Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

POSTINGAN TERBARU

KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA Tindak Pidana Korupsi PENGADAAN Alat Perlindungan Diri DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

Berita selanjutnya bisa dilihat di  https://news.detik.com/berita/d-7570649/kpk-tetapkan-3-tersangka-baru-di-kasus-korupsi-apd-kemenkes

01 November 2020

PERLUNYA KEPATUHAN IMPLEMENTASI KETERBUKAAN INFORMASI TERKAIT TAHAP EVALUASI TENDER

   
    
        Seandainya ada yang bertanya apa yang telah saya perbuat untuk Negara ini, sebagai Akademisi/ Pemerhati / Praktisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka saat ini hanya baru mampu menyumbangkan  pendapat/saran berdasarkan kajian ilmiah, masalah apakah hasil penelitian tersebut dipergunakan oleh para pembuat kebijakan itu semua dikembalikan ke Penilaian Publik seraya bertanya  Apa yang telah diperbuat Pejabat Publik kepada Negara.
        Konsepnya sederhana, merubah peran POKJA yg awalnya seperti Juri menjadi sebatas Wasit, dan PPK yang perannya seperti Hakim menjadi sebatas Wasit Garis. Caranya bagaimana ? Tidak ada yang baru, hanya menjalankan asas/prinsip terbuka sesuai perintah UU 25/2009 dan PS 16/2018 yg sudah ada. Instruksi Kepada Peserta tentang Keterbukaan Informasi terkait Evaluasi pasca Pengumuman benar-benar dijalankan. Dengan terbukanya seluruh dokumen yang diupload para peserta maka ibarat Video Assistant Referee (VAR) pada pertandingan sepak bola, para pelaku PBJ termasuk peserta yg kalah bebas menilai sendiri fairplay-nya Mekanisme Pemilihan Penyedia, apakah Pemenang betul² lebih layak menang dibanding Peserta yang kesalahannya dikupas tuntas Pokja. Jika memang ada Informasi yang harus dirahasiakan maka harus disepakati para peserta diawal tender termasuk alasannya tentunya tidak bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang ada.
"saya rasa ini efektif menghindari evaluasi yang transaksional"

Berikut ilustrasi kecurangan yang terjadi apabila Proses Evaluasi tidak terbuka:


30 Oktober 2020

PENGADAAN BARANG JASA (PBJ) ADALAH PELAYANAN PUBLIK


            


        Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Kebijakan pelayanan publik sendiri bertujuan untuk: 

  1. terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik; 
  2. terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik; 
  3. terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 
  4. terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 

Setiap pelayanan publik yang diselenggarakan juga harus berasaskan kepada: 

  1. kepentingan umum; 
  2. kepastian hukum; 
  3. kesamaan hak; 
  4. keseimbangan hak dan kewajiban; 
  5. keprofesionalan; 
  6. partisipatif; 
  7. persamaan perlakuan/tidak diskriminatif; 
  8. keterbukaan; 
  9. akuntabilitas; 
  10. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan; 
  11. ketepatanwaktu;dan 
  12. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. 

Ruang lingkup pelayanan publik yang diatur oleh UU 25/2009 meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. Lebih lanjut terkait PBJ disebutkan bahwa Pelayanan barang publik meliputi :

  1. Pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; 
  2. Pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan; dan 
  3. Pengadaan dan penyaluran barang publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 

Sedangkan untuk pelayanan atas jasa publik disebutkan pula meliputi:

  1. Penyediaan jasa publik oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; 
  2. Penyediaan jasa publik oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan; dan 
  3. Penyediaan jasa publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 
        Organisasi dan penyelenggara pelayanan publik dilakukan oleh institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik yang tergabung dalam satuan kerja. Para pelaksana pelayanan publik terdiri dari pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.

        Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (disingkat APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (disingkat APBD), atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

    Didalam PBJ Pemerintah yang dimulai dari Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan Pemilihan Penyedia, Pelaksanaan Kontrak hingga akhirnya Serah Terima sangat banyak ditemui bentuk-bentuk pelayanan yang bersentuhan dengan publik seperti 

  1. Layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) antara lain registrasi akun lpse, Layana prima pengunana SPSE sampai penyelesaian keluhan penggunaan aplikasi; 
  2. Pelayanan Pokja dari ketersediaan dokumen pemilihan yang lengkap, melayani pertanyaan penyedia, tata krama mengundang Penyedia dalam rangka validasi/verifikasi/klarifikasi sampai menjawab sanggahan; 
  3. Pelayanan PPK dalam Rapatpersiapan penunjukan penyedia, menyiapkan dokumen kontrak, SPMK, addendum, persetujuan material, kelengkapan berkas sampai penagihan sampai kepastian dana ditransfer; 
  4. Pelayanan administratif dalam konteks PBJ seperti Perizinan lokasi, Sosialisasi Lurah ke masyarakat, IMB sampai keluarnya sertifikat layak fungsi. 
  5. Pelayanan administratif dalam konteks supprting PBJ seperti pengurusan SKA, SBU, SIUP, SIUJK, ISO, Laporan Keuangan dan lain-lain yang terkait langsung dalam pemenuhan syarat Penyedia Jasa, apakah seluruhnya termasuk pelayanan Publik ? jawabannya tergantung apakah melibatkan Pejabat Penyelenggara Negara. LPJK termasuk Pelayanan Publik karena ada keterlibatan Menteri yang mengeluarkan Permen tentang LPJK dan para Eselon 1 lainnya yang menjadi pembina/penasehat didalamnya.


"Dari seluruh pelayanan terkait PBJ tersebut...sudahkah masyarakat merasakan Pelayanan sesuai ketentuan  dan/atau  sesuai standar Pelayanan Publik yang diatur  UU 25/2009 ?"


Jika dirasa tidak, sesuai Pasal 40, Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Penyelenggara, Ombudsman, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Masyarakat yang melakukan pengaduan dijamin hak-haknya oleh peraturan perundang-undangan dan yang terpenting ada ketentuan pidananya loh....

Salam Kebijakan Publik Pengadaan Barang Jasa

11 Oktober 2020

The New LPJK





        LPJK versi now ini (versi UU 02/2017)  sepertinya  bukan kaleng-kaleng, liat saja proses seleksi Calon Pengurusnya, terbuka lebar bahkan Masyarakat bebas dilibatkan untuk memberi masukan, sekalian mari kita bantu Panitia Seleksi yak...berikan masukan akan profile Para Calon Pengurus LPJK….silahkan diakses di https://rekrutmenlpjk.pu.go.id/web/masukan-masyarakat  .     

Dari sisi Kacamata Kebijakan Publik, saya melihat karakter LPJK baru persis seperti karakter lagu Hio yang dibawakan oleh Pak Menteri Kementrian PUPR feat Iwan Fals, bukan isapan jempol semata, Pak Menteri langsung mengeluarkan PermenPUPR 9/2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sebagai response dan koreksi total atas LPJK versi lama.......Salam Metal Pak Menteri….jangan lupa dengar lagunya gaesss https://www.youtube.com/watch?v=ggLQlbuxAbU  ...jangan lupa likes & subscribes-nya ya.😁😁


Btw mulai tahun depan apa sih tugas dan fungsi "The New LPJK" ? berdasarkan permen terbaru diatas berikut jawabannya:

Pasal 7

LPJK mempunyai tugas melaksanakan :

  1. Registrasi, 
  2. Akreditasi,
  3. Penetapan penilai ahli, 
  4. Pembentukan LSP, 
  5. Pemberian lisensi, dan 
  6. Penyetaraan di bidang Jasa Konstruksi.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, LPJK menyelenggarakan fungsi:

1. Pelaksanaan registrasi terhadap :

  • Badan usaha Jasa Konstruksi, 
  • Pengalaman badan usaha Jasa Konstruksi, 
  • Tenaga Kerja Konstruksi, 
  • Pengalaman profesional Tenaga Kerja Konstruksi, 
  • Lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidang konstruksi, dan 
  • Penilai ahli;

2. Pelaksanaan akreditasi terhadap :

  • Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, 
  • Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan 
  • Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi;

3. Pelaksanaan pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi penilai ahli;

4. Pelaksanaan penetapan tim penilai ahli yang teregistrasi dalam hal terjadi kegagalan bangunan;

5. Pelaksanaan pemberian rekomendasi dalam rangka Lisensi LSP;

6. Pembentukan LSP untuk melaksanakan tugas sertifikasi kompetensi kerja yang belum dapat dilakukan oleh LSP yang  

        dibentuk Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi atau lembaga pendidikan dan pelatihan;

7. Pelaksanaan pemberian Lisensi LSBU

8. Pelaksanaan penyetaraan Tenaga Kerja Konstruksi Asing; dan

9. Pengelolaan aplikasi program pengembangan keprofesian berkelanjutan.


Jelas terlihat barangnya beda bukan….Tugas dan Fungsi-nya jauh lebih berat dan yang jelas jauh lebih Profesional ga mirip tukang stempel kelurahan, tapi jangan lengah mari kita kawal terus ……faktanya banyak Kebijakan Gagal di Implementasi. 

        


Disclaimer: Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih kepada Panitia Seleksi Pengurus LPJK periode 2021-2024 yang telah menjadikan saya sebagai salah satu calon dari 59 orang kandidat yang terpilih melalui surat nomor 02/PENG/LPJK/X/2020 tentang peserta lulus seleksi administrasi Calon Pengurus LPJK tahun 2021-2024. Saya merasa bangga dan senang namum esensi  terpilih atau tidak bagi saya hanya masalah berada dimana, karena berbuat yang terbaik kepada Negara bisa juga melalui tulisan, selamat bekerja Pansel terhormat. Salam. 


btw. jangan lupa syarat-syarat yg dipublish konsisten dijaga https://properti.kompas.com/read/2020/09/15/163000921/ini-beda-pengurus-lpjk-sekarang-dan-dulu?page=all#page2 

POSTINGAN POPULER