Layanan Jasa Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Peraturan Direksi dan Dokumen Tender). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

12 Februari 2021

SE 05.2_SE_KD_2021_Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi Pada Masa Transisi

Update : Kebijakan ini sudah dicabut bersamaan dengan selesainya masa transisi

Setelah membahas ketentuan tentang petunjuk pelaksanaan Sertifikasi Badan Usaha, kurang seru dan lengkap rasanya kalo kita tidak bahas ketentuan untuk Sertifikasi Kompetensi Kerja, sekalian menjawab permintaan teman-teman....berikut saya sertakan  SE 05.2_SE_KD_2021_Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi Pada Masa Transisi (bawah).

Kali ini saya benar-benar angkat jempol, salut bagaimana Menteri PUPR, Bpk. Dr. Ir. M. Basoeki Hadimoeljono, M. Sc, ; Dirjen Bina Konstruksi Bpk. Ir. Trisasongko Widianto, Dipl.HE dan Ketua LPJK periode 2021-2024 Bpk. Ir. Taufik Widjoyono, M.Si berjuang membantu masyarakat konstruksi ditengah pandemi Covid-19. Bukan hanya biaya pengurusan SBU saja yang ditanggung...mengurus SKK juga ditanggung negara melalui skema APBN. Kita sama-sama tahu memperjuangkan anggaran keperluan seperti ini bukanlah urusan gampang.  

Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi yang dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi dibiayai oleh APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 

Yang tidak kalah menarik lagi, Permohonan baru Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi untuk kualifikasi terampil dapat langsung disampaikan kepada Tim Penyelenggara Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi secara individual maupun melalui Badan Usaha. Dalam hal permohonan perpanjangan dan perubahan data untuk kualifikasi terampil, dapat dilakukan secara individual atau melalui Badan Usaha atau melalui Asosiasi Profesi.....artinya mari semua Pekerja Konstruksi berbondong bondong mendaftar selagi gratis .......

Oiya...jangan lupa teman-teman, sama seperti SBU Kelistrikan.....SKK kelistrikan juga sudah tidak domainnya LPJK lagi iya....saya rasa lengkap sudah, jeritan kita pada artikel Masukan dan Aspirasi Draft Peraturan Pemerintah terkait Jasa Konstruksi telah terselesaikan.














































11 Februari 2021

SE 04.2_SE_KD_2021_Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sertifikasi Badan Usaha Pada Masa Transisi

Update : Kebijakan ini sudah dicabut bersamaan dengan selesainya masa transisi

Akhirnya Kerja Cepat Direktorat Jenderal Bina Jasa Konstruksi bersinergi dengan Pengurus LPJK periode 2020-2024 dalam menyikapi kelanjutan  Surat Edaran Menteri PUPR nomor 02 tahun 2021 tentang perubahan Surat Edaran Menteri PUPR nomor 30 tahun 2020 tentang Transisi Layanan SBU dan SKK Jasa Konstuksi terbukti dengan telah keluarnya Surat Edaran  Direktorat Jenderal Bina Jasa Konstruksi nomor 04.2_SE_KD_2021_Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sertifikasi Badan Usaha Pada Masa Transisi. 

Yang lebih menarik lagi, kali ini LPJK  pasti akan mengikuti Surat Edaran Dirjen BINAKON 0404-Dk/1464 tentang Subklasifikasi Terkait Ketenagalistrikan, dengan kata lain segala jenis SBU/SKK yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM tidak tumpang tindih dengan SBU/SKK yg dikeluarkan oleh KemenPUPR. Hal ini sejalan dengan Surat Kritisi saya terdahulu tentang Masukan dan Aspirasi Draft Peraturan Pemerintah terkait Jasa Konstruksi saya dalam rangka Publik Hearing Drafting Perubahan PP 22/2020. 


Ini menjadi perhatian bagi kita semua, WHY? 
1. Dalam Verifikasi Validasi SBU EL 010 dan SKK Kelistrikan maka Pokja harus mengaju kepada UU Kelistrikan yaitu kepada DJK Kementrian ESDM
2. Badan Usaha tidak diperbolehkan melakukan Instalasi Listrik di gedung tanpa memiliki sertifikasi dari DJK kementrian ESDM sesuai PerMenESDM no. 38/2018


Btw....thanks berat buat Bapak Menteri PUPR, Bapak Dirjen Binakon dan Ketua LPJK 2020-2024.

Berikut adalah salinan SE DBJK nomor 04.2_SE_KD_2021 yang diverifikasi Ketua LPJK 2020-2024 Bapak Taufik Widjoyono.


















































 

POSTINGAN TERBARU

Peta Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Pengadaan untuk Penanggulangan Bencana.

Part II: Peta Kebijakan Peraturan Perundang-undangan. Tercatat sampai saat ini sudah terdapat 3.478  Judul Peraturan Perundang-Undangan (PPU...

POSTINGAN POPULER