Layanan Jasa Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Peraturan Direksi dan Dokumen Tender). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

23 Agustus 2023

KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA Tindak Pidana Korupsi PENYALURAN BANTUAN SOSIAL BERAS Kementerian Sosial


Jakarta, 18 September 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka MKW selaku Direktur Utama PT BGR Persero periode 2018 s.d 2021, dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) pada Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020.

KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka MKW untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 September s.d 7 Oktober 2023 di Rutan KPK. Melalui penahanan ini, maka seluruh Tersangka sejumlah enam orang dalam perkara ini telah dilakukan penahanan oleh KPK.

Sebelumyna, KPK telah menetapkan MKW bersama lima orang lainnya sebagai tersangka, yaitu BS selaku Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018 s.d 2021; AC selaku Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018 s.d 2021; IW Direktur Utama MEP sekaligus Tim Penasihat PT PTP; RR Tim Penasihat PT PTP; serta RC General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT EGP.

Dalam konstruksi perkaranya, sekitar Agustus 2020 Kementerian Sosial mengirimkan surat kepada PT BGR untuk audiensi penyusunan rencana anggaran penyaluran bantuan sosial beras (BSB) di Kemensos. Dalam audiensi itu, PT BGR diwakili BS mempresentasikan kesiapannya mendistribusikan BSB pada 19 Provinsi di Indonesia. BS lalu memerintahkan AC mencari rekanan konsultan pendamping. Rekomendasi rekanan yang disiapkan BS dan AC dan diketahui MKW adalah perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos.

Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor BSB melalui surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran BSB untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program PKH dalam rangka penanganan dampak Covid-19, dengan nilai kontrak Rp326 Miliar. Agar realisasi distribusi BSB segera dilakukan, AC atas sepengetahuan MKW dan BS secara sepihak menunjuk PT PTP milik RC tanpa proses seleksi untuk menggantikan PT DIB. Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas, serta ditentukan sepihak oleh MKW. Adapun tanggal kontrak juga disepakati dibuat mundur (backdate).

Atas ide IW, RR dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan distribusi BSB. Pada periode September s.d Desember 2020, RR menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 Miliar.

Terdapat pula rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT PTP yang kembali mencantumkan backdate oleh BS dan AC, dengan melakukan intimidasi kepada beberapa staf di PT BGR. Kemudian pada periode Oktober 2020 s.d Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 Miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait dengan distribusi BSB.

Aktifitas PT PTP yang sama sekali tidak melaksanakan isi kontrak pekerjaan pendistribusian BSB diketahui dengan jelas dan pasti oleh BS dan AC yang kemudian dilakukan pembiaran. Tindakan para Tersangka bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b,c, f dan g Jo Pasal 6 huruf c dan f Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN; dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.

Akibat perbuatan para Tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah sekitar Rp127, 5 Miliar. Kemudian terdapat sekitar Rp18,8 Miliar diduga dinikmati secara pribadi oleh IW, RR dan RC.

Para Tersangka kemudian disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Praktik tindak pidana korupsi pada penyaluran bansos beras ini menggambarkan bahwa kejahatan korupsi telah benar-benar secara nyata merugikan hak-hak kemanusiaan. Untuk itulah, KPK terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut terlibat dalam upaya-upaya pencegahannya, agar korupsi tidak kembali terjadi.

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri - 085216075917

27 Juli 2023

KONFERENSI PERS KEGIATAN TANGKAP TANGAN DI BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam dugaan aksi rasuah. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (25/7/2023) itu, tim penyidik KPK menangkap sejumlah orang di Jakarta Timur dan Bekasi, Jawa Barat. Dalam OTT itu dilaporkan, penyidik KPK turut menangkap seorang perwira TNI yang diperbantukan di Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas). Selain menangkap sejumlah orang, penyidik KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga sebagai fee Pengadaan Barang/Jasa.

14 Juli 2023

Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi berikut Sanksi-nya.

    Pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah harus dilaksanakan mengikuti ketentuan dalam PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA paling lambat tanggal 30 Juli 2023. Pemberian waktu persiapan bagi PEMDA menurut saya sudah sangat cukup mengingat Peraturan ini telah diundangkan sejak 13 Januari 2023 dan dapat di download di https://jdih.pu.go.id/detail-dokumen/2983/1#div_cari_detail. Kebijakan ini juga telah saya analisis dan hasilnya menyimpulkan bahwa Aturan ini berkekuatan hukum mengikat, jabaran analisisnya dapat dibaca di link berikut https://www.kebijakanpublikpengadaanbarangjasapemerintah.com/2023/07/peraturan-menteri-pekerjaan-umum-dan.html.


Adapun lingkup kewenangan adalah:
  1. kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana APBD/bukan pada kewenangan Pemerintah Pusat; dan
  2. kegiatan yang dibiayai dengan dana masyarakat, swasta atau badan usaha.

Dalam Pedoman ini, Gubernur ataupun bupati/walikota dapat mengenakan sanksi administratif kepada:
A. Penyedia Jasa;
B. Tenaga Kerja Konstruksi (TKK);
C. Pengguna Jasa; dan/atau
D. Pemilik/pengelola bangunan.
A. Untuk Penyedia Jasa dapat dikenakan sanksi administratif dalam hal:
  1. tidak memiliki Perizinan Berusaha yang meliputi Nomor Induk Berusaha dan sertifikat standar;
  2. tidak memenuhi Standar K4;
  3. tidak memenuhi ketentuan pengesahan atau persetujuan;
  4. tidak memiliki SBU di wilayah masing-masing;
  5. tidak memenuhi ketentuan pemberian pekerjaan utama kepada subpenyedia jasa;
  6. tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan; dan/atau
  7. mempekerjakan TKK yang tidak memiliki SKK Konstruksi.
B. Untuk TKK dapat dikenakan sanksi administratif dalam hal:
  1. tidak memiliki SKK Konstruksi; dan/atau
  2. tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan SKK Konstruksi yang dimiliki.
C. Untuk Pengguna Jasa dapat dikenakan sanksi administratif dalam hal:
  1. tidak memenuhi Standar K4;
  2. tidak memberikan pekerjaan konstruksi untuk kepentingan umum melalui proses tender, seleksi, atau katalog elektronik;
  3. tidak memenuhi ketentuan pengesahan atau persetujuan;
  4. tidak menggunakan layanan profesional TKK pada kualifikasi jenjang jabatan ahli dengan memperhatikan remunerasi minimal; dan/atau
  5. mempekerjakan TKK yang tidak memiliki SKK Konstruksi.
D. Untuk Pemilik/pengelola bangunan dapat dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun Jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan oleh gubernur dan bupati/walikota berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara layanan kegiatan; dan
d. pemberhentian dari tempat kerja.
Selain sanksi administratif diatas, gubernur dan bupati/walikota dapat memberikan rekomendasi pengenaan sanksi administratif berupa:
a. pencantuman dalam daftar hitam;
b. pembekuan Perizinan Berusaha;
c. pencabutan Perizinan Berusaha;
d. pencabutan SBU;
e. pembekuan SKK Konstruksi;
f. pencabutan SKK Konstruksi; dan/atau
g. pemberhentian sementara layanan usaha jasa konstruksi.
Pengenaan sanksi administratif kelanjutan rekomendasi gubernur dan bupati/walikota diberikan dilakukan oleh pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran denda administrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Penyedia Jasa, TKK, dan Pengguna Jasa  mendapatkan ketetapan dari gubernur atau bupati/walikota.

POSTINGAN TERBARU

Peta Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Pengadaan untuk Penanggulangan Bencana.

Part II: Peta Kebijakan Peraturan Perundang-undangan. Tercatat sampai saat ini sudah terdapat 3.478  Judul Peraturan Perundang-Undangan (PPU...

POSTINGAN POPULER