Layanan Jasa Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Peraturan Direksi dan Dokumen Tender). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

17 Desember 2020

Fundamental Move On-nya PBJ saat ini ada ditangan Mereka Kaum Milenial

 


Tadi siang tepatnya kamis, 17 Desember 2020 jam 13:30, diruang Sidang Ajudikasi Non Litigasi Penyelesaian Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, sidang perdana, saya ditanya Majelis tentang alasan mengapa mensengketakan Penolakan Badan Publik (BP) terhadap Permintaan Informasi terkait Evaluasi Dokumen Pemenang Tender, jawaban saya intinya seperti ini :
  1. Selaku pemerhati Kebijakan pengadaan barang dan jasa (PBJ), sangat jelas Jangka Waktu Kerahasiaan Informasi Terkait Evaluasi Pemilihan pemenang sudah diatur oleh PS 16/2018 yaitu sebatas hasil evaluasinya diumumkan, namun faktanya BP menafsirkannya pakai kacamata UU Keterbukaan Informasi. Akibatnya saat ini ramai-ramai BP melakukan Uji Konsekuensi yang hasilnya so pasti Jangka waktu kerahasiaan melar sampai 30 tahun.......itung-itung kalolah 500-an K/L/Pemda melakukan uji kompetensi yang sama dengan hasil yg sama pula, berapa banyak pajak masyarakat yang terbuang sia-sia buat bayarin Tim Penguji 😎😎.
  2. Sebagai Akademisi, hal ini telah pula saya kaji dan karena ada penambahan umur dari seharusnya langsung terbuka menjadi nunggu 30 tahun, telah menjadikan Prosedur Evaluasi Pemilihan mirip praktek sulap yang triknya baru bisa dibukakan 30 tahun kemudian......jangan-jangan penonton sulap kalopun masih hidup pastinya da pada pikun he3x. Kajian tersebut telah saya publikasikan ke para Regulator di Republik ini dan berharap kedepannya entah apapun hasil sidang sengketa informasi ataupun tanggapan para regulator, pastinya akan memperlengkap kesempurna Karya Ilmiah saya tahun depan.
  3. Sebagai Penyedia, tender yang Evaluasinya terbuka dan transparan akan membuat persaingan yang sehat dan kamipun bisa mengembangkan diri menuju kualitas yang lebih baik. Kondisi Penyediapun bisa dipetakan dan berguna untuk strategi nasional mau dibawa kemana PBJ ini kedepannya. Saat ini kita malas mengembangkan SDM kearah profesional....untuk apa, toh ujung-ujungnya disuruh belajar sulap juga kalo tidak mau ya ga kebagian. 
Diperjalanan pulang saya merasa percaya diri melihat para majelis yang masih muda dan tampaknya Generasi Milenial semua, belum lagi kalo saya baca tulisan Keterbukaan Informasi Publik Cegah Korupsi yang bisa dilihat di laman resmi mereka (klik saja 💙 ini ) ...nyambung dengan hasil kajian saya selama ini bahwa keterbukaan Evaluasi Tender sangat efektif mencegah korupsi. Monggo pak majelis dibaca kajian saya ini......yang pasti terimaksih buat tiket ronde berikutnya tadi semoga kita sehat-sehat selalu ditengah pandemi covid ini.

Entah kenapa seketika saya teringat beliau, Presiden Joko Widodo ketika meminta LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) untuk melakukan perubahan yang fundamental dalam sistem pengadaan barang dan jasa.  Sistem PBJ pemerintah harus cepat, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan value for money dengan memberikan nilai manfaat yang sebesar-besarnya kepada rakyat.....sorry bukan bermaksud kata lain tidak penting, tapi fokuskan pada kata FUNDAMENTAL ya...soalnya dari dulu kalimat selain itu sudah ada....kacamata mana kacamata mana 😛.

Menurut terjemahan Kamus Oxford, dari beberapa arti yg tersedia maka makna paling dalam dari fundamental adalah "from which everything else made", di dalam PBJ hal itu bisa merujuk kepada "proses pemilihan Pemenang" karena sesungguhnya PBJ tidak akan terjadi kalo tidak ada Pemenang, semua Penyedia pingin jadi Pemenang dan Semua Non Penyedia pingin jadi temannya Pemenang, berbicara tentang Uang maka tanpa Pemenang, Anggaran tak bisa dicairkan. Kalo diizinkan, bisa saya simpulkan bahwa Perubahan regulasi PBJ dari tahun ketahun hanya menyentuh hal-hal yang Non Fundamental sebut saja semisal banyak-banyakin alatlah, sertifikasilah, dukunganlah, kadang sanggah pake jaminan besoknya ga lagi, ada blowing segala, aturan bongkar pasang naik turun.....sorry hampir lupa, pernah ada satu perubahan Fundamental yaitu merubah tender Manual menjadi e-Proc oleh Pak President Susilo Bambang Yudhoyono.

Ibarat Penyelenggara Pertunjukan sulap, perubahan regulasi terjebak di otak atik perencanaan dan jadwal pertunjukan, cara jual beli tiket, memperbanyak tempat duduk penonton, siapin ruangan VIP, keamanan berlapis, pengawas berjibun, CCTV ðŸŽ¥ dimana-mana kecuali dibalik layar, tim geser sana pindah sini.... Menurut saya "sesuatu"  Fundamental di PBJ adalah transparansi keterbukaan bagaimana proses Pemenang ditentukan bukan bagaimana menyajikan daftar dosa peserta lain sehingga gugur atau dikalahkan. Tak perlu disebutkan disini, faktanya banyak Pemenang ditentukan dibalik layar, bukan hanya nentuin pemenang, ngatur yang kalahpun adalah bagian dari pertunjukan. Begitu OTT, ketahuan ternyata si pemenang dimiliki si anu si ono, jagoan oknum bupati ini, arahan timses partai x,y,z, tangan kanannya menteri x, perusahaan rentalan, ga punya KD, SKN/SKP ga cukup,  gak punya tenaga ahli, peserta tender nominee semua, melanggar aturan dst... Kalo memang harus nunggu OTT dulu baru semua bisa buka-bukaan, ga ada yang bakalan takut!!  kalo kena OTT ya resiko pekerjaan pemain sulap apes kecelakaan,  lantas dimana Aksi Pencegahannya ?

Semoga dari dalam ruang sidang nanti akan keluar keputusan Luar Biasa yang efeknya nasional, terbayang oleh saya, keputusan para majelis terhormat sedang ditunggu pasal 13 ayat (3) Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2017 tentang  Pengklasifikasian Informasi Publik. Semoga saja.....kita hanya butuh keputusannya, bukan informasinya....sesuatu yang kecil namun meng-Indonesia.

Siapa Kita ? .....Indonesia

Permisi...ada sponsor



02 Desember 2020

Selamat atas Pelantikan Pengurus LPJK periode 2021-2024

        Setelah susah payah proses seleksi yang dimulai tanggal 15 September 2020, akhirnya orang terbaik versi Panitia Seleksi KemenPUPR dan Komisi V DPR RI telah berhasil ditetapkan (02 Des 2020) dan kini, 22 Des 2020 mereka yang terpilih telah pula dilantik. Berikut nama dan dan posisi orang-orang pilihan tersebut (urutan nomor sesuai dengan urutan dari kiri ke kanan pada gambar) yaitu:

  1. Bpk. Agus Gendroyono (Anggota)
  2. Bpk. Taufik Widjoyono (Ketua merangkap Anggota)
  3. Bpk. Syarif Burhanuddin (Anggota)
  4. Bpk. Agus Taufik Mulyono (Anggota)
  5. Bpk. Tri Widjajanto (Anggota)
  6. Bpk. Ludy Eqbal Almuhamadi (Anggota)
  7. Bpk. Manlian Ronald Adventus (Anggota)

PENGURUS LPJK PERIODE 2021-2024

Foto Pengurus terpilih di Gedung DPR

Selamat melayani masyarakat, semoga Amanah dan melakukan semua yang dijanjikan sesuai pesan pesan Rakyat melalui Anggota DPR. Ingat.....janji adalah hutang !!!

Semoga semua berjalan dengan lancar dan sampai bertemu setahun lagi bapak-bapak sekalian untuk evaluasi kinerjanya.


Fit and Propert Test Pemilihan Calon Pengurus LPJK periode 2021-2024


Apa yang dibicarakan wakil kita di Senayan tentang konstruksi, perdulikah mereka akan nasib Pengadan Barang Jasa (PBJ) yang menjadi gantungan hidup Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jawabannya bisa kita lihat, dengar dan saksikan melalui Video  rekaman acara Fit and Propert Test pemilihan Calon Pengurus LPJK periode 2021-2024 di Gedung DPR-RI (01 Des 2020) sebagai berikut 


Jika Video tidak terbuka secara otomatis, silahkan klik disini 



Jika Video tidak terbuka secara otomatis, silahkan klik disini 

Menurut saya para wakil Rakyat sangat aspiratif jadi mari kita bantu mereka para anggota DPR untuk mengawasi perjalanan kepengurusan LPJK Periode 2021-2024 ini. Berikut rangkuman informasi diatas yang coba saya terjemahkan memakai pemahaman sendiri kedalam tulisan, untuk itu saya memohon maaf apabila terjadi kesalahan pemahaman. Berikut summary-nya   : 

I. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan



1. HJ. SADARESTUWATI, SP, M.MA-JAWA TIMUR VIII, email: sadarestuwati@dpr.go.id
Menyoroti hal-hal berikut:
  1. LPJK harus bisa mengakomodir temuan-temuan baru untuk meningkatkan Kualitas dan teknologi Konstruksi
  2. Seluruh Tenaga Kerja Konstruksi harus bersertifikat dan harus ditingkatkan paling tidak 70 % dari target.
  3. Keberadaan LPJK merugikan masyarakat konstruksi
  4. Pengurus sebaiknya memisahkan diri dari kepentingan pribadi 
  5. Pengurus LPJK jangan memberi ruang sekecil apapun untuk memberi celah terjadinya Korupsi 
  6. Harus dibuat Strategi jitu menertibkan kepemilikan nominee perusahaan jasa konstruksi yang merugikan penyedia lain saat proses tender
  7. Sertifikat-sertfikat jangan pernah diperjualbelikan sebagaimana praktek selama ini 


2.  BAMBANG SURYADI, S.H., M.H.-LAMPUNG II. email: bambang.suryadi@dpr.go.id
Menyoroti hal-hal berikut:
      1. Pengurus harus Merubah image LPJK yang selama ini disebut sebagai tukang stempel SBU/SKK
      2. Harus dibuatkan kiat-kiat merubah kecelakaan Kerja
      3. Dipikirkan apa yang harus dilakukan terhadap LPJK Provinsi yang hilang
      4. LPJK kedepannya harus terbuka, adil dan demokrasi karena operasionalnya memakai uang rakyat
      5. Kecelakaan kerja yang terbaru terjadi karena  sangat mudahnya Asosiasi/LPJK mengeluarkan SBU dan SKK
      6. Lembaga lama targetnya cari duit dan duit, lembaga sekarang  dibiayai oleh negara dengan tujuan agar bisa lebih profesional
      7. Perlunya pembatasan SKA yg dipakai bersamaan banyak perusahaan pada SBU tertentu. 
      8. Kita korban Asosiasi dan LPJK dan minta agar  kebobrokannya bisa dihilangkan



3. BOB ANDIKA MAMANA SITEPU, S.H.-SUMATERA UTARA III
email: bob.sitepu@dpr.go.id
Menyoroti hal sbb:
  1. Sertifikat Tenaga Ahli pada kenyataanya digunakan hanya sebagai memenuhi persyaratan Tender
  2. Sinergitas Pusat-Daerah-BUMN terkait SKA/SKT
  3. LPJK saat ini moralnya harus dibenahi, apakah beranih merobah sistem ?



II. Fraksi Partai Golongan Karya
1.Drs. H. HASAN BASRI AGUS, M.M.-JAMBI, 
Email: hasan.agus@dpr.go.id
menyoroti:
  1. Posisi daya saing konstruksi Indonesia bagaimana?
  2. LPJK harus profesional terkait kualitas/kuantitas Tenaga Konstruksi yang bersertifikat
  3. Kebijakan ditingkat Nasional terkait masih adanya dualisme di daerah
  4. Banyak Tenaga Kerja belum tersertifikasi namun sisi lain terdapat sertifikat yang tidak cocok dengan keahliannya


2. 
DR. H. GATOT SUDJITO, M.Si-JAWA TIMUR VII
email: gatot.sudjito@dpr.go.id
Menyoroti:
  1. Sertifikasi sering menjadi persoalan karena ajaibnya cara mendapatkannya
  2. Pegurus harus memikirkan Kondisi Daya saing konstruksi Indonesia
  3. Dibuatkan langkah-langkah agar LPJK mencapai indikator yang ditentukan
  4. Terdapat 3 juta tenaga kerja yang harus  disertifikasi namun Faktanya yang tersertifikasi baru 600 ribuan
  5. Zero accident harus bisa dicapai
  6. Kontrol paling efektif adalah masyarakat
  7. Sertifikasi apakah bisa disubsidi pemerintah?



3. DRS. HAMKA BACO KADY, MS-
SULAWESI SELATAN I
Email: hamka.kady@dpr.go.id
menyoroti:
  1. Kondisi Real yang dilakukan LPJK yang lalu harus move on, hal ini terkait adanya P2JK yang membuat tender berulang-ulang.
  2. Mengingatkan adanya potensi Conflict of interest yang tinggi antara Latar belakang pengurus dengan Perbaikan Regulasi


4. Ir. H. ANANG SUSANTO, M.Si.-
JAWA BARAT II
email: anang.susanto@dpr.go.id
menyoroti:
  1. Perlu adanya Interpensi LPJK terhadap persyaratan tender yang aneh-aneh sprt: jaminan penawaran dan tenaga ahli
  2. Dilakukan Kajian Harga Patokan karena dimenangkannya penawaran yang menurunkan harga sampai 30 % dari HPS 
  3. Penawarn rendah menyebabkan pekerjaan tidak terlaksana sepenuhnya


III. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya


1. SUDEWO, S.T., M.T. JAWA TENGAH III
Email: sudewo@dpr.go.id
Menyoroti:
  1. Jasa konstruksi saat ini dalam kondisi titik nadir/kritis dan menjadi Predator sesama penyedia jasa
  2. Menjadi ajang Persaingan Tidak sehat contoh: terkait Peralatan Tua dan adanya Rental Alat Milik KemenPUPR
  3. Kebijakan lelang terkait banting-bantingan harga berdampak ke kualitas umur konstruksi
  4. Keterlibatan masyarakat sudah sejauh mana di dunia konstruksi


2. Ir. EDDY SANTANA PUTRA, M.T.-
SUMATERA SELATAN I
Email : eddy.putra@dpr.go.id
Menyoroti:
  1. LPJK harus ikut mengendalikan kesemerawutan tender terkait banting-bantingan harga
  2. Komisi V minta keuangan LPJK dibukakan
  3. Perlunya Pesangon ke eks karyawan LPJK Provinsi
  4. Apakah tidak ada pembinaan dari LPJK menyikapi penawaran rendah sampai bisa buang 30%
  5. Pembinaan LPJK terhadap komponen Analisa Harga satuan seperti Harga Upah dan Bahan
  6. Perusahaan luar daerah sanggup banting harga namun justru perusahaan lokal sebaliknya, kok bisa? 
  7. Merubah LPJK kearah yang lebih baik, berintegritas dan memajukan Jasa konstruksi


3. H. ANDI IWAN DARMAWAN ARAS, S.E., M.Si.-
SULAWESI SELATAN II
email: andi.aras@dpr.go.id
  1. Perlunya Kajian Pembatasan wilayah operasional badan usaha kecil dalam rangka pemerataan perolehan paket.
  2. Apakah Sertifikasi bisa Aktual sehingga dipelelangan tidak perlu klarifikasi kualifikasi berulang-ulang yang berujung penilaian subjektif
  3. Masalah LPJK adalah Non-Teknis dan begitupula solusinya
  4. Perlunya Agen Perubahan, Reward and Punishment seperti Downgrade, Blacklist dan Pencabutan izin. 

IV. Fraksi Partai Nasional Demokrat

H. SYARIEF ABDULLAH ALKADRIE, SH., MH-KALIMANTAN BARAT I 
Email:syarif.alkadrie@dpr.go.id
  1. Sertifikat yang sebatas formalitas malah diperjualbelikan berakibat ke buruknya kualitas pekerjaan
  2. Masalah harga dibuang sampai 35% yang salah adalah si perencana harga
  3. Perlunya Pembenahan Lembaga pelelangan terkait adanya uang jaminan sanggah serta adanya standar ganda terkait porsi subkon dan personil.
  4. LPJK harus profesional dan berintegritas terkait banyaknya persoalan verifikasi.
  5. Sinergisitas terhadap lembaga lain seperti Lembaga lelang ternyata hanya pindah tangan saja, tetap di PUPR juga

V. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa


1. NENG EEM MARHAMAH ZULFA HIZ., M.M.-JAWA BARAT III
email: neng.hiz@dpr.go.id
  1. Fakta bahwa proses Sertifikasi tidak transfaran/terbuka alias semua bisa bayar.
  2. Banyak Pekerja ke Luar negeri belum tersertifikasi akibatnya berdampak ke upah, bagaimana rencana kerjasama G to G menyikapi hal ini?

2. H. SYAFIUDDIN, S.Sos.-JAWA TIMUR XI
email: syaifuddin@dpr.go.id
  1. Meskipun LPJK sudah berusia 21 tahun, namun  Kecelakaan Kerja yang trendnya naik terus dan untuk itu perlu strategi lanjut dalam mengatasinya
  2. Perlunya Media pelaporan LPJK ke Menteri juga bisa diakses/update oleh rakyat khususnya DPR
 

VI. Fraksi Partai Demokrat



1. DRH. JHONI ALLEN MARBUN, MM-
SUMATERA UTARA II
email; jhoni.allen.marbun@dpr.go.id
  1. Ditetapkannya Output dan Outcome LPJK periode depan
  2. Menanggapi info penyaji yang menyebut bahwa LPJK lama dikuasai kelompok-kelompok tertentu yang melemahkan lembaga

VII. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera


H. SURYADI JAYA PURNAMA, S.T.-
NUSA TENGGARA BARAT II
email; suryadi.purnama@dpr.go.id

Menyoroti:
  1. Perlu langkah-langkah mempercepat sertifikasi agar tercapat diatas 1 digit, saat ini cuman sekitar 6%, langkah tersebut termasuk membuat kerjasama dengan perguruan tinggi.
  2. Perlunya Terobosan Pengelolaan, Perlindungan, Pembinaan dan Instrumen rantai pasok termasuk inovasi produk konstruksi
  3. Mengantisipasi Pengusaha dari luar daerah yangg bisa menang hanya karena faktor hebat secara adminitrasi padahal secara teknis ujung-ujungnya mereka memakai source lokal juga
  4. Realita adanya Jasa pembuatan Surat Penawaran Harga (SPH) yang ternyata dipakai banyak perusahaan dalam rangka tender serta bisanya Pokja penentu segalanya diluar dari ketentuan yang berlaku.
  5. APBN 2021 belum ada menganggarkan biaya penalangan sertifikasi gratis
  6. Carut marutnya Jasa Konstruksi saat ini
  7. Adanya keinginan persyaratan lelang lebih sederhana sehingga tidak perlu bawa-bawa dokumen pake koper untuk klarifikasi
  8. Diperhatikan nasib karyawan bekas LPJK 

VIII. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan



Dr. H. MUH. ARAS, S.Pd., M.M.-
SULAWESI SELATAN II
email: muhammad.aras@dpr.go.id
menyoroti:
  1. Realisasi penerbitan sertifikasi sampai saat ini hanya baru sekitar 9% dari target.
  2. Pengurus baru haJaskon bisa bersaing secara Global

Kesimpulan: 

        Ternyata....segala tulisan yang saya sampaikan melalui Blog selama ini senada dengan apa yang disampaikan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat, Gaung Sertifikasi Gratis sudah bergema  di kaum Legislatif maupun Executive, selanjutnya bola panas ada di KemenPUPR..... milih neruskan praktek lama atau Move On, kalo boleh Pak Menteri mari kita tinggalkan budaya gaya kolonial, peras Pengusaha lewat Sertifikasi.....puluhan tahun dapat duit ga kerja ga cocok lagi di zaman Now begini....mau uang ya kerja kayak kita-kita lah brother !!! 



SALAM REFORMASI !!

POSTINGAN TERBARU

KONFERENSI PERS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGA KERJAAN DAN TRANSMIGRASI

Jakarta, 25 Januari 2024. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Kemen...

POSTINGAN POPULER