Bagian Kesatu Kewenangan ProvinsiBagian Kedua Kewenangan Kabupaten/Kota
BAB IV PELAKSANA PENGAWASAN (Pasal 20)
BAB V TATA CARA PENGAWASAN (Pasal 21 sampai dengan Pasal 61)
Bagian Kesatu Umum
Paragraf 1 Tata Cara Pengawasan RutinParagraf 2 Tata Cara Pengawasan Insidental
Bagian Kedua Tata Cara Pengawasan Tertib Usaha Jasa KonstruksiBagian Ketiga Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Paragraf 1 UmumParagraf 2 Tata Cara Pengawasan Rutin Tertib Penyelengaraan Jasa KonstruksiParagraf 3 Tata Cara Pengawasan Insidental Tertib Penyelengaraan Jasa Konstruksi
Bagian Keempat Tata Cara Pengawasan Tertib Pemanfaatan Produk Jasa KonstruksiBagian Kelima Instrumen Pemeriksaan
(Pasal 62 sampai dengan Pasal 67)
Bagian Kesatu Pelaporan PengawasanBagian Kedua Tindak Lanjut Rekomendasi Pengawasan
Bagian Kesatu PembinaanBagian Kedua Pemantauan dan Evaluasi
BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF (Pasal 71 sampai dengan Pasal 73)
Bagian Kesatu Sanksi AdministratifBagian Kedua Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
BAB XI KETENTUAN PENUTUP (Pasal 75)
Untuk mendapatkan isi peraturan secara lengkap, bisa dilihat di link berikut : https://www.kebijakanpublikpengadaanbarangjasapemerintah.com/2023/07/peraturan-menteri-pekerjaan-umum-dan_13.html
- Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan Kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) huruf b.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai subklasifikasi dan kriteria subklasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 19.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai optimalisasi penggunaan sumber daya material dan peralatan Konstruksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan registrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (2).
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan sumber daya material Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26B dan pencatatan sumber daya peralatan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26C diatur
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetaraan sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (4).
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi dan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6).
- Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 32.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penilaian kriteria risiko, kriteria teknologi, dan kriteria besaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) sampai dengan ayat (4).
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dan besaran biaya sertifikasi badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3).
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Pekerjaan Konstruksi yang dilakukan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1).
Ketentuan lebih lanjut mengenai kinerja Penyedia Jasa(dihapus).- Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Penyedia Jasa untuk: a. pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Konsultansi Konstruksi; dan b. pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi,
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan dokumen terstandar sebagaimana dimaksud pada Pasal 77 ayat (1) huruf a.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, syarat, dan dokumen terstandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 82.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan petunjuk teknis Dewan Sengketa dalam kontrak kerja Konstruksi yang dananya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 96 ayat (4).
- Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyelesaian pengaduan masyarakat dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 dan Pasal 142.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Forum Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 sampai dengan Pasal 149.
- Standar kegiatan usaha dan/atau standar produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d pada masing-masing sektor.
- Ketentuan mengenai evaluasi kesesuaian dan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada Pasal 106 ayat (3).
Pasal 4Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.Pasal 5Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, pengembangan sarana prasarana strategis, penyelenggaraan perumahan, pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, serta pembinaan jasa konstruksi;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di daerah;
- Pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis dan rencana terpadu program pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;
- Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
- menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; dan
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud berbentuk ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai aturan pelaksanaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dibantu oleh kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.
Dapat saya nyatakan bahwa meskipun Urusan Pekerjaan umum dan penataan ruang; serta Urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman tergolong Urusan Pemerintahan yang Konkuren yang norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraannya dapat dibuat sendiri oleh Pemda, namun karena Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian PUPR telah menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam bentuk PMPUPR1/23 maka berdasarkan UU6/23 sangat jelas tumpang tindih kebijakan pengawasan dapat dihindari, jikapun sudah terjadi dimana terdapat Peraturan Daerah mengatur hal yang sama dan pengaturannya terjadi pertentangan maka kedudukan PMPUPR1/23 lebih tinggi.
- Dari analisis uji apakah PMPUPR1/23 memiliki Kekuatan Hukum Mengikat diperoleh fakta bahwa kebijakan ini dibuat atas dasar kewenangan Menteri PUPR yang bersumber dari Presiden dengan begitu jelas berkekuatan Hukum Mengikat.
- Dari analisis uji apakah ada tumpang tindih kepentingan maka diperoleh fakta Pemda pada awalnya menurut UU23/14 memiliki kewenangan, namun oleh karena UU6/23 menurunkan PMPUPR1/23, ini menjadikan kewenangan Pusat lebih kuat.