SUMMARY KONFERENSI PERS KPK
OTT Dugaan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
1. Identitas Perkara
Perkara ini merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, khususnya terkait dengan pengadaan jasa outsourcing. Konferensi pers disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi pada Rabu, 4 Maret 2026.
2. Kronologi Singkat Peristiwa
Berdasarkan pernyataan resmi KPK dalam konferensi pers:
Selasa, 3 Maret 2026: KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama sejumlah pihak lain di wilayah Semarang dan Pekalongan, Jawa Tengah. Dalam kegiatan ini, puluhan orang diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Rabu, 4 Maret 2026: KPK menyampaikan informasi lengkap melalui konferensi pers, menegaskan adanya bukti permulaan yang cukup dan menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka. KPK juga menunjukkan barang bukti yang diamankan seperti kendaraan, uang tunai, dan barang elektronik.
3. Para Pihak yang Ditetapkan
Berdasarkan pernyataan resmi KPK, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
Fadia Arafiq
Jabatan: Bupati Pekalongan (periode 2021–2025 & 2025–2030)
Peran: Diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengadaan PBJ outsourcing
Status hukum: Tersangka
Penetapan status dilakukan dalam konferensi pers KPK dan diikuti dengan penahanan.
Catatan: Pihak lain yang diamankan masih berstatus terperiksa dan kemungkinan akan memenuhi syarat sebagai tersangka setelah penyidikan lanjutan.
4. Modus Operandi dan Objek Proyek PBJ
4.1 Identifikasi Objek Proyek
Objek perkara adalah pengadaan barang dan jasa berupa outsourcing tenaga kerja di sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama tahun anggaran 2023–2026. Pengadaan ini diduga dikondisikan sehingga pihak tertentu yang memiliki relasi dengan penyelenggara negara bisa memenangkan paket pekerjaan tersebut.
4.2 Pembacaan Proyek melalui Teropong Pasar PBJ
Berdasarkan pernyataan KPK, proyek PBJ outsourcing dalam perkara ini ditempatkan sebagai objek yang dikaitkan dengan intervensi pejabat publik dan relasi keluarga. Fadia Arafiq diduga memiliki kepentingan terhadap perusahaan PT RNB yang didirikan oleh suami dan anaknya, yang aktif sebagai penyedia jasa PBJ di lingkungan Pemkab Pekalongan. Perangkat daerah kemudian dipengaruhi untuk memenangkan perusahaan tersebut meskipun ada penawaran dari vendor lain yang lebih rendah.
4.3 Batasan Analisis
Uraian pada bagian ini sepenuhnya diturunkan dari pernyataan KPK dalam konferensi pers dan berita resmi, tanpa penambahan istilah atau penilaian yang tidak disampaikan oleh KPK.
4.4 Catatan Sistem Pasar PBJ
Catatan Sistem Pasar PBJ:
Pola pengaturan proyek dalam perkara ini memperlihatkan bahwa pasar PBJ tidak netral. Struktur pasar dan relasi aktor membuka ruang manipulasi yang tampak seolah prosedural tetapi menghambat persaingan yang sehat. Ini selaras dengan kerangka analisis pasar PBJ yang dibahas secara komprehensif dalam karya Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah oleh Dr. Bonatua Silalahi.
4.5 Promosi Buku Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (WAJIB)
📗 Buku: Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Penulis: Dr. Bonatua Silalahi
ISBN: 978-623-500-971-1
Tautan Pembelian Resmi:
Shopee: https://id.shp.ee/fqLb8HG
Tokopedia / TikTok Shop: https://tk.tokopedia.com/ZSBBW7T7Y/
Google Play Books (e-Book): Cari judul Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – Bonatua Silalahi
5. Nilai Ekonomi Perkara
Berdasarkan pernyataan KPK, sepanjang 2023–2026 perusahaan yang terkait dengan keluarga Bupati Pekalongan mendapatkan transaksi kontrak senilai total ± Rp46 miliar dari proyek pengadaan outsourcing. Dari jumlah tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji outsourcing sekitar Rp22 miliar sementara sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati mencapai sekitar Rp19 miliar.
Dalam kegiatan OTT, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk uang tunai sekitar Rp3 miliar, yang akan diperiksa lebih lanjut untuk melacak aliran dana.
6. Pasal yang Diterapkan
Sebagaimana disampaikan KPK dalam konferensi pers, terhadap Fadia Arafiq diterapkan pasal-pasal berikut:
Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (conflict of interest)
Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (gratifikasi)
Pasal lain terkait KUHP atas dasar alat bukti yang ditemukan.
7. Pernyataan Penutup KPK
KPK menyampaikan bahwa terhadap tersangka dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum dan kecukupan alat bukti, serta perkara akan diproses lebih lanjut sesuai dengan tahapan penyidikan yang berlaku. KPK juga mengimbau pihak-pihak terkait untuk bersikap kooperatif guna kelancaran proses pemeriksaan.
Catatan Analitis
Pola perkara dalam konferensi pers ini memperlihatkan bahwa penyimpangan PBJ yang melibatkan pejabat publik seperti Bupati bukan semata perbuatan individu, melainkan produk dari hubungan politik, jabatan, dan hak akses terhadap pasar PBJ pemerintah yang tumpang tindih dan rentan konflik kepentingan.
Analisis yang lebih komprehensif atas pola sistemik korupsi PBJ dapat dilihat dalam buku Fraud Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Tengah Arus Politik dan Kepentingan oleh Dr. Bonatua Silalahi.
Promosi Buku Fraud PBJ (WAJIB)
📘 Buku: Fraud Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Tengah Arus Politik dan Kepentingan
Shopee: https://id.shp.ee/8vnXUeK
Tokopedia / TikTok Shop: https://tk.tokopedia.com/ZSStBCQdN/
Google Play Books (e-Book): https://play.google.com/store/books/details?id=_sF4EQAAQBAJ