SUMMARY KONFERENSI PERS KPK
Perkara Dugaan Suap Pengadaan Katalis di PT Pertamina (Persero)
Periode Anggaran 2012–2014
A. Identitas Perkara
- Jenis Perkara : Dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang/jasa
- Objek Pengadaan : Katalis Residue Catalytic Cracking (RCC)
- Instansi : PT Pertamina (Persero)
- Periode Anggaran : 2012–2014
- Tanggal Konferensi Pers : Senin, 5 Januari 2026
B. Tersangka dan Tindakan Penegakan Hukum
KPK melakukan penahanan terhadap:
CD, Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung 5 Januari 2026 sampai dengan 24 Januari 2026, dan ditempatkan di Rutan Cabang KPK Gedung C1.
Tersangka tidak dihadirkan dalam konferensi pers karena kondisi kesehatan, namun telah dinyatakan layak secara medis untuk diperiksa dan ditahan.
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka lain:
- GW – Direktur PT MP
- FAG – Manajer Operasi PT MP
- APA – Pihak swasta
C. Kronologi Singkat Peristiwa
- PT MP, sebagai agen lokal katalis, gagal lolos uji teknis (S-Test/ACE Test) dalam tender pengadaan katalis Pertamina.
- Melalui relasi personal dan struktural, terjadi permintaan pengkondisian kebijakan kepada pejabat pengambil keputusan di internal Pertamina.
- Kewajiban uji teknis dihapuskan melalui kebijakan direktoral.
- PT MP ditetapkan sebagai pemenang pengadaan katalis RCC di RU VI Balongan.
- Nilai kontrak mencapai USD 14,4 juta atau sekitar Rp176,4 miliar.
- Setelah penetapan pemenang, terjadi pemberian fee kepada pejabat terkait sebesar ± Rp1,7 miliar.
D. Konstruksi Perkara
Perkara ini menunjukkan bahwa keputusan strategis dalam pengadaan tidak semata ditentukan oleh prosedur, melainkan oleh:
- relasi kekuasaan,
- diskresi jabatan,
- dan pengaruh kepentingan bisnis.
Penghapusan syarat teknis merupakan titik kunci fraud, karena:
- mengubah desain persaingan,
- menutup mekanisme objektivitas,
- dan mengarahkan pemenang sejak awal.
E. Pasal yang Disangkakan
Tersangka CD disangkakan melanggar:
Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
F. Analisis Kebijakan Publik (Perspektif Buku Fraud PBJ)
Kasus pengadaan katalis Pertamina ini secara utuh merepresentasikan tesis utama buku Fraud PBJ di Tengah Arus Politik dan Kepentingan, yaitu:
- Fraud bukan penyimpangan individual, melainkan produk sistem pengadaan yang dikunci oleh jabatan dan kepentingan.
- Diskresi pejabat menjadi instrumen utama untuk mengubah hasil pasar PBJ tanpa harus melanggar prosedur formal secara kasat mata.
- Pengawasan internal dan eksternal gagal bekerja karena berada dalam sistem politik dan kelembagaan yang sama.
- Biaya kekuasaan dan relasi bisnis mendorong PBJ menjadi alat distribusi rente, bukan instrumen pelayanan publik.
Dengan kata lain, kasus ini bukan anomali, melainkan pola berulang sebagaimana dipetakan secara sistemik dalam buku tersebut.
G. Implikasi dan Penegasan
Penindakan KPK penting, namun tidak akan memutus mata rantai fraud PBJ jika:
- sistem jabatan tetap transaksional,
- diskresi tidak dikontrol secara struktural,
- dan pembiayaan politik dibiarkan mahal.
Kasus ini menegaskan bahwa reformasi PBJ harus dimulai dari hulu, bukan hanya dari penindakan di hilir.
H. Penutup & Rujukan Bacaan
Untuk memahami pola, motif, dan desain sistemik di balik perkara seperti ini, publik dan pemangku kebijakan perlu merujuk pada buku:
📘 Fraud Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Tengah Arus Politik dan Kepentingan
Karya: Dr. Bonatua Silalahi
Tersedia dalam versi cetak dan e-book melalui kanal resmi Shopee, Tokopedia, dan Google Play Books.