Layanan Jasa Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Peraturan Direksi dan Dokumen Tender). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

10 April 2022

In-HOUSE PROCUREMENT exception: threat for sustainable procedure of Public procurement?

Pengecualian pengadaan in-House (Swakelola), ancaman bagi prosedur pengadaan publik yang berkelanjutan?


    Lagi panas perdebatan Kebijakan in-House, banyak menuai protes dari para pelaku Usaha Mikro dan Kecil, uniknya perdebatan menjadi tidak ilmiah, tidak sehat bahkan berujung saling menyalahkan. Untuk itu saya coba mencari suatu referensi kajian akademis yang menurut saya dapat menjadi bahan pertimbangan in-House tersebut sebaiknya diapakan. Good News-nya ternyata Parlemen dan Dewan Uni Eropa (UE) pada tahun 2014 telah mencabut Directive 2004/18/EC dan menyatakan in-House adalah pengadaan pengecualian yang dilaksanakan secara Super Ketat sebagaimana diatur pada Pasal 12 Directive 2014/24/EU. Di beberapa Universitas yang terdapat di UE telah mengkaji kerugian dari in-House ini dan salah satunya coba saya sajikan ulang yaitu dari Jurnal In-HOUSE PROCUREMENT exception: threat for sustainable procedure of Public procurement? oleh Virginijus Kanapinskas dkk. Dari jurnal ini coba saya kutip kesimpulannya saja namun saya tetap menyarankan agar kita semua membaca versi jurnal aslinya dengan mengklik disini

Abstrak:

 
    Artikel ini menganalisis konsep pengadaan in-House dalam konteks doktrin ilmiah, hukum substantif dan praktik hukum. Arahan 2014/24/EU Parlemen Eropa dan Dewan 26 Februari 2014 tentang pengadaan publik dan pencabutan Arahan 2004/18/EC dibahas di bagian ketentuan yang mengatur kasus di mana kontrak publik antara sesama entitas publik tidak tergolong sebagai prosedur pengadaan publik. Sebagai tambahan turut disajikan data statistik pengadaan in-House di Lithuania dan ancaman penerapan konsep pengadaan in-House serta kemungkinan peningkatannya tetap dilakukan penilaian.

Quote :
Penerapan setiap pengecualian untuk pengadaan publik dipertanyakan karena penyimpangan dari aturan umum sering menciptakan prasyarat untuk pelanggaran prinsip-prinsip pengadaan seperti transparansi, akuntabilitas, keterbukaan, dan kesetaraan hak pemasok. Hal ini juga berlaku untuk pengecualian pengadaan in-House karena penggunaannya dapat menimbulkan korupsi, dan pembelian yang tidak transparan, serta mengancam efisiensi pengadaan dan persaingan yang sehat. Pengadaan in-House pada dasarnya menghilangkan persaingan yang merupakan salah satu dasar yang sangat mendasar dari undang-undang pengadaan publik UE. Kebutuhan dan manfaat persaingan untuk pengadaan publik tidak diragukan lagi karena hanya persaingan yang memungkinkan pemasok untuk meniru kekuatan satu sama lain dan untuk memperebutkan pasar, yang berarti harga barang dan jasa yang lebih rendah dan kualitas yang lebih tinggi. Pada dasarnya, hanya persaingan dalam pengadaan publik yang dapat memastikan penggunaan dana publik secara efektif.


Kesimpulan :

    Meskipun konsep pengadaan in-house sebagai pengecualian terhadap peraturan pengadaan publik umum dalam undang-undang pengadaan publik UE dulunya dikembangkan oleh European Court of Justice (ECJ), dalam dekade terakhir, peraturan normatif diperkenalkan pada hukum nasional negara-negara anggota dan hukum Uni Eropa.
    Di Lituania, pengecualian untuk pengadaan in-House diatur dalam Undang-Undang tentang Pengadaan Publik tahun 2010. Namun dapat dinyatakan bahwa legalisasi pengadaan in-House dalam undang-undang substantif Lituania dilakukan tanpa adanya mekanisme kontrol yang efektif dan perlindungan tambahan, mengancam efisiensi pengadaan, transparansi, kompetisi antara penyedia jasa dan perlindungan konsumen. 
    Saat ini, otoritas kontraktor (semacam PPK) dapat melakukan pengadaan in-House tanpa mengimplementasikan  prosedur pengadaan publik yang baik dengan otoritas kontraktor atau otoritas non-kontraktor yang terlibat dalam kegiatan komersial atau industri, sesuai Kriteria pengadaan pada ayat 5 Pasal 10 UU Kemasyarakatan. Regulasi hukum tersebut mengandung pengertian ruang untuk beberapa ancaman penyalahgunaan pengecualian ini. Terkhusus tidak adanya kompetisi untuk pembelian dapat menyebabkan kualitas produk dan rasio harga yang tidak tepat. Pengadaan dari perusahaan asosiasi mungkin juga tidak efektif, karena dalam beberapa kasus, harga barang, jasa, atau pekerjaan yang dibeli bisa lebih tinggi daripada harga di pasar. Pemasok pengadaan in-House sering kali menganggap status mereka sebagai otoritas kontrak. Namun, evaluasi sistematis terhadap ketentuan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang/Jasa yang mengatur pengecualian in-House dan persyaratan untuk mendapatkan status otoritas kontrak, menunjukkan banyak paralelisme, yang akan memerlukan kesimpulan yang luas bahwa mayoritas pemasok in-House harus menjadi otoritas kontrak. Ancaman penting lainnya terkait pengadaan in-House, ada perusahaan tertentu dalam ekonomi Lituania yang menerima keuntungan tinggi, tetapi pada umumnya non-kompetitif dan tidak mungkin ada pada kondisi pasar bebas. Perusahaan semacam itu sering membayar upah yang lebih tinggi, mereka menjadi majikan yang sangat baik untuk binaan pejabat publik, yang seharusnya ini sering dianggap  negatif dalam masyarakat demokratis.
    Disarankan agar memperbaiki peraturan hukum yang ada dengan menetapkan bahwa otoritas kontraktor dapat melakukan pengadaan in-House dan dibebaskan dari prosedur pengadaan publik hanya dalam kasus-kasus di mana berurusan dengan otoritas kontraktor, dan apabila otoritas kontrak memperoleh barang, jasa atau pekerjaan dari otoritas non-kontraktor yang melibatkan kegiatan komersial atau kegiatan industri maka prosedur pengadaan publik harus selalu diterapkanSelanjutnya, setelah menilai semua ancaman yang diulas dalam artikel, diusulkan untuk suplemen paragraf 5 Pasal 10 LPP dengan ketentuan yang menyatakan bahwa pemberi kontrak dapat manfaat dari pengecualian pengadaan in-House eksklusif dalam kasus di mana karena alasan obyektif tidak ada kemungkinan pembelian karya, barang atau jasa dalam kondisi persaingan pasar. Proposal ini akan memperluas jangkauan pengadaan yang terbuka untuk operator UE, serta membuat prasyarat untuk implementasi yang efektif dari prinsip-prinsip dasar undang-undang UE tentang prinsip-prinsip pengadaan publik (kesetaraan, non-diskriminasi, saling pengakuan, proporsionalitas dan transparansi). Oleh karena itu kami merekomendasikan kepada legislatif untuk mempertimbangkan proposal ini mentransfer ketentuan Pasal 12 Directive 2014/24/EU dengan hukum nasional Lituania.
    Pengadaan in-House adalah konsep penting dan regulasi yang sesuai dan interpretasinya yang tepat, dalam prakteknya dapat membantu meringankan beban administrasi untuk otoritas kontrak tertentu dalam kasus jika evaluasi obyektif pada prosedur pengadaan tidak tepat digunakan, tetapi di sisi lain dapat membuat kekosongan hukum, yang bisa dimanfaatkan oleh oknum pelaku pasar, sehingga mendistorsi pasar bebas. Legislator harus bertujuan untuk menemukan keseimbangan antara tujuan ideologis dari konsep dan ruang lingkup sekering untuk melindungi persaingan di pasar.

catatatan:
Saat ini Law on Public Procurement telah diamandemen dengan membuat aturan yang sangat ketat terhadap in-House, ketentuan ini tertuang pada pasal 10 LAW ON PUBLIC PROCUREMENT As last amended on 28 June 2018 – No XIII-1330

POSTINGAN TERBARU

KONFERENSI PERS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGA KERJAAN DAN TRANSMIGRASI

Jakarta, 25 Januari 2024. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Kemen...

POSTINGAN POPULER