Media ini mengulas Kebijakan Pengadaan Indonesia & Dunia (UNCITRAL, WTO & European Union) serta Lembaga Pembiayaan Dunia (WB, ADB, IsDB). Pendekatannya melalui teori Kebijakan Publik terkait Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres/16/2018 seperti pada gambar atas) sehingga menarik untuk dibaca para Investor Asing, Pengamat, Akademisi, Rantai Pasok, dan pastinya bagi Pelaku Pengadaan Indonesia.
Layanan Konsultasi.
Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com
SUMMARY KONFERENSI PERS KPK – OTT Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan,
A. Identitas Konferensi Pers
Lembaga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Perkara: Tindak pidana korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum
Lokasi Perkara: Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan
Waktu OTT: Kamis, 18 Desember 2025
Konferensi Pers: Jumat, 19 Desember 2025 (pagi hari)
Pimpinan Konpers: Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
B. Kronologi Singkat Peristiwa
Sumber awal: Laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan oleh aparat penegak hukum.
Operasi: KPK melakukan OTT di HSU pada 18 Desember 2025.
Pengamanan: Total 21 orang diamankan; 6 orang diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Eskalasi: Setelah ekspos perkara dan kecukupan alat bukti, kasus naik ke penyidikan.
Penahanan: Dilakukan 19 Desember 2025 untuk 20 hari pertama (hingga 8 Januari 2026).
C. Pihak yang Diamankan & Peran
APN – Kepala Kejaksaan Negeri HSU (Agustus 2025–sekarang)
ASB – Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU
TAR – Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU
RHM – Kepala Dinas Pendidikan HSU
YND – Kepala Dinas Kesehatan HSU
HE & RR – Pihak lainnya
D. Konstruksi Perkara (Inti)
Modus: Pemerasan terhadap SKPD dengan ancaman penanganan laporan LSM (atau seolah-olah ada perkara) agar tidak diproses hukum.
Sasaran: Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, dan RSUD.
Periode: Utama November–Desember 2025 (dengan penerimaan lain sebelumnya).
Aliran dana:
APN menerima ≥ Rp804 juta (langsung/ melalui perantara ASB dan TAR).
ASB diduga menerima Rp63,2 juta (Februari–Desember 2025).
TAR diduga menerima ± Rp1,07 miliar (akumulasi penerimaan 2022 & 2024).
Tambahan: Dugaan pemotongan anggaran internal Kejari (TUP ± Rp257 juta) tanpa SPPD, serta penerimaan lain ± Rp50 juta (termasuk transfer ke rekening istri APN).
E. Barang Bukti
Uang tunai: Rp318 juta disita dari kediaman APN.
F. Penetapan Tersangka & Penahanan
Tersangka (3 orang): APN, ASB, TAR.
Ditahan: APN dan ASB (20 hari pertama).
Status TAR: Melarikan diri saat OTT, melakukan perlawanan; akan diterbitkan DPO dan dilakukan pencarian.
G. Pasal yang Disangkakan
Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP
H. Klarifikasi Kunci KPK (Tanya–Jawab)
Perlawanan saat OTT: Benar; tersangka TAR melarikan diri—diproses pencarian dan DPO.
Apakah ada perkara/pengadaan riil di SKPD?
→ Tidak; ancaman pengadaan dipakai sebagai modus pemerasan.
TPPU: Sedang didalami kemungkinan aliran ke aset/barang.
Pendalaman perkara lain: Terbuka bila ditemukan peristiwa pidana lain dalam penyidikan.
I. Makna Sistemik (Kacamata Kebijakan PBJ)
Kasus ini menunjukkan fraud berbasis pemerasan yang menyandera SKPD melalui ketakutan penegakan hukum, bukan karena pengadaan bermasalah. Pola ini sejalan dengan temuan bahwa ruang PBJ kerap dijadikan alat tekan oleh aktor berkuasa, meskipun tidak ada proyek yang sedang diperiksa.
Pendalaman analitis mengenai bagaimana PBJ dijadikan instrumen pemerasan dan rente dapat dibaca pada buku Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Fraud Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Tengah Arus Politik dan Kepentingan.
J. Ajakan Literasi Publik (Wajib – Promosi Buku)
Untuk memahami akar sistemik praktik seperti kasus HSU—mulai dari biaya politik, relasi jabatan, hingga pembajakan fungsi PBJ—pembaca disarankan membaca:
Fraud Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Tengah Arus Politik dan Kepentingan (Cetak & e-Book)
OTT Dugaan Suap/Ijon Proyek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah Kabupaten Bekasi
1. Identitas Perkara
Perkara ini merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan pengaturan dan ijon proyek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, sektor PBJ konstruksi/infrastruktur. Konferensi pers disampaikan oleh KPK pada Sabtu, 20 Desember 2025.
2. Kronologi Singkat Peristiwa
Berdasarkan pernyataan resmi KPK dalam konferensi pers:
Desember 2024 – Desember 2025: Setelah dilantik sebagai Bupati Kabupaten Bekasi, ADK menjalin komunikasi dengan SRJ, pihak swasta yang biasa melaksanakan proyek di Kabupaten Bekasi. Dalam periode tersebut, ADK meminta ijon paket proyek meskipun proyek yang dimaksud belum tersedia, dan baru direncanakan pada tahun anggaran berikutnya. Permintaan dilakukan melalui HMK dan pihak lainnya.
Kamis, 18 Desember 2025: KPK melakukan kegiatan penangkapan tertangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap/ijon proyek PBJ di Kabupaten Bekasi. Dalam kegiatan ini, KPK mengamankan 10 orang, dan 8 orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sabtu, 20 Desember 2025: Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi, serta alat bukti yang diperoleh, KPK menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, serta menyampaikan status perkara tersebut kepada publik melalui konferensi pers ini.
3. Para Pihak yang Ditetapkan
Berdasarkan pernyataan resmi KPK, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
ADK
Jabatan: Bupati Kabupaten Bekasi (periode 2025–sekarang)
Peran: Penerima hadiah atau janji terkait ijon proyek PBJ
Status hukum: Tersangka
HMK
Jabatan: Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan
Peran: Perantara dan pihak penerima dalam aliran ijon proyek PBJ
Status hukum: Tersangka
SRJ
Jabatan: Pihak swasta
Peran: Pemberi hadiah atau janji terkait ijon proyek PBJ Status hukum: Tersangka
4. Modus Operandi dan Objek Proyek PBJ
4.1 Identifikasi Objek Proyek
Objek perkara adalah paket-paket proyek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang bersifat konstruksi/infrastruktur, yang menurut keterangan KPK belum tersedia pada saat uang ijon diminta dan diberikan. Proyek berada pada tahap perencanaan, sebelum proses pemilihan penyedia dan penandatanganan kontrak.
4.2 Pembacaan Proyek melalui Teropong Pasar PBJ
Berdasarkan keterangan KPK, proyek PBJ dalam perkara ini ditempatkan sebagai objek yang dikaitkan dengan komitmen pemberian uang sebelum siklus formal PBJ berjalan. Relasi antara penyelenggara negara, perantara, dan pihak swasta menunjukkan adanya akses proyek yang ditentukan melalui komunikasi dan permintaan uang di luar mekanisme formal PBJ, dengan pengambilan keputusan terpusat pada pihak tertentu sebagaimana dijelaskan dalam konstruksi perkara oleh KPK.
4.3 Batasan Analisis
Uraian pada bagian ini sepenuhnya diturunkan dari pernyataan KPK dalam konferensi pers, tanpa penambahan istilah, kategori, atau penilaian yang tidak disampaikan oleh KPK.
4.4 Catatan Sistem Pasar PBJ
Catatan Sistem Pasar PBJ: Pola pengaturan proyek dalam perkara ini menunjukkan bahwa proyek PBJ beroperasi sebagai sebuah pasar yang tidak netral, di mana struktur pasar, relasi aktor, dan desain kebijakan membuka ruang manipulasi yang tampak prosedural. Kerangka analisis mengenai bagaimana proyek pemerintah bekerja sebagai pasar PBJ dibahas secara komprehensif dalam buku Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah karya Dr. Bonatua Silalahi.
4.5 Promosi Buku Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (WAJIB)
📗 Buku:Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Penulis: Dr. Bonatua Silalahi ISBN: 978-623-500-971-1
Total ijon proyek yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama HMK mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat kali penyerahan.
Sepanjang tahun 2025, ADK juga menerima penerimaan lain dari sejumlah pihak dengan total Rp4,7 miliar.
Dalam kegiatan OTT, KPK mengamankan uang tunai Rp200 juta di rumah ADK sebagai sisa setoran ijon keempat.
6. Pasal yang Diterapkan
Sebagaimana disampaikan KPK dalam konferensi pers:
Penerima (ADK dan HMK): Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemberi (SRJ): Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
7. Pernyataan Penutup KPK
KPK menyampaikan bahwa terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026, dan perkara akan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum dan kecukupan alat bukti.
Catatan Analitis
Pola perkara dalam konferensi pers ini memperlihatkan bahwa penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan produk dari sistem politik, anggaran, jabatan, dan pengawasan yang saling mengunci. Analisis sistemik atas pola tersebut dibahas lebih lanjut dalam buku Fraud Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Tengah Arus Politik dan Kepentingan karya Dr. Bonatua Silalahi.
Promosi Buku Fraud PBJ (WAJIB)
📘 Buku:Fraud Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Tengah Arus Politik dan Kepentingan