
Media ini mengulas Kebijakan Pengadaan Indonesia & Dunia (UNCITRAL, WTO & European Union) serta Lembaga Pembiayaan Dunia (WB, ADB, IsDB). Pendekatannya melalui teori Kebijakan Publik terkait Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres/16/2018 seperti pada gambar atas) sehingga menarik untuk dibaca para Investor Asing, Pengamat, Akademisi, Rantai Pasok, dan pastinya bagi Pelaku Pengadaan Indonesia.
Layanan Konsultasi.
Translate
SEKILAS PANDANG
CARI DI BLOG INI
02 Januari 2021
PBJ Pemprov DKI Jakarta sejak 2014

Penulis adalah Doktor dan Magister Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti (Usakti), Sainstis dari Universitas Sumatera Utara (USU), Pemikir Bangsa dari Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa–Megawati Institute, Konsultan PBJ, serta aktif sebagai anggota Asosiasi Analis Kebijakan Publik, Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia, Insan Pengadaan Antikorupsi, Aktivis Keterbukaan Informasi Publik, Ikatan Alumni USU/Usakti, dan Batak Center sertah pernah di Relawan Perjuangan Demokrasi, namun Publik lebih mengenal sebagai Peneliti Independen terkait isu Publik dan Politik.
SE KemenPUPR no. 30/SE/M/2020 tentangTransisi Layanan SBU dan SKK Jasa Konstruksi
Penulis adalah Doktor dan Magister Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti (Usakti), Sainstis dari Universitas Sumatera Utara (USU), Pemikir Bangsa dari Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa–Megawati Institute, Konsultan PBJ, serta aktif sebagai anggota Asosiasi Analis Kebijakan Publik, Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia, Insan Pengadaan Antikorupsi, Aktivis Keterbukaan Informasi Publik, Ikatan Alumni USU/Usakti, dan Batak Center sertah pernah di Relawan Perjuangan Demokrasi, namun Publik lebih mengenal sebagai Peneliti Independen terkait isu Publik dan Politik.
Siklus Moral Hazard PBJ
Siklus ini berdasarkan penelitian tahun 2014, masih sangat kredibel dipakai mengingat perubahan regulasi dari Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ke Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menurut saya tidak mengalami perubahan substansial dan fundamental.
Penulis adalah Doktor dan Magister Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti (Usakti), Sainstis dari Universitas Sumatera Utara (USU), Pemikir Bangsa dari Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa–Megawati Institute, Konsultan PBJ, serta aktif sebagai anggota Asosiasi Analis Kebijakan Publik, Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia, Insan Pengadaan Antikorupsi, Aktivis Keterbukaan Informasi Publik, Ikatan Alumni USU/Usakti, dan Batak Center sertah pernah di Relawan Perjuangan Demokrasi, namun Publik lebih mengenal sebagai Peneliti Independen terkait isu Publik dan Politik.
POSTINGAN TERBARU
Dinamika Sistem dan Fraud PBJ: Refleksi Wawancara Saya di The Daily Buzz
Menjelaskan Akar Sistemik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Tengah Arus Politik dan Kepentingan Video ini menampilkan dua karya penting ya...






































