Layanan Jasa Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Peraturan Direksi dan Dokumen Tender). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

25 Januari 2022

Ketentuan perizinan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)

 

    Kembali pembaca, menindaklanjuti artikel saya sebelumnya yang berjudul SBU & SKK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Tender Konstruksi), setelah menjelaskan Ketentuan perizinan Sertifikat Badan Usaha, maka kali ini coba saya jabarkan Ketentuan perizinan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Sebagaimana diterangkan pada artikel sebelumnya, diperoleh kesimpulan bahwa SKK diwajibkan dimiliki oleh Penangung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU) dan Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU). Tidak seperti SBU yang sangat banyak Pasal ketentuannya di PP 05/20, untuk SKK hanya diterangkan pada 3 pasal saja yaitu dengan kutipan asli sebagai berikut:

 Pasal 101

(1)  SKK konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf b wajib dimiliki tenaga kerja konstruksi.
(2)  SKK konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja.
(3)  Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi bidang konstruksi.
(4)  Sertifikasi SKK konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum melalui sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi.
(5)  SKK konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang serta dapat dilakukan perubahan.
(6)  SKK konstruksi yang akan diperpanjang wajib diajukan sebelum habis masa berlakunya.

Pasal 102

    (1)  Pengajuan sertifikasi SBU konstruksi dan SKK konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dilaksanakan melalui Lembaga OSS.

    (2)  Pengajuan sertifikasi SKK konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kualifikasi KKNI jenjang 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) dapat dilakukan melalui asosiasi profesi terakreditasi atau lembaga pendidikan pelatihan kerja.


    (3)  Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis layanan:

    1. permohonan baru;

    2. perpanjangan; atau

    3. perubahan.

      Pasal 103

      (1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) dilakukan dengan tahapan:

      1. permohonan;

      2. pembayaran biaya;

      3. verifikasi dan validasi; dan

      4. persetujuan/penolakan permohonan SBU konstruksi.

      (2)  BUJK mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui Lembaga OSS dengan dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

      (3)  Dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kriteria penilaian kelayakan yang telah ditetapkan dalam Pasal 85 ayat (1), sesuai subklasifikasi dan jenis kegiatan usaha.=> pasal 85 bisa dibaca di link berikut https://www.kebijakanpublikpengadaanbarangjasapemerintah.com/2022/01/ketentuan-perizinan-sertifikat-badan.html

      (4)  Pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari setelah terbitnya surat tagihan.

      (5)  Pelaksanaan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan setelah dokumen dinyatakan lengkap dan BUJK melakukan pembayaran biaya.

      (6)  Apabila permohonan disetujui, paling lambat 15 (lima belas) Hari sejak pembayaran diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diterbitkan SBU konstruksi, dan dicatat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum melalui sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi.


      (7)  Apabila permohonan tidak disetujui, BUJK tidak dapat menuntut ganti rugi kepada LSBU.


      Dari pasal-pasal diatas menurut saya terdapat ketidakjelasan ketentuan pada pasal 103, misalnya:

      1. apakah ayat (1) diterapkan juga pada tahapan pengurusan SKK mengingat huruf d pada ayat tersebut hanya menyebutkan SBU  

      2. Pengurusan SKK apakah harus diajukan hanya oleh BUJK ? dan 

      3. Ayat (2) s/d ayat (7) sepertinya bukan untuk SKK namun lebih cocok mengatur ketentuan tentang SBU, lantas untuk SKK bagaimana?

      Disamping itu PP 05/20 ini juga tidak menerangkan pembagian Klasifikasi beserta ruang lingkup keahliannya  dan juga tidak memerintahkan Menteri PUPR melaksanakan ketentuan lebih lanjut akan hal tersebut. Good Newsnya melalui pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (PP 14/20), dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/SE/M/2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SE 21/21) yang menjadi jawaban atas ketidakjelasan tersebut diatas.

      Untuk Kualifikasi Tenaga Kerja, SKK mengacu kebijakan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka KualifikasiNasional Indonesia (PS 08/12). Sedangkan untuk klasifikasinya mengacu ke PP 14/20 dengan kutipan sebagai berikut:

      Pasal 28
      (1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d, harus mempekerjakan Tenaga Kerja Konstruksi yang memenuhi standar kompetensi kerja.

      (2)  Tenaga Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud 

      pada ayat (1) terdiri atas Kualifikasi jabatan:
      1. operator;

      2. teknisi atau analis; dan

      3. ahli. 

      Pasal 28C

      (1)  Penetapan Klasifikasi Tenaga Kerja Konstruksi 

      berdasarkan bidang keilmuan yang terkait Jasa Konstruksi. 
      (2) Klasifikasi Tenaga Kerja Konstruksi pada Kualifikasi jabatan operator, teknisi atau analis, dan ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) meliputi:
      1. arsitektur;

      2. sipil;

      3. mekanikal;

      4. tata lingkungan;

      5. arsitektur lanskap, iluminasi, dan desain interior;

      6. perencanaan wilayah dan kota;

      7. sains dan rekayasa teknik; atau

      8. manajemen pelaksanaan. 

      Untuk Kode dan Subklasifikasi dari Klasifikasi Sipil (b), Mekanikal(c) dan Manajemen pelaksanaan (h) dapat dilihat pada Surat Edaran nomor 11/SE/LPJK/2021 perihal Pedoman Teknis Konversi Jenjang Kualifikasi Jabatan Kerja pada SKK dengan Klasifikasi Sipil, Mekanikal dan Manajemen Pelaksanaan.    

          Sebagai penambah pengetahuan, terkait  ketentuan terkait SKK, kebijakannya telah beberapa kali dirubah dimana saat ini yang dipakai adalah SE 21/21. Sebelumnya dipakai Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/M/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usahadan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi (SE 30/20'). Hal ini terjadi karena terdapatnya Masa transisi yang berlangsung sejak pelantikan pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi periode 2021-2024 sampai ditetapkannya pedoman pemberian lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), rekomendasi lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), serta dilakukannya registrasi LSBU dan LSP yang sudah mendapatkan lisensi pada 06 Desember 2021. Pada masa kepengurusan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi periode 2017-2020 yang dipakai adalah Peraturan LPJK nomor 5 tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Ahli (PLPJK 05/17) dan Peraturan LPJK nomor 6 tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Terampil (PLPJK 06/17). 

      Up date 02 Februari 2022:
      Telah keluar KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BINA KONSTRUKSI NOMOR 12.1 /KPTS/Dk/2022 TENTANG PENETAPAN JABATAN KERJA DAN KONVERSI JABATAN KERJA EKSISTING SERTA JENJANG KUALIFIKASI BIDANG JASA KONSTRUKSI yang mengatur :
      1. Penambahan Subklasifikasi (Jabatan Kerja) Baru selain yang diatur pada PLPJK 05/17 dan PLPJK 06/17.
      2. Konversi Kualifikasi, Klasifikasi/Sub Klasifikasi dan Kodefikasi dari ketentuan lama pada PLPJK 05/17 dan PLPJK 06/17. 

      UPDATE: 10/08/2022
      Telah terbit Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 08 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi. Penting : Peraturan baru ini tidak ada menjelaskan statusnya apakah mencabut aturan sebelumnya, dengan begitu semuanya dinyatakan masih berlaku.


      Berikut format SKK yang berlaku :


      catt: 
      • Kalau sekedar ingin melihat alur pembuatan SBU/SKK, teman-teman tidak usah pusing nyari SE 21/21, cukup diklik disini ,  namun jika ingin tahu lebih lanjut bisa dibaca pada https://lpjk.pu.go.id/ .
      • Tarif resmi pengurusan SKK dari pemerintah bisa diklik disini

      POSTINGAN TERBARU

      KONFERENSI PERS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGA KERJAAN DAN TRANSMIGRASI

      Jakarta, 25 Januari 2024. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Kemen...

      POSTINGAN POPULER