Pasal 8 PS 16/18 jo PS 12/21 menyebutkan bahwa Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a. Pengguna Anggaran (PA): ---tidak ada data---
b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): ---tidak ada data---
c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): 28.350 orang
d. Pejabat Pengadaan: 12.796 orang
e. Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan: 16.798 orang
f. Agen Pengadaan; ---tidak ada data---
g. PjPHP/PPHP; dihilangkan
h. Penyelenggara Swakelola: 7.772 orang dan
i. Penyedia : 429.868 penyedia
b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): ---tidak ada data---
c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): 28.350 orang
d. Pejabat Pengadaan: 12.796 orang
e. Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan: 16.798 orang
f. Agen Pengadaan; ---tidak ada data---
h. Penyelenggara Swakelola: 7.772 orang dan
i. Penyedia : 429.868 penyedia
Berikut sumber data selengkapnya: