Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

Tampilkan postingan dengan label SENGKETA PENGADAAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SENGKETA PENGADAAN. Tampilkan semua postingan

28 November 2022

UJI MATERIIL Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan



Update: 
Permohonan ini telah kami cabut secara resmi per tanggal 19 desember 2022 pukul 11:00 dengan beberapa alasan diantaranya "Menyampaikan Saran/kritik kepada Pemerintah dan DPR bahwa ada pemikiran dari rakyat terhadap suatu permasalahan Kebijakan Dasar yang disusun oleh Bapak Pendiri Bangsa kita dalam bentuk UUD 1945, dan pesan dan makna Filosofis keberatan Rakyat dianggap sudah tersampaikan". Pencabutan tersebut telah ditetapkan Mahkamah pada tanggal 31 januari 2023 (https://inforadar.disway.id/amp/649576/permohonan-pencabutan-uji-uu-p3-dikabulkan-mk).

Akhirnya permohonan Uji Materiil kami terhadap Pasal 1 angka 6; Pasal 7 ayat 1; Pasal 13 dan penjelasan Pasal 13 dari Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah diterima dan akan menghadapi persidangan minggu depan sebagaimana panggilan sidang berikut:


    
    Sejak memulai penyusunan permohonan sampai mendapatkan Akta Pengajuan Permohonan hingga akhirnya mendapatkan panggilan sidang memang sudah terasa kelas Pelayanan Publik Mahkamah Konstitusi melebihi standar, tak salah kalo Lembaga ini sangat memperhatikan Hak/Kewenangan Konstitusi Masyarakat pencari keadilan. Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik, pelayanan cepat, tersedia Kantor Pos yang melakukan leges gratis, parkiran gratis, dan terpenting security/pegawai bermental melayani. Semoga Hak hak Konstitusional Masyarakat tetap Prioritas utama di Lembaga ini.
    
    Kata orang, Hakim memutuskan perkara berdasarkan keyakinan, dan semoga keyakinan kami sama yaitu :
  1. UUD 45 hanya menyebutkan Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah sebagai sumber hukum konstitusional kita.
  2. Jikapun ada peraturan lain seperti Peraturan Presiden, Peraturan Kementerian/Lembaga, Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota maka peraturan itu harus memiliki hubungan langsung dan jelas diperintahkan oleh salah satu sumber hukum konstitusional diatas.
  3. Kekuasaan Pembentukan Perundang-Undangan merupakan hak/kewajiban konstitusional bersama antara Presiden dan DPR, dengan begitu segala peraturan selain bersumber dari hukum konstitusional kita maka dapat dikatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat.
  4. Dalam hal pembentukan Peraturan Presiden, maka apabila bukan dibentuk atas dasar hukum dan perintah yang jelas dari Undang-Undang dan atau Peraturan Pemerintah maka dapat dikatakan Peraturan Presiden tersebut dibentuk :
    • oleh Presiden diluar hak/kewenangan konstitusi yang dimilikinya.
    • tanpa Persetujuan DPR.
    • tidak bersumber dari UUD 45
tentunya keyakinan itu bukanlah muncul tanpa Alasan, Bukti dan Dasar Hukum dan semoga teman-teman pembaca memiliki keyakinan yang sama juga setelah membaca permohonan kami, untuk itu kami sampaikan isi permohonan kami selengkapnya:


Kepada yang terhormat,
    Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 6
    Jakarta Pusat 10110



PERMOHONAN UJI MATERIIL 
Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan


Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan dibawah ini, bermaksud mengajukan permohonan pengujian Materiil yang berkenaan dengan Materi muatan dalam Pasal 1 angka 6; Pasal 7 ayat 1; Pasal 13 dan penjelasan Pasal 13 dari Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut UU 12/11) (bukti P-1) yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 45) (bukti P-2).

Adapun kami para pemohon sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 pasal 4 pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 02/21) yang menganggap Hak Konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya UU 12/11 adalah sebagai berikut:

a. 
Nama : Bonatua Silalahi
N.I.K : xxxxxxxxxxxxxx
Pekerjaan : Mahasiswa Program Doktor (S-3) Kebijakan Publik.
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat Rumah : xxxxxxxxxxxxxxx
Alamat Email : Bonatua.766hi@gmail.com
Sebagai orang perorangan warga negara Indonesia----------------------Pemohon I;

b. 
Nama : xxxxxxxxxxxxxxxxx
N.P.W.P : xxxxxxxxxxxxxxx
Bidang Usaha : Konsultan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
AlamatKantor : xxxxxxxxxxxxxxxx
Alamat Email : xxxxxxxxxxxx@gmail.com
Sebagai orang badan hukum Privat--------------------------------------- Pemohon II

Adapun Hak Konstitusional Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya UU 12/11 sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 pasal 4 pada PMK 02/21 adalah kami jabarkan sebagai berikut:

A. Ada hak konstitusional pemohon yang diberikan UUD 45.

1) Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.


B. 
Hak dirugikan oleh berlakunya UU 12/11 yang dimohonkan pengujian.

2) Bahwa para pemohon merasa dirugikan atas berlakunya UU12/11 khusunya Pasal 1 angka 6; Pasal 7 ayat 1; Pasal 13 dan penjelasan Pasal 13. Kerugian tersebut adalah tidak diperolehnya kepastian hukum yang adil atas berlakunya Peraturan Presiden yang bukan merupakan salah satu dari jenis Peraturan yang disebut didalam UUD 45.


C. Kerugian konstitusional bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.

C.1. Bersifat spesifik (khusus) dan Aktual

a. Pemohon I.

3)  Bahwa Pemohon I adalah penyandang gelar Master Ekonomi Konsentrasi Kebijakan Publik berijazah (bukti P-12) dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti.

4) Bahwa pemohon I dalam meraih gelar tersebut telah melakukan Penelitian dalam bentuk Tesis (bukti P-9) yang berfokus pada Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (selanjutnya disebut PBJ).

5) Bahwa saat ini Pemohon I sedang menjalani Studi Pendidikan Doktor (S-3) Kebijakan Publik di Fakultas Ilmu Ekonomi dan Bisnis Program Studi Universitas Trisakti dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 221022106004 (bukti P-8) dan telah melakukan sidang kolokium yang tetap konsisten melakukan penelitian dalam bentuk Disertasi yang berfokus tetap pada Kebijakan PBJ.

6) Menurut buku HANDBOOK of PUBLIC POLICY yang diedit oleh B.GUYPETERS and JON PIERRE, menyebutkan bahwa Konstitusi adalah hukum dasar yang menetapkan 'aturan main' untuk proses politik. UUD 45 adalah hukum dasar untuk menetapkan aturan main bagaimana Proses Politik antara Dewan Perwakilan Rakyat (selanjutnya disebut DPR) dan Pemerintah khususnya dalam kerjasama membuat Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disebut PPU).

7)  Bahwa pada saat menjalani penelitian (Tesis dan Disertasi) terkait Kebijakan PBJ, pemohon I menemukan fakta bahwa jenis hierarki PPU paling tinggi dibidang PBJ adalah Jenis Peraturan Presiden (selanjutnya disebut PS) yaitu PS Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJ (selanjutnya disebut PS 16/18) (bukti P-4).

8)  Bahwa menurut kajian Pemohon I, pertimbangan pembentukan PS 16/18 bukanlah untuk menjalankan perintah PPU yang lebih tinggi sebagaimana yang diatur pada Pasal 1 angka 6 dan Pasal 13 UU 12/11 dengan alasan sebagai berikut:

  1. a)  Pada bagian Menimbang PS 16/18 sama sekali tidak menyatakan bahwa aturan tersebut dibentuk atas pelaksanaan PPU yang lebih tinggi.

  2. b)  Pada bagian Mengingat, PS16/18 menyebutkan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (selanjutnya disebut UU 01/04) (bukti P-5) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UU 30/14) (bukti P-6) sebagai Dasar hukumnya, pada kedua UU tersebut ditemukan fakta bahwa:

    • UU 01/04 hanya mengandung 1 frasa/kalimat yang materi muatannya terkait PBJ yaitu pada pasal 16 ayat 4 berbunyi "Penerimaan berupa komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh negara/daerah adalah hak negara/daerah". Begitu pula pada Peraturan Pemerintah (selanjutnya disebut PP) sebagai aturan pelaksana/turunan, pemohon sama sekali tidak menemukan aturan yang memuat materi PBJ maupun adanya perintah pembentukan PS untuk mengatur PBJ.

    • UU 30/14 sama sekali tidak menyebutkan adanya frasa/kalimat yang mengatur materi terkait PBJ.

9)  Bahwa pertimbangan pembentukan PS 16/18 patut diduga dibentuk dalam rangka menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan sebagaimana yang diatur pada Pasal 1 angka 6 dan Pasal 13 UU 12/11 namun tidak dapat dipastikan kekuasaan yang mana dari sekian banyak (11 jenis) kekuasaan pemerintah yang diatur pada BAB III UUD 45. 

10) Bahwa Pemohon I juga menyimpulkan berdasarkan kajian yaitu:
  1. a)  Lingkup pengaturan PBJ yang diatur pada PS 16/18 sangatlah luas sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 angka 1 PS/16 berbunyi: Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (selanjutnya disebut APBN)/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (selanjutnya disebut APBD) yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

  2. b)  Pengaturan PBJ yang dibiayai APBN oleh PS mengakibatkan adanya Intervensi Kebijakan yang dilakukan oleh Presiden terhadap pemegang Kekuasaan Negara lainya (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif & Eksaminatif) yaitu Majelis Permusyaratan Rakyat (selanjutnya disebut MPR), DPR, Mahkamah Agung (selanjutnya disebut M.A), Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut M.K) dan Badan Pemeriksa Keuangan (selanjutnya disebut BPK). Secara Aktual, seluruh lembaga tersebut telah menyelenggarakan PBJ berpedoman pada PS 16/18.

  3. c)  Pengaturan PBJ yang dibiayai APBD oleh PS mengakibatkan adanya Intervensi Kebijakan yang dilakukan oleh Presiden terhadap Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut PEMDA) yang memiliki hak/kewenangan konstitusi menetapkan Peraturan Daerah (selanjutnya disebut PERDA) dan peraturan- peraturan lain dalam melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Secara Aktual, seluruh PEMDA saat ini telah melaksanakan PS 16/18 meskipun penyelenggaraannya dalam rangka pelaksanaan otonomi dan tugas perbantuan.

  4. d)  Ketidakjelasan penerapan pengaturan materi muatan yang dapat diatur PS juga telah menimbulkan multi tafsir terhadap Undang-Undang (selanjutnya disebut UU) yang materi muatannya telah disetujui DPR seperti:

    • Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang PEMDA dimana seharusnya Daerah memiliki Hak Konstitusi mengatur keuangan daerahnya sendiri termasuk tata cara belanja Modal maupun belanja barang/jasa sebagai urusan yang bersifat otonom sebagaimana diatur pada pasal 18 ayat 6 UUD 45.
    • Undang-Undang nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (selanjutnya disebut UU 02/17) yang mana seharusnya Ketentuan Pengadaan Jasa Konstruksi diatur dalam bentuk PP yang merupakan aturan pelaksanaanya.
    • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mana Badan Usaha Milik Negara (selanjutnya disebut BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (selanjutnya disebut BUMD) selaku usaha yang modalnya bersumber dari kekayaan Negara seharusnya aturan PBJ-nya mengikuti PS 16/18, pada Aktualnya mereka mengacu pada aturan sendiri.
11)Bahwa sebagai Peneliti, Pemohon I mengalami kebingungan menguraikan benang merah keterkaitan PS 16/18 (khususnya yang dibentuk dalam rangka untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan) terhadap UUD 45.
b. Pemohon II

12)Bahwa Pemohon II adalah Badan Usaha berbadan Hukum yang kegiatannya memberikan Jasa Nasehat (konsultan) terkait penyelenggaraan PBJ pada Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.

13) Bahwa dalam pemberian nasehat kepada klien-nya, Pemohon II sering dihadapkan dengan multi tafsir kebijakan atas keberadaan PS 16/18 antara lain:

  1. PBJ didaerah memiliki standar ganda dimana sebagian mengacu ke PS 16/18 dan sebagian lagi mengacu ke PERDA-nya, bahkan ada beberapa daerah yang membuat PERDA khusus terkait PBJ meskipun isinya hanya suatu pernyataan bahwa kebijakan PBJ didaerah tersebut berpedoman kepada PS 16/18.

  2. PBJ konstruksi mengalami 2(dua) polarisasi pedoman pelaksanaan PBJ, dimana ada yang mengacu ke Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 09 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia sebagai turunan PS 16/18 namun ada juga yang mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia sebagai pelaksanaan UU 02/17.

  3. Kebijakan PBJ di BUMN/BUMD, anak BUMN/BUMD maupun teravialiasi BUMN/BUMD juga menjadi sangat bervariasi, dimulai dari perusahaan membuat kebijakan sendiri, mengikuti kebijakan menteri BUMN, mengikuti PS 16/18 beserta turunannya sampai hanya mengikuti PS 16/18 namun tidak mengikuti Peraturan turunannya.

14)  Bahwa multitafsir yang disebut pada angka 13) diatas sering dipakai sepihak oleh Badan Publik, Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan dan Kelompok kerja pemilihan dengan mengambil tafsiran yang menguntungkan pihaknya dan merugikan pihak lain termasuk para klien pemohon II. Kondisi ini sangat berpotensi terjadi transaksi kepentingan agar dapat memperkaya diri sendiri dan orang lain.

15)  Sebagai kelanjutannya, pihak II pada akhirnya dirugikan secara bisnis seperti tidak mendapatkan pembayaran yang sesuai karena hasil pekerjaannya tidak maksimal akibat kualitas nasehat yang diberikan penuh ketidakpastian.

16)  Pemohon II secara spesifik mengalami kerugian tidak terdapatnya kepastian hukum akibat multitafsir pada Jasa Nasehat PBJ dan terjadi secara aktual sampai saat ini.

C.2. Kerugian bersifat Potensial

17)Bahwa ketidakjelasan pembentukan PS akan bisa berpotensi terjadinya intervensi bahkan barter kekuasan antara Kekuasaan Pemerintah terhadap kekuasaan lainnya, dalam hal ini pemohon mencontohkan potensi kerugian yang dimaksud terhadap pembentukan PS 16/18 sebagai berikut:
    a) Melalui PS 16/18 maka Pemerintah Pusat akan bermain di eksekusi Anggaran Belanja Barang/Jasa di Lembaga MPR, DPR, BPK, M.A & M.K dengan cara membuat aturan sedemikian rupa sehingga pelaksanaan PBJ menjadi tidak value for money (ekonomis, efektif, efisien). Barter kekuasan akan terjadi dalam bentuk kompensasi anggaran dengan cara melonggarkan/mengetatkan kebijakan tata cara PBJ sehingga masing-masing kepentingan tercapai. Dalam hal ini bisa saja DPR tidak mempermasalahkan isi Materi PS walaupun sebenarnya tidak layak disetujui karena UU pembentuknya belum ada atau bahkan bertentangan dengan UU yang telah disetujui bersama, sepanjang barter kepentingan berlangsung maka ketertiban dan kepastian materi menjadi bukan hal yang penting. Kekuasaan Pemerintah dalam membentuk PS bisa disetting sehingga tata cara PBJ nya menjadi rentang pelanggaran, minim pengawasan bahkan hanya pencatatan saja, setidaknya menurut kami settingan ini sudah terjadi seperti Pelaksanaan Swakelola yang dibolehkan cukup transparansi dengan hanya pencatatan saja atapun menutup informasi dokumen penawaran pemenang tender sebagai Informasi yang dikecualikan.
    b)  PEMDA juga tidak bisa menjalankan Hak Konstitusi dalam menjalankan kekuasaan Otonomi Daerah-nya mengingat PS 16/18 turut melakukan intervensi mengatur PBJ yang bersumber dari APBD. Kekuasaan mengelola anggaran sendiri adalah salah satu hak otonomi daerah sebagai wujud desentralisasi fiskal, kami berpandangan Presiden tidak berwenang mengatur urusan-urusan yang telah diserahkan ke daerah.
    c)  Materi PS 16/18 sering menjadi bahan bongkar pasang, terbukti sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sampai yang berlaku saat ini yaitu Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tercatat sudah 16 kali perubahan dan jika dirata-ratakan 0,88 kali perubahan setiap tahunnya. Sangat gampangnya merubah Materi muatan mengindikasikan dasar hukum pembentukannya tidak kuat karena memang bukan dibentuk atas dasar materi pada UU yang disepakati DPR dan terkesan tidak ada kontrol. Akibat lebih lanjut anggaran yang dikeluarkan dalam Pembentukan PS 16/18 tidak efektif dan efisien seperti biaya serap pendapat, biaya penyusunan naskah akademik, akomodasi rapat dan sebagainya, belum lagi anggaran untuk sosialisasi perubahan aturan, pembentukan dan sosialisasi aturan turunan. Khusus untuk perubahan tertentu ternyata diperlukan adanya pelatihan karena melibatkan pedoman tata cara penggunaan aplikasi seperti Sistim Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).


18) Bahwa pembentukan PS bisa menjadi celah bagi Presiden untuk mengatur materi muatan tertentu tanpa perlu mendapat persetujuan DPR. Dengan diakuinya PS sebagai salah satu PPU maka pembentukan dan materi muatannya akan mengacu ke UU 12/11 dan dengan dalil/alasan:

  1. untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan dan atau
  2. mengatur materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan dan atau
  3. untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah UU atau PP secara tidak tegas diperintahkan pembentukannya.
Maka Presiden dengan kekuasaanya yang dibatasi UUD 45 akan dapat membuat PS yang materi muatannya tanpa melalui persetujuan DPR dan dasar pembentukannya memakai metode cocokologi terhadap beberapa UU/PP yang dianggap bisa memberikan justifikasi menyalurkan kepentingannya.

19) Bahwa setiap kebijakan yang muncul termasuk PS berimplikasi langsung terhadap alokasi anggaran, hal ini berpotensi dan bahkan telah terjadi dimana banyak Lembaga yang dibentuk berdasarkan PS telah membebani APBN. Kedudukan Lembaga tersebut menjadi permasalahan serius terhadap bentuk pengawasan DPR mengingat Lembaga dan materi muatan yang diselenggarakan bukanlah dari UU/PP yang disepakati bersama. Menjadi pertanyaan besar berikutnya bagaimana hak/kewenangan Budgeting lembaga yang tidak memiliki hak/kewenangan konstitusional bahkan tanpa persetujuan DPR melalui UU yang disepakati. Sebagai contoh adalah pembentukan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007.


D. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya UU 12/11 yang 
dimohonkan pengujian.

20)  Bahwa berlakunya UU 12/11 adalah bentuk diskresi proses pembentukan PPU yang diatur oleh UUD 45 yang diberikan DPR kepada Presiden sehingga bisa membuat aturan tanpa secara jelas diperintahkan UU/PP dan dapat dengan bebas memilih UU/PP mana yang dijadikan konsideran maupun dasar hukum pembentukannya.

21)  Diskresi selanjutnya adalah terkait materi muatan, dimana pada aturan PS dapat dibuat tanpa persetujuan DPR dengan dalih materinya untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan tanpa harus ada kejelasan dalam rangka pelaksanaan kekuasaan pemerintah mana yang dimaksud.

22)  Muncul PS yang bukan dibuat berdasarkan konstitusional, maka akibat selanjutnya menimbulkan ketidakpastian akan jenis dan hierarkinya dan menimbulkan multi tafsir tak kala berhadapan dengan PPU lain yang pada akhirnya menimbulkan ketidaktertiban hukum.

23)Bahwa akhirnya berlakunya UU 12/11 tersebut telah menimbulkan kerugian konstitusional para pemohon karena tidak mendapatkan hak/kewajiban berupa kepastian hukum yang adil yang dijamin oleh UUD 45.


    
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat 2 huruf b PMK 02/21 maka izinkan kami menguraikan secara jelas mengenai hal-hal sebagai berikut:

I. KEWENANGAN M.K.

24)  Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Keempat UUD 1945 menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah M.K”.

25)  Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945 menyatakan: “M.K berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang (selanjutnya disebut UU) terhadap Undang-Undang Dasar (selanjutnya disebut UUD), memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”.

26)  Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, M.K mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian UU terhadap UUD 1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang M.K sebagaimana telah diubah terakhirkali oleh Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU 24/03) (bukti P-3) yang menyatakan: “M.K berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji UU terhadap UUD 45”;

27)  Bahwa Pasal 9 ayat 1 UU 12/11 berbunyi : "Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh M.K." 

28)  Bahwa melalui permohonan ini, para Pemohon mengajukan pengujian Pasal 1 angka 6; Pasal 7; Pasal 13 dan penjelasan Pasal 13 pada UU 12/11 yang ditujukan terhadap UUD 45;

29)  Bahwa secara kelembagaan, M.K memiliki kewenangan melakukan Pengujian dan UU 12/11 juga mengatur bahwa pengujian UU dilakukan oleh M.K.

30)  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka M.K berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan a quo;

II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON

31)Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU 24/03 yang menyatakan: “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU, yaitu:
  1. perorangan WNI,
  2. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang diatur dalam UU; (c) badan hukum publik dan privat, atau 
  3. lembaga negara”;
32)Bahwa Putusan M.K Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 11/PUU-V/2007, juga menyebutkan tentang kapasitas Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU terhadap UUD, yaitu :
  1. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 45.
  2. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para Pemohon
    telah dirugikan oleh suatu UU yang diuji.
  3. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik atau
    khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
    yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
  4. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya UU yang
    dimohonkan untuk diuji.
  5. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
    kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
33) Bahwa kelima syarat sebagaimana dimaksud di atas dijelaskan lagi oleh M.K melalui Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 dalam pengujian formil Perubahan Kedua UU tentang M.K (halaman 59), yang menyebutkan sebagai berikut: “Dari praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI, terutama pembayar pajak (tax payer; vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003) berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern terhadap suatu UU demi kepentingan publik, badan hukum, Pemerintah daerah, lembaga negara, dan lain-lain, oleh Mahkamah dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian, baik formil maupun materiil, UU terhadap UUD 1945 (lihat juga Lee Bridges, dkk. Dalam “Judicial Review in Perspective, 1995).”

34)Bahwa Pemohon I merupakan orang perseorangan warga negara Indonesia yang bernama Bonatua Silalahi, xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx(bukti P-7).

35)Bahwa Pemohon II merupakan orang berbentuk Badan Hukum Private berbentuk Perseroan terbatas (bukti P-10) yang dibentuk pada tahun 2017 dan secara sah pendiriannya berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas oleh Notaris Bliamto Silitonga, S.H., Nomor 2 tahun 2017, dan kemudian mendapatkan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0016375.AH.01.01.TAHUN 2017 (bukti P- 11) pada tanggal 6 April 2017.

36)  Bahwa Pemohon II merupakan Badan usaha yang menjalankan usaha dalam bidang jasa pada umumnya yaitu Jasa Konsultan bidang manajemen dan administrasi PBJ. Sehingga Pemohon II haruslah dipandang sebagai perwujudan upaya, baik secara sendiri-sendiri maupun secara kolektif dalam membangun masyarakat, bangsa dan Negaranya dalam penegakan nilai-nilai konstitusionalisme;

37)  Bahwa para Pemohon memiliki kepentingan konstitusional atas diberlakukannya Pasal 1 angka 6; Pasal 7; Pasal 13 dan penjelasan Pasal 13 UU 12/11 karena pemberlakukan ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat berpotensi dirugikannya hak konstitusional Pemohon maupun warga negara Indonesia yang telah dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;

38)  Bahwa oleh sebab itu para Pemohon merupakan pihak yang dimaksudkan Pasal 51 ayat (1) huruf (a) UU 24/03, serta seperti yang dimaksudkan huruf c Putusan M.K Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 11/PUU-V/2007, serta Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 telah terpenuhi;


III. ALASAN PEMOHON.

    Adapun alasan Pemohon yang memuat penjelasan mengenai materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dari UU 12/11 yang diduga bertentangan dengan UUD 45 sebagaimana yang dimaksud pada angka 3 huruf b ayat (2) pasal 10 pada PMK 02/21 adalah sebagi berikut: 

39) Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 45 menyatakan “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.

40) Bahwa dalam rangka menjadikan Negara Hukum, UUD 45 telah menetapkan 6 (enam) jenis PPU yang diakui secara Konstitusional yaitu:

  1. UUD (pasal 1 ayat 2 UUD 45).
  2. PutusanMajelisPermusyawaratanRakyat(pasal2ayat3UUD45).
  3. UU (pasal 5 ayat 1 UUD 45)
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (selanjutnya disebut PPPUU) (Pasal 22 ayat 1 UUD 45)
  5. PP (pasal 5 ayat 2 UUD 45)
  6. PERDA dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan (pasal 18 ayat 6).

41) Bahwa UU 12/11 telah memperkenalkan Jenis baru PPU yaitu "PS" yang terdapat pada:

  1. a)  Pasal 1 angka 6 berbunyi: "PS adalah PPU yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah PPU yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan".
    b)  Pasal 7 ayat 1 berbunyi: "Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
    4. Peraturan Pemerintah;
    5. Peraturan Presiden;
    6. PERDA Provinsi; dan
    7. PERDA Kabupaten/Kota.
  2. c) Pasal 13 berbunyi: Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh UU, materi untuk melaksanakan PP, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
  3. d) Penjelasan Pasal 13 berbunyi: "PS dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah UU atau PP secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya".


42)Bahwa selanjutnya pada BAB III UUD 45, terdapat 11 (sebelas) jenis kekuasaan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) UUD 45 adalah meliputi:

  1. membentuk UU dengan persetujuan DPR.
  2. menetapkan PP untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.
  3. memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
  4. atas persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
  5. membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  6. menyatakan keadaan bahaya.
  7. mengangkat duta dan konsul.
  8. menerima duta negara lain.
  9. memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan M.A.
  10. memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  11. memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU.

43)  Bahwa ayat 6 pasal 18 UUD 45 berbunyi: PEMDA berhak menetapkan PERDA dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

44)  Bahwa UUD 45 sama sekali tidak menyebut jenis PPU yang disebut, diistilahkan atau hal lain yang bermakna seperti "Peraturan Presiden". Hal ini menandakan bahwa PS sama sekali bukanlah PPU yang diatur dalam konstitusi kita dan bisa dipastikan keberadaannya secara langsung bukanlah berdasar pada UUD 45.

45)  Bahwa munculnya Jenis PS sebagai salah satu PPU pada UU 12/11 telah menyebabkan para pemohon tidak mendapatkan hak memperoleh kepastian hukum yang adil mengingat:

  1. a)  Menurut kami PS tidak memiliki kekuatan Hukum mengikat karena Presiden tidak memiliki Hak/kewenangan Konstitusional membentuk PS dimana UUD 45 hanya menentukan 6 (enam) jenis PPU sebagaimana yang disebutkan pada angka 40) diatas.

  2. b)  PS adalah PPU yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan

    1. perintah PPU yang lebih tinggi atau
    2. dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan
  3. sebagaimana yang disebutkan pada angka 41) huruf a), terhadap menjalankan perintah PPU yang lebih tinggi, pemohon menganggap jelas terdapat kepastian hukum mengingat PS tersebut diperintahkan oleh UU yang disetujui oleh DPR atau oleh PP yang dibentuk atas dasar persetujuan oleh DPR pula, namun yang menimbulkan ketidakpastian hukum adalah apabila PS ditetapkan dalam rangka menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan, dalam hal ini tidak ada kepastian kekuasaan mana diantar 11 jenis kekuasaan sebagaimana yang disebut pada angka 42) diatas.

  4. c) Hierarki PS sebagaimana yang disebutkan pada angka 41) huruf b) ternyata kedudukannya dibuat lebih tinggi diatas PERDA, menjadi timbul ketidakpastian hukum yang sangat mendasar mengingat Presiden dalam membentuk PS bukanlah karena Hak/Kewenangan Konstitusinya bersama DPR, sebaliknya PERDA dibentuk oleh PEMDA yang memang bersumber dari Hak/kewenangan konstitusionalnya. Dalam hal ini PS dianggap dibentuk untuk menjalankan dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan sebagaimana disebut pada angka 41) huruf a dan PERDA dibentuk untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan sebagaimana yang dimaksud pada angka 40) huruf f diatas, akan sangat berbeda hierarkinya jikaPS dibentuk atas dasar perintah UU/PP.
  5. d)  Materi muatan Peraturan Presiden sebagaimana disebut pada angka 41) huruf c adalah berisi:
    • materi yang diperintahkan oleh Undang- Undang,
    • materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau
    • materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan
  1. Dalam hal materi muatan pada huruf a dan huruf b diatas, kami memandang masih ada kepastian hukum mengingat materi tersebut telah disetujui Presiden bersama DPR, namun dalam hal materi muatan pada huruf c menjadi timbul ketidakpastian dalam rangka materi muatan mana atau untuk melaksanakan kekuasaan pemerintah yang mana diantara kekuasaan pemerintah yang dimaksud pada angka 42).
  1. e)  Ketidakpastian pada angka 45) huruf d) diatas semakin jelas terjadi mengingat pada penjelasan pasal 13 sebagaimana yang disebut pada angka 41) huruf d yang menyebutkan bahwa PS dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah UU atau PP secara

      1. tegas maupun
      2. tidak tegas
  2. diperintahkan pembentukannya.
  3. Terhadap perintah UU atau PP secara "tegas diperintahkan pembentukannya", kami pandang masih mengandung kepastian hukum bahwa PS tersebut dibentuk telah disetujui Presiden bersama DPR, namun dalam hal "tidak tegas diperintahkan pembentukannya" maka sangat mengandung ketidakpastian hukum apakah DPR atas persetujuan pembentukan PS tersebut, dalam hal ini jika Pembentukan PS saja tidak pasti disetujui maka bisa dipastikan "materi muatannya" juga sudah pasti tanpa persetujuan.

46) Seluruh Ketidakpastian yang timbul akibat diberlakunnya UU 12/11 khususnya pasal 1 angka 6, pasal 7 dan pasal 13 beserta penjelasannya nyata telah merugikan hak konstitusional para pemohon dan menjadi alasan agar dilakukan pengujian.


IV. PETITUM.

    Adapun Petitum yang memuat hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam permohonan pengujian Materiil sebagaimana yang dimaksud pada huruf d ayat (2) pasal 10 pada PMK 02/21 adalah sebagai berikut:

Kami memohon agar kiranya Majelis Hakim Konstitusi yang mulia mengabulkan permohonan kami yaitu:
1). Menyatakan bahwa:
  • frasa pada materi muatan pada pasal 1 angka 6 UU 12/11 yang berbunyi "atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan" dan atau.
  • materi muatan pada huruf e, ayat 1, pasal 7 pada UU 12/11 dan atau
  • Isi Pasal 13 dan penjelasannya
yang dimohonkan pengujian adalah bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2). Memerintahkan pemuatan putusan dalam berita Negara Republik Indonesia.
atau dalam hal mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).


    V. PENUTUP

    Demikianlah permohonan Uji Material (Judicial Review) ini kami sampaikan, atas perhatian dan kearifan Majelis Hakim yang mulia kami ucapkan terimakasih. 

    27 Juni 2021

    Transparansi Tahap Evaluasi sebagai Upaya Mencegah Kecurangan

    Semalam, sportifitas sebuah kompetisi terselamatkan, harga diri ajang sepak bola sekelas Benua Biru EURO 2020 antara timnas Itali-vs-Austria (27 Juni 2021) terlindungi oleh Video Assistan Referee (VAR), pasalnya kecurangan yang berbuah GOLL oleh pemain Austria dibongkar oleh VAR, bagaimana salah satu pemain menyusup dengan melanggar aturan OFFSIDE dibukakan ke publik sehingga Gollnya dibatalkan wasit. Bagaimana peristiwa itu sesungguhnya terjadi bisa disaksikan pada video berikut  ini pada menit 06:00.



    Lantas apa hubungannya dengan PBJ? 

    Pada siklus tahunan APBN/APBD, perencanaan belanja PBJ yang disetujui DPR/DPRD (RKA-K/L/Pemda) akan lanjut ke proses sesuai ketentuan PS 16/18 yaitu tahapan persiapan pengadaan; persiapan pemilihan; pelaksanaan pemilihan; pelaksanaan kontrak hingga akhirnya Serah terima PBJ. Dari keseluruhan tahapan ini maka yang paling menjadi pusat perhatian adalah proses pelaksanaan pemilihan penyedia, bagaimana tidak, ini adalah proses kunci hasil monitoring para oknum penyedia terdepan, eksekutif dan legislator yang dilakukan sebelum RKA-K/L/Pemda ditetapkan. Paket-paket itu nantinya akan seperti Bola yang digiring sampai terjadi GOLL dan Penyedia terdepan keluar sebagai pemenang.

    Proses penggiringan bola biasanya mempersiapkan berbagai skenario kecurangan, berbagai cara disusun pada proses persiapan termasuk mengeluarkan jurus dan kunci andalan demi memastikan pada saat pelaksanaan pemilihan terjadi goll yang diharapkan. Jika di breakdown, proses pelaksanaan pemilihan metode tender pascakualifikasi secara garis besarnya dimulai dari tahapan pengumuman; penjelasan; upload penawaran; evaluasi; penetapan pemenang; sanggah; SPPBJ dan terakhir tahap penyelesaian Kontrak. Dari keseluruhan tahapan ini maka yang paling krusial adalah tahapan Evaluasi, tahapan ini ibarat satu atau dua langkah sebelum bola memasuki gawang lawan. Sangking krusial-nya, skenario kecurangan wajib dijalankan demi memastikan penggiringan sesuai keinginan para pemonitor....tak ada cerita, harus GOLLLLLL.

    Anti kecurangan yang paling efektif pada kompetisi penggiringan bola saat ini adalah VAR, dimana rekaman dibukakan dan diputar ulang secara detil untuk membuktikan apakah proses terjadinya Goll tersebut benar-benar sah. Bukan hanya pemain, wasit, juri, hakim maupun penonton dilapangan namun masyarakat-pun diluar arenapun bisa melihat kualitas evaluasi penetapan Goll tersebut. 

    VAR-nya PBJ dimana?
    Proses Penetapan pemenang adalah peristiwa Goll-nya sebuah bola, VAR-nya adalah pembukaan Rekamanan Elektronik Dokumen Penawaran yang telah diupload Pemenang melalui aplikasi SPSE. Rekaman ini dipakai pokja sebagai bahan dasar melakukan evaluasi, tidak bisa ditambah kurang karena segala aktivitas tercatat di LOG SERVER dan dijamin oleh Undang-undang ITE.

    Kondisi Evaluasi Pemilihan Penyedia PBJ saat ini bagaimana?

    Harus kita akui prinsip transparansi telah diterapkan diseluruh proses/tahapan Pelaksanaan Pemilihan PBJ kecuali pada Tahapan Evaluasi pemilihan penyedia. Rusak Susu sebelanga hanya karena Nila setitik, implementasi transparansi PBJ tercemar hanya karena satu proses yang tidak transparan sehingga mengakibatkan Proses evaluasi pemilihan saat ini lebih mirip SULAP, tiba-tiba keluar  Pemenang yang merupakan suatu hasil akhir dari kompetisi. Tak ada yang tahu kebenaran evaluasi tersebut kecuali POKJA selaku pendownload dokumen penawaran dan LPSE selaku pemilik server tempat rekaman upload penawaran peserta dikirimkan ataupun para Auditor yang memliki akses ke LPSE.
    Para peserta hanya mendapat Berita Acara (BA) yang berisikan nilai raport masing-masing bahkan kadang BA hanya diperlihatkan saja pada halaman LPSE kegiatan paket berlangsung. Isinya adalah suatu Kesimpulan akhir serangkaian prosedur evaluasi yang telah dilakukan evaluator yang pada umumnya mempertunjukkan kekurangan "Looser" atau bahasa kerennya "dikuliti" namun tidak dibarengi pembuktian bahwa dokumen si "Winner" benar-benar sempurna, tidak seperti peserta lainnya yang memiliki kekurangan ataupun kesalahan yang menggugurkan penawaran. Kelompok kerja biasanya berlindung dibalik ULP, dan ULP yang bernaung pada UKPBJ merasa tidak memiliki hak membukakan rekaman tersebut, UKPBJ juga beralasan bahwa terkait Informasi, peserta harus memintanya ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Rekaman ini adalah barang mahal, sangat dilindung mengingat isinya besar kemungkinan merekam kecurangan-kecurangan setidaknya asumsi ini berdasarkan hasil pembuktikan pada persidangan kasus OTT KPK ataupun persidangan KPPU.


    Upaya yang dilakukan bagaimana?  

    Pelaksanaan Prinsip Transparansi PBJ yang dimaksudkan pasal 6 PS 16/18 serasa menyempit, boleh terbuka seluas-luasnya asal jangan bukti rekaman berisi Informasi yang dievaluasi. Berharap adanya keterbukaan Informasi pada sistem PBJ adalah kesia-siaan meskipun saat ini telah terbit PerLKPP 12/21, diperparah  lagi bahwa ternyata upaya meminta rekaman tersebut diluar sistim PBJ jauh lebih rumit lagi, selain butuh waktu sangat lama juga menghabiskan biaya terbilang lumayan. Faktanya, Upaya meminta ke PPID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta makan waktu 71 hari, upaya sidang Ajudikasi non Litigasi di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta makan waktu 220 hari dan terakhir upaya PTUN Provinsi DKI Jakarta makan waktu 92 hari dan semua institusi tersebut sepakat menolaknya. Total waktu yang saya habiskan untuk memperjuangkan keterbukaan Informasi memakan waktu setahun lebih tepatnya 12,7 bulan dan oleh karena itu untuk aksi #savePBJ pada upaya ini cukup sampai disini saja.

    Saya tidak kecewa, hasil studiku setidaknya membuktikan bahwa prosedur dan persidangan yang saya jalani dan yakin bisa menyelamatkan PBJ dari praktek-praktek kecurangan ternyata butuh Komitmen Besar dari Negara, bukan hanya dari Pemerintah, Pelaku PBJ, KPK, Komisi Informasi, Hakim atau bahkan seorang teoritis seperti saya. Semoga kedepannya makin banyak pegiat PBJ maupun pegiat Hak Informasi tertarik melanjutkan upaya saya tentunya dengan belajar dari kesalahan penyusunan permohonan yang saya jalani, beberpa orang sudah ada yang tertarik dan untuk itu akan saya dukung penuh.

    Dalam pandangan saya, setidaknya telah berusaha menunjukkan kepada para stakeholder negara ini bahwa keterbukaan Rekaman Pemenang mampu menghemat waktu dan biaya proses pemilihan, menguragi keterlibatan para penggiring paket, meringankan kerja APIP/D dan Auditor, serta mencegah masuknya oknum APH main proyek. Tentunya harapan terbesar dan terpenting kita mampu menutup kebocoran anggaran PBJ yang ditaksir sebesar 10% setiap tahunnya. Perhitungan saya, kita bisa menghemat sekitar 100 Triliun pertahun dari APBN/APBD yang biaya PBJ-nya bisa sampai 1.000 T. Ini bisa melunasi hutang negara bahkan serasa air setitik ditengah kekeringan akibat pandemi yang membuat cashflow negara berkontraksi hebat.

    Harapannya bahwa dengan membukakan rekaman dokumen penyedia, kemenangan yang diperoleh melalui proses kecurangan bisa dibatalkan. Akibatnya celah kesempatan berbuat curang tertutup. Jika tidak ada jaminan penggiringan paket akan berhasil maka Penyedia Terdepan pasti berhenti menggiring dan tidak ikut-ikut membuat jurus kuncian dalam persyaratan tender. Tidak ada juga oknum-oknum yang menjadikan kecurangan sebagai bahan perasan yang ujungnya minta paket juga. Saya rasa Value For Money pasti bukanlah angan-angan semata.

    Salam Kebijakan Publik PBJ    

    Artikel terkai lainnya :



    27 Mei 2021

    Sidang ke-3 : Penambahan Bukti Baru bahwa Gubernur DKI (2012-2017) dan LKPP (sejak 2019) adalah Pendukung Transparansi Informasi Penawaran Pemenang


        Masih terkait Aksi PBJ, dalam rangka Peduli, Pahami dan awasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, khususnya dalam Pengadaan Barang/Jasa di NKRI yang ditaksir 1.000 T/tahun maka Transparansi dan Keterbukaan Informasi terkait Evaluasi Tender adalah cara paling efektif sebagai upaya preventif tindakan penyelewengan #UangKita2021. Fakta bahwa segala penggiringan belanja barang/jasa yang dimulai sejak perencanaan akan sangat ditentukan pada proses penetapan pemenang tender.

        Sebagai aktivis yang konsisten dalam pembenahan sistem PBJ jalur konstitusi khususnya perjuangan Prinsip "Transparansi dan Terbuka" (Pasal 6, PS 16/2018), aksi saya kini masuk pada tahapan Sidang ketiga pada PTUN Provinsi DKI Jakarta. Pada sidang ini (27 Mei 2021), majelis hakim memberikan kesempatan kepada kami untuk mengajukan bukti baru yang sangat penting karena menyangkut referensi pembenaran atas tuntutan kami. Adapun bukti tersebut adalah:

    BUKTI P – 10
    Video wawancara secara langsung Aiman Witjaksono dari Kompas TV dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Gubernur DKI Jakarta Periode 2014-2017 di Balai Kota pada acara Kompas Petang Tanggal 17 Maret 2015 (sumber: KompasTV), transkrip pembicaraan (terjemahan ke textual) pernyataan beliau tentang Transparansi tender bisa dilihat sebagai berikut:

    a. Pada Durasi ke 31:36

    Ahok : di backup pak Jokowi...memang e-budgeting, semua dari dia dari dulu kok. 

    "Untuk membuktikan bahwa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama meneruskan kebijakan Gubernur sebelumnya yaitu Gubernur Jokowi (Periode DKI Jakarta 2012-2014)"

    b. Pada Durasi ke 32:06.

    Ahok : tuh liat lelang-lelang di DKI Pernah ga habis lelang dibuka sampe RAB nya perusahaannya seperti apa speknya ga pernah dibuka.

    Aiman : ga pernah dibuka ga pernah diawasi?

    Ahok :sekarang saya sudah buka supaya orang tahu kenapa dia menang kenapa dia kalah

    "Untuk membuktikan bahwa Pejabat Publik sebelumnya yaitu Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Gubernur DKI Jakarta Periode 2014-2017) dengan tegas menyatakan telah membuka seluruh informasi terkait Evaluasi lelang proyek DKI Jakarta"

    Keterangan Fakta:

    1. Peraturan Perundang-undangan pada zaman Gubernur Joko Widodo dan Gubernur Ahok saat itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan pada saat ini telah diganti dengan PERPRES 16/2018 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES 12/2021. Namun ketentuan yang mengatur tentang transparansi tidak mengalami perubahan sedikitpun pada kedua PERPRES tersebut maupun turunannya.

    2. Terdapat 2 (dua) Implementasi kebijakan yang berbeda dan saling bertentangan ditangan Pejabat Publik yang berbeda meskipun memiliki ketentuan transparansi dan Badan Publik yang sama.

    3. Adanya perbedaan Implementasi ini memberikan contoh ketidakpastian hukum pada masyarakat terkait transparansi tender dan telah mewariskan kebingungan pada para pejabat publik saat ini dan masa datang.


    BUKTI P – 11

    Keputusan PPID Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penetapan Klasifikasi Informasi Publik Yang Dikecualikan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan LKPP. (download di https://ppid.lkpp.go.id)

    Untuk membuktikan bahwa:

    • Termohon telah salah mengambil referensi peraturan yaitu Keputusan PPID Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Penetapan Klasifikasi Informasi Publik Yang Dikecualikan di Lingkungan LKPP sebagai referensi pembenaran keputusannya.

    • Peraturan ini (Keputusan PPID Nomor 2 Tahun 2019) justru menyatakan bahwa Dokumen Pengadaan Barang/Jasa masuk kategori dikecualikan selama proses pemilihan berlangsung.

        Bagi para pelaku PBJ khususnya PENYEDIA yang eksist tahun 2012 s/d 2017 di DKI Jakarta mungkin masih ingat bagaimana seluruh dokumen tender dibuka, dan akibatnya ada yang tanda bintangnya hilang di LPSE, SPMK tak kunjung turun, proses tender dihentikan dan para penggiring bola kepanasan. Sangat sulit membuktikan keberadaan peristiwa lampau tersebut di Pengadilan, untungnya Media profesional sekelas Kompas masih menayangkan jejak digital yang menunjukkan TRANSPARANSI itu Ada dan Nyata.

        Fakta lain yang mengejutkan dan uniknya tidak banyak yang tahu bahwa LKPP selaku Badan Publik percontohan Pengelolaan PBJ di NKRI ternyata memiliki kebijakan yang hampir mirip dengan Gubernur DKI. Meskipun tidak seterbuka mereka namun ini cukup membuktikan pembukaan dokumen tender pasca pengumuman hasil adalah sesuai amanat Transparansi oleh Presiden. Semoga Pejabat Publik lain mau dan tidak ragu untuk TRANSPARAN, lagian ini duit PUBLIK harusnya terbuka dalam pengelolaannya...emangnya ini duit nenek moyang lu...!!


    Catatan : 

    Aksi #SavePBJ saya murni terkait Badan Publik, Pejabat Publik dan Kebijakan Publik. NO SARA, NO POLITICS, just PUBLIC DOMAIN. 


    Artikel terkait:

    05 Mei 2021

    Babak Baru Perjuangan Transparansi Tender dan Penyelamatan PBJ

    #savePBJ : Babak Baru Perjuangan Transparansi Tender dan Penyelamatan PBJ



        Sebagai kelanjutan aksi saya dalam perjuangan Transparansi dan Keterbukaan Informasi terkait Evaluasi Tender, dengan update aksi terakhir yaitu melakukan permohon kepada Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta namun ditolak dengan alasan yang sangat disayangkan lari dari pembuktian status Informasi yang dimohonkan. Maka terkait penolakan tersebut, selaku Publik yang hak konstitusinya dilindungi undang-undang langsung mendaftarkan keberatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pertanggal 10 Maret 2021 dan siang tadi, Rabu 05 Mei 2021 telah pula menjalani sidang perdana. Sepertinya kasus yang saya jalani ini memang sifatnya khusus dan belum pernah ada sehingga butuh waktu hampir sebulan persiapan sidangnya.  

        Upaya hukum kali ini akan sangat berbeda, selain karena diajukannya bukti baru bahwa sebelumnya pernah ada Pejabat Publik yang terang-terangan berani membuka dokumen tender, juga semakin jelas bahwa ada 2 type Pejabat Publik dalam menafsir Transparansi yaitu 

    1. Pejabat Publik yang ngotot melindungi kerahasiaan Penyedia dengan bermacam alasan dan 
    2. Pejabat Publik yang membuka informasi seluas-luasnya karena menyangkut Dana Publik sekaligus menjadi tools dalam Society Control
    Mari kita nantikan Hakim PTUN menentukan Pejabat Publik mana yang tidak sesuai aturan.

        Adalah Gubernur Jokowi dan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang menurut saya Tokoh PBJ yang berani membukakan seluruh informasi terkait Hasil Lelang seperti RAB, Perusahaan pemenang seperti apa, Spec yang ditawarkan bagaimana yang semuanya demi dan agar publik tahu kenapa penawaran bisa menang ataupun kalah. Namun saat ini justru tindakan mereka tidak ditiru oleh Pejabat Publik lainnya, ramai-ramai Badan Publik menetapkan kerahasiaan Informasi terkait Evaluasi Tender bahkan ada yang mempatenkan tidak bisa dibuka selama 30 tahun kedepan. Pada titik ini Majelis Hakim akan memutuskan dan keputusan tersebut akan menjadi kepastian hukum di seluruh NKRI.

        Menurut saya, Aksi kedua tokoh publik tersebut diataslah yang jelas mengimplementasikan Transparansi yang dimaksud oleh  Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Meskipun saat ini peraturan yang berlaku adalah Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021, namun ketentuan tentang Transparansi tetap sama termasuk pada aturan turunannya seperti Peraturan Kepala LKPP maupun Peraturan Menteri PUPR.

    Video Wawancara Exclusif Gubernur Ahok dengan Aiman (Kompas)

    Sedikit intermezo, Video diatas adalah jejak digital bagaimana perjuangan tokoh PBJ tersebut dalam menghadapi para Mafia PBJ, ini sekaligus menjawab keraguan Pejabat Publik lainnya apakah membuka seluruh dokumen tender para penawar pasca penetapan pemenang adalah melanggar hukum. Saya meyakini justru ini adalah implementasi hukum yang sebenarnya mengingat sampai detik ini tidak ada orang maupun badan usaha yang melakukan gugatan atas tindakan tersebut......jadi jangan Ragu para Pejabat Publik hasil pemilu kemarin...bisa dipastikan Rakyat bersamamu dan Anda-lah pemimpin masa depan.

    catt: Video tersebut disunting dari aslinya ( https://youtu.be/RRbohP-4FG0 )



    Semoga Yang Mulia Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta bisa memandang permohonan saya ini dari kacamata Penyelamatan Keuangan Negara khususnya terkait PBJ karena menurut pengamatan saya, Kondisi PBJ saat ini harusnya sudah layak dikategorikan membahayakan sehingga  perlu diselamatkan mengingat adanya fakta-fakta sebagai berikut:
    1. Update, 27 Mei 2021, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada acara Kabar Petang TV One mengatakan bahwa korupsi saat ini (era reformasi) lebih parah dibandingkan zaman sebelumnya, kini dalam bentuk bagi-bagi proyek yang melibatkan Eksekutif, Legeslatif dan Yudikatif bahkan telah dimulai sebelum Anggaran (APBN/APBD) belum disahkan. 
    2. Survey LSI menyebutkan bahwa Bagian Pengadaan dinilai paling rawan terjadi kegiatan koruptif, yakni 47,2 persen. PBJ menelan biaya rata-rata 1/4 dari total APBN sekitar 500 Triliun per tahun, ini belum termasuk angka PBJ pada APBD, BLU/BLUD, BUMN/BUMD dan lain-lainnya.
    3. Skor Indeks Persepsi Korupsi tahun 2020 yang memburuk turun tiga poin dari tahun 2019 yang berada di skor 40masih kalah jauh dibandingkan Singapura (skor 85), Brunei Darussalam (skor 60), Malaysia (skor 51), dan jadi setara Timor Leste (skor 40)
    4. Kasus Tindak Pidana Korupsi PBJ yang ditangani KPK tertinggi kedua dan 100% terkait tidak langsung terhadap PBJ. Ini merupakan sebab akibat ditutupnya informasi yang merupakan akses kontrol masyarakat dan menjadi peluang amannya tindakan kecurangan yang  tersembunyi rapat selama 30 tahun.
    5. Indeks Demokrasi di Indonesian juga terendah sepanjang 14 tahun ini, hal ini terkait Informasi yang menjadi salah satu indikator Demokrasi ternyata masih dikekang Oknum Pejabat Publik. Informasi tersebut sejatinya adalah Hak asasi manusia, dengan pengekangan informasi terkait PBJ maka pastilah menjadi contoh untuk pengekangan informasi lainnya.  
    Jadi rasanya tidak salah kalo kita bersama-sama menggaungkan aksi #savePBJ demi tercapainya Value for Money yang diamanatkan bapak Presiden.

    Sekian, 
    Salam PBJ


    Gambar Bukti pemanggilan Sidang perdana.

    Artikel terkait:
    2. Putusan Sidang Sengketa Informasi terkait Evaluasi Tender.


    POSTINGAN POPULER