Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

27 Februari 2026

Ketika Warga Desa Menggugat: Banyurojo, UU KIP, dan Demokrasi yang Bekerja dari Akar Rumput

Pertemuan tidak terduga dengan warga Desa Banyurojo, Kabupaten Magelang, di halaman Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada akhir Januari 2026 menjadi salah satu momen paling kuat dalam perjalanan advokasi keterbukaan informasi publik. Mereka baru saja keluar dari ruang mediasi sengketa informasi melawan Kepala Desa Banyurojo ketika mengenali saya dari tayangan-tayangan edukasi di Sentana TV. Dengan wajah polos dan penuh ketulusan, mereka menghampiri dan bercerita bahwa keberanian mereka untuk menempuh jalur hukum lahir dari pengetahuan yang mereka peroleh melalui konten-konten tersebut.

Pertemuan itu terekam dalam video berikut:
https://www.youtube.com/watch?v=vyE1X1Fxr28

Warga Banyurojo menjelaskan bahwa mereka telah mengajukan permohonan informasi publik terkait dokumen-dokumen anggaran desa, termasuk RAB, LPJ, dan komponen APBDes lainnya. Dalam proses mediasi, Kepala Desa menyatakan kesediaan untuk membuka hampir seluruh informasi, kecuali Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Mereka datang ke Komisi Informasi dengan semangat, tetapi juga dengan kekhawatiran bahwa sebagian informasi akan tetap ditutup tanpa dasar hukum yang sah.

Saya menyemangati mereka untuk melanjutkan perjuangan ke tahap ajudikasi non-litigasi, karena mekanisme tersebut memang disediakan oleh negara melalui UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008). Kami bertukar nomor kontak, dan saya menyampaikan kesediaan untuk memberikan dukungan teknis apabila diperlukan.

Beberapa hari kemudian, pada sidang ajudikasi kedua tanggal 10 Februari 2026, Kepala Desa Banyurojo akhirnya menyatakan kesediaan untuk membuka seluruh informasi yang diminta, termasuk RAB. Dokumentasi sidang tersebut dapat disaksikan di sini:
https://www.youtube.com/watch?v=hng4IYzej80&t=909s

Kemenangan warga Banyurojo bukan hanya kemenangan administratif, tetapi kemenangan demokrasi.

Demokrasi Partisipatif dalam Kerangka UU KIP

UU KIP menegaskan bahwa informasi publik adalah hak setiap warga negara. Hak ini bukan hadiah dari pejabat, melainkan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945. Dalam konteks ini, warga Banyurojo telah menjalankan peran sebagai subjek demokrasi, bukan sekadar penerima kebijakan.

Mereka menggunakan hak untuk:

  • Meminta informasi publik
  • Mengajukan keberatan
  • Mengikuti mediasi
  • Menggugat ke ajudikasi non-litigasi

Semua langkah ini adalah bagian dari mekanisme demokrasi yang dirancang agar rakyat dapat mengawasi penyelenggaraan pemerintahan secara langsung.

Demokrasi tidak hanya hidup di gedung parlemen atau ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Demokrasi hidup di desa, di balai warga, di ruang mediasi Komisi Informasi, dan dalam keberanian warga biasa yang menuntut transparansi.

Analisis Kritis: Jika APBDes Saja Disembunyikan, Bagaimana dengan APBD dan APBN?

Kasus Banyurojo membuka pertanyaan yang lebih besar dan lebih serius.

APBDes adalah dokumen anggaran paling dasar, paling kecil skalanya, dan paling dekat dengan kehidupan warga. Undang-undang mewajibkan dokumen ini diumumkan setiap tahun, ditempel di papan informasi desa, dan dipublikasikan secara terbuka.

Namun faktanya, sebagian pejabat desa masih berusaha menutupinya.

Jika dokumen sekecil APBDes saja masih dianggap “rahasia”, maka pertanyaan kritis yang muncul adalah:

Bagaimana dengan APBD dan APBN yang nilainya ribuan kali lebih besar, lebih kompleks, dan lebih rentan terhadap penyimpangan?

Pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan refleksi demokratis yang sah. Pengalaman empiris saya dalam berbagai sengketa informasi—sebagaimana saya dokumentasikan dalam blog Kebijakan Publik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah—menunjukkan pola yang sama:

  • Dokumen PBJ yang wajib dibuka sering ditutup tanpa dasar hukum.
  • PPID sering salah menerapkan pasal pengecualian.
  • Uji konsekuensi tidak dilakukan, tetapi alasan pengecualian tetap dipaksakan.
  • Dokumen anggaran dianggap “sensitif”, padahal undang-undang mewajibkan keterbukaan.
  • Transparansi PBJ hanya 13 dari 54 jenis informasi yang seharusnya dibuka otomatis.

Semua temuan ini menunjukkan bahwa masalah keterbukaan informasi bukan masalah teknis, tetapi masalah budaya birokrasi dan keberanian publik.

Sinergi dengan Temuan Penelitian dan Artikel di Blog

Artikel-artikel saya dalam label INFORMASI PUBLIK pada Blog ini telah menunjukkan bahwa:

  • Transparansi PBJ adalah kunci mencegah kebocoran anggaran.
  • Keterbukaan informasi adalah instrumen demokrasi, bukan sekadar prosedur administratif.
  • Sengketa informasi adalah mekanisme konstitusional untuk mengoreksi penyimpangan.
  • Ketertutupan anggaran adalah akar dari inefisiensi dan potensi korupsi.
  • Publik harus menjadi pengawas aktif, bukan penonton pasif.

Kasus Banyurojo adalah bukti nyata bahwa teori-teori tersebut bekerja di lapangan. Warga desa yang sebelumnya tidak memahami UU KIP kini mampu menantang pejabat publik dan menang.

Ini adalah demokrasi yang hidup.

Penutup: Banyurojo sebagai Cermin Nasional

Kisah Banyurojo adalah cermin bagi seluruh Indonesia. Ketika warga desa berani menuntut haknya, ketika pejabat publik tunduk pada hukum, dan ketika mekanisme UU KIP bekerja sebagaimana mestinya, maka demokrasi Indonesia sedang berada di jalur yang benar.

Keterbukaan informasi bukan hanya soal dokumen.
Ia adalah soal kedaulatan rakyat.
Ia adalah soal hak untuk tahu.
Ia adalah soal masa depan demokrasi.

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah warga mampu mengawasi pemerintah, tetapi apakah pemerintah siap diawasi oleh warganya sendiri.

POSTINGAN TERBARU

Ketika Warga Desa Menggugat: Banyurojo, UU KIP, dan Demokrasi yang Bekerja dari Akar Rumput

Pertemuan tidak terduga dengan warga Desa Banyurojo, Kabupaten Magelang, di halaman Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada akhir Januari...