Media ini mengulas Kebijakan Pengadaan Indonesia & Dunia (UNCITRAL Model Law on Public Procurement, WTO Agreement on Government Procurement, European Union Directive on Public Procurement) serta Pedoman Pembiayaan Dunia (WB, ADB, IsDB). Pendekatannya melalui teori Kebijakan Publik sehingga menarik dibaca, berguna bagi para Investor, Pengamat Pengadaan, Akademisi, Vendor/Supplier dari Luar Negeri, dan pastinya bagi Pelaku Pengadaan & Pemerintahan Indonesia.
Layanan Jasa Konsultasi.
Translate
SEKILAS PANDANG
27 Juni 2022
Informasi PBJ masih jadi rahasia ? pesulap informasi bebas berkeliaran.
tahap perencanaan, meliputi dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP).
tahap pemilihan, meliputi:
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS;
Spesifikasi Teknis (ST)
Rancangan Kontrak (RK)
Dokumen Persyaratan Penyedia atau Lembar Data Kualifikasi (LDK)
Dokumen Persyaratan Proses Pemilihan atau Lembar Data Pemilihan (LDP)
Daftar Kuantitas dan Harga (DKH)
Jadwal pelaksanaan dan data lokasi pekerjaan;
Gambar Rancangan Pekerjaan (GRP)
Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup, termasuk
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
Dokumen Penawaran Administratif;
Surat Penawaran Penyedia
Sertifikat atau Lisensi yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP)
Berita Acara Pengumuman Negosiasi (BAPN)
Berita Acara Sanggah dan Sanggah Banding
Berita Acara Penetapan atau Pengumuman
Laporan Hasil Pemilihan Penyedia;
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
Surat Perjanjian Kemitraan
Surat Perjanjian Swakelola
Surat Penugasan atau Surat Pembentukan Tim Swakelola;
Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding.
c. tahap pelaksanaan, meliputi:
Dokumen Kontrak yang telah ditandatangani beserta Perubahan Kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan;
Ringkasan Kontrak yang sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai para pihak yang bertandatangan, nama direktur dan pemilik usaha, alamat penyedia, nomor pokok wajib pajak, nilai kontrak, rincian pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, lokasi pekerjaan, waktu pekerjaan, sumber dana, jenis kontrak, serta ringkasan perubahan kontrak.
Surat Perintah Mulai Kerja;
Surat Jaminan Pelaksanaan;
Surat Jaminan Uang Muka;
Surat Jaminan Pemeliharaan;
Surat Tagihan;
Surat Pesanan E-purchasing;
Surat Perintah Membayar;
Surat Perintah Pencairan Dana;
Laporan Pelaksanaan Pekerjaan;
Laporan Penyelesaian Pekerjaan;
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
Berita Acara Serah Terima Sementara atau Provisional Hand Over;
Berita Acara Serah Terima atau Final Hand Over.
POSTINGAN TERBARU
POSTINGAN POPULER
-
Hai pembaca, menindaklanjuti artikel saya sebelumnya yang berjudul SBU & SKK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Tender Konstr...
-
KAJIAN DASAR Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 08 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat St...
-
Dalam rangka pelaksanaan UU Cipta Kerja, maka pada tanggal 31 Maret 2021, MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT mengeluarkan P...
-
Masih hangat dalam pembicaraan dikalangan masyarakat konstruksi terkait keluarnya Surat Peringatan terhadap 26.629 Badan Usaha Konstruk...
-
Sumber: mediaindonesia.com Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga...
-
Peristilahan Tender Gagal pertama sekali muncul pada Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pres...
-
Sering kita mendengar istilah Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah...
-
Berikut adalah Peraturan Perundang-Undangan (PPU) yang mengatur Ketentuan tentang Pembuat Komitmen yang disusun dari hirarki tertinggi. I.PE...
-
Kembali pembaca, menindaklanjuti artikel saya sebelumnya yang berjudul SBU & SKK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Tender...
-
Dalam Lampiran III Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 12 tahun 2021 ten...