Media ini mengulas Kebijakan Pengadaan Indonesia & Dunia (UNCITRAL Model Law on Public Procurement, WTO Agreement on Government Procurement, European Union Directive on Public Procurement) serta Pedoman Pembiayaan Dunia (WB, ADB, IsDB). Pendekatannya melalui teori Kebijakan Publik sehingga menarik dibaca, berguna bagi para Investor, Pengamat Pengadaan, Akademisi, Vendor/Supplier dari Luar Negeri, dan pastinya bagi Pelaku Pengadaan & Pemerintahan Indonesia.
Layanan Jasa Konsultasi.
Translate
SEKILAS PANDANG
20 Januari 2022
18 Januari 2022
10 Januari 2022
Tender Gagal dalam Proses Pemilihan Penyedia Konstruksi
Peristilahan Tender Gagal pertama sekali muncul pada Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PS 12/21), disebutkan bahwa salah satu tugas dan kewenangan Pengguna Anggaran (PA) adalah menyatakan Tender Gagal.
Selanjutnya di Peraturan Presiden tersebut (ayat 2 Pasal 51 PS 12/21 ) disebutkan bahwa Tender dinyatakan Gagal dalam hal:
a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
b. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
c. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
d. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini;
e. seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
f. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
g. seluruh penawaran harga Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya di atas HPS;
h. negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai; dan/atau
i. korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme melibatkan Pokja Pemilihan/ PPK.
Lantas siapa yang berhak menyatakan Tender Gagal? dari ketentuan pasal 9 secara jelas disebutkan bahwa dalam menyatakan Tender Gagal maka PA bertindak atas wewenang dan tugas yang diembannya, sedangkan berdasarkan pasal 51, dalam menyatakan Tender Gagal maka Pokja hanya bertindak atas tugas-nya dalam melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia (pasal 13 PS 12/21). Wewenang dan tugas tersebut tidak terlepas dari definisi bahwa PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah, sedangkan Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
Diatur pula (ayat 4 pasal 51 PS 12/21) bahwa Tender Gagal yang disebabkan oleh terdapatnya hal-hal yang disebutkan pada huruf a sampai dengan huruf h dinyatakan oleh Pokja Pemilihan dan untuk hal yang disebutkan pada huruf i dinyatakan oleh PA/KPA.
Tindak lanjut dari Tender gagal (pasal 7 PS 12/21), Pokja Pemilihan segera melakukan:
a.Evaluasi ulang, dilakukan dalam hal ditemukan kesalahan evaluasi penawaran (pasal 8 PS 12/21); atau
b.Tender ulang, dilakukan dalam hal ditemukan kesalahan sebagaimana dimaksud pada huruf b sampai dengan huruf i (pasal 9 PS 12/21).
Sebagai pelaksanaan dari PS 12/21, LKPP telah pula mengeluarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia (PLKPP 12/21). Terkhusus pekerjaan Konstruksi, pada umumnya pemilihan untuk pedoman pekerjaan pelaksana konstruksi biasa maupun pelaksana konstruksi rancang bangun (lampiran 2 dan 3 PLKPP 12/21) memiliki kebijakan yang sama terkait pengaturan masalah Tender Gagal. Dalam hal ini sebagai contoh perwakilan saya mengambil ketentuan pada Lampiran 3 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun melalui Penyedia (L3 PLKPP 12/21).
Disebutkan penyebab bilamana Tender dinyatakan gagal (angka 4.2.12 L3 PLKPP 12/21) adalah sebagai berikut.
1) Tender dinyatakan gagal dalam hal:
a)terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
b)tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
c)seluruh penawaran harga pada Tender Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun di atas pagu Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun;
d)tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
e)ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya;
f)seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
g)seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
h)tidak menjalankan prosedur berdasarkan dokumen pemilihan;
i)Pokja Pemilihan/PPK terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
j)PA/KPA menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil pemilihan; dan/atau
k)PA/KPA menolak untuk menetapkan pemenang pemilihan untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
2) Tender gagal dalam hal tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf d) dinyatakan setelah melewati masa sanggah dan/atau sanggah banding.
3) Tender gagal dalam hal seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf g) berdasarkan hasil evaluasi penawaran.
4) Tender gagal sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf a) sampai dengan huruf h) ditetapkan oleh Pokja Pemilihan.
5) Tender gagal sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf i) sampai dengan huruf k) ditetapkan oleh PA/KPA.
6) Dalam hal sanggah dan sanggah banding dinyatakan benar/diterima, Tender dinyatakan gagal.
Selanjutnya ketentuan Tindak Lanjut setelah Tender dinyatakan Gagal adalah:
-
1)Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran ulang, atau Tender ulang.
-
2)Pokja Pemilihan melakukan reviu penyebab Tender gagal sebelum dilakukan Tender ulang.
-
3)Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang apabila terdapat kesalahan sebagaimana dimaksud pada huruf a), huruf j), dan huruf k).
-
4)Pokja Pemilihan melakukan Tender ulang dalam hal Tender gagal disebabkan oleh sebagaimana dimaksud pada huruf b) sampai dengan huruf k).
-
5)Dalam hal Tender ulang yang disebabkan oleh korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme yang melibatkan Pokja Pemilihan/PPK, Tender ulang dilakukan oleh Pokja Pemilihan/PPK yang baru.
-
6) Dalam hal Tender gagal karena tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan, Tender ulang dapat diikuti oleh Penyedia dengan kualifikasi usaha satu tingkat di atasnya.
-
1) kebutuhan tidak dapat ditunda; dan
-
2) tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender.
07 Januari 2022
30 Desember 2021
SBU & SKK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Tender Konstruksi)
Sering kita mendengar istilah Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ-P) namun masih saja banyak yang bertanya apa dan bagaimana hubungannya dengan Proses Tender maupun Pekerjaan Konstruksi.... nah, pada artikel kali ini coba saya terangkan secara lebih luas dari sisi kebijakan yang mengaturnya hingga akhirnya dapat terhubung ke PBJ-P.
Menurut Undang-Undang nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang telah diubah Pasal 52 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 02/17) disebutkan bahwa Jenis usaha Jasa Konstruksi meliputi: a. jasa Konsultansi Konstruksi; b. Pekerjaan Konstruksi; dan c. Pekerjaan Konstruksi terintegrasi. Undang-undang tersebut juga mengatur bahwa setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang merupakan tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing. Tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi juga diwajibkan memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yaitu yang merupakan tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi.
Atas pertimbangan pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja yang tersebar di berbagai Undang-Undang sektor saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja sehingga maka pemerintah melakukan pengaturan ulang salah satunya sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang salah satu sektornya adalah Jasa konstruksi dengan diterbitkannya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/20). Melalui turunan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah nomor 05 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (PP 05/21) ditetapkan bahwa Sektor PUPR adalah tergolong Usaha Berbasis Resiko dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha pada subsektor jasa konstruksi terdiri atas:
- Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi;
- Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi;
- Registrasi kantor perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA);
- Lisensi lembaga sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK); dan
- Lisensi lembaga sertifikasi profesi jasa konstruksi.
Melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 06 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis Risiko sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PM 06/21) diterangkan bahwa Subsektor Jasa Konstruksi merupakan jenis pekerjaan berbasis Resiko berskala Menengah tinggi. Selanjutnya Peraturan Menteri ini juga sekaligus menetapkan Klasifikasi dan Subklasifikasi SBU yang telah dikonversi dengan Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI).
"Ketentuan PM 06/21 tidak berlaku untuk SBU dan SKK dibidang Kelistrikan. Dalam hal ini harus mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral"
Terkhusus aturan Klasifikasi/Subklasifikasi dan Kualifikasi SBU, sebenarnya sudah ada kebijakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 19 tahun 2014 tentang Perubahan Permen PUPR nomor 08 tahun 2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi (PM 19/14). Baik PM 06/21 maupun PM 19/14, keduanya mengatur hal yang sama namun merupakan pelaksanaan dari PP yang berbeda meskipun sama-sama bermuara pada UU Jasa Konstruksi yang terakhir kali diubah/dicabut oleh UU 11/20. Karena sudah terkait ke KBLI, sekilas PM 06/21 lebih kekinian ketimbang PM 19/14 bahkan terdapat beberapa perbedaan jenis sub-klasifikasinya. Meskipun begitu, demi kepastian hukum sangat disarankan agar PM 19/14 dicabut ataupun diubah.
Menurut Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (PP 14/21) bahwa Tenaga Kerja Konstruksi terdiri atas Kualifikasi jabatan:
- Operator;
- Teknisi atau analis; dan
- Ahli.
Klasifikasi dari ketiga kualifikasi Tenaga Kerja Konstruksi tersebut diatas meliputi:
- Arsitektur;
- Sipil;
- Mekanikal;
- Tata lingkungan;
- Arsitektur lanskap, iluminasi, dan desain interior;
- Perencanaan wilayah dan kota;
- Sains dan rekayasa teknik; atau
- Manajemen pelaksanaan.
Khusus tentang Tata Cara Evaluasi Kualifikasi terhadap SBU/SKK, PLKPP 12/21 membuat ketentuan sebagai berikut:
" Persyaratan Izin berusaha dibidang Jasa Konstruksi, Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat lainnya (apabila disyaratkan) dengan ketentuan:
a. Pokja memeriksa masa berlaku izin/sertifikat dengan ketentuan:
- Izin/sertifikat yang habis masa berlakunya sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran tidak dapat diterima dan penyedia dinyatakan gugur;
- Dalam hal masa berlaku izin/sertifikat habis setelah batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran, maka Peserta harus menyampaikan izin/sertifikat yang sudah diperpanjang kepada Pejabat Penandatangan Kontrak saat penyerahan lokasi kerja dan personel;
- Dalam hal izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi diterbitkan oleh lembaga online single submission (OSS), izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi harus sudah berlaku efektif pada saat rapat persiapan penandatanganan kontrak Khusus untuk SBU, tidak perlu mengevaluasi registrasi tahunan, melainkan cukup memperhatikan masa berlaku SBU.
Jadi sangat jelas Pokja dalam memeriksa kesesuaian SBU/SKK harus mengacu kepada penerbitnya dimana proses penerbitannya akan saya jabarkan di artikel berikutnya.
Semoga mencerahkan.
Salam Kebijakan Publik PBJ-P
25 Desember 2021
14 Desember 2021
28 November 2021
Sah...Dokumen PBJ ini sudah tidak RAHASIA lagi
Kabar gembira bagi Masyarakat Penggiat Informasi khususnya terkait PBJ, telah dikeluarkan Peraturan Komisi Informasi nomor 01 tahun 2021 tentang Standard Layanan Informasi Publik (PerKI 01/21) yang telah diundangkan dan berlaku sejak tanggal 30 Juni 2021. Dengan berlakunya perKI 01/21 maka serta merta mencabut Peraturan Komisi Informasi nomor 01 tahun 2010 tentang Standard Layanan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi nomor 01 tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.
Pada aturan tersebut, terkhusus terkait PBJ diatur pada pasal 15 ayat (9) yang berbunyi:
Informasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf i paling sedikit terdiri atas:
-
tahap perencanaan, meliputi dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP).
-
tahap pemilihan, meliputi:
-
Kerangka Acuan Kerja (KAK);
-
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS;
-
Spesifikasi Teknis;
-
Rancangan Kontrak;
-
Dokumen Persyaratan Penyedia atau Lembar Data Kualifikasi;
-
Dokumen Persyaratan Proses Pemilihan atau Lembar Data Pemilihan;
-
Daftar Kuantitas dan Harga;
-
Jadwal pelaksanaan dan data lokasi pekerjaan;
-
Gambar Rancangan Pekerjaan;
-
Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup, termasuk
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
-
Dokumen Penawaran Administratif;
-
Surat Penawaran Penyedia;
-
Sertifikat atau Lisensi yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
-
Berita Acara Pemberian Penjelasan;
-
Berita Acara Pengumuman Negosiasi;
-
Berita Acara Sanggah dan Sanggah Banding;
Berita Acara Penetapan atau Pengumuman
Laporan Hasil Pemilihan Penyedia;
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);
Surat Perjanjian Kemitraan;
Surat Perjanjian Swakelola
Surat Penugasan atau Surat Pembentukan Tim Swakelola;
Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding.
-
c. tahap pelaksanaan, meliputi:
-
Dokumen Kontrak yang telah ditandatangani beserta Perubahan Kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan;
-
Ringkasan Kontrak yang sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai para pihak yang bertandatangan, nama direktur dan pemilik usaha, alamat penyedia, nomor pokok wajib pajak, nilai kontrak, rincian pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, lokasi pekerjaan, waktu pekerjaan, sumber dana, jenis kontrak, serta ringkasan perubahan kontrak.
-
Surat Perintah Mulai Kerja;
-
Surat Jaminan Pelaksanaan;
-
Surat Jaminan Uang Muka;
-
Surat Jaminan Pemeliharaan;
-
Surat Tagihan;
-
Surat Pesanan E-purchasing;
-
Surat Perintah Membayar;
-
Surat Perintah Pencairan Dana;
-
Laporan Pelaksanaan Pekerjaan;
-
Laporan Penyelesaian Pekerjaan;
-
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
-
Berita Acara Serah Terima Sementara atau Provisional Hand Over;
-
Berita Acara Serah Terima atau Final Hand Over.
Dalam peraturan baru ini ditegaskan bahwa Informasi tentang pengadaan barang dan jasa adalah tergolong Informasi Publik yang wajib dibuka, disediakan dan diumumkan secara berkala oleh setiap Badan Publik.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/08) bahwa yang dimaksud dengan Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran.Masih berdasrakan UU 14/08, bahwa yang dimaksud dengan “berkala” adalah secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu. Kewajiban tersebut diberikan dan disampaikan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
Apa yang terjadi jika Badan Publik tidak melakukannya ? masih menurut UU 14/08 maka setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan apabila Badan Publik tersebut yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik tersebut, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Kembali ke PerKI 01/21 khususnya terkait PBJ, menurut para pembaca point manakah yang merupakan terobosan besar dalam kebebasan Informasi yang mencerminkan tingkat Demokrasi di Indonesia? jawabannya akan kita kaji satu persatu pada artikel berikutnya...mohon sabar menunggu.
25 November 2021
POSTINGAN TERBARU
POSTINGAN POPULER
-
Hai pembaca, menindaklanjuti artikel saya sebelumnya yang berjudul SBU & SKK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Tender Konstr...
-
KAJIAN DASAR Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 08 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat St...
-
Masih hangat dalam pembicaraan dikalangan masyarakat konstruksi terkait keluarnya Surat Peringatan terhadap 26.629 Badan Usaha Konstruk...
-
Sumber: mediaindonesia.com Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga...
-
Peristilahan Tender Gagal pertama sekali muncul pada Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pres...
-
Dalam rangka pelaksanaan UU Cipta Kerja, maka pada tanggal 31 Maret 2021, MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT mengeluarkan P...
-
Sering kita mendengar istilah Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah...
-
Berikut adalah Peraturan Perundang-Undangan (PPU) yang mengatur Ketentuan tentang Pembuat Komitmen yang disusun dari hirarki tertinggi. I.PE...
-
Dalam Lampiran III Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 12 tahun 2021 ten...
-
Kembali pembaca, menindaklanjuti artikel saya sebelumnya yang berjudul SBU & SKK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Tender...