(2) SKK konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi bidang konstruksi.
(4) Sertifikasi SKK konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum melalui sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi.
(5) SKK konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang serta dapat dilakukan perubahan.
(6) SKK konstruksi yang akan diperpanjang wajib diajukan sebelum habis masa berlakunya.
Pasal 102
permohonan baru;
perpanjangan; atau
perubahan.
Pasal 103
(1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
permohonan;
pembayaran biaya;
verifikasi dan validasi; dan
persetujuan/penolakan permohonan SBU konstruksi.
Dari pasal-pasal diatas menurut saya terdapat ketidakjelasan ketentuan pada pasal 103, misalnya:
1. apakah ayat (1) diterapkan juga pada tahapan pengurusan SKK mengingat huruf d pada ayat tersebut hanya menyebutkan SBU
2. Pengurusan SKK apakah harus diajukan hanya oleh BUJK ? dan
3. Ayat (2) s/d ayat (7) sepertinya bukan untuk SKK namun lebih cocok mengatur ketentuan tentang SBU, lantas untuk SKK bagaimana?
(2) Tenaga Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas Kualifikasi jabatan:operator;
teknisi atau analis; dan
ahli.
(1) Penetapan Klasifikasi Tenaga Kerja Konstruksi
berdasarkan bidang keilmuan yang terkait Jasa Konstruksi.-
arsitektur;
-
sipil;
-
mekanikal;
-
tata lingkungan;
-
arsitektur lanskap, iluminasi, dan desain interior;
-
perencanaan wilayah dan kota;
-
sains dan rekayasa teknik; atau
-
manajemen pelaksanaan.
Up date 02 Februari 2022:Telah keluar KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BINA KONSTRUKSI NOMOR 12.1 /KPTS/Dk/2022 TENTANG PENETAPAN JABATAN KERJA DAN KONVERSI JABATAN KERJA EKSISTING SERTA JENJANG KUALIFIKASI BIDANG JASA KONSTRUKSI yang mengatur :
- Penambahan Subklasifikasi (Jabatan Kerja) Baru selain yang diatur pada PLPJK 05/17 dan PLPJK 06/17.
- Konversi Kualifikasi, Klasifikasi/Sub Klasifikasi dan Kodefikasi dari ketentuan lama pada PLPJK 05/17 dan PLPJK 06/17.
UPDATE: 10/08/2022Telah terbit Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 08 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi. Penting : Peraturan baru ini tidak ada menjelaskan statusnya apakah mencabut aturan sebelumnya, dengan begitu semuanya dinyatakan masih berlaku.
- Kalau sekedar ingin melihat alur pembuatan SBU/SKK, teman-teman tidak usah pusing nyari SE 21/21, cukup diklik disini , namun jika ingin tahu lebih lanjut bisa dibaca pada https://lpjk.pu.go.id/ .
- Tarif resmi pengurusan SKK dari pemerintah bisa diklik disini.