Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

21 Maret 2023

PENAHANAN TERSANGKA PENGACARA DARI BUPATI KABUPATEN BURU SELATAN_Part 3


17/HM.01.04/KPK/56/03/2023

Jakarta, 20 Maret 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan LCSS selaku advokat sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi menghalangi dan merintangi proses penyidikan disertai pemberian keterangan palsu di depan persidangan terkait penanganan perkara suap di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.

Perkara ini merupakan pengembangan perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab. Buru Selatan dengan pihak-pihak yang ditetapkan Tersangka yaitu; TSS Bupati Buru Selatan periode 2011 s.d 2016 dan 2016 s.d 2021; JRK pihak swasta, serta IK pihak swasta/Direktur PT VCK.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap LCSS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Maret s.d 8 April 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi perkara ini, LCSS selaku Advokat yang berkedudukan di wilayah Kota Surabaya memperoleh surat kuasa khusus dari Ivana Kwelju yang saat itu menjadi salah satu Tersangka KPK terkait dugaan perkara pemberian suap kepada TSS. Dalam rangka melakukan konsultasi hukum karena adanya surat undangan permintaan keterangan dari Tim Penyelidik KPK, LCSS diduga menyusun skenario untuk menghalang-halangi proses penyidikan. Diantaranya, Transfer uang dari Ivana Kwelju kepada TSS melalui rekening JRK dibuat seolah hanya transaksi antara Ivana Kwelju dan JRK; Perjanjian utang-piutang antara Ivana Kwelju dan JRK terkait pembelian aset yang kepemilikan sebenarnya adalah milik TSS; Memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset TSS.

Ivana Kwelju, JRK, dan TSS sepakat untuk mengikuti arahan LCSS sehingga apa yang disampaikan di hadapan Tim Penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga menghambat kerja dari Tim Penyidik. Pada saat persidangan TSS di PN Tipikor Ambon, LCSS yang menjadi saksi juga masih menjalankan skenario yang direncanakannya, yaitu dengan memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Atas perbuatannya LCSS disangkakan melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu agar tidak merintangi proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Hal ini agar proses penanganannya dapat berjalan efektif dan efisien.

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri - 085216075917

08 Maret 2023

KONFERENSI PERS TERSANGKA BUPATI SIDOARJO-GRATIFIKASI PENGADAAN INFRASTRUKTUR


Jakarta, 8 Maret 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan inisial SI Bupati Sidoarjo periode 2010 sampai dengan (s.d) 2015 dan 2016 s.d 2021 sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakili di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Dimana KPK juga menetapkan SI sebagai Tersangka bersama inisial IG dan inisial TS selaku pihak swasta.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka SI untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7 s.d 26 Maret 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi perkaranya, IS diduga menerima berbagai pemberian Gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah. Adapun pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain pihak swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo, serta Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Penyerahan dalam bentuk uang dilakukan secara tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan asing. Sedangkan penyerahan dalam bentuk barang antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jenis jam tangan, tas, serta handphone mewah.

Besaran gratifikasi yang diterima hingga saat ini terhitung sejumlah sekitar Rp. 15 Miliar.  Tim Penyidik masih terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Accounting Forensic Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

Atas perbuatannya, SI disangkakan melanggar Pasal 12B Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari perkara ini, KPK mengimbau kepada para Kepala Daerah maupun Penyelenggara Negara lainnya agar tidak bergaya hidup mewah, yang dapat menjerumuskan seseorang dalam praktik-praktik gratifikasi maupun tindak pidana korupsi lainnya.

21 Februari 2023

KONFRENSI PERS TERSANGKA BUPATI MAMBERAMO TENGAH


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan inisial RHP (Bupati Mamberamo Tengah 2013-2018 & 2018-2023) sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi & Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. RHP ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 15 Juli 2022 karena selama pemeriksaan oleh KPK tidak kooperatif & melarikan diri.
Dalam perkara ini, RHP selaku bupati diduga menentukan sendiri kontraktor yang akan mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah tanpa melalui mekanisme yang benar & meminta sejumlah uang kepada kontraktor yang akan dimenangkan.
RHP memenangkan inisial SP, JPP, & MT (Pihak Swasta) selaku kontraktor untuk mengerjakan paket proyek infrastruktur & atas hal tersebut RHP diduga menerima suap & gratifikasi senilai Rp. 200 Milyar.
Penangkapan DPO adalah salah satu bentuk nyata KPK dalam menyelesaikan setiap perkara yang menjadi prioritas untuk dapat segera di bawa ke persidangan. KPK tetap berkomitmen untuk menangkap DPO lainnya & berharap dukungan serta informasi dari masyarakat jika memiliki informasi mengenai DPO yang sedang KPK kejar.