Media ini mengulas Kebijakan Pengadaan Indonesia & Dunia (UNCITRAL, WTO & European Union) serta Lembaga Pembiayaan Dunia (WB, ADB, IsDB). Pendekatannya melalui teori Kebijakan Publik terkait Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres/16/2018 seperti pada gambar atas) sehingga menarik untuk dibaca para Investor Asing, Pengamat, Akademisi, Rantai Pasok, dan pastinya bagi Pelaku Pengadaan Indonesia.
Layanan Konsultasi.
Translate
SEKILAS PANDANG
CARI DI BLOG INI
08 Oktober 2024
KONFERENSI PERS KEGIATAN TANGKAP TANGAN DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Penulis adalah Doktor dan Magister Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti (Usakti), Sainstis dari Universitas Sumatera Utara (USU), Pemikir Bangsa dari Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa–Megawati Institute, Konsultan PBJ, serta aktif sebagai anggota Asosiasi Analis Kebijakan Publik, Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia, Insan Pengadaan Antikorupsi, Aktivis Keterbukaan Informasi Publik, Ikatan Alumni USU/Usakti, Relawan Perjuangan Demokrasi, dan Batak Center, serta dikenal sebagai Peneliti isu Publik dan Politik.
03 Oktober 2024
KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA Tindak Pidana Korupsi PENGADAAN Alat Perlindungan Diri DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Penulis adalah Doktor dan Magister Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti (Usakti), Sainstis dari Universitas Sumatera Utara (USU), Pemikir Bangsa dari Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa–Megawati Institute, Konsultan PBJ, serta aktif sebagai anggota Asosiasi Analis Kebijakan Publik, Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia, Insan Pengadaan Antikorupsi, Aktivis Keterbukaan Informasi Publik, Ikatan Alumni USU/Usakti, Relawan Perjuangan Demokrasi, dan Batak Center, serta dikenal sebagai Peneliti isu Publik dan Politik.
28 September 2024
Jaksa Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi di Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, Kerugian Rp 7,1 Miliar
Medan - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menahan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Total kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 7,1 Miliar.
Penulis adalah Doktor dan Magister Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti (Usakti), Sainstis dari Universitas Sumatera Utara (USU), Pemikir Bangsa dari Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa–Megawati Institute, Konsultan PBJ, serta aktif sebagai anggota Asosiasi Analis Kebijakan Publik, Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia, Insan Pengadaan Antikorupsi, Aktivis Keterbukaan Informasi Publik, Ikatan Alumni USU/Usakti, Relawan Perjuangan Demokrasi, dan Batak Center, serta dikenal sebagai Peneliti isu Publik dan Politik.
POSTINGAN TERBARU
Whoosh dalam Perspektif UU Pelayanan Publik: Antara Misi Negara dan Pengecualian Pengadaan
Oleh: Dr. Bonatua Silalahi, M.E. (Konsultan Kebijakan Publik/Peneliti Independen) A. Pendahuluan Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau ...