Media ini mengulas Kebijakan Pengadaan Indonesia & Dunia (UNCITRAL, WTO & European Union) serta Lembaga Pembiayaan Dunia (WB, ADB, IsDB). Pendekatannya melalui teori Kebijakan Publik terkait Pengadaan di Negara Indonesia sehingga menarik untuk dibaca, berguna bagi para Investor, Pengamat Pengadaan, Akademisi, Vendor/Supplier dari Luar Negeri, dan pastinya bagi Pelaku Pengadaan & Pemerintahan Indonesia.
Layanan Konsultasi.
Translate
SEKILAS PANDANG
CARI DI BLOG INI
07 Maret 2022
UMKM pada PBJ (Penandatanganan Surat Edaran bersama Mendagri dan Kepala LKPP)
26 Februari 2022
Pekerjaan Konstruksi tidak boleh dilakukan secara Swakelola
Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 52 tentang perubahan Undang-Undang nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU02/17') telah diterbitkan pertanggal 02 November 2020, terdapat perubahan pasal namun kewajiban memiliki Sertifikat masih tetap dipertahankan yaitu :
- Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi (JasKon) wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) (Pasal 30).
- Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) (Pasal 70).
- yang dimaksud dengan JasKon adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi,
- yang dimaksud SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing dan
- yang dimaksud dengan SKK adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus.
Perizinan Sektor PUPR selurunya masuk kategori kegiatan berbasis Risiko. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 06 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis Risiko sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PM06/21), seluruh Sub Sektor Jaskon tergolong Risiko Menengah Tinggi dan pelaksanaannya dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki izin NIB dan Serifikat Standar (SBU/SKK).
Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha mikro, & kecil (UMK) dan kesejahteraan pekerja. Terdapat 167.605 perusahaan Konstruksi kelas Kecil (BPS, 2021) dan 1.121.092 orang Pekerja Tetap Perusahaan Konstruksi (BPS, 2018) di Negara kita dan mayoritas bekerja di Jaskon yang diadakan Pemerintah, sebagai data tambahan pada tahun 2021 saja Pemerintah telah menghabiskan 334 T yang tersebar pada 303.606 paket (LKPP, 2022), ini diluar Pekerjaan Konstruksi yang diadakan oleh BUMN dan Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan, sangat disayangkan baru 51,1 % dari Anggarannya diperuntukkan bagi UMK yang jumlahnya 80% lebih dari total perusahaan konstruksi di Indonesia.
Dari data diatas tampaknya ini adalah alasan yang sangat tepat mengapa aspek Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ-P) menjadi salah satu yang menyesuaikan terhadap UU Cipta Kerja sehingga Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada tanggal 2 Februari 2021 (PS12/21). Sebagaimana kita ketahui, Presiden disini mengatur Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi a. Barang; b. Pekerjaan Konstruksi; c. Jasa Konsultansi; dan d. Jasa Lainnya. Pengadaannya sendiri dilaksanakan dengan cara a. Swakelola; dan/atau b. Penyedia.
Pada pembahasan kali ini mari kita bahas tentang Swakelola saja khususnya yang diatur pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola (PLKPP03/21) yang dikeluarkan pada tanggal 06 Mei 2021.
Apa itu Swakelola ?
Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah (K/L/PD), K/L/PD lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
Apakah Pekerjaan Konstruksi termasuk PBJ Swakelola? yes, sudah pasti menurut PS 12/21 bahkan dipertegas lagi pada PLKPP03/21 yang menyebutkan:
-
Pembangunan fisik dapat berupa Pekerjaan Konstruksi sederhana yang hanya dapat berbentuk rehabilitasi, renovasi,dan konstruksi sederhana. Konstruksi bangunan baru yang tidak sederhana, dibangun oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran untuk selanjutnya diserahkan kepada Kelompok Masyarakat penerima sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh:
- Pembangunan/pemeliharaan jalan desa/kampung,
- pembangunan/pemeliharaan saluran irigasi mikro/kecil,
- pengelolaan sampah di permukiman,
- pembangunan sumur resapan,
- pembuatan gapura atau
- pembangunan/peremajaan kebun rakyat.
- Beberapa Pekerjaan Konstruksi termasuk yang dicontohkan diatas (angka 1 s/d 6) dikategorikan ke Pekerjaan Risiko Menengah Rendah dengan begitu pelaksanaannya cukup memiliki NIB & Sertifikat Standar berupa pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha sesuai pasal 9 ayat 4 Peraturan Pemerintah nomor 05 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP05/21). Dengan begitu baik UMK maupun Pengelola Swakelola gampang mengurus/membuat pernyataan terstandar (bisa bentuk sertifikat, pernyataan tertulis dsbg) atau
- PS 12/21 harus tunduk ke UU11/21, Pekerjaan konstruksi hanya bisa dikerjakan oleh Penyedia UMK ber NIB & SBU. Selain Hierarki-nya lebih tinggi, tak eloklah Pemerintah berebut lahan pekerjaan dengan UMK, justru sebaliknya mereka harus dilindungi dan dimudahkan sesuai isi BAB V pada PP05/21.
08 Februari 2022
PENYEDIA BARANG/JASA PEMERINTAH
Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak baik yang menyediakan Barang; Pekerjaan Konstruksi; Jasa Konsultansi; maupun Jasa Lainnya.
- Usaha Besar, merupakan usaha yang memiliki aset lebih besar dari Rp. 10miliar Rupiah dan omset diatas Rp. 50 miliar (pada tahun 2018 berjumlah
5.550 Unit)
- Usaha Menengah, merupakan usaha yang memiliki aset lebih besar dari
Rp. 500 juta hingga Rp. 10 miliar dan omset diatas Rp. 2,5 miliar hingga Rp.
5 miliar (pada tahun 2018 berjumlah 60.702 Unit)
- Usaha Kecil , merupakan usaha yang memiliki aset lebih besar dari Rp. 50
juta hingga Rp. 500 juta dan omset diatas Rp. 300 juta hingga Rp. 2,5 miliar
(pada tahun 2018 berjumlah 783.132 Unit)
- Usaha Mikro, merupakan usaha yang memiliki aset maksimum Rp. 50 juta
dan omset maksimum sebesar Rp. 300 juta (pada tahun 2018 berjumlah
63.5 juta Unit)
- Koperasi Aktif (pada tahun 2019 sebanyak 123.048 unit)
- Tanpa diragukan lagi, Presiden beserta DPR menjamin Penyedia diberikan kemudahan melalui UU Cipta Kerja. Dengan jumlah yang sangat banyak dan tersebar di Indonesia maka secara politik seharusnya layak diperhatikan.
- Secara Regulasi, terdapatnya 109 kata yang menyebut "Penyedia" pada PS 12/21 yang jumlahanya jauh melebihi jumlah penyebutan kata pelaku PBJ lainnya, terdapat 8 aturan turunan PS 12/21 yang mengatur khusus Penyedia jauh melebihi aturan turunan yang mengatur Pelaku PBJ lainnya, terdapat 4 UU yang mengatur kelembagaan Penyedia yaitu UU no. 8/1997 tentang Dokumen Perusahaan; UU 19/2003 tentang BUMN ; UU no. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU no.20/2008 tentang Usaha Mikro, KecilL, dan Menengah.
- Satu-satunya Pelaku PBJ yang membayar Pajak ke Negara: PPN, PPh final, PPh tenaga kerja dll. Kontribusinya nyata dan langsung pada pembangunan.
- Semua orang/oknum memiliki cita-cita menjadi Penyedia, termasuk Oknum (PA, KPA, PPK, POKJA, Pengawas, APIP/APID, Pejabat, DPR/DPRD, APH, BPKP, BPK, APH, LSM, Tim Sukses) karena menjadi Penyedia tidak harus punya Badan Usaha alias bisa pinjam bendera, broker fee ataupun barter.
02 Februari 2022
Launching Aplikasi Pengaduan Pengadaan Barang dan Jasa Ombudsman RI
Rabu, 2 Februari 2022
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dengan meluncurkan aplikasi pengaduan terkait pengadaan barang dan jasa Pemerintah, pada Rabu (2/2/2022) di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan. Dengan diluncurkannya sistem ini, Ombudsman RI berharap untuk dapat lebih hadir di tengah masyarakat dan mempermudah proses pengaduan.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam sambutannya memaparkan, pada tahun 2021 jumlah pengaduan yang diterima Ombudsman terkait pengadaan barang dan jasa sebanyak 118 laporan baik di pusat maupun perwakilan. Dari 118 laporan dimaksud, sebanyak 53 ditindaklanjuti dalam proses pemeriksaan. Sebagian besar melaporkan mengenai tidak diberikan layanan saat menyampaikan keberatan, baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Inspektorat, sebanyak 21 laporan.
"Kewenangan yang dimiliki Ombudsman harus difungsikan dan dilaksanakan dengan baik dalam Pengadaan Barang dan Jasa mengingat nilai APBN yang terserap pada kegiatan ini cukup besar. Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah kerap kali dijadikan momentum untuk mendapatkan keuntungan dengan menyalahgunakan wewenang atas tugas atau jabatan yang berujung pada korupsi," tegas Yeka.
Ia menambahkan, mengingat pentingnya peran Ombudsman dalam rangka menciptakan iklim pegelolaan keuangan negara yang sehat maka diperlukan aplikasi pengaduan atas permasalahan yang timbul pada Pengadaan Barang dan Jasa. "Dengan diluncurkannya aplikasi ini, diharapkan dapat mempercepat laporan atas maladministrasi pada pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Ombudsman serius menangani laporan barang dan jasa ini karena potensi kebocoran uang negara ada banyak di sini. Sehingga ke depan keuangan negara dapat lebih hemat," ujar Yeka.
Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI, Patnuaji Agus Indrarto dalam pemaparannya menyampaikan aplikasi pengaduan pengadaan barang dan jasa ini mengusung konsep borderless yaitu dapat diakses kapan saja dan dimana saja yaitu melalui Website Resmi Ombudsman RI submenu Pengaduan, dan melalui aplikasi Radius pada submenu Ombudsman RI sebagai pilot project kolaborasi Ombudsman RI dengan aplikasi non-komersial. "Sistem Pengaduan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ini akan memudahkan pelapor melalui metode sistem formulir langkah-perlangkah (Wizard Form) yang telah didesain untuk meningkatkan daya komunikasi, kelengkapan data, dan kesesuaian penyampaian aduan," terang Patnuaji.
Setiap aduan yang masih membutuhkan unggahan persyaratan lain seperti data tambahan formiil maupun materiil dapat dikomunikasikan secara sistem melalui email kepada pelapor. "Sehingga diharapkan akan memudahkan proses komunikasi dan pengarsipan dari setiap materi unggahan pelengkap aduan yang disampaikan," tutup Patnuaji.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi atas diluncurkan aplikasi pengaduan pengadaan barang dan jasa oleh Ombudsman RI.
Anas memaparkan orientasi LKPP adalah memudahkan stakeholder dalam menjalankan atau mengakses belanja pemerintah, terutama memprioritaskan produk dalam negeri dan UMKM-koperasi melalui program E-Katalog dan Toko Daring. "Maret ini 200.000 produk harus naik ke E-Katalog. Toko Daring LKPP bekerja sama dengan 23 market place untuk mendorong pertumbuhan produk dalam negeri dan UMKM," jelasnya.
Selain itu Anas menambahkan, LKPP juga melakukan pengurangan mata rantai proses pengadaan yang panjang. "Kami memotong banyak mata rantai yang panjang. Belum lama ini LKPP bersama Kemendagri bersama KPK melakukan sosialisasi dengan para gubernur, bupati dan walikota. Kita potong mata rantai, dari OSS langsung ke E-Katalog. Sehingga target kami, produk lebih banyak dan mata rantai tahapan dikurangi agar lebih efisien," tutupnya.
Acara peluncuran aplikasi pengaduan pengadaan barang dan jasa ini juga diisi dengan Diskusi Publik bertema "Pencegahan Maladministrasi dalam Pelayanan Publik Pengadaan Barang dan Jasa" dengan narasumber Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta, Tenaga Ahli Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK Fridolin Berek, Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan Kementerian Keuangan Edy Gunawan dan dimoderatori oleh Ahli Pengadaan, Khalid Mustafa. (*)
Narahubung :
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika
Catt :
Aplikasi Aduan masih belum tersedia di Google Playstore, saat ini aduan baru bisa dilakukan via website pada https://ombudsman.go.id/pengaduan . Selamat mencoba.
25 Januari 2022
Ketentuan perizinan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)
(2) SKK konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi bidang konstruksi.
(4) Sertifikasi SKK konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum melalui sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi.
(5) SKK konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang serta dapat dilakukan perubahan.
(6) SKK konstruksi yang akan diperpanjang wajib diajukan sebelum habis masa berlakunya.
Pasal 102
permohonan baru;
perpanjangan; atau
perubahan.
Pasal 103
(1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
permohonan;
pembayaran biaya;
verifikasi dan validasi; dan
persetujuan/penolakan permohonan SBU konstruksi.
Dari pasal-pasal diatas menurut saya terdapat ketidakjelasan ketentuan pada pasal 103, misalnya:
1. apakah ayat (1) diterapkan juga pada tahapan pengurusan SKK mengingat huruf d pada ayat tersebut hanya menyebutkan SBU
2. Pengurusan SKK apakah harus diajukan hanya oleh BUJK ? dan
3. Ayat (2) s/d ayat (7) sepertinya bukan untuk SKK namun lebih cocok mengatur ketentuan tentang SBU, lantas untuk SKK bagaimana?
(2) Tenaga Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas Kualifikasi jabatan:operator;
teknisi atau analis; dan
ahli.
(1) Penetapan Klasifikasi Tenaga Kerja Konstruksi
berdasarkan bidang keilmuan yang terkait Jasa Konstruksi.-
arsitektur;
-
sipil;
-
mekanikal;
-
tata lingkungan;
-
arsitektur lanskap, iluminasi, dan desain interior;
-
perencanaan wilayah dan kota;
-
sains dan rekayasa teknik; atau
-
manajemen pelaksanaan.
Up date 02 Februari 2022:Telah keluar KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BINA KONSTRUKSI NOMOR 12.1 /KPTS/Dk/2022 TENTANG PENETAPAN JABATAN KERJA DAN KONVERSI JABATAN KERJA EKSISTING SERTA JENJANG KUALIFIKASI BIDANG JASA KONSTRUKSI yang mengatur :
- Penambahan Subklasifikasi (Jabatan Kerja) Baru selain yang diatur pada PLPJK 05/17 dan PLPJK 06/17.
- Konversi Kualifikasi, Klasifikasi/Sub Klasifikasi dan Kodefikasi dari ketentuan lama pada PLPJK 05/17 dan PLPJK 06/17.
UPDATE: 10/08/2022Telah terbit Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 08 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi. Penting : Peraturan baru ini tidak ada menjelaskan statusnya apakah mencabut aturan sebelumnya, dengan begitu semuanya dinyatakan masih berlaku.
- Kalau sekedar ingin melihat alur pembuatan SBU/SKK, teman-teman tidak usah pusing nyari SE 21/21, cukup diklik disini , namun jika ingin tahu lebih lanjut bisa dibaca pada https://lpjk.pu.go.id/ .
- Tarif resmi pengurusan SKK dari pemerintah bisa diklik disini.
Ketentuan perizinan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Hai pembaca, menindaklanjuti artikel saya sebelumnya yang berjudul SBU & SKK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Tender Konstruksi), maka kali ini coba saya sajikan lagi ketentuan lanjut khusus tentang Sertifikat Badan Usaha atau yang lazim disebut SBU. Kebijakan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha berbasis risiko dalam hal ini SBU sudah sangat cukup jelas diatur pada PP 05/20 dengan kutipan asli sebagai berikut:
Bagian Kesembilan
Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Paragraf 1
Perizinan Berusaha
Pasal 80
jasa konstruksi;
sumber daya air; dan
bina marga.
jasa konsultansi konstruksi;
pekerjaan konstruksi; dan
pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Pasal 81
(1) Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha pada subsektor jasa konstruksi terdiri atas:
b. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi;
c. registrasi kantor perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA);
d. lisensi lembaga sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK); dan
e. lisensi lembaga sertifikasi profesi jasa konstruksi.
(2) Kegiatan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf c dapat dilakukan bersamaan dengan kegiatan usaha pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf b.
Pasal 84
kecil;
menengah; dan
besar.
Pasal 85
penjualan tahunan;
kemampuan keuangan;
ketersediaan tenaga kerja konstruksi; dan
kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi.
(2) Penetapan kualifikasi badan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap setiap subklasifikasi yang diusulkan.Pasal 86
Pasal 87
(1) Kemampuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85 ayat (1) huruf b diperoleh dari nilai total ekuitas pada:neraca keuangan BUJK, untuk BUJK kualifikasi kecil; dan
neraca keuangan BUJK hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk BUJK kualifikasi menengah dan besar.
Pasal 88
(1) Ketersediaan tenaga kerja konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan minimal yang terdiri atas:jumlah tenaga kerja;
kualifikasi tenaga kerja; dan
jenjang tenaga kerja,
yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi.
(2) Tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
-
Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
-
Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU); dan/atau
-
Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
(3) Tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain.(7) Setiap penggantian tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), BUJK wajib melaporkan kepada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Pasal 89
Pasal 90
kualifikasi kecil, paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
kualifikasi menengah, paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
kualifikasi besar, paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); dan
kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA, paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Penilaian penjualan tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 85 ayat (1) huruf a untuk kegiatan usaha pekerjaan konstruksi bersifat umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:-
kualifikasi kecil, paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
-
kualifikasi menengah, paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
-
kualifikasi besar, paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan
-
kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA, paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(3) Penilaian penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf a untuk kegiatan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-
kualifikasi besar, paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan
-
kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA, paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(1) Penilaian kemampuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b untuk kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi bersifat umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-
kualifikasi kecil, paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
-
kualifikasi menengah, paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
-
kualifikasi besar, paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan
kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA, paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
kualifikasi kecil, paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
kualifikasi menengah, paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
kualifikasi besar, paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah); dan
kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA, paling sedikit Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah).
-
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
-
1 (satu) PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan ahli paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;
-
PJBU dapat merangkap sebagai PJTBU; dan
-
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6 (enam) atau teknisi/analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;
-
kualifikasi menengah terdiri atas:
-
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
-
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi; dan
-
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;
-
-
kualifikasi besar terdiri atas:
-
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
-
1 (satu) PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat Association of South East Asian Nation (ASEAN) Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer; dan
-
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;
-
-
kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA terdiri atas:
-
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
-
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer; dan
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer.
-
a. kualifikasi kecil terdiri atas:
-
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
-
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6 (enam) atau teknisi/analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;
-
PJBU dapat merangkap sebagai PJTBU; dan
-
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 5 (lima) atau teknisi/analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi.
b. kualifikasi menengah terdiri atas:
-
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
-
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi; dan
-
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6 (enam) atau teknisi/analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi.
c. kualifikasi besar terdiri atas:
-
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
-
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi; dan
-
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi.
d. kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA terdiri atas:
-
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
-
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer; dan
-
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer.
a. kualifikasi besar terdiri atas:
-
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
-
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi; dan
2 (dua) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi.
b. kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA terdiri atas:
-
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
-
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer; dan
2 (dua) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer.
Pasal 95
(1) Penilaian kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf d untuk kegiatan usaha pekerjaan konstruksi bersifat umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-
kualifikasi kecil, memiliki peralatan utama paling sedikit 1 (satu) per subklasifikasinya;
-
kualifikasi menengah, memiliki peralatan utama paling sedikit 2 (dua) per subklasifikasinya;
-
kualifikasi besar, memiliki peralatan utama paling sedikit 3 (tiga) per subklasifikasinya; dan
-
kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA, memiliki paling sedikit 5 (lima) peralatan utama per subklasifikasinya.
(2) Penilaian kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf d untuk kegiatan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-
memiliki peralatan utama paling sedikit 3 (tiga) per subklasifikasinya; dan
kantor perwakilan BUJKA, memiliki paling sedikit 5 (lima) peralatan utama per subklasifikasinya.
Pasal 96
(1) Penilaian BUJK untuk jasa konsultansi konstruksi
dengan sifat usaha spesialis didasarkan pada ketersediaan aset dan ketersediaan tenaga kerja konstruksi sebagai berikut:paling sedikit memiliki aset senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi; dan
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi.
paling sedikit memiliki aset senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer; dan
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi.
paling sedikit memiliki aset senilai Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi; dan
memiliki peralatan utama paling sedikit 2 (dua) per subklasifikasinya.
paling sedikit memiliki aset senilai Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer;
-
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi; dan
-
memiliki peralatan utama paling rendah 5 (lima) per subklasifikasinya.
(5) Hasil penilaian BUJK atau kantor perwakilan BUJKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) merupakan dasar penerbitan SBU konstruksi.
Pasal 97
(1) Jenis kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi yang
bersifat umum serta klasifikasi dan subklasifikasi terdiri atas:arsitektur;
rekayasa;
rekayasa terpadu; dan
arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah.
(2) Jenis kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi yang bersifat spesialis serta klasifikasi dan subklasifikasi
terdiri atas:konsultansi ilmiah dan teknis; dan
pengujian dan analisis teknis.
bangunan gedung; dan
bangunan sipil.
(4) Jenis kegiatan usaha pekerjaan konstruksi yang
bersifat spesialis serta klasifikasi dan subklasifikasi terdiri atas:persiapan;
konstruksi khusus;
konstruksi prapabrikasi;
penyewaan peralatan;
-
instalasi; dan
-
penyelesaian bangunan.
(5) Jenis kegiatan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi serta klasifikasi dan subklasifikasi terdiri atas:
-
bangunan gedung; dan
bangunan sipil.
Pasal 98
Pasal 99
Sertifikat Standar Perizinan Berusaha subsektor jasa konstruksi meliputi:
-
SBU konstruksi;
-
SKK konstruksi; dan
lisensi.
Pasal 100
-
(1) SBU konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf a wajib dimiliki oleh BUJK yang menyelenggarakan layanan jasa konstruksi.
-
(2) SBU konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui sertifikasi dan pencatatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum melalui sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi.
-
(3) BUJK mengajukan permohonan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) untuk mendapatkan SBU konstruksi.
-
(4) SBU konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang, serta dapat dilakukan perubahan.
(5) SBU konstruksi yang akan diperpanjang wajib diajukan sebelum habis masa berlakunya.
Pasal 102
permohonan baru;
perpanjangan; atau
perubahan.
Pasal 103
(1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
-
permohonan;
-
pembayaran biaya;
-
verifikasi dan validasi; dan
-
persetujuan/penolakan permohonan SBU konstruksi.
Pasal 104
(1) Dalam hal pengajuan permohonan SBU konstruksi dilakukan oleh kantor perwakilan BUJKA, ketentuan mengenai sertifikasi badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses penyetaraan kualifikasi dan subklasifikasi kantor perwakilan BUJKA.
(2) Dalam hal pengajuan pencatatan SBU konstruksi dilakukan oleh kantor perwakilan BUJKA, ketentuan mengenai pencatatan SBU konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pencatatan atas SBU konstruksi hasil penyetaraan.
Dari pasal-pasal diatas menurut saya sudah sangat jelas ketentuan tentang SBU, lantas bagaimana dengan:
a. kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan Berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan Perizinan Berusaha;
b. persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
c. pedoman Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
d. standar kegiatan usaha dan/atau standar produk.
Untuk pertanyaan tersebut, jawabannya bisa dilihat pada Peraturan Nomor 6 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis Risiko sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang ulasannya bisa dibaca pada artikel saya sebelumnya yang berjudul PM 06/2021 : SBU TERBARU DAN KAJIANNYA TERHADAP ATURAN LAIN.
- Kalo sekedar ingin melihat alur pembuatan SBU/SKK, teman-teman tidak usah pusing nyari SE 21/21, cukup diklik disini , namun jika ingin tahu lebih lanjut bisa dibaca pada https://lpjk.pu.go.id/ .
- Untuk tarif resmi pengurusan SBU bisa diklik disini.
POSTINGAN TERBARU
POSTINGAN POPULER
-
Hai pembaca, menindaklanjuti artikel saya sebelumnya yang berjudul SBU & SKK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Tender Konstr...
-
Peristilahan Tender Gagal pertama sekali muncul pada Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pres...
-
Sumber: mediaindonesia.com Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga...
-
Masih hangat dalam pembicaraan dikalangan masyarakat konstruksi terkait keluarnya Surat Peringatan terhadap 26.629 Badan Usaha Konstruk...
-
KAJIAN DASAR Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 08 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat St...
-
Berikut adalah Peraturan Perundang-Undangan (PPU) yang mengatur Ketentuan tentang Pembuat Komitmen yang disusun dari hirarki tertinggi. I.PE...
-
Dalam rangka pelaksanaan UU Cipta Kerja, maka pada tanggal 31 Maret 2021, MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT mengeluarkan P...
-
Sering kita mendengar istilah Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah...
-
Dalam Lampiran III Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 12 tahun 2021 ten...
-
Kembali pembaca, menindaklanjuti artikel saya sebelumnya yang berjudul SBU & SKK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Tender...