Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

Tampilkan postingan dengan label KASUS PENGADAAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KASUS PENGADAAN. Tampilkan semua postingan

26 Januari 2022

PENAHANAN TERSANGKA (BUPATI) KABUPATEN BURU SELATAN_Part 1


Jakarta, 26 Januari 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 s.d 2016.

Ketiga tersangka tersebut yaitu TSS selaku Bupati Buru Selatan periode 2011 s.d 2016 dan 2016 s.d 2021, serta JRK dan IK selaku pihak swasta.

Perkara ini bermula dari Tersangka TSS yang merekomendasikan dan menentukan sepihak rekanan yang dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan. TSS diduga meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7% s.d 10% dari nilai kontrak atau sekitar sejumlah Rp10 Miliar.

TSS juga diduga membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal-usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor tersebut.

Atas perbuatannya, Tersangka IK sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka TSS dan JRK sebagai Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 26 Januari s.d 14 Februari 2022. Tersangka TSS ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan JRK di Rutan Polres Jakarta Pusat.

KPK prihatin atas praktik gratifikasi yang melibatkan Bupati sebagai seorang pejabat publik, yang sudah semestinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena gaji dan fasilitas yang diperoleh dari jabatannya tersebut adalah dari uang rakyat.

KPK selain fokus menangani tindak pidana korupsinya, juga akan mengungkap tindak pidana pencucian uangnya. Sehingga penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi bisa lebih optimal dalam memulihkan kerugian keuangan Negara yang telah timbul akibat kejahatan tersebut.

KPK terus mengingatkan seluruh pihak, termasuk pelaku usaha, untuk memiliki kesadaran dan komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi. Salah satunya menerapkan praktik bisnis secara jujur dan berintegitas.

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198

www.kpk.go.id

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri – 085216075917

20 Januari 2022

KONFERENSI PERS TANGKAP TANGAN TERSANGKA BUPATI KABUPATEN LANGKAT

18 Januari 2022

TERSANGKA BUPATI PENAJAM PASER UTARA

07 Januari 2022

Kegiatan Tangkap Tangan Walikota Bekasi (PBJ-P)

25 Desember 2021

TERSANGKA (Walikota) TERKAIT PERKARA PROYEK PUPR BANJAR JAWA-BARAT

14 Desember 2021

KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA MUARA ENIM TERKAIT PBJ

25 November 2021

TERSANGKA PBJ di PTPN XI

18 November 2021

Penahanan Tersangka Perkara Bupati Hulu Sungai Utara

11 November 2021

TERSANGKA OKNUM PENYEDIA (PERSERO) PADA KAMPUS IPDN

20 Oktober 2021

KONFERENSI PERS PENAHANAN PENYEDIA PINJAM BENDEERA (TERSANGKA) DI KABUPATEN BENGKALIS

16 Oktober 2021

OTT Bupati Kabupaten Musi Banyuasin


Catatan : Fee 15% 

30 September 2021

DPRD TERSANGKADUGAAN SUAP PROYEK PUPR KABUPATEN MUARA ENIM DINAS PUPR

23 September 2021

OTT BUPATI (TSK) DI KOLAKA TIMUR

16 September 2021

OTT KPA/PPK/PENYEDIA (TSK) KAB. HULU SUNGAI UTARA- KALIMANTAN SELATAN

03 September 2021

Bupati Banjarnegara

 


03 Agustus 2021

PENETAPAN TERSANGKA TERKAIT PENGADAAN TANAH MUNJUL DKI JAKARTA

27 Juni 2021

ANGGOTA DPR RI (TSK) PBJ KERJA SAMA PENGANGKUTAN BIDANG PELAYARAN

04 Juni 2021

ANGGOTA DPRD (TSK) Perkara Pengadaan Ruang Terbuka Hijau di Pemkot Bandung

29 Mei 2021

Korupsi Era Reformasi

Perhitungan saya PBJ kita 1.000 T/tahun termasuk APBN/APBD belum lagi yg bersumber dari kekayaan negara lain (BUMN/D, BLU/BLUD dll), perkiraan kebocoran 10% saja sudah saving 100 T/tahun.....kuncinya cuman 1....TRANSPARANSI TENDER karena Penggiringan Anggaran kunci keberhasilannya hanya ada di Penentuan Pemenang.....mencegah lebih baik daripada mengobati, Pencegahan lebih efektif daripada Penindakan. 


21 Mei 2021

PBJ JASA ASURANSI BP MIGAS-KKKS