SUMMARY KONFERENSI PERS KPK – OTT Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan,
A. Identitas Konferensi Pers
- Lembaga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Perkara: Tindak pidana korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum
- Lokasi Perkara: Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan
- Waktu OTT: Kamis, 18 Desember 2025
- Konferensi Pers: Jumat, 19 Desember 2025 (pagi hari)
- Pimpinan Konpers: Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
B. Kronologi Singkat Peristiwa
- Sumber awal: Laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan oleh aparat penegak hukum.
- Operasi: KPK melakukan OTT di HSU pada 18 Desember 2025.
- Pengamanan: Total 21 orang diamankan; 6 orang diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
- Eskalasi: Setelah ekspos perkara dan kecukupan alat bukti, kasus naik ke penyidikan.
- Penahanan: Dilakukan 19 Desember 2025 untuk 20 hari pertama (hingga 8 Januari 2026).
C. Pihak yang Diamankan & Peran
- APN – Kepala Kejaksaan Negeri HSU (Agustus 2025–sekarang)
- ASB – Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU
- TAR – Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU
- RHM – Kepala Dinas Pendidikan HSU
- YND – Kepala Dinas Kesehatan HSU
- HE & RR – Pihak lainnya
D. Konstruksi Perkara (Inti)
- Modus: Pemerasan terhadap SKPD dengan ancaman penanganan laporan LSM (atau seolah-olah ada perkara) agar tidak diproses hukum.
- Sasaran: Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, dan RSUD.
- Periode: Utama November–Desember 2025 (dengan penerimaan lain sebelumnya).
- Aliran dana:
- APN menerima ≥ Rp804 juta (langsung/ melalui perantara ASB dan TAR).
- ASB diduga menerima Rp63,2 juta (Februari–Desember 2025).
- TAR diduga menerima ± Rp1,07 miliar (akumulasi penerimaan 2022 & 2024).
- Tambahan: Dugaan pemotongan anggaran internal Kejari (TUP ± Rp257 juta) tanpa SPPD, serta penerimaan lain ± Rp50 juta (termasuk transfer ke rekening istri APN).
E. Barang Bukti
Uang tunai: Rp318 juta disita dari kediaman APN.
F. Penetapan Tersangka & Penahanan
- Tersangka (3 orang): APN, ASB, TAR.
- Ditahan: APN dan ASB (20 hari pertama).
- Status TAR: Melarikan diri saat OTT, melakukan perlawanan; akan diterbitkan DPO dan dilakukan pencarian.
G. Pasal yang Disangkakan
Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f UU Tipikor
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
jo. Pasal 64 KUHP
H. Klarifikasi Kunci KPK (Tanya–Jawab)
- Perlawanan saat OTT: Benar; tersangka TAR melarikan diri—diproses pencarian dan DPO.
Apakah ada perkara/pengadaan riil di SKPD?
→ Tidak; ancaman pengadaan dipakai sebagai modus pemerasan.- TPPU: Sedang didalami kemungkinan aliran ke aset/barang.
- Pendalaman perkara lain: Terbuka bila ditemukan peristiwa pidana lain dalam penyidikan.
I. Makna Sistemik (Kacamata Kebijakan PBJ)
Kasus ini menunjukkan fraud berbasis pemerasan yang menyandera SKPD melalui ketakutan penegakan hukum, bukan karena pengadaan bermasalah. Pola ini sejalan dengan temuan bahwa ruang PBJ kerap dijadikan alat tekan oleh aktor berkuasa, meskipun tidak ada proyek yang sedang diperiksa.
Pendalaman analitis mengenai bagaimana PBJ dijadikan instrumen pemerasan dan rente dapat dibaca pada buku Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Fraud Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Tengah Arus Politik dan Kepentingan.
J. Ajakan Literasi Publik (Wajib – Promosi Buku)
Untuk memahami akar sistemik praktik seperti kasus HSU—mulai dari biaya politik, relasi jabatan, hingga pembajakan fungsi PBJ—pembaca disarankan membaca:
Fraud Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Tengah Arus Politik dan Kepentingan (Cetak & e-Book)
- Shopee: https://id.shp.ee/8vnXUeK
- Tokopedia/TikTok: https://tk.tokopedia.com/ZSStBCQdN/
- Google Play Books: https://play.google.com/store/books/details?id=_sF4EQAAQBAJ