Layanan Jasa Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Peraturan Direksi dan Dokumen Tender). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

27 Mei 2021

Sidang ke-3 : Penambahan Bukti Baru bahwa Gubernur DKI (2012-2017) dan LKPP (sejak 2019) adalah Pendukung Transparansi Informasi Penawaran Pemenang


    Masih terkait Aksi PBJ, dalam rangka Peduli, Pahami dan awasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, khususnya dalam Pengadaan Barang/Jasa di NKRI yang ditaksir 1.000 T/tahun maka Transparansi dan Keterbukaan Informasi terkait Evaluasi Tender adalah cara paling efektif sebagai upaya preventif tindakan penyelewengan #UangKita2021. Fakta bahwa segala penggiringan belanja barang/jasa yang dimulai sejak perencanaan akan sangat ditentukan pada proses penetapan pemenang tender.

    Sebagai aktivis yang konsisten dalam pembenahan sistem PBJ jalur konstitusi khususnya perjuangan Prinsip "Transparansi dan Terbuka" (Pasal 6, PS 16/2018), aksi saya kini masuk pada tahapan Sidang ketiga pada PTUN Provinsi DKI Jakarta. Pada sidang ini (27 Mei 2021), majelis hakim memberikan kesempatan kepada kami untuk mengajukan bukti baru yang sangat penting karena menyangkut referensi pembenaran atas tuntutan kami. Adapun bukti tersebut adalah:

BUKTI P – 10
Video wawancara secara langsung Aiman Witjaksono dari Kompas TV dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Gubernur DKI Jakarta Periode 2014-2017 di Balai Kota pada acara Kompas Petang Tanggal 17 Maret 2015 (sumber: KompasTV), transkrip pembicaraan (terjemahan ke textual) pernyataan beliau tentang Transparansi tender bisa dilihat sebagai berikut:

a. Pada Durasi ke 31:36

Ahok : di backup pak Jokowi...memang e-budgeting, semua dari dia dari dulu kok. 

"Untuk membuktikan bahwa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama meneruskan kebijakan Gubernur sebelumnya yaitu Gubernur Jokowi (Periode DKI Jakarta 2012-2014)"

b. Pada Durasi ke 32:06.

Ahok : tuh liat lelang-lelang di DKI Pernah ga habis lelang dibuka sampe RAB nya perusahaannya seperti apa speknya ga pernah dibuka.

Aiman : ga pernah dibuka ga pernah diawasi?

Ahok :sekarang saya sudah buka supaya orang tahu kenapa dia menang kenapa dia kalah

"Untuk membuktikan bahwa Pejabat Publik sebelumnya yaitu Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Gubernur DKI Jakarta Periode 2014-2017) dengan tegas menyatakan telah membuka seluruh informasi terkait Evaluasi lelang proyek DKI Jakarta"

Keterangan Fakta:

  1. Peraturan Perundang-undangan pada zaman Gubernur Joko Widodo dan Gubernur Ahok saat itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan pada saat ini telah diganti dengan PERPRES 16/2018 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES 12/2021. Namun ketentuan yang mengatur tentang transparansi tidak mengalami perubahan sedikitpun pada kedua PERPRES tersebut maupun turunannya.

  2. Terdapat 2 (dua) Implementasi kebijakan yang berbeda dan saling bertentangan ditangan Pejabat Publik yang berbeda meskipun memiliki ketentuan transparansi dan Badan Publik yang sama.

  3. Adanya perbedaan Implementasi ini memberikan contoh ketidakpastian hukum pada masyarakat terkait transparansi tender dan telah mewariskan kebingungan pada para pejabat publik saat ini dan masa datang.


BUKTI P – 11

Keputusan PPID Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penetapan Klasifikasi Informasi Publik Yang Dikecualikan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan LKPP. (download di https://ppid.lkpp.go.id)

Untuk membuktikan bahwa:

  • Termohon telah salah mengambil referensi peraturan yaitu Keputusan PPID Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Penetapan Klasifikasi Informasi Publik Yang Dikecualikan di Lingkungan LKPP sebagai referensi pembenaran keputusannya.

  • Peraturan ini (Keputusan PPID Nomor 2 Tahun 2019) justru menyatakan bahwa Dokumen Pengadaan Barang/Jasa masuk kategori dikecualikan selama proses pemilihan berlangsung.

    Bagi para pelaku PBJ khususnya PENYEDIA yang eksist tahun 2012 s/d 2017 di DKI Jakarta mungkin masih ingat bagaimana seluruh dokumen tender dibuka, dan akibatnya ada yang tanda bintangnya hilang di LPSE, SPMK tak kunjung turun, proses tender dihentikan dan para penggiring bola kepanasan. Sangat sulit membuktikan keberadaan peristiwa lampau tersebut di Pengadilan, untungnya Media profesional sekelas Kompas masih menayangkan jejak digital yang menunjukkan TRANSPARANSI itu Ada dan Nyata.

    Fakta lain yang mengejutkan dan uniknya tidak banyak yang tahu bahwa LKPP selaku Badan Publik percontohan Pengelolaan PBJ di NKRI ternyata memiliki kebijakan yang hampir mirip dengan Gubernur DKI. Meskipun tidak seterbuka mereka namun ini cukup membuktikan pembukaan dokumen tender pasca pengumuman hasil adalah sesuai amanat Transparansi oleh Presiden. Semoga Pejabat Publik lain mau dan tidak ragu untuk TRANSPARAN, lagian ini duit PUBLIK harusnya terbuka dalam pengelolaannya...emangnya ini duit nenek moyang lu...!!


Catatan : 

Aksi #SavePBJ saya murni terkait Badan Publik, Pejabat Publik dan Kebijakan Publik. NO SARA, NO POLITICS, just PUBLIC DOMAIN. 


Artikel terkait:

17 Mei 2021

PENGUSAHA TIDAK PERLU ASOSIASI & TARIF RESMI PENGURUSAN SBU/SKK

    Aturan terbaru, pengusaha konstruksi kini tidak berurusan dengan Asosiasi untuk mengurus sertifikasi. Ini bisa dilihat dengan hilangnya Asosiasi dari alur pengurusan Sertifikasi pada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/SE/M/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha, Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Sertifikasi Badan Usaha

Hal tersebut telah pula dikonfirmasi oleh Ketua LPJK 2020-2024, Bapak Ir. Taufik Widjoyono, M.Sc. (via whatsapps" seizin beliau isi konfirmasinya sebagai berikut:

"Dengan adanya lsp dan lsbu (maka) sudah tidak ada (lagi) kewajiban pemohon (sertifikasi harus) melalui asosiasi, bahkan tidak wajib menjadi anggota asosiasi. 

Jika nanti OSS sudah berfungsi.. maka Pemohon Langsung mendaftar.

Asosiasi punya kewajiban membina anggotanya dalam mengembangkan profesi. Anggotanya hanya wajib membayar iuran anggota dan itu diatur oleh asosiasi."

Seru juga, akhirnya keluhan masyarakat konstruksi benaran (pengusaha) didengar juga sama pemerintah.

Memang kalo kita baca SE terbaru ini, hilangnya proses di Asosiasi ternyata dibarengi bertambahnya proses di LSP/LSBU, setidaknya dengan adanya lisensi dari BNSP sangat diharapkan pengurusan sertifikasi nantinya tidak terkesan seperti jual kertas berlogo LPJK semata sebagaimana praktek-praktek terdahulu. 

Berikut adalah alur terbaru pembuatan SKK, SBU dan LSBU:

Disamping itu, terdapat pula perubahan pada Tempate SBU menjadi seperti berikut:




Bersamaan dengan SE tersebut tepatnya 07 Mei 2021 terbit pula Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 559/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi. Harus diapresiasi transparansi proses pengurusan Sertifikasi melalui KepMen ini sangat jelas terlihat total biaya berapa, komponennya apa saja, dan yang terpenting ada masuk ke kas negara. Berikut besaran tarif pengurusan SBU dan SKK.




Melihat gebrakan KemenPUPR, kemudahan berusaha di sektor Konstruksi tampak nyata. Dari sisi perizinan sudah dipermudah, kita tinggal menunggu dari sisi Regulasi apakah Sistem Transparansi dan keterbukaan Evaluasi Pemilihan masih gitu-gitu saja. Kalo ternyata iya maka sia-sia juga gampang mendapatkan perizinan namun pas tender gak bisa menang, ujung-ujungnya Perusahaan dan Tenaga Ahlinya tetap jadi Rentalan menyokong bisnis para Mafia PBJ.

Mari para pelaku Konstruksi, kita lakukan Uji Publik apakah Alur tersebut masih menyulitkan ataukah Biayanya masih kebangetan.....Publik sangat berhak memberikan masukan.

#savePBJ 




Artikel terkait:

  1. PM 06/2021 : SBU TERBARU DAN KAJIANNYA TERHADAP ATURAN LAIN
  2. IUJK RESMI DIHENTIKAN & SBU BERUBAH
  3. SE 05.2_SE_KD_2021_Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi Pada Masa Transisi
  4. SE 04.2_SE_KD_2021_Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sertifikasi Badan Usaha Pada Masa Transisi
  5. SEMenPUPR 02/2021 : perubahan SE No. 30/2020 : Transisi Layanan SBU & SKK Jasa Konstuksi
  6. SE KemenPUPR no. 30/SE/M/2020 tentangTransisi Layanan SBU dan SKK Jasa Konstruksi

POSTINGAN POPULER