OPINI
• KEBIJAKAN PUBLIK •
PENGADAAN PEMERINTAH
Pandangan Saya terhadap Pidato Pengadaan Presiden Prabowo:
Kritik dan Saran
Konsolidasi dapat memperkuat daya beli negara
dan menekan pemborosan. Namun, fraud PBJ tidak lahir hanya karena pembelian
yang terpisah. Ia tumbuh dari sistem politik berbiaya tinggi yang menekan
anggaran, birokrasi, regulasi, penegakan hukum, dan pengawasan.
Oleh Dr. Bonatua Silalahi, M.E.
17
Agustus 2026 | Perspektif penulis Pasar Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dan Fraud PBJ di Tengah Arus Politik dan Kepentingan
Satu Tahun
Sebelumnya: Surat dan Dua Buku untuk Para Negarawan
Pidato tersebut tidak saya
baca dari ruang kosong. Pada 13 Agustus 2025—tepat satu tahun dan satu hari
sebelum pidato pengadaan Presiden pada 14 Agustus 2026—saya telah menyerahkan
dua buku saya, Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Fraud PBJ di Tengah
Arus Politik dan Kepentingan, beserta sepucuk surat kepada Presiden Republik
Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, dan seluruh Ketua Umum Partai.
Surat Nomor 01/VIII/PB-PA/25 itu berjudul “Surat untuk Para Negarawan”, dengan
perihal Penyerahan Buku dan Permohonan Audiensi. Karena itu, artikel ini bukan
sekadar respons sesaat terhadap pidato Presiden, melainkan kelanjutan dari
pemikiran dan rekomendasi yang telah lebih dahulu saya sampaikan kepada para
pemegang mandat politik nasional.
Dalam
surat tersebut saya menjelaskan hubungan kedua buku itu. Pasar Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah saya tempatkan sebagai landasan teori untuk membaca
struktur pasar, regulasi, dan tata kelola PBJ. Fraud PBJ kemudian
menggunakannya untuk membedah penyimpangan yang kerap dirancang sejak tahap
politik, bahkan sebelum operator formal menduduki jabatan, melalui ekosistem
yang menghubungkan sistem politik, anggaran, pembinaan ASN, pengadaan,
pengawasan, dan penegakan hukum. Pokok pesannya jelas: penyimpangan pengadaan
tidak cukup diatasi hanya pada tahap tender atau transaksi karena akar
persoalannya dapat terbentuk jauh sebelum paket pengadaan diumumkan.
Surat
itu memuat sepuluh agenda perbaikan dari hulu ke hilir. Pada sisi politik, saya
mengusulkan reformasi pembiayaan politik secara menyeluruh: negara memberi
kompensasi biaya politik partai peserta Pemilu 2024, menaikkan ambang batas
menjadi 30 persen pada Pemilu 2029 dengan opsi peleburan partai, serta mendanai
biaya politik dan menyediakan sekretariat bagi partai yang lolos ambang batas.
Pada sisi hukum dan kelembagaan, saya mendorong pengesahan RUU PBJ berbasis
ilmu ekonomi dan teori pasar PBJ; penghentian penggunaan Surat Edaran sebagai
dasar hukum; pembentukan pemantau PBJ independen lintas sektor; penerapan
reward dan sanksi berbasis data; serta pembentukan Satgas Khusus PBJ lintas
lembaga dan penempatan UU PBJ sebagai lex specialis.
Pada
sisi administrasi, pasar, dan pengawasan, saya mengusulkan peningkatan literasi
serta partisipasi publik; penggunaan PBJ sebagai instrumen ekonomi makro dan
mikro yang mendukung PDB sekaligus memberdayakan UMKM; penguatan e-purchasing
terintegrasi, pembatasan penunjukan langsung dan swakelola, serta peningkatan
tunjangan pelaku pengadaan; pengawasan berbasis risiko dengan keterlibatan LSM
atau organisasi masyarakat sipil dan penguatan KPPU; serta pembinaan ASN
berdasarkan sistem merit yang bebas dari intervensi politik. Di bagian akhir
surat, saya memohon audiensi langsung dengan Presiden untuk memaparkan kajian,
data, dan strategi implementasi seluruh rekomendasi tersebut dalam kerangka
pemikiran negarawan.
Pidato Presiden Prabowo
Subianto dalam penyampaian RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan di hadapan Sidang
Paripurna DPR RI pada 14 Agustus 2026 menarik perhatian saya. Dua potongan
video yang beredar—mengenai target efisiensi pengadaan hingga Rp360 triliun dan
rencana meningkatkan kelembagaan LKPP menjadi Badan Pengadaan
Pemerintah—sesungguhnya merupakan satu rangkaian gagasan dalam pidato yang
sama. Presiden memulai dari diagnosis atas pembelian barang sejenis yang
dilakukan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah secara sendiri-sendiri;
kemudian menawarkan konsolidasi, prinsip “beli bersama”, penguatan katalog
elektronik, serta perubahan kelembagaan sebagai jawabannya.
Saya
menyambut baik keberanian Presiden menjadikan pengadaan barang/jasa pemerintah
sebagai isu strategis negara. Bahkan, buku saya Fraud Pengadaan Barang/Jasa
(PBJ) di Tengah Arus Politik dan Kepentingan dibuka dengan seruan Presiden agar
bangsa ini meninggalkan praktik-praktik lama yang tidak efisien. Seruan itu
saya pahami bukan hanya sebagai perintah teknis untuk membeli lebih murah,
melainkan sebagai panggilan moral untuk membongkar sistem yang membuat
pengadaan menjadi ruang transaksi kekuasaan. Karena itu, pidato 14 Agustus 2026
saya baca sebagai momentum politik yang penting—tetapi juga harus diuji agar
reformasinya menyentuh akar persoalan.
Berikut adalah Video pengucapan Pidato Presiden Prabowo
Dua
buku saya memberikan dua lensa yang saling melengkapi. Pasar Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah menjelaskan struktur pasar, daya tawar pemerintah,
persaingan, biaya transaksi, dan besarnya nilai belanja negara. Sementara itu,
Fraud PBJ di Tengah Arus Politik dan Kepentingan menjelaskan mengapa prosedur
yang tampak sah dapat dibajak oleh operator formal maupun informal sejak tahap
politik, penganggaran, penempatan jabatan, penyusunan regulasi, sampai
pengawasan dan penegakan hukum. Dari kedua lensa inilah saya menyampaikan
pandangan, kritik, dan saran berikut.
1. Diagnosis
Presiden Tepat: Pemerintah Satu Pembeli, tetapi Bertindak Terpecah
Dalam
buku Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, saya menggambarkan bahwa pada
dasarnya pemerintah merupakan satu pembeli besar, sedangkan di sisi penawaran
terdapat banyak pelaku usaha dan penyedia lainnya. Secara teoritis, posisi
tersebut seharusnya memberikan daya tawar yang sangat kuat kepada negara.
Masalahnya, “satu pembeli” itu terfragmentasi dalam ribuan satuan kerja,
kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Setiap entitas merencanakan
kebutuhan, menyusun spesifikasi, membandingkan harga, serta menandatangani
kontrak sendiri. Akibatnya, volume pembelian negara terpecah, informasi harga
tidak terkonsolidasi, dan penyedia berhadapan dengan pembeli-pembeli kecil yang
tidak selalu saling belajar.
Karena
itu, kritik Presiden terhadap silo buying menurut saya tepat. Jika barangnya
memang sama, kebutuhannya berulang, spesifikasinya dapat distandardisasi secara
fungsional, dan waktunya dapat direncanakan, pembelian bersama dapat
menghasilkan economies of scale. Negara juga dapat mengurangi biaya pencarian
informasi, penyusunan dokumen berulang, negosiasi terpisah, pemeriksaan
administrasi, serta pengawasan atas ribuan kontrak kecil. Konsolidasi bukan
sekadar cara memperoleh diskon; ia dapat menjadi alat untuk membangun
kecerdasan pasar pemerintah.
Namun,
buku Fraud PBJ mengingatkan bahwa fragmentasi pembelian hanyalah masalah pada
lapisan transaksi. Di belakangnya terdapat operator formal—presiden, menteri,
kepala daerah, ASN, legislator, aparat hukum, dan pengawas—serta operator
informal seperti tim sukses, penyandang dana politik, konsultan, makelar
proyek, dan bowhier politik. Operator informal ini tidak mempunyai jabatan
pengadaan, tetapi dapat memengaruhi siapa yang ditempatkan, proyek apa yang
masuk anggaran, siapa penyedianya, dan ke mana fee politik mengalir. Jadi,
negara tidak cukup hanya menyatukan pembelian; negara juga harus memutus
pengaruh yang mengunci pengadaan sejak sebelum paket dibentuk.
|
Negara sudah
merupakan pembeli terbesar. Persoalannya bukan semata-mata kurangnya
anggaran, melainkan ketidakmampuan mengubah besarnya belanja menjadi daya
tawar yang terkoordinasi. |
2. Kasus IFP
Menunjukkan Potensi, tetapi Belum Cukup Menjadi Bukti Umum
Contoh
Interactive Flat Panel (IFP) yang disampaikan Presiden sangat kuat secara
komunikasi kebijakan. Harga yang disebut turun dari sekitar Rp150 juta menjadi
Rp26 juta per unit—termasuk pengiriman dan pemasangan ke daerah tertinggal,
terdepan, dan terluar—berarti penurunan sekitar 82,67 persen. Harga hasil
konsolidasi hanya 17,33 persen dari harga pembelian sebelumnya, atau kira-kira
5,77 kali lebih rendah. Angka ini menunjukkan betapa mahalnya fragmentasi
apabila perbandingannya benar-benar setara.
Namun,
sebagai peneliti kebijakan pengadaan, saya harus mengajukan pertanyaan yang
lebih rinci. Apakah barang yang dibandingkan memiliki ukuran, teknologi,
tingkat kecerahan, sistem operasi, lisensi perangkat lunak, masa garansi,
layanan purnajual, pajak, waktu pengadaan, lokasi pengiriman, dan kewajiban
pemasangan yang sama? Apakah harga Rp150 juta merupakan harga rata-rata, harga
tertinggi, atau hanya kasus tertentu? Berapa volume masing-masing transaksi,
dan bagaimana kondisi pasar pada saat pembelian? Tanpa jawaban atas pertanyaan
tersebut, kasus IFP lebih tepat disebut indikasi kuat tentang potensi
konsolidasi, bukan bukti bahwa seluruh kategori pengadaan dapat dihemat dengan
persentase yang sama.
Saya
juga mengingatkan bahwa harga per unit bukan satu-satunya ukuran efisiensi. IFP
yang murah tetapi tidak digunakan, cepat rusak, tidak kompatibel dengan sistem
sekolah, atau tidak didukung pelatihan guru akan menghasilkan pemborosan dalam
bentuk lain. Efisiensi harus dibaca sebagai value for money: kombinasi harga,
mutu, kegunaan, waktu, risiko, biaya sepanjang umur barang, dan hasil pelayanan
publik.
3. Target Rp360
Triliun Harus Diposisikan sebagai Hipotesis Kebijakan
Perhitungan
Presiden—30 persen dari total belanja pengadaan sekitar Rp1.200 triliun—secara
aritmetika memang menghasilkan Rp360 triliun. Saya melihat angka ini berguna
untuk menunjukkan besarnya ruang perbaikan. Akan tetapi, angka tersebut harus
disebut sebagai potensi atau hipotesis kebijakan sampai metodologinya dibuka
dan hasilnya diaudit. Penghematan tidak boleh dihitung hanya sebagai selisih
antara harga awal yang belum teruji dan harga kontrak. Ia harus dibandingkan
dengan baseline yang wajar, volume dan mutu yang setara, serta kebutuhan yang
benar-benar terverifikasi.
Buku
saya menunjukkan masalah mendasar pada data pasar pengadaan. Berdasarkan
pengolahan data periode 2020 hingga 2024, nilai belanja PBJ rata-rata sekitar
Rp1.101,1 triliun per tahun, tetapi yang terekam dalam SPSE rata-rata sekitar
Rp538,5 triliun atau 48,6 persen. Angka tersebut menggambarkan bahwa
transparansi dan kelengkapan data belum memadai. Jika basis datanya belum utuh,
maka klaim nasional tentang total pasar, harga pembanding, maupun persentase
efisiensi juga harus disampaikan secara hati-hati.
Dalam
Fraud PBJ, saya juga mengajukan estimasi yang lebih keras: biaya politik
nasional untuk satu siklus pemilu dapat melampaui Rp1.220 triliun, sedangkan
kebocoran PBJ selama lima tahun diperkirakan sekitar Rp1.530 triliun. Keduanya
adalah estimasi analitis dalam buku, bukan angka kerugian negara yang telah
diputus pengadilan. Fungsinya adalah menunjukkan skala insentif yang
menghubungkan biaya politik dengan rente pengadaan. Karena itu, target
efisiensi Rp360 triliun tidak boleh berhenti pada penghematan harga; ia harus
diuji pula terhadap berkurangnya kebocoran, intervensi politik, proyek titipan,
serta pembiayaan politik informal.
Menurut
saya, pemerintah perlu menerbitkan metodologi penghitungan efisiensi yang dapat
diperiksa publik. Sekurang-kurangnya harus tersedia definisi penghematan, tahun
dasar, sumber harga pembanding, cakupan paket, penyesuaian mutu dan inflasi,
biaya implementasi konsolidasi, serta pembedaan antara penghematan di atas
kertas dan penghematan yang benar-benar mengurangi kebutuhan anggaran. Target
besar akan memperoleh legitimasi apabila masyarakat dapat menelusuri bagaimana
angka itu dibentuk.
4. LKPP Menjadi
Badan: Jangan Berhenti pada Pergantian Nama dan Pemusatan Kuasa
Saya
memahami alasan Presiden meminta dukungan DPR untuk meningkatkan kelembagaan
LKPP menjadi Badan Pengadaan Pemerintah. Reformasi pengadaan membutuhkan pusat
data, standardisasi, agregasi kebutuhan, profesionalisme, serta kekuatan
koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah. Namun, persoalan pertama
yang harus dijawab bukanlah apakah namanya “lembaga” atau “badan”, melainkan
fungsi apa yang akan dijalankan, kewenangan apa yang ditambah, serta kepada
siapa kekuasaan itu dipertanggungjawabkan.
Regulasi
yang berlaku telah memberikan ruang kepada Kepala LKPP untuk melaksanakan
konsolidasi pengadaan secara nasional. Karena itu, pemerintah harus terlebih
dahulu menjelaskan mengapa kewenangan yang ada belum menghasilkan konsolidasi
sebagaimana diharapkan. Apakah hambatannya terletak pada kualitas data
kebutuhan, keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya daya paksa, fragmentasi
anggaran, resistensi kementerian dan daerah, atau belum adanya desain kontrak
nasional yang tepat? Tanpa diagnosis kelembagaan, perubahan nomenklatur
berisiko hanya menambah struktur tanpa menyelesaikan penyebab.
Badan
baru juga tidak boleh menguasai seluruh rantai secara sekaligus: membuat
aturan, menyusun spesifikasi, mengoperasikan platform, memilih penyedia,
menilai kinerjanya, menjatuhkan sanksi, lalu mengukur sendiri keberhasilan dan
penghematannya. Penumpukan fungsi seperti itu menimbulkan konflik kepentingan
dan mengurangi mekanisme saling kontrol. Kebijakan, operasi pembelian,
pengelolaan platform, evaluasi kinerja, audit, serta penegakan sanksi perlu
dipisahkan secara tegas, walaupun tetap berada dalam satu arsitektur nasional.
Buku
Fraud PBJ justru merekomendasikan pembentukan lembaga independen pemantau PBJ
lintas sektor. Gagasan itu harus ditempatkan sebagai pasangan dari Badan
Pengadaan Pemerintah. Badan dapat diberi kapasitas untuk mengintegrasikan
permintaan dan melaksanakan pembelian strategis, tetapi pemantauan
integritasnya harus berada pada lembaga atau mekanisme yang tidak tunduk kepada
operator transaksi yang sama. Badan yang kuat tanpa pemantau independen hanya
akan memindahkan ketergantungan dari ribuan pembeli ke satu pusat kekuasaan.
5. Konsolidasi
Harus Selektif, Bukan Sentralisasi Seragam
Saya
mendukung prinsip “beli bersama”, tetapi tidak seluruh kebutuhan pemerintah
cocok dibeli melalui satu kontrak nasional. Barang yang terstandar, berulang,
volumenya besar, dan pasarnya tersebar—misalnya perangkat komputasi tertentu,
kendaraan dengan spesifikasi umum, obat generik, atau bahan habis pakai—layak
dikonsolidasikan. Sebaliknya, pekerjaan konstruksi, jasa berbasis kondisi
lokal, kebutuhan dengan tingkat inovasi tinggi, serta layanan yang bergantung
pada pengetahuan setempat tidak boleh dipaksakan ke dalam satu model pusat.
Skala
ekonomi juga mempunyai batas. Konsolidasi yang terlalu besar dapat melahirkan
diseconomies of scale: koordinasi menjadi rumit, distribusi terlambat,
spesifikasi tidak sesuai kebutuhan daerah, dan biaya pengawasan meningkat.
Kontrak nasional yang hanya dapat dipenuhi perusahaan besar dapat menutup ruang
UMKM, mempersempit jumlah penyedia, meningkatkan ketergantungan pada sedikit
perusahaan, dan pada akhirnya menciptakan vendor lock-in. Harga mungkin turun
pada tahun pertama, tetapi daya saing pasar dapat melemah dalam jangka panjang.
Karena
itu saya mengusulkan model konsolidasi berlapis. Kebutuhan yang benar-benar
seragam dikonsolidasikan secara nasional; kebutuhan yang sama dalam satu sektor
dikonsolidasikan secara sektoral; kebutuhan dengan karakter geografis tertentu
dikonsolidasikan secara regional; sedangkan kebutuhan yang spesifik tetap
dilaksanakan oleh instansi atau pemerintah daerah. Permintaan dapat diagregasi
dan standar mutu dapat disatukan, tetapi paket pelaksanaan tetap dapat dibagi
ke dalam lot wilayah, menggunakan multi-award, atau dilanjutkan dengan
mini-competition agar persaingan dan akses pelaku lokal tetap hidup.
Sinkronisasi
dengan Fraud PBJ juga mengharuskan katalog elektronik dilihat secara kritis.
Buku tersebut memang merekomendasikan penguatan e-Katalog lokal serta integrasi
e-purchasing dan e-contracting sampai pembayaran. Akan tetapi, digitalisasi
tidak otomatis menghapus fraud. Jika kebutuhan, spesifikasi, produk, penyedia,
dan harga telah diarahkan sebelum masuk sistem, platform digital hanya merekam
keputusan yang telah dikunci. Digitalisasi harus disertai keterbukaan data,
pemeriksaan persaingan oleh KPPU, jejak audit, dan akses publik terhadap
dokumen anggaran serta kontrak.
6. Perspektif
Fraud PBJ: Politik adalah Akar, Pengadaan adalah Titik Akumulasi
Dalam
Fraud Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Tengah Arus Politik dan Kepentingan, saya
mendefinisikan fraud sebagai penyimpangan yang disengaja untuk memperoleh
keuntungan pribadi, kelompok, atau politik, meskipun belum tentu memenuhi unsur
pidana korupsi menurut hukum positif. Karena itu, fraud tidak boleh disamakan
begitu saja dengan korupsi yang telah dibuktikan melalui putusan pengadilan.
Pembedaan ini penting agar analisis kebijakan mampu melihat penyimpangan
sistemik yang belum atau tidak terjangkau oleh proses pidana.
Buku
itu tidak menyederhanakan fraud sebagai hubungan enam kotak yang berdiri
sendiri. Ia menelusuri sistem penyelenggaraan negara dan para operatornya;
sistem pengadaan sebagai titik akumulasi tekanan; politik uang dan biaya
demokrasi; sistem anggaran; pembinaan kepegawaian; fungsi legislasi dan politik
anggaran; penegakan hukum; regulasi; serta pengawasan. Seluruhnya bermuara pada
kesimpulan bahwa sistem politik yang mahal dan tidak mandiri merupakan akar
utama. PBJ kemudian menjadi jalur yang cepat, luas, dan tampak legal untuk
mengembalikan modal politik, membayar utang kekuasaan, membiayai partai, atau
memberi balas jasa kepada jaringan pendukung.
Dari
perspektif ini, konsolidasi dapat menutup sebagian celah fraud pada tahap
transaksi: ghost project, pemecahan paket, mark-up HPS, penguncian spesifikasi,
penentuan pemenang sejak awal, pengurangan volume, serta fee proyek. Namun, ia
tidak otomatis menyelesaikan proyek titipan yang sudah disusupkan ke APBN atau
APBD, jabatan strategis yang diisi berdasarkan loyalitas, penyedia yang menjadi
pemodal politik, regulasi yang dibentuk melalui lobi, pengawasan yang
transaksional, atau penegakan hukum yang selektif. Jika keputusan konsolidasi
nasional telah dipengaruhi pada tahap politik dan anggaran, sistem yang lebih
terpusat justru dapat memperbesar dampaknya.
|
Konsolidasi dapat
mengurangi fraud transaksional di hilir, tetapi berpotensi menciptakan fraud
kebijakan di hulu. |
Itulah
sebabnya pembentukan Badan Pengadaan Pemerintah harus dibaca sebagai reformasi
tata kelola kekuasaan, bukan sekadar reformasi teknik pembelian. Badan yang
lebih kuat membutuhkan pengawasan yang lebih merdeka. Jejak keputusan harus
terbuka sejak Musrenbang, Renja, RKA, DPA, RUP, penentuan spesifikasi dan HPS,
pemilihan penyedia, kontrak, pembayaran, sampai kinerja barang di lapangan.
Hubungan afiliasi, pemilik manfaat penyedia, perubahan spesifikasi, komunikasi
pasar, realisasi pesanan, pengaduan, serta tindak lanjut audit perlu terekam
dan dapat dianalisis.
Keterbukaan
informasi juga tidak boleh ditempatkan sebagai pelengkap. Dalam buku saya,
perlawanan badan publik terhadap permintaan DPA, HPS, kontrak, dan dokumen
pelaksanaan merupakan salah satu penyebab ruang gelap pengadaan tetap bertahan.
Karena itu, konsolidasi nasional harus diikuti kewajiban publikasi proaktif dan
audit sosial. Tanpa keterbukaan, masyarakat hanya diminta percaya pada angka
efisiensi yang dihitung oleh institusi yang berkepentingan menyatakan
kebijakannya berhasil.
7. Uji
Kesesuaian Pidato dengan Dua Buku Saya
Setelah
menyandingkan pokok pidato Presiden dengan Pasar Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dan Fraud Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Tengah Arus Politik dan
Kepentingan, saya melihat adanya titik temu yang kuat, tetapi belum utuh.
Penilaian berikut penting agar publik dapat membedakan bagian yang patut
didukung, bagian yang masih memerlukan penjelasan, dan bagian yang perlu
dikritisi dalam desain kebijakan berikutnya.
Yang sudah
sejalan
•
Pengadaan
ditempatkan sebagai isu strategis nasional. Pidato Presiden mengangkat PBJ dari
urusan administratif menjadi instrumen fiskal dan pembangunan. Ini sejalan
dengan kedua buku saya yang menempatkan pengadaan sebagai pasar besar,
kebijakan publik, dan arena distribusi sumber daya negara.
•
Negara
adalah satu pembeli besar yang masih terfragmentasi. Kritik terhadap
kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang membeli barang serupa secara
sendiri-sendiri sesuai dengan tesis dalam Pasar PBJ: secara formal pemerintah
merupakan satu pembeli besar, tetapi secara operasional bertindak sebagai
banyak pembeli kecil sehingga kehilangan daya tawar.
•
Konsolidasi
dapat menghasilkan skala ekonomi. Prinsip “barang yang sama dibeli bersama” sejalan
dengan gagasan agregasi permintaan, standardisasi kebutuhan, penurunan biaya
transaksi, dan penguatan posisi tawar pemerintah. Untuk barang yang terstandar
dan berulang, arah ini layak didukung.
•
Perencanaan
berbasis data dan pemanfaatan e-Katalog. Penekanan Presiden pada data dan
konsolidasi katalog selaras dengan kebutuhan membangun informasi pasar,
membandingkan harga, memetakan permintaan, dan memperluas transaksi digital.
Contoh IFP menunjukkan bagaimana disparitas harga dapat dibuka dan dikoreksi
melalui penggabungan volume serta negosiasi yang lebih kuat.
•
Penguatan
kelembagaan pengadaan. Rencana meningkatkan LKPP menjadi Badan Pengadaan Pemerintah
sejalan dengan kebutuhan menempatkan PBJ pada posisi kelembagaan yang lebih
kuat, mengingat nilai belanja dan pengaruhnya terhadap pelayanan publik,
persaingan usaha, industri nasional, dan UMKM.
Yang baru
sejalan sebagian
•
Efisiensi
belum sama dengan value for money. Pidato menonjolkan penurunan harga
satuan, sedangkan buku saya menghendaki ukuran yang lebih lengkap: mutu,
ketepatan waktu, biaya sepanjang umur manfaat, keberfungsian barang, dampak
pelayanan, dan biaya pengelolaan kontrak. Harga Rp26 juta untuk IFP baru
menjadi keberhasilan penuh apabila perangkat terpasang, dipakai, terawat, dan
menghasilkan manfaat pembelajaran.
•
Digitalisasi
belum berarti integrasi sistem. e-Katalog merupakan komponen penting, tetapi belum
cukup. Buku saya mendorong satu jejak data dari Musrenbang, Renja, RKA, DPA,
RUP, pemilihan, kontrak, pembayaran, serah terima, pemanfaatan, hingga
pengaduan. Tanpa integrasi tersebut, rekayasa kebutuhan dan spesifikasi dapat
terjadi sebelum transaksi masuk ke platform.
•
Penguatan
LKPP belum menjawab desain kewenangan. Saya mendukung institusi yang lebih
kuat, tetapi status badan saja belum menjamin tata kelola. Harus ada pemisahan
yang jelas antara fungsi pembuat kebijakan, pembeli atau konsolidator, operator
sistem, evaluator efisiensi, serta pengawas dan pemberi sanksi agar badan tidak
menilai keberhasilannya sendiri.
•
Konsolidasi
belum boleh disamakan dengan satu kontrak nasional. Arah konsolidasi benar
untuk komoditas tertentu, tetapi buku Pasar PBJ menuntut pembacaan struktur
pasar. Pengadaan perlu berlapis—nasional, sektoral, regional, dan lokal—serta
dapat memakai lot wilayah, multi-award, atau mini-competition supaya persaingan,
UMKM, dan kebutuhan daerah tetap terlindungi.
•
Penggunaan
data belum identik dengan keterbukaan metodologi. Angka efisiensi 20,86 persen, 25,43
persen, dan potensi Rp360 triliun merupakan sinyal kebijakan yang penting.
Namun publik masih memerlukan baseline, cakupan paket, spesifikasi pembanding,
volume, inflasi, biaya distribusi, biaya implementasi, dan metode penghitungan
agar dapat membedakan potensi, target, realisasi, serta penghematan bersih.
Yang belum
terlihat: kritik dan masukan untuk kebijakan publik
•
Akar
pembiayaan politik belum disentuh. Dalam Fraud PBJ, sistem politik yang
mahal dan tidak mandiri merupakan akar penting penyimpangan. Proyek dapat
menjadi sarana pengembalian modal politik, pembiayaan partai, atau balas jasa.
Karena itu, reformasi pengadaan perlu berjalan bersama transparansi dana
kampanye dan partai serta pembatasan konflik kepentingan pascapemilu.
•
Operator
informal dan penangkapan kebijakan belum dibahas. Risiko bukan hanya pejabat atau
penyedia yang bertransaksi pada tahap tender. Tim sukses, pemodal politik,
konsultan, broker proyek, dan aktor informal dapat memengaruhi kebutuhan,
anggaran, spesifikasi, jabatan, dan calon pemenang jauh sebelum paket diumumkan.
Badan baru harus memiliki mekanisme deklarasi afiliasi, pemilik manfaat, lobi,
dan konflik kepentingan.
•
Pengawasan
independen belum menjadi bagian utama. Konsolidasi memperbesar kewenangan
dan nilai keputusan pada sedikit titik. Karena itu diperlukan pemantau PBJ yang
independen, audit real-time berbasis risiko oleh APIP dan BPKP, akses data bagi
KPPU, perlindungan pelapor, serta ruang audit sosial oleh publik. Penguatan
pembeli harus selalu diimbangi penguatan pengawas.
•
Fondasi
Undang-Undang PBJ belum dijelaskan. Perubahan kelembagaan sebaiknya tidak
hanya bertumpu pada aturan yang mudah berubah. Buku saya mengusulkan UU PBJ
yang mengatur pasar pengadaan, batas kewenangan badan, koreksi administratif,
persaingan, keterbukaan, sanksi, dan perlindungan pelaksana beritikad baik.
•
Profesionalisme
dan perlindungan aparatur belum tampak. PPK, Pokja, pejabat pengadaan, dan
pengelola kontrak membutuhkan talent pool, sistem merit, remunerasi yang layak,
rotasi berbasis risiko, bantuan hukum, dan perlindungan dari intervensi
politik. Teknologi dan sentralisasi tidak akan cukup apabila operator formal
tetap rentan ditekan.
•
Fraud,
kesalahan administrasi, dan korupsi perlu dibedakan. Tidak setiap kesalahan
prosedur merupakan fraud, dan tidak setiap fraud telah terbukti sebagai tindak
pidana korupsi. Kebijakan harus menyediakan koreksi administratif dan etik yang
cepat, sekaligus penegakan hukum independen terhadap rekayasa yang disengaja.
Pembedaan ini mencegah kriminalisasi pelaksana yang beritikad baik tanpa
memberi ruang impunitas.
•
Klaim Rp360
triliun memerlukan verifikasi independen. Target besar harus diuji oleh pihak
yang tidak merancang atau menjalankan konsolidasi. Dasbor publik perlu
memperlihatkan penghematan bruto dan bersih, perubahan pagu, mutu barang,
tingkat pemanfaatan, biaya logistik, kinerja penyedia, serta dampak terhadap
persaingan dan UMKM.
Karena
pidato kenegaraan bersifat makro, tidak disebutkannya suatu hal tidak selalu
berarti hal tersebut ditolak. Namun, karena pidato ini akan menjadi dasar arah
kebijakan, aspek yang belum disebut perlu dimasukkan ke dalam desain Badan
Pengadaan Pemerintah, penyusunan Undang-Undang PBJ, dan peta jalan
implementasinya. Jika tidak, reformasi ini mungkin benar secara teknis, tetapi
belum lengkap secara sistemik. Kritik saya bukan penolakan terhadap agenda
Presiden; kritik ini adalah ajakan agar momentum besar tersebut menghasilkan
pengadaan yang efisien sekaligus berintegritas, kompetitif, inklusif,
transparan, dan berorientasi pada hasil.
8. Saran
Kebijakan yang Saya Tawarkan
•
Reformasi
pembiayaan politik sebagai kebijakan hulu. Rencana efisiensi PBJ harus disertai
agenda pendanaan partai dan kampanye yang legal, transparan, terukur, serta
dapat diaudit. Ketergantungan partai, kandidat, dan relawan pada pemodal proyek
harus diputus; pembatasan peran relawan dalam alokasi proyek dan jabatan perlu
ditegaskan.
•
Format ulang
dan sahkan Undang-Undang PBJ. Sebagaimana rekomendasi buku saya, PBJ yang mengelola
lebih dari seribu triliun rupiah tidak layak hanya bergantung pada Peraturan
Presiden dan aturan teknis yang mudah berubah. UU PBJ harus mengatur pasar,
kewenangan Badan Pengadaan Pemerintah, mekanisme koreksi administratif, sanksi,
perlindungan pelaksana beritikad baik, persaingan, dan keterbukaan.
•
Bentuk
pemantau PBJ yang independen. Badan Pengadaan Pemerintah tidak boleh sekaligus
menjadi pembuat kebijakan, pembeli, operator platform, pengukur efisiensi, dan
pengawas dirinya sendiri. Bentuk lembaga atau mekanisme pemantau lintas sektor
yang mengikuti integritas pengadaan sejak perencanaan hingga pemanfaatan.
•
Integrasikan
e-budgeting, e-procurement, e-contracting, dan pembayaran. Hubungkan Musrenbang,
Renja, RKA, DPA, RUP, katalog, kontrak, pembayaran, serah terima, pemanfaatan,
serta pengaduan dalam satu jejak audit. Integrasi harus memungkinkan audit
real-time berbasis risiko oleh APIP dan BPKP serta pengawasan publik.
•
Publikasikan
metodologi dan dasbor penghematan. Tampilkan baseline harga, spesifikasi
pembanding, volume, biaya distribusi, inflasi, mutu, biaya implementasi, dan
realisasi pengurangan anggaran. Klaim efisiensi harus diverifikasi oleh pihak
yang independen dari pelaksana konsolidasi.
•
Terapkan
konsolidasi berlapis dan tetap menjaga UMKM. Gunakan konsolidasi nasional,
sektoral, regional, atau lokal sesuai struktur pasarnya. Agregasi permintaan
tidak harus menghasilkan satu pemenang nasional; gunakan lot wilayah,
multi-award, mini-competition, dan penguatan e-Katalog lokal agar UMKM tidak tersingkir.
•
Berikan KPPU
akses dan peran pencegahan. KPPU perlu memperoleh akses data e-procurement, menggunakan
analitik untuk mendeteksi pola penawaran, serta melakukan review pada tender
dan kontrak konsolidasi yang rawan kartel, persekongkolan, konsentrasi pasar,
atau vendor lock-in.
•
Perkuat
APIP, audit substansi, dan keterbukaan informasi. APIP harus lebih independen dan
terlibat sejak perencanaan proyek strategis. Audit tidak cukup memeriksa
dokumen; ia harus menguji kebutuhan, fisik, manfaat, dan hubungan antarpihak.
DPA, HPS sesuai tahap keterbukaannya, kontrak, realisasi, serta kinerja
penyedia perlu dipublikasikan secara proaktif.
•
Perkuat
profesionalisme, insentif, dan perlindungan aparatur. Bangun talent pool
nasional, promosi berbasis merit, sertifikasi, rotasi berbasis risiko,
remunerasi atau tunjangan yang sepadan, bantuan hukum, serta perlindungan bagi
PPK, Pokja, pejabat pengadaan, dan penyelenggara swakelola yang beritikad baik.
•
Bedakan
fraud, kesalahan administrasi, dan tindak pidana. Bangun mekanisme sanksi administratif
dan etik berbasis data tanpa selalu menunggu pidana, tetapi tetap tindak tegas
rekayasa dan rente. Penegakan hukum harus independen, melindungi pelapor, serta
tidak hanya menjerat ASN teknis dan penyedia kecil sementara pengendali
politiknya luput.
•
Ukur hasil
penggunaan, bukan hanya harga pembelian. Untuk IFP, ukur tingkat pemasangan,
pemanfaatan di kelas, kompetensi pengguna, waktu rusak, respons garansi, biaya
perawatan, dan dampak pembelajaran. Barang murah yang tidak menghasilkan
manfaat tetap merupakan pemborosan.
Penutup: Membeli
Bersama, Mengawasi Bersama
Pidato
Presiden Prabowo telah membuka ruang politik yang penting untuk menata kembali
pengadaan pemerintah. Saya sependapat bahwa negara tidak boleh terus membeli
barang yang sama tanpa koordinasi, kehilangan daya tawar, dan membiarkan
perbedaan harga yang tidak dapat dijelaskan. Konsolidasi, perencanaan berbasis
data, serta penguatan kelembagaan dapat menjadi lompatan besar apabila
dirancang dengan benar.
Namun,
saya juga ingin menegaskan bahwa pengadaan bukan hanya persoalan mendapatkan
harga paling rendah. Ia adalah pasar, kebijakan publik, arena distribusi sumber
daya, serta titik akumulasi tekanan politik dan birokrasi. Karena itu,
efisiensi tanpa persaingan dapat melahirkan monopoli; standardisasi tanpa ruang
kebutuhan lokal dapat melahirkan ketidaktepatan; dan kelembagaan yang kuat
tanpa pengawasan independen dapat melahirkan pemusatan penyimpangan.
Pandangan
saya sederhana: negara memang harus membeli bersama, tetapi kekuasaan untuk
membeli bersama juga harus diawasi bersama. Lebih jauh lagi, negara harus
memperbaiki sistem politik yang selama ini menjadikan proyek sebagai sumber
pengembalian modal dan balas jasa. Tanpa reformasi politik, integritas
operator, data terbuka, pemisahan fungsi, dan pengawasan independen,
konsolidasi tidak menghilangkan fraud—ia hanya berisiko memindahkan dan
memusatkannya ke tingkat yang lebih tinggi.
Rujukan Utama
• Bonatua
Silalahi. Surat untuk Para Negarawan, Nomor 01/VIII/PB-PA/25, perihal
Penyerahan Buku dan Permohonan Audiensi, 13 Agustus 2025.
• Bonatua
Silalahi. Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bandung: Widina Media Utama,
2025. ISBN 978-623-500-971-1.
• Bonatua
Silalahi. Fraud Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Tengah Arus Politik dan
Kepentingan. Bandung: Widina Media Utama, 2025. ISBN 978-634-246-114-3.
• Sekretariat
Kabinet Republik Indonesia. Pidato Presiden Republik Indonesia pada Penyampaian
Keterangan Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota
Keuangannya, 14 Agustus 2026. Teks resmi pidato : https://setkab.go.id/pidato-presiden-republik-indonesia-pada-penyampaian-keterangan-pemerintah-atas-ruu-tentang-apbn-tahun-anggaran-2027-beserta-nota-keuangannya-di-depan-rapat-paripurna-dpr-ri-14-agustus-2026/
