Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

01 Agustus 2020

KEBIJAKAN PENGADAAN PRESIDEN MEGAWATI SOEKARNOPUTRI


PRESIDEN MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Masa jabatan
23 Juli 2001 – 20 Oktober 2004

Pada tanggal 3 November 2003, Presiden mencabut Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, diganti dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Publik.

Penggantian tersebut atas dasar pertimbangan bahwa agar pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka, dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah dan pelayanan masyarakat, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah;

Tidak genap setahun, tanggal 5 Agustus 2004 kebijakan tersebut dirubah dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan pertimbangan utama:

  1. bahwa penyelesaian pekerjaan yang menjadi tugas pemerintah berkaitan dengan pengakhiran tugas dan pembubaran badan khusus yang dibentuk untuk penyehatan perbankan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 10 Tahun 1998 harus diselesaikan dengan cepat;
  2. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam upaya percepatan pengembalian kekayaan negara dan menunjang perbaikan kondisi ekonomi nasional, dipandang perlu segera menetapkan konsultan penilai melalui penunjukan langsung dengan tetap mengacu pada kaidah-kaidah yang berlaku dalam pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah;

KEBIJAKAN PENGADAAN PRESIDEN ABDURRAHMAN WAHID

PRESIDEN ABDURRAHMAN WAHID
Masa jabatan
20 Oktober 1999 – 23 Juli 2001

Pedoman Pelaksanaan PBJ secara resmi dikeluarkan tanggal 21 Februari 2000 melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Kepres 18/00).  PRESIDEN ABDURRAHMAN WAHID pada saat itu menimbang  bahwa agar pengadaan barang/jasa Instansi Pemerintah dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka dan perlakuan yang adil dan layak bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah dan pelayanan masyarakat, dipandang perlu menyempurnakan ketentuan sebagaimana pelaksanaan pengadaan barang/jasa Instansi Pemerintah dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1999. 

Mengikuti semangat Reformasi, pada awalnya Kebijakan Perdana ini didasari sangat banyak pertimbangan yaitu:

  1. Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 23 Undang-undang Dasar 1945
  2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet.
  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
  4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
  6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
  7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
  8. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

    Tak lama berselang, tepatnya tanggal 30 Mei 2000, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (PP 29/00) yang isinya antara lain bahwa Petunjuk pelaksanaan pemilihan penyedia jasa dalam rangka pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang pembiayaannya dibebankan pada anggaran Negara yang meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun dana bantuan luar negeri, ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan untuk Syarat-syarat Pemilihan penyedia jasa terintegrasi ketentuannya dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang konstruksi. 

KEBIJAKAN PENGADAAN : PRESIDEN B.J. HABIBIE

PRESIDEN  B.J. HABIBIE
Masa jabatan 
21 Mei 1998 – 20 Oktober 1999

Demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar. 

Setiap orang yang berusaha di Indonesia harus berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu, dengan tidak terlepas dari kesepakatan yang telah dilaksanakan oleh Negara Republik Indonesia terhadap perjanjian-perjanjian internasional. 

Atas usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat untuk pertamakalinya kebijakan Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu Undang-undang nomor 05 tahun 1999 (UU 05/99) yang diundangkan pertanggal 03 Maret 1999 sebagai cikal bakal keluarnya pedoman larangan persekongkolan dalam tender oleh KPPU. Khusus Jasa Konstruksi, tanggal 07 Mei 1999 telah pula dikeluarkan Undang-Undang nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (UU 18/99) sebagai cikal bakal keluarnya pedoman pemilihan penyedia jasa konstruksi oleh Kementrian Pekerjaan Umum. Kedua kebijakan tersebut dikeluarkan pada zaman PRESIDEN  B.J. HABIBIE. Disaat itu terbit pula Keputusan Presiden Nomor 75 tahun 1999 tentang Komisi Persaingan Usaha sebagai Komisi yang melaksanakan perintah UU 05/99 yaitu membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

POSTINGAN POPULER