Media ini mengulas Kebijakan Pengadaan Indonesia & Dunia (UNCITRAL, WTO & European Union) serta Lembaga Pembiayaan Dunia (WB, ADB, IsDB). Pendekatannya melalui teori Kebijakan Publik terkait Pengadaan di Negara Indonesia sehingga menarik untuk dibaca, berguna bagi para Investor, Pengamat Pengadaan, Akademisi, Vendor/Supplier dari Luar Negeri, dan pastinya bagi Pelaku Pengadaan & Pemerintahan Indonesia.
Layanan Konsultasi.
Translate
SEKILAS PANDANG
CARI DI BLOG INI
POSTINGAN TERBARU
KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA Tindak Pidana Korupsi PENGADAAN Alat Perlindungan Diri DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Berita selanjutnya bisa dilihat di https://news.detik.com/berita/d-7570649/kpk-tetapkan-3-tersangka-baru-di-kasus-korupsi-apd-kemenkes
29 Mei 2021
Korupsi Era Reformasi
27 Mei 2021
Sidang ke-3 : Penambahan Bukti Baru bahwa Gubernur DKI (2012-2017) dan LKPP (sejak 2019) adalah Pendukung Transparansi Informasi Penawaran Pemenang
Masih terkait Aksi PBJ, dalam rangka Peduli, Pahami dan awasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, khususnya dalam Pengadaan Barang/Jasa di NKRI yang ditaksir 1.000 T/tahun maka Transparansi dan Keterbukaan Informasi terkait Evaluasi Tender adalah cara paling efektif sebagai upaya preventif tindakan penyelewengan #UangKita2021. Fakta bahwa segala penggiringan belanja barang/jasa yang dimulai sejak perencanaan akan sangat ditentukan pada proses penetapan pemenang tender.
a. Pada Durasi ke 31:36
Ahok : di backup pak Jokowi...memang e-budgeting, semua dari dia dari dulu kok.
"Untuk membuktikan bahwa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama meneruskan kebijakan Gubernur sebelumnya yaitu Gubernur Jokowi (Periode DKI Jakarta 2012-2014)"
b. Pada Durasi ke 32:06.
Ahok : tuh liat lelang-lelang di DKI Pernah ga habis lelang dibuka sampe RAB nya perusahaannya seperti apa speknya ga pernah dibuka.
Aiman : ga pernah dibuka ga pernah diawasi?
Ahok :sekarang saya sudah buka supaya orang tahu kenapa dia menang kenapa dia kalah
"Untuk membuktikan bahwa Pejabat Publik sebelumnya yaitu Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Gubernur DKI Jakarta Periode 2014-2017) dengan tegas menyatakan telah membuka seluruh informasi terkait Evaluasi lelang proyek DKI Jakarta"
Keterangan Fakta:
-
Peraturan Perundang-undangan pada zaman Gubernur Joko Widodo dan Gubernur Ahok saat itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan pada saat ini telah diganti dengan PERPRES 16/2018 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES 12/2021. Namun ketentuan yang mengatur tentang transparansi tidak mengalami perubahan sedikitpun pada kedua PERPRES tersebut maupun turunannya.
-
Terdapat 2 (dua) Implementasi kebijakan yang berbeda dan saling bertentangan ditangan Pejabat Publik yang berbeda meskipun memiliki ketentuan transparansi dan Badan Publik yang sama.
-
Adanya perbedaan Implementasi ini memberikan contoh ketidakpastian hukum pada masyarakat terkait transparansi tender dan telah mewariskan kebingungan pada para pejabat publik saat ini dan masa datang.
Keputusan PPID Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penetapan Klasifikasi Informasi Publik Yang Dikecualikan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan LKPP. (download di https://ppid.lkpp.go.id)
Untuk membuktikan bahwa:
-
Termohon telah salah mengambil referensi peraturan yaitu Keputusan PPID Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Penetapan Klasifikasi Informasi Publik Yang Dikecualikan di Lingkungan LKPP sebagai referensi pembenaran keputusannya.
Peraturan ini (Keputusan PPID Nomor 2 Tahun 2019) justru menyatakan bahwa Dokumen Pengadaan Barang/Jasa masuk kategori dikecualikan selama proses pemilihan berlangsung.
Bagi para pelaku PBJ khususnya PENYEDIA yang eksist tahun 2012 s/d 2017 di DKI Jakarta mungkin masih ingat bagaimana seluruh dokumen tender dibuka, dan akibatnya ada yang tanda bintangnya hilang di LPSE, SPMK tak kunjung turun, proses tender dihentikan dan para penggiring bola kepanasan. Sangat sulit membuktikan keberadaan peristiwa lampau tersebut di Pengadilan, untungnya Media profesional sekelas Kompas masih menayangkan jejak digital yang menunjukkan TRANSPARANSI itu Ada dan Nyata.
Fakta lain yang mengejutkan dan uniknya tidak banyak yang tahu bahwa LKPP selaku Badan Publik percontohan Pengelolaan PBJ di NKRI ternyata memiliki kebijakan yang hampir mirip dengan Gubernur DKI. Meskipun tidak seterbuka mereka namun ini cukup membuktikan pembukaan dokumen tender pasca pengumuman hasil adalah sesuai amanat Transparansi oleh Presiden. Semoga Pejabat Publik lain mau dan tidak ragu untuk TRANSPARAN, lagian ini duit PUBLIK harusnya terbuka dalam pengelolaannya...emangnya ini duit nenek moyang lu...!!
Catatan :
Aksi #SavePBJ saya murni terkait Badan Publik, Pejabat Publik dan Kebijakan Publik. NO SARA, NO POLITICS, just PUBLIC DOMAIN.
21 Mei 2021
PBJ JASA ASURANSI BP MIGAS-KKKS
POSTINGAN POPULER
-
Hai pembaca, menindaklanjuti artikel saya sebelumnya yang berjudul SBU & SKK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Tender Konstr...
-
Sumber: mediaindonesia.com Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga...
-
Peristilahan Tender Gagal pertama sekali muncul pada Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pres...
-
Masih hangat dalam pembicaraan dikalangan masyarakat konstruksi terkait keluarnya Surat Peringatan terhadap 26.629 Badan Usaha Konstruk...
-
KAJIAN DASAR Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 08 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat St...
-
Berikut adalah Peraturan Perundang-Undangan (PPU) yang mengatur Ketentuan tentang Pembuat Komitmen yang disusun dari hirarki tertinggi. I.PE...
-
Dalam rangka pelaksanaan UU Cipta Kerja, maka pada tanggal 31 Maret 2021, MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT mengeluarkan P...
-
Sering kita mendengar istilah Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah...
-
Dalam Lampiran III Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 12 tahun 2021 ten...
-
Kembali pembaca, menindaklanjuti artikel saya sebelumnya yang berjudul SBU & SKK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Tender...