Media ini mengulas Kebijakan Pengadaan Indonesia & Dunia (UNCITRAL, WTO & European Union) serta Lembaga Pembiayaan Dunia (WB, ADB, IsDB). Pendekatannya melalui teori Kebijakan Publik terkait Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres/16/2018 seperti pada gambar atas) sehingga menarik untuk dibaca para Investor Asing, Pengamat, Akademisi, Rantai Pasok, dan pastinya bagi Pelaku Pengadaan Indonesia.
Layanan Konsultasi.
Translate
SEKILAS PANDANG
CARI DI BLOG INI
27 September 2024
KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN PROYEK PENGADAAN BANDUNG SMART CITY

21 September 2024
KONSULTAN KEBIJAKAN PUBLIK: PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Kepada Pembaca kami yang terhormat,
Assalamualaikum, Shalom, Om Swastiastu, Namo Buddhaya
Salam Sejahtera, Rahayu, Horas.
Sebelumnya perkenankan Kami mengucapkan terimakasih kepada pembaca setia media ini, dimana menurut Google Analytic terdapat 70.979 Pembaca Aktif sejak tahun 2023 sampai 13 September 2024 yang berasal dari berbagai Negara seperti Indonesia, United States, Singapore, Poland, Norway, Japan, Philippines, Netherland, United Kingdom yang merupakan Pembaca Spesifik dari kalangan Pelaku Pengadaan, Investor dan kalangan lain yang terkait Barang/Jasa Pemerintah.
Permasalahan Implementasi Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) di Indonesia sampai detik ini masih menjadi jenis kasus terbesar yang ditangani baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun di Aparat Penegak Hukum lainnya, informasi ini bisa dilihat dari banyaknya tayangan Konferensi Pers KPK yang dikompilasi pada label KASUS PENGADAAN di media ini yang menceritakan terdapatnya Fraud/Moral Hazards terkait Pengadaan.
Berdasarkan banyaknya pihak yang berdiskusi kepada kami, dapat disimpulkan bahwa ketidakpahaman Pelaku Pengadaan baik Pengguna Anggaran maupun Kuasanya (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja (Pokja), Penyelenggara Swakelola dan Penyedia masih menjadi faktor dominan penyebab tingginya kasus fraud pengadaan, disisi lain Investor sebagai pihak ketiga ternyata turut menjadi korban akibat minimnya pengetahuan akan risiko Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Ketidakpahaman itu mestinya dapat dimaklumi mengingat terdapat 6.023 judul Peraturan Perundang-Undangan (PPU) terkait Pengadaan, dan 981 judul PPU dibidang PBJ yang saling terkait sebagaimana kami petakan memakai VOSViewer dengan hasil seperti pada gambar dibawah ini.
Dari kesimpulan tersebut maka kami merekomendasikan perlunya suatu Lembaga Konsultasi Pengadaan yang Profesional yang bisa melayani para Pelaku Pengadaan maupun pihak ketiga (Investor) dalam memberikan kajian kebijakan secara menyeluruh dari berbagai Perspektif Peraturan Perundang-Undangan terkait jenis Barang/Jasa yang diadakan, untuk keperluan tersebut, saya sebagai Doktor Kebijakan Publik merasa terpanggil secara sosial untuk mengaplikasikan ilmu yang diperoleh selama ini dalam bentuk layanan konsultasi gratis kepada pelaku Pengadaan, namun untuk kajian mendalam maupun keperluan resmi dari Kementerian/Lembaga/Pemerintahan Daerah (K/L/PD) maupun Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) serta Investor, kami telah menyiapkan media yang sepadan yaitu Perusahaan yang bergerak dibidang Konsultan Kebijakan Publik yang disupport para Doktor Kebijakan Publik spesialisasi beraneka ragam dengan Profil Perusahaan sebagai berikut:
PT. Konsultan Kebijakan Publik adalah Perusahaan perorangan yang bergerak dibidang Penasehatan & Pendampingan terkait Kebijakan Publik terutama terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ). Perusahaan ini dibuat didasarkan pada hasil penelitian yang menunjukkan betapa banyaknya Para Pejabat pemangku Kebijakan di lingkungan K/L/PD maupun (BUMN/D) dan afiliasinya yang terjerat sangkaan melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH), banyak kejadian dimana Para Pemangku Kebijakan tersebut sebenarnya tidak melakukan bahkan tidak tahu menahu sama sekali terkait sangkaan. Berangkat dari fakta tersebut maka kami merasa perlu adanya suatu jasa nasehat dan pendampingan yang memberikan masukan melalui serangkaian kajian dari berbagai perspektif kebijakan terkait Pengadaan yang diselenggarakan yang tentunya bertujuan akhir untuk pengamanan kebijakan Pimpinan sehingga implementasinya sesuai dengan arahan kebijakan dan terhindar dari PMH.
Founder: Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., S.H.,M.E.
Pria kelahiran Medan, Sumatera Utara pada tahun 1977, berlatarbelakang Doktor Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti dengan fokus pada Pengadaan yang disertasinya berjudul Kebijakan Publik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Penanganan Bencana, sebelumnya beliau juga telah menyandang Master Kebijakan Publik dari Universitas dan fokus yang sama dengan Tesis berjudul Analisis Implementasi Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa untuk meningkatkan Value for Money. Selain memiliki latar belakang pendidikan dibidang Kebijakan Pengadaan beliau juga berlatar belakang sebagai Praktisi Pengadaan sejak tahun 2011, aktif menulis artikel tentang kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Jurnal terindeks internasional mapun media Kebijakan Publik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan telah menerbitkan Buku edisi Uni Eropa berjudul Implementation Analysis of Government Procurement Policy to Increase Value for Money (ISBN-10: 9994988344; ISBN-13: 978-9994988341). Dalam berorganisasi maupun keprofesian, beliau aktif dikomunitas pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), komunitas pemerhati Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), anggota Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) dan pengurus Asosiasi Ahli Kebijakan Indonesia (AAKI).
I. PROFIL BADAN USAHA.
Nama : PT. KONSULTAN KEBIJAKAN PUBLIK.
Alamat : SIGNATURE PARK GRANDE TL/TA 16-12
JL.M.T. HARYONO KAV.20, CAWANG-JAKARTA 13630
Pemilik : Dr. Bonatua Silalahi S.Si., S.H., M.E.
EMAIL : Ptkonsultankebijakanpublik@gmail.com
NPWP : 270500812005000
NIB : 1809240054587
Kontak : Ibu Nurul (087883068688)
II. JASA YANG KAMI BERIKAN.
a. Jasa Penasehatan terkait:
- Pengamanan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
- Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Pembuatan Peta Kebijakan.
- Pengkajian Keamanan (Mitigasi Risiko) Investasi skema KPBU.
b. Jasa Pendampingan:
- Pembuatan dan Pengkajian Kebijakan Peraturan Perusahaan.
- Pembuatan Dokumen Tender.
- Pemenangan Tender.
- Kontrak Pengadaan.
- Pengurusan Perizinan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
III. KEBIJAKAN terkait PBJ yang kami kuasai antara lain:
- Undang-Undang Nomor 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
- Undang-Undang nomor 13 tahun 2016 tentang Paten.
- Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Alat Elektronik.
- Undang-Undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, KecilL, dan Menengah.
- Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
- Undang-Undang nomor 05 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor 08 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.
- Beserta segala aturan turunan pelaksanaan peraturan perundang-undangan diatas.
Melalui Konsultan Kebijakan Publik yang kami bentuk kiranya bisa mewujudkan Jasa Tenaga Ahli Kebijakan Pengadaan sebagaimana yang dimaksud oleh pasal Pasal 11 ayat (1) huruf o, Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 23 ayat (5) pada Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah sehingga risiko fraud Pengadaan dapat dihindari sedini mungkin.
Demikianlah kiranya artikel penghantar ini disampaikan, kami selalu berharap kiranya pembaca setia media kami ini tetap terhubung dan berdiskusi serta menyampaikan berbagai tantangan/hambatan dalam implementasi Kebijakan Pengadaan Indonesia. Sebagai Ahli Kebijakan Pengadaan maupun Perusahaan Konsultan profesional, besar harapan agar dapat membantu Kaum Profesional Pengadaan maupun institusi K/L/PD, BUMN/D dan Perusahaan/Investor sehingga Prinsip Akuntabel terhadap Peraturan Perundang-undangan di Negara Republik Indonesia dapat diimplementasikan. Mohon maaf sebelumnya apabila ada hal-hal yang kurang berkenan. Terimakasih.

18 September 2024
KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN TPK PENGADAAN TANAH DI KOTA JAKARTA UTARA

10 Juli 2024
KONFERENSI PERS LANJUTAN KASUS PENGADAAN DI PT. PLN (BUMN)

04 Juli 2024
KONFERENSI PERS LANJUTAN KASUS PENGADAAN DI PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA

03 Juli 2024
KONFERENSI PERS UPDATE KASUS PENGADAAN DI DANA SIAP PAKAI BNPB & PENGADAAN FIKTIF TELKOM SIGMA (PT. SIGMA CIPTA CARAKA)

25 Juni 2024
KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN TPK PENGADAAN BARANG/JASA DI BASARNAS

14 Juni 2024
KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN TPK DI DJKA KEMENHUB

14 Mei 2024
KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN KORUPSI DI LINGKUNGAN PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XI

25 Januari 2024
KONFERENSI PERS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGA KERJAAN DAN TRANSMIGRASI

13 Januari 2024
KONFERENSI PERS TANGKAP TANGAN BUPATI LABUHAN BATU

20 Desember 2023
KONFERENSI PERS KEGIATAN TANGKAP TANGAN DI PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA

29 November 2023
KONFERENSI PERS PENGEMBANGAN KORUPSI PENGADAAN WALIKOTA KOTA BANDUNG

25 November 2023
KONFERENSI PERS KEGIATAN TANGKAP TANGAN DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

16 November 2023
KONFERENSI PERS KEGIATAN KASUS SUAP PENANGANAN PERKARA PENGADAAN DI KABUPATEN BONDOWOSO

06 November 2023
KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA PENGADAAN DI DJKA KEMENHUB TA 2018-2022

13 Oktober 2023
KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA TERKAIT DUGAAN PEMERASAN DAN PENERIMAAN GRATIFIKASI (PENGADAAN) DI KEMENTAN

05 Oktober 2023
KONFERENSI PERS DUGAAN KORUPSI PENGADAAN WALIKOTA BIMA TAHUN 2018-2023
Penjelasan Lisan selengkapnya dapat dibaca di artikel:
BKPK Tetapkan Tersangka Pengaturan Proyek dan Gratifikasi di Pemkot Bima

23 Agustus 2023
KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA Tindak Pidana Korupsi PENYALURAN BANTUAN SOSIAL BERAS Kementerian Sosial
KPK Telah Tahan 6 Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19 di Kemensos
Jakarta, 18 September 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka MKW selaku Direktur Utama PT BGR Persero periode 2018 s.d 2021, dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) pada Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020.
KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka MKW untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 September s.d 7 Oktober 2023 di Rutan KPK. Melalui penahanan ini, maka seluruh Tersangka sejumlah enam orang dalam perkara ini telah dilakukan penahanan oleh KPK.
Sebelumyna, KPK telah menetapkan MKW bersama lima orang lainnya sebagai tersangka, yaitu BS selaku Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018 s.d 2021; AC selaku Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018 s.d 2021; IW Direktur Utama MEP sekaligus Tim Penasihat PT PTP; RR Tim Penasihat PT PTP; serta RC General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT EGP.
Dalam konstruksi perkaranya, sekitar Agustus 2020 Kementerian Sosial mengirimkan surat kepada PT BGR untuk audiensi penyusunan rencana anggaran penyaluran bantuan sosial beras (BSB) di Kemensos. Dalam audiensi itu, PT BGR diwakili BS mempresentasikan kesiapannya mendistribusikan BSB pada 19 Provinsi di Indonesia. BS lalu memerintahkan AC mencari rekanan konsultan pendamping. Rekomendasi rekanan yang disiapkan BS dan AC dan diketahui MKW adalah perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos.
Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor BSB melalui surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran BSB untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program PKH dalam rangka penanganan dampak Covid-19, dengan nilai kontrak Rp326 Miliar. Agar realisasi distribusi BSB segera dilakukan, AC atas sepengetahuan MKW dan BS secara sepihak menunjuk PT PTP milik RC tanpa proses seleksi untuk menggantikan PT DIB. Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas, serta ditentukan sepihak oleh MKW. Adapun tanggal kontrak juga disepakati dibuat mundur (backdate).
Atas ide IW, RR dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan distribusi BSB. Pada periode September s.d Desember 2020, RR menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 Miliar.
Terdapat pula rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT PTP yang kembali mencantumkan backdate oleh BS dan AC, dengan melakukan intimidasi kepada beberapa staf di PT BGR. Kemudian pada periode Oktober 2020 s.d Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 Miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait dengan distribusi BSB.
Aktifitas PT PTP yang sama sekali tidak melaksanakan isi kontrak pekerjaan pendistribusian BSB diketahui dengan jelas dan pasti oleh BS dan AC yang kemudian dilakukan pembiaran. Tindakan para Tersangka bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b,c, f dan g Jo Pasal 6 huruf c dan f Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN; dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.
Akibat perbuatan para Tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah sekitar Rp127, 5 Miliar. Kemudian terdapat sekitar Rp18,8 Miliar diduga dinikmati secara pribadi oleh IW, RR dan RC.
Para Tersangka kemudian disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Praktik tindak pidana korupsi pada penyaluran bansos beras ini menggambarkan bahwa kejahatan korupsi telah benar-benar secara nyata merugikan hak-hak kemanusiaan. Untuk itulah, KPK terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut terlibat dalam upaya-upaya pencegahannya, agar korupsi tidak kembali terjadi.
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan
Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan
Ali Fikri - 085216075917

27 Juli 2023
KONFERENSI PERS KEGIATAN TANGKAP TANGAN DI BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
KPK Tahan Tersangka Pemberi Suap Proyek di Basarnas

POSTINGAN TERBARU
🔴LIVE KONFERENSI PERS KEJAKSAAN RI
Dua hal yang menarik yang saya Catat yaitu: 1. Fraud PBJ ber-revolusi sangat cepat, bahkkan saat ini sudah dimulai jauh sebelum Proses Angga...
