkan kepada kepada Menteri terkait langkah-langkah LPJK dan progress pencegahan penyalahgunaan data TKK.
  5. Mengkaji ulang informasi publik yang ditayangkan LPJK melalui Web dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
  6. Menginformasikan kepada LSBU terkait perubahan dokumen permohonan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dan sarana pelayanan pengaduan pencabutaan TKK dari TKK sendiri.
  7. Melaksanakan Sosialisasi dan Bimbingan kepada LSBU.


Penjelasan selanjutnya dapat dilihat di Youtube berikut ini :



21 Maret 2023

PENAHANAN TERSANGKA PENGACARA DARI BUPATI KABUPATEN BURU SELATAN_Part 3


17/HM.01.04/KPK/56/03/2023

Jakarta, 20 Maret 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan LCSS selaku advokat sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi menghalangi dan merintangi proses penyidikan disertai pemberian keterangan palsu di depan persidangan terkait penanganan perkara suap di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.

Perkara ini merupakan pengembangan perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab. Buru Selatan dengan pihak-pihak yang ditetapkan Tersangka yaitu; TSS Bupati Buru Selatan periode 2011 s.d 2016 dan 2016 s.d 2021; JRK pihak swasta, serta IK pihak swasta/Direktur PT VCK.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap LCSS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Maret s.d 8 April 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi perkara ini, LCSS selaku Advokat yang berkedudukan di wilayah Kota Surabaya memperoleh surat kuasa khusus dari Ivana Kwelju yang saat itu menjadi salah satu Tersangka KPK terkait dugaan perkara pemberian suap kepada TSS. Dalam rangka melakukan konsultasi hukum karena adanya surat undangan permintaan keterangan dari Tim Penyelidik KPK, LCSS diduga menyusun skenario untuk menghalang-halangi proses penyidikan. Diantaranya, Transfer uang dari Ivana Kwelju kepada TSS melalui rekening JRK dibuat seolah hanya transaksi antara Ivana Kwelju dan JRK; Perjanjian utang-piutang antara Ivana Kwelju dan JRK terkait pembelian aset yang kepemilikan sebenarnya adalah milik TSS; Memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset TSS.

Ivana Kwelju, JRK, dan TSS sepakat untuk mengikuti arahan LCSS sehingga apa yang disampaikan di hadapan Tim Penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga menghambat kerja dari Tim Penyidik. Pada saat persidangan TSS di PN Tipikor Ambon, LCSS yang menjadi saksi juga masih menjalankan skenario yang direncanakannya, yaitu dengan memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Atas perbuatannya LCSS disangkakan melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu agar tidak merintangi proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Hal ini agar proses penanganannya dapat berjalan efektif dan efisien.

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri - 085216075917

08 Maret 2023

KONFERENSI PERS TERSANGKA BUPATI SIDOARJO-GRATIFIKASI PENGADAAN INFRASTRUKTUR


Jakarta, 8 Maret 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan inisial SI Bupati Sidoarjo periode 2010 sampai dengan (s.d) 2015 dan 2016 s.d 2021 sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakili di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Dimana KPK juga menetapkan SI sebagai Tersangka bersama inisial IG dan inisial TS selaku pihak swasta.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka SI untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7 s.d 26 Maret 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi perkaranya, IS diduga menerima berbagai pemberian Gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah. Adapun pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain pihak swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo, serta Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Penyerahan dalam bentuk uang dilakukan secara tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan asing. Sedangkan penyerahan dalam bentuk barang antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jenis jam tangan, tas, serta handphone mewah.

Besaran gratifikasi yang diterima hingga saat ini terhitung sejumlah sekitar Rp. 15 Miliar.  Tim Penyidik masih terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Accounting Forensic Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

Atas perbuatannya, SI disangkakan melanggar Pasal 12B Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari perkara ini, KPK mengimbau kepada para Kepala Daerah maupun Penyelenggara Negara lainnya agar tidak bergaya hidup mewah, yang dapat menjerumuskan seseorang dalam praktik-praktik gratifikasi maupun tindak pidana korupsi lainnya.

POSTINGAN TERBARU

KONFERENSI PERS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGA KERJAAN DAN TRANSMIGRASI

Jakarta, 25 Januari 2024. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Kemen...

POSTINGAN POPULER