Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

Tampilkan postingan dengan label PENGADAAN INTERNASIONAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENGADAAN INTERNASIONAL. Tampilkan semua postingan

17 Agustus 2026

Pandangan Saya terhadap Pidato Pengadaan Presiden Prabowo: Kritik dan Saran



OPINI  •  KEBIJAKAN PUBLIK  •  PENGADAAN PEMERINTAH

Pandangan Saya terhadap Pidato Pengadaan Presiden Prabowo: Kritik dan Saran

Konsolidasi dapat memperkuat daya beli negara dan menekan pemborosan. Namun, fraud PBJ tidak lahir hanya karena pembelian yang terpisah. Ia tumbuh dari sistem politik berbiaya tinggi yang menekan anggaran, birokrasi, regulasi, penegakan hukum, dan pengawasan.

Oleh Dr. Bonatua Silalahi, M.E.

17 Agustus 2026  |  Perspektif penulis Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Fraud PBJ di Tengah Arus Politik dan Kepentingan

 

Satu Tahun Sebelumnya: Surat dan Dua Buku untuk Para Negarawan

Pidato tersebut tidak saya baca dari ruang kosong. Pada 13 Agustus 2025—tepat satu tahun dan satu hari sebelum pidato pengadaan Presiden pada 14 Agustus 2026—saya telah menyerahkan dua buku saya, Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Fraud PBJ di Tengah Arus Politik dan Kepentingan, beserta sepucuk surat kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, dan seluruh Ketua Umum Partai. Surat Nomor 01/VIII/PB-PA/25 itu berjudul “Surat untuk Para Negarawan”, dengan perihal Penyerahan Buku dan Permohonan Audiensi. Karena itu, artikel ini bukan sekadar respons sesaat terhadap pidato Presiden, melainkan kelanjutan dari pemikiran dan rekomendasi yang telah lebih dahulu saya sampaikan kepada para pemegang mandat politik nasional.

Dalam surat tersebut saya menjelaskan hubungan kedua buku itu. Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah saya tempatkan sebagai landasan teori untuk membaca struktur pasar, regulasi, dan tata kelola PBJ. Fraud PBJ kemudian menggunakannya untuk membedah penyimpangan yang kerap dirancang sejak tahap politik, bahkan sebelum operator formal menduduki jabatan, melalui ekosistem yang menghubungkan sistem politik, anggaran, pembinaan ASN, pengadaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pokok pesannya jelas: penyimpangan pengadaan tidak cukup diatasi hanya pada tahap tender atau transaksi karena akar persoalannya dapat terbentuk jauh sebelum paket pengadaan diumumkan.

Surat itu memuat sepuluh agenda perbaikan dari hulu ke hilir. Pada sisi politik, saya mengusulkan reformasi pembiayaan politik secara menyeluruh: negara memberi kompensasi biaya politik partai peserta Pemilu 2024, menaikkan ambang batas menjadi 30 persen pada Pemilu 2029 dengan opsi peleburan partai, serta mendanai biaya politik dan menyediakan sekretariat bagi partai yang lolos ambang batas. Pada sisi hukum dan kelembagaan, saya mendorong pengesahan RUU PBJ berbasis ilmu ekonomi dan teori pasar PBJ; penghentian penggunaan Surat Edaran sebagai dasar hukum; pembentukan pemantau PBJ independen lintas sektor; penerapan reward dan sanksi berbasis data; serta pembentukan Satgas Khusus PBJ lintas lembaga dan penempatan UU PBJ sebagai lex specialis.

Pada sisi administrasi, pasar, dan pengawasan, saya mengusulkan peningkatan literasi serta partisipasi publik; penggunaan PBJ sebagai instrumen ekonomi makro dan mikro yang mendukung PDB sekaligus memberdayakan UMKM; penguatan e-purchasing terintegrasi, pembatasan penunjukan langsung dan swakelola, serta peningkatan tunjangan pelaku pengadaan; pengawasan berbasis risiko dengan keterlibatan LSM atau organisasi masyarakat sipil dan penguatan KPPU; serta pembinaan ASN berdasarkan sistem merit yang bebas dari intervensi politik. Di bagian akhir surat, saya memohon audiensi langsung dengan Presiden untuk memaparkan kajian, data, dan strategi implementasi seluruh rekomendasi tersebut dalam kerangka pemikiran negarawan.

Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam penyampaian RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan di hadapan Sidang Paripurna DPR RI pada 14 Agustus 2026 menarik perhatian saya. Dua potongan video yang beredar—mengenai target efisiensi pengadaan hingga Rp360 triliun dan rencana meningkatkan kelembagaan LKPP menjadi Badan Pengadaan Pemerintah—sesungguhnya merupakan satu rangkaian gagasan dalam pidato yang sama. Presiden memulai dari diagnosis atas pembelian barang sejenis yang dilakukan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah secara sendiri-sendiri; kemudian menawarkan konsolidasi, prinsip “beli bersama”, penguatan katalog elektronik, serta perubahan kelembagaan sebagai jawabannya.

Saya menyambut baik keberanian Presiden menjadikan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai isu strategis negara. Bahkan, buku saya Fraud Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Tengah Arus Politik dan Kepentingan dibuka dengan seruan Presiden agar bangsa ini meninggalkan praktik-praktik lama yang tidak efisien. Seruan itu saya pahami bukan hanya sebagai perintah teknis untuk membeli lebih murah, melainkan sebagai panggilan moral untuk membongkar sistem yang membuat pengadaan menjadi ruang transaksi kekuasaan. Karena itu, pidato 14 Agustus 2026 saya baca sebagai momentum politik yang penting—tetapi juga harus diuji agar reformasinya menyentuh akar persoalan.

Berikut adalah Video pengucapan Pidato Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Akan Ubah LKPP Jadi Badan Pengadaan Pemerintah: 

Biar Gak Jalan Sendiri-sendiri

Dua buku saya memberikan dua lensa yang saling melengkapi. Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjelaskan struktur pasar, daya tawar pemerintah, persaingan, biaya transaksi, dan besarnya nilai belanja negara. Sementara itu, Fraud PBJ di Tengah Arus Politik dan Kepentingan menjelaskan mengapa prosedur yang tampak sah dapat dibajak oleh operator formal maupun informal sejak tahap politik, penganggaran, penempatan jabatan, penyusunan regulasi, sampai pengawasan dan penegakan hukum. Dari kedua lensa inilah saya menyampaikan pandangan, kritik, dan saran berikut.

1. Diagnosis Presiden Tepat: Pemerintah Satu Pembeli, tetapi Bertindak Terpecah

Dalam buku Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, saya menggambarkan bahwa pada dasarnya pemerintah merupakan satu pembeli besar, sedangkan di sisi penawaran terdapat banyak pelaku usaha dan penyedia lainnya. Secara teoritis, posisi tersebut seharusnya memberikan daya tawar yang sangat kuat kepada negara. Masalahnya, “satu pembeli” itu terfragmentasi dalam ribuan satuan kerja, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Setiap entitas merencanakan kebutuhan, menyusun spesifikasi, membandingkan harga, serta menandatangani kontrak sendiri. Akibatnya, volume pembelian negara terpecah, informasi harga tidak terkonsolidasi, dan penyedia berhadapan dengan pembeli-pembeli kecil yang tidak selalu saling belajar.

Karena itu, kritik Presiden terhadap silo buying menurut saya tepat. Jika barangnya memang sama, kebutuhannya berulang, spesifikasinya dapat distandardisasi secara fungsional, dan waktunya dapat direncanakan, pembelian bersama dapat menghasilkan economies of scale. Negara juga dapat mengurangi biaya pencarian informasi, penyusunan dokumen berulang, negosiasi terpisah, pemeriksaan administrasi, serta pengawasan atas ribuan kontrak kecil. Konsolidasi bukan sekadar cara memperoleh diskon; ia dapat menjadi alat untuk membangun kecerdasan pasar pemerintah.

Namun, buku Fraud PBJ mengingatkan bahwa fragmentasi pembelian hanyalah masalah pada lapisan transaksi. Di belakangnya terdapat operator formal—presiden, menteri, kepala daerah, ASN, legislator, aparat hukum, dan pengawas—serta operator informal seperti tim sukses, penyandang dana politik, konsultan, makelar proyek, dan bowhier politik. Operator informal ini tidak mempunyai jabatan pengadaan, tetapi dapat memengaruhi siapa yang ditempatkan, proyek apa yang masuk anggaran, siapa penyedianya, dan ke mana fee politik mengalir. Jadi, negara tidak cukup hanya menyatukan pembelian; negara juga harus memutus pengaruh yang mengunci pengadaan sejak sebelum paket dibentuk.

Negara sudah merupakan pembeli terbesar. Persoalannya bukan semata-mata kurangnya anggaran, melainkan ketidakmampuan mengubah besarnya belanja menjadi daya tawar yang terkoordinasi.

 

2. Kasus IFP Menunjukkan Potensi, tetapi Belum Cukup Menjadi Bukti Umum

Contoh Interactive Flat Panel (IFP) yang disampaikan Presiden sangat kuat secara komunikasi kebijakan. Harga yang disebut turun dari sekitar Rp150 juta menjadi Rp26 juta per unit—termasuk pengiriman dan pemasangan ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar—berarti penurunan sekitar 82,67 persen. Harga hasil konsolidasi hanya 17,33 persen dari harga pembelian sebelumnya, atau kira-kira 5,77 kali lebih rendah. Angka ini menunjukkan betapa mahalnya fragmentasi apabila perbandingannya benar-benar setara.

Namun, sebagai peneliti kebijakan pengadaan, saya harus mengajukan pertanyaan yang lebih rinci. Apakah barang yang dibandingkan memiliki ukuran, teknologi, tingkat kecerahan, sistem operasi, lisensi perangkat lunak, masa garansi, layanan purnajual, pajak, waktu pengadaan, lokasi pengiriman, dan kewajiban pemasangan yang sama? Apakah harga Rp150 juta merupakan harga rata-rata, harga tertinggi, atau hanya kasus tertentu? Berapa volume masing-masing transaksi, dan bagaimana kondisi pasar pada saat pembelian? Tanpa jawaban atas pertanyaan tersebut, kasus IFP lebih tepat disebut indikasi kuat tentang potensi konsolidasi, bukan bukti bahwa seluruh kategori pengadaan dapat dihemat dengan persentase yang sama.

Saya juga mengingatkan bahwa harga per unit bukan satu-satunya ukuran efisiensi. IFP yang murah tetapi tidak digunakan, cepat rusak, tidak kompatibel dengan sistem sekolah, atau tidak didukung pelatihan guru akan menghasilkan pemborosan dalam bentuk lain. Efisiensi harus dibaca sebagai value for money: kombinasi harga, mutu, kegunaan, waktu, risiko, biaya sepanjang umur barang, dan hasil pelayanan publik.

3. Target Rp360 Triliun Harus Diposisikan sebagai Hipotesis Kebijakan

Perhitungan Presiden—30 persen dari total belanja pengadaan sekitar Rp1.200 triliun—secara aritmetika memang menghasilkan Rp360 triliun. Saya melihat angka ini berguna untuk menunjukkan besarnya ruang perbaikan. Akan tetapi, angka tersebut harus disebut sebagai potensi atau hipotesis kebijakan sampai metodologinya dibuka dan hasilnya diaudit. Penghematan tidak boleh dihitung hanya sebagai selisih antara harga awal yang belum teruji dan harga kontrak. Ia harus dibandingkan dengan baseline yang wajar, volume dan mutu yang setara, serta kebutuhan yang benar-benar terverifikasi.

Buku saya menunjukkan masalah mendasar pada data pasar pengadaan. Berdasarkan pengolahan data periode 2020 hingga 2024, nilai belanja PBJ rata-rata sekitar Rp1.101,1 triliun per tahun, tetapi yang terekam dalam SPSE rata-rata sekitar Rp538,5 triliun atau 48,6 persen. Angka tersebut menggambarkan bahwa transparansi dan kelengkapan data belum memadai. Jika basis datanya belum utuh, maka klaim nasional tentang total pasar, harga pembanding, maupun persentase efisiensi juga harus disampaikan secara hati-hati.

Dalam Fraud PBJ, saya juga mengajukan estimasi yang lebih keras: biaya politik nasional untuk satu siklus pemilu dapat melampaui Rp1.220 triliun, sedangkan kebocoran PBJ selama lima tahun diperkirakan sekitar Rp1.530 triliun. Keduanya adalah estimasi analitis dalam buku, bukan angka kerugian negara yang telah diputus pengadilan. Fungsinya adalah menunjukkan skala insentif yang menghubungkan biaya politik dengan rente pengadaan. Karena itu, target efisiensi Rp360 triliun tidak boleh berhenti pada penghematan harga; ia harus diuji pula terhadap berkurangnya kebocoran, intervensi politik, proyek titipan, serta pembiayaan politik informal.

Menurut saya, pemerintah perlu menerbitkan metodologi penghitungan efisiensi yang dapat diperiksa publik. Sekurang-kurangnya harus tersedia definisi penghematan, tahun dasar, sumber harga pembanding, cakupan paket, penyesuaian mutu dan inflasi, biaya implementasi konsolidasi, serta pembedaan antara penghematan di atas kertas dan penghematan yang benar-benar mengurangi kebutuhan anggaran. Target besar akan memperoleh legitimasi apabila masyarakat dapat menelusuri bagaimana angka itu dibentuk.

4. LKPP Menjadi Badan: Jangan Berhenti pada Pergantian Nama dan Pemusatan Kuasa

Saya memahami alasan Presiden meminta dukungan DPR untuk meningkatkan kelembagaan LKPP menjadi Badan Pengadaan Pemerintah. Reformasi pengadaan membutuhkan pusat data, standardisasi, agregasi kebutuhan, profesionalisme, serta kekuatan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah. Namun, persoalan pertama yang harus dijawab bukanlah apakah namanya “lembaga” atau “badan”, melainkan fungsi apa yang akan dijalankan, kewenangan apa yang ditambah, serta kepada siapa kekuasaan itu dipertanggungjawabkan.

Regulasi yang berlaku telah memberikan ruang kepada Kepala LKPP untuk melaksanakan konsolidasi pengadaan secara nasional. Karena itu, pemerintah harus terlebih dahulu menjelaskan mengapa kewenangan yang ada belum menghasilkan konsolidasi sebagaimana diharapkan. Apakah hambatannya terletak pada kualitas data kebutuhan, keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya daya paksa, fragmentasi anggaran, resistensi kementerian dan daerah, atau belum adanya desain kontrak nasional yang tepat? Tanpa diagnosis kelembagaan, perubahan nomenklatur berisiko hanya menambah struktur tanpa menyelesaikan penyebab.

Badan baru juga tidak boleh menguasai seluruh rantai secara sekaligus: membuat aturan, menyusun spesifikasi, mengoperasikan platform, memilih penyedia, menilai kinerjanya, menjatuhkan sanksi, lalu mengukur sendiri keberhasilan dan penghematannya. Penumpukan fungsi seperti itu menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi mekanisme saling kontrol. Kebijakan, operasi pembelian, pengelolaan platform, evaluasi kinerja, audit, serta penegakan sanksi perlu dipisahkan secara tegas, walaupun tetap berada dalam satu arsitektur nasional.

Buku Fraud PBJ justru merekomendasikan pembentukan lembaga independen pemantau PBJ lintas sektor. Gagasan itu harus ditempatkan sebagai pasangan dari Badan Pengadaan Pemerintah. Badan dapat diberi kapasitas untuk mengintegrasikan permintaan dan melaksanakan pembelian strategis, tetapi pemantauan integritasnya harus berada pada lembaga atau mekanisme yang tidak tunduk kepada operator transaksi yang sama. Badan yang kuat tanpa pemantau independen hanya akan memindahkan ketergantungan dari ribuan pembeli ke satu pusat kekuasaan.

5. Konsolidasi Harus Selektif, Bukan Sentralisasi Seragam

Saya mendukung prinsip “beli bersama”, tetapi tidak seluruh kebutuhan pemerintah cocok dibeli melalui satu kontrak nasional. Barang yang terstandar, berulang, volumenya besar, dan pasarnya tersebar—misalnya perangkat komputasi tertentu, kendaraan dengan spesifikasi umum, obat generik, atau bahan habis pakai—layak dikonsolidasikan. Sebaliknya, pekerjaan konstruksi, jasa berbasis kondisi lokal, kebutuhan dengan tingkat inovasi tinggi, serta layanan yang bergantung pada pengetahuan setempat tidak boleh dipaksakan ke dalam satu model pusat.

Skala ekonomi juga mempunyai batas. Konsolidasi yang terlalu besar dapat melahirkan diseconomies of scale: koordinasi menjadi rumit, distribusi terlambat, spesifikasi tidak sesuai kebutuhan daerah, dan biaya pengawasan meningkat. Kontrak nasional yang hanya dapat dipenuhi perusahaan besar dapat menutup ruang UMKM, mempersempit jumlah penyedia, meningkatkan ketergantungan pada sedikit perusahaan, dan pada akhirnya menciptakan vendor lock-in. Harga mungkin turun pada tahun pertama, tetapi daya saing pasar dapat melemah dalam jangka panjang.

Karena itu saya mengusulkan model konsolidasi berlapis. Kebutuhan yang benar-benar seragam dikonsolidasikan secara nasional; kebutuhan yang sama dalam satu sektor dikonsolidasikan secara sektoral; kebutuhan dengan karakter geografis tertentu dikonsolidasikan secara regional; sedangkan kebutuhan yang spesifik tetap dilaksanakan oleh instansi atau pemerintah daerah. Permintaan dapat diagregasi dan standar mutu dapat disatukan, tetapi paket pelaksanaan tetap dapat dibagi ke dalam lot wilayah, menggunakan multi-award, atau dilanjutkan dengan mini-competition agar persaingan dan akses pelaku lokal tetap hidup.

Sinkronisasi dengan Fraud PBJ juga mengharuskan katalog elektronik dilihat secara kritis. Buku tersebut memang merekomendasikan penguatan e-Katalog lokal serta integrasi e-purchasing dan e-contracting sampai pembayaran. Akan tetapi, digitalisasi tidak otomatis menghapus fraud. Jika kebutuhan, spesifikasi, produk, penyedia, dan harga telah diarahkan sebelum masuk sistem, platform digital hanya merekam keputusan yang telah dikunci. Digitalisasi harus disertai keterbukaan data, pemeriksaan persaingan oleh KPPU, jejak audit, dan akses publik terhadap dokumen anggaran serta kontrak.

6. Perspektif Fraud PBJ: Politik adalah Akar, Pengadaan adalah Titik Akumulasi

Dalam Fraud Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Tengah Arus Politik dan Kepentingan, saya mendefinisikan fraud sebagai penyimpangan yang disengaja untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau politik, meskipun belum tentu memenuhi unsur pidana korupsi menurut hukum positif. Karena itu, fraud tidak boleh disamakan begitu saja dengan korupsi yang telah dibuktikan melalui putusan pengadilan. Pembedaan ini penting agar analisis kebijakan mampu melihat penyimpangan sistemik yang belum atau tidak terjangkau oleh proses pidana.

Buku itu tidak menyederhanakan fraud sebagai hubungan enam kotak yang berdiri sendiri. Ia menelusuri sistem penyelenggaraan negara dan para operatornya; sistem pengadaan sebagai titik akumulasi tekanan; politik uang dan biaya demokrasi; sistem anggaran; pembinaan kepegawaian; fungsi legislasi dan politik anggaran; penegakan hukum; regulasi; serta pengawasan. Seluruhnya bermuara pada kesimpulan bahwa sistem politik yang mahal dan tidak mandiri merupakan akar utama. PBJ kemudian menjadi jalur yang cepat, luas, dan tampak legal untuk mengembalikan modal politik, membayar utang kekuasaan, membiayai partai, atau memberi balas jasa kepada jaringan pendukung.

Dari perspektif ini, konsolidasi dapat menutup sebagian celah fraud pada tahap transaksi: ghost project, pemecahan paket, mark-up HPS, penguncian spesifikasi, penentuan pemenang sejak awal, pengurangan volume, serta fee proyek. Namun, ia tidak otomatis menyelesaikan proyek titipan yang sudah disusupkan ke APBN atau APBD, jabatan strategis yang diisi berdasarkan loyalitas, penyedia yang menjadi pemodal politik, regulasi yang dibentuk melalui lobi, pengawasan yang transaksional, atau penegakan hukum yang selektif. Jika keputusan konsolidasi nasional telah dipengaruhi pada tahap politik dan anggaran, sistem yang lebih terpusat justru dapat memperbesar dampaknya.

Konsolidasi dapat mengurangi fraud transaksional di hilir, tetapi berpotensi menciptakan fraud kebijakan di hulu.

 

Itulah sebabnya pembentukan Badan Pengadaan Pemerintah harus dibaca sebagai reformasi tata kelola kekuasaan, bukan sekadar reformasi teknik pembelian. Badan yang lebih kuat membutuhkan pengawasan yang lebih merdeka. Jejak keputusan harus terbuka sejak Musrenbang, Renja, RKA, DPA, RUP, penentuan spesifikasi dan HPS, pemilihan penyedia, kontrak, pembayaran, sampai kinerja barang di lapangan. Hubungan afiliasi, pemilik manfaat penyedia, perubahan spesifikasi, komunikasi pasar, realisasi pesanan, pengaduan, serta tindak lanjut audit perlu terekam dan dapat dianalisis.

Keterbukaan informasi juga tidak boleh ditempatkan sebagai pelengkap. Dalam buku saya, perlawanan badan publik terhadap permintaan DPA, HPS, kontrak, dan dokumen pelaksanaan merupakan salah satu penyebab ruang gelap pengadaan tetap bertahan. Karena itu, konsolidasi nasional harus diikuti kewajiban publikasi proaktif dan audit sosial. Tanpa keterbukaan, masyarakat hanya diminta percaya pada angka efisiensi yang dihitung oleh institusi yang berkepentingan menyatakan kebijakannya berhasil.

7. Uji Kesesuaian Pidato dengan Dua Buku Saya

Setelah menyandingkan pokok pidato Presiden dengan Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Fraud Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Tengah Arus Politik dan Kepentingan, saya melihat adanya titik temu yang kuat, tetapi belum utuh. Penilaian berikut penting agar publik dapat membedakan bagian yang patut didukung, bagian yang masih memerlukan penjelasan, dan bagian yang perlu dikritisi dalam desain kebijakan berikutnya.

Yang sudah sejalan

•      Pengadaan ditempatkan sebagai isu strategis nasional. Pidato Presiden mengangkat PBJ dari urusan administratif menjadi instrumen fiskal dan pembangunan. Ini sejalan dengan kedua buku saya yang menempatkan pengadaan sebagai pasar besar, kebijakan publik, dan arena distribusi sumber daya negara.

•      Negara adalah satu pembeli besar yang masih terfragmentasi. Kritik terhadap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang membeli barang serupa secara sendiri-sendiri sesuai dengan tesis dalam Pasar PBJ: secara formal pemerintah merupakan satu pembeli besar, tetapi secara operasional bertindak sebagai banyak pembeli kecil sehingga kehilangan daya tawar.

•      Konsolidasi dapat menghasilkan skala ekonomi. Prinsip “barang yang sama dibeli bersama” sejalan dengan gagasan agregasi permintaan, standardisasi kebutuhan, penurunan biaya transaksi, dan penguatan posisi tawar pemerintah. Untuk barang yang terstandar dan berulang, arah ini layak didukung.

•      Perencanaan berbasis data dan pemanfaatan e-Katalog. Penekanan Presiden pada data dan konsolidasi katalog selaras dengan kebutuhan membangun informasi pasar, membandingkan harga, memetakan permintaan, dan memperluas transaksi digital. Contoh IFP menunjukkan bagaimana disparitas harga dapat dibuka dan dikoreksi melalui penggabungan volume serta negosiasi yang lebih kuat.

•      Penguatan kelembagaan pengadaan. Rencana meningkatkan LKPP menjadi Badan Pengadaan Pemerintah sejalan dengan kebutuhan menempatkan PBJ pada posisi kelembagaan yang lebih kuat, mengingat nilai belanja dan pengaruhnya terhadap pelayanan publik, persaingan usaha, industri nasional, dan UMKM.

Yang baru sejalan sebagian

•      Efisiensi belum sama dengan value for money. Pidato menonjolkan penurunan harga satuan, sedangkan buku saya menghendaki ukuran yang lebih lengkap: mutu, ketepatan waktu, biaya sepanjang umur manfaat, keberfungsian barang, dampak pelayanan, dan biaya pengelolaan kontrak. Harga Rp26 juta untuk IFP baru menjadi keberhasilan penuh apabila perangkat terpasang, dipakai, terawat, dan menghasilkan manfaat pembelajaran.

•      Digitalisasi belum berarti integrasi sistem. e-Katalog merupakan komponen penting, tetapi belum cukup. Buku saya mendorong satu jejak data dari Musrenbang, Renja, RKA, DPA, RUP, pemilihan, kontrak, pembayaran, serah terima, pemanfaatan, hingga pengaduan. Tanpa integrasi tersebut, rekayasa kebutuhan dan spesifikasi dapat terjadi sebelum transaksi masuk ke platform.

•      Penguatan LKPP belum menjawab desain kewenangan. Saya mendukung institusi yang lebih kuat, tetapi status badan saja belum menjamin tata kelola. Harus ada pemisahan yang jelas antara fungsi pembuat kebijakan, pembeli atau konsolidator, operator sistem, evaluator efisiensi, serta pengawas dan pemberi sanksi agar badan tidak menilai keberhasilannya sendiri.

•      Konsolidasi belum boleh disamakan dengan satu kontrak nasional. Arah konsolidasi benar untuk komoditas tertentu, tetapi buku Pasar PBJ menuntut pembacaan struktur pasar. Pengadaan perlu berlapis—nasional, sektoral, regional, dan lokal—serta dapat memakai lot wilayah, multi-award, atau mini-competition supaya persaingan, UMKM, dan kebutuhan daerah tetap terlindungi.

•      Penggunaan data belum identik dengan keterbukaan metodologi. Angka efisiensi 20,86 persen, 25,43 persen, dan potensi Rp360 triliun merupakan sinyal kebijakan yang penting. Namun publik masih memerlukan baseline, cakupan paket, spesifikasi pembanding, volume, inflasi, biaya distribusi, biaya implementasi, dan metode penghitungan agar dapat membedakan potensi, target, realisasi, serta penghematan bersih.

Yang belum terlihat: kritik dan masukan untuk kebijakan publik

•      Akar pembiayaan politik belum disentuh. Dalam Fraud PBJ, sistem politik yang mahal dan tidak mandiri merupakan akar penting penyimpangan. Proyek dapat menjadi sarana pengembalian modal politik, pembiayaan partai, atau balas jasa. Karena itu, reformasi pengadaan perlu berjalan bersama transparansi dana kampanye dan partai serta pembatasan konflik kepentingan pascapemilu.

•      Operator informal dan penangkapan kebijakan belum dibahas. Risiko bukan hanya pejabat atau penyedia yang bertransaksi pada tahap tender. Tim sukses, pemodal politik, konsultan, broker proyek, dan aktor informal dapat memengaruhi kebutuhan, anggaran, spesifikasi, jabatan, dan calon pemenang jauh sebelum paket diumumkan. Badan baru harus memiliki mekanisme deklarasi afiliasi, pemilik manfaat, lobi, dan konflik kepentingan.

•      Pengawasan independen belum menjadi bagian utama. Konsolidasi memperbesar kewenangan dan nilai keputusan pada sedikit titik. Karena itu diperlukan pemantau PBJ yang independen, audit real-time berbasis risiko oleh APIP dan BPKP, akses data bagi KPPU, perlindungan pelapor, serta ruang audit sosial oleh publik. Penguatan pembeli harus selalu diimbangi penguatan pengawas.

•      Fondasi Undang-Undang PBJ belum dijelaskan. Perubahan kelembagaan sebaiknya tidak hanya bertumpu pada aturan yang mudah berubah. Buku saya mengusulkan UU PBJ yang mengatur pasar pengadaan, batas kewenangan badan, koreksi administratif, persaingan, keterbukaan, sanksi, dan perlindungan pelaksana beritikad baik.

•      Profesionalisme dan perlindungan aparatur belum tampak. PPK, Pokja, pejabat pengadaan, dan pengelola kontrak membutuhkan talent pool, sistem merit, remunerasi yang layak, rotasi berbasis risiko, bantuan hukum, dan perlindungan dari intervensi politik. Teknologi dan sentralisasi tidak akan cukup apabila operator formal tetap rentan ditekan.

•      Fraud, kesalahan administrasi, dan korupsi perlu dibedakan. Tidak setiap kesalahan prosedur merupakan fraud, dan tidak setiap fraud telah terbukti sebagai tindak pidana korupsi. Kebijakan harus menyediakan koreksi administratif dan etik yang cepat, sekaligus penegakan hukum independen terhadap rekayasa yang disengaja. Pembedaan ini mencegah kriminalisasi pelaksana yang beritikad baik tanpa memberi ruang impunitas.

•      Klaim Rp360 triliun memerlukan verifikasi independen. Target besar harus diuji oleh pihak yang tidak merancang atau menjalankan konsolidasi. Dasbor publik perlu memperlihatkan penghematan bruto dan bersih, perubahan pagu, mutu barang, tingkat pemanfaatan, biaya logistik, kinerja penyedia, serta dampak terhadap persaingan dan UMKM.

Karena pidato kenegaraan bersifat makro, tidak disebutkannya suatu hal tidak selalu berarti hal tersebut ditolak. Namun, karena pidato ini akan menjadi dasar arah kebijakan, aspek yang belum disebut perlu dimasukkan ke dalam desain Badan Pengadaan Pemerintah, penyusunan Undang-Undang PBJ, dan peta jalan implementasinya. Jika tidak, reformasi ini mungkin benar secara teknis, tetapi belum lengkap secara sistemik. Kritik saya bukan penolakan terhadap agenda Presiden; kritik ini adalah ajakan agar momentum besar tersebut menghasilkan pengadaan yang efisien sekaligus berintegritas, kompetitif, inklusif, transparan, dan berorientasi pada hasil.

8. Saran Kebijakan yang Saya Tawarkan

•    Reformasi pembiayaan politik sebagai kebijakan hulu. Rencana efisiensi PBJ harus disertai agenda pendanaan partai dan kampanye yang legal, transparan, terukur, serta dapat diaudit. Ketergantungan partai, kandidat, dan relawan pada pemodal proyek harus diputus; pembatasan peran relawan dalam alokasi proyek dan jabatan perlu ditegaskan.

•    Format ulang dan sahkan Undang-Undang PBJ. Sebagaimana rekomendasi buku saya, PBJ yang mengelola lebih dari seribu triliun rupiah tidak layak hanya bergantung pada Peraturan Presiden dan aturan teknis yang mudah berubah. UU PBJ harus mengatur pasar, kewenangan Badan Pengadaan Pemerintah, mekanisme koreksi administratif, sanksi, perlindungan pelaksana beritikad baik, persaingan, dan keterbukaan.

•    Bentuk pemantau PBJ yang independen. Badan Pengadaan Pemerintah tidak boleh sekaligus menjadi pembuat kebijakan, pembeli, operator platform, pengukur efisiensi, dan pengawas dirinya sendiri. Bentuk lembaga atau mekanisme pemantau lintas sektor yang mengikuti integritas pengadaan sejak perencanaan hingga pemanfaatan.

•    Integrasikan e-budgeting, e-procurement, e-contracting, dan pembayaran. Hubungkan Musrenbang, Renja, RKA, DPA, RUP, katalog, kontrak, pembayaran, serah terima, pemanfaatan, serta pengaduan dalam satu jejak audit. Integrasi harus memungkinkan audit real-time berbasis risiko oleh APIP dan BPKP serta pengawasan publik.

•    Publikasikan metodologi dan dasbor penghematan. Tampilkan baseline harga, spesifikasi pembanding, volume, biaya distribusi, inflasi, mutu, biaya implementasi, dan realisasi pengurangan anggaran. Klaim efisiensi harus diverifikasi oleh pihak yang independen dari pelaksana konsolidasi.

•    Terapkan konsolidasi berlapis dan tetap menjaga UMKM. Gunakan konsolidasi nasional, sektoral, regional, atau lokal sesuai struktur pasarnya. Agregasi permintaan tidak harus menghasilkan satu pemenang nasional; gunakan lot wilayah, multi-award, mini-competition, dan penguatan e-Katalog lokal agar UMKM tidak tersingkir.

•    Berikan KPPU akses dan peran pencegahan. KPPU perlu memperoleh akses data e-procurement, menggunakan analitik untuk mendeteksi pola penawaran, serta melakukan review pada tender dan kontrak konsolidasi yang rawan kartel, persekongkolan, konsentrasi pasar, atau vendor lock-in.

•    Perkuat APIP, audit substansi, dan keterbukaan informasi. APIP harus lebih independen dan terlibat sejak perencanaan proyek strategis. Audit tidak cukup memeriksa dokumen; ia harus menguji kebutuhan, fisik, manfaat, dan hubungan antarpihak. DPA, HPS sesuai tahap keterbukaannya, kontrak, realisasi, serta kinerja penyedia perlu dipublikasikan secara proaktif.

•    Perkuat profesionalisme, insentif, dan perlindungan aparatur. Bangun talent pool nasional, promosi berbasis merit, sertifikasi, rotasi berbasis risiko, remunerasi atau tunjangan yang sepadan, bantuan hukum, serta perlindungan bagi PPK, Pokja, pejabat pengadaan, dan penyelenggara swakelola yang beritikad baik.

•    Bedakan fraud, kesalahan administrasi, dan tindak pidana. Bangun mekanisme sanksi administratif dan etik berbasis data tanpa selalu menunggu pidana, tetapi tetap tindak tegas rekayasa dan rente. Penegakan hukum harus independen, melindungi pelapor, serta tidak hanya menjerat ASN teknis dan penyedia kecil sementara pengendali politiknya luput.

•    Ukur hasil penggunaan, bukan hanya harga pembelian. Untuk IFP, ukur tingkat pemasangan, pemanfaatan di kelas, kompetensi pengguna, waktu rusak, respons garansi, biaya perawatan, dan dampak pembelajaran. Barang murah yang tidak menghasilkan manfaat tetap merupakan pemborosan.

Penutup: Membeli Bersama, Mengawasi Bersama

Pidato Presiden Prabowo telah membuka ruang politik yang penting untuk menata kembali pengadaan pemerintah. Saya sependapat bahwa negara tidak boleh terus membeli barang yang sama tanpa koordinasi, kehilangan daya tawar, dan membiarkan perbedaan harga yang tidak dapat dijelaskan. Konsolidasi, perencanaan berbasis data, serta penguatan kelembagaan dapat menjadi lompatan besar apabila dirancang dengan benar.

Namun, saya juga ingin menegaskan bahwa pengadaan bukan hanya persoalan mendapatkan harga paling rendah. Ia adalah pasar, kebijakan publik, arena distribusi sumber daya, serta titik akumulasi tekanan politik dan birokrasi. Karena itu, efisiensi tanpa persaingan dapat melahirkan monopoli; standardisasi tanpa ruang kebutuhan lokal dapat melahirkan ketidaktepatan; dan kelembagaan yang kuat tanpa pengawasan independen dapat melahirkan pemusatan penyimpangan.

Pandangan saya sederhana: negara memang harus membeli bersama, tetapi kekuasaan untuk membeli bersama juga harus diawasi bersama. Lebih jauh lagi, negara harus memperbaiki sistem politik yang selama ini menjadikan proyek sebagai sumber pengembalian modal dan balas jasa. Tanpa reformasi politik, integritas operator, data terbuka, pemisahan fungsi, dan pengawasan independen, konsolidasi tidak menghilangkan fraud—ia hanya berisiko memindahkan dan memusatkannya ke tingkat yang lebih tinggi.

Rujukan Utama

•    Bonatua Silalahi. Surat untuk Para Negarawan, Nomor 01/VIII/PB-PA/25, perihal Penyerahan Buku dan Permohonan Audiensi, 13 Agustus 2025.

•    Bonatua Silalahi. Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bandung: Widina Media Utama, 2025. ISBN 978-623-500-971-1.

•    Bonatua Silalahi. Fraud Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Tengah Arus Politik dan Kepentingan. Bandung: Widina Media Utama, 2025. ISBN 978-634-246-114-3.

•    Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Pidato Presiden Republik Indonesia pada Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya, 14 Agustus 2026. Teks resmi pidato : https://setkab.go.id/pidato-presiden-republik-indonesia-pada-penyampaian-keterangan-pemerintah-atas-ruu-tentang-apbn-tahun-anggaran-2027-beserta-nota-keuangannya-di-depan-rapat-paripurna-dpr-ri-14-agustus-2026/

21 April 2022

Procurement System in Indonesia

    The highest policy governing procurement in Indonesia is regulated by Regulation of The President of The Republic of Indonesia number 12 of 2021 on Amendment to Regulation of the President of The Republic of Indonesia Number 16 of 2018 On Government Procurement.  For the official translation, please by pressing the active sentence in the following article:
  1. The President of The Republic of Indonesia number 12 of 2021 
  2. The Republic of Indonesia Number 16 of 2018
    These regulations have changed and replaced the previous regulations a lot, besides that the latest regulations also lowered many implementing regulations. To find out the early history of the emergence of applicable regulations and implementing rules, you can read the article on PBJ's Public Policy from time to time by pressing the active sentence.

12 April 2022

Sistem pengadaan publik di Prancis


Perundang-undangan yang relevan di Perancis terdiri dari Ordinance no. 2015-899 23.07.2015 yang berisi kerangka hukum keseluruhan untuk pengadaan publik di Perancis, Decree no. 2016-360 tanggal 25.03.2016, yang berisi rincian dan aturan untuk penerapan Ordinance dan Decreen no.2017-516 tanggal 10.04.2017 yang mengubah Decree 2016-360 tanggal 25.03.2016. Seperti negara-negara lain di UE, undang-undang pengadaan Prancis mengubah aturan di tingkat Eropa. Ketentuan hukum ini mengacu pada UE dan perjanjian internasional di mana UE menjadi bagiannya (Holterbach, K., Dubrulle, J., B., 2018). Masih menurut penulis yang sama, prinsip-prinsip pengadaan publik di Prancis adalah:

  1. Transparansi dimana otoritas kontraktor harus mengkomunikasikan terlebih dahulu semua elemen penting dari pengadaan;
  2. Perlakuan yang sama di mana otoritas kontraktor akan menyediakan informasi yang sama kepada calon peserta tender;
  3. Akses terbuka dan tidak terbatas ke prosedur pengadaan: pengumuman publik dan kompetisi adalah wajib untuk memungkinkan calon tender bersaing; 
  4. Efisiensi penggunaan dana publik 

Aspek ini penting karena ketika terjadi situasi/masalah tertentu (yang tidak diatur), harus diselesaikan sesuai dengan prinsip. Dengan kata lain, prinsip-prinsip harus selalu dihormati, dalam kondisi di mana tujuan dapat dicapai atau tidak, tergantung pada kasusnya. Dari sudut pandang ini, undang- undang di Prancis bertujuan untuk mendapatkan efek maksimum untuk sumber daya yang dikonsumsi (dana anggaran).

Di Prancis, peraturan dan keputusan tersebut berlaku jika otoritas kontrak ingin membeli layanan, pekerjaan atau produk yang nilainya melebihi 25.000 Euro. Ambang nilai (tidak termasuk PPN) untuk prosedur pengadaan di Prancis adalah sebagai berikut:

  1. 25.000 Euro (sekitar 412 jt) untuk Pengadaan langsung (bukan prosedur)
  2. 135.000 Euro (sekitar 2,22 M) untuk produk dan layanan yang dibeli oleh otoritas negara bagian dan lembaga administratif;
  3. 209.000 Euro (sekitar 3,44 M) untuk produk atau layanan yang dibeli oleh otoritas lokal dan lembaga administratif mereka;
  4. 418,000 Euro (sekitar 6,89 M) untuk pembelian sektoral atau pertahanan
  5. 5.225.000 Euro (sekitar 86,2 M) untuk pekerjaan.

Ketika nilai perkiraan tidak melebihi 25.000 Euro, tidak perlu melakukan prosedur (tender). Jika perkiraan nilai antara 25.000 Euro dan ambang batas yang disebutkan, otoritas kontraktor dapat melakukan prosedur sesuai dengan prinsip-prinsip perlakuan yang sama, akses terbuka dan transparansi (tanpa persyaratan ini menjadi kewajiban). Ketika nilai perkiraan melebihi ambang batas pada angka 2 sampai 6 diatas maka AWARD PROCEDURE (AW) harus diterapkan.

Menurut Holterbach, K. dan Dubrulle, J., B., (2018), di Prancis, AW dapat mengambil bentuk berikut:

  1. Panggilan untuk tender ("appel d'offre") 
  2. Prosedur kompetitif dengan negosiasi;
  3. Dialog kompetitif.

kriteria penghargaan, faktor penilaian, bobotnya, atau algoritme perhitungannya diterbitkan dalam dokumentasi penghargaan dan tidak dapat diubah selama prosedur. Kriteria penghargaan dalam hukum Prancis adalah:

  1. kriteria tradisional "harga terendah" di mana penawar yang memberikan harga terendah dinyatakan sebagai pemenang;
  2. "rasio harga kualitas terbaik";
  3. "biaya terendah", biaya yang ditetapkan pada siklus hidup produk dan terdiri dari biaya produksi, biaya operasi (penggunaan), biaya pemeliharaan dan biaya siklus akhir hidup .

Di Prancis, tender sering dianalisis menggunakan faktor penilaian seperti kualitas, jangka waktu pengiriman, kualitas tim tender yang melakukan kontrak, aspek pembangunan berkelanjutan, perlindungan lingkungan, perlindungan sosial, inklusi sosial, keanekaragaman hayati. Seperti dapat dilihat, di Prancis tidak ada kriteria rasio kualitas-biaya terbaik. 

Dari apa yang dapat dilihat, cara menghitung harga yang luar biasa rendah di Prancis sangat tepat tanpa meninggalkan apresiasi sewenang-wenang dari otoritas kontrak. Dari sudut pandang ini, sehubungan dengan harga yang luar biasa rendah, undang-undang Prancis  menghilangkan kesewenang-wenangan dan sepatutnya menerapkan prinsip perlakuan yang sama dari tender. 

The situation of the main characteristics of public procurement systems in France 

Sources: SACEU - France, (2014) - Public procurement - Study on administrative capacity in the EU - France Country Profile; National Agency for Public Procurement (ANAP) - Indicators to monitor the effectiveness of procurement procedures completed by contract/framework contract in 2017 

Sistem pengadaan publik di Prancis berada di bawah tanggung jawab Kementerian Ekonomi dan Keuangan (MINEFI - Ministere de l'Economie des Finances et de l'Industrie), dengan lembaga pengadaan terpusat, Agen pengadaan yaitu Union for Grouping Procurement (UGAP - Union des Groupements d'Achats Publics) di tingkat nasional. 

Di Prancis, prosedur pengadaan dilakukan oleh sekitar 200.000 pekerja dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, departemen kota, struktur, struktur antar kota, dan lembaga kesehatan. Staf pengadaan publik dilatih di empat sekolah layanan publik utama: di tingkat pusat, Sekolah Administrasi Nasional (ENA– Ecole Nationale d'Aministration), dan di tingkat teritorial, Institut Nasional untuk Studi Teritorial (INET– Institut National de Etudes Territoriales), Pusat Layanan Publik Teritorial Nasional (CNFPT– Center National de la Fonction Publique Territoriale) dan untuk layanan kesehatan (rumah sakit) Sekolah Kesehatan Masyarakat Nasional (EHESP – Ecole des Hautes Etudes en Sante Publique (SACEU - Prancis, 2014) ).

Sumber :
Holterbach, K., Dubrulle, J., B. (2018) Public Procurement 2018/France (ICLG - Internațional Comparative Legal Guides)

Kebijakan sistem PBJ disana sangat jauh berbeda dari yang kita anut, namun seperti kata Pepatah "Hasil tidak akan pernah menghianati Proses", begitu pula hasil dari Proses PBJ mereka yang saya liput  langsung dikota Paris.
 
Gambar Pagar Proyek pada saat ada pekerjaan perbaikan saluran ditepi jalan, fokus pada warna Pagar Hijau dan hitam dan bandingkan dengan Pagar Proyek kita (Paris, 9 Juli 2019).


Gambar Menara Eiffel ditepi sungai Seine, sungai ditengah kota tak berbau, konstruksi bangunan sipil yang baik disepanjang tepi sungai dan menjadi moda transportasi air, tanpa sistem PBJ yang tepat mustahil pelayanan publik disana bisa berjalan dengan baik (Paris, 10 Juli 2019).

Reference:

Ionel PREDA, "Comparative Analysis of the Characteristics of Public Procurement Systems in Germany, France and Romania"

10 April 2022

In-HOUSE PROCUREMENT exception: threat for sustainable procedure of Public procurement?

Pengecualian pengadaan in-House (Swakelola), ancaman bagi prosedur pengadaan publik yang berkelanjutan?


    Lagi panas perdebatan Kebijakan in-House, banyak menuai protes dari para pelaku Usaha Mikro dan Kecil, uniknya perdebatan menjadi tidak ilmiah, tidak sehat bahkan berujung saling menyalahkan. Untuk itu saya coba mencari suatu referensi kajian akademis yang menurut saya dapat menjadi bahan pertimbangan in-House tersebut sebaiknya diapakan. Good News-nya ternyata Parlemen dan Dewan Uni Eropa (UE) pada tahun 2014 telah mencabut Directive 2004/18/EC dan menyatakan in-House adalah pengadaan pengecualian yang dilaksanakan secara Super Ketat sebagaimana diatur pada Pasal 12 Directive 2014/24/EU. Di beberapa Universitas yang terdapat di UE telah mengkaji kerugian dari in-House ini dan salah satunya coba saya sajikan ulang yaitu dari Jurnal In-HOUSE PROCUREMENT exception: threat for sustainable procedure of Public procurement? oleh Virginijus Kanapinskas dkk. Dari jurnal ini coba saya kutip kesimpulannya saja namun saya tetap menyarankan agar kita semua membaca versi jurnal aslinya dengan mengklik disini. 

Abstrak:

 
    Artikel ini menganalisis konsep pengadaan in-House dalam konteks doktrin ilmiah, hukum substantif dan praktik hukum. Arahan 2014/24/EU Parlemen Eropa dan Dewan 26 Februari 2014 tentang pengadaan publik dan pencabutan Arahan 2004/18/EC dibahas di bagian ketentuan yang mengatur kasus di mana kontrak publik antara sesama entitas publik tidak tergolong sebagai prosedur pengadaan publik. Sebagai tambahan turut disajikan data statistik pengadaan in-House di Lithuania dan ancaman penerapan konsep pengadaan in-House serta kemungkinan peningkatannya tetap dilakukan penilaian.

Quote :
Penerapan setiap pengecualian untuk pengadaan publik dipertanyakan karena penyimpangan dari aturan umum sering menciptakan prasyarat untuk pelanggaran prinsip-prinsip pengadaan seperti transparansi, akuntabilitas, keterbukaan, dan kesetaraan hak pemasok. Hal ini juga berlaku untuk pengecualian pengadaan in-House karena penggunaannya dapat menimbulkan korupsi, dan pembelian yang tidak transparan, serta mengancam efisiensi pengadaan dan persaingan yang sehat. Pengadaan in-House pada dasarnya menghilangkan persaingan yang merupakan salah satu dasar yang sangat mendasar dari undang-undang pengadaan publik UE. Kebutuhan dan manfaat persaingan untuk pengadaan publik tidak diragukan lagi karena hanya persaingan yang memungkinkan pemasok untuk meniru kekuatan satu sama lain dan untuk memperebutkan pasar, yang berarti harga barang dan jasa yang lebih rendah dan kualitas yang lebih tinggi. Pada dasarnya, hanya persaingan dalam pengadaan publik yang dapat memastikan penggunaan dana publik secara efektif.


Kesimpulan :

    Meskipun konsep pengadaan in-house sebagai pengecualian terhadap peraturan pengadaan publik umum dalam undang-undang pengadaan publik UE dulunya dikembangkan oleh European Court of Justice (ECJ), dalam dekade terakhir, peraturan normatif diperkenalkan pada hukum nasional negara-negara anggota dan hukum Uni Eropa.. 
    Di Lituania, pengecualian untuk pengadaan in-House diatur dalam Undang-Undang tentang Pengadaan Publik tahun 2010. Namun dapat dinyatakan bahwa legalisasi pengadaan in-House dalam undang-undang substantif Lituania dilakukan tanpa adanya mekanisme kontrol yang efektif dan perlindungan tambahan, mengancam efisiensi pengadaan, transparansi, kompetisi antara penyedia jasa dan perlindungan konsumen. 
    Saat ini, otoritas kontraktor (semacam PPK) dapat melakukan pengadaan in-House tanpa mengimplementasikan  prosedur pengadaan publik yang baik dengan otoritas kontraktor atau otoritas non-kontraktor yang terlibat dalam kegiatan komersial atau industri, sesuai Kriteria pengadaan pada ayat 5 Pasal 10 UU Kemasyarakatan. Regulasi hukum tersebut mengandung pengertian ruang untuk beberapa ancaman penyalahgunaan pengecualian ini. Terkhusus tidak adanya kompetisi untuk pembelian dapat menyebabkan kualitas produk dan rasio harga yang tidak tepat. Pengadaan dari perusahaan asosiasi mungkin juga tidak efektif, karena dalam beberapa kasus, harga barang, jasa, atau pekerjaan yang dibeli bisa lebih tinggi daripada harga di pasar. Pemasok pengadaan in-House sering kali menganggap status mereka sebagai otoritas kontrak. Namun, evaluasi sistematis terhadap ketentuan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang/Jasa yang mengatur pengecualian in-House dan persyaratan untuk mendapatkan status otoritas kontrak, menunjukkan banyak paralelisme, yang akan memerlukan kesimpulan yang luas bahwa mayoritas pemasok in-House harus menjadi otoritas kontrak. Ancaman penting lainnya terkait pengadaan in-House, ada perusahaan tertentu dalam ekonomi Lituania yang menerima keuntungan tinggi, tetapi pada umumnya non-kompetitif dan tidak mungkin ada pada kondisi pasar bebas. Perusahaan semacam itu sering membayar upah yang lebih tinggi, mereka menjadi majikan yang sangat baik untuk binaan pejabat publik, yang seharusnya ini sering dianggap  negatif dalam masyarakat demokratis.
    Disarankan agar memperbaiki peraturan hukum yang ada dengan menetapkan bahwa otoritas kontraktor dapat melakukan pengadaan in-House dan dibebaskan dari prosedur pengadaan publik hanya dalam kasus-kasus di mana berurusan dengan otoritas kontraktor, dan apabila otoritas kontrak memperoleh barang, jasa atau pekerjaan dari otoritas non-kontraktor yang melibatkan kegiatan komersial atau kegiatan industri maka prosedur pengadaan publik harus selalu diterapkan. Selanjutnya, setelah menilai semua ancaman yang diulas dalam artikel, diusulkan untuk suplemen paragraf 5 Pasal 10 LPP dengan ketentuan yang menyatakan bahwa pemberi kontrak dapat manfaat dari pengecualian pengadaan in-House eksklusif dalam kasus di mana karena alasan obyektif tidak ada kemungkinan pembelian karya, barang atau jasa dalam kondisi persaingan pasar. Proposal ini akan memperluas jangkauan pengadaan yang terbuka untuk operator UE, serta membuat prasyarat untuk implementasi yang efektif dari prinsip-prinsip dasar undang-undang UE tentang prinsip-prinsip pengadaan publik (kesetaraan, non-diskriminasi, saling pengakuan, proporsionalitas dan transparansi). Oleh karena itu kami merekomendasikan kepada legislatif untuk mempertimbangkan proposal ini mentransfer ketentuan Pasal 12 Directive 2014/24/EU dengan hukum nasional Lituania.
    Pengadaan in-House adalah konsep penting dan regulasi yang sesuai dan interpretasinya yang tepat, dalam prakteknya dapat membantu meringankan beban administrasi untuk otoritas kontrak tertentu dalam kasus jika evaluasi obyektif pada prosedur pengadaan tidak tepat digunakan, tetapi di sisi lain dapat membuat kekosongan hukum, yang bisa dimanfaatkan oleh oknum pelaku pasar, sehingga mendistorsi pasar bebas. Legislator harus bertujuan untuk menemukan keseimbangan antara tujuan ideologis dari konsep dan ruang lingkup sekering untuk melindungi persaingan di pasar.

catatatan:
Saat ini Law on Public Procurement telah diamandemen dengan membuat aturan yang sangat ketat terhadap in-House, ketentuan ini tertuang pada pasal 10 LAW ON PUBLIC PROCUREMENT As last amended on 28 June 2018 – No XIII-1330

POSTINGAN TERBARU

Pandangan Saya terhadap Pidato Pengadaan Presiden Prabowo: Kritik dan Saran

OPINI  •  KEBIJAKAN PUBLIK  •  PENGADAAN PEMERINTAH Pandangan Saya terhadap Pidato Pengadaan Presiden Prabowo: Kritik dan Saran Konsolidasi ...