Layanan Jasa Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Peraturan Direksi dan Dokumen Tender). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

30 Desember 2021

SBU & SKK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Tender Konstruksi)


   Sering kita mendengar istilah Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ-P) namun masih saja banyak yang bertanya apa dan bagaimana hubungannya dengan Proses Tender maupun Pekerjaan Konstruksi.... nah, pada artikel kali ini coba saya terangkan secara lebih luas dari sisi kebijakan yang mengaturnya hingga akhirnya dapat terhubung ke PBJ-P.

    

    Menurut Undang-Undang nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang telah diubah Pasal 52 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 02/17) disebutkan bahwa Jenis usaha Jasa Konstruksi meliputi: a. jasa Konsultansi Konstruksi; b. Pekerjaan Konstruksi; dan c. Pekerjaan Konstruksi terintegrasi. Undang-undang tersebut juga mengatur bahwa setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang merupakan tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing. Tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi juga diwajibkan memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yaitu yang merupakan tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi.

  Atas pertimbangan pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja yang tersebar di berbagai Undang-Undang sektor saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja sehingga maka pemerintah melakukan pengaturan ulang salah satunya sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang salah satu sektornya adalah Jasa konstruksi  dengan diterbitkannya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/20). Melalui turunan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah nomor 05 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (PP 05/21) ditetapkan bahwa Sektor PUPR adalah tergolong Usaha Berbasis Resiko dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha pada subsektor jasa konstruksi terdiri atas:

  1. Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi;
  2. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi;
  3. Registrasi kantor perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA);
  4. Lisensi lembaga sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK); dan
  5. Lisensi lembaga sertifikasi profesi jasa konstruksi. 
Sertifikat Standar (SBU) merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui Sistem OSS.

    Melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  nomor 06 tahun 2021 tentang  Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis Risiko sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PM 06/21) diterangkan bahwa Subsektor Jasa Konstruksi merupakan jenis pekerjaan berbasis Resiko berskala Menengah tinggi. Selanjutnya Peraturan Menteri ini juga sekaligus menetapkan Klasifikasi dan Subklasifikasi SBU yang telah dikonversi dengan Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI). 

    "Ketentuan PM 06/21 tidak berlaku untuk SBU dan SKK dibidang Kelistrikan. Dalam hal ini harus mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral"

    Terkhusus aturan Klasifikasi/Subklasifikasi dan Kualifikasi SBU, sebenarnya sudah ada kebijakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  nomor 19 tahun 2014 tentang  Perubahan Permen PUPR nomor 08 tahun 2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi (PM 19/14). Baik PM 06/21 maupun PM 19/14, keduanya mengatur hal yang sama namun merupakan pelaksanaan dari PP yang berbeda meskipun sama-sama bermuara pada UU Jasa Konstruksi yang terakhir kali diubah/dicabut oleh UU 11/20. Karena sudah terkait ke KBLI, sekilas PM 06/21 lebih kekinian ketimbang PM 19/14 bahkan terdapat beberapa perbedaan jenis sub-klasifikasinya. Meskipun begitu, demi kepastian hukum sangat disarankan agar  PM 19/14 dicabut ataupun diubah.

    Menurut Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (PP 14/21) bahwa Tenaga Kerja Konstruksi terdiri atas Kualifikasi jabatan: 

  1. Operator; 
  2. Teknisi atau analis; dan 
  3. Ahli. 

Klasifikasi dari ketiga kualifikasi Tenaga Kerja Konstruksi tersebut diatas meliputi:

  1. Arsitektur;
  2. Sipil;
  3. Mekanikal;
  4. Tata lingkungan;
  5. Arsitektur lanskap, iluminasi, dan desain interior;
  6. Perencanaan wilayah dan kota;
  7. Sains dan rekayasa teknik; atau
  8. Manajemen pelaksanaan. 
    Terhadap SKK, penulis belum menemukan adanya kebijakan selevel peraturan menteri PUPR yang mengatur tentang Sub-Klasifikasi dari delapan (8) klasifikasi Tenaga kerja diatas. Ini sangat penting mengingat dalam perencanaan PBJ diperlukan acuan yang jelas terhadap Subklasifikasi Tenaga Kerja Konstruksi yang dibutuhkan serta dijadikan syarat pemilihan penyedia. Sebagai tambahan literatur, LPJK terdahulu pernah mengeluarkan Peraturan LPJK nomor 5 tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Ahli serta Peraturan LPJK nomor 7 tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Terampil. Terlepas dari polemik apakah peraturan ini tergolong peraturan perundang-undangan atau tidak, deskripsinya tentang pekerjaan per subklasifikasi sangatlah tepat memberikan gambaran kebutuhan spesifikasi tenaga kerja bagaimana yang cocok dipersyaratkan. 
    Pelaksanaan proses sertifikasi Badan Usaha Jasa konstruksi sendiri dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah memiliki LISENSI Sertifikat Standar Perizinan Berusaha subsektor Jasa Konstruksi dengan nomor KBLI 71201 : JASA SERTIFIKASI. Pelaksanaan proses sertifikasi kompetensi kerja konstruksi sendiri dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah memiliki LISENSI Sertifikat Standar Perizinan Berusaha subsektor Jasa Konstruksi  dengan nomor KBLI 74311 & 74321 : AKTIVITAS SERTIFIKASI PROFESI (PIHAK 1 & PIHAK 3). Proses Sertifikasi baik SBU maupun SKK tersebut akan kita kupas pada artikel berikutnya.
    Khusus tentang tenaga kerja konstruksi, terdapat beberapa kebijakan lain yang mengaturnya seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Peraturan Presiden nomor 08 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi  Nasional Indonesia (PS 08/12), dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 09 tahun 2013 tentang Persyaratan Kompetensi Untuk Subkualifikasi Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil Bidang Jasa Konstruksi (PMPU 09/13). Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi harus dikeluarkan oleh Institusi/lembaga yang telah memiliki Lisensi dari BNSP dan Kualifikasi Tenaga Kerja yang disertifikasi tersebut mengacu ke PS 08/12 jo PMPU 09/13.
    Dari penjabaran diatas sudah cukup jelas bahwa SBU/SKK merupakan perizinan yang diwajibkan dimiliki pada Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi yang diadakan sepanjang  wilayah NKRI, lantas bagaimana dengan Jasa Konstruksi yang pengguna jasanya adalah Pemerintah atau Lembaga lain yang sumber keuangannya berasal dari kekayaan Negara? Pengadaan Jasa Konstruksi yang bersumber dari APBN/D dan bantuan/hibah kebijakannya diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PS 16/18).  Melalui Peraturan pelaksanaanya yaitu Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia (PLKPP 12/21) khususnya lampiran 2 dan Lampiran 3 ternyata sangat banyak menyebutkan hal-hal terkait SBU seperti Klasifikasi, Sub-klasifikasi dan pengalaman sesuai klasifikasi/Subklasifikasi dan Kualifikasi SBU yang diminta agar bisa memenuhi syarat sebagai Penyedia Pekerjaan Konstruksi. Demikian pula SKK, sering menjadi persyaratan wajib dimiliki khususnya untuk Penyedia Jasa Perorangan ataupun syarat Personil manajerial bagi Penyedia Badan Usaha. 

Khusus tentang Tata Cara Evaluasi Kualifikasi terhadap SBU/SKK, PLKPP 12/21 membuat ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Izin berusaha dibidang Jasa Konstruksi, Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat lainnya (apabila disyaratkan) dengan ketentuan:

a. Pokja memeriksa masa berlaku izin/sertifikat dengan ketentuan: 

  1. Izin/sertifikat yang habis masa berlakunya sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran tidak dapat diterima dan penyedia dinyatakan gugur;
  2. Dalam hal masa berlaku izin/sertifikat habis setelah batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran, maka Peserta harus menyampaikan izin/sertifikat yang sudah diperpanjang kepada Pejabat Penandatangan Kontrak saat penyerahan lokasi kerja dan personel;
  3. Dalam hal izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi diterbitkan oleh lembaga online single submission (OSS), izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi harus sudah berlaku efektif pada saat rapat persiapan penandatanganan kontrak Khusus untuk SBU, tidak perlu mengevaluasi registrasi tahunan, melainkan cukup memperhatikan masa berlaku SBU.
b. Pokja Pemilihan dapat memeriksa kesesuaian izin/sertifikat dengan menghubungi penerbit dokumen, dan/atau mengecek melalui layanan daring (online) milik penerbit dokumen yang tersedia." 

Jadi sangat jelas Pokja dalam memeriksa kesesuaian SBU/SKK harus mengacu kepada penerbitnya dimana proses penerbitannya akan saya jabarkan di artikel berikutnya.

UPDATE: 10/08/2022
Telah terbit Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 08 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi. Penting : Peraturan baru ini tidak ada menjelaskan statusnya apakah mencabut aturan sebelumnya, dengan begitu semuanya dinyatakan masih berlaku.


Semoga mencerahkan.

Salam Kebijakan Publik PBJ-P  

28 November 2021

Sah...Dokumen PBJ ini sudah tidak RAHASIA lagi


    Kabar gembira bagi Masyarakat Penggiat Informasi khususnya terkait PBJ, telah dikeluarkan Peraturan Komisi Informasi nomor 01 tahun 2021 tentang Standard Layanan Informasi Publik (PerKI 01/21) yang telah diundangkan dan berlaku sejak tanggal 30 Juni 2021. Dengan berlakunya perKI 01/21 maka serta merta mencabut Peraturan Komisi Informasi nomor 01 tahun 2010 tentang Standard Layanan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi nomor 01 tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.

Pada aturan tersebut, terkhusus terkait PBJ diatur pada pasal 15 ayat (9) yang berbunyi:

Informasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf i paling sedikit terdiri atas:

  1. tahap perencanaan, meliputi dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP).

  2. tahap pemilihan, meliputi:

    1. Kerangka Acuan Kerja (KAK);

    2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS;

    3. Spesifikasi Teknis;

    4. Rancangan Kontrak;

    5. Dokumen Persyaratan Penyedia atau Lembar Data Kualifikasi;

    6. Dokumen Persyaratan Proses Pemilihan atau Lembar Data Pemilihan;

    7. Daftar Kuantitas dan Harga;

    8. Jadwal pelaksanaan dan data lokasi pekerjaan;

    9. Gambar Rancangan Pekerjaan;

    10. Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup, termasuk

      Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;

    11. Dokumen Penawaran Administratif;

    12. Surat Penawaran Penyedia;

    13. Sertifikat atau Lisensi yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal

      Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

    14. Berita Acara Pemberian Penjelasan;

    15. Berita Acara Pengumuman Negosiasi;

    16. Berita Acara Sanggah dan Sanggah Banding;

    17. Berita Acara Penetapan atau Pengumuman

    18. Laporan Hasil Pemilihan Penyedia;

    19. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);

    20. Surat Perjanjian Kemitraan;

    21. Surat Perjanjian Swakelola

    22. Surat Penugasan atau Surat Pembentukan Tim Swakelola; 

    23. Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding.

c. tahap pelaksanaan, meliputi:

  1. Dokumen Kontrak yang telah ditandatangani beserta Perubahan Kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan;

  2. Ringkasan Kontrak yang sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai para pihak yang bertandatangan, nama direktur dan pemilik usaha, alamat penyedia, nomor pokok wajib pajak, nilai kontrak, rincian pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, lokasi pekerjaan, waktu pekerjaan, sumber dana, jenis kontrak, serta ringkasan perubahan kontrak.

  1. Surat Perintah Mulai Kerja;

  2. Surat Jaminan Pelaksanaan;

  3. Surat Jaminan Uang Muka;

  4. Surat Jaminan Pemeliharaan;

  5. Surat Tagihan;

  6. Surat Pesanan E-purchasing;

  7. Surat Perintah Membayar;

  8. Surat Perintah Pencairan Dana;

  9. Laporan Pelaksanaan Pekerjaan;

  10. Laporan Penyelesaian Pekerjaan;

  11. Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;

  12. Berita Acara Serah Terima Sementara atau Provisional Hand Over;

  13. Berita Acara Serah Terima atau Final Hand Over.


Dalam peraturan baru ini ditegaskan bahwa Informasi tentang pengadaan barang dan jasa adalah tergolong Informasi Publik yang wajib dibuka, disediakan dan diumumkan secara berkala oleh setiap Badan Publik.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/08) bahwa yang dimaksud dengan Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran.Masih berdasrakan UU 14/08, bahwa yang dimaksud dengan “berkala” adalah secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu. Kewajiban tersebut diberikan dan disampaikan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.

Apa yang terjadi jika Badan Publik tidak melakukannya ? masih menurut UU 14/08 maka setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan apabila Badan Publik tersebut yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik tersebut, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Kembali ke PerKI 01/21 khususnya terkait PBJ, menurut para pembaca point manakah yang merupakan terobosan besar dalam kebebasan Informasi yang mencerminkan tingkat Demokrasi di Indonesia? jawabannya akan kita kaji satu persatu pada artikel berikutnya...mohon sabar menunggu. 

29 Oktober 2021

MAKSUD DAN TUJUAN MEDIA INI : EDUKASI KEBIJAKAN PENGADAAN

  Penulis sangat termotivasi membuat Media ini berawal dari dari belum ditemukannya Skripsi, Tesis, Disertasi, Jurnal, Paper Work ataupun penelitian Ilmiah lainnya yang mengkaji Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) memakai pendekatan Kebijakan Publik yang berlaku di Indonesia. Ini terungkap ketika penulis dalam rangka penyusunan tesisnya terkait PBJ tidak menemukan sama sekali referensi Jurnal yang meneliti PBJ di Indonesia memakai metodologi kebijakan publik pada Publish or Perish (PoP), kebanyakan pendekatan yang dipakai adalah memakai metodologi Yuridis, Sosial, Politik dan Keuangan sebagaimana yang ditunjukkan Analisis Co-occurance VOSviewer (Gambar 1). Kelangkaan ini, bisa saja disebabkan uniknya Kebijakan PBJ Indonesia yang diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP). Mudah-mudahan dengan adanya Media ini semakin banyak peneliti berlatar kebijakan publik yang tertarik membuat kajian.


Gambar 1.a. Hasil Analisis VOSviewer terhadap jurnal yang abstraknya mengandung keyword kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah pada PoP.


Gambar 1.b. Hasil Analisis VOSviewer lanjutan yang menunjukkan kebijakan ke pengadaan sama sekali  belum diteliti secara langsung.

    Anggaran PBJ yang bersumber dari APBN/APBD menelan biaya diperkirakan lebih dari 1/4 total anggaran dalam Bentuk Belanja Modal dan Belanja Barang/Jasa. Hampir 50% dari Belanja tersebut kebijakannya diatur oleh LKPP sebagai pelaksanaan dari perintah Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah yang telah diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 (PS 16/18) dan sisanya diatur Peraturan Perundangan-undangan (PPU) lain. Pengaturan dalam bentuk Peraturan Presiden ini  faktanya banyak para stake holder terutama Kementrian/Lembaga/Pemerintahan Daerah (K/L/PD) masih tidak patuh bahkan ada yang membuat kebijakan sendiri-sendiri, disisi lain Formulasi Kebijakan dibidang PBJ ini dipandang masih perlu banyak perbaikan, kurang Powerfull mengatur Lembaga Tinggi Negara yang setara dengan Presiden bahkan banyak juga terdapat PPU lain yang mengatur PBJ untuk jenis barang/jasa tertentu. Setidaknya saat ini terdapat 41 buah kebijakan di bidang PBJ dan 310 buah Kebijakan Terkait PBJ serta belum termasuk Peraturan Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota, Kepala desa) dimana seluruh kebijakan tersebut mengatur 65.716 orang ASN (PPK/Pokja/PP/Swakelola) pelaku PBJ dan 429.868 Penyedia (Perusahaan/perorangan).

    Besarnya anggaran PBJ, banyaknya pelaku yang terlibat, tingginya moral hazards membuat penulis yakin perlunya pemahaman Kebijakan Publik yang benar diseluruh tahapan dimulai dari Formulasi, Implementasi, Monitoring dan Evaluasi.  Pemahaman tentang kebijakan terkait PBJ pastilah dirindukan masyarakat khususnya K/L/PD Pengguna Anggaran termasuk BUMN/BUMD/BLU, Penyedia Barang/Jasa (Swasta/BUMN), Pengawas (DPR/BPK/BPKP/DPRD/APID), Pemerhati (Akademisi/LSM/Peneliti) bahkan dibutuhkan masyarakat internasional seperti Investor, World Bank, Asian Development Bank dan Non Government Organization (NGO). 

    Perkiraan kebutuhan masyarakat akan informasi kebijakan PBJ diatas setidaknya telah terbukti, penulis telah me-launching perdana artikel per tanggal 01 Agustus 2020, tercatat hingga saat ini (31 Juli 2022) dengan 158 artikel yang telah di publish ternyata telah diakses dari 46 Negara dan dari 305 Kota di Indonesia. Dikunjungi sebanyak98.172kali dengan rata-rata pengunjung 134,6 kali sehari (sumber: Google Analityc).


Gambar 2. Lokasi Visitor dari seluruh Dunia (warna abu-abu menandakan belum ada pengunjung dari negara tersebut)

Gambar 3. Lokasi Visitor dari seluruh kota di Indonesia (titik berwarna menandakan kota sumber visitors)

    Sangat banyak atensi dari pembaca dan berdiskusi secara pribadi dengan berbagai alasan dan tujuan seperti permasalahan tender yang dihadapinya, minta pandangan keamanan investasinya, permasalahan proyek yang sedang dikerjakan. Dari awalnya hanya ingin mengedukasi masyarakat terhadap kebijakan PBJ agar menjadi cikal bakal lahirnya peneliti kebijakan PBJ, kini berkembang menjadi turut membantu implementasi, monitoring dan evaluasi kebijakan terkait PBJ sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat. Semuanya dilakukan secara gratis dalam rangka mengedukasi masyarakat Pengadaan di Indonesia.

Mari kita majukan PBJ Indonesia, tolong identifikasi dan ceritakan permasalahannya, kita buat kajiannya, kita usulkan solusinya ke setiap stakeholder kebijakan. LKPP, Presiden dan DPR harus siap melayani Masyarakat khususnya terkait Pelayanan PBJ.


Terimakasih buat para pembaca. 


Salam Kebijakan Publik.

27 Oktober 2021

Fitur Pengaman TOTP pada LPSE KemenPUPR, kebijakan berdasarkah?

    Kemarin, 24 Oktober 2021 saya kaget ketika hendak login ke https://lpse.pu.go.id/eproc4/ soalnya baru pertama kali dihadapkan pada prmintaan Kode TOTP, tentunya saya bingung apakah ini prosedur baru pada SPSE versi 4.4. Untuk menjawab kebingungan itu, saya coba akses ke https://lpse.lkpp.go.id/eproc4/# namun LPSE terrsebut sama sekali tidak meminta Kode TOTP. Sebagai orang yang berlatar Ilmu Kebijakan Publik yang memahami prosedur kebijakan maka coba saya cari penjelasan di Keputusan Deputi II Nomor 19 Tahun 2021 Panduan Penyesuaian Penggunaan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik Versi 4.4 dan 4.3 untuk Pelaksanaan Tender/Seleksi berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (KDIILKPP 19/21) dan User Guide SPSE 4.4 Untuk Pelaku Usaha, namun tetap tidak menjawab kebingungan saya.

Seketika saja saya teringat postingan kawan sehari yang lalu di medsos yang memohon bantuan atas permasalahannya terkait TOTP ini, saya lihat sangat minim tanggapan dan saya juga bingung mau nanggapi apa soalnya baru dengar juga istilah TOTP ini. Saya cek postingan lain juga sudah mulai muncul kebingungan-kebingungan serupa. Coba saya tanya melalui email ke Helpdesk.spse@pu.go.id dan memperoleh tanggapan 32 menit kemudian, ternyata ada tambahan aplikasi baru yang mereka sebut TIME-BASED ONE-TIME PASSWORD (TOTP). 

Pihak Helps Desk menerangkan bahwa :

TOTP atau yang sudah biasa dikenal sebagai salah satu jenis Two-Factor Authentication (2FA). User cukup melakukan Aktivasi TOTP menggunakan Smartphone (Android/iOS) dengan Aplikasi 2FA Gratis (Contoh: Google Authenticator, Tufa, FreeOTP, dan lain-lain) yang bisa didownload melalui Play Store (Android) dan App Store (iOS). Fitur TOTP ini digunakan sebagai salah satu peningkatan standar keamanan yang membutuhkan 2 proses verifikasi. Selain menggunakan User ID dan Password, User juga wajib menggunakan Security Code yang di-generate melalui Aplikasi 2FA tersebut. Cara ini terbilang lebih aman serta terjamin keamanannya karena terintegrasi dengan Smartphone pemilik akun. Sehingga kemungkinan akan terjadinya pembajakan akun dapat ditekan seminimal mungkin. Berbeda dengan fitur One-time Password (OTP), User/Pemberi Layanan bisa dikenakan biaya tambahan jika mengirimkan OTP melalui Text Message (SMS/Whatsapp) kepada User. Untuk saat ini penggunaan TOTP pada saat login untuk seluruh User bisa di enable/disable bergantung kepada kebijakan yang berlaku. Jika dibuat enable, User Login akan menggunakan TOTP/2FA dan jika dibuat disable, User Login akan menggunakan Two-step Login.

catt: Click disini untuk meliha Petunjuk teknis & QnA terkait TOTP
 

Segera saya coba, langkah awal men-dowload aplikasi Google Authenticator pada Play Store, agak ragu juga serasa keamanan yg ditawarkan LPSE dipindahkan ke pihak ketiga yaitu Perusahaan Google, mana lagi bahwa  user id dan password kita biasanya telah disimpan perusahaan tersebut soalnya biasanya aktivasi LPSE didaftarkan pake @gmail.com dan browsing juga pake google Chrome, demi cari makan biar bisa ikut tender terpaksalah menyerah dan ikuti langkah selanjutnya. Aktivasi dan login berhasil, kemudian saya coba fitur enable/disable dan meskipun sudah di disable-kan namun hasilnya tetap enable...mulai bingung, kemudian coba reset TOTP dan masukkan alamat email namun sudah jalan 3 hari ga kunjung dapat email dan akibatnya ga bisa akses tu LPSE, untungnya saya ga sendirian, penyedia lain mulai pada komplen di medsos namun saya ga bisa membayangkan bagaimana nasib teman-teman lain yang situasinya hendak upload penawaran.

Melihat permasalahan tersebut, sebagai Layanan Publik tentunya KemenPUPR harus memikirkan kepentingan penyedia, bagaimana sebanyak 28.773 penyedia mengakses LPSE KemenPUPR. Bagaimana tujuan memberikan pengamanan menjadi menghambat dan menghalangi penyedia dalam mengikuti kompetisi Tender, belum lagi secara keamanan sistim IT telah melibatkan  Badan Siber dan Sandi Negara. Apa yang hendak diamankan dengan TOTP ini ? toh dalam satu perusahaan yang diberikan akses untuk mencari paket, mendaftar, mendownload  dokumen dan mengupload dipegang beberapa orang. Untuk pengamanan agar dokumen penawaran tidak bocor sudah melibatkan enkripsi Apendo. Dari sisi penyedia kalo memang TOTP mengunci satu perangkat maka terpaksa harus membeli perangkat tersebut untuk dipakai bersama-sama para karyawan, sangat tidak efektif kalo kegiatan umum tersebut dikuasai hanya direktur atau karyawan tersebut, lagian sudah ada Pakta Integritas dan disclaimer bahwa user ID dan pasword adalah tanggung jawab masing-masing penyedia. 

Dari sisi kebijakan bicara SPSE LPSE maka kita bicara ketentuan BAB X tentang PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK pada PS 16/18. Sangat jelas disebutkan bahwa LKPP mengembangkan SPSE dan sistem pendukung, lebih lengkapnya sebagai berikut:


Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Pasal 69
  1. Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.
  2. LKPP mengembangkan SPSE dan sistem pendukung.

Pasal 71
(1)  Ruang lingkup SPSE terdiri atas:
  1. Perencanaan Pengadaan;
  2. Persiapan Pengadaan;
  3. Pemilihan Penyedia;
  4. Pelaksanaan Kontrak;
  5. Serah Terima Pekerjaan;
  6. Pengelolaan Penyedia; dan
  7. Katalog Elektronik.
(2)  SPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki interkoneksi dengan sistem informasi perencanaan, penganggaran, pembayaran, manajemen aset, dan sistem informasi lain yang terkait dengan SPSE.
(3)  Sistem pendukung SPSE meliputi:
  1. Portal Pengadaan Nasional;
  2. Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pengadaan
  3. Barang/Jasa;
  4. Pengelolaan advokasi dan penyelesaian
  5. permasalahan hukum;
  6. Pengelolaan peran serta masyarakat;
  7. Pengelolaan sumber daya pembelajaran; dan Monitoring dan Evaluasi.
  8. Bagian Kedua
Pasal 73
(1)  Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menyelenggarakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik.
(2)  Fungsi layanan pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pengelolaan seluruh sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa dan infrastrukturnya;
pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa; dan
pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan.
(3)  LKPP menetapkan standar layanan, kapasitas, dan keamanan informasi SPSE dan sistem pendukung.
(4)  LKPP melakukan pembinaan dan pengawasan layanan pengadaan secara elektronik.
(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi layanan pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga. 

Terkait LPSE, cukup jelas bahwa tugas dan tanggungjawabnya ada pada LKPP, telah dilaksanakan oleh PLKPP 12/21 dimana pada Pasal 6 ayat 3-nya menyebutkan bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Deputi" dimana pelaksannaannya telah dituangkan dengan diluarkannya Keputusan Deputi II Nomor 19 Tahun 2021 Panduan Penyesuaian Penggunaan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik Versi 4.4 dan 4.3 untuk Pelaksanaan Tender/Seleksi berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (KDIILKPP 19/21) dan User Guide SPSE 4.4.
Update (16/12/21): berdasarkan surat jawaban LKPP, disebutkan bahwa Payung hukum penambahan fitur Two-Factor Authentication (2FA) Login Penyedia dan Non Penyedia menggunakan mekanisme Time-based One-time Password (TOTP) pada Aplikasi SPSE v4.4 dapat mengacu pada Keputusan Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik Versi 4.4 pada diktum kesatu sampai dengan diktum ketujuh; dan File User Guidenya bernama User Guide TOTP SPSE v4.4 Penyedia dan Non Penyedia (Desember 2021) telah diupload pertanggal 11/12/21 dan dapat diunduh pada link berikut https://inaproc.id/unduh.....silahkan dianalisa sendiri.
    Menurut pandangan saya, KemenPUPR dalam hal ini telah melakukan Pengembangan Sistem Pendukung SPSE berupa penambahan fitur TOTP, alasannya sederhana yaitu pertama tidak adanya fitur tersebut dalam User Guide SPSE 4.4, kedua bahwa pengembangan tersebut masuk ruang lingkup tugas dan tanggungjawab LKPP dan saya juga belum melihat adanya kebijakan pelepasan tanggungjawab dari LKPP ke KemenPUPR. Bisa saja tindakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 207 tahun 2005 tentang Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Pemerintah Secara Elektronik.

Bagaimana dengan LPSE lain, ada 712 LPSE diseluruh Indonesia, jika masing-masing buat TOTP dan hanya memilih salah satu diantara Google AuthenticatorTufa atau FreeOTP saja maka bisa dibayangkan kacaunya Penyedia seperti apa? apalagi tidak ada sosialisasi, tanpa manual guide dan banyak BUGS-nya ....maksud baik jadi menghambat persaingan sehat. itu baru kendala 1 variabel jenis aplikasi 2FA saja, belum lagi kendala 1 User ID 1 Gadget Smartphone....kalo Penyedia pasti harus siapkan beberapa HP untuk 1 LPSE atau terpaksa kerjaan bolak-balik disable/able lalu unistal/instal aplikasi TOTP setiap kali ganti LPSE atau ganti HP...yang kaya itu operator dan perusahaan software 2FA, mengantisipasi ketergantungan Smartphone Android, Penyedia juga harus investasi HP Android yang bisa scan untuk ditinggal dikantor karena biasanya karyawan yang mengakses LPSE lebih dari satu.  Bagaimana dengan semangat "Kemudahan berusaha" yang digaungkan UU Cipta Kerja? Semoga Pejabat Publik di KemenPUPR bersedia mempertimbangkan kebijakan TOTP ini.

Update: 
LPSE Kementerian PUPR saat ini (25/09/2022) telah menggunakan SPSE Autheticator yang aplikasinya bisa diambil di Playstore.

Salam Kebijakan Publik.

Update : 
1. Saat ini LPSE kemenhub juga telah menerapkan TOTP
2. Artikel ini dibuat sebelum LKPP mengupload Manual Guide TOTP pertanggal 21 Desember 2021...untuk mendownloadnya silahkan klik disini

15 Oktober 2021

Pertentangan Kepentingan....hati-hati nerapin kalo ga paham.

Hallo gaes, ternyata masih banyak EVALUATOR menggugurkan Penawaran Peserta dengan alasan Larangan Pertentangan Kepentingan terhadap tender yang menggunakan Metode Prakualifikasi. Untuk itu kurasa penting kita ketahui Apa sih itu Pertentangan Kepentingan?. Mari kita kupas satu persatu melalui kacamata kebijakan yang mengaturnya.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PS 16/18), Pasal 7 berbunyi:

  1. 1)  Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: (kutipan) ........menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; ........

  2. 2)  Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal:

    1. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama;

    2. Konsultan perencana/pengawas dalam Pekerjaan Konstruksi bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi;

    3. Konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan perencana;

    4. Pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;

    5. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia; dan/atau

    6. Beberapa badan usaha yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama.

Sangat jelas bahwa Etika PBJ mengenai pertentangan kepentingan yang dimaksud dalam hal poin a s/d f dilarang apabila menyebabkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana yang telah diubah oleh Pasal 118 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 05/99), pada Pasal 1 angka 6 disebutkan:

Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha”.

Selanjutnya disebutkan pada UU tersebut bahwa dalam rangka menghindari persaingan usaha tidak sehat.” Dilakukan larangan sebagai berikut:

(1) Pasal 7 berbunyi:
“Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”

(2) Pasal 8 berbunyi:
Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang membuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

(3) Pasal 14 berbunyi:

“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.”

(4) Pasal 21 berbunyi:
“Pelaku usaha dilarang
melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”

(5) Pasal 22 berbunyi:
“Pelaku usaha dilarang
bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”

(6) Pasal 23 berbunyi:
“Pelaku usaha dilarang
bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”

Jadi dapat disimpulkan norma terkait Pertentangan kepentingan diatur oleh PS 16/18 dimana Larangannya diatur pada UU 05/99. Lantas bagaimana pelaksanaanya terkait Tender sebagaimana yang dimaksud pada pasal 22 UU 05/99 diatas. Mari kita bahas dan kupas tuntas ......

Norma pada PS 16/18 jo PS 12/21 sebagian pelaksanaannya dilakukan oleh LKPP dan untuk itu dikeluarkanlah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia (PLKPP 12/21). Selanjutnya berdasarkan PLKPP 12/21 tersebut, baik itu pada lampiran I, II maupun III, terdapat kalimat pada angka 4.1.1 tentang pelaksanaan Prakualifikasi, Huruf e tentang Evaluasi Dokumen Kualifikasi yang berbunyi “Prakualifikasi belum merupakan ajang kompetisi maka data yang kurang masih dapat dilengkapi sampai dengan 3 (tiga) hari kalender setelah Pokja Pemilihan menyampaikan hasil evaluasi, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja”. Selanjutnya masih pada PLKPP 12/21, pada Lampiran IV, V dan VI diberbagai Model Dokumen Pemilihan (MDP) diatur lebih lanjut ketentuan sebagai berikut:

“Prakualifikasi belum merupakan ajang kompetisi maka data yang kurang masih dapat dilengkapi setelah Pokja Pemilihan menyampaikan hasil evaluasi kualifikasi, dengan cara:

  1. a)  Setelah jadwal tahapan evaluasi kualifikasi berakhir, Pokja Pemilihan menyampaikan informasi kekurangan data kualifikasi kepada peserta yang memiliki data kualifikasi tidak lengkap melalui fasilitas pengiriman data kualifikasi pada SPSE;

  2. b)  Peserta yang mendapatkan informasi kekurangan data kualifikasi, dapat menyampaikan kekurangan data kualifikasi yang diminta oleh Pokja Pemilihan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender setelah Pokja Pemilihan menyampaikan hasil evaluasi, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja.

  3. c)  Kekurangan data kualifikasi yang disampaikan melebihi 3 (tiga) hari kalender setelah Pokja Pemilihan menyampaikan hasil evaluasi, maka data kualifikasi tersebut tidak diterima; dan

  4. d)  Pokja Pemilihan melakukan evaluasi terhadap kekurangan data kualifikasi yang disampaikan oleh Peserta. “

Berdasarkan kajian saya tentang MDP wajibkah diikuti? (bisa dilihat pada

https://www.kebijakanpublikpengadaanbarangjasapemerintah.com/2021/09/mdp-wajibkah-diikuti.html ) maka ketentuan pada Lampiran IV, V dan VI bisa saja tidak sama dengan Dokumen Pemilihan namun tetap tidak boleh mellewati batas yang diatur pada Lampiran I, II & III maupun Peraturan Perundang-Undangan diatasnya.

Jadi dapat disimpulkan bahwa:

  1. Ketentuan Larangan Pertentangan kepentingan sebagaimana yang dimaksud oleh UU 05/99 tidak berlaku pada tahapan kualifikasi untuk Metode Pemilihan Penyedia melalui tender Prakualifikasi. Dalam hal ini EVALUATOR memberi kesempatan bagi Penyedia untuk melengkapi persyaratan agar dapat memenuhi kualifikasi. Kes4an itu diberikan paling lama 3 hari kalender setelah hasil kualifikasi disampaikan.

  2. Larangan pertentangan kepentingan berlaku mutlak apabila Metode Pemilihan Penyedia melalui tender Pascakualifikasi atau pada tahap Proses Pemilihan pada Metode Prakualifikasi. Perlu kehati-hatian menerapkan pasal ini karena setelah menemukan Pertentangan Kepentingan sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 7 PS 16/18 tersebut maka langkah selanjutnya Evaluator harus memastikan telah terjadi persaingan tidak sehat dengan dibuktikan adanya pelanggaran terhadap Larangan pada UU 05/99 sebagaimana dijabarkan diatas khususnya pada pasal 22.

Berdasarkan jabaran diatas maka pertanyaan besar selanjutnya adalah: 

  1. Bagaimana bila ada 2 Penawar atau lebih yang menawarkan Personil Inti yang sama, bukankah ini melanggar PS 16/18 Pasal 7 ayat 2 huruf a.
  2. Bagaimana BUMD yang memenangkan Tender yang POKJA/PPK/KPA/PA dikendalikan Pimpinan yang sama, bukankah ini melanggar PS 16/18 Pasal 7 ayat 2 huruf e.
  3. Bagaimana Praktek para BUMN Karya yang saham kepemilikannya dimiliki dan dikendalikan pihak yang sama? Bukankah ini melanggar PS 16/18 Pasal 7 ayat 2 huruf f.

Mari teman-teman jawab sendiri, sengaja saya tidak jawab soalnya saya juga punya kepentingan untuk tidak menjawabnya...😁😁, kebijakan itu sederhana....”tergantung kepentingan”. 

06 Oktober 2021

Rincian Jumlah Pelaku PBJ

Pasal 8 PS 16/18 jo PS 12/21 menyebutkan bahwa Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: 
a. Pengguna Anggaran (PA): ---tidak ada data---
b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): ---tidak ada data---
c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): 28.350 orang
d. Pejabat Pengadaan: 12.796 orang
e. Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan: 16.798 orang
f. Agen Pengadaan; ---tidak ada data---
g. PjPHP/PPHP; dihilangkan
h. Penyelenggara Swakelola: 7.772 orang dan 
i. Penyedia : 429.868 penyedia

Berikut sumber data selengkapnya: 

30 September 2021

DPRD TERSANGKADUGAAN SUAP PROYEK PUPR KABUPATEN MUARA ENIM DINAS PUPR

Penyedia skor tertinggi, wajib menangkah...

Dalam Lampiran III Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia (L3 PLKPP 12/21) disebutkan bahwan Metode evaluasi penawaran dalam pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun dapat dilakukan dengan menggunakan 2 metode yaitu pertama Sistem Nilai dengan Ambang Batas dan kedua adalah Harga Terendah dengan Ambang Batas. Diantara kedua metode tersebut maka yang paling sering dipakai adalah pilihan pertama sedangkan untuk pilihan kedua, penulis sama sekali belum pernah menemukannya dan belum ada permasalahan implementasi kebijakannya sehingga kurang menarik untuk dikaji, jadi disini coba saya kaji adalah Metode Evaluasi dengan Sistem Nilai dengan Ambang Batas.

Menurut L3 PLKPP 12/21, Metode evaluasi Sistem Nilai dengan Ambang Batas digunakan dalam hal harga penawaran dipengaruhi oleh kualitas teknis, sehingga penetapan pemenang berdasarkan kombinasi perhitungan penilaian teknis dan harga. Dalam Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun, metode evaluasi Sistem Nilai dengan Ambang Batas digunakan untuk pekerjaan kompleks atau pekerjaan mendesak Evaluasi penawaran dilakukan dengan memberikan bobot penilaian terhadap teknis dan harga. Besaran bobot harga antara 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 40% (empat puluh persen), sedangkan besaran bobot teknis antara 60% (enam puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen). Penilaian teknis dilakukan dengan memberikan bobot terhadap masing-masing unsur penilaian dengan nilai masing- masing unsur/sub-unsur memenuhi ambang batas minimal. Nilai angka/bobot ditetapkan dalam kriteria evaluasi yang menjadi bagian dari dokumen Tender. Unsur/sub unsur yang dinilai harus bersifat kuantitatif. Penilaian penawaran harga dengan cara memberikan nilai tertinggi kepada penawar terendah. Nilai penawaran Peserta yang lain dihitung dengan menggunakan perbandingan harga penawarannya dengan harga penawaran terendah.

Ketentuan tersebut diatas menyisakan pertanyaan besar seperti apakah peserta dengan Nilai Kombinasi tertinggi secara otomatis jadi pemenang? Bagaimana jika terdapat penawar dengan Nilai Kombinasi tidak tertinggi namun memenuhi syarat ambang batas. 

Meskipun Pedoman L3 PLKPP 12/21 menyebut bahwa penetapan pemenang berdasarkan kombinasi perhitungan penilaian teknis dan harga namun ini masih berarti memilih pemenang bisa saja salah satu dari peserta yang lolos berdasarkan kombinasi perhitungan penilaian teknis dan harga. Untuk mengkaji secara menyeluruh terkait pertanyaan diatas maka kita harus menganalisis kebijakan apa saja yang terkait. 

Mari kita check....

Langkah awal adalah memeriksa kepastian hukum apakah kebijakan terkait hal ini tidak bertentangan dengan Norma yang mendasari dikeluarkannya ketentuan tersebut. Pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (PS 16/18) disebutkan bahwa Metode evaluasi penawaran Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilakukan dengan:

a. Sistem Nilai;
b. Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis; atau 
c. Harga Terendah.

Metode evaluasi Sistem Nilai digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memperhitungkan penilaian teknis dan harga dimana Metode penyampaian dokumen penawaran adalah Metode dua file karena memerlukan penilaian teknis terlebih dahulu.

Berdasarkan Penjelasan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sistem (PS 54/10), sistem nilai merupakan evaluasi penilaian penawaran dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap unsur yang dinilai, berdasarkan kriteria dan bobot yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta. Evaluasi penawaran sistem nilai digunakan dengan memperhitungkan keunggulan teknis sepadan dengan harganya mengingat penawaran harga sangat dipengaruhi kualitas teknis. Sebagai catatan, meskipun PS 54/10 telah dicabut namun karena adanya klausul pasal 93 pada PS 16/18 maka penjelasan tersebut dianggap masih tetap berlaku karena tidak bertentangan terhadap ketentuan dalam peraturan penggantinya.

Selanjutanya untuk Ketentuan mengenai metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, penetapannya diperintahkan Presiden kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dengan begitu kebijakan L3 PLKPP 12/21 sah secara hukum dan tergolong peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia (PLKPP 12/21), selanjutnya diterangkan bahwa pelaksanaan pemilihan dapat memilih model dokumen yang sesuai yang tersedia pada Lampiran VI berupa Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun melalui Penyedia (L6 PLKPP 12.21). Khusus untuk Metode sistem nilai maka acuannya adalan Model VI.3 yaitu Model Dokumen Pemilihan Tender Pengadaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun – Dokumen Tender, Prakualifikasi, Dua File, Sistem Nilai. Sampai dititik ini perlu kebijakan pembaca karena dalam pelaksanaan tender tidak diwajibkan mengikuti Model tersebut sepanjang Dokumen Tender yang dibuat tidak bertentangan dengan L3 LKPP 12/21, sangat disarankan membaca artikel saya sebelumnya yang berjudul MDP wajibkah diikuti ?.

Dengan asumsi Dokumen tender mengikut Model VI.3, maka ketetapan petunjuk teknis selanjutnya terhadap sistim nilai bagaimana? Pada model tersebut ditetapkan kebijakan sebagai berikut:

A. Evaluasi penawaran dilakukan dengan metode sistem nilai. 

B. Evaluasi Teknis:

  1. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi;

  2. Evaluasi teknis dilakukan dengan ambang batas.

  3. Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila hasil penilaian teknis melewati nilai ambang batas masing-masing unsur maupun nilai ambang batas total keseluruhan unsur yang ditetapkan dalam LDP;

C. Peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan dengan evaluasi harga.

D. Pokja Pemilihan melakukan perhitungan kombinasi teknis dan biaya.
E. Pokja Pemilihan menyusun urutan 3 (tiga) penawaran sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) berdasarkan urutan nilai kombinasi tertinggi.

F. Penetapan pemenang tender terdiri dari 1 (satu) pemenang dan paling banyak 2 (dua) pemenang cadangan.

G. Dalam hal nilai pagu anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) maka penetapan pemenang dilakukan oleh Pokja Pemilihan.

H. Dalam hal nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) maka penetapan pemenang dilakukan oleh Pengguna Anggaran (PA).

Dari penjabaran huruf A s/d H diatas, pertanyaan apakah pemenang dengan nilai tertinggi otomatis menang masih belum terjawab. Sebelum itu pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah :

Apa dasar kebijakan Pokja/PA menetapkan pemenang dari beberapa peserta yang terpilih apabila Penyedia yang lulus teknis dan harga lebih dari satu?
Dalam Pandangan saya ini sebenarnya persoalan yang sederhana, pada intinya hirarki kebijakan berlaku dimana semua kebijakan yang disebutkan diatas (Dokumen Tender/Model VI.3, PLKPP 12/21) adalah pelaksanaan Norma kebijakan diatasnya. Terkait PBJ, Norma tertinggi diatur PS 16/18, pelaksanaan maupun kebijakan turunan dibidang PBJ tidak boleh bertentangan dengan Prinsip PBJ yang ditetapkan pada pasal 6 PS 16/18 yaitu efisien; efektif; transparan; terbuka; bersaing; adil; dan akuntabel. Dengan asumsi bahwa proses PBJ sedarisejak tahap awal telah mengikuti prinsip akuntabel-adil-bersaing-terbuka-transparan- efektif maka pertanyaan terakhirnya adalah :
Apakah Penetapan Pemenang sudah efisien ?

Efisien menurut penjelasan PS 54/10 berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Efisien berarti tepat atau sesuai untuk mengerjakan (menghasilkan) sesuatu (dengan tidak membuang-buang waktu, tenaga,biaya). Apabila penawaran peserta telah lulus ambang batas teknis maka tak perlu diragukan lagi apakah Kualitas dan Sasaran waktu ditawarkan sesuai atau tidak dengan yang diharapkan pengguna anggaran, permasalahannya tinggal satu yaitu apakah Pokja/PA berpikiran sebagai Pejabat yang mengelola keuangan negara dengan baik? Bukankah dalam hal ini POKJA/PA bertindak sebagai pejabat pengadaan yang harus menguntungkan atau menghindari kerugian negara? Sampai disin sudah terjawab bahwa Skors tertinggi belum tentu otomatis jadi pemenang karena POKJA/PA dalam membuat keputusan harus menjadikan prinsip Efisiensi sebagai dasar pertimbangannya. Jadi jika terdapat beberapa penawar yang lulus ambang batas teknis maka Harga Penawaran terendah sangat wajib ditetapkan sebagai pemenang kecuali ada pertimbangan/alasan pribadi.

Jawaban diatas bukanlah sebatas kajian semata, telah ada pula yurisprudensi kebijakan atas penetapan PA. Adalah sebuah tender Pekerjaan Konstruksi PembangunanGedung Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta. Dengan kondisi terdapat 2 penawar (A dan B) yang sama-sama lolos nilai ambang batas teknis, meskipun dengan kondisi Nilai Kombinasi Teknis dan Harga (skor akhir) penyedia A terpaut 5,30 point lebih rendah dari nilai penawar B namun Harga penawaran A lebih rendah 6,5 M. Dalam hal ini PA selaku pihak yang menetapkan pemenang telah bertindak sesuai prinsip Efisien dan menghemat dana negara sebesar 6,5 M. Bagaimana para Pokja dan Pengguna Anggaran lain...sudahkah efisien?

23 September 2021

Model Dokumen Pemilihan (MDP) wajibkah diikuti ?

 Model Dokumen Pemilihan apakah wajibkah diikuti ?


Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PS 12/21) telah terbit dan mengubah beberapa ketentuan pada Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (PS 16/18), pada saat Peraturan Presiden ini diundangkan maka Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi/Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi tetap dilaksanakan sesuai:

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dan peraturan pelaksana (PMPUPR 14/20); dan

  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia dan peraturan pelaksana,

sampai diterbitkannya Peraturan Kepala Lembaga mengenai Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi/Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.

Tepat 02 Juni 2021, Peraturan Kepala Lembaga yang dimaksud diatas telah diundangkan yaitu Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia (PLKPP 12/21). Dalam aturan ini terdapat 3 turunan pelaksanaan yaitu:

  1. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia (Lampiran I s/d III)....disingkat "Pedoman PBJ"

  2. Model dokumen pada Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia (Lampiran IV s/d VI).....disingkat "Model"

  3. Keputusan Deputi mengenai Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.

Terhadap poin 1 & 3 diatas, menurut saya pengertiannya sudah sangat clear disamping itu peristilahannya bukan barang baru alias sudah ada sebelumnya. Yang menarik perhatian adalah apa yang disebut “Model Dokumenpada poin 2 diatas, ini adalah istilah baru yang menyisakan banyak pertanyaan seperti apakah ini yang dimaksud SBD (Standard Bidding Document)/SDP (Standar Dokumen Pengadaan) sebagaimana yang dimaksud pada PS 16/18 Pasal 91, ayat (1) huruf n ?, Apakah penyusunan dokumen pemilihan (dokpil) harus mengikuti Model ini? Apakah ada model-model dokumen lain yang memiliki jenis metode pemilihan dan kontrak yang sama ? tentunya jawabannya memerlukan kajian mendalam yang saya coba jelaskan selanjutnya.

Penelusuran peristilahan Model.
Saya telah mencoba mencari di PS 12/21 khususnya Pasal 1 yang biasanya berisi ketentuan umum tentang arti peristilahan namun hasilnya nihil, coba juga search bebas di pasal lain namun yang ditemukan hanya kalimat “Model kematangan” dan kalimat ini bukanlah model yang dimaksud. Saya juga mencari secara bebas kata “model” pada file Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia (Lampiran I s/d III) namun tetap tidak menemukannya.

Pencarian lanjut ke istilah umum yaitu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dikembangkan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (https://kbbi.kemdikbud.go.id), arti modelyang paling cocok dalam kasus ini adalah pola (contoh, acuan, ragam, dan sebagainya) dari sesuatu yang akan dibuat atau dihasilkan, pencarian dilanjutkan ke kamus Oxford Advanced Learner’s, yang menyebutkan bahwa “model” adalah “a system used as a basis for a copy; a pattern".

Dari seluruh pencarian, dapat disimpulkan bahwa istilah “model” hanya mengacu kepada terjemahan umum yaitu suatu contoh untuk ditiru tanpa adanya ukuran seberapa mirip atau banyak kesamaan produk akhir terhadap contoh tersebut. Hal ini senada dengan keterangan lisan Kepala LKPP terdahulu pada beberapa kesempatan salah satunya pada saat launching PLKPP 12/21 terkait kreativitas membuat MDP.

Lantas modelini enaknya diapakan?

Dokpil diperlukan saat Penyusunannya pada tahap Persiapan Pemilihan Penyedia melalui Tender/seleksi. Pada Pedoman PBJ (dalam hal ini saya ambil contoh Lampiran II) disebutkan bahwa Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menyusun Dokpil berdasarkan dokumen persiapan pengadaan yang ditetapkan oleh PPK dan telah direviu oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan. Dokpil adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia. 

Dokpil terdiri atas:

1.Dokumen Kualifikasi; dan
2.Dokumen Tender/Tender Cepat/Seleksi/Penunjukan Langsung/Pengadaan Langsung

Terhadap Dokumen Kualifikasi, Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menyusun Dokumen Kualifikasi yang memuat informasi dan ketentuan tentang persyaratan kualifikasi Penyedia, digunakan sebagai pedoman oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dan Peserta untuk memenuhi dipersyaratkan. Dokumen Kualifikasi paling sedikit kualifikasi yang memuat:

1. ketentuan umum;
2. instruksi kepada peserta;
3. lembar data kualifikasi;
4. pakta integritas;
5. isian data kualifikasi;
6. petunjuk pengisian data kualifikasi;
7. tata cara evaluasi kualifikasi; dan
8. surat perjanjian kemitraan (jika diperlukan).

Untuk pemilihan Penyedia dengan prakualifikasi, Dokumen Kualifikasi disampaikan sebelum penyampaian penawaran. Untuk pemilihan Penyedia dengan pascakualifikasi, Dokumen Kualifikasi disampaikan bersamaan dengan Dokumen Tender/Seleksi.

Terhadap Dokumen Tender/Penunjukan Langsung untuk Pekerjaan konstruksi, Pokja Pemilihan menyusun Dokumen Tender/Penunjukan Langsung yang memuat paling sedikit meliputi:

1. ketentuan umum;
2. undangan/pengumuman;
3. Instruksi Kepada Peserta;
4. Lembar Data Pemilihan (LDP); 

5. Rancangan Kontrak terdiri dari:

1) surat perjanjian;

2) syarat-syarat umum Kontrak; dan 3) syarat-syarat khusus Kontrak;

6. Daftar Kuantitas dan Harga;
7. spesifikasi teknis/KAK dan/atau gambar, brosur; dan

8. bentuk dokumen lainnya.

Terhadap Dokumen Seleksi/Penunjukan Langsung untuk Jasa Konsultansi Konstruksi, Pokja Pemilihan menyusun Dokumen Seleksi/Penunjukan Langsung yang paling sedikit meliputi:

  1. ketentuan umum;
  2. undangan/pengumuman;
  3. Instruksi Kepada Peserta;
  4. Lembar Data Pemilihan (LDP); 
  5. KAK
  6. bentuk dokumen kontrak
  7. Rancangan Kontrak terdiri dari: 1) surat perjanjian; 2) syarat-syarat umum Kontrak; dan 3) syarat-syarat khusus Kontrak.
  8. Daftar Kuantitas dan Harga atau Daftar Keluaran Harga;dan
  9. bentuk dokumen lainnya. 

Sampai disini tampaknya jelas bahwa :

  1. Dokpil yang dimaksud oleh PS 16/18 jo PS 12/21 Pasal 91, ayat (1) huruf n adalah Dokpil yang dimaksud pada Pedoman PBJ.

  2. Ketentuan Dokpil yang diatur, ruang lingkupnya hanya sampai membatasi muatan minimal yang dipersyaratkan tercantum pada Dokpil jika diandaikan hanya sampai judul BAB saja tanpa rincian lebih lanjut.

  3. Tidak ada diatur bahwa persyaratan minimal maupun detailnya itu harus mengacu kepada salah satu Model Dokumen yang ada pada Lampiran IV s/d VI pada PLKPP 12/21.

  4. Tidak ada ketentuan yang mengatur rincian dari masing-masing muatan misalnya rincian dari Lembar Data Pemilihan terkait tenaga ahli yang dibutuhkan apa saja, berapa jumlahnya, SKA/SKK apa, peralatannya bagaimana bahkan Tata Cara Evaluasi juga tidak diatur.

Kesimpulannya sudah jelas bahwa Dokpil bisa ditetapkan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan sesuai pemahamannya akan Peraturan Perundangan-Undangan (PUU) terkait PBJ. Secara Sumber Daya Manusia (SDM) ini memungkinkan dilakukan mengingat keahlian POKJA diperoleh karena telah memahami peraturan perundang-undangan di bidang PBJ (Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 06 tahun 2019 tentang Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

Pilihan pertama dalam menetapkan Dokpil adalah apakah harus membuat model baru diluar dari yang dimuat pada PLKPP 12/21 seperti membuat sendiri atau mengacu ke Bank Dunia sepanjang memenuhi syarat muatan wajib. Pilihan ini harus mempertimbangkan bahwa PUU terkait PBJ sangat banyak bahkan sampai saat ini saya mencatat ada 375 buah, salah bikin sudah pasti berujung pelanggaran administrasi yang bisa saja nyangkut ke pidana. Bisa juga mengacu ke Peraturan menteri terkait Barang/Jasa yang diadakan seperti PMPUPR 14/21 pada Jasa Konstruksi ataupun Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan.

Pilihan kedua adalah memilih salah satu dari Model yang disediakan meskipun tidak harus mengikuti seluruh isinya persis sama, dalam hal ini bisa saja hanya mengcopy syarat muatan minimal namun mengubah hal yang lain. Apapun pilihannya yang pasti Dokpil tidak boleh bertentangan dengan 7 Prinsip Pelaksanaan PBJ yaitu efisien; efektif; transparan; terbuka; bersaing; adil; dan akuntabel.

Sebagai penutup, saya menyarankan terlepas dari ilmu hukum yang sifat mengatur apa dan tidak, sebaiknya Dokpil dibuat mencerminkan kebijakan publik, tidak mempersulit Penyedia dan turut menciptakan kemudahan berusaha sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Cipta Kerja.


Salam Kebijakan Publik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

POSTINGAN TERBARU

KONFERENSI PERS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGA KERJAAN DAN TRANSMIGRASI

Jakarta, 25 Januari 2024. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Kemen...

POSTINGAN POPULER