Layanan Jasa Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Peraturan Direksi dan Dokumen Tender). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

03 Februari 2021

Final Sengketa Informasi Bona Silalahi melawan atasan PPID

Foto: Pelantikan anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta periode 2020-2024
( www.kumparan.com)

Setelah melakukan serangkaian persidangan Ajudikasi Sengketa informasi, ternyata pemberitaan saya tentang proses SIDANG AJUDIKASI SENGKETA INFORMASI TERKAIT EVALUASI TENDER  memperoleh atensi yang cukup tinggi dari kalangan masyarakat PBJ se-Indonesia, tercatat pembacanya sudah 759 orang belum lagi dukungan via japri yang menanyakan perkembangan maupun sekedar diskusi guna menambah wawasan.

Dari sisi pribadi, Aksi konstitusional saya kali ini cukup menarik dan berbeda, karena selain beban pikiran, memakan waktu yang cukup lama, juga ternyata menelan biaya yang lumayan tapi aku rasa itu semua tak sebanding jika hasilnya besok (04 Februari 2021) bisa mengubah Proses Evaluasi Tender yang saat ini serasa Proses Sulap menjadi terang benderang. Ya sembari berharap kiranya para Majelis Komisioner kaum Milenial besok memutuskan sesuai harapan, namun jika tidak.... terpaksa demi menegakkan Peraturan Presiden agar Badan Publik mematuhinya maka saya pastikan akan melanjutkan Aksi ini ke PTUN.

Kalo boleh bercerita kebelakang, proses ini dimulai dari pendaftaran sebagai  peserta pada kegiatan tender, membuat permohonan Informasi di PPID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lanjut ke Permohonan Sidang sengketa Informasi di Komisi Informasi Pusat hingga akhirnya diarahkan ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. 

Setelah mengikuti seluruh ketentuan pada PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK (disingkat PerKI 02/2010), persidangan kami telah tiba pada tahap kesimpulan akhir sebagaimana yang diatur pada Pasal 58 PerKI 02/2010 yang berbunyi "Setelah pemeriksaan persidangan dinyatakan selesai, para pihak dapat diberikan kesempatan menyampaikan kesimpulan akhir secara lisan dan/atau tertulis kecuali Majelis Komisioner menentukan hal tersebut tidak diperlukan", dalam hal ini majelis memerlukan kesimpulan yang dimaksud (lampiran dibawah) dan softcopy-nya telah pula saya kirimkan kemarin ke Panitera. Menurut keterangan majelis disidang kemarin, besok agendanya adalah Keputusan Majelis Komisioner yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan rencananya akan saya buat Live di Facebook...semoga tidak ada halangan.

Apa sebenarnya motivasi pribadi saya? beberapakali anggota majelis bertanya...  mungkin jawabannya bisa lebih dari satu tapi yang pasti keputusan sederhana dari ruang sidang kecil ini jelas Efeknya Nasional terutama dalam mengawal penggunaan Belanja Negara yang ditaksir jumlahnya bisa 500 Trilliun per tahunnya. Keterbukaan dan Transparansi proses Evaluasi Tender akan menimbulkan persaingan yang sehat, setiap Individu maupun Badan Usaha akan mampu mengembangkan Potensi dan Sumber Daya-nya kearah yang benar karena Ukuran Pemenang bisa dibuktikan, tidak seperti proses saat ini dimana pembuktian kehebatan Dokumen Pemenang hanya Evaluator dan Tuhan yang tahu.

Jika teman-teman pembaca adalah para Majelis Komisioner, dan kesimpulan Fakta yang saya buat dibawah adalah benar.....apa keputusan Anda ?


Lampiran Kesimpulan sisi Pemohon








Saran:
Untuk lebih memperdalam, silahkan klik tulisannya pada peraturan perundang-undangan dibawah ini:


POSTINGAN TERBARU

KONFERENSI PERS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGA KERJAAN DAN TRANSMIGRASI

Jakarta, 25 Januari 2024. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Kemen...

POSTINGAN POPULER