Media ini mengulas Kebijakan Pengadaan Indonesia & Dunia (UNCITRAL, WTO & European Union) serta Lembaga Pembiayaan Dunia (WB, ADB, IsDB). Pendekatannya melalui teori Kebijakan Publik terkait Pengadaan di Negara Indonesia sehingga menarik untuk dibaca, berguna bagi para Investor, Pengamat Pengadaan, Akademisi, Vendor/Supplier dari Luar Negeri, dan pastinya bagi Pelaku Pengadaan & Pemerintahan Indonesia.
Layanan Konsultasi.
Translate
SEKILAS PANDANG
CARI DI BLOG INI
POSTINGAN TERBARU
KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA Tindak Pidana Korupsi PENGADAAN Alat Perlindungan Diri DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Berita selanjutnya bisa dilihat di https://news.detik.com/berita/d-7570649/kpk-tetapkan-3-tersangka-baru-di-kasus-korupsi-apd-kemenkes
01 November 2020
PERLUNYA KEPATUHAN IMPLEMENTASI KETERBUKAAN INFORMASI TERKAIT TAHAP EVALUASI TENDER
30 Oktober 2020
PENGADAAN BARANG JASA (PBJ) ADALAH PELAYANAN PUBLIK
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Kebijakan pelayanan publik sendiri bertujuan untuk:
- terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
- terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik;
- terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Setiap pelayanan publik yang diselenggarakan juga harus berasaskan kepada:
- kepentingan umum;
- kepastian hukum;
- kesamaan hak;
- keseimbangan hak dan kewajiban;
- keprofesionalan;
- partisipatif;
- persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;
- keterbukaan;
- akuntabilitas;
- fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan;
- ketepatanwaktu;dan
- kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Ruang lingkup pelayanan publik yang diatur oleh UU 25/2009 meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. Lebih lanjut terkait PBJ disebutkan bahwa Pelayanan barang publik meliputi :
- Pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- Pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
- Pengadaan dan penyaluran barang publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk pelayanan atas jasa publik disebutkan pula meliputi:
- Penyediaan jasa publik oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- Penyediaan jasa publik oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
- Penyediaan jasa publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (disingkat APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (disingkat APBD), atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Didalam PBJ Pemerintah yang dimulai dari Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan Pemilihan Penyedia, Pelaksanaan Kontrak hingga akhirnya Serah Terima sangat banyak ditemui bentuk-bentuk pelayanan yang bersentuhan dengan publik seperti
- Layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) antara lain registrasi akun lpse, Layana prima pengunana SPSE sampai penyelesaian keluhan penggunaan aplikasi;
- Pelayanan Pokja dari ketersediaan dokumen pemilihan yang lengkap, melayani pertanyaan penyedia, tata krama mengundang Penyedia dalam rangka validasi/verifikasi/klarifikasi sampai menjawab sanggahan;
- Pelayanan PPK dalam Rapatpersiapan penunjukan penyedia, menyiapkan dokumen kontrak, SPMK, addendum, persetujuan material, kelengkapan berkas sampai penagihan sampai kepastian dana ditransfer;
- Pelayanan administratif dalam konteks PBJ seperti Perizinan lokasi, Sosialisasi Lurah ke masyarakat, IMB sampai keluarnya sertifikat layak fungsi.
- Pelayanan administratif dalam konteks supprting PBJ seperti pengurusan SKA, SBU, SIUP, SIUJK, ISO, Laporan Keuangan dan lain-lain yang terkait langsung dalam pemenuhan syarat Penyedia Jasa, apakah seluruhnya termasuk pelayanan Publik ? jawabannya tergantung apakah melibatkan Pejabat Penyelenggara Negara. LPJK termasuk Pelayanan Publik karena ada keterlibatan Menteri yang mengeluarkan Permen tentang LPJK dan para Eselon 1 lainnya yang menjadi pembina/penasehat didalamnya.
"Dari seluruh pelayanan terkait PBJ tersebut...sudahkah masyarakat merasakan Pelayanan sesuai ketentuan dan/atau sesuai standar Pelayanan Publik yang diatur UU 25/2009 ?"
11 Oktober 2020
The New LPJK
LPJK versi now ini (versi UU 02/2017) sepertinya bukan kaleng-kaleng, liat saja proses seleksi Calon Pengurusnya, terbuka lebar bahkan Masyarakat bebas dilibatkan untuk memberi masukan, sekalian mari kita bantu Panitia Seleksi yak...berikan masukan akan profile Para Calon Pengurus LPJK….silahkan diakses di https://rekrutmenlpjk.pu.go.id/web/masukan-masyarakat .
Dari sisi Kacamata Kebijakan Publik, saya melihat karakter LPJK baru persis seperti karakter lagu Hio yang dibawakan oleh Pak Menteri Kementrian PUPR feat Iwan Fals, bukan isapan jempol semata, Pak Menteri langsung mengeluarkan PermenPUPR 9/2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sebagai response dan koreksi total atas LPJK versi lama.......Salam Metal Pak Menteri….jangan lupa dengar lagunya gaesss https://www.youtube.com/watch?v=ggLQlbuxAbU ...jangan lupa likes & subscribes-nya ya.😁😁
Btw mulai tahun depan apa sih tugas dan fungsi "The New LPJK" ? berdasarkan permen terbaru diatas berikut jawabannya:
Pasal 7
LPJK mempunyai tugas melaksanakan :
- Registrasi,
- Akreditasi,
- Penetapan penilai ahli,
- Pembentukan LSP,
- Pemberian lisensi, dan
- Penyetaraan di bidang Jasa Konstruksi.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, LPJK menyelenggarakan fungsi:
1. Pelaksanaan registrasi terhadap :
- Badan usaha Jasa Konstruksi,
- Pengalaman badan usaha Jasa Konstruksi,
- Tenaga Kerja Konstruksi,
- Pengalaman profesional Tenaga Kerja Konstruksi,
- Lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidang konstruksi, dan
- Penilai ahli;
2. Pelaksanaan akreditasi terhadap :
- Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi,
- Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan
- Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi;
3. Pelaksanaan pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi penilai ahli;
4. Pelaksanaan penetapan tim penilai ahli yang teregistrasi dalam hal terjadi kegagalan bangunan;
5. Pelaksanaan pemberian rekomendasi dalam rangka Lisensi LSP;
6. Pembentukan LSP untuk melaksanakan tugas sertifikasi kompetensi kerja yang belum dapat dilakukan oleh LSP yang
dibentuk Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi atau lembaga pendidikan dan pelatihan;
7. Pelaksanaan pemberian Lisensi LSBU
8. Pelaksanaan penyetaraan Tenaga Kerja Konstruksi Asing; dan
9. Pengelolaan aplikasi program pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Jelas terlihat barangnya beda bukan….Tugas dan Fungsi-nya jauh lebih berat dan yang jelas jauh lebih Profesional ga mirip tukang stempel kelurahan, tapi jangan lengah mari kita kawal terus ……faktanya banyak Kebijakan Gagal di Implementasi.
Disclaimer: Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih kepada Panitia Seleksi Pengurus LPJK periode 2021-2024 yang telah menjadikan saya sebagai salah satu calon dari 59 orang kandidat yang terpilih melalui surat nomor 02/PENG/LPJK/X/2020 tentang peserta lulus seleksi administrasi Calon Pengurus LPJK tahun 2021-2024. Saya merasa bangga dan senang namum esensi terpilih atau tidak bagi saya hanya masalah berada dimana, karena berbuat yang terbaik kepada Negara bisa juga melalui tulisan, selamat bekerja Pansel terhormat. Salam.
btw. jangan lupa syarat-syarat yg dipublish konsisten dijaga https://properti.kompas.com/read/2020/09/15/163000921/ini-beda-pengurus-lpjk-sekarang-dan-dulu?page=all#page2
POSTINGAN POPULER
-
Hai pembaca, menindaklanjuti artikel saya sebelumnya yang berjudul SBU & SKK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Tender Konstr...
-
Sumber: mediaindonesia.com Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga...
-
Peristilahan Tender Gagal pertama sekali muncul pada Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pres...
-
Masih hangat dalam pembicaraan dikalangan masyarakat konstruksi terkait keluarnya Surat Peringatan terhadap 26.629 Badan Usaha Konstruk...
-
KAJIAN DASAR Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 08 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat St...
-
Berikut adalah Peraturan Perundang-Undangan (PPU) yang mengatur Ketentuan tentang Pembuat Komitmen yang disusun dari hirarki tertinggi. I.PE...
-
Dalam rangka pelaksanaan UU Cipta Kerja, maka pada tanggal 31 Maret 2021, MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT mengeluarkan P...
-
Sering kita mendengar istilah Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah...
-
Dalam Lampiran III Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 12 tahun 2021 ten...
-
Kembali pembaca, menindaklanjuti artikel saya sebelumnya yang berjudul SBU & SKK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Tender...